Back to announcement
20240425_MMIX_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31629542_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MMIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 294
Page 1
Laporan Studi Kelayakan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Milik:
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 2
No. Laporan : 00002/2.0044.05/4/05/0234/1/IV/2024
Jakarta, 23 April 2024
Kepada Yth. :
PT Multi Medika lnternasional Tbk
Jalan Peternakan 111, No. 55B
Kapuk, Jakarta Barat 11720
PERIHAL : LAPORAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK
Dengan hormat,
Berdasarkan Proposal Penawaran Pekerjaan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk Nomor : 036/2.0044/ANA-P/DIS/III/24. tanggal
22 Maret 2024, bersama ini kami sampaikan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk berupa produk popok bayi. Perdagangan Besar
Barang Lainnya Dari Tekstil KBLI 46414 untuk kebutuhan proses impor produk baru berupa
popok bayi
Berdasarkan lingkup pekerjaannya, hasil kajian disampaikan dalam urutan bab sebagai berikut :
(1) Pendahuluan
(2) Analisa Kelayakan Pasar
(3) Analisa Kelayakan Teknis
(4) Analisa Kelayakan Pola Bisnis
(5) Analisa Kelayakan Model Manajemen
(6) Analisa Kelayakan Keuangan
Kami menegaskan bahwa penugasan pekerjaan ini bersifat independen, dalam arti, kami tidak
memiliki kepentingan apa pun, baik sekarang maupun di kemudian hari, atas hasil pekerjaan ini.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang
diberikan kepada kami. Semoga laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Pimpinan Cabang/Rekan
Nomor Anggota MAPPI : 84-S-00032
Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00234
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PP-147/PM.223/2019
Nomor Register Penilai : RMK-2017.00211
Page 3
KOMPETENSI TENAGA AHLI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan
hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009,
tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 26 (dua puluh enam) orang Rekan termasuk
Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri
Keuangan.
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam
penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik
sesuai izin No. P-1.09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori menyatakan bahwa para tenaga ahli yang kami libatkan dalam
penugasan studi riset ini adalah profesional yang kompeten dan telah berpengalaman di bidang
tersebut.
Tenaga ahli yang terlibat adalah :
1. Penanggung Jawab
Drs. Deden Irawan S., M.Sc., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 4-S-00032
Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00234
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PP-147/PM.223/2019
Nomor Register Penilai : RMK-2017.00211 .........................................
2. Supervisor
Dede Rahman, S.E.
Nomor Anggota MAPPI : 00-T-01279
Nomer Register Penilai : RMK-2017.00754 .........................................
3. Project Officer
Hendro Djati Sangadi, S.T.
Nomor Anggota MAPPI : 14-T-05201
Nomor Register Penilai : RMK-2017.00861 .........................................
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 4
DAFTAR ISI
SURAT PENGANTAR .............................................................................................................................. i
KOMPETENSI TENAGA AHLI .......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................................... iii
DAFTAR TABEL ....................................................................................................................................... v
DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................................. vi
DAFTAR GRAFIK .................................................................................................................................. vii
RINGKASAN EKSEKUTIF ................................................................................................................ viii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG ............................................................................................................ 1-1
1.2 IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN ........................... 1-1
1.3 OBYEK STUDI KELAYAKAN ......................................................................................... 1-2
1.4 TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN ............................................................................. 1-2
1.5 TANGGAL (CUT OFF DATE) STUDI KELAYAKAN ............................................... 1-2
1.6 LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................................... 1-2
1.7 METODOLOGI PENYUSUNAN ..................................................................................... 1-2
1.7.1 Pengumpulan Data .................................................................................................... 1-2
1.7.2 Analisa Data ................................................................................................................ 1-3
1.8 PEDOMAN STUDI KELAYAKAN .................................................................................. 1-3
1.9 ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS ............................................................................ 1-4
1.10 INDEPENDENSI PENILAI ............................................................................................... 1-4
1.11 SISTEMATIKA PEMBAHASAN........................................................................................ 1-5
BAB 2 ANALISA KELAYAKAN PASAR
2.1. MAKRO EKONOMI DUNIA DAN INDONESIA ..................................................... 2-1
2.1.1 Tinjauan Makro Ekonomi Global ........................................................................... 2-1
2.1.2. Tinjauan Makro Ekonomi Indonesia ...................................................................... 2-2
2.2 JUMLAH PENDUDUK DI INDONESIA ....................................................................... 2-6
2.3. GAMBARAN UMUM FMCG DI INDONESIA ............................................................. 2-7
2.3.1. Perkembangan Produk FMCG di Indonesia ......................................................... 2-7
2.3.2. Perkembangan Pasar Popok Bayi di Indonesia ..................................................... 2-9
2.3.3. Perkembangan Industri Makanan dan Minuman di Indonesia......................... 2-12
2.3.4. Potensi Produk FMCG di Ritel Modern .............................................................. 2-14
2.4. REALISASI DAN TARGET PASAR PT MULTI MEDIKA
INTERNASIONAL TBK .................................................................................................... 2-15
2.4.1. Realisasi dan Proyeksi Pendapatan ........................................................................ 2-15
2.4.2. Tujuan Pemasaran .................................................................................................... 2-17
2.4.3. Pesaing Usaha ........................................................................................................... 2-19
2.4.4. Strategi Pemasaran ................................................................................................... 2-19
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha iii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 5
BAB 3 ANALISA KELAYAKAN TEKNIS
3.1. PROFIL UMUM PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK ............................ 3-1
3.2. PERIZINAN UMUM PERUSAHAAN YANG TELAH DIMILIKI
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK. ........................................................... 3-1
3.3. LOKASI USAHA .................................................................................................................... 3-4
3.4. BIDANG DAN KEGIATAN USAHA PT MULTI MEDIKA
INTERNASIONAL TBK ...................................................................................................... 3-5
3.5. PRODUK – PRODUK EKSISTING PT MULTI MEDIKA
INTERNASIONAL TBK ...................................................................................................... 3-8
3.5.1. Jenis Produk Eksisting milik PT Multi Medika Internasional Tbk .................... 3-8
3.5.2. Supplier Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk ............................. 3-13
3.5.3. Izin Edar/Operasional Produk Eksisting milik PT Multi Medika
Internasional Tbk. .................................................................................................... 3-13
3.5.4. Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Usaha PT Multi Medika
Internasional Tbk. .................................................................................................... 3-16
3.6. PROSES BISNIS DAN MANAJEMEN MUTU ........................................................... 3-18
3.7. RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA .................................................. 3-20
3.8. RENCANA SEWA GUDANG UNTUK PRODUK POPOK BAYI ....................... 3-22
3.9. RENCANA INVESTASI UNTUK TANAH DAN BANGUNAN ........................... 3-23
BAB 4 ANALISA KELAYAKAN POLA BISNIS
4.1. BENTUK POLA BISNIS PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK. ........... 4-1
4.2. KEUNGGULAN KOMPETITIF DARI POLA BISNIS PERUSAHAAN................ 4-1
4.3. KEMAMPUAN PESAING UNTUK MENIRU PRODUK .......................................... 4-2
4.4. KEMAMPUAN UNTUK MENCIPTAKAN NILAI ...................................................... 4-2
BAB 5 ANALISA KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
5.1. KAPASITAS DAN KEMAMPUAN MANAJEMEN PERUSAHAAN ...................... 5-1
5.2. STRUKTUR ORGANISASI PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK. ...... 5-5
5.3. SUMBER DAYA MANUSIA PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK...... 5-7
5.4. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ................................................................... 5-7
5.5. MANAJEMEN RISIKO ........................................................................................................ 5-9
BAB 6 ANALISA KELAYAKAN KEUANGAN
6.1. RENCANA INVESTASI DAN SUMBER DANA ......................................................... 6-1
6.2. RENCANA PENDAPATAN .............................................................................................. 6-1
6.3. PERHITUNGAN ASUMSI BIAYA ................................................................................... 6-2
6.4. PROYEKSI KEUANGAN ................................................................................................... 6-5
6.5. ANALISA RASIO KEUANGAN ........................................................................................ 6-7
6.6. ANALISA KELAYAKAN PROYEK ................................................................................. 6-7
6.7. ANALISA SENSITIVITAS ................................................................................................... 6-8
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha iv
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 6
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Pertumbuhan Kinerja dan Proyeksi Ekonomi Dunia ................................................... 2-2
Tabel 2.2 Kurs dan BI Rate Indonesia .............................................................................................. 2-4
Tabel 2.3 Produk Popok Sekali Pakai Yang Beredar di Pasaran Indonesia .............................. 2-10
Tabel 2.4 Penjualan Ritel di Indonesia ............................................................................................ 2-15
Tabel 2.5 Realisasi Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk ............................................ 2-16
Tabel 2.6 Target Nilai Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk (Dalam Rp Juta) ....... 2-17
Tabel 2.7 Pesaing Usaha .................................................................................................................... 2-19
Tabel 3.1 Perizinan Umum Perusahaan Yang Dimiliki PT Multi Medika Internasional Tbk.. ......... 3-1
Tabel 3.2 Dokumen Perjanjian Sewa Kantor dan Gudang Oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk. ............................................................................................................... 3-4
Tabel 3.3 Supplier PT Multi Medika Internasional Tbk............................................................... 3-13
Tabel 3.4 Surat Keterangan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri Yang Telah
Dimiliki Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk. .................................................... 3-13
Tabel 3.5 Surat Keterangan Izin Edar PKRT Impor Yang Telah Dimiliki
Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk. ................................................................... 3-14
Tabel 3.6 Surat Keterangan Izin Edar Pangan Olahan Yang Telah Dimiliki Oleh
PT Multi Medika Internasional Tbk .............................................................................. 3-15
Tabel 3.7 Surat Keterangan Informasi Produk Yang Telah Dimiliki Oleh
PT Multi Medika Internasional Tbk .............................................................................. 3-15
Tabel 3.8 Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk ............. 3-16
Tabel 3.9 Rencana Varian Produk PT Multi Medika Internasional Tbk ................................... 3-21
Tabel 3.10 Rencana Varian Produk Popok Bayi PT Multi Medika Internasional Tbk ............. 3-21
Tabel 5.1 Komposisi Sumber Daya Manusia PT Multi Medika Internasional Tbk. ................ 5-7
Tabel 5.2 Hak Atas Merek Terdaftar PT Multi Medika Internasional Tbk ................................ 5-8
Tabel 6.1 Rencana Investasi dan Sumber Dana ............................................................................. 6-1
Tabel 6.2 Proyeksi Pendapatan ......................................................................................................... 6-2
Tabel 6.3 Asumsi Perhitungan Biaya Operasional Usaha .............................................................. 6-3
Tabel 6.4 Perhitungan Weighted Average Cost of Capital ............................................................ 6-4
Tabel 6.5 Proyeksi Posisi Keuangan (Neraca) ................................................................................. 6-5
Tabel 6.6 Proyeksi Laba (Rugi) Komprehensif ............................................................................. 6-6
Tabel 6.7 Proyeksi Arus Kas ............................................................................................................. 6-6
Tabel 6.8 Proyeksi Analisa Rasio Keuangan .................................................................................. 6-7
Tabel 6.9 Analisa Sensitivitas Kelayakan Usaha .............................................................................. 6-9
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha v
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 7
DAFTAR GAMBAR
Gambar 3.1 Produk Masker MIU Milik PT Multi Medika Internasional Tbk. ......................... 3-9
Gambar 3.2 Produk Health Care MIU Milik PT Multi Medika Internasional Tbk.................. 3-9
Gambar 3.3 Produk Masker Indomaret House Brand Milik
PT Multi Medika Internasional Tbk ........................................................................ 3-10
Gambar 3.4 Produk Masker AlfaMart & Alfamidi House Brand Milik
PT Multi Medika Internasional Tbk. ....................................................................... 3-10
Gambar 3.5 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk Dengan IP Lisensi
dari DC Comics........................................................................................................... 3-11
Gambar 3.6 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk Dengan IP Lisensi
TinyTan dari DRM Bridge ........................................................................................ 3-11
Gambar 3.7 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk Dengan IP Lisensi
eksklusif dengan Line Friends untuk karakter BT21 ............................................. 3-12
Gambar 3.8 Produk Minuman Kopi Milik PT Multi Medika Internasional Tbk ................... 3-12
Gambar 3.9 Diagram Proses Bisnis PT Multi Medika Internasional Tbk. .............................. 3-18
Gambar 3.10 Fasilitas Warehouse PT Multi Medika Internasional Tbk .................................... 3-20
Gambar 3.11 Fasilitas Packaging & Labeling PT Multi Medika Internasional Tbk ................. 3-20
Gambar 3.12 Rencana Lokasi Gudang Untuk Produk Popok Bayi (Baby Diaper)
PT Multi Medika Internasional Tbk ......................................................................... 3-22
Gambar 3.13 Rencana Layout Gudang Untuk Produk Popok Bayi (Baby Diaper)
PT Multi Medika Internasional Tbk.. ...................................................................... 3-23
Gambar 5.1 Struktur Organisasi PT Multi Medika Internasional Tbk. ...................................... 5-6
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha vi
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 8
DAFTAR GRAFIK
Grafik 2.1 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ............................................................................. 2-3
Grafik 2.2 Struktur Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku
Berdasarkan Lapangan Usaha 2023 ........................................................................... 2-3
Grafik 2.3 Perkembangan Inflasi Indonesia ................................................................................ 2-5
Grafik 2.4 Perkembangan Kredit dan DPK ................................................................................ 2-5
Grafik 2.5 Rasio Kredit Bermasalah (NPL) ................................................................................. 2-6
Grafik 2.6 Jumlah Penduduk di Indonesia Berdasarkan Usia, 2023 ........................................ 2-6
Grafik 2.7 Jumlah Penduduk Usia 0-4 Tahun (Dalam Juta Jiwa) ............................................. 2-7
Grafik 2.8 Pertumbuhan FMCG di Indonesia ............................................................................ 2-8
Grafik 2.9 Produk FMCG Yang Paling Diminati di E-Commerce 2023 ................................ 2-9
Grafik 2.10 Rata-rata Tingkat Penggunaan Popok Bayi Tahunan Per Kapita di Beberapa
Negara Asia .................................................................................................................. 2-11
Grafik 2.11 Nilai Penjualan Popok Bayi di Indonesia ................................................................ 2-11
Grafik 2.12 Nilai Penjualan Popok Bayi di Indonesia Berdasarkan Brand ............................. 2-11
Grafik 2.13 Nilai Pendapatan Popok Bayi di Indonesia ............................................................ 2-12
Grafik 2.14 Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman .................................................... 2-13
Grafik 2.15 Persentase Jumlah Usaha Industri Makanan dan Minuman ................................ 2-13
Grafik 2.16 Perkembangan Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket.............................. 2-15
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha vii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 9
RINGKASAN EKSEKUTIF
I. IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah:
Nama : PT Multi Medika Internasional, Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan dan Jasa
Alamat : Jalan Peternakan III, No. 55B, Kapuk, Jakarta Barat, 11720, Indonesia
II. OBYEK STUDI KELAYAKAN
Obyek dalam studi kelayakan ini adalah rencana penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar
Barang Lainnya dari Tekstil KBLI 46414 yang akan dilaksanakan oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk.
III. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA & Rekan),
ditunjuk oleh PT Multi Medika Internasional Tbk untuk melakukan penyusunan studi kelayakan
terkait penambahan kegiatan usaha perusahaan.
IV. TANGGAL (CUT-OFF DATE) LAPORAN
Tanggal (cut-off date) penyusunan laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2023 dimana
pemilihan tanggal ini berdasarkan atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku Studi
Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi Kelayakan.
V. METODOLOGI PENYUSUNAN
Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 2 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan
dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan suatu studi yang
komprehensif. Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, diskusi, serta penelaahan dari berbagai
sumber informasi, dimana sumber data diperoleh secara internal dan eksternal. Data internal
diperoleh langsung melalui pemberi tugas sedangkan data eksternal melalui berbagai sumber
seperti media informasi, Badan Pusat Statistik, dan sumber-sumber informasi lainnya yang
terkait dengan industri atau bidang usaha dari pemberi tugas.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha viii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 10
Adapun data dan informasi yang diperoleh dari internal perusahaan yang menjadi dasar
penyusunan laporan studi kelayakan ini antara lain :
• Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00029/3.0428/AU.1/05/1202-1/1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Rencana usaha dan proyeksi keuangan yang disusun oleh perusahaan untuk tahun 2024-
2028.
• Data legalitas perusahaan antara lain akta pendirian, akta perubahan terakhir, dan dokumen
terkait lainnya. Anggaran dasar perusahaan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multi Medika
Internasional Tbk No.70, tanggal 14 Juli 2023 dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta. Akta perubahan tersebut telah disimpan di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 10
Agustus 2023.
• Prospektus perusahaan.
• Dokumen-dokumen lain mengenai kegiatan usaha saat ini dan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha
• Hasil wawancara dengan pihak manajemen perusahaan mengenai latar belakang, deskripsi
produk, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Tarif pajak pada proyeksi keuangan di dalam Laporan ini dihitung berdasarkan tarif pajak PPh
Badan berdasarkan Pasal 17 undang-Undang PPh adalah sebesar 22%.
Analisa Data
Data yang dikumpulkan atau diperoleh secara internal dan eksternal selanjutnya akan diolah dan
dianalisis secara sistematis sehingga menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan studi
kelayakan ini.
VI. PEDOMAN STUDI KELAYAKAN
Dalam melakukan penyusunan Studi Kelayakan ini berpedoman kepada Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ix
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 11
VII. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak
untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain, kecuali atas persetujuan kami secara
tertulis. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang diderita akibat
penggunaan laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan kami secara tertulis.
2. Laporan Studi Kelayakan proyek ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan Studi
Kelayakan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang
Konsultan miliki.
3. Dalam menyiapkan laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan pada informasi yang
diberikan oleh manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk. Dalam hal ini kami tidak
berada dalam posisi untuk menguji kebenaran maupun ketepatan atas informasi yang
diberikan oleh manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk serta meyakini kebenaran
dan keakuratan data/informasi tersebut.
4. Di dalam laporan ini terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh manajemen PT Multi Medika
Internasional Tbk dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan kegiatan operasional PT Multi
Medika internasional Tbk di masa yang akan datang. Pernyataan, penilaian, perkiraan
maupun proyeksi tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh manajemen
PT Multi Medika Internasional Tbk untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh, dimana
asumsi tersebut mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi. Manajemen telah membebaskan
KJPP ANA & Rekan dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan manajemen, konsultan atau pihak
ketiga, kepada KJPP ANA & Rekan dalam penyusunan laporan ini.
5. Kami tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan pernyataan yang terdapat di dalam laporan
ini. Semua pernyataan yang terdapat di dalam laporan ini sebaiknya dihubungkan secara
keseluruhan dengan tujuan dibuatnya laporan ini.
VIII. INDEPENDENSI PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan
hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009,
tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 22 (dua puluh dua) orang Rekan termasuk
Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri
Keuangan.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha x
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 12
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam
penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik
sesuai izin No. P-1.09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori menyatakan bahwa para tenaga ahli yang kami libatkan dalam
penugasan Laporan ini adalah profesional yang kompeten dan telah berpengalaman di bidang
tersebut.
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KJPP
ANA bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP ANA juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya,
laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh analisis
yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KJPP ANA hanya menerima imbalan sesuai
dengan surat Proposal Penawaran Pekerjaan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk Nomor : 036/2.0044/ANA-P/DIS/III/24
tanggal 22 Maret 2024 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
IX. GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
PT Multi Medika Internasional Tbk berdiri sejak tahun 2020. Kantor utama (Head Office)
PT Multi Medika Internasional Tbk berlokasi di Jl. Peternakan III, No. 55B, Kapuk Jakarta
Barat. Sedangkan kantor pemasaran (Marketing Office) PT Multi Medika Internasional Tbk
berlokasi di Soho Capital, Podomoro City Land, Lantai 32, Suite 3205A, Jl. Letjen S. Parman
Kav 28, Jakarta Barat.
PT Multi Medika Internasional Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
Perdagangan dan Jasa dengan kegiatan usaha saat ini mendistribusikan produk-produk alat
kesehatan dengan menggunakan IP Lisensi yang terdaftar milik sendiri dan juga menggandeng
IP lisensi dari beberapa brand ternama dari Amerika, Korea Selatan, dan Jepang. Selain produk
alat kesehatan, varian produk lainnya yang telah terealisasi dari berbagai kegiatan usaha yang
telah dimiliki perusahaan adalah minuman kopi serta management service.
PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah kegiatan usaha Perdagangan Besar
Barang Lainnya Dari Tekstil KBLI 46414 untuk kebutuhan proses impor produk baru berupa
popok bayi.
X. ANALISA KELAYAKAN PASAR
Perkembangan Produk FMCG di Indonesia
Fast Moving Consumer Goods (FMCG) atau lebih dikenal sebagai consumer goods adalah produk yang
dikonsumsi oleh konsumen dalam keseharian sehingga produk ini pada umumnya memiliki masa
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xi
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 13
simpan yang pendek dan dibeli konsumen secara berulang dalam jumlah yang banyak dan
dikonsumsi secara cepat.
Selama pandemi Covid-19, FMCG menjadi salah satu tidak berpengaruh secara signifikan. Pada
tahun 2021 pasar FMCG mencatat perubahan positif sebesar tumbuh 5%. Pada kuartal III
tahun 2022, pertumbuhan nilai FMCG meningkat menjadi 6%. Sebagai salah satu pasar FMCG
yang berkembang besat di Asia Tenggara, pasar FMCG di Indonesia mengalami kemajuan
seiring dengan peningkatan permintaan dan perubahan gaya hidup. Sejak tahun 2018, rumah
tangga Indonesia telah mengalokasikan hampir 20% dari total pengeluaran rumah tangga.
Berdasarkan Indonesia FMCG E-commerce Report 2023 yang dipublikasikan Compas, total
nilai penjualan FMCG di e-commerce sepanjang tahun 2023 telah mencapai Rp 57,6 miliar atau
naik sebesar 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya.
Mayoritas konsumen membeli produk kecantikan dengan proporsi sebesar 49%, dimana
responden sering membeli produk perawatan wajah 39,4% dan produk perawatan tubuh sebesar
13,7%. Posisi kedua yang dibeli oleh konsumen adalah produk makanan dan minuman sebesar
20,4%, dan diikuti produk kesehatan sebesar 18,7%. Kemudian posisi keempat ditempati
produk-produk terkait produk ibu dan bayi sebesar 11,9%.
Perkembangan Pasar Popok Bayi di Indonesia
Indonesia merupakan pasar di Asia yang memiliki potensi untuk dimasuki oleh produsen diapers
dari luar negeri. Walaupun Indonesia memiliki populasi penduduk yang tinggi namun jumlah
pemakaiannya masih relative kecil dibandingkan dengan negara lainnya. Rata-rata tingkat
penggunaan popok tahunan per kapita di Indonesia hanya sebesar 282 buah, dimana pencapaian
ini masih berada di bawah Malaysia mencapai 438 buah per kapita per tahun. Sedangkan
Malaysia sendiri memiliki jumlah populasi bayi dan anak-anak yang lebih minim dibandingkan
dengan Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi tingkat pendapatan per kapita, dengan demikian
peningkatan pendapatan per kapita juga akan turut menjadi pendorong meningkatnya konsumsi
masyarakat untuk produk-produk higenis. Hal ini terlihat di negara Jepang yang merupakan
negara maju dimana tingkat rata-rata penggunaan popok tahunan per kapita dapat mencapai
1.735 buah.
Berdasarkan Euromonitor International nilai pasar ritel untuk produk popok bayi di Indonesia
diestimasikan akan terus naik dengan CAGR 10,8% per tahun selama periode 2018-2023, hingga
nilainya mencapai Rp33,5 triliun pada 2023.
Berdasarkan data dari Statista, pasar popok bayi di Indonesia diperkirakan mengalami
peningkatan permintaan seiring meningkatnya angka kelahiran dan peningkatan pendapatan.
Nilai pendapatan diperkirakan mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan tahunan
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 14
6,80% (CAGR 2024-2028). Nilai pendapatan popok bayi di Indonesia diperkirakan tahun 2024
sebesar US$ 1,76 miliar dan meningkat di tahun 2028 sebesar US$ 2,29 miliar.
Potensi Produk FMCG di Ritel Modern
Selama ini produk perusahaan di dukung jaringan distribusi modern trade channel, yaitu minimarket
dan supermarket. Oleh karena itu PT Multi Medika Internasional Tbk perlu mengetahui
gambaran perkembangan ritel modern.
Kinerja industri ritel nasional yang ditunjukkan dari jumlah gerai secara keseluruhan untuk retail
minimarket dan supermarket selama tahun 2019 s.d 2022 terus mengalami peningkatan, dimana
pada tahun 2022 jumlah kedua jenis retail tersebut telah mencapai 42.997 gerai atau naik sebesar
4,4% per tahun. Walaupun adanya pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19 selama tahun
2020 s.d 2022. Namun minimarket menunjukkan ketahanannya selama pandemi karena
meyediakan produk dengan harga terjangkau lebih dekat ke area pemukiman selama periode
pembatasan mobilitas.
Sedangkan untuk hypermarket selama periode tersebut sempat mengalami penurunan, namun
meningkat kembali di tahun 2022, sehingga menjadi 298 gerai atau bertambah 4 gerai.
Market size ritel modern di Indonesia berdasarkan segmentasinya terbagi menjadi 6 kategori,
yaitu ritel food dan fast moving consumer goods (FMCG), department store, dan e-commerce. Untuk
segmen ritel food dan FMCG dibagi tiga subkategori yaitu minimarket, supermarket, dan
hypermarket. Minimarket menguasai pasar penjualan ritel terbesar di Indonesia dengan nilai US$
16.606,6 juta dan kemudian posisi kedua ditempati Supermarket sebesar US$ 4.929,5 juta.
Sedangkan hypermarket menempati posisi ketiga dengan penjualan sebesar US$ 1.311,5 juta
Adapun penjualan ritel di Indonesia tahun 2021 s.d 2022 adalah sebagai berikut :
Penjualan Ritel di Indonesia
2021 2022
No. Ritel Jumlah Nilai Penjualan Jumlah Nilai Penjualan
Outlet (USD Juta) Outlet (USD Juta)
1. Minimarket 39.714 14.372,9 41.453 16.606,6
2. Supermarket 1.468 4.380,2 1.544 4.929,5
3. Hypermarket 294 1.250,3 298 1.311,5
Sumber : Euromonitor International
Dengan jumlah gerai ritel yang meningkat seperti dalam tabel di atas, tentunya dapat
memberikan peluang bertambahnya jalur distribusi FMCG dan berpotensi meningkatnya
permintaan produk FMCG khususnya PT Multi Medika Internasional Tbk dari jalur distribusi
tersebut.
Target dan Tujuan Pemasaran PT Multi Medika Internasional Tbk
Penjualan Perusahaan mulai dilakukan sejak bulan Oktober 2020 dengan produk yang
distribusikan adalah masker dan kemudian adanya pengembangan produk lainnya di tahun 2023
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xiii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 15
yaitu kopi dan management service. Adapun realisasi penjualan PT Multi Medika Internasional, Tbk
selama Oktober 2020 s.d 2023 adalah sebagai berikut :
Realisasi Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk
Tahun Okt – Des 2020 2021 2022 2023
Masker 1.482.812.838 181.842.177.291 175.093.687.358 172.467.951.696
Kopi - - - 864.625.376
Management Service - - - 1.801.802.000
TOTAL 1.482.812.838 181.842.177.291 175.093.687.358 175.134.379.072
Sumber : Laporan Keuangan PT Multi Medika Internasional, Tbk
Berdasarkan Laporan Keuangan, pada tahun 2023 nilai penjualan perusahaan Rp175,13 milyar
atau naik sebesar 0,02% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan adanya
penambahan produk baru yaitu kopi dan management service.
Pada tahun 2024, perusahaan akan mengeluarkan varian produk baru lainnya sehingga nilai
penjualan perusahaan diproyeksikan sebesar Rp 436,46 milyar atau naik sebesar 149,2%
dibandingkan tahun 2023.
Untuk tahun 2025, nilai penjualan naik sebesar 48,4% dibandingkan tahun sebelumnya karena
kenaikan produk yang telah ada di tahun 2024 dan adanya penambahan produk baru skin &
beauty care. Pada tahun 2028 diproyeksikan total penjualan perusahaan sebesar Rp 729,88 milyar.
Target Nilai Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk (Dalam Rp Juta)
Produk 2024 2025 2026 2027 2028
Medical & Personal Care
Mask 65.898 43.426 24.367 15.385 16.000
Baby Diaper 232.367 265.827 310.064 361.840 376.313
Aromatherapy Patch 1.018 691 - - -
Pembalut 28.545 67.053 80.195 95.914 99.750
Dry Tissue 39.128 48.832 60.942 76.055 94.917
Sub Total 366.956 425.829 475.569 549.194 586.981
Skin & Beauty Care
Face Wash - 43.650 47.759 52.261 57.196
Body Mist - 24.158 26.436 28.933 30.091
Deodorant - 26.290 28.769 31.486 32.746
Sub Total - 94.097 102.963 112.680 120.032
Food & Beverage
Coffee 52.635 11.001 - - -
AMDK 14.203 15.509 16.936 18.494 20.196
Sub Total 66.838 26.511 16.936 18.494 20.196
Merchandise 2.669 2.669 2.669 2.669 2.669
TOTAL 436.462 549.107 598.137 683.037 729.878
Saat ini produk yang dijual oleh PT Multi Medika Internasional Tbk adalah masker, minuman
kopi, dan management service. Produk masker PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di
17 modern market channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xiv
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 16
marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Sedangkan untuk minuman kopi saat
ini telah tersedia di bioskop (XXI), supermarket, dan akan tersedia pula di minimarket.
Untuk distribusi rencana varian produk FMCG lainnya yang akan dilakukan oleh PT Multi
Medika Internasional Tbk dengan menggunakan jaringan pemasaran yang sama dengan produk
masker.
Sementara untuk popok bayi, selain menjual ke minimarket Indomaret Grup dan AlfaMart
Group, perusahaan akan menjual melalui jalur perdagangan modern lainnya seperti supermarket,
hipermarket, toko serba ada, minimarket, dan e-commerce. Perusahaan juga akan melalui
perdagangan general trade seperti toko sembako tradisional maupun umum dan kios di seluruh
Indonesia. Penjualan popok bayi juga akan dijual ke baby stores.
Pesaing Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk
Saat ini hampir seluruh penjualan Perseroan terdiri dari produk masker. Pesaing utama
Perseroan untuk produk masker adalah Softies, Sensi, dan Pokana. Sedangkan pesaing usaha atas
rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
No. Jenis Produk Produk Pesaing
1. Produk Minuman (Kopi) Nescafe, Kopiko, Good Day, Kopi Kenangan, Vanilla Latte
(Del Monte), Coffee Cream (Polaris), Cold Brew (Ichitan),
Kopi Susu (ABC), Signature (Kapal Api)
2. Produk Personal Care Pond’s, Garnier, Nivea, Makarizo, Pepsodent, Ciptadent,
Close Up, Shasa, Formula, Unitei, Nuvo, Dettol, Saniter,
Paseo, Tessa, Nice
3. Produk Skin Care Wardah, Biore, Garnier, Azarine, Nivea, Pinkberry, Vaseline,
Herborist, Marina, Shinzui, Poise, Fair & Lovely, Kojie.san
4. Produk Beauty Care Rexona, Nivea, Pixy, Dove, Posh, Eskulin, Moris,
Evalingeline, Pinkberry, Bizarrre, Pucelle, Lip Ice
5. Popok Bayi (Diapers) Sweety, MamyPoko, Makuku
Strategi Pemasaran PT Multi Medika Internasional Tbk
Perusahaan memiliki strategi pemasaran yang dapat meningkatkan penjualan perusahaan
kedepannya diantaranya:
1. Memperkuat hubungan baik dan ekslusif dengan pelanggan utama.
2. Menambah produk dengan inovasi produk sehingga dapat meningkatkan produk line.
3. Meningkatkan daya saing dari sisi harga dan kualitas sehingga dapat memepertahankan
market share.
4. Meningkatkan knowledge & skill dari team sales & marketing sehingga dapat memperluas
market knowledge dan meningkatkan kemampuan mereka untuk bersaing di market.
5. Menyediakan sistem sales & inventory management yang lebih baik dengan digitalisasi
sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik & lebih cepat.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xv
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 17
XI. ANALISA KELAYAKAN TEKNIS
Kegiatan usaha PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70, tanggal 14 Juli 2023 seperti yang dijelaskan pada
sub bab 3.5. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai kegiatan usaha yang terdaftar atau
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70 tersebut adalah
berupa produk masker, minuman kopi dan management services.
Selanjutnya PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah varian produk usahanya
pada bidang medical & personal care, skin care & beauty care, food & beverages, dan merchandise, sebagai
berikut:
Rencana Varian Produk dan Jasa Baru PT Multi Medika Internasional Tbk
No. Bidang Usaha Varian Produk
1 Medical & Personal Care Masker
Baby Diaper
Aromatherapy Patch
Pembalut
Dry Tissue
2 Skin & Beauty Care Face Wash
Body Mist
Deodorant
Body Wash
3 Food & Beverages Coffee
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
4 Merchandise
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Dari beberapa varian produk tersebut, ada bidang usaha yang kegiatan usahanya belum tercatat
atau terdaftar KBLI-nya dalam akta serta perizinan lain milik PT Multi Medika Internasional
Tbk yaitu produk popok bayi (baby diaper). Oleh karena itu, PT Multi Medika Internasional Tbk
akan menambahkan KBLI yang belum terdaftar tersebut sesuai dengan kriteria produk baru,
yaitu kategori:
- KBLI 46414 – Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil. Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali,
karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi
lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
Produk popok bayi milik PT Multi Medika Internasional Tbk memiliki merk dagang MIUbaby,
dengan rincian rencana varian produknya adalah sebagai berikut:
Rencana Varian Produk Popok Bayi PT Multi Medika Internasional Tbk
No. Bidang Usaha Nama Produk Bentuk
1 Personal Care Baby Diapers - Ekonomi M Bag Plastik
2 Personal Care Baby Diapers - Ekonomi L Bag Plastik
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xvi
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 18
No. Bidang Usaha Nama Produk Bentuk
3 Personal Care Baby Diapers - Ekonomi XL Bag Plastik
4 Personal Care Baby Diapers - Premium M Bag Plastik
5 Personal Care Baby Diapers - Premium L Bag Plastik
6 Personal Care Baby Diapers - Premium XL Bag Plastik
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Supplier atau manufaktur untuk produk popok bayi milik PT Multi Medika Internasional Tbk
berasal dari negeri Cina yaitu Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.,Ltd. Perusahaan tersebut
merupakan produsen khusus untuk produksi dan perdagangan popok pita, celana pelatihan,
celana bayi dengan berbagai bentuk. Fujian Nicepaper Hygiene Products Co., Ltd telah
memulai usahanya sejak tahun 1997 dan pendirian resminya pada tahun 2016. Perusahaan ini
berlokasi di di kota Quanzhou Jinjiang, Provinsi Fujian. Produk dari Fujian Nicepaper Hygiene
Products Co., Ltd telah mendapat banyak sertifikasi dalam dan luar negeri, termasuk " Medical
product certification, Sweden SGS certification, France BV certification, ISO9001, FDA and CE
" dan sebagainya. Penjualan produk perusahaan ini selain di Cina juga mencakup 37 negara di
wilayah Eropa, Asia Tenggara, Afrika, Amerika.
PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menyewa gudang untuk produk popok
bayi. Saat ini Perusahaan telah melakukan kerjasama melalui Perjanjian Sewa Menyewa
Gudang antara PT Sumber Damai Sejahtera Logistik dengan PT Multi Medika
Internasional Tbk No. 009/PKS/MMI/2024 tanggal 1 Januari 2024 dengan menyewa
sebagian dari tanah dan bangunan seluas 4.664 m2 yang berlokasi di Jl. Margawarta, Kec.
Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
PT Multi Medika Internasional Tbk berencana melakukan pembangunan gedung seluas
2.500 m2 di atas lahan seluas 5.281 m2 yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten
Tangerang. Lahan tersebut telah dibeli oleh perusahaan pada tahun 2024 dan saat ini
sedang dalam proses balik nama atas nama PT Multi Medika Internasional Tbk sesuai
Surat Keterangan dari Notaris Yasmine Achmad Djawas, SH tanggal 22 Februari 2024.
Sedangkan untuk pembiayaan gedung akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan 2026
menggunakan dana sendiri.
XII. ANALISA KELAYAKAN POLA BISNIS
Dengan adanya rencana penambahan produk dalam kegiatan usahanya, PT Multi Medika
Internasional Tbk akan memanfaatkan kekuatan utama yang ada, yaitu hubungan perusahaan
dengan Indomaret Grup dan AlfaMart Grup. Di antara varian produk yang akan ditambah
tersebut adalah produk popok bayi (baby diaper).
Analisa Kelayakan Pola Bisnis Perusahaan dapat menciptakan nilai dan keunggulan dengan
adanya rencana penambahan kegiatan usaha yaitu akan memberikan manfaat ekonomi berupa
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xvii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 19
pendapatan sebagai imbalan dari hasil penjualan atas kegiatan usaha yang baru. Pendapatan ini
juga tentunya meningkatkan penerimaan negara dan daerah setempat. Selain itu, rencana
penambahan kegiatan usaha juga akan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
XIII. ANALISA KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
Jumlah sumber daya manusia (SDM) PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini adalah
sebanyak 112 orang, dimana 73 orang merupakan karyawan tetap dan 39 orang merupakan
karyawan kontrak. PT Multi Medika Internasional Tbk belum memiliki rencana penambahan
SDM terkait dengan rencana penambahan usaha kegiatan usaha, sehingga dengan jumlah SDM
saat ini sebanyak 112 orang untuk saat ini masih mencukupi.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko. Risiko-risiko dapat
berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek di masa mendatang.
Berdasarkan berbagai risiko yang dimiliki, perlu adanya hal dalam mengidentifikasi, mengevaluasi
dan meminimalkan risiko-risiko dalam seluruh lingkup kegiatan usaha, serta memastikan semua
temuan dan rekomendasi telah ditindaklanjuti.
XIV. ANALISA KELAYAKAN KEUANGAN
Dengan adanya rencana PT Multi Medika Internasional Tbk untuk menambah kegiatan
usahanya berupa distribusi ritel produk-produk FMCG (minuman, perawatan pribadi, perawatan
kulit, perawatan kecantikan dan baby diavers), maka diperlukan analisa kelayakan financial atas
rencana tersebut. Dalam melakukan analisa financial tersebut akan dibahas hal hal berikut :
A. Rencana Investasi dan Sumber Dana
Kegiatan investasi yang akan dilakukan oleh PT Multi Medika Internasional Tbk dalam rencana
pengembangan usaha teresebut adalah rencana pembelian tanah seluas 5.281 m2 dan
pembangunan gedung dengan investasi sebesar Rp175.135.785.000 dengan perincian sebagai
berikut :
Rencana Investasi dan Sumber Dana
Rencana Investasi (Rp 000)
No. Uraian
Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Total
I. INVESTASI
1. Tanah 5,281 m2 79,135,785 - - 79,135,785
2. Bangunan 2,500 m2 0 60,000,000 36,000,000 96,000,000
Jumlah Investasi 79,135,785 60,000,000 36,000,000 175,135,785
II. SUMBER DANA
1, Dana Sendiri (Modal Disetor) 66% 20,135,785 60,000,000 36,000,000 116,135,785
2, Kredit Bank 34% 59,000,000 0 0 59,000,000
Jumlah Sumber Dana 100% 79,135,785 60,000,000 36,000,000 175,135,785
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xviii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 20
Investasi untuk pembelian tanah sudah dilakukan pada awal tahun 2024 dengan sumber dana
sebesar 25,44% berasal dana sendiri dan 74,56% berasal dari pinjaman Bank. Dan untuk
pembiayaan pembangunan gedung akan dilakukan pada tahun 2025 dan tahun 2026 dengan
rencana pembiayaan 100% berasal dari dana sendiri.
B. Rencana Pendapatan
PT Multi Medika Internasional Tbk dalam rencana pengembangan usaha ini telah mentargetkan
pendapatan yang berasal Baby Diaper, Aromatherapy Patch, Pembalut Dry Tissue dan produk
lainnya yang setiap tahunnya seperti pada tabel berikut:
Proyeksi Pendapatan
2023 2024 2025 2026 2027 2028
Medical & Personal care
Mask 172,467,951,696 65,898,029,935 43,426,161,419 24,366,852,500 15,384,945,396 16,000,343,212
Baby Diaper - 232,366,508,613 265,827,285,853 310,064,435,184 361,839,505,972 376,313,086,211
Aromatherapy Patch - 1,017,888,333 691,288,000 - - -
Pembalut - 28,545,208,845 67,053,076,180 80,195,479,111 95,913,793,017 99,750,344,738
Dry Tissue - 39,127,903,135 48,831,623,113 60,941,865,645 76,055,448,324 94,917,199,509
Sub Total 172,467,951,696 366,955,538,861 425,829,434,565 475,568,632,440 549,193,692,710 586,980,973,670
Skin & Beauty Care
Face Wash - - 43,649,768,722 47,758,655,904 52,260,647,877 57,196,005,232
Body Mist - - 24,158,046,399 26,435,938,074 28,933,234,707 30,090,564,095
Deodorant - - 26,289,638,729 28,768,520,846 31,486,167,181 32,745,613,868
Body Wash - - - - - -
Sub Total - - 94,097,453,849 102,963,114,824 112,680,049,765 120,032,183,196
Food & Beverages
Coffee 864,625,376 52,634,868,468 11,001,093,766 - - -
Cookies - - - - - -
Oatmilk - - - - - -
Milk - - - - - -
Chocolate - - - - - -
AMDK - 14,202,810,811 15,509,469,405 16,936,340,591 18,494,483,925 20,195,976,446
Sub Total 864,625,376 66,837,679,279 26,510,563,171 16,936,340,591 18,494,483,925 20,195,976,446
Management Services 1,801,802,000
Merchandise - 2,669,079,441 2,669,079,441 2,669,079,441 2,669,079,441 2,669,079,441
Grand Total 175,134,379,072 436,462,297,581 549,106,531,026 598,137,167,296 683,037,305,842 729,878,212,753
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Perseroan telah memperhatikan PSAK No. 72 tentang "Pendapatan dari kontrak dengan
Pelanggan" khususnya pada paragraf 31 yaitu Entitas mengakui pendapatan ketika (atau selama)
entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan
(aset) kepada pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh
pengendalian atas aset tersebut.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xix
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 21
C. Perhitungan Asumsi Biaya
Beban Pokok Penjualan
Perhitungan biaya dalam proyeksi keuangan ini dihitung dengan mengacu pada realisasi biaya
biaya eksisting tahun 2023. Untuk beban pokok penjualan masing-masing produk
diperhitungkan rata rata sekitar 40% s/d 85% dari harga jual masing -masing produk. Untuk
lengkapnya perhitungan beban pokok penjualan masing -masing dapat dilihat pada lmpiran I-7.
Biaya Operasional Usaha
Perhitungan biaya operasional usaha dalam proyeksi keuangan ini dihitung dengan mengacu
pada realisasi biaya biaya eksisting tahun 2023 dengan kenaikan anatara 3% sampai dengan 6%
per tahun seperti terlihat pada tabel berikut:
No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
1. Beban Penjualan
Promosi 6.00% 25,409,824 26,187,738 26,187,738 26,187,738 26,187,738 26,187,738
Event 0.40% 3,416,050 1,745,849 2,196,426 2,392,549 2,732,149 2,919,513
Pemasaran 0.50% 883,964 2,202,976 2,771,531 3,019,006 3,447,526 3,683,948
Royalty 0.13% 231,085 575,900 724,531 789,226 901,249 963,054
Iklan 0.11% 190,877 2,202,976 2,771,531 3,019,006 3,447,526 3,683,948
Komisi penjualan 0.000% - 0 0 0 0 0
Jumlah Biaya Penjualan 30,131,800 32,915,440 34,651,757 35,407,523 36,716,188 37,438,202
2. Beban Operasi 3%
Gaji dan Tunjangan 27,616,597 28,445,095 29,298,448 30,177,401 31,082,724 32,015,205
Pengiriman 2.2% 6,823,712 9,602,171 12,080,344 13,159,018 15,026,821 16,057,321
Perlengkapan 2,521 2,596 2,674 2,754 2,837 2,922
Penyusutan & Amortisasi 3,486,573 3,831,753 6,199,598 7,999,598 7,999,598 7,341,332
Perjalanan Dinas 786,144 809,728 809,728 809,728 809,728 809,728
Bahan Bakar 307,808 317,043 317,043 317,043 317,043 317,043
Sewa Gedung 532,627 548,606 548,606 548,606 548,606 548,606
Entertain 645,637 665,007 665,007 665,007 665,007 665,007
Pemeliharaan 1,570,765 1,617,888 1,617,888 1,617,888 1,617,888 1,617,888
Keperluan Kantor 598,455 616,408 616,408 616,408 616,408 616,408
Listrik dan Air 261,970 269,829 269,829 269,829 269,829 269,829
BPJS 242,219 249,486 249,486 249,486 249,486 249,486
Imbalan Keja 577,293 594,612 594,612 594,612 594,612 594,612
Telepon dan internet 149,223 153,699 153,699 153,699 153,699 153,699
Asuransi 360,048 370,849 370,849 370,849 370,849 370,849
Keamanan 261,570 269,417 269,417 269,417 269,417 269,417
Beban Lainnya 2,881,845 2,968,301 2,968,301 2,968,301 2,968,301 2,968,301
Sub Jumlah 47,105,008 51,332,489 57,031,937 60,789,645 63,562,853 64,867,654
Total Biaya Operasi 77,236,808 84,247,929 91,683,694 96,197,168 100,279,041 102,305,856
D. Proyeksi Laporan Keuangan
Proyeksi Neraca
Berdasarkan proyeksi neraca Perusahaan selama 5 tahun operasi menunjukan posisi keuangan
perusahaan dalam kondisi yang cukup baik, hal ini terlihat dari posisi ekuitas yang terus
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xx
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 22
meningkat yang disebabkan adanya kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba setiap
tahunnya sebagaimana terlihat dalam ringkasan proyeksi neraca dibawah ini:
Proyeksi Posisi Keuangan (Neraca) PT Multi Medika Internasional Tbk
(Rp Juta)
Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
ASET
Aktiva Lancar : 302,270 263,434 272,267 301,885 387,145 474,097
Nilai Buku Aset Tetap 16,372 93,382 148,257 177,332 170,406 164,139
Nilai Buku Aset Lain 6,803 5,097 4,023 2,949 1,875 801
Total Aset 325,445 361,914 424,547 482,165 559,426 639,037
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Hutang Usaha 10,960 44,230 64,756 69,888 81,443 85,475
Hutang Usaha Lainnya 942 - - - - -
Hutang Bank (KMK) 69,015 - - - - -
Hutang Lainnya) 3,780 3,780 3,780 3,780 3,780 3,780
Hutang Bank Jatuh Tempo 309 35 35 35 - -
85,007 48,046 68,572 73,703 85,224 89,256
Liabilitas Jangka Panjang
Hutang Bank KI & IDC Pengembangan - 52,294 44,169 35,125 25,010 13,725
Hutang Bank KI Eksiting 105 70 35 - - -
Hutang Liabilitis Imbalan Kerja 856 856 856 856 856 856
Hutang Pemegang Saham - - - - - -
961 53,220 45,060 35,981 25,866 14,581
Total Liabilitas 85,968 101,266 113,632 109,684 111,090 103,837
Dana Syirkah 60,000 60,000 60,000 60,000 60,000 60,000
Ekuitas 179,478 200,648 250,915 312,481 388,336 475,200
Total Liabilitas dan Ekuitas 325,445 361,914 424,547 482,165 559,426 639,037
Proyeksi Laba (Rugi)
Berdasarkan proyeksi laba rugi selama 5 tahun operasi, kemampuan perusahaan dalam rencana
pengembangan menunjukan kondisi yang cukup baik. Hal ini terlihat dari laba bersih yang
diperoleh perusahaan menunjukan peningkatan dalam setiap tahunnya seperti terlihat pada tabel
berikut:
Proyeksi Laba (Rugi) Komprehensif PT Multi Medika Internasional Tbk
(Rp juta)
Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
Pendapatan Bersih 175,134 436,462 549,107 598,137 683,037 729,878
Total HPP 70,261 308,317 378,828 409,642 473,013 504,688
Laba Kotor Usaha 104,873 128,145 170,278 188,495 210,025 225,190
Biaya Operasi :
- Beban Penjalan 30,133 32,915 34,652 35,408 36,716 37,438
- Beban Umum dan Administrasi 47,105 51,332 57,032 60,790 63,563 64,868
Total Biaya Operasi 77,238 84,248 91,684 96,197 100,279 102,306
Laba Operasi 27,635 43,898 78,594 92,298 109,746 122,884
Pendapatan (Beban) Lain
- Biaya Bunga Bank (4,851) (15,373) (12,628) (11,694) (10,656) (9,496)
- Biaya Lain (2,183) (2,401) (2,641) (2,905) (3,196) (3,515)
- Pendapatan Lain 926 1,018 1,120 1,232 1,356 1,491
Total Pendapatan lain (6,107) (16,756) (14,149) (13,367) (12,496) (11,520)
Laba BersihSebelum Pajak 21,528 27,142 64,445 78,930 97,249 111,364
Pajak Penghasilan 5,015 5,971 14,178 17,365 21,395 24,500
Laba Besih Setelah Pajak 16,513 21,170 50,267 61,566 75,855 86,864
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xxi
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 23
Proyeksi Arus Kas
Selama tahun proyeksi, kondisi arus kas Perusahaan menunjukan kondisi yang cukup baik
dengan saldo kas akhir yang positif, dan terus meningkat seperti terlihat pada tabel berikut:
Proyeksi Arus Kas PT Multi Medika Internasional Tbk
(Rp.Juta)
Uraian Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
Arus Kas Operasional
Arus Kas Masuk 413,472 526,578 588,331 666,057 720,510
Arus Kas Keluar 319,882 469,195 521,431 592,619 630,308
Kas Bersih Dari Operasional 93,589 57,382 66,900 73,438 90,202
Arus Kas Non Operasional
Penerimaan Kas dari Non Operasi 59,000 - - - -
Pemgeluaran Kas Non Operasii 59,000 60,000 36,000 - -
Kas Bersih Dari Non Operasional - (60,000) (36,000) - -
Surflus (Defisit) Kas 93,589 (2,618) 30,900 73,438 90,202
Saldo Awal Kas 64,815 66,060 42,654 52,780 105,413
Kas Tersedia Untuk Hutang 158,405 63,442 73,554 126,218 195,614
Pembayaran Bunga Hutang Bank
Bunga Hutang Leasing 6,250 5,428 4,494 3,456 2,296
Bunga Hutang Lain 1,924 - - - -
Bunga Hutang Dana Syirkah 7,200 7,200 7,200 7,200 7,200
Pembayaran Hutang Pokok Pinjaaman
Angsuran Hutang KMK 69,015 - - - -
Angsuran Hutang Leasing 7,014 8,160 9,079 10,149 11,285
Angsuran Hutang Lain 942 - - - -
Hutang Pemegang Saham - - - - -
Total Ansuran Pokok & Bunga 92,345 20,788 20,773 20,806 20,781
Saldo Kas Ak hir 66,060 42,654 52,780 105,413 174,833
Untuk secara lengkapmya, arus kas perusahaan dapat dilihat pada lampiran keuangan I–4
(terlampir).
E. Analisis Kelayakan Proyek
Analisa kelayakan investasi dimaksudkan adalah untuk mengetahui tingkat kelayakan usaha
sehubungan dengan rencana pengembangan usaha PT Multi Medika Internasional Tbk,
kelayakan ini ditinjau dari berbagai indikator kelayakan investasi seperti IRR, NPV, PI dan
Payback Period, seperti terlihatpada tabel berikut :
Indikator Kelayakan
IRR 20,406%
NPV (WACC 13,60%) Rp 39.083.499.000
Profitability Index 1,13946
Payback Period 4 tahun 8 bulan
Dari pengujian atas proyeksi keuangan yang dilakukan selama 5 tahun, menunjukan kondisi
layak, dengan syarat semua asumsi yang ditetapkan dapat terealisasi.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha xxii
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 24
PENDAHULUAN
Page 25
PENDAHULUAN 1
1.1. LATAR BELAKANG
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA & Rekan)
sebagai suatu badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki izin usaha dari
Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
550/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, dan 6 rekan telah memiliki STTD dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, ditunjuk oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk berdasarkan Proposal Penawaran Pekerjaan Studi Kelayakan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk Nomor : 036/2.0044/ANA-
P/DIS/III/24 tanggal 22 Maret 2024.
PT Multi Medika Internasional Tbk berdiri sejak tahun 2020 dan merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang Perdagangan dan Jasa. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai
kegiatan usaha yang telah dimiliki perusahaan adalah berupa distribusi ritel masker dan minuman
kopi serta management service. Produk masker PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di
17 modern market channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel
marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Sedangkan untuk minuman kopi
telah tersedia di bioskop (XXI), supermarket, dan akan tersedia pula di minimarket.
Saat ini PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah kegiatan usaha Perdagangan
Besar Barang Lainnya Dari Tekstil KBLI 46414 untuk kebutuhan proses impor produk baru
berupa popok bayi. Kategori ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang
sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersil. Oleh karena
itu perusahaan perlu melakukan penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha tersebut.
1.2. IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah:
Nama : PT Multi Medika Internasional, Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan dan Jasa
Alamat : Jalan Peternakan III, No. 55B, Kapuk, Jakarta Barat, 11720, Indonesia
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 1-1
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 26
1.3. OBYEK STUDI KELAYAKAN
Obyek dalam studi kelayakan ini adalah rencana penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar
Barang Lainnya dari Tekstil KBLI 46414 yang akan dilaksanakan oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk.
1.4. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA & Rekan),
ditunjuk oleh PT Multi Medika Internasional Tbk untuk melakukan penyusunan studi kelayakan
terkait penambahan kegiatan usaha perusahaan.
Studi kelayakan ini bertujuan agar PT Multi Medika Internasional, Tbk mengetahui gambaran
tingkat kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan. Hasil
studi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pihak perusahaan dalam
menetapkan kebijakan, perencanaan serta manajerial terhadap operasional usaha di kemudian
hari.
1.5. TANGGAL (CUT-OFF DATE) STUDI KELAYAKAN
Tanggal (cut-off date) penyusunan laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2023 dimana
pemilihan tanggal ini berdasarkan atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku Studi
Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi Kelayakan.
1.6. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dalam Laporan ini adalah penyusunan Laporan Studi Kelayakan terkait
penambahan kegiatan usaha PT Multi Medika Internasional, Tbk.
1.7. METODOLOGI PENYUSUNAN
Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 2 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan
dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan suatu studi yang
komprehensif. Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
1.7.1. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, diskusi, serta penelaahan dari berbagai
sumber informasi, dimana sumber data diperoleh secara internal dan eksternal. Data internal
diperoleh langsung melalui pemberi tugas sedangkan data eksternal melalui berbagai sumber
seperti media informasi, Badan Pusat Statistik, dan sumber-sumber informasi lainnya yang
terkait dengan industri atau bidang usaha dari pemberi tugas.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 1-2
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 27
Adapun data dan informasi yang diperoleh dari internal perusahaan yang menjadi dasar
penyusunan laporan studi kelayakan ini antara lain :
• Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00029/3.0428/AU.1/05/1202-1/1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Rencana usaha dan proyeksi keuangan yang disusun oleh perusahaan untuk tahun 2024-
2028.
• Data legalitas perusahaan antara lain akta pendirian, akta perubahan terakhir, dan dokumen
terkait lainnya. Anggaran dasar perusahaan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multi Medika
Internasional Tbk No.70, tanggal 14 Juli 2023 dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta. Akta perubahan tersebut telah disimpan di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 10
Agustus 2023.
• Prospektus perusahaan..
• Dokumen-dokumen lain mengenai kegiatan usaha saat ini dan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha.
• Hasil wawancara dengan pihak manajemen perusahaan mengenai latar belakang, deskripsi
produk, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
• Tarif pajak pada proyeksi keuangan di dalam Laporan ini dihitung berdasarkan tarif pajak
PPh Badan berdasarkan Pasal 17 undang-Undang PPh adalah sebesar 22%.
1.7.2. Analisa Data
Data yang dikumpulkan atau diperoleh secara internal dan eksternal selanjutnya akan diolah dan
dianalisis secara sistematis sehingga menghasilkan informasi yang relevan dengan tujuan studi
kelayakan ini.
1.8. PEDOMAN STUDI KELAYAKAN
Dalam melakukan penyusunan Studi Kelayakan ini berpedoman kepada Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 1-3
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 28
1.9. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan ini tidak bertujuan untuk disirkulasikan atau didistribusikan secara umum dan tidak
untuk direproduksi serta digunakan untuk tujuan lain, kecuali atas persetujuan kami secara
tertulis. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan yang diderita akibat
penggunaan laporan ini oleh pihak lain tanpa persetujuan kami secara tertulis.
2. Laporan Studi Kelayakan proyek ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan Studi
Kelayakan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang
Konsultan miliki.
3. Dalam menyiapkan laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan pada informasi yang
diberikan oleh manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk. Dalam hal ini kami tidak
berada dalam posisi untuk menguji kebenaran maupun ketepatan atas informasi yang
diberikan oleh manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk serta meyakini kebenaran dan
keakuratan data/informasi tersebut.
4. Di dalam laporan ini terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh manajemen PT Multi Medika
Internasional Tbk dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan kegiatan operasional PT Multi
Medika internasional Tbk di masa yang akan datang. Pernyataan, penilaian, perkiraan
maupun proyeksi tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh manajemen
PT Multi Medika Internasional Tbk untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh, dimana
asumsi tersebut mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi. Manajemen telah membebaskan
KJPP ANA & Rekan dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun
kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan manajemen, konsultan atau pihak
ketiga, kepada KJPP ANA & Rekan dalam penyusunan laporan ini.
5. Kami tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan pernyataan yang terdapat di dalam laporan
ini. Semua pernyataan yang terdapat di dalam laporan ini sebaiknya dihubungkan secara
keseluruhan dengan tujuan dibuatnya laporan ini.
1.10. INDEPENDENSI PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan
hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009,
tanggal 10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 22 (dua puluh dua) orang Rekan termasuk
Pemimpin Rekan yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri
Keuangan.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 1-4
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 29
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam
penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik
sesuai izin No. P-1.09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori menyatakan bahwa para tenaga ahli yang kami libatkan dalam
penugasan Laporan ini adalah profesional yang kompeten dan telah berpengalaman di bidang
tersebut.
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KJPP
ANA bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP ANA juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya,
laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh analisis
yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KJPP ANA hanya menerima imbalan sesuai
dengan surat Proposal Penawaran Pekerjaan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk Nomor : 036/2.0044/ANA-P/DIS/III/24 tanggal
22 Maret 2024 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
1.11. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Adapun sistematika pembahasan dalam laporan ini adalah sebagai berikut:
1. Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang proyek, identitas pemberi tugas dan
pengguna laporan, obyek studi kelayakan, tujuan penyusunan laporan, tanggal studi
kelayakan, lingkup pekerjaan, metodologi penyusunan, pedoman studi kelayakan, dan
sistematika pembahasan.
2. Analisa Kelayakan Pasar
Dalam bab ini diuraikan mengenai makro ekonomi, perkembangan produk fast moving
consumer goods (FMCG), perkembangan pasar popok bayi, prospek usaha, target pasar,
pesaing usaha, dan strategi pemasaran.
3. Analisa Kelayakan Teknis
Dalam bab ini diuraikan mengenai kondisi eksisting operasional perusahaan secara umum,
jenis-jenis produk eksisting, bentuk kerjasama dengan mitra dan rencana penambahan jenis
usaha atau produk.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 1-5
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 30
4. Analisa Kelayakan Pola Bisnis
Dalam bab ini akan diuraikan mengenai bentuk pola bisnis yang dijalankan, keunggulan
kompetitif dari pola bisnis yang dijalankan, kemampuan pesaing untuk meniru produk, dan
kemampuan untuk menciptakan nilai.
5. Analisa Kelayakan Model Manajemen
Dalam bab ini akan dibahas mengenai struktur organisasi perusahaan, ketersediaan sumber
daya manusia, kapasitas dan kemampuan manajemen, serta manajemen risiko.
6. Analisa Kelayakan Keuangan
Dalam bab ini akan dibahas mengenai rencana anggaran biaya investasi, proyeksi
pendapatan, proyeksi biaya, proyeksi laporan keuangan, analisa rasio keuangan, dan analisa
kelayakan proyek.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 1-6
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 31
ANALISA KELAYAKAN PASAR
Page 32
ANALISA KELAYAKAN PASAR 2
PT Multi Medika Internasional Tbk merupakan salah satu perusahaan yang menjalankan usaha
di bidang perdagangan dan jasa. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai kegiatan usaha
yang telah dimiliki perusahaan adalah berupa distribusi ritel masker dan minuman kopi serta
management service. Saat ini perusahaan tengah berencana menambah kegiatan usahanya berupa
berupa produk popok bayi (baby diaper). Perusahaan juga berencana menambah varian produk
medical dan personal care, produk skin and beauty care, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), dan
merchandise. Terkait hal tersebut, maka dalam laporan ini akan melihat perkembangan dan
peluang atas penambahan kegiatan usaha perusahaan popok bayi dan perkembangan produk
FMCG (Fast Moving Consumer Goods).
2.1. MAKRO EKONOMI DUNIA DAN INDONESIA
2.1.1. Tinjauan Makro Ekonomi Global
Perekonomian dunia di tahun 2023 mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi tersebut, salah satunya adalah ketegangan geopolitik
Rusia dan Ukraina yang menyebabkan keterbatasan pasokan serta tetap tingginya harga energi
dan pangan global. Berlanjutnya ketegangan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan
Tiongkok juga menjadi faktor melemahnya perekonomian dunia karena berdampak pada
penurunan tidak hanya ekspor-impor kedua negara tersebut, tetapi juga volume perdagangan
dunia.
Disamping itu ketegangan Israel dan Palestina sejak awal Oktober 2023 juga menambah
ketegangan geopolitik di Kawasan Timur Tengah dan juga dunia. Hal ini mengakibatkan proses
pemulihan ekonomi global melambat, disertai dengan berlanjutnya tekanan inflasi karena harga
energi dan pangan dunia, serta keketatan pasar tenaga kerja di sejumlah negara maju.
Perlambatan ekonomi dunia juga disebabkan oleh pengetatan moneter yang harus ditempuh
bank-bank sentral untuk menurunkan inflasi, dengan kenaikan suku bunga yang sangat tinggi di
negara maju, khususnya Amerika Serikat. Melonjaknya utang pemerintah untuk membiayai
ekspansi kebijakan fiskal di negara maju, khususnya Amerika Serikat, makin mendorong suku
bunga dan kuatnya dolar Amerika Serikat di pasar keuangan global sehingga menarik aliran
modal dunia dalam jumlah besar. Di negara Emerging Market and Developing Economies (EMDEs),
otoritas moneter diharuskan memperkuat respons kebijakan untuk menjaga stabilitas eksternal
dari dampak negatif rambatan global tersebut, termasuk pembalikan aliran investasi portofolio
dan tingginya tekanan pelemahan nilai tukar.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-1
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 33
Dengan melihat perkembangan ekonomi dunia, IMF dan Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2023 hingga 2024 melemah dibandingkan tahun
sebelumnya, yang semula tercatat sebesar 3,5% di tahun 2022 dan diperkirakan melambat
menjadi 3,0% di tahun 2023, melemah di tahun 2024 menjadi 2,8%, dan di tahun 2025 sebesar
3,0%. Sedangkan untuk negara-negara maju diprakirakan di tahun 2023 sebesar 1,6%, tahun
2024 melemah menjadi sebesar 1,4%, dan tahun 2025 sebesar 1,7%.
Sementara untuk negara berkembang, pertumbuhan Tiongkok di tahun 2023 diperkirakan
meningkat menjadi 5,2% pada 2023 dan melambat menjadi 4,3% di 2024 dan 4,1% pada 2025,
yang dipengaruhi oleh pelemahan konsumsi dan penurunan kinerja sektor properti. India
menjadi salah satu pusat ekonomi dunia, dengan pertumbuhan 6,7% pada 2023 menjadi 5,8%
pada 2024 dan kembali meningkat ke 6,0% pada 2025. Negara ASEAN-5 menunjukkan kinerja
yang cukup baik, dengan prakiraan pertumbuhan 4,4% pada 2023 dan 2024, serta meningkat
menjadi 4,6% pada 2025. Di samping tetap kuatnya permintaan domestik, pertumbuhan India
dan ASEAN-5 juga didukung oleh kebijakan perdagangan dan investasi yang tetap terbuka di
tengah ketegangan geopolitik yang berlanjut.
Tabel 2.1 Pertumbuhan Kinerja dan Proyeksi Ekonomi Global
Negara 2021 2022 2023* 2024* 2025*
Dunia 6,3 3,5 3,0 2,8 3,0
Negara Maju 5,6 2,6 1,6 1,4 1,7
Amerika Serikat 5,9 2,1 2,3 1,3 1,8
Kawasan Eropa 5,6 3,3 0,6 0,8 1,3
Jepang 2,2 1,0 1,5 1,3 1,1
Negara Berkembang 6,9 4,1 4,0 3,8 3,8
Tiongkok 8,4 3,0 5,2 4,3 4,1
India 8,3 6,8 6,7 5,8 6,0
ASEAN-5 4,0 5,5 4,4 4,4 4,6
Amerika Latin 7,4 4,1 2,0 2,0 2,1
Sumber : IMF World Economic Outlook (WEO) Oktober 2023, Bank Indonesia
2.1.2. Tinjauan Makro Ekonomi Indonesia
Kinerja perekonomian Indonesia tahun 2023 masih relative stabil di tengah makin tingginya
ketidakpastian global, yaitu sebesar 5,05%. Pertumbuhan ekonomi yang terjaga tersebut
didorong oleh peningkatan ekspor dan peningkatan investasi bangunan. Bank Indonesia
memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 akan meningkat dalam kisaran
4,7-5,5%. Prospek ini dipengaruhi oleh tetap baiknya permintaan domestik didukung oleh
positifnya keyakinan pelaku ekonomi. Konsumsi Rumah Tangga dan investasi, khususnya non
bangunan, perlu terus didorong agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-2
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 34
Grafik 2.1 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
7%
6%
6,17% 5,32%
5% 5,02%
5,05%
4%
3,70%
3%
2%
1%
0%
2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
-1%
-2% -2,07%
-3%
Sumber : Badan Pusat Statistik
Dari sisi produksi, pada tahun 2023 sebagian besar sektor usaha telah mengalami peningkatan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama Transportasi dan Pergudangan sebesar 14,0%
serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 10,0%. Sedangkan pertumbuhan
ekonomi untuk sektor Industri Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda
Motor mengalami peningkatan yaitu sebesar 4,9%.
Struktur PDB yang memberikan kontribusi terbesar masih didominasi oleh tiga lapangan usaha
yaitu Industri Pengolahan sebesar 18,7%; Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor 12,9%; dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 12,5%.
Grafik 2.2 Struktur Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku
Berdasarkan Lapangan Usaha Tahun 2023
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
1,2%
Pertambangan dan Penggalian
2,8% 1,9%
1,8% 12,5% Industri Pengolahan
3,0%
2,4% Pengadaan Listrik dan Gas
4,2% Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
Konstruksi
10,5%
4,2% Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
Transportasi dan Pergudangan
2,5%
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
5,9% Informasi dan Komunikasi
Jasa Keuangan dan Asuransi
Real Estate
18,7%
Jasa Perusahaan
12,9% Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Jasa Pendidikan
0,1% Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
9,9%
1,0% Jasa lainnya
Sumber: Badan Pusat Statistik
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-3
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 35
Nilai Tukar Rupiah dan BI Rate
Pada tahun 2023 nilai Kurs Tengah Rupiah terhadap Dollar Amerika melemah dibandingkan
tahun 2022, yaitu yang semula Rp 14.873 menjadi Rp 15.230. Bank Indonesia memprakirakan
stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan dengan persepsi positif investor terhadap
prospek perekonomian Indonesia, inflasi yang rendah, dan imbal hasil aset keuangan domestik
yang menarik.
Pada akhir tahun 2023, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan
menjadi 6,00%, sebagai langkah untuk mengendalikan ekspektasi inflasi serta menjaga
momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas nilai tukar ditengah tingginya ketidakpastian pasar
global.
Tabel 2.2 Kurs dan BI Rate Indonesia
Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
Nilai Tukar (Rp/$) 13.436 13.548 14.481 13.901 14.525 14.296 14.873 15.230
BI Rate 4,75% 4,25% 6,00% 5,00% 3,75% 3,50% 5,50% 6,00%
Sumber: Bank Indonesia, diolah
Perkembangan Inflasi
Inflasi juga menjadi salah satu indikator perekonomian Indonesia. Selama tahun 2009 s.d 2022,
tingkat inflasi tertinggi terjadi pada tahun 2013 sebesar 8,38% hal ini disebabkan kenaikan harga
bahan bakar minyak bersubsidi. Namun kemudian inflasi kembali menurun dan relatif stabil
selama lima tahun terakhir berkisar antara 3,35% s.d 2,72%. Tahun 2020 tingkat inflasi kembali
mengalami penurunan menjadi sebesar 1,68%, rendahnya inflasi dipengaruhi antara lain
permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19, pasokan komoditi
yang memadai, dan adanya sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dan Pemerintah baik di
tingkat pusat maupun daerah dalam menjaga kestabilan harga. Pada Tahun 2021 laju inflasi di
Indonesia masih relatif terkendali di level rendah dan stabil di tengah situasi global menunjukkan
terjadinya kenaikan inflasi. Pada tahun 2022 inflasi mengalami peningkatan menjadi 5,51%. Pada
tahun 2023 inflasi mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun
sebelumnya, yang semula 5,51% menjadi 2,61%.
Pemerintah melalui Bank Indonesia terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk
mendukung pemulihan ekonomi nasional lanjutan, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi
dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-4
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 36
Grafik 2.3 Perkembangan Inflasi Indonesia
18%
Kenaikan BBM > 200%
17,11%
Kenaikan BBM 5% & TDL
16%
Kenaikan BBM 28% &
Kelangkaan LPG
14%
12,55% Kenaikan BBM, kelangkaan
12% bahan komoditi
11,06%
Gangguan iklim mengganggu
10% 10,03% pasokan distribusi bahan pangan
8% 8,36%
8,38%
6,96%
5,51%
6% 6,40% 6,60% 6,59%
5,06% Pasokan bahan 3,61%
4% pangan melimpah 2,72%
4,30%
3,79% 3,35%
1,68%
2% 2,78% 3,02% 3,13% 2,61%
1,87%
0%
2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
Sumber : Badan Pusat Statistik
Pasar Keuangan
Ketahanan sistem keuangan tetap terjaga khususnya perbankan. Risiko kredit tetap terkendali
yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan /NPL) yang rendah pada
Desember 2023 yang tercatat 2,19% (bruto) dan 0,75% (neto). Likuiditas perbankan pada
Desember 2023 tetap terjaga didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 28,73%
(yoy). Ketahanan perbankan yang kuat juga tercermin pada hasil stress test Bank Indonesia. Bank
Indonesia akan terus memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang
berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan momentum pemulihan ekonomi.
Grafik 2.4 Perkembangan Kredit dan DPK
Sumber : Bank Indonesia
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-5
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 37
Grafik 2.5 Rasio Kredit Bermasalah (NPL)
Sumber : Bank Indonesia
2.2. JUMLAH PENDUDUK DI INDONESIA
Jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan peningkatan sebesar 1,0%
dibandingkan tahun sebelumnya sehingga menjadi 278,6 juta jiwa. Bila dilihat dari piramida
penduduk dapat terlihat usia muda lebih banyak dibandingkan usia di atas 50 tahun. Hal ini
mengindikasikan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
Grafik 2.6 Jumlah Penduduk di Indonesia Berdasarkan Usia, 2023
Usia
75+
70 - 74
65 - 69
60 - 64
55 - 54
50 - 54
45 - 49
40 - 44
35 - 39
30 - 34
25 - 29
20 - 24
15 - 19
10 - 14
5-9
0-4
-15 -10 -5 0 5 10 15
Juta Jiwa
Laki-Laki Perempuan
Sumber : Badan Pusat Statistik
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-6
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 38
Berdasarkan piramida penduduk diatas, pada tahun 2023 jumlah penduduk tertinggi adalah
penduduk dengan usia 0 – 4 dengan persentase sebesar 8,1% dari total jumlah penduduk.
Penduduk dengan usia tersebut selama tiga tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan yang
terus meningkat sebesar 1,1% per tahun sehingga menjadi 22,5 juta jiwa di tahun 2023. Adapun
perkembangan jumlah penduduk di Indonesia usia 0 – 4 tahun selama tahun 2021 - 2023 adalah
sebagai berikut :
Grafik 2.7 Jumlah Penduduk Usia 0 – 4 Tahun
(Dalam Juta Jiwa)
22,0 22,1 22,5
2021 2022 2023
Sumber : Badan Pusat Statistik
2.3. GAMBARAN UMUM INDUSTRI FAST MOVING CONSUMER GOODS
(FMCG) DI INDONESIA
2.3.1. Perkembangan Produk FMCG di Indonesia
Fast Moving Consumer Goods (FMCG) atau lebih dikenal sebagai consumer goods adalah produk yang
dikonsumsi oleh konsumen dalam keseharian sehingga produk ini pada umumnya memiliki masa
simpan yang pendek dan dibeli konsumen secara berulang dalam jumlah yang banyak dan
dikonsumsi secara cepat. Adapun beberapa jenis produk FMCG adalah sebagai berikut:
1. Makanan (makanan olahan dalam kemasan, makanan beku, makanan siap saji).
2. Minuman (air putih dalam botol, kopi, teh, minuman bersoda).
3. Perawatan pribadi (sabun, shampoo, pasta gigi).
4. Perawatan kecantikan (serum, body mist, parfum, deodoran, lipstik, mascara, eye liner,
cushion)
5. Perawatan kulit (body lotion, whitening cream, after save cream, suncream, toner, scrub)
6. Produk bayi dan anak (popok bayi, susu formula, makanan bayi, pakaian bayi, mainan,
produk perawatan bayi)
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-7
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 39
Meningkatnya daya beli karena peningkatan pendapatan pribadi, serta peningkatan urbanisasi
yang mengubah gaya hidup masyarakat sebagai salah satu pendorong pertumbuhan utama di
sector ini. Selama pandemi Covid-19, FMCG menjadi salah satu tidak berpengaruh secara
signifikan. Pada tahun 2021 pasar FMCG mencatat perubahan positif sebesar tumbuh 5%. Pada
kuartal III tahun 2022, pertumbuhan nilai FMCG meningkat menjadi 6%.
Sebagai salah satu pasar FMCG yang berkembang pesat di Asia Tenggara, pasar FMCG di
Indonesia mengalami kemajuan seiring dengan peningkatan permintaan dan perubahan gaya
hidup. Sejak tahun 2018, rumah tangga Indonesia telah mengalokasikan hampir 20% dari total
pengeluaran rumah tangga. Dengan melihat perilaku konsumen Indonesia terhadap produk
FMCG selama pandemi Covid-19, prospek pasar FMCG nasional akan tetap kuat.
Grafik 2.8 Pertumbuhan FMCG di Indonesia
Sumber : alinea.id
Pada tahun 2023, e-commerce di Indonesia masih mengalami pertumbuhan yang pesat.
Berdasarkan data Statista jumlah pengguna e-commerce di Indonesia pada tahun 2023
diperkirakan mencapai 196 juta pengguna dan akan mengalami peningkatan hingga tahun 2027
mencapai 250 juta pengguna.
Berdasarkan Indonesia FMCG E-commerce Report 2023 yang dipublikasikan Kompas, total
nilai penjualan FMCG di e-commerce sepanjang tahun 2023 telah mencapai Rp 57,6 miliar atau
naik sebesar 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya.
Mayoritas konsumen membeli produk kecantikan dengan proporsi sebesar 49%, dimana
responden sering membeli produk perawatan wajah 39,4% dan produk perawatan tubuh sebesar
13,7%. Posisi kedua yang dibeli oleh konsumen adalah produk makanan dan minuman sebesar
20,4%, dan diikuti produk kesehatan sebesar 18,7%. Kemudian posisi keempat ditempati
produk-produk terkait produk ibu dan bayi sebesar 11,9%.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-8
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 40
Grafik 2.9 Produk FMCG Yang Paling Diminati
di E-Commerce 2023
11,9%
Produk Kecantikan Perawatan
18,7%
Rp 57,6 Makanan dan Minuman
49,0%
Triliun Produk Kesehatan
Produk Ibu dan Bayi
20,4%
Sumber : Compos.co.id
2.3.2. Perkembangan Pasar Popok Bayi di Indonesia
Seiring dengan kemajuan komunikasi global yang memungkinkan banyak orang untuk
mengetahui mengenai berbagai informasi di dunia, menyebar pula berbagai produk negara-
negara maju yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Salah satunya berbagai
perlengkapan bayi, mainan bayi dan anak, hingga berbagai formula dan makanan bayi pun sudah
mulai menjadi keseharian di berbagai kota besar di Indonesia.
Semakin tingginya tingkat kesadaran para ibu di Indonesia, ingin selalu berusaha memperbarui
pengetahuan dan teknik dalam perawatan anak dan keluarga. Fenomena yang sangat baik bagi
pengembangan para perempuan sebagai individu, istri dan ibu ini terlihat berkembang pesat.
Kenyataan di Indonesia dengan berbagai kesibukan di dalam bekerja dan mengelola rumah-
tangga, seringkali hanya meluangkan sedikit sekali waktu yang tersisa untuk diri pribadi
merenungkan dan mengevaluasi apa yang ada di sekitar. Apalagi bila di sekitar dipenuhi dengan
berbagai tuntutan materialisme, sehingga segala sesuatu akan kita kembalikan kepada standar
pemenuhan materialisme sebagai prioritas utama.
Bila popok sekali pakai (diaper) awalnya hanya dikonsumsi oleh ekspatriat yang tinggal di Jakarta,
kini pemakaian diaper sudah mulai merata di kalangan Ibu-ibu muda. Meningkatnya jumlah
pemakai popok bayi sekali pakai di Indonesia menyebabkan produk-produk lokal maupun luar
negeri banyak bermunculan di pasar dalam negeri.
Sebagian besar produk-produk popok sekali pakai yang berada di pasaran Indonesia diperoleh
berdasarkan “Lisensi”, seperti Mamy Poko yang merupakan produk Unicharm yang berasal dari
Jepang, Huggies produk Kimberly Clark dari Amerika Serikat.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-9
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 41
Tabel 2.3 Produk Popok Sekali Pakai Yang Beredar di Pasaran Indonesia
Asal Negara
No. Nama Perusahaan Merk Produk
Lisensi
Sweety
1. PT Softex Indonesia Happy Nappy Indonesia
Softlove
2. PT Unicharm Indonesia MamyPoko Jepang
3. PT Pigeon Indonesia Pigeon (Baby Nappy) Jepang
4. Kimberly-Clark Indonesia Huggies USA
5. Procter & Gamble Company Pampers USA
6. PT DSG Surya Mas Indonesia Fitti Hongkong
7. PT Zensei Indonesia Popoku Indonesia
8. PT Kao Indonesia Merries Jepang
9. Oji Holdings Nepia Genki Jepang
10. Group Daio Paper Corporation Goo.N Jepang
11. PT Aman Indah Makmur Mommy Happy
Mamamia Indonesia
Fluffy
12. PT Arista Latindo Sensi Indonesia
Sumber : berbagai sumber
Popok sekali pakai telah menjadi salah satu kebutuhan utama ibu rumah tangga yang memiliki
bayi. Popok yang dulu hanya dikenal dari bahan kain, sekarang beralih ke bahan tisu yang lebih
praktis dan higienis. Kondisi ini yang mendorong para investor untuk memasuki pasar popok
sekali pakai.
Indonesia merupakan pasar di Asia yang memiliki potensi untuk dimasuki oleh produsen diapers
dari luar negeri. Walaupun Indonesia memiliki populasi penduduk yang tinggi namun jumlah
pemakaiannya masih relative kecil dibandingkan dengan negara lainnya. Rata-rata tingkat
penggunaan popok tahunan per kapita di Indonesia hanya sebesar 282 buah, dimana pencapaian
ini masih berada di bawah Malaysia mencapai 438 buah per kapita per tahun. Sedangkan
Malaysia sendiri memiliki jumlah populasi bayi dan anak-anak yang lebih minim dibandingkan
dengan Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi tingkat pendapatan per kapita, dengan demikian
peningkatan pendapatan per kapita juga akan turut menjadi pendorong meningkatnya konsumsi
masyarakat untuk produk-produk higienis. Hal ini terlihat di negara Jepang yang merupakan
negara maju dimana tingkat rata-rata penggunaan popok tahunan per kapita dapat mencapai
1.735 buah.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-10
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 42
Grafik 2.10 Rata-rata Tingkat Penggunaan Popok Bayi Tahunan
Per Kapita di Beberapa Negara Asia
2.000
1.735
1.800
1.600
1.400
1.200
1.000
800
600 438 432
400 282 269
169
200
-
Jepang Malaysia Thailand Indonesia Vietnam Philipina
Sumber : UCID, Euromonitor International
Sejalan dengan hal di atas, Euromonitor International mengestimasikan bahwa nilai pasar ritel
untuk produk popok bayi di Indonesia akan terus naik dengan CAGR 10,8% per tahun selama
periode 2018-2023, hingga nilainya mencapai Rp33,5 triliun pada 2023.
Grafik 2.11 Nilai Penjualan Popok Bayi di Grafik 2.12 Nilai Penjualan Popok Bayi di
Indonesia Indonesia Berdasarkan Brand
40
35 33,5
30,1
30 27,2
24,5
25 22,2 2,1
Rp Triliun
20,1
20 18,8
17,6
15,5
1,4
15 1,3
10
0,6
5
0,1
0
2015 2016 2017 2018 2019*) 2020*) 2021*) 2022*) 2023*) MamyPoko Merries Makuku Air Sweety Baby Happy
Diapers
Sumber : Databoks, Kompas
Berdasarkan data dari Statista, pasar popok bayi di Indonesia diperkirakan mengalami
peningkatan permintaan seiring meningkatnya angka kelahiran dan peningkatan pendapatan.
Nilai pendapatan diperkirakan mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan tahunan
6,80% (CAGR 2024-2028). Nilai pendapatan popok bayi di Indonesia diperkirakan tahun 2024
sebesar US$ 1,76 miliar dan meningkat di tahun 2028 sebesar US$ 2,29 miliar. Adapun estimasi
pendapatan popok bayi di Indonesia dapat dilihat pada grafik berikut ini :
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-11
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 43
Grafik 2.13 Nilai Pendapatan Popok Bayi di Indonesia
Sumber : Statista
2.3.3. Perkembangan Industri Makanan dan Minuman di Indonesia
Prospek industri distribusi retail salah satunya dapat dilihat dari perkembangan industri makanan
dan minuman. Pertumbuhan industri makanan dan minuman ini antara lain dipengaruhi oleh:
a. Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan makanan dan minuman seiring dengan
bertambahnya jumlah penduduk
b. Daya beli masyarakat
c. Pertumbuhan jumlah gerai ritel modern yang pesat
d. Meningkatnya masyarakat middle class income dimana 48% dari total belanja adalah fast moving
consumer goods (FMCG) terutama makanan dan minuman yang kedepannya diperkirakan
dapat menjadi driver utama.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik pertumbuhan industri makanan dan minuman selama sepuluh
tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan walaupun sempat mengalami perlambatan selama
tahun 2020 s.d 2021 masing-masing sebesar 1,6% dan 2,5% dikarenakan adanya pembatasan
kegiatan masyarakat dan adanya pembatasan jam operasional ritel akibat pandemi Covid-19.
Pertumbuhan sepanjang dua tahun tersebut lebih kecil dibandingkan pertumbuhan sebelum
pandemi Covid-19, yang pertumbuhannya berada di atas 7%.
Pada tahun 2023, pertumbuhan industri makanan dan minuman mengalami peningkatan yang
lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 4,5%. Kinerja industri makanan dan
minuman tetap meningkat pada periode tersebut walaupun perekonomian dunia sempat
terpuruk akibat pandemi dan di tengah ketidakpastian global. Hal tersebut tercapai tidak lepas
dari peran serta para pelaku industri di sub sektor ini dalam menjaga pertumbuhan industrinya
sehingga dapat tumbuh positif walaupun pada saat pandemi. Pertumbuhan industri produk
makanan dan minuman dapat ditunjukkan pada grafik berikut:
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-12
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 44
Grafik 2.14 Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman
900.000 12%
800.000
9,5% 10%
9,1%
700.000
8,5%
7,9%
600.000 7,8% 8%
Rp Milyar 500.000 7,5%
6%
400.000 4,9%
300.000 4,1% 4,5% 4%
200.000 2,5%
2%
100.000 1,6%
- 0%
2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
PDB Industri Makanan & Minuman (Rp Milyar) Pertumbuhan
Sumber : Badan Pusat Statistik
Industri makanan dan minuman mempunyai banyak diferensiasi produk. Dengan meningkatnya
populasi masyarakat middle class income akan memberikan dampak yang signifikan bagi
perkembangan industri makanan dan minuman olahan di Indonesia. Healthy, convenience and
lifestyle food product diperkirakan akan tumbuh pesat seiring meningkatnya kesejahteraan
masyarakat dan perubahan gaya hidup.
Jumlah pemain dalam industri makanan dan minuman sangat banyak sehingga persaingan dalam
industri ini cukup ketat. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 sebagian besar
(>90%) produsen makanan dan minuman di indonesia berskala kecil dan mikro yang lebih
rentan terhadap perubahan kebijakan dan kenaikan biaya, sementara produsen besar dan sedang
lebih dapat bertahan karena skala produksi dan memiliki brand equity yang lebih kuat. Jumlah
perusahaan besar dan sedang pada tahun 2020 kurang lebih sebanyak 7.263 perusahaan dengan
beberapa pemain utama seperti: Indofood, Mayora, Garuda Food, Nippon Indosari Corpindo,
Ultrajaya, Danone dan lain-lain. Meskipun dari sisi jumlah sangat kecil namun pemain besar
tersebut menguasai hampir 80% pangsa pasar industri makanan dan minuman di Indonesia.
Grafik 2.15 Persentase Jumlah Usaha
Industri Makanan dan Minuman
Sumber : Badan Pusat Statistik
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-13
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 45
2.3.4. Potensi Produk FMCG di Ritel Modern
Selama ini produk perusahaan di dukung jaringan distribusi modern trade channel, yaitu minimarket
dan supermarket. Oleh karena itu PT Multi Medika Internasional Tbk perlu mengetahui
gambaran potensi pasar atas penambahan kegiatan usaha perusahaan makanan dan minuman
dengan melihat perkembangan industri ritel sebagai jaringan distribusinya.
Ritel merupakan mata rantai yang penting dalam proses distribusi barang dan merupakan mata
rantai terakhir dalam suatu proses distribusi. Melalui ritel, suatu produk dapat bertemu langsung
dengan penggunanya. Industri ritel di sini didefinisikan sebagai industri yang menjual produk
dan jasa pelayanan yang telah diberi nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga,
kelompok, atau pemakai akhir. Produk yang dijual Sebagian besar merupakan pemenuhan dari
kebutuhan rumah tangga termasuk sembilan bahan pokok.
Bisnis ritel di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 kelompok besar, yaitu ritel tradisional dan
ritel modern. Ritel modern pada dasarnya merupakan pengembangan dari ritel tradisional.
Format ritel muncul dan berkembang seiring perkembangan perekonomian, teknologi, dan gaya
hidup masyarakat yang membutuhkan kenyamanan lebih dalam berbelanja.
Kinerja industri ritel nasional yang ditunjukkan dari jumlah gerai secara keseluruhan untuk retail
minimarket dan supermarket selama tahun 2019 s.d 2022 terus mengalami peningkatan, dimana
pada tahun 2022 jumlah kedua jenis retail tersebut telah mencapai 42.997 gerai atau naik sebesar
4,4% per tahun. Walaupun adanya pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19 selama tahun
2020 s.d 2022. Namun minimarket menunjukkan ketahanannya selama pandemi karena
menyediakan produk dengan harga terjangkau lebih dekat ke area pemukiman selama periode
pembatasan mobilitas.
Sedangkan untuk hypermarket selama periode tersebut sempat mengalami penurunan, namun
meningkat kembali di tahun 2022, sehingga menjadi 298 gerai atau bertambah 4 gerai.
Pada tahun 2022 retail modern di Indonesia yang terbanyak memiliki jumlah gerai adalah
Indomaret. Indomaret adalah salah satu ritel yang berkembang dengan sebaran minimarket yang
terus bertambah setiap tahunnya. Pada periode tersebut jumlah gerai Indomaret sebesar 47%
dari total gerai retail modern.
Posisi kedua ditempati oleh Alfamart dengan 17.394 gerai. Alfamart menjadi salah satu pesaing
terberat Indomaret dalam hal minimarket waralaba Indonesia, dikarenakan setiap tahun
keduanya terus konsisten dalam peningkatan level, kualitas, dan sistem pembelanjaan.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-14
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 46
Grafik 2.16 Perkembangan Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket
Perkembangan Minimarket, Supermarket, Jumlah Gerai Beberapa Minimarket,
dan Hypermarket Supermarket, dan Hypermarket Tahun 2022
41.453
39.714
36.930 20.200
35.120
17.394
1.427 336 1.452 313 1.468 294 1.544 298
2.273
634 189 103 70 63 49 38
2019 2020 2021 2022
Indomaret Alfamart Alfa Midi Circle K Super Hypermart Carrefour Transmart Lotte Mart Farmer's
Minimarket Supermarket Hypermarket Indo Market
Sumber : Euro Monitor, Goodstats
Market size ritel modern di Indonesia berdasarkan segmentasinya terbagi menjadi 6 kategori,
yaitu ritel food dan fast moving consumer goods (FMCG), department store, dan e-commerce. Untuk
segmen ritel food dan FMCG dibagi tiga subkategori yaitu minimarket, supermarket, dan
hypermarket. Minimarket menguasai pasar penjualan ritel terbesar di Indonesia dengan nilai US$
16.606,6 juta dan kemudian posisi kedua ditempati Supermarket sebesar US$ 4.929,5 juta.
Sedangkan hypermarket menempati posisi ketiga dengan penjualan sebesar US$ 1.311,5 juta
Adapun penjualan ritel di Indonesia tahun 2021 s.d 2022 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.4 Penjualan Ritel di Indonesia
2021 2022
No. Ritel Jumlah Nilai Penjualan Jumlah Nilai Penjualan
Outlet (USD Juta) Outlet (USD Juta)
1. Minimarket 39.714 14.372,9 41.453 16.606,6
2. Supermarket 1.468 4.380,2 1.544 4.929,5
3. Hypermarket 294 1.250,3 298 1.311,5
Sumber : Euromonitor International
Dengan jumlah gerai ritel yang meningkat seperti dalam tabel di atas, tentunya dapat
memberikan peluang bertambahnya jalur distribusi FMCG dan berpotensi meningkatnya
permintaan produk FMCG khususnya PT Multi Medika Internasional Tbk dari jalur distribusi
tersebut.
2.4. REALISASI DAN TARGET PASAR PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
TBK
2.4.1. Realisasi dan Proyeksi Pendapatan
PT Multi Medika Internasional Tbk bergerak di bidang perdagangan dan jasa, yang saat ini
kegiatan usahanya mendistribusikan produk masker dan kopi serta management service. Penjualan
perusahaan mulai dilakukan sejak bulan Oktober 2020 dengan produk yang distribusikan adalah
masker dan kemudian adanya pengembangan produk lainnya di tahun 2023 yaitu kopi dan
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-15
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 47
management service. Adapun realisasi penjualan PT Multi Medika Internasional, Tbk selama
Oktober 2020 s.d 2023 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.5 Realisasi Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk
Tahun Okt – Des 2020 2021 2022 2023
Masker 1.482.812.838 181.842.177.291 175.093.687.358 172.467.951.696
Kopi - - - 864.625.376
Management Service - - - 1.801.802.000
TOTAL 1.482.812.838 181.842.177.291 175.093.687.358 175.134.379.072
Sumber : Laporan Keuangan PT Multi Medika Internasional, Tbk
Berdasarkan Laporan Keuangan, pada tahun 2023 nilai penjualan perusahaan Rp175,13 milyar
atau naik sebesar 0,02% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan adanya
penambahan produk baru yaitu kopi dan management service.
Pada tahun 2024, perusahaan akan mengeluarkan varian produk baru lainnya sehingga nilai
penjualan perusahaan diproyeksikan sebesar Rp 436,46 milyar atau naik sebesar 149,2%
dibandingkan tahun 2023. Kenaikan penjualan tersebut dikarenakan adanya rencana
penambahan kegiatan usahanya yaitu berupa produk popok bayi, dimana proporsi produk ini
sebesar 53% dari total penjualan. Perusahaan telah memiliki PO (Purchase Order) bulan Maret
2024 sebesar Rp 15,91 milyar.
Selain itu pada tahun 2024 direncanakan adanya penambahan produk medical dan personal care
lainnya dan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan). Kenaikan penjualan minuman kopi yang
cukup besar di tahun 2024 juga menjadi faktor naiknya nilai penjualan, dimana dengan
mempertimbangkan PO (Purchase Order) selama bulan Januari s.d Maret 2024 sebesar Rp 7,90
milyar sehingga diproyeksikan nilai penjualan kopi sebesar Rp 52,63 milyar di tahun 2024.
Sementara penjualan untuk masker diproyeksikan setiap tahun menurun karena Indonesia telah
memasuki masa endemi Covid 19 sejak 21 Juni 2023 akibat adanya kebijakan pemerintah
mencabut status pandemi Covid 19 di Indonesia sehingga penggunaan masker sudah tidak
diwajibkan. Namun demikian masih terdapat penggunaan masker di masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan kebiasaan baru masyarakat setelah pandemi dan untuk kesehatan.
Untuk tahun 2025, nilai penjualan naik sebesar 48,4% dibandingkan tahun sebelumnya karena
kenaikan produk yang telah ada di tahun 2024 dan adanya penambahan produk baru skin &
beauty care. Pada tahun 2028 diproyeksikan total penjualan perusahaan sebesar Rp 729,88 milyar.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-16
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 48
Tabel 2.6 Target Nilai Penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk
(Dalam Rp Juta)
Produk 2024 2025 2026 2027 2028
Medical & Personal Care
Mask 65.898 43.426 24.367 15.385 16.000
Baby Diaper 232.367 265.827 310.064 361.840 376.313
Aromatherapy Patch 1.018 691 - - -
Pembalut 28.545 67.053 80.195 95.914 99.750
Dry Tissue 39.128 48.832 60.942 76.055 94.917
Sub Total 366.956 425.829 475.569 549.194 586.981
Skin & Beauty Care
Face Wash - 43.650 47.759 52.261 57.196
Body Mist - 24.158 26.436 28.933 30.091
Deodorant - 26.290 28.769 31.486 32.746
Sub Total - 94.097 102.963 112.680 120.032
Food & Beverage
Coffee 52.635 11.001 - - -
AMDK 14.203 15.509 16.936 18.494 20.196
Sub Total 66.838 26.511 16.936 18.494 20.196
Merchandise 2.669 2.669 2.669 2.669 2.669
TOTAL 436.462 549.107 598.137 683.037 729.878
2.4.2. Tujuan Pemasaran
Saat ini produk yang dijual oleh PT Multi Medika Internasional Tbk adalah masker, minuman
kopi, dan management service. Produk masker PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di
17 modern market channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel
marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Sedangkan untuk minuman kopi saat
ini telah tersedia di bioskop (XXI), supermarket, dan akan tersedia pula di minimarket.
Berikut komposisi pelanggan dari perusahaan berdasarkan persentase penjualan masker:
Sumber : PT Multi Medika Internasional, Tbk
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-17
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 49
Untuk distribusi rencana varian produk FMCG lainnya yang akan dilakukan oleh PT Multi
Medika Internasional Tbk dengan menggunakan jaringan pemasaran yang sama dengan produk
masker.
Sementara untuk popok bayi, selain menjual ke minimarket Indomaret Grup dan AlfaMart
Group, perusahaan akan menjual melalui jalur perdagangan modern lainnya seperti supermarket,
hypermarket, toko serba ada, minimarket, dan e-commerce. Perusahaan juga akan melalui
perdagangan general trade seperti toko sembako tradisional maupun umum dan kios di seluruh
Indonesia. Penjualan popok bayi juga akan dijual ke baby stores.
Perusahaan telah memiliki perjanjian dan LOI dengan PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT
Indomarco Prismatama, antara lain :
• Perjanjian Kerjasama Pengadaan Produk No. SAT-MMI/MD/PENGADAAN
PRODUK/VI/2021/CMI-204 antara PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (SAT) dengan PT
Multi Medika Internasional tanggal 24 Juni 2021 untuk menyediakan dan mendistribusikan
masker untuk kepentingan SAT dengan menggunakan merek dagang Alfamart milik SAT.
Jangka waktu perjanjian berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2021 dan berakhir
pada tanggal 31 Juli 2026.
• Kesepakatan Penjualan Produk No. 3044/MDD-III/2021 antara PT Indomarco
Prismatama dengan PT Multi Medika Internasional tanggal 2 Pebruari 2021. Surat
Penunjukan tanggal 2 Maret 2021 dari PT Indomarco Prismatama kepada PT Multi Medika
Internasional untuk memproduksi Masker Premium KN95 dalam kemasan dengan merek
Indomaret untuk kepentingan PT Indomarco Prismatama. Berlaku selama 5 tahun dari surat
penunjukkan.
• Letter of Intent (LOI) No. SAT-MUI/MD/LOI/XI/2022/CM1-243A antara PT Multi Inti
Usaha (Holding PT Multi Medika Internasional, Tbk) dengan PT Sumber Alfaria Trijaya
tanggal 16 November 2022, untuk pengadaan Tiny Tan dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Non-Food antara lain facial tissue, healthy liquid soap, beauty soap, wet tissue, body lotion, hair
colour, women cologne, women perfume & EDT, hair styling, men cologne, face mask, men perfume &
EDT, men underwear.
- Food antara lain mineral water, bread, RTD coffee, modern snack (seawed, cassava), jam/spread,
instant noodle cup, peanuts, biscuits, honey.
• Perusahaan telah memiliki Purchase Order (PO) dari Alfamart untuk produk popok bayi.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-18
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 50
2.4.3. Pesaing Usaha
Saat ini hampir seluruh penjualan Perseroan terdiri dari produk masker. Pesaing utama
Perseroan untuk produk masker adalah Softies, Sensi, dan Pokana. Sedangkan pesaing usaha atas
rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
Tabel 2.7 Pesaing Usaha
No. Jenis Produk Produk Pesaing
1. Produk Minuman (Kopi) Nescafe, Kopiko, Good Day, Kopi Kenangan, Vanilla Latte
(Del Monte), Coffee Cream (Polaris), Cold Brew (Ichitan),
Kopi Susu (ABC), Signature (Kapal Api)
2. Produk Personal Care Pond’s, Garnier, Nivea, Makarizo, Pepsodent, Ciptadent,
Close Up, Shasa, Formula, Unitei, Nuvo, Dettol, Saniter,
Paseo, Tessa, Nice
3. Produk Skin Care Wardah, Biore, Garnier, Azarine, Nivea, Pinkberry, Vaseline,
Herborist, Marina, Shinzui, Poise, Fair & Lovely, Kojie.san
4. Produk Beauty Care Rexona, Nivea, Pixy, Dove, Posh, Eskulin, Moris,
Evalingeline, Pinkberry, Bizarrre, Pucelle, Lip Ice
5. Popok Bayi (Diapers) Sweety, MamyPoko, Makuku
2.4.4. Strategi Pemasaran
Perusahaan memiliki strategi pemasaran yang dapat meningkatkan penjualan perusahaan
kedepannya diantaranya:
1. Memperkuat hubungan baik dan eksklusif dengan pelanggan utama.
2. Menambah produk dengan inovasi produk sehingga dapat meningkatkan produk line.
3. Meningkatkan daya saing dari sisi harga dan kualitas sehingga dapat mempertahankan market
share.
4. Meningkatkan knowledge & skill dari team sales & marketing sehingga dapat memperluas market
knowledge dan meningkatkan kemampuan mereka untuk bersaing di market.
5. Menyediakan sistem sales & inventory management yang lebih baik dengan digitalisasi sehingga
dapat memberikan layanan yang lebih baik & lebih cepat.
Terkait rencana PT Multi Medika Internasional, Tbk untuk mengembangkan bisnisnya melalui
penambahan kegiatan usaha dengan memanfaatkan kekuatan utama yang ada, yaitu hubungan
perusahaan dengan Indomaret Grup dan AlfaMart Grup dan pemberi IP lisensi internasional
terkemuka, maka strategi usaha yang akan dilakukan perusahaan dalam meningkatkan kinerja
usaha dan bisnis dalam beberapa tahun kedepan, yaitu :
POPOK BAYI
1. Perusahaan akan memperkenalkan produknya melalui berbagai media seperti TVC Video
Youtube, Digital Asset Social Media, KOL Micro & Nano, melalui media keahlian seperti
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-19
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 51
Bidan, Out Of Home (OOH)-In-Store. Adapun rencana kegiatan sosial media dan aplikasi
penempatan media iklan adalah sebagai berikut :
SOSIAL MEDIA
B R A N D SU P ER I O RI TY TA C TI C A L C A M P A I GN
• COM M UNICATE M IUBABY SQ SAPTECH • M ACRO D IGITAL ACTIVITY
• PARENTS TIPS • GIVEAW AY
• KNOW LED GE (M IUBABY) • GREETINGS
PLACEMENT (OFFLINE)
ATTENTION INTEREST DESIRE
HIGH TRAFFIC REACH & ACTION
HIGH EXPOSURE ENGAGEMENT
LEADS
B I LLB O A R D U M B U L- U M B U L P O SM i n A l l St o r e
(CTA : t o k o r e t a il +
So s m e d )
• (APR-M EI) TITIK HIGH • 5 um b ul-um b ul → 5-10m • W ob b ler, Cash ier D isp lay,
TRAFFIC: Jakart a, Tan g eran g , d ekat ret ail (alfam art , raja Self t alker, Roll Ban n er/X
Bekasi, Yog yakart a, susu, d sb ) Ban n er, Post er, LED Cash ier
Sem aran g , Surab aya D isp lay
• PROM O IN STORE (D iskon ,
RAD I O Prom o)
( C TA : t o k o r e t a i l + • In fluen cer visit
So sm e d )
• (APR-M EI) Rad io HIGH
TRAFFIC: Jakart a, Ban d un g ,
Jaw a Ten g ah , Jaw a Tim ur
O P ER A TI O N A L C A R
B R A N D I N G ( A P R - D EC )
( C TA : t o k o r e t a i l + So sm e d )
• (1) Trag a Box M in i
• (1) Trag a Box Larg e (1 m iub ab y)
• (1) Box M in i (1 m iub ab y)
• (1) Blin d Van
• (1) Air EV (1 m iub ab y)
• (1) Exp an d er)
OOH
( C TA : t o k o r e t a i l + So sm e d )
• (APR–M EI) KRL (Gerb on g W an it a) - TBC
2. Brand Awareness produk popok bayi perusahaan “MIUBaby” yaitu Lembut, Kering, Super
Tipis, Nyaman, Elastis Comfort Waist, Breathable.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-20
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 52
MASKER, KOPI, SKIN & BEAUTY CARE, DAN MEDICAL & PERSONAL CARE
LAINNYA
1. Menambah IP lisensi baru Manajemen juga selalu melakukan upaya untuk mendapatkan IP
baru yang popular dari Korea, Jepang, Tiongkok, dan Amerika untuk menunjang
pertumbuhan Perseroan.
2. Inovasi produk & Menambah Lini Produk yang Memiliki Potensi Market & Sedang
Bertumbuh Manajemen juga selalu melakukan inovasi produk-produk baru sehingga
portfolio produk bertambah dan perusahaan dapat bertumbuh serta dapat meraih target-
targetnya. Terutama di sector Fast Moving Consumer Good (FMCG) khusus seperti Personal
Care, Beauty Product dan juga Digital Product yang berlisensi IP Internasional.
3. Promo by volume Manajemen memberikan dorongan kepada tim penjualan untuk membangun
strategi dengan memberikan diskon harga maupun penghargaan khusus kepada pelanggan
yang dapat meningkatkan volume pembeliannya. Sedangkan kepada supplier management juga
mendorong supaya Perseroan mendapatkan diskon khusus dengan meningkatkan volume
pembelian.
4. Quality Assurance Management membangun prinsip untuk selalu menjaga kualitas produk-
produk yang dijual sesuai dengan keaslian produk dari pabriknya.
5. Memperkuat hubungan baik dengan pelanggan utama dan pemberi IP lisensi Manajemen
memahami pentingnya membangun hubungan yang lebih kuat dengan pelanggan usaha dan
pemberi IP lisensi.
6. Menjalin hubungan dengan supplier lama dan baru manajemen juga menerapkan strategi
untuk selalu mencari supplier baru yang kompeten dan membangun hubungan yang lebih
baik dengan supplier yang telah terbukti bagus.
7. Ekspansi ke negara-negara lain Berbekal IP lisensi yang dimiliki Perseroan selain memiliki
misi untuk memperluas jaringannya pada wilayah domestik, Perseroan juga berkeyakinan
untuk memperluas pangsa pasarnya di negara-negara lain yang memiliki biaya produksi yang
tinggi dan nilai mata uang yang kuat, diantaranya Amerika Serikat, Canada, dan Amerika
Latin.
Perusahaan melakukan sistem penjualan dan distribusi, antara lain:
1. Sales perusahaan disemua kantor secara rutin menawarkan produk ke pelanggan-pelanggan.
2. Setelah transaksi lengkap dengan pelanggan disepakati dan pelanggan memberikan Surat
Pesanan (PO) kepada perusahaan, maka perusahaan memprosesnya secara internal apakah
sesuai dengan kesepakatan, setelah sesuai maka dijalankan proses selanjutnya.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-21
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 53
3. Perusahaan memproses internal Surat Pengiriman sesuai Surat Pesanan pelanggan untuk
melakukan pengiriman barangnya dan dilanjutkan dengan proses pembuatan faktur setelah
barang dikirim, dikonfirmasi dan diterima pelanggan.
4. Proses ini dilakukan sama disemua kantor pusat perusahaan dengan sistem sentralisasi.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2-22
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 54
ANALISA KELAYAKAN TEKNIS
Page 55
ANALISA KELAYAKAN TEKNIS
3
3.1. PROFIL UMUM PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK
PT Multi Medika Internasional Tbk berdiri pada tahun 2020 yang tertuang dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No.23 tertanggal 28 September 2020 yang dibuat di hadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, S.H., M.H.,Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan surat keputusan Menkumham
No.AHU-0049625.AH.01.01.TAHUN 2020 tertanggal 29 September 2020 dan telah didaftarkan
di Daftar Perseroan Nomor AHU-0163449.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 29 September 2020
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.84 tanggal 20 Oktober
2022, Tambahan No.036332 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak pendirian PT Multi Medika Internasional Tbk, Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa
kali mengalami perubahan, dimana perubahan terakhir kali dimuat dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70, tanggal 14 Juli 2023 dibuat di hadapan Dr. Sugih
Haryati, S.H., M.Kn, Notaris di Provinsi DKI Jakarta, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dan telah disimpan di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 10 Agustus 2023.
3.2. PERIZINAN UMUM PERUSAHAAN YANG TELAH DIMILIKI PT MULTI
MEDIKA INTERNASIONAL TBK
PT Multi Medika Internasional Tbk telah memiliki izin-izin penting, antara lain sebagai berikut :
Tabel 3.1 Perizinan Umum Perusahaan Yang Dimiliki
PT Multi Medika Internasional Tbk
Tanggal
No. Jenis dan Nomor Terdaftar/Penerbitan/Masa Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Terbit pertama kali tanggal 30 Menteri Investasi / Kepala
No.0204000913205 September 2020, dan perubahan Badan Koordinasi
kedua pada tanggal 16 Februari Penanaman Modal (BKPM)
2022, berlaku selama menjalankan Keterangan:
usaha tersebut Sesuai Surat Keterangan
No.032/SH/KTR/IX/2022
tanggal 30 September 2022,
bahwa NIB sedang dilakukan
proses melalui OSS pada
BKPM dan pemuatan Kantor
Cabang (Gudang dan Kantor
Marketing) baru dapat
dilaksanakan setelah verifikasi
PKKPR selesai dilaksanakan.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-1
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 56
Tanggal
No. Jenis dan Nomor Terdaftar/Penerbitan/Masa Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
2. Izin Lokasi atas NIB Tanggal 30 September 2020 dan Menteri Investasi / Kepala
No.0204000913205 berlaku selama menjalankan usaha Badan Koordinasi
tersebut. Penanaman Modal (BKPM)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sejak 30 September 2020 dan Kantor Pajak Pratama (KPP)
No. 95.965.444.3-034.000 berlaku selama tidak ada perubahan Jakarta Cengkareng
dari Wajib Pajak
4. Sertifikat Kepesertaan BPJS Tanggal 08 April 2021, berlaku Badan Penyelenggaran
Ketenagakerjaan seterusnya tanpa mencantumkan Jaminan Sosial (BPJS)
No.210000001114400 tanggal habis berlaku.
5. Pengesahan Peraturan Perusahaan Berlaku sejak tanggal 15 Juli 2022 Suku Dinas Tenaga Kerja,
berdasarkan Keputusan Nomor: e- dan wajib mendaftarkan kembali Transmigrasi Dan Energi
0955 Tahun 2022 tanggal 15 Juli pada tanggal 15 Juli 2024 Provinsi DKI Jakarta
2022 tentang Pengesahan Peraturan
Perusahaan dengan Nomor
Pengesahan:
407/PP/B/VII/D/2022 serta telah
dicatat dalam Buku Registrasi
Pengesahan Peraturan Perusahaan
dengan No .: Reg.28/VII
6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai Sejak tanggal 05 Juli 2023 sampai Suku Dinas Tenaga Kerja,
pasal 6 ayat (2) undang-undang 7 dengan 05 Juli 2024. Transmigrasi Dan Energi
tahun 1981 dengan nomor pelaporan Provinsi DKI Jakarta
11720.20230705.0001
7. Izin Distributor Alat Kesehatan Sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai Menteri Kesehatan c.q
(IDAK) sesuai Perizinan Berusaha dengan tanggal 30 Juni 2027 Menteri Investasi/Kepala
Berbasis Risiko Izin : (berlaku selama 5 tahun) Badan Koordinasi
02040009132050001 Penanaman Modal (BKPM)
8. Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Berlaku 3 Tahun sejak 28 Juli 2022 Suku Dinas Tenaga Kerja,
Bipartit) sesuai Pengesahan sampai dengan 28 Juli 2025. Transmigrasi Dan Energi
Pencatatan Lembaga Kerja Sama Provinsi DKI Jakarta
(LKS) Bipartit berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kota Jakarta Barat Nomor:
303 Tahun 2022 tentang Pencatatan
Kepengurusan Lembaga Kerjasama
Bipartit Periode 2022-2025, dengan
register pencatatan
No.201/LKSB/VII/2022 tanggal 28
Juli 2022
9. Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Sejak tanggal 30 September 2022 Menteri Agraria dan Tata
Ruang Untuk Kegiatan Berusaha sampai dengan 30 September 2025 Ruang/Kepala Badan
(PKKPR) No.03102210213173030 (berlaku selama 3 tahun) dan dapat Pertanahan Nasional c.q
tanggal 30 September 2022 diperpanjang sesuai ketentuan Menteri Investasi/Kepala
perundang-undangan. Badan Koordinasi
Berlaku terhadap KBLI: Penanaman Modal (BKPM).
- 46691 – Utama Keterangan:
- 77400 – Utama Terhadap KBLI 46443, KBLI
- 46443 – Penunjang 70209, KBLI 53202 dan
- 70209 – Penunjang KBLI 63122 masih dalam
- 53202 – Penunjang proses verifikasi Pasal 181
- 63122 – Penunjang sesuai PP No.5 Tahun 2021
- 46499 – Penunjang yang dilaksanakan oleh
Kementerian
Investasi/BKPM dengan
melibatkan Kementerian
ATR/BPN.
10. Perusahaan telah mencetak dan Dalam Surat SPPL tanggal 3 Menteri Investasi / Kepala
menandatangani: Oktober 2022, tercantum KBLI Badan Koordinasi
1. Surat Pernyataan Kesanggupan 46691, KBLI 77400 dan KBLI Penanaman Modal (BKPM)
Pengelolaan dan Pemantauan 46499 dimana Perusahaan
Lingkungan Hidup (SPPL) menyatakan kesanggupan untuk
tanggal 3 Oktober 2022. memenuhi pernyataan yang termuat
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-2
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 57
Tanggal
No. Jenis dan Nomor Terdaftar/Penerbitan/Masa Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
dalam angka 1 s/d 9 Surat SPPL
tersebut.
2. Pernyataan Mandiri Menjaga Dalam Surat K3L tersebut,
Keselamatan, Keamanan, Perusahaan menyatakan bersedia
Kesehatan, dan pelestarian fungsi untuk memenuhi pernyataan yang
Lingkungan (K3L) tanggal 18 termuat dalam angka 1 s/d 4 Surat
Oktober 2022. K3L tersebut yang merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dari NIB Perusahaan.
3. 3 (tiga) Surat Pernyataan Mandiri Dalam Surat Pernyataan
Kesediaan Memenuhi Pemenuhan Izin, ketiganya
Persyaratan Izin (Pernyataan tertanggal 18 Oktober 2022, sebagai
Pemenuhan Izin) tanggal 18 berikut:
Oktober 2022. a. Perusahaan bersedia memenuhi
persyaratan KBLI 46691 yang
secara garis besar meliputi: (i)
Persyaratan, (ii) kewajiban-
kewajiban, (iii) mengikuti
pembinaan dalam rangka
memenuhi ketentuan pelaksanaan
kegiatan usaha tersebut, dan (iv)
Bersedia menerima sanksi apabila
melakukan pelanggaran
pemenuhan kewajiban tersebut.
b. Perusahaan bersedia memenuhi
persyaratan KBLI 77400 yang
secara garis besar meliputi: (i)
Persyaratan, (ii) kewajiban-
kewajiban, (iii) mengikuti
pembinaan dalam rangka
memenuhi ketentuan pelaksanaan
kegiatan usaha tersebut, dan (iv)
Bersedia menerima sanksi apabila
melakukan pelanggaran
pemenuhan kewajiban tersebut.
c. Perusahaan bersedia memenuhi
persyaratan KBLI 46499 yang
secara garis besar meliputi: (i)
Persyaratan, (ii)
kewajibankewajiban, (iii)
mengikuti pembinaan dalam
rangka memenuhi ketentuan
pelaksanaan kegiatan usaha
tersebut, dan (iv) Bersedia
menerima sanksi apabila
melakukan pelanggaran
pemenuhan kewajiban tersebut
11. Perizinan Berusaha Untuk Sesuai Lampiran TD PSE, Nomor Menteri Komunikasi dan
Menunjang Kegiatan Usaha TD PSE: Informatika c.q Menteri
(PBUMKU) Tanda Daftar 008240.01/DJAI.PSE/10/2022 Investasi/Kepala Badan
Penyelenggara Sistem Elektronik dengan Tanggal Terbit pada 22 Koordinasi Penanaman
(TD PSE) Domestik PB-UMKU November 2022 dan tidak Modal (BKPM).
No.020400091320500090005 menyebutkan masa berlaku.
diterbitkan tanggal 25 Oktober 2022
dan dicetak tanggal 22 November
2022.
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-3
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 58
3.3. LOKASI USAHA
Kantor utama (Head Office) PT Multi Medika Internasional Tbk berlokasi di Jl. Peternakan III,
No. 55B, Kapuk Jakarta Barat. Sedangkan kantor pemasaran (Marketing Office) PT Multi
Medika Internasional Tbk berlokasi di Soho Capital, Podomoro City Land, Lantai 32, Suite
3205A, Jl. Letjen S. Parman Kav 28, Jakarta Barat. Dokumen perjanjian untuk sewa kantor dan
Gudang adalah sebagai berikut:
Tabel 3.2 Dokumen Perjanjian Sewa Kantor dan Gudang Oleh
PT Multi Medika Internasional Tbk
No. Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Jangka Waktu
1. Perjanjian Sewa Menyewa Mengky Mangarek selaku Gudang dengan luas ± 10 (sepuluh)
No.002/Perjanjian Pemberi Sewa 528 M2, terletak di Jl. tahun, terhitung
Sewa/I/2021 tanggal 01 Peternakan III No.55 B, sejak tanggal 01
Januari 2021, dibuat PT Multi Medika Kelurahan Kapuk, Januari 2021
dibawah tangan yang telah Internasional selaku Kecamatan Cengkareng, sampai dengan
dilakukan Waarmerking Penyewa Jakarta Barat, Provinsi DKI tanggal 31
dihadapan Ilmiawan Dekrit Jakarta. Desember 2030
Supatmo, SH, MH di
dalam Daftar Surat Di (“Kantor Pusat PT Multi
Bawah Tangan Medika Internasional,
No.708/W/VI/2022 Tbk.”)
tanggal 14 Juni 2022
2. Perjanjian Sewa Gudang Christian Gunawan selaku Sebuah bangunan Gudang 2 Juli 2022 sampai
sesuai: (i) Akta Perjanjian Pemilik Gudang di atas sebidang tanah dengan 2 Juli 2024
Sewa Menyewa No.17 dengan luas ± 498
tanggal 05 Juli 2021 dibuat PT Multi Medika M2 terletak di Komplek
dihadapan Setiawan, SH, Internasional selaku Pergudangan Prima Centre
Notaris di Jakarta, dengan Penyewa 1 Blok E-3 No.23, Jl. Pool
Christian Gunawan, (ii) PPD Pesing Poglar No.11,
telah diperpanjang dengan Kelurahan Kedaung Kali
Akta Perjanjian Sewa Angke, Kecamatan
Menyewa No.03 tanggal 01 Cengkareng, Provinsi DKI
Juli 2022, dibuat dibuat Jakarta, sesuai Sertipikat
dihadapan Setiawan, SH, Hak Guna Bangunan
Notaris di Jakarta. (SHGB)
No.00957/Kedaung Kali
Angke tanggal 19 Agustus
2008
(“Gudang Distribusi”)
3. Akta Sewa Menyewa No.9 Tina selaku Pemilik Sebuah office unit dengan 1 Oktober 2022
tanggal 07 September 2022 luas netto ±188,49 M2 dan sampai dengan 30
dibuat dihadapan Veronica, PT Multi Medika luas semi gross ± 211,66 M2 September 2024
S.H., M.Kn., Notaris di Internasional selaku terletak di SOHO
Kota Tangerang Selatan, Penyewa CAPITAL - PODOMORO
dengan Tina CITY Lantai 32 Nomor
05A, Kelurahan Tanjung
Duren Selatan, Kecamatan
Grogol Petamburan, Jakarta
Barat Provinsi DKI Jakarta,
Tina memperoleh obyek
tersebut sesuai Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Satuan
Rumah Susun SOHO
CAPITAL No.00000023
tanggal 3 Mei 2013
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-4
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 59
No. Perjanjian Pihak Obyek Perjanjian Jangka Waktu
4. Akta Sewa Menyewa No.5 Ung Godeliva Gunawan Sebuah office unit dengan 7 April 2023
tanggal 06 Maret 2023 selaku Pemilik luas netto ±121,17 M2 dan sampai dengan 06
dibuat dihadapan Veronica, luas semi gross ± 139,63 M2 April 2025
S.H., M.Kn., Notaris di PT Multi Medika terletak di SOHO
Kota Tangerang Selatan Internasional selaku CAPITAL - PODOMORO
Penyewa CITY Lantai 25 Nomor 07,
Kelurahan Tanjung Duren
Selatan, Kecamatan Grogol
Petamburan, Jakarta Barat
Provinsi DKI Jakarta, Tina
memperoleh obyek tersebut
sesuai Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Satuan Rumah
Susun SOHO CAPITAL
No.00000134 tanggal 12
Desember 2014
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
3.4. BIDANG DAN KEGIATAN USAHA PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
TBK
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Multi Medika Internasional Tbk., maksud
dan tujuan dari perusahaan adalah menjalankan usaha di bidang Perdagangan dan Jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka kegiatan-kegiatan usaha yang dapat
dilakukan perusahaan dan juga tercatat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan No.70, tanggal 14 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 46691 – Perdagangan
Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat
kedokteran untuk manusia.
b. KBLI 77400 – Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan
Karya Hak Cipta. Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak
lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi
yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk,
seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian
bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual properti (IP) dapat
sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan karya/hak
cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk
penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak
eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian- franchise/waralaba dan intelektual properti
yang tak berwujud lainnya.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-5
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 60
c. KBLI 46339 - Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya,
seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk
udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan
dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid),
makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun
telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar
makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
d. KBLI 46319 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian
Lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil
pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
e. KBLI 46329 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil
Peternakan Dan Perikanan Lainnya.
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil
peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d 46327, seperti
perdagangan besar madu hasil peternakan lebah, dan pemungutan madu hasil hutan.
f. KBLI 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari
buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Kelompok ini mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-6
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 61
b. KBLI 46443 – Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia. Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun,
bedak dan lainnya.
c. KBLI 53202 – Aktivitas Agen Kurir. Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai
mitra usaha- penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan
pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup
pengangkutan, dan pengantaran.
d. KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan- dan memelihara basis data (database)
besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs
web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan
untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech
jasa pembayaran (6641).
e. KBLI 46499 – Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
Tangga Lainnya YTDL. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai
barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper,
alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD
dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain),
serta alat peraga pendidikan.
f. KBLI 82301 - Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
Pameran (MICE). Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau
pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang
(negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-7
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 62
usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan
insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran
dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut
juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).
g. KBLI 82302 - Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event). Kelompok ini
mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan
penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang
diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri,
dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga
rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok
ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal
dan acara sejenisnya.
Kegiatan usaha yang saat ini telah dijalankan oleh PT Multi Medika Internasional Tbk adalah
distribusi ritel produk masker dan minuman kopi serta management services.
3.5. PRODUK – PRODUK EKSISTING PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
TBK
PT Multi Medika Internasional Tbk adalah perusahaan yang saat ini bergerak di kegiatan
distribusi produk-produk alat kesehatan dengan menggunakan IP Lisensi yang terdaftar milik
sendiri dan juga menggandeng IP lisensi beberapa brand ternama dari Amerika, Korea Selatan,
dan Jepang. Produk PT Multi Medika Internasional Tbk telah tersedia di 17 modern market
channel, hypermarket, supermarket, retail, apotik dan juga omnichannel marketplace seperti
Tokopedia, Shopee, Lazada dan lainnya. Selain masker perusahaan juga mendistribusikan
minuman kopi.
3.5.1. Jenis Produk Eksisting milik PT Multi Medika Internasional Tbk
Beberapa produk yang dijual oleh perusahaan antara lain sebagai berikut:
• Produk Masker MIU
Produk MIU MASK adalah masker sehari-hari multifungsi yang praktis dan tahan air, terbuat
dari 3 lapisan Non Woven & Meltblown yang halus dan nyaman, tidak menimbulkkan alergi
serta efektif menjaga saluran pernafasan. Masker ini memberikan perlindungan terhadap
bakteri, debu, asap, cairan, serbuk sari dan bau tidak sedap. MIU MASK Product memiliki
jaminan standar mutu Internasional dan telah memiliki izin Edar Kemenkes RI, serta telah
lolos uji sertifikat Nelson di Lab, USA, Filtrasi 95% Bakteri & Microparticle (BFE 95%),
ISO, CE Certificate.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-8
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 63
Varian produk Masker MIU terdiri dari Slimfit Face Mask, Masker Multifungsi Duckbill
Mask, Masker Multifungsi KN95 Duckbill, Premium Protective Mask, Premium Hijab Mask,
Double Mask Protection, Duckbill Mask Foldmed, Duckbill Mask REMOVAX, dan
Duckbill REMOVAX Kids.
Gambar 3.1 Produk Masker MIU Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
• Produk Health Care MIU
Varian produk Health Care MIU terdiri dari Hazmat Suit, Surgical Gown, Antigen Kit, Oximeter,
dan sebagainya.
Gambar 3.2 Produk Health Care MIU Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-9
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 64
• Produk Masker Indomaret House Brand
Produk masker ini dirancang khusus untuk Indomaret dengan varian produk yaitu Masker
4D Premium, Masker Slim 3 ply, dan Masker Duckbill 5 ply.
Gambar 3.3 Produk Masker Indomaret House Brand Milik
PT Multi Medika Internasional Tbk
• Produk Masker AlfaMart & Alfamidi House Brand
Produk masker ini dirancang khusus untuk Alfamart & Alfamidi dengan varian produk yaitu
Masker 3D Premium, Masker 4D Premium Duckbill, Masker 3D Kids Mask, dan Masker
KN95 Duckbill 5 ply.
Gambar 3.4 Produk Masker AlfaMart & Alfamidi House Brand
Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-10
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 65
• Produk dengan IP lisensi dari brand ternama yang telah diperoleh oleh PT Multi
Medika Internasional Tbk
Berikut ini produk dengan IP lisensi dari brand ternama yang telah diperoleh oleh PT Multi
Medika Internasional Tbk :
− Produk PT Multi Medika Internasional Tbk dengan IP Lisensi dari DC Comics
PT Multi Medika Internasional Tbk. telah menandatangani kontrak dengan DC Comics
yang memiliki banyak brand terkenal seperti Harry Potter, Justice League, dan serial
kartun legendaris Tom & Jerry, serta banyak serial TV dan film terkemuka lainnya dari
Warner Brothers Studio. PT Multi Medika Internasional Tbk telah mulai memasarkan
masker anak-anak untuk lini merek DC’s Justice League pada kuartal IV tahun 2022. Dan
pada tahun 2023 perusahaan akan menambah lini produk Justice League seperti masker
dewasa, Masker 3 Ply, Duckbill, KF94, dan patch aromaterapi.
Gambar 3.5 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
Dengan IP Lisensi dari DC Comics
− Produk PT Multi Medika Internasional Tbk. dengan IP Lisensi TinyTan dari
DRM Bridge
PT Multi Medika Internasional Tbk. telah mendapatkan IP license TinyTan dari DRM
Bridge, distributor Korea Selatan yang memegang merek waralaba TinyTan untuk pasar
ASEAN. TinyTan adalah karakter animasi Korea Selatan.
Gambar 3.6 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
Dengan IP Lisensi TinyTan dari DRM Bridge
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-11
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 66
− Produk PT Multi Medika Internasional Tbk. dengan IP Lisensi eksklusif dengan
Line Friends
PT Multi Medika Internasional Tbk telah mendapatkan lisensi eksklusif dengan Line
Friends untuk menjual dan mendistribusikan masker dengan design karakter BT21.
Kemitraan eksklusif ini menjadikan PT MMI sebagai pemain utama masker wajah mode
K-Pop di Indonesia.
Gambar 3.7 Produk Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
Dengan IP Lisensi eksklusif dengan Line Friends untuk karakter BT21
• Produk Minuman Kopi
Produk minuman kopi yang diedarkan PT Multi Medika Internasional Tbk berbentuk kemasan
Botol Plastik PET dengan varian rasa kopi Americano, Sweet Americano, Café Latte dan Red
Latte.
Gambar 3.8 Produk Minuman Kopi Milik PT Multi Medika Internasional Tbk
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-12
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 67
3.5.2. Supplier Produk milik PT Multi Medika Internasional Tbk
Selama tahun 2020 s.d 2023 supplier untuk produk masker dan bahan pendukungnya adalah
sebagai berikut:
Tabel 3.3 Supplier PT Multi Medika Internasional Tbk
No. 2020 2021 2022 & 2023
1 PT Multi One Plus PT Multi One Plus PT Multi One Plus
2 Bp Sumanto PD Sinar Maju PD Sinar Maju
3 PT Berkah Natur Medika PT Tirta Dewi Jaya PT Tirta Dewi Jaya
4 PT Berkah Mandiri Manunggal Multi Inovasi Utama PT Edvan Medisourse Indonesia
5 PD Sinar Maju PT Edvan Medisourse Indonesia Pt. Asiapapercon Internusa
6 PT Tirta Dewi Jaya PT Asiapapercon Internusa Pt Sinar Kapuas Pratama
7 PT Multi Inovasi Utama PT MIU Lama Pt Mitra Multi Packaging
8 PT Edvan Medisourse Indonesia Bp. Gunawan Pt Mitra Jaya Sempurna
9 Bp. ASIEM PT Sinar Kapuas Pratama PT Singa Terbang Dunia
10 Bina Jaya Plastik Bp. Johni PT Bali Indo Comunication
11 PT Asiapapercon Internusa PT Mitra Multi Packaging PT Artindo Tata Warna
12 PT Dinakara Putra PT Mitra Jaya Sempurna PT Landmega Tekindo
13 PT Bell Seluler Indonesia IBU TINA
14 PT singa terbang dunia Mitra Cetak Cepat
15 dprint grogol PT Dinakara Putra
16 CV Lautan Emas Trading
17 PT Bali Indo Comunication
18 CV Mediatama Perkasa
19 PT Shambala Himalaya Persada
20 PT Dinakara Putra
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Sedangkan untuk produk minuman kopi, PT Multi Medika Internasional Tbk telah melakukan
Kerjasama dengan DRM Bridge untuk produk BTS Licensed PET Coffee.
3.5.3. Izin Edar/Operasional Produk Eksisting milik PT Multi Medika Internasional
Tbk
PT Multi Medika Internasional Tbk telah memiliki Izin edar/operasional untuk produk-produk
eksisting, sebagai berikut:
• Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri
Adapun Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri yang telah diperoleh PT Multi Medika
Internasional Tbk adalah sebagai berikut:
Tabel 3.4 Surat Keterangan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri
Yang Telah Dimiliki Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk
Izin Edar Berlaku Sampai
No. Nama Produk Tanggal Terbit
Diterbitkan Oleh Dengan
1. INDOMARET Masker 4D Premium KEMENKES RI 26 Februari 2021 24 Februari 2026
AKD 21603120405
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-13
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 68
Izin Edar Berlaku Sampai
No. Nama Produk Tanggal Terbit
Diterbitkan Oleh Dengan
2. INDOMARET - Masker Duckbill 5 Ply KEMENKES RI 04 November 2022 09 Desember 2027
AKD 21603121636
3. INDOMARET - Masker 3 Ply Slim KEMENKES RI 13 Juli 2021 13 Juli 2026
Premium AKD 21603121408
4. MIU MASK - Premium Protective KEMENKES RI 16 November 2022 09 September 2027
Medical 3D Mask Anak AKD 21603121368
5. MIU MASK 3D Masker Multifungsi KEMENKES RI 22 Februari 2021 18 Februari 2026
Duckbill Mask (OEM Alfamart) AKD 21603120360
6. MIU MASK - Premium Protective KEMENKES RI 26 Februari 2021 24 Februari 2026
Medical 4D Foldmed Mask AKD 21603120407
7. Miu Mask - Premium 4D Kids Mask KEMENKES RI 19 Juli 2021 09 Nopember 2025
AKD 21603121457
8. MIU MASK - Premium Protective KEMENKES RI 25 Februari 2021 23 Februari 2026
Medical 4D Revomax Mask AKD 21603120398
9. MIU MASK 3D Masker Multifungsi KEMENKES RI 22 Februari 2021 18 Februari 2026
Duckbill Mask AKD 21603120360
10. MIU MASK - Premium Protective KEMENKES RI 26 Februari 2021 24 Februari 2026
Medical 4D Foldmed Mask AKD 21603120407
11. MIU MASK - Premium Protective KEMENKES RI 25 Februari 2021 23 Februari 2026
Medical 4D Revomax Mask AKD 21603120398
12. MIU MASK 3 Ply Slimfit Face Mask KEMENKES RI 16 Juli 2021 15 Juli 2026
Earloop AKD 21603121433
13. 365 SUPERINDO - Masker 4D KEMENKES RI 01 Juli 2021 30 Juni 2026
AKD 21603121289
MIU MASK Premium Protective Mask
– Wood (Hijau), Earth (Putih), Water KEMENKES RI
14. 11 Desember 2022 25 Oktober 2027
(Biru), Metal (Abu-abu), Fire (Pink) AKD 21603222900
(PB-UMKU 020400091320500090006)
MIU MASK Premium Hijab Mask –
Wood (Hijau), Earth (Putih), Water KEMENKES RI
15. 20 Desember 2022 25 Oktober 2027
(Biru), Metal (Abu-abu), Fire (Pink) AKD 21603222984
(PB-UMKU 020400091320500090007)
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
• Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor
Adapun Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor yang telah diperoleh
PT Multi Medika Internasional Tbk adalah sebagai berikut:
Tabel 3.5 Surat Keterangan Izin Edar PKRT Impor
Yang Telah Dimiliki Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk
Berlaku Sampai
No. Nama Produk Izin Edar PKRT Tanggal Terbit
Dengan
KEMENKES RI
TinyTAN Airpatch – Pouch 4g
1. PKL 04 Agustus 2022 07 Juli 2027
(PB-UMKU : 020400091320500040002)
20605220060
ALFAMART Justice League Airpatch – KEMENKES RI
09 September
2. Pouch 12 pcs PKL 07 Oktober 2022
2025
(PB-UMKU 020400091320500090001) 20605220068
ALFAMART BT21 Airpatch – KEMENKES RI
3. Pouch 12 pcs PKL 11 Oktober 2022 10 Oktober 2025
(PB-UMKU 020400091320500090002) 20605220080
KEMENKES RI
MIU MASK BT21 Airpatch – Pouch 4g
4. PKL 13 Oktober 2022 12 Oktober 2025
(PB-UMKU 020400091320500090003)
20605220085
ALFAMART BT21 Premium Bamboo
Tissue – Plastik 50 sheets dan 100 KEMENKES RI
17 Desember 30 September
5. sheets, Plastik Pop Up 200 sheets PKL
2023 2026
(PB-UMKU 020400091320500090008) 10102320292
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-14
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 69
Berlaku Sampai
No. Nama Produk Izin Edar PKRT Tanggal Terbit
Dengan
MIU BABY Baby Diaper - Plastik; Size
NB, Plastik; Size S, Plastik; Size M, KEMENKES RI
01 September
6. Plastik; Size L, Plastik; Size XL, Plastik; PKL 23 Januari 2024
2028
Size XXL. 20402420011
(PB-UMKU 020400091320500090010)
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
• Izin Edar Pangan olahan
Adapun Izin Edar Pangan olahan yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
Tabel 3.6 Surat Keterangan Izin Edar Pangan Olahan
Yang Telah Dimiliki Oleh PT Multi Medika Internasional Tbk
Berlaku Sampai
No. Nama Produk Izin Edar PKRT Tanggal Terbit
Dengan
Minuman Kopi (Hotbrew
PBUMKU :
1. Americano), Kemasan Botol Plastik 25 Juli 2023 25 Juli 2028
011122005400900000001
PET (350 ml)
Minuman Kopi (Hotbrew Sweet
PBUMKU :
2. Americano), Kemasan Botol Plastik 28 Juli 2023 28 Juli 2028
011122005400900000002
PET (350 ml)
Minuman Kopi Rasa Latte (Hotbrew
PBUMKU :
3. Cafe Latte), Kemasan Botol Plastik 10 Agustus 2023 10 Agustus 2028
011122005400900000003
PET (350 ml)
Minuman Kopi Latte (Hotbrew Red
PBUMKU :
4. Latte), Kemasan Botol Plastik PET 15 Agustus 2023 15 Agustus 2028
011122005400900000004
(350 ml)
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Izin edar tersebut atas nama PT Sinar Inovasi Persada, dimana perusahaan tersebut ditunjuk PT
Multi Medika Internasional Tbk sebagai importir produk minuman kopi yang diedarkan PT
Multi Medika Internasional Tbk dengan pengikatan perjanjian sebagai berikut:
• Surat Perjanjian Indent No.208/SPI/IMP/SIP-MMI/II/2023 untuk produk BTS Licensed
Pet Coffee / Hot Brew Americano 350 ml dan produk BTS Licensed PET Coffee / Hot
Brew Sweet Americano 350 ml dari DRM Bridge Corp
• Surat Perjanjian Indent No.308/SPI/IMP/SIP-MMI/IX/2023 untuk produk Hot Brew Café
Latte 350 ml dan produk Hot Brew Red Latte 350 ml dari n.ablix Co., LTD
PT Multi Medika Internasional Tbk juga telah memperoleh Surat Keterangan Informasi Produk
yang diterbitkan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai berikut:
Tabel 3.7 Surat Keterangan Informasi Produk Yang Telah Dimiliki Oleh
PT Multi Medika Internasional Tbk
Surat Keterangan
Informasi Produk dari Berlaku Sampai
No. Nama Produk Tanggal Terbit
Kementerian Kesehatan Dengan
Nomor
1. Miu – Alfamart TinyTan FR.03.02/VA/10361/2022 29 Juli 2022 29 Juli 2024
3D Duckbill(Daily
Protective Mask)
2. MIU – Alfamart Justice FR.03.02/VA/10293/2022 28 Juli 2022 28 Juli 2024
League 3DKids Mask
(Daily Protective Mask)
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-15
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 70
Surat Keterangan
Informasi Produk dari Berlaku Sampai
No. Nama Produk Tanggal Terbit
Kementerian Kesehatan Dengan
Nomor
3. Miu – Alfamart TinyTan FR.03.02/VA/10283/2022 28 Juli 2022 28 Juli 2024
4D KF98 Mask (Daily
Protective Mask)
4. Miu – Alfamart Justice FR.03.02/VA/10284/2022 28 Juli 2022 28 Juli 2024
League 4D KF94 Kids
Mask (Daily Protective
Mask)
5. Miu – Alfamart TinyTan FR.03.02/VA/10282/2022 28 Juli 2022 28 Juli 2024
5D KN95 Mask (Daily
Protective Mask)
6. Miu – Alfamart BT21 3D FR.03.02/VA/10375/2022 29 Juli 2022 29 Juli 2024
Duckbill Mask (Daily
Protective Mask)
7. Miu – Alfamart BT21 3D FR.03.02/VA/10484/2022 01 Agustus 2022 01 Agustus 2024
Duckbill Mask (Kids)
(Daily Protective Mask)
8. Miumask –BT21 Premium FR.03.02/VA/09805/2023 22 September 2023 22 September 2025
3D Duckbill Adult Mask
(Daily Protective Mask)
9. Miumask –BT21 Premium FR.03.02/VA/09810/2023 22 September 2023 22 September 2025
3D Duckbill Kids Mask
(Daily Protective Mask)
10. Miumask –BT21 Premium FR.03.02/VA/09811/2023 22 September 2023 22 September 2025
4D KF94 Adult Mask
(Daily Protective Mask)
11. Miumask –BT21 Premium FR.03.02/VA/09812/2023 22 September 2023 22 September 2025
4D KF94 Kids Mask
(Daily Protective Mask)
12. Miumask –BT21 Premium FR.03.02/VA/09813/2023 22 September 2023 22 September 2025
5D KN95 Pro Adult Mask
(Daily Protective Mask)
13. Miumask –BT21 Premium FR.03.02/VA/09937/2023 27 September 2023 27 September 2025
5D KN95 Pro Kids Mask
(Daily Protective Mask)
14. INDOMARET - Masker 3 FR.03.02/VA/04523/2024 19 Maret 2024 19 Maret 2026
Ply Slim (Daily Protective
Mask)
15. INDOMARET - Masker FR.03.02/VA/04485/2024 19 Maret 2024 19 Maret 2026
4D Premium (Daily
Protective Mask)
16. INDOMARET - Masker FR.03.02/VA/04252/2024 14 Maret 2024 14 Maret 2026
Duckbill 5 Ply (Daily
Protective Mask)
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
3.5.4. Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Usaha PT Multi Medika Internasional Tbk
Berikut perjanjian kerjasama antara PT Multi Medika Internasional Tbk dengan beberapa mitra
usahanya:
Tabel 3.8 Perjanjian Kerjasama Dengan Mitra Usaha
PT Multi Medika Internasional Tbk
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. ALFAMART, a. PT Sumber Alfaria PT Multi Medika 1 Agustus 2021 sampai
Perjanjian Kerjasama Trijaya, Tbk selaku Internasional akan dengan 31 Juli 2026
Pengadaan Produk Penerima Produk menyediakan dan
No.SATMMI/MD/PENG b. PT Multi Medika mendistribusikan Produk
ADAAN Internasional selaku (Masker dengan Merek
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-16
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 71
No. Perjanjian Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
PRODUK/VI/CM1-204 Supplier Produk Dagang Alfamart) yang
tanggal 24 Juni 2021 disepakati oleh PT Multi
Medika Internasional
dan PT Sumber Alfaria
Trijaya, Tbk.
2. SUPER INDO, a. PT Lion Super Indo Penyediaan masker 16 Maret 2021 sampai
Surat Penunjukan tanggal 16 selaku Penerima dengan merek dagang dengan 16 Maret 2026.
Maret 2021 antara PT Lion Produk 365.
Super Indo (Super Indo) b. PT Multi Medika
dengan PT MMI (Masker Internasional selaku
dengan merek dagang 365) Supplier
3. INDOMARET, a. PT Indomarco 1. Penyediaan Masker 1. 25 Mei 2021 s/d 25
1. Surat Penunjukan tanggal Prismatama selaku Duckbill 5 Ply Mei 2026;
25 Mei 2021; Pemberi Penunjukan 2. Penyediaan Masker 3 2. 2. 9 April 2021 s/d
2. Surat Penunjukan tanggal b. PT Multi Medika Ply Slim Premium 9 April 2026; dan
9 April 2021; dan Internasional selaku 3. Penyediaan Masker 3. 3 Nopember 2020
3. Surat Penunjukan tanggal Penerima Penunjukkan 4D s/d 2 Nopember
2 Nopember 2020 2025.
4. Overseas Distribution c. Onday Cosmetic Co., Melakukan distribusi Sejak tanggal 13 Mei
Contract tanggal 13 Mei Ltd. Selaku Pemberi TinyTAN Air Patch di 2022 sampai dengan
2022 Izin Indonesia secara khusus Produk Original
d. PT Multi Medika TinyTAN Air Patch
Internasional selaku habis terjual oleh PT
Distributor Multi Medika
Internasional dan tidak
tersisa stok di PT Multi
Medika Internasional.
Perjanjian dapat
diperpanjang pada saat
Produk Original
TinyTAN Air Patch
habis terjual dan tidak
tersisa stok di PT Multi
Medika Internasional.
5. Product License Agreement a. Warner Bros, Melakukan penjualan 1 Desember 2021
tanggal 22 Desember 2021 Consumer Products produk Justice League sampai dengan 31
Inc selaku Pemberi Core (DCJLC) khusus Maret 2024
Izin terhadap Masker dan
b. PT Multi Medika kelengkapan aksesoris
Internasional selaku masker.
Distributor
6. Partnership Agreement a. DRM Bridge selaku Melakukan kolaborasi 11 Agustus 2022
tanggal 11 Agustus 2022 Pemberi Kerjasama proyek: 1. K-POP Artist sampai dengan 11
b. G-Fruit selaku Concert, National Agustus 2025
Pemberi Kerjasama Events, Corporate
c. PT Multi Medika Events 2. K-POP Goods
selaku Penerima & Merchandising
Kerjasama
7. Merchandising License a. IPX Corporation Melakukan distribusi atas 1 Januari 2024 sampai
Agreement (“IPX”) selaku produk lisensi BT21 dengan 31 Maret 2025
Pemberi Lisensi Characters yang
diperjanjikan.
b. PT Multi Medika
Internasional selaku
Pemegang Lisensi
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-17
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 72
3.6. PROSES BISNIS DAN MANAJEMEN MUTU
Proses bisnis PT Multi Medika Internasional Tbk membentuk sistem manajemen mutu untuk
ruang lingkup yang ada terdiri dari proses warehousing serta distribusi kepada pelanggan.
Proses-proses tersebut dipantau, (jika dapat) diukur, dianalisa dan dilakukan tindakan untuk
mencapai rencana yang telah ditetapkan serta dilakukan peningkatan terus menerus terhadap
proses-proses tersebut. Interaksi antara proses-proses tersebut dapat dilihat pada diagram
berikut:
Gambar 3.9 Diagram Proses Bisnis PT Multi Medika Internasional Tbk
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Uraian dari diagram proses bisnis tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Multi Medika Internasional Tbk akan mengajukan produk yang akan dirilis kepada
pelanggan.
2. Pelanggan akan memilih produk yang akan dipesan dan menerbitkan Konfirmasi Order
atau Surat Pesanan Barang
3. PT Multi Medika Internasional Tbk menerbitkan Surat Penawaran Harga untuk produk
yang dipilih oleh pelanggan.
4. PT Multi Medika Internasional Tbk melakukan estimasi pengadaan barang, pemilihan
supplier, dan pengurusan izin-izin terkait untuk listing penjualan produk yang dipilih oleh
pelanggan.
5. Pelanggan menerbitkan PO (purchase order) berdasarkan produk yang dipesan.
6. PT Multi Medika Internasional Tbk melakukan negosiasi harga dengan supplier and
mengatur pengiriman barang dari pabrik supplier ke warehouse PT Multi Medika Internasional
Tbk
7. Setelah produk sampai ke warehouse PT Multi Medika Internasional Tbk, pesanan dihitung
apakah sesuai dengan dokumen, bungkus dan kualitas barang diperiksa, kemudian barang
disimpan sesuai dengan prosedur penyimpanan.
8. Produk yang akan dikirim ke pelanggan lalu dipindahkan ke ruang Packaging & Labeling
untuk dipilah (sorting) dan dikemas sesuai instruksi dari pelanggan.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-18
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 73
9. PT Multi Medika Internasional Tbk mengatur pengiriman barang yang telah dikemas ke
Distribution Center milik pelanggan sesuai dengan surat pengiriman (DO) yang dibuat dan
disetujui sesuai prosedur penjualan dan prosedur pengiriman maupun pengeluaran barang.
10. Pelanggan menerima barang dari PT Multi Medika Internasional Tbk sesuai Surat
Pengiriman dan menerbitkan Bukti Terima Barang (BTB), memeriksanya dan
menyetujuinya dengan menandatangani surat pengiriman barang tersebut dan menstampel
surat tersebut.
11. PT Multi Medika Internasional Tbk memproses faktur penagihan/ invoice sesuai dengan
perjanjian kredit dengan pelanggan.
12. PT Multi Medika Internasional Tbk menerima pembayaran dari pelanggan.
Untuk pengendalian mutu sesuai dengan standar yang ditetapkan perusahaan dilaksanakan oleh
Divisi Quality Assurance, dengan langkah sebagai berikut:
1. Memeriksa kualitas dan kuantitas barang-barang yang diterima apakah sesuai dengan
Purchase Order (PO) PT Multi Medika Internasional Tbk, dan sesuai dengan Konfirmasi
Order atau Surat Pesanan Barang yang disepakati oleh pelanggan PT Multi Medika
Internasional Tbk.
2. Melakukan proses penyimpanan barang sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk jenis
dan kategori masing – masing barang.
3. Saat sebelum pengiriman, produk dicek lagi untuk memastikan label dan tujuan pengiriman
sudah sesuai. Pemeriksaan akhir dilakukan terhadap setiap batch per karton produk yang
telah dikemas, dengan cara mengambil sampel acak dari setiap karton. Sampel lalu diperiksa
ulang meliputi jumlah, kualitas dan fungsi, higienis dan penandaan. Jika memiliki
penyimpangan, karton akan dikembalikan ke ruang packaging untuk diperiksa ulang
seluruhnya. Jika tidak memiliki penyimpangan, produk dinyatakan sebagai produk yang
telah lulus QC dan diberi stemple khusus untuk kemudian disimpan di Area Transit Produk
Jadi.
4. Kepala Produksi dan Kepala QA akan mengevaluasi semua hasil laporan pemeriksaan
untuk menentukan langkah pemeliharaan terhadap komponen yang berkaitan dengan mutu
produk, misalnya berkoordinasi dengan purchasing untuk complain terhadap supplier, training
atau mutasi kepada HRD terhadap karyawan divisi produksi yang kurang kompeten.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-19
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 74
Gambar 3.10 Fasilitas Warehouse PT Multi Medika Internasional Tbk
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Gambar 3.11 Fasilitas Packaging & Labeling PT Multi Medika Internasional Tbk
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
3.7. RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70, tanggal 14 Juli 2023 seperti yang dijelaskan pada
sub bab 3.5. Varian produk yang telah terealisasi dari berbagai kegiatan usaha yang terdaftar atau
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No.70 tersebut adalah
berupa produk masker, minuman kopi dan management services.
Selanjutnya PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menambah varian produk usahanya
pada bidang medical & personal care, skin care & beauty care, food & beverages, dan merchandise, sebagai
berikut:
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-20
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 75
Tabel 3.9 Rencana Varian Produk PT Multi Medika Internasional Tbk
No. Bidang Usaha Varian Produk
1 Medical & Personal Care Masker
Baby Diaper
Aromatherapy Patch
Pembalut
Dry Tissue
2 Skin & Beauty Care Face Wash
Body Mist
Deodorant
Body Wash
3 Food & Beverages Coffee
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
4 Merchandise
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Dari beberapa varian produk tersebut, ada bidang usaha yang kegiatan usahanya belum tercatat
atau terdaftar KBLI-nya dalam akta serta perizinan lain milik PT Multi Medika Internasional
Tbk yaitu produk popok bayi (baby diaper). Oleh karena itu, PT Multi Medika Internasional Tbk
akan menambahkan KBLI yang belum terdaftar tersebut sesuai dengan kriteria produk baru,
yaitu kategori:
- KBLI 46414 – Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil. Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali,
karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi
lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
Produk popok bayi milik PT Multi Medika Internasional Tbk memiliki merk dagang MIUbaby,
dengan rincian rencana varian produknya adalah sebagai berikut:
Tabel 3.10 Rencana Varian Produk Popok Bayi PT Multi Medika Internasional Tbk
No. Bidang Usaha Nama Produk Bentuk
1 Personal Care Baby Diapers - Ekonomi M Bag Plastik
2 Personal Care Baby Diapers - Ekonomi L Bag Plastik
3 Personal Care Baby Diapers - Ekonomi XL Bag Plastik
4 Personal Care Baby Diapers - Premium M Bag Plastik
5 Personal Care Baby Diapers - Premium L Bag Plastik
6 Personal Care Baby Diapers - Premium XL Bag Plastik
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Supplier atau manufaktur untuk produk popok bayi milik PT Multi Medika Internasional Tbk
berasal dari negeri Cina yaitu Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.,Ltd. Perusahaan tersebut
merupakan produsen khusus untuk produksi dan perdagangan popok pita, celana pelatihan,
celana bayi dengan berbagai bentuk. Fujian Nicepaper Hygiene Products Co., Ltd telah memulai
usahanya sejak tahun 1997 dan pendirian resminya pada tahun 2016. Perusahaan ini berlokasi di
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-21
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 76
di kota Quanzhou Jinjiang, Provinsi Fujian. Produk dari Fujian Nicepaper Hygiene Products
Co., Ltd telah mendapat banyak sertifikasi dalam dan luar negeri, termasuk " Medical product
certification, Sweden SGS certification, France BV certification, ISO9001, FDA and CE " dan
sebagainya. Penjualan produk perusahaan ini selain di Cina juga mencakup 37 negara di wilayah
Eropa, Asia Tenggara, Afrika, Amerika.
3.8. RENCANA SEWA GUDANG UNTUK PRODUK POPOK BAYI
PT Multi Medika Internasional Tbk berencana menyewa gudang untuk produk popok bayi. Saat
ini Perusahaan telah melakukan kerjasama melalui Perjanjian Sewa Menyewa Gudang antara
PT Sumber Damai Sejahtera Logistik dengan PT Multi Medika Internasional Tbk No.
009/PKS/MMI/2024 tanggal 1 Januari 2024 dengan menyewa sebagian dari tanah dan
bangunan seluas 4.664 m2 yang berlokasi di Jl. Margawarta, Kec. Batuceper, Kota Tangerang,
Banten.
Gambar 3.12 Rencana Lokasi Gudang Untuk Produk Popok Bayi (Baby Diaper)
PT Multi Medika Internasional Tbk
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-22
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 77
Gambar 3.13 Rencana Layout Gudang Untuk Produk Popok Bayi (Baby Diaper)
PT Multi Medika Internasional Tbk
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
3.9. RENCANA INVESTASI UNTUK TANAH DAN BANGUNAN
PT Multi Medika Internasional Tbk berencana melakukan pembangunan gedung seluas 2.500 m2
di atas lahan seluas 5.281 m2 yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lahan
tersebut telah dibeli oleh perusahaan pada tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses balik
nama atas nama PT Multi Medika Internasional Tbk sesuai Surat Keterangan dari Notaris
Yasmine Achmad Djawas, SH tanggal 22 Februari 2024. Sedangkan untuk pembiayaan gedung
akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan 2026 menggunakan dana sendiri.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3-23
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 78
ANALISA KELAYAKAN
POLA BISNIS
Page 79
ANALISA KELAYAKAN POLA BISNIS
4
4.1. BENTUK POLA BISNIS PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK.
Saat ini PT Multi Medika Internasional Tbk telah melakukan kegiatan distribusi produk-produk
medical & personal care berupa masker, food & beverages berupa minuman kopi dan management
services dengan menggunakan IP Lisensi yang terdaftar milik sendiri dan juga menggandeng IP
lisensi beberapa brand ternama dari Amerika, Korea Selatan, dan Jepang. Selain itu perusahaan
juga telah menjajaki kegiatan usaha untuk produk lainnya di bidang medical & personal care, skin
care & beauty care, food & beverages, dan merchandise.
Dengan adanya rencana penambahan produk dalam kegiatan usahanya, PT Multi Medika
Internasional Tbk akan memanfaatkan kekuatan utama yang ada, yaitu hubungan perusahaan
dengan Indomaret Grup dan AlfaMart Grup. Di antara varian produk yang akan ditambah
tersebut adalah produk popok bayi (baby diaper).
4.2. KEUNGGULAN KOMPETITIF DARI POLA BISNIS PERUSAHAAN
Berikut adalah beberapa keunggulan pola bisnis yang dijalankan PT Multi Medika Internasional
Tbk :
1. Memiliki channel distribusi yang sangat luas dan hubungan yang sangat kuat dengan top
level management dari pelanggan utama Perseroan (Indomaret Grup dan Alfamart Grup).
Jaringan produk Perseroan mencapai 17 modern trade, 75 Distribution Center (AlfaMart,
Indomaret, Superindo, Lawson, Guardian, Century, Indogrosir, Aeon, DanDan, Foodhall,
Apotik Roxy, Dunia Sehat, Hypermart, Giant); dan sekitar 50.000 titik (AlfaMart dan
AlfaMidi sekitar 19.000 titik, Indomaret dan Indogrosir sekitar 20.000 titik).
2. Memiliki kontrak eksklusif dari pemegang IP lisensi untuk DC Comic Justice League; BT21,
dan TinyTan.
3. Memiliki kontrak ekslusif dan merupakan supplier House Brand Privale Label (HBPL)
produk masker untuk Indomaret Grup dan AlfaMart Grup.
4. Satu-satunya perusahaan Indonesia yang memiliki lisensi untuk memonetisasi kegiatan K-
POP Corner di semua sektor di Indonesia.
5. Produsen sekaligus supplier produk popok bayi PT Multi Medika Internasional Tbk adalah
Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.,Ltd dari cina, dimana perusahaan tersebut telah
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 4-1
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 80
memiliki sertifikasi internasional dan penjualan produk perusahaan ini selain di Cina juga
mencakup 37 negara di wilayah Eropa, Asia Tenggara, Afrika, dan Amerika.
Untuk pemasaran produk popok bayi, perusahaan memanfaatkan channel distribusi yang telah
ada dengan Indomaret Grup dan Alfamart Grup.
4.3. KEMAMPUAN PESAING UNTUK MENIRU PRODUK
Kemampuan para pesaing untuk meniru produk yang dimiliki PT Multi Medika Internasional
Tbk sangat besar, baik untuk produk eksisting maupun produk baru berupa popok bayi yang
ditawarkan perusahaan. Hal tersebut menjadi ancaman dan risiko tersendiri dalam persaingan
bisnis perusahaan. Untuk mitigasi risiko dan ancaman tersebut, maka perusahaan perlu
melakukan beberapa langkah sebagai berikut :
1. Selalu memperhatikan kualitas dan standar dari produk yang didistribusikan.
2. Selalu menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggan.
3. Memiliki harga jual produk yang kompetitif.
4. Mampu memenuhi permintaan pasar.
5. Mengoptimalkan strategi pemasaran.
Walaupun produk perusahaan yang ditawarkan dapat ditiru oleh perusahaan lain, namun produk
perusahaan memiliki keunggulan karena perusahaan menjual dan mendistribusikan produk
dengan design karakter. Untuk produk eksisting, PT Multi Medika Internasional Tbk merupakan
pemegang IP lisensi untuk DC Comic Justice League; BT21, dan TinyTan dan juga memiliki
kontrak eksklusif dan merupakan supplier House Brand Privale Label (HBPL) produk masker
untuk Indomaret Grup dan AlfaMart Grup. Selain itu, PT Multi Medika Internasional Tbk juga
satu-satunya perusahaan Indonesia yang memiliki lisensi untuk memonetisasi kegiatan K-POP
Corner di semua sektor di Indonesia. Sedangkan untuk produk terbaru yaitu popok bayi,
perusahaan memasarkan produknya melalui Indomaret Grup dan AlfaMart Grup
4.4. KEMAMPUAN UNTUK MENCIPTAKAN NILAI
Perusahaan dapat menciptakan nilai dan keunggulan dengan adanya rencana penambahan
produk popok bayi dalam kegiatan usahanya, yaitu memberikan manfaat ekonomi berupa
pendapatan sebagai imbalan dari hasil penjualan atas popok bayi. Pendapatan ini juga tentunya
meningkatkan penerimaan negara dan daerah setempat, serta dapat membuka lapangan
pekerjaan baru bagi masyarakat.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 4-2
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 81
ANALISA KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
Page 82
ANALISA KELAYAKAN MODEL
MANAJEMEN 5
5.1. KAPASITAS DAN KEMAMPUAN MANAJEMEN PERUSAHAAN
Untuk kelancaran dan keseimbangan dalam aktivitas perusahaan dibutuhkan sumber daya
manusia dengan kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan
dalam struktur organisasi perusahaan. PT Multi Medika Internasional Tbk telah memiliki sumber
daya manusia berkualitas untuk memanajemen perusahaan dengan latar belakang pendidikan
serta penuh dengan pengalaman di bidangnya masing-masing yang ditempatkan dalam posisi-
posisi strategis perusahaan. Latar pendidikan dan pengalaman personil tersebut telah
membentuk profesionalisme mereka dalam kemampuan atau skil individu yang berperan penting
dalam mengatur dan menjaga harmonisasi perusahaan.
Berikut adalah jajaran manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hillary Josephine
Komisaris : Allen Feliciano
Komisaris Independen : Togu Cornetius Simanjuntak
Dewan Direksi
Direktur Utama : Mengky Mangarek
Direktur Keuangan : Eveline Natalia Susanto
Direktur Operasional : Unggi Lee, di sebut juga Christopher Lee
Profil singkat masing-masing jajaran manajemen PT Multi Medika Internasional Tbk tersebut
adalah sebagai berikut:
• Hillary Josephine
- Menyelesaikan pendidikan Science Degree – Applied Mathematics: Natural Science di
Pasadena City College, Pasadena, California pada Juli 2020 dan akan menyelesaikan
Barchelor of Arts – Data Science: Statistics di University of California, Berkeley, Califonia
pada Desember 2022.
- Pengalaman Kerja:
▪ Komisaris Utama PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (Januari 2022 –
Sekarang)
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-1
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 83
▪ Komisaris PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 – Januari
2022)
▪ Komisaris PT Digital Multi Kreasi – Jakarta (2021 – Sekarang)
▪ System Developer Intern PT Bank Central Asia Tbk – Jakarta (Februari 2021 – Juli
2021)
▪ Komisaris PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 – Januari
2022)
▪ Mathematics Tutor, Pasadena City College – California (Agustus 2019 – Juli 2020).
▪ Accounting Tutor, Pasadena City College – California (Agustus 2019 – Juni 2020).
- Keahlian yang dimiliki yaitu data science, statistic analyst, system development, accounting & finance.
• Allen Feliciano
- Menyelesaikan pendidikan Associate in Science for Transfer – Business Administration
dan Associate of Arts Degree – Economics, keduanya di Pasadena City College,
Pasadena, California pada Desember 2020 dan sedang menempuh Barchelor of Science –
Business Administration di University of California, Berkeley, Califonia.
- Pengalaman Kerja:
▪ Komisaris PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 – Sekarang)
▪ Consulate General of Republic of Indonesia – Los Angeles, California (November
2020 – Januari 2021)
- Keahlian yang dimiliki yaitu international trade, business development, marketing, entrepreneur
startup.
• Togu Cornetius Simanjuntak
- Menyelesaikan pendidikan Fakultas Ekonomi di Universitas Krisnadwipayana pada tahun
1984.
- Pengalaman Kerja:
▪ Komisaris Independen PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2022 –
Sekarang)
▪ Anggota Komite Audit PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia – Jakarta (2021 –
Sekarang)
▪ Penasehat Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia – Jakarta (2021 – Sekarang)
▪ Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (2021 – Sekarang)
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-2
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 84
▪ Komisaris Independen PT Trimegah Asset Management (2015 – Sekarang)
▪ Anggota Komite Audit Buersa Efek Jakarta (2016 – 2020)
▪ Komisaris PT Equator Investment (2011 – 2015)
▪ Pensiun Pangkat Pembina Utama Muda (IV/C) – OJK (d/h Bapepam-LK), Jakarta
(2011 – Sekarang)
▪ Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Jakarta (2006 – 2011)
▪ Kepala Bagian Bina MI dan PI Biro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam-LK,
Jakarta (2004 – 2006)
- Keahlian yang dimiliki yaitu audit & compliance, investment analyst, steering committee, investment
management.
• Mengky Mangarek
- Founder PT Multi Medika Internasional Tbk.
- Menyelesaikan pendidikan Akuntansi - Fakultas Ekonomi di Universitas Tarumanegara
pada tahun 1995. Melanjutkan pendidikan Extention Program – Marketing & Investment
di UCLA Extentsion, Los Angeles, California pada tahun 1997, dan terakhir kali
menyelesaikan pendidikan Master – Business Administration di California State
University, Northridge, California pada 1998.
- Pengalaman Kerja:
▪ Direktur Utama PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (Januari 2022 – Sekarang)
▪ Direktur PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 – Januari 2022)
▪ Direktur Utama PT Digital Multi Kreasi – Jakarta (2008 – Sekarang)
▪ Chief Technology Officer di GToken Network Marketing – Singapura
(Februari 2016 – Januari 2017)
▪ Chief Technology Officer di Tap2Go Private Limited, Singapura (Januari 2016 –
Oktober 2016)
▪ Master Franchise Owner di BizXpress & GamerXtreme, Jakarta (Oktober 2009 – Maret
2016)
▪ Franchisee Multi Plus Business Center & Wiz Game Café PT Digital Multi Artha,
Jakarta (Juni 2006 – Mei 2011)
▪ Owner di Digital City – Software Developer, Jakarta (November 2000 – Desember
2021)
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-3
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 85
▪ Customer Relations Specialist di Standard Chartered Bank, Jakarta (Desember 1999 –
November 2000)
▪ Direct Sales Representative di Citibank, Jakarta (Desember 1998 – November 1999)
▪ Junior Credit Analyst di California Federal Bank, Los Angeles, California
(Mei 1997 – November 1998)
▪ Credit and Collection Officer di Glandale Bank, Los Angeles, California (Desember
1996 – Mei 1997)
▪ Computer Lecturer di UKRIDA – Jakarta (Januari 1995 – Desember 1995)
▪ Investment Analyst di Rimbadana Finance – Jakarta (April 1994 – September 1994)
- Keahlian yang dimiliki yaitu business development, corporate strategy, system analyst, key account
director.
• Eveline Natalia Susanto
- Direktur Keuangan dan Co-Founder PT Multi Medika Internasional Tbk.
- Menyelesaikan pendidikan Akuntansi - Fakultas Ekonomi di Universitas Tarumanegara
pada tahun 1995, dan melanjutkan pendidikan Extention Program – Marketing &
Investment di UCLA Extentsion, Los Angeles, California pada tahun 1997.
- Pengalaman Kerja:
▪ Direktur PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (Januari 2022 – Sekarang).
▪ Komisaris Utama PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (September 2020 –
Januari 2022)
▪ Direktur Keuangan PT Digital Multi Kreasi – Jakarta (April 2014 – Sekarang).
▪ Chief Operating Officer PT Multi Inovasi Utama – Jakarta (Juli 2020 – September
2021)
▪ Accounting & Finance Manager PT Cyberworld Network Indonesia – Jakarta (Oktober
2009 – April 2014)
▪ Accounting & Finance Supervisor PT Digital Multi Artha – Jakarta (Juni 2005 –
Oktober 2009)
▪ Business Development & Co Founder di Digital City – Jakarta (November 1999 –
Desember 2021)
- Keahlian yang dimiliki yaitu project budgeting, financial controller, product development, accounting
& tax management.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-4
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 86
• Christopher Lee
- Menyelesaikan pendidikan di Bachelor of science in industrial design Kwandong
university, Gangneung, South Korea
- Pengalaman Kerja:
▪ Direktur Operasional PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (2023 – Sekarang)
▪ General Manager Operasional PT Multi Medika Internasional Tbk – Jakarta (2022 –
2023)
▪ Head Of Business Development Department PT Indo Sung Il Jaya – Majalengka (2022
– Sekarang)
▪ Head Of Business Development Department Nemo Partners Korea (2021 – 2021)
▪ General Manager PT Multi One Plus (2017 – 2021)
- Keahlian yang dimiliki yaitu operational management, business development, quality assurance,
international trade.
5.2. STRUKTUR ORGANISASI PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK
Bagan struktur organisasi PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini adalah sebagai berikut:
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-5
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 87
Gambar 5.1 Struktur Organisasi PT Multi Medika Internasional Tbk
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
5-6 Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 88
5.3. SUMBER DAYA MANUSIA PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK
Jumlah sumber daya manusia (SDM) PT Multi Medika Internasional Tbk saat ini adalah
sebanyak 112 orang, dimana 73 orang merupakan karyawan tetap dan 39 orang merupakan
karyawan kontrak. Rincian komposisi SDM berdasarkan aktivitas utamanya adalah sebagai
berikut:
Tabel 5.1 Komposisi Sumber Daya Manusia PT Multi Medika Internasional Tbk
DEPARTEMEN TETAP KONTRAK JUMLAH
Accounting & Tax 6 0 6
Corporate Secretary 1 1 2
Creative 3 3 6
Finance 7 1 8
HRGA 2 6 8
Management 8 0 8
Marketing 3 2 5
NPD 3 0 3
Sales 6 2 8
Supply Chain 32 21 53
TIKI 2 3 5
Total 73 39 112
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk.
PT Multi Medika Internasional Tbk belum memiliki rencana penambahan SDM terkait dengan
rencana penambahan usaha kegiatan usaha, sehingga dengan jumlah SDM saat ini sebanyak 112
orang untuk saat ini masih mencukupi.
5.4. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
PT Multi Medika Internasional Tbk telah memiliki aset tidak berwujud berupa hak kekayaan
intelektual dalam wujud hak atas merek, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Pengalihan
Hak Atas Merek Terdaftar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan rincian sebagai
berikut:
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-7
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 89
Tabel 5.2 Hak Atas Merek Terdaftar PT Multi Medika Internasional Tbk
Nomor Kelas Tanggal
Logo Masa Berlaku
Pendaftaran Barang/Jasa Penerimaan
IDM000858107 10 13 November 13 November 2020
2020 sampai dengan 13
November 2030
(10 Tahun)
IDM000970694 5 19 Januari 19 Januari 2022
2022 sampai dengan 19
Januari 2032
(10 Tahun)
IDM000970646 10 02 November 02 November 2021
2021 sampai dengan 02
November 2031
(10 Tahun)
IDM001084805 3 1 September 1 September 2022
2022 sampai dengan 01
September 2032
(10 Tahun)
IDM001084804 9 1 September 1 September 2022
2022 sampai dengan 01
September 2032
(10 Tahun)
IDM001084802 41 1 September 1 September 2022
2022 sampai dengan 01
September 2032
(10 Tahun)
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-8
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 90
Nomor Kelas Tanggal
Logo Masa Berlaku
Pendaftaran Barang/Jasa Penerimaan
IDM001084803 35 1 September 1 September 2022
2022 sampai dengan 01
September 2032
(10 Tahun)
IPT2023258064 16 29 Desember 29 Desember 2023
2023 Dalam Proses
IPT2023257904 5 29 Desember 29 Desember 2023
2023 Dalam Proses
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
5.5. MANAJEMEN RISIKO
Risiko adalah suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memiliki dampak terhadap aktivitas
operasional maupun target dari perusahaan. Untuk mengatasi ataupun meminimalkan risiko
yang akan muncul, maka perlu dilakukan pengelolaan atau manajemen terhadap risiko yang
dilaksanakan oleh semua pihak dalam perusahaan, dimulai dengan proses identifikasi kejadian
potensial yang mungkin muncul selama operasional perusahaan hingga diperoleh berbagai
strategi sebagai mitigasi risiko-risiko dari kejadian potensial tersebut.
Kemungkinan risiko-risiko yang dapat terjadi selama operasional PT Multi Medika Internasional
Tbk beserta rencana mitigasi oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Risiko peredaran barang tiruan
Produk yang diperdagangkan oleh PT Multi Medika Internasional Tbk memiliki IP lisensi dari
brand yang popular. Untuk mendapatkan IP lisensi tersebut membutuhkan pemenuhan terhadap
persyaratan-persyaratan yang ketat, waktu yang cukup panjang, dan pendanaan yang cukup
besar. Setelah mendapatkan lisensi diperlukan persiapan produksi, konsep pemasaran sampai
dengan biaya iklan dan promosi. Kesuksesan dalam pemasaran produk yang dilakukan PT Multi
Medika Internasional Tbk dengan IP lisensi yang asli atau legal, dapat menyebabkan banyak
pihak lain yang tergiur untuk memproduksi dan/atau menjual produk – produk seperti yang
dimiliki PT Multi Medika Internasional Tbk secara illegal atau pemalsuan produk.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-9
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 91
Pihak pemalsu dapat beroperasi dengan sangat efektif secara online, dengan mencuri desain dan
merek PT Multi Medika Internasional Tbk serta bahkan mencampur barang tiruan mereka
dengan ulasan produk online mereka. Dalam melakukan promosi produk tiruan, pihak pemalsu
akan mengelabui pelanggan dengan menggunakan gambar atau foto asli yang dimiliki PT Multi
Medika Internasional Tbk seolah produk tersebut memang asli dari PT Multi Medika
Internasional Tbk Produk tiruan umumnya berkualitas rendah, sehingga pelanggan yang tidak
menyadari bahwa produk yang dibeli merupakan barang tiruan dengan kualitas yang tidak sesuai
dengan produk asli akan memberikan persepsi negatif terhadap produk maupun terhadap PT
Multi Medika Internasional Tbk sendiri, disebabkan produk tiruan tersebut gagal fungsi, cepat
rusak, atau tidak memenuhi harapan mereka. Hal ini dapat menyebabkan PT Multi Medika
Internasional Tbk kehilangan pembeli sehingga mengakibatkan menurunnya kinerja PT Multi
Medika Internasional Tbk Selain itu, Peredaran dari produk – produk tiruan tersebut dapat
menurunkan penjualan PT Multi Medika Internasional Tbk karena menawarkan harga yang lebih
murah.
Untuk memitigasi risiko peredaran barang tiruan, PT Multi Medika Internasional Tbk
membatasi saluran tempat menjual produk asli hanya di retailer yang mempunya reputasi baik dan
berkomitmen untuk menjual barang-barang asli. Pembatasan saluran ini dapat mempermudah
mengidentifikasi produk palsu saat dijual melalui situs atau penjual yang tidak sah. PT Multi
Medika Internasional Tbk juga mempermudah pelaporan untuk produk palsu dengan
menyediakan kontak customer service agar pembeli dapat melaporkan kekhawatiran mereka.
2. Risiko tidak diperpanjangnya IP lisensi perusahaan
PT Multi Medika Internasional Tbk memiliki hubungan kerjasama dengan pemberi IP lisensi
yang tergolong baru. Hubungan ini memiliki efek langsung terhadap peningkatan penjualan PT
Multi Medika Internasional Tbk Kemampuan PT Multi Medika Internasional Tbk dalam
mengelola dan memelihara hubungan dengan pemberi IP lisensi dianggap penting bagi
keberhasilan perusahaan ke depannya. Ketidakmampuan PT Multi Medika Internasional Tbk
dalam mengelola dan menjaga kesinambungan hubungan tersebut dapat mengakibatkan tidak
diperpanjangnya perjanjian lisensi oleh pemberi IP lisensi sehingga dapat menyebabkan dampak
negatif terhadap kinerja finansial PT Multi Medika Internasional Tbk
Sebagai langkah mitigasi untuk risiko ini, maka PT Multi Medika Internasional Tbk
mempersiapkan strategi dan langkah untuk menjaga keberlangsungan hubungan Kerjasama yang
erat dan berkesinambungan dengan para pemberi IP lisensi antara lain dengan selalu menjalin
komunikasi yang baik dan erat, meraih hasil penjualan sesuai dengan target maupun hal lain yang
diharapkan oleh pemberi IP lisensi, mengadakan pertemuan berkala untuk evaluasi pasar dan
kinerja perusahaan. PT Multi Medika Internasional Tbk juga mengajak pemberi IP lisensi untuk
melakukan partnership secara ekslusif dengan model profit sharing berdasarkan volume dengan
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-10
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 92
jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pemberi IP lisensi akan merasa terikat dengan
PT Multi Medika Internasional Tbk.
3. Risiko persaingan usaha
Kondisi oversupply terhadap produk sejenis dengan yang dijual oleh PT Multi Medika
Internasional Tbk dengan kompetitornya dapat menjadi salah satu pemicu ketatnya persaingan
di industri pasar produk yang sama. Jika PT Multi Medika Internasional Tbk tidak mampu
bersaing dalam penjualan maka PT Multi Medika Internasional Tbk berpotensi kehilangan
pembeli sehingga mengakibatkan menurunnya kinerja perusahaan.
Dalam memitigasi risiko persaingan usaha, PT Multi Medika Internasional Tbk melakukan usaha
terbaiknya untuk terus memanfaatkan dan memperkuat keunggulan kompetitif yang dimiliki,
dengan cara terus memantau situasi dan/atau kondisi yang terjadi di pasar yang berhubungan
secara langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas bisnis perusahaan. PT Multi Medika
Internasional Tbk akan mempertahankan lisensi dengan berbagai brand termuka dari Korea
Selatan, Amerika dan Jepang. Selain itu PT Multi Medika Internasional Tbk juga akan
mempertahankan perjanjian distribusi yang telah terjalin sebelumnya dengan Indomaret Grup
dan AlfaMart Grup.
4. Risiko terkait perubahan selera pasar
Perkembangan bisnis PT Multi Medika Internasional Tbk akan bergantung pada proses
identifikasi, pengembangan, dan efisiensi perusahaan dalam mengikuti perkembangan tren.
Selera pasar atas produk dan IP lisensi yang dimiliki oleh PT Multi Medika Internasional Tbk
dapat berubah sewaktu-waktu. Tidak ada jaminan yang untuk pasar untuk selalu menyambut
dengan baik produk dan IP lisensi yang dimiliki oleh perusahaan, perubahan selera pasar dapat
menimbulkan dampak kerugian yang material seperti kinerja finansial dan kinerja operasional
perusahaan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, PT Multi Medika Internasional Tbk akan secara berkala
melakukan pemantauan IP lisensi yang telah dimiliki dan yang sedang diproses oleh perusahaan
di situs-situs berita dan sosial media untuk mengidentifikasi di mana IP lisensi Perusahaan
disebutkan. Dengan mengetahui di mana dan bagaimana masyarakat membicarakan mengenai IP
lisensi perusahaan maka PT Multi Medika Internasional Tbk dapat lebih memahami bagaimana
persepsi dari masyarakat, dan memungkinkan PT Multi Medika Internasional Tbk untuk
mendeteksi secara cepat jika terdapat perubahan selera pasar atas IP lisensi perusahaan.
5. Risiko pengembangan produk baru
PT Multi Medika Internasional Tbk selalu berusaha untuk berinovasi dalam menghasilkan dan
menawarkan produk-produk baru kepada masyarakat luas guna menambah dan meningkatkan
pendapatan perusahaan. Produk baru, pelanggan baru, dan model bisnis baru dapat
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-11
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 93
menimbulkan tantangan dan risiko yang sebelumnya tidak pernah ditemukan perusahaan saat
sebelumnya. Setiap inovasi baru tersebut akan membutuhkan sumber daya perusahaan, baik dari
sisi finasial maupun non finansial.
Namun pengeluaran dan usaha PT Multi Medika Internasional Tbk tersebut tidak dapat
menjamin rencana inovasi perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Keterbatasan pengetahuan
dan pengalaman yang mungkin terjadi atas rencana baru tersebut dapat mempersulit perusahaan
dalam melihat preferensi dan minat pelanggan, dan dalam pengendalian mutu kedepannya.
Rencana atas pengembangan produk PT Multi Medika Internasional Tbk juga mungkin
membutuhkan izin tertentu yang harus dimiliki perusahaan atau melaksanakan rencana strategis
dengan pemiliki izin tertentu tersebut. Selain itu, apabila PT Multi Medika Internasional Tbk
tidak mampu melakukan promosi yang memadai bagi produk dan layanan baru untuk
mendorong pertumbuhan penjualan dan pengguna, atau dengan cara yang efisien dari segi biaya,
untuk mencapai critical mass pengguna baru, maka produk baru tersebut mungkin tidak mampu
mencapai skala yang diperlukan atau diharapkan untuk menghasilkan laba.
Dalam memitigasi risiko dalam hal pengembangan produk, PT Multi Medika Internasional Tbk
akan memantau pengembangan serta kinerja layanan dan produk dengan cara menawarkan nilai
tambah pada produk yang diberikan. Dalam pengembangan produk baru, PT Multi Medika
Internasional Tbk akan meminta pendapat dari pelanggan perusahaan mengenai produk baru
apa yang mereka butuh atau inginkan dari perusahaan. Selain itu, PT Multi Medika Internasional
Tbk juga akan terus mempertahankan IP lisensi yang telah dimiliki dan akan menambah IP
lisensi lain yang digemari oleh masyarakat untuk mendukung produk baru perusahaan.
6. Risiko pasokan produk
PT Multi Medika Internasional Tbk mengandalkan supplier produk untuk menyediakan produk
yang dipesan oleh perusahaan secara tepat waktu. Kondisi terjadinya gangguan produksi,
permasalahan teknis, atau kerusakan mesin, atau gangguan pasokan listrik akan menjadi faktor –
faktor yang dapat menghambat proses produksi yang dilaksanakan supplier produk, sehingga akan
berpengaruh pada waktu pengiriman produk. Jika salah satu supplier produk PT Multi Medika
Internasional Tbk gagal menyediakan barang pesanan dalam jumlah yang memadai di masa
mendatang, maka PT Multi Medika Internasional Tbk mungkin tidak dapat memperoleh produk
pengganti dari supplier lain dalam waktu singkat bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini
menyebabkan PT Multi Medika Internasional Tbk mungkin terpaksa membeli produk dari
supplier berbeda yang mengharuskan perusahaan membayar pada harga yang tidak masuk secara
komersial atau menyediakan produk dengan kualitas yang tidak sesuai dengan standar PT Multi
Medika Internasional Tbk Setiap potensi gangguan pasokan produk dapat memperlambat jadwal
pengiriman untuk produk-produk yang relevan, sehingga dapat menyebabkan kehilangan
pendapatan. Selain itu, harga pasar atas produk PT Multi Medika Internasional Tbk dapat
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-12
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 94
berfluktuasi secara signifikan karena berbagai faktor. Tidak ada jaminan bahwa PT Multi Medika
Internasional Tbk dapat meneruskan setiap kenaikan biaya bahan baku dan bahan pendukung
yang dibebani oleh supplier perusahaan kepada para pelanggan, dan setiap fluktuasi harga beli
yang substansial dapat meningkatkan beban PT Multi Medika Internasional Tbk secara material
dan berdampak terhadap profitabilitas perusahaan. Terjadinya salah satu hal tersebut di atas
dapat berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan dan hasil
operasional perusahaan. Tidak terdapat risiko ketergantungan terhadap pemasok perusahaan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, PT Multi Medika Internasional Tbk menerapkan kebijakan
non-single supplier, dengan rata-rata minimal ada 2 supplier umumnya untuk memberikan Best Price
& Best Quality sehingga risiko terputusnya pasokan produk dapat diminimalisi. PT Multi Medika
Internasional Tbk juga selalu meminta sample / mockup atau contoh produk serta kualitasnya. Jika
hanya ada 1 supplier, maka perusahaan akan melakukan bidding ulang atau menunda waktu sampai
perusahaan mempunyai keyakinan penuh terhadap pasokan produk untuk pelanggan.
7. Risiko perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah
Perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Pemerintah yang berlaku dalam
menjalankan proses produksi, kegiatan pemasaran dan distribusi produk-produknya. Peraturan-
peraturan tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan standar produk, lingkungan,
kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Perusahaan juga wajib mengikuti
peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek perdagangan, penetapan
harga, serta pajak. Meskipun perusahaan berkeyakinan bahwa kegiatan usahanya telah mematuhi
seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap
interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada dapat
berdampak material dan negatif terhadap kegiatan dan kinerja operasional perusahaan. Dalam
hal terjadi perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah, operasional PT Multi Medika
Internasional Tbk dapat terganggu karena PT Multi Medika Internasional Tbk memerlukan
waktu untuk beradaptasi dan mengalokasikan Sumber Daya Manusia untuk dapat memenuhi
kebijakan atau peraturan pemerintah yang berlaku.
Dalam memitigasi risiko tersebut, PT Multi Medika Internasional Tbk akan senantiasa mengikuti
perkembangan terkini terkait kebijakan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku sehingga apabila
terjadi perubahan, maka perusahaan dapat dengan cepat menyesuaikan dengan kondisi terkini.
8. Risiko perubahan ekonomi domestik, regional atau global
Kondisi perekonomian Indonesia dan dunia saat ini masih belum stabil terutama dampak dari
Pandemi COVID-19 yang belum berakhir walaupun sebagian negara mengklaim memasuki fase
endemi. Selain itu permasalahan konflik politik dan perang yang terjadi di beberapa negara juga
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-13
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 95
memiliki dampak terhadap perkembangan perekonomian global. Secara khusus, perubahan pada
lingkungan perekonomian regional atau global yang menyebabkan hilangnya kepercayaan
investor pada sistem keuangan pasar berkembang dan pasar lainnya, atau faktor-faktor lain,
dapat meningkatkan volatilitas pasar keuangan Indonesia, menghambat atau membalikkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia atau memicu krisis ekonomi yang berkepanjangan atau resesi
di Indonesia. Peningkatan volatilitas, perlambatan atau pertumbuhan negatif perekonomian
global, termasuk perekonomian Indonesia, dapat menimbulkan dampak kerugian material
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi PT Multi Medika Internasional Tbk
Ketidakpastian ekonomi makro nasional dan global juga berdampak pada daya beli masyarakat.
PT Multi Medika Internasional Tbk memitigasi risiko ini antara lain dengan memperbarui
informasi yang berkaitan dengan perekonomian makro secara nasional dan global. Selain itu
perusahaan akan melakukan diversifikasi produk yang dapat dijangkau oleh segmen pasar yang
berbeda-beda agar menjangkau daya beli lapisan masyarakat.
9. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
PT Multi Medika Internasional Tbk dapat saja terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam
menjalankan kegiatan usahanya, termasuk yang berhubungan dengan produk milik perusahaan,
klaim karyawan atau sengketa perjanjian dan sebagainya yang dapat memiliki dampak material
dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan kondisi keuangan perusahaan, terutama jika
terjadi sengketa yang memakan waktu lama atau berkepanjangan.
Sebagai mitigasi untuk risiko ini maka PT Multi Medika Internasional Tbk menerapkan prinsip
good corporate governance dan memiliki staf legal yang kompeten dibidangnya. PT Multi Medika
Internasional Tbk akan senantiasa menjaga hubungan baik dengan semua pihak untuk
meminimalisir munculnya tuntutan atau gugatan hukum.
10. Risiko paparan terhadap fluktuasi atau pergerakan pada kurs mata uang
PT Multi Medika Internasional Tbk melakukan impor produk dari luar negeri dan berkewajiban
untuk membayar biaya IP lisensi dengan menggunakan mata uang asing yang menyebabkan
perusahaan terpapar pada pergerakan nilai kurs mata uang. Pendapatan Perusahaan seluruhnya
diperoleh dalam Rupiah (IDR) dan sebagai pengeluaran perusahaan sebagian dilakukan dengan
menggunakan mata uang asing, khususnya Dolar Amerika (USD). Perubahan kurs mata uang
tersebut dapat berdampak material dan dapat berdampak negatif terhadap hasil operasional
perusahaan. Paparan yang signifikan pada mata uang negara-negara berkembang juga dapat
membuat perusahaan rentan terhadap ketidakstabilan kurs mata uang.
Penyusutan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing akan berdampak negatif terhadap
investasi Pemegang Saham. Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah dengan mata uang lainnya juga
akan memengaruhi ekuivalen mata uang asing dengan harga Saham yang ditawarkan pada BEI
dalam Rupiah. Fluktuasi tersebut juga akan memengaruhi jumlah uang yang akan diterima dalam
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-14
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 96
mata uang asing oleh pemilik Saham Yang Ditawarkan saat dilakukan konversi atas dividen tunai
atau distribusi lainnya yang dibayarkan dalam Rupiah oleh Emiten dan setiap hasil yang
dibayarkan dalam Rupiah dari setiap penjualan Saham Yang Ditawarkan di pasar perdagangan
sekunder.
Fluktuasi atau pergerakan pada kurs mata uang adalah risiko yang tidak dapat dikontrol
perusahaan karena hal tersebut bergantung pada kondisi pasar dan perkembangan ekonomi
global. Namun, risiko fluktuasi kurs mata uang tersebut dapat diminimalisasi dengan
perencanaan yang baik serta dengan mempertimbangkan dan memproyeksikan berbagai
kemungkinan yang akan timbul di masa yang akan datang. Cara-cara yang akan dilakukan
perusahaan antara lain :
• Meminta pandangan dari pihak rekanan perusahaan dalam proyeksi dan perkembangan di
masa yang akan datang dan mendiversifikasi mata uang yang dimiliki serta melakukan
koordinasi dengan pihak bank dalam memperhatikan fluktuasi dan pergerakan dari mata
uang asing yang perusahaan miliki.
• Melakukan negosiasi (ulang) dengan supplier untuk mendapatkan diskon potongan harga.
• Menaikkan harga jual produk untuk mendapatkan kenaikan harga jual dan margin penjualan.
• Melakukan pembelian produk dari supplier secara cash sesuai kemampuan perusahaan dan
mendapatkan potongan harga sekaligus memperoleh kurs dalam IDR.
• Melakukan penjualan produk secara cash kepada pelanggan sehingga dapat memperkuat aliran
cash Perusahaan.
11. Risiko Bencana Alam
Bencana alam yang terjadi di Indonesia seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor dan lain
sebagainya tentunya akan mempengaruhi aktivitas perekonomian negara baik langsung maupun
tidak langsung akibat dampak kerusakannya, antara lain menyebabkan kerusakan properti
ataupun merusak infrastruktur, utilitas dan akses transportasi logistik sehingga dapat
mengganggu kegiatan usaha, serta dapat menurunkan kepercayaan investasi. Hal ini tentu akan
memiliki imbas negatif bagi perusahaan terkait dengan aktivitas bisnis, kondisi keuangan, hasil
operasi dan prospek usaha.
Bencana alam merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun begitu, Perusahaan tetap
waspada akan bencana dan memanfaatkan data perubahan iklim, cuaca, serta memperhatikan
SOP yang berlaku di perusahaan dalam kegiatan operasional untuk mengurangi dampak risiko
kecelakaan atau bencana yang mungkin akan terjadi.
12. Risiko yang timbul dari Peraturan Negara lain atau Peraturan Internasional
Untuk bertransaksi dengan pihak yang merupakan pihak dari negara lain, PT Multi Medika
Internasional Tbk membutuhkan derajat pengetahuan yang memadai dalam melakukan transaksi
di negara lain, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-15
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 97
tersebut. Jika Perusahaan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku
pada negara-negara lain atau peraturan internasional lain yang mengikat, maka perusahaan
dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di
negara-negara tersebut. Untuk itu perusahaan harus menyesuaikan diri dengan mengikuti
peraturan di negara lain atau peraturan internasional yang dimana perusahaan melakukan
transaksi.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5-16
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 98
ANALISA KELAYAKAN
KEUANGAN
Page 99
ANALISA KELAYAKAN KEUANGAN 6
Dengan adanya rencana PT Multi Medika Internasional Tbk untuk menambah kegiatan
usahanya berupa distribusi ritel produk-produk Baby Diaper, Aromatherapy Patch, Pembalut
8
5
Dry Tissue dan produk lainnya, maka diperlukan analisa kelayakan financial atas rencana
tersebut. Dalam melakukan analisa financial tersebut akan dibahas hal hal berikut :
7
6.1. RENCANA INVESTASI DAN SUMBER DANA
Kegiatan investasi yang akan dilakukan oleh PT Multi Medika Internasional Tbk dalam rencana
pengembangan usaha teresebut adalah rencana pembelian tanah seluas 5.281 m2 dan
pembangunan gedung dengan investasi sebesar Rp175.135.785.000 dengan perincian sebagai
berikut :
Tabel 6.1 Rencana Investasi dan Sumber Dana
Rencana Investasi (Rp 000)
No. Uraian
Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Total
I. INVESTASI
1. Tanah 5,281 m2 79,135,785 - - 79,135,785
2. Bangunan 2,500 m2 0 60,000,000 36,000,000 96,000,000
Jumlah Investasi 79,135,785 60,000,000 36,000,000 175,135,785
II. SUMBER DANA
1, Dana Sendiri (Modal Disetor) 66% 20,135,785 60,000,000 36,000,000 116,135,785
2, Kredit Bank 34% 59,000,000 0 0 59,000,000
Jumlah Sumber Dana 100% 79,135,785 60,000,000 36,000,000 175,135,785
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Investasi untuk pembelian tanah sudah dilakukan pada awal tahun 2024 dengan sumber dana
sebesar 25,44% berasal dana sendiri dan 74,56% berasal dari pinjaman Bank. Dan untuk
pembiayaan akan dilakukan pada tahun 2025 dan tahun 2026 dengan rencana pembiayaan 100%
berasal dari dana sendiri.
6.2. RENCANA PENDAPATAN
PT Multi Medika Internasional Tbk dalam rencana pengembangan usaha ini telah mentargetkan
pendapatan yang berasal dari Baby Diaper, Aromatherapy Patch, Pembalut Dry Tissue dan
produk lainnya yang setiap tahunnya seperti pada tabel berikut:
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-1
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 100
Tabel 6.2 Proyeksi Pendapatan
2023 2024 2025 2026 2027 2028
Medical & Personal care
Mask 172,467,951,696 65,898,029,935 43,426,161,419 24,366,852,500 15,384,945,396 16,000,343,212
Baby Diaper - 232,366,508,613 265,827,285,853 310,064,435,184 361,839,505,972 376,313,086,211
Aromatherapy Patch - 1,017,888,333 691,288,000 - - -
Pembalut - 28,545,208,845 67,053,076,180 80,195,479,111 95,913,793,017 99,750,344,738
Dry Tissue - 39,127,903,135 48,831,623,113 60,941,865,645 76,055,448,324 94,917,199,509
Sub Total 172,467,951,696 366,955,538,861 425,829,434,565 475,568,632,440 549,193,692,710 586,980,973,670
Skin & Beauty Care
Face Wash - - 43,649,768,722 47,758,655,904 52,260,647,877 57,196,005,232
Body Mist - - 24,158,046,399 26,435,938,074 28,933,234,707 30,090,564,095
Deodorant - - 26,289,638,729 28,768,520,846 31,486,167,181 32,745,613,868
Body Wash - - - - - -
Sub Total - - 94,097,453,849 102,963,114,824 112,680,049,765 120,032,183,196
Food & Beverages
Coffee 864,625,376 52,634,868,468 11,001,093,766 - - -
Cookies - - - - - -
Oatmilk - - - - - -
Milk - - - - - -
Chocolate - - - - - -
AMDK - 14,202,810,811 15,509,469,405 16,936,340,591 18,494,483,925 20,195,976,446
Sub Total 864,625,376 66,837,679,279 26,510,563,171 16,936,340,591 18,494,483,925 20,195,976,446
Management Services 1,801,802,000
Merchandise - 2,669,079,441 2,669,079,441 2,669,079,441 2,669,079,441 2,669,079,441
Grand Total 175,134,379,072 436,462,297,581 549,106,531,026 598,137,167,296 683,037,305,842 729,878,212,753
Sumber : PT Multi Medika Internasional Tbk
Untuk lengkapnya proyeksi pendapatan PT Multi Medika Internasional Tbk setiap tahunnya
dapat dilihat pada lampiran I-6.
6.3. PERHITUNGAN ASUMSI BIAYA
A. Beban Pokok Penjualan
Perhitungan biaya dalam proyeksi keuangan ini dihitung dengan mengacu pada realisasi biaya
biaya eksisting tahun 2023. Untuk beban pokok penjualan masing-masing produk
diperhitungkan rata rata sekitar 40% s/d 85% dari harga jual masing -masing produk. Untuk
lengkapnya perhitungan beban pokok penjualan masing -masing dapat dilihat pada lampiran I-7.
B. Biaya Operasional Usaha
Perhitungan biaya operasional usaha dalam proyeksi keuangan ini dihitung dengan mengacu
pada realisasi biaya eksisting tahun 2023 dengan kenaikan anatara 3% sampai dengan 6% per
tahun seperti terlihat pada tabel berikut:
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-2
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 101
Tabel 6.3 Asumsi Perhitungan Biaya Operasional Usaha
No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
1. Beban Penjualan
Promosi 6.00% 25,409,824 26,187,738 26,187,738 26,187,738 26,187,738 26,187,738
Event 0.40% 3,416,050 1,745,849 2,196,426 2,392,549 2,732,149 2,919,513
Pemasaran 0.50% 883,964 2,202,976 2,771,531 3,019,006 3,447,526 3,683,948
Royalty 0.13% 231,085 575,900 724,531 789,226 901,249 963,054
Iklan 0.11% 190,877 2,202,976 2,771,531 3,019,006 3,447,526 3,683,948
Komisi penjualan 0.000% - 0 0 0 0 0
Jumlah Biaya Penjualan 30,131,800 32,915,440 34,651,757 35,407,523 36,716,188 37,438,202
2. Beban Operasi 3%
Gaji dan Tunjangan 27,616,597 28,445,095 29,298,448 30,177,401 31,082,724 32,015,205
Pengiriman 2.2% 6,823,712 9,602,171 12,080,344 13,159,018 15,026,821 16,057,321
Perlengkapan 2,521 2,596 2,674 2,754 2,837 2,922
Penyusutan & Amortisasi 3,486,573 3,831,753 6,199,598 7,999,598 7,999,598 7,341,332
Perjalanan Dinas 786,144 809,728 809,728 809,728 809,728 809,728
Bahan Bakar 307,808 317,043 317,043 317,043 317,043 317,043
Sewa Gedung 532,627 548,606 548,606 548,606 548,606 548,606
Entertain 645,637 665,007 665,007 665,007 665,007 665,007
Pemeliharaan 1,570,765 1,617,888 1,617,888 1,617,888 1,617,888 1,617,888
Keperluan Kantor 598,455 616,408 616,408 616,408 616,408 616,408
Listrik dan Air 261,970 269,829 269,829 269,829 269,829 269,829
BPJS 242,219 249,486 249,486 249,486 249,486 249,486
Imbalan Keja 577,293 594,612 594,612 594,612 594,612 594,612
Telepon dan internet 149,223 153,699 153,699 153,699 153,699 153,699
Asuransi 360,048 370,849 370,849 370,849 370,849 370,849
Keamanan 261,570 269,417 269,417 269,417 269,417 269,417
Beban Lainnya 2,881,845 2,968,301 2,968,301 2,968,301 2,968,301 2,968,301
Sub Jumlah 47,105,008 51,332,489 57,031,937 60,789,645 63,562,853 64,867,654
Total Biaya Operasi 77,236,808 84,247,929 91,683,694 96,197,168 100,279,041 102,305,856
C. Pajak PPh
Pajak penghasilan (PPh Badan) dihitung sesuai dengan Undang-Undang Pokok Perpajakan yang
berlaku di Indonesia saat ini dengan tarif 22%.
D. Tingkat Diskonto (Discount Rate)
Dalam menghitung discount factor digunakan tingkat diskonto berdasarkan metode WACC
(Weighted Average Cost of Capital) dengan formula sebagai berikut :
WACC = (Ke x We) + ( Kd x Wd)
Dimana :
Ke : Tingkat Pengembalian Yang Diinginkan
We : Proporsi Modal Sendiri Dalam Struktur Modal
Kd : Biaya Hutang (Cost Of Debt)
Wd : Proporsi Hutang Dalam Struktur Modal, diperoleh dengan rumus = (1-We)
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-3
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 102
Penentuan Biaya Modal Untuk Ekuitas
Angka Diskon untuk ekuitas ditentukan berdasarkan teknik Capital Assets Pricing Model (CAPM),
yang menyatakan bahwa angka diskon adalah setara dengan harapan tingkat balikan pada
investasi bebas risiko ditambah dengan premium tertentu, dirumuskan sebagai berikut :
Ke = Rf + (Rpmxβ) – RBDS
Dimana :
Ke : tingkat kembalian ekuitas
Rf : tingkat bunga bebas risiko
Rpm : premi resiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan
Beta (β) : risiko sistematik
RBDS : rating-based default spread
Tingkat Balikan Bebas Risiko (Risk Free Rate/ Rf), merupakan tingkat balikan yang diharapkan
(pada tanggal studi) dari suatu investasi yang mewakili tingkat balikan bebas risiko pasar yang
diharapkan.
Dalam studi ini kami mengambil tingkat balikan bebas risiko berdasarkan berdasarkan tingkat
balikan (Yield) Surat Utang Negara yang jatuh tempo dalam 10 tahun, yang diambil pada tanggal
studi 18 Maret 2024 yaitu sebesar 6,90% (sumber : PHEI, per 18 Maret 2024)
Premi Risiko Pasar (rpm), adalah selisih antara tingkat balikan dari investasi bebas risiko dengan
investasi berisiko. Dengan mengacu pada total risk premium di dunia usaha di Indonesia sebesar
6,93 %(sumber : Damodaran, January 2024).
Beta Unlevered (βu), yaitu risiko sistematis/sensitivitas tingkat pendapatan dari sebuah perusahaan
terhadap pergerakan tingkat pendapatan pasar secara keseluruhan. Premi risiko masih harus
dikalikan dengan β dari industri yang bersangkutan (sumber : beta emerging market Damodaran,
2024)
Beta Levered (βl), yaitu kalkulasi financial yang mengindikasikan resiko sistematis dari suatu
saham yang digunakan dalam model capital asset pricing model (CAPM). Beta levered didapatkan dari
rumus berikut :
βl = βu x (1+(1-T) x (Wd/We))
RBDS (Rating Based Default Spread), merupakan penyesuaian country default spread Indonesia per
tanggal studi. Berdasarkan data dari Damodaran (Jan 2024), RBDS Indonesia berada pada angka
2,33%.
Tabel 6.4 Perhitungan Weighted Average Cost of Capital
Description Symbol Value Sources
Risk Free Rate (Rf) 6,71% PHEI 2024
Risk Premium Market (Rpm) 6,93% Damodaran, 2024
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-4
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 103
Description Symbol Value Sources
Unlevered Beta βu 1,05 Damodaran, 2024
Levered Beta βl 3,01 βu (1+(1-T)*(D/E)
Rating based default spread (RBDS) 2,33% Damodaran, 2024
Cost Of Equity (Ke) 25,22% Rf+(Rpm) * Beta
Cost Of Debt (Kd) 8,80% I x (1-T)
Equity Portion e% 35% Market
Debt Portion d% 65% Market
Discount Rate 14,55% (Ke x e) + (Kd x d)
6.4. PROYEKSI KEUANGAN
A. Proyeksi Posisi Keuangan (Neraca)
Posisi Keuangan (Neraca)
Berdasarkan proyeksi neraca perusahaan selama 5 tahun operasi menunjukan posisi keuangan
perusahaan dalam kondisi yang cukup baik, hal ini terlihat dari posisi ekuitas yang terus
meningkat yang disebabkan adanya kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba setiap
tahunnya sebagaimana terlihat dalam ringkasan proyeksi neraca dibawah ini:
Tabel 6.5 Proyeksi Posisi Keuangan (Neraca)
(Rp Juta)
Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
ASET
Aktiva Lancar : 302,270 263,434 272,267 301,885 387,145 474,097
Nilai Buku Aset Tetap 16,372 93,382 148,257 177,332 170,406 164,139
Nilai Buku Aset Lain 6,803 5,097 4,023 2,949 1,875 801
Total Aset 325,445 361,914 424,547 482,165 559,426 639,037
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Hutang Usaha 10,960 44,230 64,756 69,888 81,443 85,475
Hutang Usaha Lainnya 942 - - - - -
Hutang Bank (KMK) 69,015 - - - - -
Hutang Lainnya) 3,780 3,780 3,780 3,780 3,780 3,780
Hutang Bank Jatuh Tempo 309 35 35 35 - -
85,007 48,046 68,572 73,703 85,224 89,256
Liabilitas Jangka Panjang
Hutang Bank KI & IDC Pengembangan - 52,294 44,169 35,125 25,010 13,725
Hutang Bank KI Eksiting 105 70 35 - - -
Hutang Liabilitis Imbalan Kerja 856 856 856 856 856 856
Hutang Pemegang Saham - - - - - -
961 53,220 45,060 35,981 25,866 14,581
Total Liabilitas 85,968 101,266 113,632 109,684 111,090 103,837
Dana Syirkah 60,000 60,000 60,000 60,000 60,000 60,000
Ekuitas 179,478 200,648 250,915 312,481 388,336 475,200
Total Liabilitas dan Ekuitas 325,445 361,914 424,547 482,165 559,426 639,037
B. Proyeksi Rugi – Laba Komprehensif
Berdasarkan proyeksi laba rugi selama 5 tahun operasi, kemampuan perusahaan dalam
pengoperasian usaha menunjukan kondisi yang cukup baik. Hal ini terlihat dari laba bersih yang
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-5
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 104
diperoleh perusahaan menunjukan peningkatan dalam setiap tahunnya seperti terlihat pada tabel
berikut:
Tabel 6.6 Proyeksi Laba (Rugi) Komprehensif
(Rp juta)
Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
Pendapatan Bersih 175,134 436,462 549,107 598,137 683,037 729,878
Total HPP 70,261 308,317 378,828 409,642 473,013 504,688
Laba Kotor Usaha 104,873 128,145 170,278 188,495 210,025 225,190
Biaya Operasi :
- Beban Penjalan 30,133 32,915 34,652 35,408 36,716 37,438
- Beban Umum dan Administrasi 47,105 51,332 57,032 60,790 63,563 64,868
Total Biaya Operasi 77,238 84,248 91,684 96,197 100,279 102,306
Laba Operasi 27,635 43,898 78,594 92,298 109,746 122,884
Pendapatan (Beban) Lain
- Biaya Bunga Bank (4,851) (15,373) (12,628) (11,694) (10,656) (9,496)
- Biaya Lain (2,183) (2,401) (2,641) (2,905) (3,196) (3,515)
- Pendapatan Lain 926 1,018 1,120 1,232 1,356 1,491
Total Pendapatan lain (6,107) (16,756) (14,149) (13,367) (12,496) (11,520)
Laba BersihSebelum Pajak 21,528 27,142 64,445 78,930 97,249 111,364
Pajak Penghasilan 5,015 5,971 14,178 17,365 21,395 24,500
Laba Besih Setelah Pajak 16,513 21,170 50,267 61,566 75,855 86,864
C. Proyeksi Arus Kas
Selama tahun proyeksi, kondisi arus kas perusahaan menunjukan kondisi yang cukup baik
dengan saldo kas akhir yang positif dan terus meningkat, seperti terlihat pada tabel berikut:
Tabel 6.7 Proyeksi Arus Kas
(Rp Juta)
Uraian Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
Arus Kas Operasional
Arus Kas Masuk 413,472 526,578 588,331 666,057 720,510
Arus Kas Keluar 319,882 469,195 521,431 592,619 630,308
Kas Bersih Dari Operasional 93,589 57,382 66,900 73,438 90,202
Arus Kas Non Operasional
Penerimaan Kas dari Non Operasi 59,000 - - - -
Pemgeluaran Kas Non Operasii 59,000 60,000 36,000 - -
Kas Bersih Dari Non Operasional - (60,000) (36,000) - -
Surflus (Defisit) Kas 93,589 (2,618) 30,900 73,438 90,202
Saldo Awal Kas 64,815 66,060 42,654 52,780 105,413
Kas Tersedia Untuk Hutang 158,405 63,442 73,554 126,218 195,614
Pembayaran Bunga Hutang Bank
Bunga Hutang Leasing 6,250 5,428 4,494 3,456 2,296
Bunga Hutang Lain 1,924 - - - -
Bunga Hutang Dana Syirkah 7,200 7,200 7,200 7,200 7,200
Pembayaran Hutang Pokok Pinjaaman
Angsuran Hutang KMK 69,015 - - - -
Angsuran Hutang Leasing 7,014 8,160 9,079 10,149 11,285
Angsuran Hutang Lain 942 - - - -
Hutang Pemegang Saham - - - - -
Total Ansuran Pokok & Bunga 92,345 20,788 20,773 20,806 20,781
Saldo Kas Ak hir 66,060 42,654 52,780 105,413 174,833
Untuk secara lengkapmya, arus kas perusahaan dapat dilihat pada lampiran keuangan I–4
(terlampir).
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-6
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 105
6.5. ANALISA RASIO KEUANGAN
Berdasarkan hasil proyeksi keuangan selama tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, kinerja
keuangan PT Multi Medika Internasional Tbk yang dilhat dari beberapa rasio keuangan
menunjukan kondisi yang cukup baik seperti terlihat pada tabel berikut :
Tabel 6.8 Proyeksi Analisa Rasio Keuangan
No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
A. LIKUIDITAS RASIO
1. Current Ratio 356% 548% 397% 410% 454% 531%
2. Quick Ratio 208% 376% 262% 271% 316% 390%
3. AR to WC 30% 41% 54% 52% 45% 38%
4. Inventory to WC 58% 38% 45% 45% 39% 33%
B. CAPITAL RATIO
1. Debt to Equity 1.484 1.770 1.632 1.466 1.353 1.249
2. Equity to Total Aset 0.551 0.554 0.591 0.648 0.694 0.744
3. Long Term Debt to Total Aset 0.003 0.147 0.106 0.075 0.046 0.023
4. Debt To Total Aset 0.264 0.280 0.268 0.227 0.199 0.162
C. ACTIVITY RATIO
1. Sales to Working Capital 0.81 2.03 2.70 2.62 2.26 1.90
2. Account Receivables Turnover 2.72 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00
3. Sales to inventory 1.39 5.28 5.94 5.86 5.80 5.80
4. Inventory Turn Over 0.56 3.73 4.10 4.01 4.02 4.01
D. PROFITABILITY RATIO
1. Gross Profit Margin 30.70% 60% 29% 31% 32% 31% 31%
2. Operating Margin 14.54% 16% 10% 14% 15% 16% 17%
3. Net Margin 9.46% 9% 5% 9% 10% 11% 12%
4. Return on Aset 11.52% 5% 6% 12% 13% 14% 14%
5. Return on Equity 17.62% 9% 11% 20% 20% 20% 18%
6.6. ANALISA KELAYAKAN PROYEK
Analisa kelayakan investasi dimaksudkan adalah untuk mengetahui tingkat kelayakan usaha
sehubungan dengan rencana menambah kegiatan usahanya berupa distribusi ritel produk-produk
FMCG (makanan, minuman, perawatan pribadi, perawatan kulit, perawatan kecantikan dan
Baby Diapers), kelayakan ini ditinjau dari berbagai indikator kelayakan investasi seperti IRR,
NPV, PI dan Payback Period, adalah sebagai berikut:
A. Perhitungan Internal Rate of Return (IRR)
Internal Rate of Return adalah tingkat balikan suatu investasi dimana pada saat itu Net Present Value
adalah 0. Suatu investasi dikatakan layak dan menguntungkan untuk dijalankan apabila IRR lebih
besar dari cost of capital yang diasumsikan.
Berdasarkan pengujian atas proyeksi keuangan yang dilakukan selama 5 tahun operasi, tingkat
Internal Rate of Return yang dihasilkan adalah sebesar 20,406%, ini lebih besar dari tingkat discounrt
rate sebesar 14,55% Dengan demikian usaha ini layak dan menguntungkan
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-7
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 106
B. Perhitungan Net Present Value (NPV)
Net Present Value adalah selisih antara serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang setelah
dinilai saat ini (memakai discount rate) dengan pengeluaran (investasi dan modal kerja) yang
dilakukan pada saat ini. Suatu investasi dikatakan layak dan menguntungkan untuk dijalankan
jika NPV menunjukkan angka positif.
Berdasarkan pengujian atas proyeksi keuangan yang dilakukan selama 6 tahun operasi, tingkat
Net Present Value (NPV) pada discount rate sebesar 14,55% menunjukkan nilai positif sebesar
Rp 39.083.499.000-.
C. Perhitungan Profitability Index (PI)
Analisa Profitability Index (PI) adalah perbandingan antara serangkaian penerimaan dimasa yang
akan datang yang dinilai saat ini (memakai discount rate) dengan pengeluaran (investasi) yang
dilakukan pada saat ini. Suatu investasi dikatakan layak dan menguntungkan untuk dijalankan
apabila PI menunjukkan angka lebih besar dari 1 (satu).
Berdasarkan pengujian atas proyeksi keuangan selama 5 tahun operasi, Profitability Index (PI)
pada discount rate 14,55%, menunjukkan nilai 1,13946 kali atau lebih "besar" dari 1 (satu).
Dengan demikian proyek ini layak dan menguntungkan
D. Payback Period (PP)
Analisa payback period adalah untuk mengetahui berapa lama suatu investasi yang dilakukan akan
kembali dengan cara mengurangkan investasi termasuk perubahan modal kerja dengan rangkaian
proceed (laba bersih + penyusutan + bunga (1-pajak) + nilai buku) yang akan diterima.
Berdasarkan analisa payback period, diketahui bahwa perusahaan untuk rencana invetasi dan
modal kerja yang dikeluarkan untuk pengembangan usaha menambah kegiatan usahanya berupa
distribusi ritel produk-produk FMCG (makanan, minuman, perawatan pribadi, perawatan kulit,
perawatan kecantikan) dan event organizer (EO), mampu mengembalikan seluruh investas
selama 4 tahun dan 8 bulan.
Untuk lengkapnya, perincian perhitungan kelayakan proyek terlampir pada lampiran I-11.1 s/d
lampiran I-11.3.
6.7. ANALISA SENSITIVITAS
Analisis sensitivitas merupakan analisa yang dilakukan untuk mengetahui akibat dari perubahan
parameter-parameter perhitungan finansial terhadap perubahan keuntungan yang dihasilkan
proyek. Beberapa variabel yang menjadi parameter atas perubahan asumsi-asumsi yang
digunakan antara lain adalah penurunan nilai penjualan produk, naiknya beban harga pokok
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-8
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 107
penjualan, naiknya biaya operasi dan naiknya nilai invesrasi. Hasil analisis sensitivitas tersebut
adalah sebagai berikut :
Tabel 6.9 Analisa Sensitivitas Kelayakan Usaha
IRR NPV PI Payback Peride
SENSITIVITAS KELAYAKAN Perubahan
(Rp.000) Tahun Bulan
- Nilai Penjualan Turun 0% 20.406% 39,083,499 1.14 4 8
-2% 16.251% 10,670,986 1.04 5 4
-3% 14.251% (2,514,926) 0.99 5 8
- Nilai HPP Naik 0% 20.406% 39,083,499 1.14 4 8
2% 17.024% 15,856,999 1.06 5 2
3% 15.428% 5,264,094 1.02 5 5
- Biaya Operasional Naik 0% 20.406% 39,083,499 1.14 4 8
10% 15.973% 8,942,410 1.03 5 4
14% 14.272% (2,418,566) 0.99 5 8
- Nilai Investasi Naik 0% 20.406% 39,083,499 1.14 4 8
20% 20.290% 39,537,889 1.13 4 11
40% 20.368% 42,032,970 1.14 5 3
Berdasarkan tabel tersebut, terlihat bahwa tingkat sensitifitas kelayakan proyek cukup sensitif
terhadap turunnya penjualan dan naiknya harga pokok penjualan, dimana dengan turunnya
penjualan dan naiknya harga pokok penjualan masing-masing 3%, kondisi IRR menunjukan
masing masing kondisi tidak layak.
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
6-9
PT Multi Medika Internasional Tbk
Page 108
DAFTAR LAMPIRAN NON KEUANGAN
1. Akta perubahan terakhir
2. Perijinan yang telah dimiliki
3. Ijin Edar Produk
4. Merchandising License Agreement antara PT Multi Medika Internasional Tbk dengan IPX untuk
lisensi BT21 Characters
5. Supplier popok bayi (baby diaper)
6. Sample Purchase Order Alfamart untuk Popok Bayi
7. Perjanjian sewa gudang untuk produk popok bayi
8. Sertifikat tanah seluas 5.281 m2 dan surat keterangan balik nama dari notaris
Page 109
LAMPIRAN
• LAMPIRAN NON KEUANGAN
• LAMPIRAN KEUANGAN
Page 110
LAMPIRAN NON KEUANGAN
Page 111
AKTA PERUBAHAN TERAKHIR
Page 112
Page 113
Page 114
Page 115
Page 116
Page 117
Page 118
Page 119
Page 120
Page 121
Page 122
Page 123
Page 124
Page 125
Page 126
Page 127
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk
Menimbang : a Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris DR. SUGIH HARYATI S.H., M.KN. sesuai
salinan akta nomor 70 Tanggal 14 Juli 2023 tentang Perubahan Anggaran Dasar
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk tanggal 10 Agustus 2023 dengan Nomor
Pendaftaran 4023081031241103 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan;
b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk -
dengan NPWP 959654443034000 yang berkedudukan di JAKARTA BARAT karena
telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 70 Tanggal 14
Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris DR. SUGIH HARYATI S.H., M.KN. yang
berkedudukan di JAKARTA SELATAN.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan
dibatalkan atau dicabut.
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 10 Agustus 2023.
a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 10 Agustus 2023
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0154359.AH.01.11.TAHUN 2023 TANGGAL 10 Agustus 2023
Page 128
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0046853.AH.01.02.TAHUN 2023
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk
1. Modal Dasar : Rp. 180.000.000.000
2. Modal Ditempatkan : Rp. 60.000.000.000
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
Klasifikasi Jumlah Lembar
Nama Jabatan Total
Saham Saham
MENGKY MANGAREK DIREKTUR UTAMA - 144.000.000 Rp. 3.600.000.000
EVELINE NATALIA SUSANTO DIREKTUR - 144.000.000 Rp. 3.600.000.000
UNGGI LEE DISEBUT JUGA DIREKTUR - - Rp. 0
CHRISTOPHER LEE
HILLARY JOSEPHINE KOMISARIS UTAMA - 36.000.000 Rp. 900.000.000
ALLEN FELICIANO KOMISARIS - 36.000.000 Rp. 900.000.000
TOGU CORNETIUS KOMISARIS - - Rp. 0
SIMANJUNTAK INDEPENDEN
PT MULTI INTI USAHA BADAN HUKUM - 1.440.000.000 Rp. 36.000.000.000
MASYARAKAT - - 600.000.000 Rp. 15.000.000.000
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 10 Agustus 2023.
a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 10 Agustus 2023
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0154359.AH.01.11.TAHUN 2023 TANGGAL 10 Agustus 2023
Susunan Pemegang Saham Peseroan dengan Status Perseroan Terbuka, bukan merupakan Susunan Sesuai
Daftar Pemegang Saham terakhir yang tercatat pada Biro Administrasi Efek
Page 129
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5202387 - Hunting
Nomor : AHU-AH.01.09-0150315 Kepada Yth.
Notaris DR. SUGIH HARYATI S.H., M.KN.
Lampiran :
JL. RC. Veteran Raya No.11 A
Perihal : Penerimaan Pemberitahuan JAKARTA SELATAN
Perubahan Data Perseroan
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk
Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 70 Tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris DR.
SUGIH HARYATI S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, mengenai perubahan Direksi Dan
Komisaris, Pengangkatan Kembali, PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk, berkedudukan di
JAKARTA BARAT, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 10 Agustus 2023.
a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 10 Agustus 2023
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0154359.AH.01.11.TAHUN 2023 TANGGAL 10 Agustus
2023
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 130
PERIJINAN YANG TELAH
DIMILIKI
Page 131
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
NOMOR INDUK BERUSAHA: 0204000913205
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) kepada:
1. Nama Pelaku Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
2. Alamat Kantor : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 11720
No. Telepon : 081318833668
Email : multimedika.inter@gmail.com
3. Status Penanaman Modal : PMDN
4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : Lihat Lampiran
(KBLI)
5. Skala Usaha : Usaha Kecil
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal
Impor (API-U), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,
serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 30 September 2020
Perubahan ke-2, tanggal: 16 Februari 2022
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 22 Februari 2022
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 132
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
LAMPIRAN
NOMOR INDUK BERUSAHA: 0204000913205
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk:
Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Klasifikasi Risiko
Jenis Legalitas
1 63122 Portal Web JL. PETERNAKAN III No. 55B, Rendah NIB Untuk persiapan,
Dan/Atau Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. operasional, dan/atau
Platform Cengkareng, Kota Adm. Jakarta komersial kegiatan
Digital Barat, Provinsi DKI Jakarta usaha
Dengan Kode Pos: 11720
Tujuan
Komersial
2 70209 Aktivitas JL. PETERNAKAN III No. 55B, Rendah NIB Untuk persiapan,
Konsultasi Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. operasional, dan/atau
Manajemen Cengkareng, Kota Adm. Jakarta komersial kegiatan
Lainnya Barat, Provinsi DKI Jakarta usaha
Kode Pos: 11720
3 13921 Industri JL. PETERNAKAN III No. 55B, Menengah Rendah NIB dan Untuk persiapan,
Barang Jadi Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Sertifikat operasional, dan/atau
Tekstil Untuk Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Standar komersial kegiatan
Keperluan Barat, Provinsi DKI Jakarta usaha
Rumah Kode Pos: 11720
Tangga
4 53202 Aktivitas Agen JL. PETERNAKAN III No. 55B, Menengah Rendah NIB dan Untuk persiapan,
Kurir Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Sertifikat operasional, dan/atau
Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Standar komersial kegiatan
Barat, Provinsi DKI Jakarta usaha
Kode Pos: 11720
5 46443 Perdagangan JL. PETERNAKAN III No. 55B, Menengah Tinggi NIB Untuk persiapan
Besar Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. kegiatan usaha
Kosmetik Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Sertifikat Untuk persiapan
Untuk Barat, Provinsi DKI Jakarta Standar kegiatan usaha
Manusia Kode Pos: 11720 belum
terverifikasi
Sertifikat Untuk operasional
Standar dan/atau komersial
telah kegiatan usaha
terverifikasi
6 46691 Perdagangan JL. PETERNAKAN III No. 55B, Tinggi NIB Untuk persiapan
Besar Alat Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. kegiatan usaha
Laboratorium, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Izin Untuk operasional
Alat Farmasi Barat, Provinsi DKI Jakarta dan/atau komersial
Dan Alat Kode Pos: 11720 kegiatan usaha
Kedokteran
Untuk
Manusia
1. Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi dan/atau pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Pelaku Usaha dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 133
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen NIB tersebut.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 134
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
IZIN USAHA
(Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP))
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada:
Nama Perusahaan : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
Nomor Induk Berusaha : 0204000913205
Alamat Kantor / : Jl. Peternakan III No. 55B, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng,
Korespondensi Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta
Kode KBLI : Lihat Lampiran
Nama KBLI : Lihat Lampiran
Lokasi Usaha : Lihat Lampiran
1. Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen perizinan sesuai peraturan perundang-
undangan.
2. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha ini dapat melakukan kegiatan sebagaimana
tercantum pada Pasal 38 ayat (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 38 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
3. Pelaku Usaha selanjutnya memproses izin komersial/operasional jika dipersyaratkan sesuai
peraturan perundang-undangan sebelum melakukan kegiatan komersial/operasional.
4. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Pertama : 30 September 2020
Dicetak tanggal : 30 September 2020
Page 135
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IZIN USAHA YANG BELUM MEMENUHI
KOMITMEN/TIDAK EFEKTIF
Nama Perusahaan : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
Nomor Induk Berusaha : 0204000913205
No. Pejabat Berwenang Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
1 Walikota Kota Adm. Jakarta Barat KBLI: 46693 - PERDAGANGAN BESAR JL. PETERNAKAN III No. 55B
Provinsi DKI Jakarta ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kab/Kota.
KEDOKTERAN Kota Adm. Jakarta Barat Provinsi DKI
Nomor Proyek: 202009-3010-0132-4501-370 Jakarta
Nama Usaha : -
2 Walikota Kota Adm. Jakarta Barat KBLI: 70209 - AKTIVITAS KONSULTASI JL. PETERNAKAN III No. 55B
Provinsi DKI Jakarta MANAJEMEN LAINNYA Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kab/Kota.
Nomor Proyek: 202009-3010-0132-4506-041 Kota Adm. Jakarta Barat Provinsi DKI
Jakarta
Nama Usaha : -
3 Walikota Kota Adm. Jakarta Barat KBLI: 46494 - PERDAGANGAN BESAR JL. PETERNAKAN III No. 55B
Provinsi DKI Jakarta KOSMETIK Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Kab/Kota.
Nomor Proyek: 202009-3010-0132-4508-921 Kota Adm. Jakarta Barat Provinsi DKI
Jakarta
Nama Usaha : -
Tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Pertama : 30 September 2020
Dicetak tanggal : 30 September 2020
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 136
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Izin Operasional/Komersial
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial/Operasional
yang belum memenuhi komitmen kepada :
Nama Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
Nomor Induk Berusaha : 0204000913205
Alamat Perusahaan : Jl. Peternakan III No. 55B
Lokasi Usaha
a. Alamat : JL. PETERNAKAN III No. 55B
b. Desa/Kelurahan : Kapuk
c. Kecamatan : Cengkareng
d. Kabupaten/Kota : Kota Adm. Jakarta Barat
e. Provinsi : DKI Jakarta
Komitmen izin komersial atau operasional yang harus diperoleh oleh pelaku usaha adalah
1. Sertifikat Distribusi Penyalur Alat Kesehatan
2. Izin Toko Alat Kesehatan
3. Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
4. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga Dalam Negeri Inovasi dari Industri yang melakukan investasi
di Indonesia
Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan komersial atau operasional setelah pelaku usaha
menyelesaikan komitmen sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Diterbitkan tanggal : 30 September 2020
Dokumen ini diterbitkan melalui Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam
dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.
Dicetak tanggal : 30 September 2020
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 137
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang menyatakan di bawah ini :
Nama : MENGKY MANGAREK
Nomor Induk Berusaha : 0204000913205
Nomor Telepon : 081318833668
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari :
Nama Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
Alamat : JL. PETERNAKAN III No. 55B
Desa/Kelurahan : Kapuk
Kecamatan : Cengkareng
Kabupaten/Kota : Kota Adm. Jakarta Barat
Provinsi : DKI Jakarta
Kode/Nama KBLI : 46693 / PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM,
FARMASI DAN KEDOKTERAN
Pada prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan
pemantauan dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas usaha yang dilakukan dan bersedia untuk
diawasi oleh instansi yang berwenang.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
30 September 2020
Yang Menyatakan,
MENGKY MANGAREK
Dokumen ini diterbitkan melalui Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam
dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.
Dicetak tanggal : 30 September 2020
Page 138
NOTIFIKASI PERIZINAN DAN FASILITAS
Nomor Induk Berusaha : 0204000913205
Lokasi Usaha : JL. PETERNAKAN III No. 55B
Lokasi Usaha : Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat,
Prov. DKI Jakarta
Kode/ Nama KBLI : 46693/PERDAGANGAN BESAR
ALAT LABORATORIUM,
FARMASI DAN KEDOKTERAN
1. PENDAFTARAN
Nomor Induk Berusaha
2. KOMITMEN PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN PRASARANA USAHA
Izin Lingkungan (AMDAL)
- Prov. DKI Jakarta Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat
Izin Lingkungan (UKL-UPL)
- Prov. DKI Jakarta Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat
SPPL
- Prov. DKI Jakarta Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat
Izin Lokasi
- Prov. DKI Jakarta Kab/Kota Kota Adm. Jakarta Barat
3. PERIZINAN USAHA
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. KOMITMEN PEMENUHAN PERIZINAN KOMERSIAL/OPERASIONAL
Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga Dalam Negeri Inovasi dari Industri yang melakukan investasi di Indonesia
Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
Izin Toko Alat Kesehatan
Sertifikat Distribusi Penyalur Alat Kesehatan
5. PERIZINAN KOMERSIAL/OPERASIONAL
6. FASILITAS
Informasi bertanda :
- checklist ( ) merupakan perizinan yang telah diterbitkan,
- checklist ( ) merupakan perizinan yang harus diselesaikan dan/atau komitmen yang harus dipenuhi
dalam jangka waktu tertentu, serta
- checklist ( ) merupakan fasilitas yang berhak didapatkan berdasarkan kriteria dan persyaratan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, apabila komitmen kepatuhan sebagaimana tercantum pada butir 2, 4, dan 5
tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepada perusahaan Saudara dapat diberikan
sanksi berupa pembekuan NIB yang telah diterbitkan sampai dengan pencabutan Izin Usaha.
Dikeluarkan tanggal :
Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran
dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan
dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 139
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
IZIN LOKASI
Lembaga OSS Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin
Lokasi kepada:
Nama Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
Nomor Induk Berusaha : 0204000913205
Lokasi Yang Disetujui
a. Alamat : JL. PETERNAKAN III No. 55B
b. Desa/Kelurahan : Kapuk
c. Kecamatan : Cengkareng
d. Kabupaten/Kota : Kota Adm. Jakarta Barat
e. Provinsi : DKI Jakarta
f. Luas Lahan : 100 M²
g. Rencana Kegiatan : PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN
KEDOKTERAN
h. Koordinat Geografis : -6.1442063,106.7634862
Ketentuan :
1. Izin Lokasi ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan Komitmen sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya Izin Lokasi ini, Pelaku Usaha wajib melengkapi persyaratan dan mengajukan
permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi kepada :
a. Kantor Pertanahan setempat dalam rangka melaksanakan Pertimbangan Teknis Pertanahan ; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.
Diterbitkan tanggal : 30 September 2020
Dokumen ini diterbitkan melalui Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam
dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.
Dicetak tanggal : 30 September 2020
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 140
Page 141
Page 142
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
IZIN : 02040009132050001
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Izin
Distributor Alat Kesehatan kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0204000913205
3. Alamat Kantor : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 11720
4. Status Penanaman Modal : PMDN
5. No. Telepon : 081318833668
6. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat
(KBLI) Kedokteran Untuk Manusia
7. Lokasi Usaha : Jl. Peternakan III No. 55B RT.009/RW.002, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec.
Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 11720
8. Status : Telah memenuhi persyaratan
Lampiran Izin ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari dokumen Izin yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Izin tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal: 30 Juni 2022
Perubahan ke-2, Tanggal: 21 Juni 2022
a.n. Menteri Kesehatan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 30 Juni 2022
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 143
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
LAMPIRAN
IZIN : 02040009132050001
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:
Kode Klasifikasi Bukti Lembaga Masa
Judul KBLI Persyaratan dan/atau Kewajiban
KBLI Risiko Pemenuhan Verifikasi Berlaku
46691 Perdagangan Besar Alat Tinggi Persyaratan: Telah Kementerian 5 Tahun
Laboratorium, Alat - Peralatan. memenuhi Kesehatan
Farmasi Dan Alat - SDM. persyaratan
Kedokteran Untuk - Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan
Manusia didistribusikan.
- Retribusi.
- Administrasi Umum.
- Bangunan dan Prasarana.
- Laporan Kesiapan Sarana.
Kewajiban:
- Memenuhi pedoman CDAKB dalam
pelaksanaan kegiatan [Sebelum kegiatan
operasional].
- Menyampaikan permohonan perubahan: PJT.
Alamat. Jenis produk. Denah bangunan.
- Memiliki Petugas Proteksi Radiasi (untuk yang
mendistribusikan alkes Elektromedik Radiasi)
[Sebelum kegiatan operasional].
- Laporan e-report setiap 6 bulan.
- Sertifikat Standar CDAKB [Sebelum kegiatan
operasional].
- Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
dibuktikan dengan melampirkan denah, foto
sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat
sewa paling singkat 2 (dua) tahun [Sebelum
kegiatan operasional].
- Mengedarkan produk alat kesehatan yang telah
memiliki izin edar.
- Laporan Alat Kesehatan Palsu.
- Laporan KTD [Setelah kegiatan operasional].
- Laporan recall [Setelah kegiatan operasional].
- Memiliki Teknisi dan bengkel/workshop untuk
layanan purna jual (untuk yang mendistribusikan
Alkes Elektromedik & DIV Instrumen) [Sebelum
kegiatan operasional].
- Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat
pelatihan CDAKB [Sebelum kegiatan operasional].
1. Dengan ketentuan bahwa Izin tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Izin tersebut.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 144
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
LAMPIRAN
IZIN : 02040009132050001
Lampiran berikut memuat data teknis Izin Distributor Alat Kesehatan PT MULTI MEDIKA
INTERNASIONAL, sebagai berikut:
Status Permohonan : Baru
Nomor Sertifikat / Izin Lama : -
Nama Penanggung Jawab Teknis : Bayu Setiawan
Pendidikan Penanggung Jawab Teknis : S.1-Farmasi
Alamat Gudang : Jl. Peternakan III No. 55B, RT.009/RW.002, Kel.
Kapuk, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI
Jakarta
Nomor Telp Gudang : 02129676078
Alamat Bengkel : Jl. Komodor Udara Supadio No. 31,
RT.000/RW.000, Kel. Husen Sastra Negara, Kec.
Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat
Diizinkan mendistribusikan Alat Kesehatan : - Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
- Produk Diagnostik In Vitro
Masa Berlaku : Selama 5 (lima) tahun sampai dengan 30-06-2027
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 145
Page 146
IJIN EDAR PRODUK
Page 147
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/04523/2024
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-02960-24 tanggal 14 Maret 2024 perihal permohonan surat keterangan informasi produk,
dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021 tentang
Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai berikut :
No Nama Produk Tipe
1 INDOMARET MASKER SLIM 3 PLY Daily Protective Mask
Berupa produk yang digunakan untuk masker non medis untuk melindungi saluran
pernafasan dan mulut dari debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya, belum termasuk
produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Persetujuan impor dan peredaran
atas produk tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, dan ketentuan
selanjutnya harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
4. Surat Keterangan ini bukan merupakan persetujuan peredaran dan tidak boleh
dicantumkan pada penandaan serta media lain
5. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
mestinya
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 19 Maret 2024
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 148
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/04485/2024
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-02968-24 tanggal 14 Maret 2024 perihal permohonan surat keterangan informasi produk,
dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021 tentang
Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai berikut :
No Nama Produk Tipe
1 INDOMARET MASKER 4D PREMIUM Daily Protective Mask
Berupa produk yang digunakan untuk masker non medis untuk melindungi saluran
pernafasan dan mulut dari debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya, belum termasuk
produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Persetujuan impor dan peredaran
atas produk tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, dan ketentuan
selanjutnya harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
4. Surat Keterangan ini bukan merupakan persetujuan peredaran dan tidak boleh
dicantumkan pada penandaan serta media lain
5. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
mestinya
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 19 Maret 2024
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 149
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/04252/2024
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-02963-24 tanggal 8 Maret 2024 perihal permohonan surat keterangan informasi produk,
dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021 tentang
Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai berikut :
No Nama Produk Tipe
1 INDOMARET MASKER DUCKBILL 5 PLY Daily Protective Mask
Berupa produk yang digunakan untuk masker non medis untuk melindungi saluran
pernafasan dan mulut dari debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya, termasuk produk
yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI.
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 14 Maret 2024
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 150
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/09805/2023
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-11908-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
berikut :
No Nama Produk Tipe
1 Miumask BT21 Premium 3D Duckbill Adult Daily Protective Mask
Mask
Berupa produk yang digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
asap, debu, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.
Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
mestinya
5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
produk.
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 22 September 2023
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 151
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/09810/2023
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-11918-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
berikut :
No Nama Produk Tipe
1 Miumask BT21 Premium 3D Duckbill Kids Daily Protective Mask
Mask
Berupa produk yang digunakan untuk Melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.
Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
mestinya
5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
produk.
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 22 September 2023
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 152
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/09811/2023
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-11919-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
berikut :
No Nama Produk Tipe
1 Miumask BT21 Premium 4D KF94 Adult Daily Protective Mask
Mask
Berupa produk yang digunakan untuk Melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.
Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
mestinya
5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
produk.
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 22 September 2023
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 153
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/09812/2023
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-11920-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
berikut :
No Nama Produk Tipe
1 Miumask BT21 Premium 4D KF94 Kids Mask Daily Protective Mask
Berupa produk yang digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.
Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
mestinya
5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
produk.
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 22 September 2023
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 154
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/09813/2023
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-11921-23 tanggal 19 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
berikut :
No Nama Produk Tipe
1 Miumask BT21 Premium 5D KN95 Pro Adult Daily Protective Mask
Mask
Berupa produk yang digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dan mulut dari
debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya. Digunakan secara umum, belum termasuk
produk yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan
tidak boleh diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas
Kementerian Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.
Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
mestinya
5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
produk.
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 22 September 2023
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 155
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4 - 9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 Pesawat 2029, 8011
Faksimile : (021) 52964838 Kotak Pos : 203
Nomor : FR.03.02/VA/09937/2023
Lampiran : -
Hal : Informasi Produk
Yang terhormat,
Pimpinan
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
JL. PETERNAKAN III NO 55B, KAPUK
Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Sehubungan dengan permohonan PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP-
IP-12088-23 tanggal 21 September 2023 perihal permohonan surat keterangan informasi
produk, dengan ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenkes R.I No.14 Tahun 2021
tentang Standard Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan ketentuan yang berlaku saat ini, produk sebagai
berikut :
No Nama Produk Tipe
1 Miumask BT21 Premium 5D KN95 Pro Kids Daily Protective Mask
Mask
Berupa produk yang digunakan untuk melindungi saluran pernapasan dan mulut anak
dari debu, asap, kuman, cairan, dan partikel lainnya (non alkes), belum termasuk produk
yang harus didaftar sebagai Alat Kesehatan pada Kementerian Kesehatan RI dan tidak boleh
diklaim dan diiklankan sebagai alat kesehatan. Untuk produk tersebut di atas Kementerian
Kesehatan tidak berwenang memberikan persetujuan impor.
Surat keterangan ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat keterangan ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan
2. Surat keterangan ini hanya berlaku untuk nama produk dan tipe yang sama
3. Surat keterangan ini hanya merupakan informasi produk dan
tidak dapat digunakan sebagai custome clearance di Bea Cukai
4. Apabila ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan dan/atau peninjauan sebagaimana
mestinya
5. Nomor surat keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan kemasan
produk.
Demikian agar menjadi maklum.
Jakarta, 27 September 2023
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Page 156
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
PB-UMKU: 011122005400900000004
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin Edar Pangan Olahan kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT SINAR INOVASI PERSADA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0111220054009
3. Alamat Kantor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Desa/Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11470
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Indonesia (KBLI)
6. Lokasi Usaha : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9. Desa/Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11470
Telah memenuhi persyaratan:
1. Standar izin edar pangan olahan;
2. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
3. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
4. Standar Kategori Pangan;
5. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
7. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
9. Standar Bahan Tambahan Pangan;
10. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
11. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
12. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
14. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
15. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
16. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
17. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
18. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
19. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
20. Standar Kemasan Pangan;
21. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
22. Standar Label Pangan Olahan;
23. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
26. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
27. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 157
28. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 15 Agustus 2023
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 15 Agustus 2023
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 158
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
LAMPIRAN
PBUMKU : 011122005400900000004
1. Nama Jenis Pangan : Minuman Kopi Latte (Hotbrew Red Latte)
2. Nama Dagang : Hy
3. Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih : Botol Plastik PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen : DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
PLANT
b. Alamat Produsen : 75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
c. Nama Importir/Distributor : SINAR INOVASI PERSADA
d. Alamat Importir/Distributor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5. Nomor PB-UMKU : BPOM RI ML 220982000400690
6. Dikeluarkan Tanggal : 15 Agustus 2023
7. Masa Berlaku Sampai dengan : 15 Agustus 2028
Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
ini.
3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 159
LABEL YANG DISETUJUI Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 160
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
LAMPIRAN
PBUMKU : 011122005400900000003
1. Nama Jenis Pangan : Minuman Kopi Rasa Latte (Hotbrew Cafe Latte)
2. Nama Dagang : Hy
3. Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih : Botol Plastik PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen : DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
PLANT
b. Alamat Produsen : 75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
c. Nama Importir/Distributor : SINAR INOVASI PERSADA
d. Alamat Importir/Distributor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5. Nomor PB-UMKU : BPOM RI ML 220982000300690
6. Dikeluarkan Tanggal : 10 Agustus 2023
7. Masa Berlaku Sampai dengan : 10 Agustus 2028
Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
ini.
3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 161
LABEL YANG DISETUJUI Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 162
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
PB-UMKU: 011122005400900000003
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin Edar Pangan Olahan kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT SINAR INOVASI PERSADA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0111220054009
3. Alamat Kantor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Desa/Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11470
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Indonesia (KBLI)
6. Lokasi Usaha : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9. Desa/Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11470
Telah memenuhi persyaratan:
1. Standar izin edar pangan olahan;
2. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
3. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
4. Standar Kategori Pangan;
5. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
7. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
9. Standar Bahan Tambahan Pangan;
10. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
11. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
12. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
14. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
15. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
16. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
17. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
18. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
19. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
20. Standar Kemasan Pangan;
21. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
22. Standar Label Pangan Olahan;
23. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
26. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
27. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 163
28. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 10 Agustus 2023
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 11 Agustus 2023
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 164
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
LAMPIRAN
PBUMKU : 011122005400900000003
1. Nama Jenis Pangan : Minuman Kopi Rasa Latte (Hotbrew Cafe Latte)
2. Nama Dagang : Hy
3. Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih : Botol Plastik PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen : DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
PLANT
b. Alamat Produsen : 75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
c. Nama Importir/Distributor : SINAR INOVASI PERSADA
d. Alamat Importir/Distributor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5. Nomor PB-UMKU : BPOM RI ML 220982000300690
6. Dikeluarkan Tanggal : 10 Agustus 2023
7. Masa Berlaku Sampai dengan : 10 Agustus 2028
Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
ini.
3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 165
LABEL YANG DISETUJUI Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 166
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
PB-UMKU: 011122005400900000001
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin Edar Pangan Olahan kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT SINAR INOVASI PERSADA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0111220054009
3. Alamat Kantor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Desa/Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11470
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Indonesia (KBLI)
6. Lokasi Usaha : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9. Desa/Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11470
Telah memenuhi persyaratan:
1. Standar izin edar pangan olahan;
2. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
3. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
4. Standar Kategori Pangan;
5. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
7. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
9. Standar Bahan Tambahan Pangan;
10. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
11. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
12. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
14. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
15. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
16. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
17. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
18. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
19. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
20. Standar Kemasan Pangan;
21. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
22. Standar Label Pangan Olahan;
23. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
26. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
27. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 167
28. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 25 Juli 2023
a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 25 Juli 2023
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 168
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
LAMPIRAN
PBUMKU : 011122005400900000001
1. Nama Jenis Pangan : Minuman Kopi (Hotbrew Americano)
2. Nama Dagang : Hy
3. Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih : Botol Plastik PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen : DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
PLANT
b. Alamat Produsen : 75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
c. Nama Importir/Distributor : SINAR INOVASI PERSADA
d. Alamat Importir/Distributor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5. Nomor PB-UMKU : BPOM RI ML 220982000100690
6. Dikeluarkan Tanggal : 25 Juli 2023
7. Masa Berlaku Sampai dengan : 25 Juli 2028
Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
ini.
3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 169
LABEL YANG DISETUJUI Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 170
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
PB-UMKU: 011122005400900000002
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin Edar Pangan Olahan kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT SINAR INOVASI PERSADA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0111220054009
3. Alamat Kantor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Desa/Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11470
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46334 - Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Indonesia (KBLI)
6. Lokasi Usaha : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN RESIDENCES I. TOWER C,
UNIT SH/C/GCF, JL. LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9. Desa/Kelurahan
Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11470
Telah memenuhi persyaratan:
1. Standar izin edar pangan olahan;
2. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
3. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
4. Standar Kategori Pangan;
5. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
7. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
9. Standar Bahan Tambahan Pangan;
10. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
11. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
12. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
14. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
15. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
16. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
17. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
18. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
19. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
20. Standar Kemasan Pangan;
21. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
22. Standar Label Pangan Olahan;
23. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
26. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
27. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 171
28. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 28 Juli 2023
a.n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 31 Juli 2023
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 172
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PANGAN OLAHAN
LAMPIRAN
PBUMKU : 011122005400900000002
1. Nama Jenis Pangan : Minuman Kopi (Hotbrew Sweet Americano)
2. Nama Dagang : Hy
3. Jenis Kemasan/Isi/Berat bersih : BOTOL PLASTIK PET (350 ml)
4. a. Nama Produsen : DONGWON SYSTEMS CORP. HOENGSEONG
PLANT
b. Alamat Produsen : 75-13, Ucheonsaneopdanji-ro, Ucheon-myeon,
Hoengseong-gun, Gangwon-do,Korea
c. Nama Importir/Distributor : SINAR INOVASI PERSADA
d. Alamat Importir/Distributor : SHOP HOUSE MEDITERANIA GARDEN
RESIDENCES I. TOWER C, UNIT SH/C/GCF, JL.
LETJEND S. PARMAN KAV. 5-9, Kota Jakarta Barat
5. Nomor PB-UMKU : BPOM RI ML 220982000200690
6. Dikeluarkan Tanggal : 28 Juli 2023
7. Masa Berlaku Sampai dengan : 28 Juli 2028
Izin Edar Pangan Olahan digunakan sebagai bukti terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi
dan label pangan olahan oleh pelaku usaha atas pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia, dengan ketentuan :
1. Pangan Olahan yang diedarkan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pangan Olahan yang diedarkan harus sesuai dengan data dan label yang disetujui. Rancangan
label yang disetujui sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Izin Edar
ini.
3. Pangan Olahan yang diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan dengan masa kerjasama
kurang dari 5 (lima) tahun maka masa berlaku Izin Edar sesuai dengan masa berlaku kerjasama.
4. Badan POM tidak bertanggung jawab atas terjadinya perselisihan terkait penunjukan atau hak
kekayaan intelektual dalam penerbitan Izin Edar untuk Pangan Olahan ini, dan hanya dapat
ditinjau kembali setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap atau kesepakatan antar pihak.
5. Izin Edar ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 173
LABEL YANG DISETUJUI Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 174
Page 175
Page 176
Page 177
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
(PKRT) IMPOR
PB-UMKU: 020400091320500090008
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) impor kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0204000913205
3. Alamat Kantor : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
Indonesia (KBLI) Tangga Lainnya Ytdl
6. Lokasi Usaha : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
Telah memenuhi persyaratan:
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 17 Desember 2023
a.n. Menteri Kesehatan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 18 Desember 2023
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 178
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) IMPOR
LAMPIRAN
PB-UMKU : 020400091320500090008
Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor, sebagai berikut:
KEMENKES RI PKL 10102320292
Nama Dagang / Merek : ALFAMART BT21 Premium Bamboo Tissue
Kategori Produk : Tissue dan Kapas
Sub Kategori : Tisu Wajah / Tisu Toilet
Jenis Produk : Tisu Wajah
Bentuk Sediaan / Warna : Padat / Putih
Kemasan : Terlampir
Nama Produsen / Pabrikan : DEYANG KEHAO PAPER INDUSTRY CO., LTD., China
Melalui FOSHAN DOOCITY ENVIRONMENTAL PROTECTION MATERIAL CO.,
LTD., China
Atas dasar lisensi dari : -
Ketentuan
1. Persetujuan izin edar notifikasi berlaku sampai dengan 30 September 2026.
2. Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan
PKRT tersebut di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut, pemohon
bersedia mengembalikan izin edar notifikasi ini.
5. Izin Edar ini merupakan persetujuan produk OEM Impor.
4. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar notifikasi ini akan ditinjau kembali.
Page 179
LAMPIRAN
NOMOR IZIN EDAR
PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
KEMENKES RI PKL 10102320292
No. Kemasan Ukuran
1 Plastik 50 sheets, 100 sheets
2 Plastik Pop Up 200 sheets
Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk kemasan dan ukuran produk yang tercantum dalam lampiran
ini.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 180
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
PB-UMKU: 020400091320500090006
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan .Izin edar alat kesehatan dalam negeri. kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0204000913205
3. Alamat Kantor : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat
Indonesia (KBLI) Kedokteran Untuk Manusia
6. Lokasi Usaha : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
Telah memenuhi persyaratan:
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 11 Desember 2022
a.n. Menteri Kesehatan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 12 Desember 2022
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 181
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
LAMPIRAN
IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
PB-UMKU : 020400091320500090006
Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri, sebagai berikut:
KEMENKES RI AKD 21603222900
Nama Dagang / Merek : MIU MASK Premium Protective Mask
Kelompok / Kelas Resiko : Non Elektromedik Non Steril / B
Kategori Produk : Peralatan Bedah Umum dan Bedah Plastik
Sub Kategori : Peralatan Bedah
Jenis Produk : Surgical apparel.
Tipe / Ukuran : Earloop
Kemasan : Kardus, Plastik
Nama Produsen / Pabrikan : PT. TIRTA DEWI JAYA, DKI Jakarta
Atas dasar lisensi dari : -
Ketentuan
1. Persetujuan izin edar berlaku sampai dengan 25 Oktober 2027.
2. Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat
penggunaan Alat Kesehatan tersebut di atas sesuai ketentuan berlaku.
3. Produsen hanya boleh menyalurkan produknya melalui Penyalur Alat Kesehatan (PAK).
4. Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut,
pendaftar bersedia mengembalikan izin edar .
5. Penandaan dan informasi produk yang terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
persetujuan izin edar ini.
6. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar ini akan ditinjau kembali.
Page 182
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
LAMPIRAN
IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
PB-UMKU : 020400091320500090006
KEMENKES RI AKD 21603222900
No. Deskripsi Tipe / Kode
1 Wood (Hijau) -
2 Earth (Putih) -
3 Water (Biru) -
4 Metal (Abu-abu) -
5 Fire (Pink) -
Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk deskripsi dan tipe / kode produk yang tercantum
dalam lampiran ini
w.tcpdf.org)
Page 183
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 184
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
PB-UMKU: 020400091320500090007
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin edar alat kesehatan dalam negeri kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0204000913205
3. Alamat Kantor : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat
Indonesia (KBLI) Kedokteran Untuk Manusia
6. Lokasi Usaha : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
Telah memenuhi persyaratan:
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 20 Desember 2022
a.n. Menteri Kesehatan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 20 Desember 2022
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 185
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
LAMPIRAN
IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
PB-UMKU : 020400091320500090007
Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri, sebagai berikut:
KEMENKES RI AKD 21603222984
Nama Dagang / Merek : MIU MASK Premium Hijab Mask
Kelompok / Kelas Resiko : Non Elektromedik Non Steril / B
Kategori Produk : Peralatan Bedah Umum dan Bedah Plastik
Sub Kategori : Peralatan Bedah
Jenis Produk : Surgical apparel.
Tipe / Ukuran : Headloop
Kemasan : Kardus, Plastik
Nama Produsen / Pabrikan : PT. TIRTA DEWI JAYA, DKI Jakarta
Atas dasar lisensi dari : -
Ketentuan
1. Persetujuan izin edar berlaku sampai dengan 25 Oktober 2027.
2. Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat
penggunaan Alat Kesehatan tersebut di atas sesuai ketentuan berlaku.
3. Produsen hanya boleh menyalurkan produknya melalui Penyalur Alat Kesehatan (PAK).
4. Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut,
pendaftar bersedia mengembalikan izin edar .
5. Penandaan dan informasi produk yang terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
persetujuan izin edar ini.
6. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar ini akan ditinjau kembali.
Page 186
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
LAMPIRAN
IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DALAM NEGERI
PB-UMKU : 020400091320500090007
KEMENKES RI AKD 21603222984
No. Deskripsi Tipe / Kode
1 Wood (Hijau) -
2 Earth (Putih) -
3 Water (Biru) -
4 Metal (Abu-abu) -
5 Fire (Pink) -
Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk deskripsi dan tipe / kode produk yang tercantum
dalam lampiran ini
w.tcpdf.org)
Page 187
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 188
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
(PKRT) IMPOR
PB-UMKU: 020400091320500090008
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) impor kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0204000913205
3. Alamat Kantor : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
Indonesia (KBLI) Tangga Lainnya Ytdl
6. Lokasi Usaha : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
Telah memenuhi persyaratan:
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 17 Desember 2023
a.n. Menteri Kesehatan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 18 Desember 2023
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 189
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) IMPOR
LAMPIRAN
PB-UMKU : 020400091320500090008
Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor, sebagai berikut:
KEMENKES RI PKL 10102320292
Nama Dagang / Merek : ALFAMART BT21 Premium Bamboo Tissue
Kategori Produk : Tissue dan Kapas
Sub Kategori : Tisu Wajah / Tisu Toilet
Jenis Produk : Tisu Wajah
Bentuk Sediaan / Warna : Padat / Putih
Kemasan : Terlampir
Nama Produsen / Pabrikan : DEYANG KEHAO PAPER INDUSTRY CO., LTD., China
Melalui FOSHAN DOOCITY ENVIRONMENTAL PROTECTION MATERIAL CO.,
LTD., China
Atas dasar lisensi dari : -
Ketentuan
1. Persetujuan izin edar notifikasi berlaku sampai dengan 30 September 2026.
2. Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan
PKRT tersebut di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut, pemohon
bersedia mengembalikan izin edar notifikasi ini.
5. Izin Edar ini merupakan persetujuan produk OEM Impor.
4. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar notifikasi ini akan ditinjau kembali.
Page 190
LAMPIRAN
NOMOR IZIN EDAR
PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
KEMENKES RI PKL 10102320292
No. Kemasan Ukuran
1 Plastik 50 sheets, 100 sheets
2 Plastik Pop Up 200 sheets
Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk kemasan dan ukuran produk yang tercantum dalam lampiran
ini.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 191
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
(PKRT) IMPOR
PB-UMKU: 020400091320500090010
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang
merupakan Izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) impor kepada Pelaku Usaha berikut ini:
1. Nama Pelaku Usaha : PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Tbk.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0204000913205
3. Alamat Kantor : Jl. Peternakan III No. 55B, Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
4. Status Penanaman Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : 46499 - Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
Indonesia (KBLI) Tangga Lainnya Ytdl
6. Lokasi Usaha : JL. Peternakan III No.55 B Desa/Kelurahan Kapuk, Kec. Cengkareng,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 11720
Telah memenuhi persyaratan:
Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 23 Januari 2024
a.n. Menteri Kesehatan
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: 24 Januari 2024
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 192
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
IZIN EDAR PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) IMPOR
LAMPIRAN
PB-UMKU : 020400091320500090010
Lampiran berikut memuat data teknis Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Impor, sebagai berikut:
KEMENKES RI PKL 20402420011
Nama Dagang / Merek : MIU BABY Baby Diaper
Kategori Produk : Produk Perawatan Bayi dan Ibu
Sub Kategori : Popok Bayi
Jenis Produk : Popok Bayi
Bentuk Sediaan / Warna : Padat / Putih
Kemasan : Terlampir
Nama Produsen / Pabrikan : FUJIAN NICEPAPER HYGIENE PRODUCTS CO., LTD., China
Atas dasar lisensi dari : -
Ketentuan
1. Persetujuan izin edar notifikasi berlaku sampai dengan 01 September 2028.
2. Wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan jika ada kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan
PKRT tersebut di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang berhak atas merek dan/atau keagenan produk tersebut, pemohon
bersedia mengembalikan izin edar notifikasi ini.
5. Izin Edar ini merupakan persetujuan produk OEM Impor.
4. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka persetujuan izin edar notifikasi ini akan ditinjau kembali.
Page 193
LAMPIRAN
NOMOR IZIN EDAR
PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
KEMENKES RI PKL 20402420011
No. Kemasan Ukuran
1 Plastik; Size NB 1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
2 Plastik; Size S 1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
3 Plastik; Size M 1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
4 Plastik; Size L 1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
5 Plastik; Size XL 1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
6 Plastik; Size XXL 1 pcs, 2 pcs, 3 pcs, 4 pcs, 5 pcs, 6 pcs, 7 pcs, 8 pcs, 9 pcs, 10 pcs, 19 pcs, 20
pcs, 22 pcs, 24 pcs, 26 pcs, 28 pcs, 30 pcs, 32 pcs, 34 pcs, 36 pcs, 38 pcs, 40
pcs, 42 pcs, 44 pcs, 46 pcs, 48 pcs, 50 pcs, 52 pcs, 54 pcs, 56 pcs, 58 pcs, 60
pcs, 62 pcs, 64 pcs, 66 pcs, 68 pcs, 70 pcs, 22+2 pcs, 24+2 pcs, 26+2 pcs, 28+2
pcs, 30+2 pcs, 32+2 pcs, 34+2 pcs
Dengan ketentuan bahwa izin edar tersebut hanya berlaku untuk kemasan dan ukuran produk yang tercantum dalam lampiran
ini.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Page 194
MERCHANDISING LICENSE
AGREEMENT
Page 195
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
MERCHANDISING LICENSE AGREEMENT
Effective Date: January 1, 2024 Reference No. (Legal Team Use Only):______________
This Merchandising License Agreement (the “Agreement”) is entered into as of the date first
written above (the “Effective Date”) by and between IPX (defined below) and Licensee
(defined below, and together with IPX, the “Parties” and each, a “Party”) to set forth each
Party’s respective rights and obligations with respect to the granting of rights by IPX to
Licensee to manufacture, distribute, and sell the Licensed Products (defined below) in the
Territory (defined below).
Article I. Key Commercial Terms
IPX Corporation (“IPX”)
Address: 5F, 98, Hannam-daero, Yongsan-gu, Seoul, 04418, Republic of
Korea
Tel: [82 (2) 940-9548]
E-mail: [elliepark9@linefriends.com]
Fax: [(82)31 784 1000]
1. Parties Attention: [Park Eun Kyung]
PT Multi Medika International (“Licensee”)
Address: JALAN PETERNAKEN III NO. 55B, KAPUK,
CENGKARENG, JAKARTA BARAT, DKI 11720 INDONESIA
Tel: +62881318833668
E-mail: mengky.mangarek@multimed.co.id
Fax: N/A
Attention: Mr. Mengky Mangarek
IPX has appointed PT LIFESTYLE INDONESIA NEW ENTERTAIMENT,
an Indonesian company having its registered office at Golden Plaza Blok B
2. Agent Number 35, Jalan RS Fatmawati Raya Number 15, RT 002 RW 005, Jakarta
12430, Indonesia (“Agent”). TheAgent shall provide certain services on behalf
of IPX and liaison between IPX and Licensee for the benefit of IPX.
Licensed Products shall be the products listed in the Appendix E attached hereto.
If Licensee does not submit its artwork for the Licensed Products to IPX within
3. Licensed Products three (3) months from the Effective Date, or if any of the Licensed Product is not
sold or distributed within six (6) months from the Effective Date, such Licensed
Product shall be removed from Licensed Products in Appendix E.
The characters of BT21 as set forth in Appendix B are permitted to be used in
4. BT21 Characters
connection with Licensed Products in accordance with this Agreement.
The channels of trade in which Licensee may distribute for sale, sell, or advertise
5. Approved the Licensed Products in the Territory (the “Approved Channels”) shall be:
Channels
Alfamart, Alfamidi, Alfagift
-1-
Last updated on August 18, 2023
Page 196
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
All other channels shall require IPX’s prior written consent.
6. Territory Indonesia (the “Territory”)
Running Royalty shall be calculated based on the following:
2.5% on total Retail Price of the Licensed Products produced
under this Agreement.
Running Royalty shall be calculated based on the following
formula:
Running Royalty = Retail Price of the Licensed Products x
Number of Licensed Products produced by Licensee x 2.5%
* Retail Price shall mean the original tagged retail price of the
Licensed Products in the Territory without applying any discount or
7. Running Royalty
sales and any taxes as applied to Licensee in the Territory.
* Running Royalty is payable when the accumulated sum of the
Running Royalty exceeds the Minimum Guarantee (to pay the
exceeding amounts only).
* Notwithstanding anything to the contrary contained herein, if the
Running Royalty is calculated based on the number of the Licensed
Products sold, the Running Royalty accumulated during the Sell-
Off Period shall be payable in accordance with the Running Royalty
formula set forth above even if the accumulated sum of the Running
Royalty during the Term of this Agreement does not exceed the
Minimum Guarantee.
50,000 USD (exclusive of VAT) shall be paid as follows:
a. 50% (25,000 USD) payable within 30 days from the date of
invoice issued by IPX upon execution of this Agreement (the
“Down Payment”); and
b. 50% (25,000 USD) by March 1, 2024
8. Minimum * Notwithstanding anything to the contrary herein, when the
Guarantee Running Royalty exceeds the Down Payment, such Running
Royalty overages shall become due and payable in accordance with
the Running Royalty payment schedule set forth below (if earlier
than the due date of the remaining balance) even if the Running
Royalty has not exceeded the total Minimum Guarantee; such paid
Running Royalty overages will be deducted from the remaining
balance.
-2-
Last updated on August 18, 2023
Page 197
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
Running Royalty shall be payable on a quarterly basis within
thirty (30) days from the date of invoice issued by IPX. For
clarity, Agent shall send a copy of the invoice issued by IPX to
Licensee via e-mail as well to enable the issuing date to be the
same as receipt date by Licensee.
9. Payment *All payments are to be made in USD unless otherwise agreed by
Frequency IPX.
*If Running Royalty is calculated in local currency other than
USD, it shall be converted into USD for payment to IPX based on
the first exchange rate published by KEB Hana Bank on the last
banking day of the applicable calendar quarter in the Republic of
Korea.
15 % per annum or if lower, the maximum rate permitted under
10. Late Charge applicable local laws (the “Late Charge Rate”)
11. Term of a. Beginning Date: same as the Effective Date; and
Agreement b. Ending Date: March 31, 2025
12. Sell-off Period ninety (90) days from the Ending Date of this Agreement (the
“Sell-Off Period”).
Licensee shall submit to IPX the reports set forth in Section 4.1
13. Reports of the General Terms and Conditions in Exhibit A on a quarterly
basis within fifteen (15) days from the end of each quarter.
a. Promotion Method: Any and all promotional activities
featuring the BT21 Characters or BT21 Logos shall be subject
to IPX’s prior written approval.
b. Section 2.4 of the General Terms and Conditions in Exhibit A
shall be amended as below:
Hologram Program. Licensee shall strictly comply with the
14. Special Conditions hologram program established by IPX (as may be modified
from time to time). Licensee shall use the pre-printed seal
image, provided by IPX as provided hereto in Appendix D, to
print the hologram seal artwork on all Licensed Products
packaging. Licensee shall not, directly or indirectly,
manufacture, distribute or sell any Licensed Products without
properly printed hologram seals.
Article II. Other Terms and Conditions
The General Terms and Conditions set forth in Exhibit A as well as Appendices A, B, C, D, E
and F are hereby incorporated by reference in their entirety into this Agreement as if set forth
herein.
-3-
Last updated on August 18, 2023
Page 198
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
All other terms and conditions not stipulated in Article I Key Commercial Terms are subject
to Article II Other Terms and Conditions. In the event of any conflict between terms and
conditions contained in Article I Key Commercial Terms and terms and conditions contained
in Article II Other Terms and Conditions, terms and conditions of Article I Key Commercial
Terms shall prevail.
IN WITNESS WHEREOF, the Parties have caused this Agreement to be duly executed and
delivered as of the Effective Date.
IPX CORPORATION PT MULTI MEDIKA
INTERNATIONAL
By:
By:
Name: Seong Hoon Kim
Name: Mr. Mengky Mangarek
Title: CEO
Title: Director
Acknowledged by the Agent:
PT LIFESTYLE INDONESIA NEW
ENTERTAIMENT
By:
Name: MR. IGNATIUS JIMMY WIDJAJA
Title: DIRECTOR
-4-
Last updated on August 18, 2023
Page 199
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
Exhibit A
GENERAL TERMS AND CONDITIONS
Section 1. Definitions
For purposes of these General Terms and Conditions and the Agreement into which such
General Terms and Conditions are incorporated by reference, the following terms shall have
the meanings set forth below:
1.1. “Affiliate” means, with respect to a Person, any other Person that, directly or indirectly,
Controls, is Controlled by, or is under common Control with, such Person.
1.2. “Authorized Manufacturer” means any third parties who enter into a written
agreement with Licensee, subject to IPX’s prior written approval under Section 2.1(b),
to only manufacture the Licensed Products.
1.3. “BT21 Characters” means all characters specified in Article I of the Agreement, and
their depictions, likenesses, poses, costumes, emblems, powers, characteristics,
elements of personality, themes, settings, adaptations, derivative works, pictorial and
written graphics and other characteristic elements and contexts, the Intellectual
Property Rights in and to which are owned or entitled by IPX.
1.4. “BT21 Logos” means the licensed trademark as set out in Appendix B of the
Agreement.
1.5. “Business Day” means any day other than Saturday, Sunday, and public holidays of
the Republic of Korea (or such other countries as the Parties may mutually agree in
writing).
1.6. “Change of Control” means any Person(s) having acquired, in any single transaction
or series of related transactions, whether by way of merger, consolidation, purchase or
in any other manner (i) securities of Licensee or its Controlling Affiliate(s) (or other
securities convertible into such securities) representing more than thirty percent (30%)
of either the combined voting power or ownership interest thereof; (ii) more than thirty
percent (30%) of the profit/loss participation in Licensee or its Controlling Affiliate(s);
or (iii) Control in Licensee or its Controlling Affiliate(s).
1.7. “Control” (including the terms “Controlling,” “Controlled by,” and “under common
Control with”) means possession, directly or indirectly, through one (1) or more
intermediaries, of the power to direct or cause the direction of management and policies
of a Person, whether through ownership of voting securities or otherwise.
1.8. “Defect” means any manufacturing imperfection, inadequacy, insufficiency, failure,
flaw, or other defect, in the Licensed Products or any associated products, materials,
marketing, packaging or add-ons.
1.9. “Intellectual Property Rights” means any and all known or hereafter existing: (i)
rights associated with works of authorship throughout the world, including exclusive
exploitation rights, copyrights, designs, and moral rights; (ii) trademark, service mark,
trade names, identifying marks, or other equivalent rights; (iii) trade secret rights; (iv)
-5-
Last updated on August 18, 2023
Page 200
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
patents, designs, algorithms, and other industrial property rights; (v) other intellectual
property and proprietary rights of every kind and nature throughout the world, whether
arising by operation of law, by contract or license, or otherwise; and (vi) all
registrations, applications, renewal, extensions, combinations, divisions, or reissues of
the foregoing.
1.10. “Licensed Products” means those works, goods, services, or other products, as further
specified in Article I of the Agreement, that bear characters, designs, visual
representations of BT21 Characters, in each case subject to the approval rights of IPX
as set forth in Section 2.2.
1.11. “Licensee IP” means any and all pre-existing intellectual property rights – including,
but not limited to, trademarks, copyrights, trade dress, patents and design rights –
owned by Licensee that may be used on or in connection with Licensed Products.
1.12. “Minimum Guarantee” means the bare minimum amount of royalty that is due as a
flat fee without regard to any applicable taxes (including, value added tax and
withholding tax). For clarity, Agent shall send a copy of the invoice issued by IPX to
Licensee via e-mail as well to enable the issuing date to be the same as receipt date from
Licensee. Minimum Guarantee shall not be refundable even if the actual Licensed
Products sales do not reach the foregoing Minimum Guarantee.
1.13. “Person” means any individual or form of legal entity.
1.14. “Promotional Material” means promotional and advertising materials for the Licensed
Products including, without limitation, advertising and display materials, website
material, packaging, containers, catalogues, displays, labels, hangtags and press
releases which are subject to the approval rights of IPX as set forth in Section 2.2.
1.15. “Royalty Amount” means the greater sum of: (i) Minimum Guarantee for the relevant
period as specified in Article I; or (ii) the Running Royalty calculated based on Article
I, should the total sum exceeds the Minimum Guarantee.
1.16. “Specifications” means the specifications of the Licensed Products separately provided
by the Authorized Manufacturer to the Licensee in a separate manufacturing agreement
between the Authorized Manufacturer and the Licensee.
1.17. “Subcontractors” shall have the meaning set forth in Section 2.1(b).
1.18. “Term” means the term of the Agreement, which shall begin and end on the dates set
forth in Article I of the Agreement.
Section 2. Grant of License
2.1. Grant of License to BT21 Characters.
(a) License Grant. Subject to the terms and conditions of this Agreement, IPX hereby
grants to Licensee, during the Term and within the Territory only, a limited, revocable,
royalty-bearing, non-exclusive and non-transferable license to use BT21 Characters and
BT21 Logos solely to have the Licensed Products (including Promotional Materials)
manufactured, distributed, marketed and sold solely in the Approved Channels.
-6-
Last updated on August 18, 2023
Page 201
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
(b) Subcontracting. Licensee may subcontract the manufacture of the Licensed Products
and Promotional Materials to Authorized Manufacturer(s) and the distribution and
promotion of the Licensed Products and Promotional Materials to a third party
(together with the Authorized Manufacturers, the “Subcontractors”) provided that:
(i) Licensee obtains the prior written consent of IPX;
(ii) Licensee enters into a written agreement with any Subcontractors, with the
terms and conditions consistent to the provisions of this Agreement; and
(iii) Licensee is responsible for any breaches of this Agreement caused by any
Subcontractors and shall indemnify, defend, and hold harmless IPX against all
losses incurred or suffered by IPX, or for which IPX may become liable, arising
out of any Subcontractor’s act or omission, including any product liability claim
relating to the Licensed Products or Promotional Materials.
2.2. IPX’s Approval Rights.
(a) Prior to manufacturing, distributing or selling any Licensed Product or use of any
Promotional Material, Licensee shall submit each Licensed Product as well as any
related Promotional Material to IPX for its prior written approval at each stage of
development pursuant to the approval process set forth in Appendix A attached hereto
(as may be revised from time to time in IPX’s sole discretion, the “Approval Process”).
No modifications shall be made to the Licensed Products or the Promotional Materials
at any time without IPX’s prior written approval, which IPX may give or withhold in
its absolute and sole discretion pursuant to such Approval Process.
(b) Any approval set out herein by IPX does not constitute or imply a representation or
belief by IPX or on its behalf that such Licensed Products comply with applicable laws,
and such compliance shall remain the sole responsibility of the Licensee.
(c) If, at any time, it comes to IPX’s attention that any Licensed Product or Promotional
Material does not meet the Manufacturing Standards, the Style Guide or otherwise does
not satisfy the provisions of Sections 2.2 and 2.3, IPX may serve notice to that effect
on Licensee accompanied by its reasons. If such notice is served, Licensee may not,
directly or indirectly through the Subcontractors, manufacture, distribute or sell the
relevant Licensed Products or use the relevant Promotional Materials until it takes such
steps as IPX shall deem necessary to meet the Manufacturing Standards, the Style
Guide, and otherwise ensure compliance with Sections 2.2 and 2.3.
2.3. Licensee’s Quality Control Covenants.
(a) Licensee shall at all times ensure that the Licensed Products are manufactured in
accordance with the standards for the manufacture of the Licensed Products as pre-
approved by IPX (the “Manufacturing Standards”), which will be provided by IPX
from time to time, as well as the Style Guide (defined below).
(b) IPX may, from time to time, provide Style Guide for the creation of the Licensed
Products and placement of the BT21 Logos and copyright notice in the Licensed
Products (the “Style Guide”). Licensee shall design the Licensed Products using the
BT21 Characters in accordance with the Style Guide provided by IPX.
-7-
Last updated on August 18, 2023
Page 202
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
(c) Licensee shall use commercially reasonable efforts to ensure that all Authorized
Manufacturers, retailers and authorized distributors purchasing Licensed Products
comply with Licensee’s anti-counterfeiting/anti-piracy system policies established
from time to time.
(d) Licensee shall ensure that all Licensed Products (i) are of the highest consistent quality
irrespective of the number of production runs of the same; and (ii) adhere to all
applicable laws including, but not limited to, local health and safety law requirements.
(e) Licensee shall cause all proper testing requirements to be carried out before the
Licensed Products are released onto the market.
(f) Licensee shall immediately notify IPX in the event of any voluntary or involuntary
recall involving any of the Licensed Products or Promotional Material whether as the
result of a Defect or for any other reason, and provide IPX with the basis and reasons
for the recall in reasonable detail and any documentation provided to it by any
government agency or other entity relating to the cause(s) and/or procedures for the
recall and any documentation that Licensee provides to any government agency or other
entity regarding the same. Licensee shall have the sole right, subject to applicable law,
to initiate all recall procedures required or requested by any such governmental
authority. In the event of such recall, Licensee agrees to promptly inform and discuss
with IPX the nature and scope of the recall and the procedures it intends to follow for
such recall and shall conduct the recall in accordance with IPX’s instructions, at
Licensee’s cost. Licensee shall immediately provide IPX with any test results and other
related documents upon IPX’s request. Licensee agrees to cooperate in good faith with
IPX in managing and responding to any recalls as expeditiously as possible and in such
a way as to cause the least possible disruption to the distribution of the Licensed
Products and to preserve the goodwill and reputation attached to the Licensed Products
and to the IPX brand. Upon request, Licensee will provide to IPX evidence, in the form
of copies of test reports, demonstrating that all required product safety testing was
conducted and that the Licensed Products passed all such tests. IPX may terminate this
Agreement in case of any voluntary or involuntary recalls by the Licensee and/or
Authorized Manufacturer.
(g) Any approval set out herein by IPX does not constitute or imply a representation or
belief by IPX or on its behalf that such Licensed Products complies with applicable
laws of the Territory, where such compliance being the sole responsibility of the
Licensee.
2.4. Hologram Program. Unless otherwise agreed between the Parties in Special Conditions
of Article I, Licensee shall strictly comply with the hologram program established by
IPX (as may be modified from time to time). Licensee shall affix the hologram seal
purchased from Agent, at the price determined by IPX (as may be modified from time
to time), on all Licensed Products. Licensee shall not, directly or indirectly,
manufacture, distribute or sell any Licensed Products without properly affixed
hologram seals. Detailed terms with regard to the hologram program including, but not
limited to, the price and the number of holograms, shall be provided by IPX and
discussed between the Parties. Licensee shall utilize the hologram program seal order
form as provided by Agent as attached hereto as Appendix D.
-8-
Last updated on August 18, 2023
Page 203
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
2.5. Pricing. Licensee shall have prior discussion with IPX before amending or discounting
any pricing of the Licensed Products and shall use best efforts to enhance the value of
IPX brand in the Territory. Nothing in this Agreement shall be construed to limit in any
way Licensee’s or the final seller’s right to set its selling price of the Licensed Products,
the right which shall remain solely vested in Licensee and the final seller.
2.6. Rights of Agent. IPX has appointed the Agent under a separate Agency Agreement
dated April 1st, 2023 to act on behalf of and in the benefit of IPX under this Agreement,
unless otherwise advised by IPX, to:
(a) Assist IPX in collecting any and all Running Royalty, Minimum Guarantee, and other
fee IPX is entitled to under this Agreement;
(b) Send copy of all invoices issued by IPX to Licensee;
(c) Review all artwork for the Licensed Products and the Promotional Materials and any
promotional activities planned by Licensee and cross-check those with IPX’s Style
Guide and other guidelines issued by IPX before those are submitted by Licensee to
IPX for an approval;
(d) Assist IPX in finding unauthorized Licensed Products and imposing liquidated
damages to Licensee pursuant to Section 8.3 of the General Terms and Conditions;
(e) Purchase hologram seals from IPX and provide hologram seals to Licensee; and
(f) Promptly and zealously execute any request made by IPX (including, without
limitation, assisting IPX in enforcing this Agreement.
In the event the Agency Agreement terminates, all rights granted to Agent in this
Agreement shall automatically revert to IPX (except for Agent’s post-termination
obligations) and IPX may notify the Licensee with instructions on how the above
elements shall be handled in the future.
2.7. No Implied Rights; Restrictions. Licensee shall not use the BT21 Characters or BT21
Logos other than those explicitly permitted under this Agreement. Without limiting the
generality of the foregoing, Licensee shall not engage in any activity using the
Intellectual Property Rights, Licensed Products, BT21 Characters, and/or BT21 Logos,
unless specifically authorized herein. Licensee is prohibited to do any other works other
than works explicitly permitted under this Agreement (the prohibition shall include but
not be limited to any free give away Licensed Products in relation to any promotional
events for other companies, or production of television commercials with regard to
Licensed Products in the Territory during the Term of this Agreement) unless otherwise
separately permitted by IPX in writing.
Section 3. Fees
3.1. Payment.
(a) Licensee shall make all payments to IPX agreed and set out in Article I of this
Agreement.
-9-
Last updated on August 18, 2023
Page 204
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
(b) In the event that total cumulative Running Royalty during the Term exceeds the
Minimum Guarantee as specified in Article herein, at any point in the Term, the
Licensee shall begin to make payments to IPX based on the invoice(s) issued, which
are based on the reports described in Section 4.1 herein; and
(c) Licensee shall pay, as set out in Article I herein, the Running Royalty by wire transfer
of amount due to the account specified on the invoice.
3.2. Late Charge. If Licensee fails to pay any amount due under this Agreement, Licensee
shall pay interest on such amount for the period from and including the due date of
payment up to the date of actual payment. The interest shall accrue and be payable at
the Late Charge Rate specified in Article I of the Agreement.
3.3. Taxes, Withholding, etc. Each Party shall pay its respective burden in full regarding all
taxes, fees, duties, and other governmental charges, and any related penalties and
interest, arising from payments under this Agreement. If the paying Party is required
by law to withhold any taxes, duties, or fees arising from its payment to the other Party,
such paying Party will withhold such charges and provide the other Party with official
receipts or other documentation issued by the appropriate taxing authority. Each Party
shall provide any necessary documents to the other Party in order to save or avoid taxes,
which includes the submission of duly signed and dated tax application forms as
applicable.
3.4. All payments shall be remitted in US Dollar. Any bank charges, taxes, duties and
transaction fee regarding the payments shall be borne by Licensee.
Section 4. Reports and Audit Rights
4.1. Reports. Licensee shall submit to Agent full and accurate reports in accordance with
the schedule set out in Article I of this Agreement, showing all information and level of
details in the IPX report form and as requested by IPX from time to time. In providing
such report specified in this Section 4.1, Licensee shall utilize the License Royalty
Report Form as attached hereto as Appendix C, provided however, the formation of
report may be changed subject to IPX’s discretion. IPX may ask for any supporting
documents together with Report in a form and substance satisfactory to IPX. In case of
a multinational agreement, where the Licensed Products are manufactured, sold or
distributed in multiple countries, the Licensee shall submit a “Total Report” and a
“Breakdown Report”. The Total Report shall provide all the information required under
this Section 4.1 for all the countries where the Licensee have manufactured, sold or
distributed the Licensed Products. The Breakdown Report shall provide the all the
information required under this Section 4.1 per each country where the Licensee have
manufactured, sold or distributed the Licensed Products.
4.2. Audit Rights. During the Term and for a period of three (3) years thereafter, IPX,
through its duly authorized agents or representatives, shall have the right, upon thirty
(30) days prior written notice and for not more than once a year, to examine and audit
reports, records, agreements made by the Licensee or with the Authorized
Manufacturers and related documents (collectively, the “Documents”) and shall have
access to Licensee’s or its Authorized Manufacturers’ premises at normal business
- 10 -
Last updated on August 18, 2023
Page 205
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
hours, with the right to a full inspection of the production of the Licensed Products, and
with the right to be supplied, on request, with at least three (3) samples (or otherwise
agreed between the Parties via email) free of charge of all Licensed Products in
preparation. If any mistakes or errors are discovered in such Documents, appropriate
adjustments in calculating the Royalty Amount shall be promptly made by the Parties,
and Licensee shall immediately pay any difference in the Royalty Amount before and
after the audit (“Difference”) to IPX in accordance with the timeline as set forth in
Section 3.1 together with any late charge for such Difference (applying the Late Charge
Rate) in accordance with Section 3.2. In addition to remitting the Difference to IPX, if
the Difference is more than five percent (5%) of all fees paid by Licensee during the
period covered by such audit and inspection, then Licensee will reimburse IPX for all
related and reasonable cost of the audit, including but not limited to any agent’s fees,
travel and accommodation fees, or any other related fees and costs incurred in
connection therewith, and a penalty equal to the three times of such Difference.
4.3. Records. Licensee must keep and maintain (at Licensee’s principal place of business
and at its sole expense) accurate books of accounts and records covering all transactions
relating to the applicable license and this Agreement for a period of at least three (3)
years following the expiration or earlier termination of this Agreement. Licensee shall
immediately provide IPX with such books of accounts and records upon IPX’s request.
Section 5. Warranties, Covenants and Indemnification
5.1. IPX’s Warranties and Covenants. IPX represents, warrants and covenants to Licensee
that:
(a) IPX has full right, power and authority to enter into and fully perform this Agreement,
and the Person signing this Agreement on such Party’s behalf has been duly authorized
and empowered to enter into this Agreement;
(b) IPX has the right to grant the licenses granted by IPX to Licensee under Section 2.1.
Except as expressly provided in this Agreement, the licenses granted by IPX under
Section 2.1 is provided “as is” and “with all faults” and IPX hereby disclaims any
express or implied: warranties against encumbrances; warranties of compliance with
any particular standards (whether or not imposed by law); warranties regarding product
safety; warranties regarding the absence of Defects; warranties regarding the absence
of any particular chemicals, compounds or other health risks; warranties of
merchantability; and warranties of fitness for a particular purpose, as well as any other
express or implied warranty under applicable law;
(c) IPX is not a party to, and shall not make, any agreement with any Person that would
conflict with or prevent IPX’s compliance with any of the provisions of this Agreement
in any material respect; and
(d) IPX’s performance under this Agreement shall be in a timely and professional manner,
in accordance with applicable industry standards and common practices.
5.2. Licensee’s Warranties and Covenants. Licensee represents, warrants and covenants to
IPX that:
- 11 -
Last updated on August 18, 2023
Page 206
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
(a) Licensee has full right, power and authority to enter into and fully perform this
Agreement, and the Person signing this Agreement on such Party’s behalf has been
duly authorized and empowered to enter into this Agreement;
(b) Licensee is not a party to, and shall not make, any agreement with any Person that
would conflict with or prevent Licensee’s compliance with any of the provisions of this
Agreement in any material respect;
(c) neither the execution nor performance of this Agreement by Licensee will result in a
breach of any other agreement or obligation by which it is bound;
(d) any third party agreements (oral or written) entered into by Licensee in connection with
the performance of its obligations hereunder shall be consistent with the terms and
conditions of this Agreement, and Licensee shall be responsible for any act or omission
by any of its employees, contractors and its Subcontractors which violate the terms and
conditions of this Agreement, and Licensee shall be jointly and severally liable with
any such employees, independent contractors or Subcontractors for such acts or
omissions;
(e) Licensee shall not, at any time, do or permit to be done any act which may in any way
impair or damage the BT21 Characters, BT21 Logos and other Intellectual Property
Rights of BT21 (the “BT21 IP Rights”) in the Licensed Products, the right of publicity
and all other Intellectual Property Rights of and in relation to Bangtan Boys (the
“BTS”) and its related contents, including but not limited to its song titles, lyrics etc.
(the “BTS IP Rights”), or obstruct IPX’s application for registration or invalidate its
registration of any BT21 IP Rights. Licensee shall not represent that it has any title in
or right of ownership in the BT21 IP Rights, BTS IP Rights or any other Intellectual
Property Rights in the BT21 IP Rights and BTS IP Rights and acknowledges that any
goodwill arising from the use of the BT21 IP Rights in the Licensed Products shall inure
for the benefit of IPX and/or any underlying rights owners;
(f) Licensee and any Subcontractors shall observe and fully comply with, all applicable
laws, statutes, ordinances, rules and regulations, and governmental policies of the
Territory with respect to manufacturing, distribution and sale of the Licensed Products
in accordance with this Agreement.
(g) Licensee’s designs of Licensed Products shall be original and shall not misappropriate,
infringe or otherwise violate any Intellectual Property Rights of any third party.
Notwithstanding any prior written approval of IPX with respect to such Intellectual
Property Rights of a third party used in connection with the Licensed Products,
Licensee agrees that in the event there are any fees or royalties due to creators or artists
for the Licensed Products, Licensee shall be solely responsible for the payment of such
fees and/or royalties; and
(h) Licensee shall be liable for any claims, demands, law suits and or other disputes arising
out of or relating to the safety of the Licensed Products, including the Licensed Products
manufactured by the Authorized Manufacturer, and the Licensee shall indemnify any
damages or loss that IPX may have suffered due to such claims, demands, law suits and
other disputes.
- 12 -
Last updated on August 18, 2023
Page 207
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
5.3. Indemnification. Each Party (the “Indemnifying Party”) shall, at its expense,
defend, indemnify and hold the other Party (and its Affiliate(s), stockholders, officers,
directors, employees and agents) (the “Indemnified Party”) harmless from and against
any and all third party claims, demands, reasonably incurred out-of-pocket costs and
expenses (including reasonable attorneys’ fees and costs), liabilities (including
settlements), losses and damages determined by a court of competent jurisdiction
arising directly out of or resulting from, any Defect, or any breach by the Indemnifying
Party of any representation, warranty, covenant or other obligation expressly set forth
in this Agreement (each a “Claim”). If any Claim is asserted by a third party to either
Party, such Party will promptly notify another Party for such Claim. The Indemnifying
Party shall have the right to manage the defense of a Claim, and any settlement of a
Claim shall be subject to the prior written approval of the Indemnified Party.
5.4. LIMITATION OF LIABILITY. IN NO EVENT SHALL EITHER PARTY BE
LIABLE FOR ANY INDIRECT, CONSEQUENTIAL, INCIDENTAL,
EXEMPLARY DAMAGES, INCLUDING DAMAGES FOR LOST PROFITS, LOST
DATA, OR LOST GOODWILL ARISING FROM OR RELATED TO THIS
AGREEMENT, WHETHER BASED ON BREACH OF CONTRACT, TORT
(INCLUDING, STRICT LIABILITY OR NEGLIGENCE), OR OTHERWISE.
IPX’S TOTAL CUMULATIVE LIABILITY IN CONNECTION WITH THIS
AGREEMENT, WHETHER IN CONTRACT, TORT, OR OTHERWISE, WILL NOT
EXCEED THE AMOUNT OF ROYALTY AMOUNTS PAID TO IPX BY LICENSEE
UNDER THIS AGREEMENT.
Section 6. Product Liability
Licensee shall ensure that, to the greatest extent permissible under applicable law, it
takes all reasonable steps to exclude IPX's liability for any Defects in the Licensed
Products or any Promotional Material. For the avoidance of doubt, it is Licensee's
responsibility to ensure that it understands the Specifications in full before entering into
this Agreement and Licensee acknowledges that IPX is not involved in the confirmation
process relating to the Specifications. In no event shall IPX be liable to Licensee in any
way, whether in tort or contract or by any other means, in respect of the Specifications
or any Defect.
Section 7. Intellectual Property and Infringement
7.1. Acknowledgement of Ownership.
(a) Licensee acknowledges and agrees that the BT21 Logos and BT21 Characters are
internationally famous and recognizes the value of the goodwill associated with the
BT21 Characters and BT21 Logos.
(b) Licensee acknowledges and agrees that, as between IPX and Licensee, the BT21 IP
Rights, as well as any modifications or improvements made thereto by Licensee, are
owned and exclusively controlled by IPX. Licensee shall not assert any claim of
ownership to the BT21 IP Rights or to the goodwill or reputation of IPX, BTS members
- 13 -
Last updated on August 18, 2023
Page 208
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
or any underlying rights owners, by virtue of Licensee’s use of the BT21 IP Rights
under this Agreement or otherwise, nor shall Licensee at any time do or cause to be
done any act or thing contesting or in any way impairing or tending to impair any part
of the BT21 IP Rights. Licensee acknowledges and agrees that its use of the BT21
Characters and BT21 Logos will not create in Licensee’s favor any right, title or interest
in or to the BT21 Characters or BT21 Logos, other than as a licensee in accordance
with the terms of this Agreement. All uses of the BT21 Characters and BT21 Logos
and all goodwill and benefit arising from such use by Licensee will inure to the benefit
of IPX and/or any underlying rights owners. Notwithstanding the foregoing, as between
IPX and Licensee, Licensee will own the Licensee IP used in connection with the
Licensed Products in the Territory.
(c) Without limiting the foregoing, other than with IPX’s prior written consent, Licensee
will not (i) use any other name or trademark in association with the BT21 IP Rights,
either on the Licensed Products, Promotional Materials or in connection with the
Licensed Products’ packaging or any consumer advertising and publicity; (ii) use any
BT21 IP Rights, or any mark or character confusingly similar thereto, in a corporate,
trade, business name, retail name, or other similar name; (iii) use any BT21 IP Rights,
or any word or mark confusingly similar thereto, as an Internet domain name, social
media account name or other social media identifier, mnemonic ("vanity") telephone
number, or any other electronic communications identifier; or (iv) prosecute by
governmental registration or otherwise attempt to obtain an ownership interest in any
BT21 IP Rights or any mark incorporating or confusingly similar to any BT21 IP Right,
in any territory throughout the world.
7.2. Infringement of BT21 IP Rights. Licensee agrees to promptly notify IPX of any
activities or threatened activities of any Person of which it becomes aware which may
constitute an infringement, illegal use or misuse of the BT21 IP Rights. If any Person
or third party infringes or threatens to infringe the BT21 IP Rights, IPX shall defend
and take appropriate measures, at IPX’s costs and expenses, to prevent such
infringement, illegal use or misuse of the BT21 IP Rights and Licensee shall, at its own
cost and expense, duly assist and cooperate with IPX in such measures or proceedings.
7.3 Registration. If IPX determines to obtain new Intellectual Property Rights with
respect to the BT21 Characters and BT21 Logos relating to the Licensed Products in
the Territory during the Term, Licensee shall reasonably cooperate with and assist IPX,
at IPX’s expense, in the prosecution of any copyright, trademark or service mark
applications concerning the Licensed Products that IPX may desire to file, and for that
purpose, Licensee shall, upon request, supply to IPX a reasonable number of samples
of the Licensed Products or other material as may be required in connection with any
such application. Furthermore, Licensee shall execute any instrument IPX shall
reasonably deem necessary or desirable to record or cancel Licensee as a registered user
of the Intellectual Property Rights related to the Licensed Products.
7.4 Work for Hire. To the extent that any BT21 IP Rights or other rights in the BT21 Logos
and BT21 Characters accrue to Licensee (by operation of law or otherwise), the
Licensee hereby assigns to IPX all right, title and interest in and to such rights, and no
further action or documentation by IPX shall be necessary to effectuate such assignment.
Furthermore, all works of authorship created or produced by Licensee relating to the
BT21 Logos and BT21 Characters shall be “works made for hire” and become and
remain the exclusive property of IPX. To the extent that any foregoing work related to
- 14 -
Last updated on August 18, 2023
Page 209
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
BT21 Logos and BT21 Characters does not constitute “work made for hire,” Licensee
hereby irrevocably assigns to IPX and its successors and assigns, in each case for no
additional consideration, all right, title, and interest throughout the world in and to such
work. In addition, any assignment of copyrights to IPX with respect to the BT21 Logos
and BT21 Characters under this Agreement includes all moral rights related thereto. To
the extent such moral rights cannot be assigned to IPX under applicable law and to the
extent allowed by the laws in the various countries where moral rights exist, Licensee
hereby waives such moral rights and consents to any action of IPX that would violate
such moral rights in the absence of such consent.
7.5 Licensee shall indicate the relevant information as required pursuant to the applicable
laws and regulations such as the place of origin, copyright mark (as below) and/or
others on the Licensed Product and any related materials.
“© BT21”
7.6 Licensee shall indicate that it is the manufacturer and/or distributor of all the products
and materials related to the Licensed Products of this Agreement.
Section 8. Term and Termination
8.1. Term. Unless earlier terminated in accordance with this Agreement, the term of this
Agreement (the “Term”) shall be as specified in Article I of the Agreement.
8.2. Termination. Either Party may immediately terminate this Agreement:
(a) if the other Party commits a Material Breach of any representations, warranties or
obligations under this Agreement. Material Breach shall include any material or
fundamental breach of this Agreement including the following events:
(i) if Licensee fails to obtain IPX’s approval under the Approval Process
pursuant to Section 2.2 or fails to develop, advertise, promote, manufacture,
distribute and/or sell Licensed Products in accordance with this Agreement;
(ii) if any serious issue in the quality of the Licensed Products occurs which IPX,
in its sole discretion, believes that it will prevent the Licensed Products to be
sold to customers;
(iii) if the other Party suffers a sufficient loss of goodwill that renders the
marketing and distribution of the Licensed Products reasonably impractical;
(iv) if Licensee violates Section 5.2 or Section 7 of this Agreement; or
(v) if Licensee fails to comply with the Special Conditions (if any) of Article I.
(b) if the other Party commits a breach of any representations, warranties or obligations
under this Agreement and does not cure the breach within fifteen (15) days after
receiving written notice thereof from the non-breaching Party; or
- 15 -
Last updated on August 18, 2023
Page 210
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
(c) if the other Party is unable to pay its debts as they become due, enters liquidation,
bankruptcy, reorganization, or dissolution proceedings, or its creditors take over its
management or any of its assets.
8.3. In the event of a Material Breach caused by Licensee involving the sale of unauthorized
Licensed Products, IPX may require Licensee to pay three times the Retail Price of such
unauthorized Licensed Products per unit of each unauthorized Licensed Product
marketed, distributed or sold in violation of this Agreement and/or terminate this
Agreement immediately with a written notice to Licensee.
8.4. Inadequacy of Damages. Without prejudice to any other rights or remedies that the IPX
may have, Licensee acknowledges and agrees that damages alone would not be an
adequate remedy for any breach of the terms of this Agreement by Licensee.
Accordingly, IPX shall be entitled to the remedies of injunction, specific performance
or other equitable relief for any threatened or actual breach of the terms of this
Agreement.
8.5. Upon the termination or expiration of this Agreement, Licensee shall provide Report
on any unreported Royalty Amount to IPX, according to Section 4, within seven (7)
Business Days from the date of termination. IPX shall send out invoice to the Licensee
for any unpaid Royalty Amount, and cash amount of such Royalty Amount must be
transferred to the bank account identified by IPX.
8.6. Effect of Termination. Upon termination or expiration, all rights granted to Licensee
under this Agreement will cease and revert to IPX, but Licensee may continue to market,
import, export and distribute the Licensed Products already manufactured and
remaining in inventory for the Sell-Off Period specified in Article I in compliance with
the terms of this Agreement. In the event the Running Royalty is calculated based on
the number of Licensed Products sold, Licensee shall pay the Running Royalty
accumulated during the Sell-Off Period in accordance with the Running Royalty
formula set forth in Article I even if the accumulated sum of the Running Royalty
during the Term does not exceed the Minimum Guarantee. Notwithstanding anything
to the contrary herein, no Sell-Off Period will apply in the event that this Agreement is
terminated pursuant to Section 8.2(a) due to Licensee’s Material Breach or due to any
recall of the Licensed Products. The terms of this Agreement shall still be in effect and
apply to relevant Parties during the Sell-Off Period. Upon expiration of the given Sell-
Off Period, any remaining inventory of Licensed Products shall be destroyed by
Licensee at its own cost and the relevant evidence of such destruction shall be submitted
to IPX upon its request.
8.7. Renewal Discussions. In the event Licensee intends to enter into any new
merchandising license agreement for the Licensed Products, Licensee will notify IPX
in writing of its intention and consult in advance with IPX within the last three (3)
months before the expiration of the Term.
8.8. Survival. Any provision of this Agreement, including but not limited to the ownership
of the BT21 IP Rights, that contemplates performance or observance to expiration or
termination of this Agreement shall survive expiration or termination of this Agreement
and continue in full force and effect.
- 16 -
Last updated on August 18, 2023
Page 211
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
Section 9. Confidentiality
9.1. Confidential Information. All confidential information disclosed by a Party (the
“Disclosing Party”) to the other Party (the “Receiving Party”) and so designated at
the time of disclosure (“Confidential Information”) must be maintained in confidence
by the Receiving Party and must not be used for any purpose other than explicitly
permitted under this Agreement. Any information that the Receiving Party received
from the Disclosing Party and the Receiving Party knew or should have known, under
the circumstances, was considered confidential or proprietary by the Disclosing Party
shall also be considered Confidential Information of the Disclosing Party. The
Receiving Party may disclose the Confidential Information of the Disclosing Party to
its employees, officers, directors, Affiliate(s), agents, representatives, attorneys,
accountants, advisors, or consultants (collectively, “Representatives”) who have a
need to know such Confidential Information for the Receiving Party’s performance of
this Agreement, provided that such Representatives are under a duty of confidentiality
no less restrictive than the Receiving Party’s duty hereunder. The Receiving Party shall
be responsible for any breach of such confidentiality obligations by itself or its
Representatives. Each Party shall treat the existence and contents of this Agreement as
Confidential Information of the other Party and comply with the duty of confidentiality
provided in this Section 9.
9.2. Exceptions. The obligations of this Section 9 shall not apply to information that (i)
was in the public domain at the time of disclosure by the Disclosing Party to the
Receiving Party; (ii) becomes part of the public domain after the time of such
disclosure, by publication or otherwise, through no fault of the Receiving Party or its
Representatives; (iii) was in the Receiving Party’s lawful possession at the time of
disclosure to the Receiving Party, without it having been acquired, directly or indirectly,
from the Disclosing Party; (iv) the Receiving Party acquires or develops from its own
research and development, independent of disclosure from the Disclosing Party; (v) the
Receiving Party receives from a third party who had the right to make such disclosure
without any confidentiality restrictions; or (vi) is required to be disclosed by the
Receiving Party or its Representatives under applicable law and regulations (including
stock exchange rules) or judicial or administrative proceedings, provided that, to the
extent legally permissible, the Receiving Party notifies the Disclosing Party of such
required disclosure, promptly and in writing, and, prior to making such required
disclosure, provides the Disclosing Party a reasonable time to contest such required
disclosure or obtain a protective order, and any disclosure is made only to the extent so
required.
9.3. Confidentiality Obligation in Appendix F. Notwithstanding the foregoing, Licensee
shall separately execute the confidentiality agreement in Appendix F on the same date
as the Effective Date of this Agreement to guarantee its strict compliance with the
confidentiality obligation of the BT21 IP Rights and the BTS IP Rights.
Section 10. Insurance
For the purpose and performance of this Agreement, Licensee shall purchase and shall cause
its Subcontractors to purchase relevant insurance policy, including but not limited to product
- 17 -
Last updated on August 18, 2023
Page 212
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
liability insurance with a reputable insurance policy provider acceptable to IPX (“Insurance
Policy”) and deliver a photocopy of the Insurance Policy to IPX upon request.
Section 11. General Provisions
11.1. Third Party Rights.
(a) No provision of this Agreement is intended to benefit or be enforceable by any third
party. Notwithstanding any benefits or rights conferred by this Agreement on any third
party by virtue of any applicable law, the Parties to this Agreement may vary, amend
or terminate this Agreement without obtaining the consent of any such third party.
(b) Licensee shall (i) ensure that the Subcontractors shall have no right to bring any claim
against IPX, whether in contract or in tort or by any other means; and (ii) confirm the
status of IPX as a third party beneficiary entitled to the benefit of the agreement between
Licensee and such Subcontractors. In the event that Licensee fails to impose such
binding terms on its Subcontractors, Licensee shall indemnify IPX, and hold IPX
harmless in respect of any and all costs and damages relating to any claims made by
such Subcontractors or service providers.
11.2. Assignment. The rights granted hereunder are personal to Licensee, and may not be
assigned, transferred, sublicensed, mortgaged, or otherwise encumbered by Licensee
or by operation of law without IPX’s approval. Licensee acknowledges and agrees
that IPX’s approval of Licensee’s request to transfer and/or assign the license, or to
approve of Change of Control, is subject to payment of an administrative fee in each
instance, which administrative fee will be the greatest of the following amounts: (a) an
amount equivalent to total Running Royalty that are actually paid from Licensee to
IPX for the period of twelve (12) months before the date on which the assignment
and/or transfer takes effect; (b) an amount equivalent to total Running Royalty that are
expected to be paid from Licensee to IPX for the period of twelve (12) months after
the date on which the assignment and/or transfer takes effect (c) an amount equivalent
to the total Minimum Guarantee that shall be paid from the Licensee to IPX from the
date on which the assignment and/or transfer takes effect to the Ending Date of the
Term of this Agreement; or (d) 50,000 USD. Notwithstanding the preceding,
however, in case when a Change of Control occurs by one of Licensee’s Affiliates as
a part of an internal reorganization, IPX and Licensee may separately agree on an
administrative fee with reference to the calculation criteria in this Section. Except as
approved by IPX in each such instance, any purported sublicense or assignment by
Licensee of any rights granted herein is void ab initio and constitutes a Material
Breach of this Agreement.
11.3. Language. The controlling version of this Agreement shall be in the English language,
and such English version of this Agreement will govern and control in the event of any
dispute between the Parties regarding the interpretation or application of the terms and
conditions of this Agreement.
11.4. Governing Law. The substantive laws of the Republic of Korea, without regard to
any choice of law or conflict of laws rules or provisions, shall govern any disputes
arising out of or related to this Agreement, in construction and enforceability.
- 18 -
Last updated on August 18, 2023
Page 213
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
11.5. Jurisdiction. Each Party irrevocably and unconditionally agrees that any dispute
arising out of or related to this Agreement shall be subject to the exclusive jurisdiction
of the Seoul Central District Court.
11.6. Independent Contractors. The relationship of the Parties is that of independent
contractors. Neither Party is an agent or partner of the other Party. Neither Party has or
shall represent to a third party that such Party has power or authority to represent, act
for, bind, or otherwise create or assume any obligation on behalf of the other Party, for
any purpose whatsoever.
11.7. Severability. All provisions of this Agreement are severable. If any provision or
portion hereof is determined to be void or unenforceable, such provision will be
changed and interpreted in a manner to accomplish the objectives of such provision to
the greatest extent possible under applicable law and the rest of this Agreement shall
continue to be in full force and effect.
11.8. Entire Agreement. This Agreement constitutes the entire agreement between the
Parties. This Agreement is the complete and exclusive statement of the terms of the
understanding of the Parties with respect to the subject matter hereof, and supersedes
any prior or contemporaneous agreements, commitments, proposals, representations, or
communications, oral or written.
11.9. Amendments. The Parties may not modify, amend or otherwise change this
Agreement in any manner except by a written instrument executed by the Parties.
11.10. Notices.
(a) Unless otherwise specifically provided herein, all notices, consents, requests, demands
and other communications required or permitted hereunder:
(i) will be in writing;
(ii) will be sent by messenger, certified or registered mail, a national overnight
delivery service for next Business Day delivery, facsimile, or e-mail, charges
prepaid as applicable, to the appropriate address or contact details in
accordance with Section 11.10(b); and
(iii) will be deemed effective upon receipt by the addressee (or, if the date of
receipt is not a Business Day, on the first Business Day after the date of
receipt), as evidenced by (A) a receipt executed by the addressee (or a
responsible Person in his or her office), the records of the Person delivering
such communication, or a notice to the effect that such addressee refused to
claim or accept such communication, if sent by messenger, mail, or express
delivery service; or (B) a receipt or other evidence of transmittal, generated
by the sender’s facsimile or e-mail software showing that such
communication was sent to the appropriate number or e-mail address on a
specified date, if sent by facsimile or e-mail.
(b) All such communications will be sent to the address or contact details set forth below
the applicable Party in Article I of the Agreement, or to such other address or contact
details as a Party may inform the other Party in writing from time to time.
- 19 -
Last updated on August 18, 2023
Page 214
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
11.11. Waivers. A waiver by a Party of any term or condition of this Agreement or such
Party’s rights thereunder shall be valid only if set forth in an instrument in writing
signed by such waiving Party. The failure or delay of any Party to assert any of its rights
under this Agreement or otherwise shall not constitute a waiver of such rights.
11.12. Counterparts and Electronic Signatures. This Agreement may be executed in
counterparts, each of which when executed and delivered will be deemed an original,
but all of which together will constitute the same instrument. Execution and delivery of
this Agreement by electronic transmission (e.g., DocuSign, facsimile, email or any
other electronic format that accurately transmits the original) shall be considered to
have the same binding legal effect as if it were the original signed version thereof
delivered in person. At the request of any Party, the Parties shall re-execute and deliver
original hard copies of the Agreement. The Parties hereby waive any defense to the
enforceability of this Agreement based on the electronic form of this Agreement.
- 20 -
Last updated on August 18, 2023
Page 215
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
APPENDIX A
APPROVAL PROCESS
1. APPROVAL PROCESS: STAGES
• Stage 1: Concepts
• Stage 2: Pre-production Sample
• Stage 3: Final Sample
• Stage 4: Any Modification to Pre-approved Creative
• Stage 5: Development of Marketing Plan; and
• Any other stages that IPX may notify Licensee in writing, from time to time.
The Licensee shall use the Online Approval System and the English Guideline identified
and provided by IPX. Such system may change from time to time by IPX at its own sole
discretion.
2. ADDITIONAL COMPLIANCE PROVISIONS
• All artwork for the Licensed Products and the Promotional Materials must comply with
the Style Guide delivered to Licensee.
• IPX shall respond to Licensee within seven (7) Business Days of receipt whether to
approve or disapprove the Licensed Products. In the event that IPX has not responded
expressly approving any element of the Licensed Products and/or the Promotional
Materials within seven (7) Business Days of receipt, then such Licensed Products and
Promotional Materials shall be deemed disapproved.
• Any Licensed Product or Promotional Material not approved shall be deemed
unlicensed and shall not be distributed or sold, and be destroyed with evidence
satisfactory to IPX of such destruction being submitted to IPX by Licensee.
• Licensee must submit three (3) samples per SKU from the first production run of the
Licensed Products as follows: One (1) to the Agent, and Two (2) directly to IPX at
Licensee’s sole cost. IPX may reasonably request additional samples at Licensee’s sole
cost for the purpose of compliance testing in accordance with this Agreement.
• Any modification of the Licensed Products or the Promotional Materials including, but
not limited to, change of materials, color, design or size of the representation of the
copyrights and BT21 Logos must be re-approved as it represents a modification as set
out at Section 2.2 of this Agreement.
- 21 -
Last updated on August 18, 2023
Page 216
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
• Approval of the Licensed Products or the Promotional Materials that use particular
artwork does not imply approval of such artwork for use with different Licensed
Products or Promotional Materials, nor does the fact that the artwork was taken from a
previously approved Licensed Product or Promotional Material mean that its use will
be approved in connection with a different Licensed Product or Promotional Material.
• If IPX has supplied Licensee with a format for submissions for the approvals set out
herein, Licensee shall use such format.
• Licensee hereby expressly undertakes, represents and warrants that it will comply with
the following provisions in addition to those set out herein:
Licensee shall be obligated to ensure that each and every unit of the Licensed Products
manufactured, distributed and sold shall feature the authorized and official hologram
seal to be purchased from Agent. Such hologram seal may be changed from time to
time during the Term as IPX shall deem fit, in its sole discretion. The approval
procedure for hologram seals shall work in accordance with the following:
(A) upon approval being provided by IPX in accordance with the
procedure set out above and when Licensee is ready to proceed to the
manufacturing process, Licensee shall submit a completed purchase order to
Agent with respect to Licensee’s requirements on the number of hologram seals
that shall be required based on production plan already provided to IPX, and
shall include the amount of items for each Licensed Product manufactured and
their intended usage (product description);
(B) Licensee shall be obligated to fix a hologram seal on each and every
piece of the Licensed Products manufactured under this Agreement.
Notwithstanding the approval of the Licensed Products in accordance with
Section 2.2 of the General Terms and Conditions, in the event that a Licensed
Product is subsequently deemed to be unapproved, any distribution of such
Licensed Product shall be deemed to be a breach of this Agreement by Licensee.
For the avoidance of doubt, in the event any Licensed Product is not bearing a
hologram seal, such Licensed Product shall be deemed unapproved and the
manufacture, distribution or sale of such Licensed Product shall be deemed to
be a breach of this Agreement by Licensee; and
(C) Licensee shall be responsible for remitting the hologram seal costs
and shipping costs upon delivery of the goods.
- 22 -
Last updated on August 18, 2023
Page 217
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
APPENDIX B
LIST OF LICENSED BT21 CHARACTERS
BT21 Characters will be consisted of characters of “RJ”, “CHIMMY”, “COOKY”, “TATA”,
“KOYA”, “SHOOKY”, “MANG”, and “VAN” as set forth below. For the avoidance of any
doubts, only the images of BT21 Characters and BT21 Logos below, not names, are licensable
subject matters under this Agreement.
NAME IMAGE
1 RJ
2 CHIMMY
3 COOKY
4 TATA
- 23 -
Last updated on August 18, 2023
Page 218
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
5 KOYA
6 SHOOKY
7 MANG
8 VAN
BT21 LOGOS: ‘BT21’
- 24 -
Last updated on August 18, 2023
Page 219
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
APPENDIX C
LICENSE ROYALTY REPORT FORM
(Month_Quater)_R
oyalty Report Template_IP_Licensee Name(RRS Upload Version)_20220819_LI(ENG).
- 25 -
Last updated on August 18, 2023
Page 220
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
APPENDIX D
PRE-PRINTED SEAL IMAGE
12.5mm
Please be careful that the characters do not appear
reversed when using single tone type graphics.
12.5mm
Please be careful that the characters do not appear
reversed when using single tone type graphics.
- 26 -
Last updated on August 18, 2023
Page 221
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
APPENDIX E
LICENSED PRODUCTS
27
Last updated on August 18, 2023
Page 222
DocuSign Envelope ID: 8C8CBF27-3555-41C4-AEE8-ECD4F5682B16
APPENDIX F
CONFIDENTIALITY AGREEMENT OF THE BT21 IP RIGHTS AND THE BTS IP RIGHTS
Licensee acknowledges and agrees that the BTS IP Rights are owned and exclusively
controlled by the BTS’s agency, BIGHIT MUSIC Co., Ltd. (“BIGHIT”) and/or any underlying
rights owners. In addition to the BT21 IP Rights and other Confidential Information treated
under this Agreement, Licensee shall not, in any way, use, disclose, or assert any claim of
ownership to the BTS IP Rights or to the goodwill or reputation of BTS, BIGHIT or any
underlying rights owners, nor shall Licensee at any time do or cause to be done any act or thing
contesting or in any way impairing or tending to impair any part of the BTS IP Rights. Licensee
acknowledges that Licensee is obliged to provide a periodic and adequate security awareness
training to its employees, Affiliate(s), contractors, agents, Authorized Manufacturers, and all
other individuals and entities who are engaged by Licensee for the performance of this
Agreement (the “Related Parties”) to emphasize its strict compliance with the confidentiality
obligation of the BT21 IP Rights and the BTS IP Rights and the serious consequences upon its
failure of such compliance. Licensee’s failure of the provision of the training to the Related
Parties and/or the Related Parties’ failure of such compliance shall be deemed as Licensee’s
failure of the compliance with the confidentiality obligation under this Appendix F.
Licensee acknowledges and agrees that the breach of Section 5.2(e) of this Agreement and/or
this confidentiality obligation of this Appendix F can cause irreparable harm to IPX, BTS,
and/or BIGHIT that no remedy at law may adequately compensate IPX and/or any underlying
rights owners for such harm. Licensee acknowledges and agrees that IPX or any underlying
rights owners will be entitled to seek equitable relief to protect its interests therein, including
but not limited to injunctive relief, in addition to any and all other rights and remedies available
at law or in equity. In addition, in the event of Licensee’s breach of Section 5.2(e) or this
confidentiality obligation of this Appendix F, Licensee shall be liable for a penalty in an
amount of USD 100,000.00 (the “Penalty”) to IPX in addition to any and all other rights and
remedies available at law or equity. Furthermore, if, for any reason, the Penalty is deemed
invalid or unenforceable under the applicable law, the Parties agree that the sum of USD
100,000.00 shall be considered as a minimum foreseeable damage suffered by IPX. It is
understood by the Parties that IPX shall pay a penalty to its contractual partner, BIGHIT, in the
event of the Licensee's breach of confidentiality obligation herein.
January 1, 2024
PT Multi Medika International
By:_________________
Name: Mr. Mengky Mangarek
Title: Director
29
Last updated on August 18, 2023
Page 223
SUPPLIER BABY DIPAER
Page 224
Page 225
Page 226
Page 227
Page 228
Page 229
Page 230
Page 231
Page 232
Page 233
Page 234
Page 235
Page 236
Page 237
Page 238
Page 239
Page 240
Page 241
Page 242
Page 243
Page 244
Page 245
Page 246
Page 247
SAMPLE PO DIAPER
ALFAMART
Page 248
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ 1VZ1.M.1453.1.F ] Nomor FPP : 1VZ1POC24003641
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 18-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : D.C SAT KOTA BUMI Tanggal Kirim : 30-MAR-24
JL.LINTAS SUMATERA T DESA KALIBALANGAN, K KAB. LAMPUNG UTARA Jadwal Jam : 06.30, Pintu : 14
Proses 18-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG 27 B, 11 H 4431672 8 Ftp01 3 119.67
9383747634280 359 - 44490.99 0.00% Newitem 0 127.778.123 0 0 0 3.00%
030424l6
44490.99
# 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG 27 B, 11 H 4431682 8 Ftp01 3 119.67
9383847634265 359 - 44490.99 0.00% Newitem 0 127.778.123 0 0 0 3.00%
030424l6
44490.99
# 3 MIU BABY PANTS XL-24;BAG 27 B, 11 H 4431692 8 Ftp01 3 122.33
9383947634240 367 - 48977.48 0.00% Newitem 0 143.797.881 0 0 0 3.00%
030424l6
48977.48
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 399.354.128
TOTAL POTONGAN ITEM : 11.980.624
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 387.373.504
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 42.611.085 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 429.984.589
TOTAL FAKTUR : 429.984.589
Dengan Huruf : Empatratus Duapuluh-sembilan Juta Sembilanratus Delapanpuluh-empat Ribu Limaratus Delapanpuluh-sembilan
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 249
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ IZ01.M.1453.1.F ] Nomor FPP : IZ01POC24005747
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 21-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC SAT CILACAP Tanggal Kirim : 27-MAR-24
JL MT HARYONO NO 168 KELURAHAN LOMANIS CILACAP TENGAH Jadwal Jam : -, Pintu : 1
Proses 21-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS XL-24;BAG 27 B, 11 H 4431692 8 Ftp01 3 144.67
9383947634240 434 - 48977.48 0.00% Newitem 0 170.049.811 0 0 0 3.00%
030424l6
48977.48
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 170.049.811
TOTAL POTONGAN ITEM : 5.101.494
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 164.948.316
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 18.144.315 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 183.092.631
TOTAL FAKTUR : 183.092.631
Dengan Huruf : Seratus Delapanpuluh-tiga Juta Sembilanpuluh-dua Ribu Enamratus Tigapuluh-satu
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 250
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT (MIU BABY) [ 1YZ1.M.1453.1.F ] Nomor FPP : 1YZ1POC24003390
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 13-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : D.C SAT MANADO Tanggal Kirim : 18-MAR-24
JL. WORANG BAY PASS DS.KAREGESAN JAGA IV MINAHASA UTARA Jadwal Jam : -, Pintu : 1
Proses 13-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG 27 B, 11 H 4431672 8 Repeat 3 106.00
9383747634280 318 - 44490.99 0.00% Newitem 0 113.185.079 0 0 0 3.00%
44490.99
# 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG 27 B, 11 H 4431682 8 Repeat 3 106.00
9383847634265 318 - 44490.99 0.00% Newitem 0 113.185.079 0 0 0 3.00%
44490.99
# 3 MIU BABY PANTS XL-24;BAG 27 B, 11 H 4431692 8 Repeat 3 93.33
9383947634240 280 - 48977.48 0.00% Newitem 0 109.709.555 0 0 0 3.00%
48977.48
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 336.079.712
TOTAL POTONGAN ITEM : 10.082.391
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 325.997.321
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 35.859.705 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 361.857.026
TOTAL FAKTUR : 361.857.026
Dengan Huruf : Tigaratus Enampuluh-satu Juta Delapanratus Limapuluh-tujuh Ribu Duapuluh-enam
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 251
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ WZ01.M.1453.1.F ] Nomor FPP : WZ01POC24005775
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 18-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC MEDAN[DCMDN] Tanggal Kirim : 23-MAR-24
JL. INDUSTRI DUSUN 1 KEC. TANJUNG MORAWA KAB. DELI SERDANG - Jadwal Jam : 07.00, Pintu : 10
Proses 18-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG 27 B, 11 H 4431672 8 Rptpo New 3 144.67
9383747634280 434 - 44490.99 0.00% Item 030424l6 0 154.472.717 0 0 0 3.00%
44490.99
# 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG 27 B, 11 H 4431682 8 Rptpo New 3 144.67
9383847634265 434 - 44490.99 0.00% Item 030424l6 0 154.472.717 0 0 0 3.00%
44490.99
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 308.945.435
TOTAL POTONGAN ITEM : 9.268.363
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 299.677.072
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 32.964.478 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 332.641.549
TOTAL FAKTUR : 332.641.549
Dengan Huruf : Tigaratus Tigapuluh-dua Juta Enamratus Empatpuluh-seribu Limaratus Empatpuluh-sembilan
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 252
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT (MIU) [ 2AZ1.M.1453.1.F ] Nomor FPP : 2AZ1POC24005034
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 20-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : D.C SAT REMBANG Tanggal Kirim : 01-APR-24
JL REMBANG LASEM KM KEL. REMBANG REMBANG Jadwal Jam : 07.00, Pintu : 1
Proses 20-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS XL-24;BAG 27 B, 11 H 4431692 8 Gab Ftp01 3 101.33
9383947634240 304 - 48977.48 0.00% Newitem 0 119.113.231 0 0 0 3.00%
03042
48977.48
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 119.113.231
TOTAL POTONGAN ITEM : 3.573.397
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 115.539.834
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 12.709.382 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 128.249.216
TOTAL FAKTUR : 128.249.216
Dengan Huruf : Seratus Duapuluh-delapan Juta Duaratus Empatpuluh-sembilan Ribu Duaratus Enambelas
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 253
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ WZ01.M.1453.1.F ] Nomor FPP : WZ01POC24003770
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 12-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC MEDAN[DCMDN] Tanggal Kirim : 16-MAR-24
JL. INDUSTRI DUSUN 1 KEC. TANJUNG MORAWA KAB. DELI SERDANG - Jadwal Jam : 08.00, Pintu : 10
Proses 12-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG 27 B, 11 H 4431672 8 Rptftp01 3 144.67
9383747634280 434 - 44490.99 0.00% Newitem 0 154.472.717 0 0 0 3.00%
030424l6
44490.99
# 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG 27 B, 11 H 4431682 8 Rptftp01 3 144.67
9383847634265 434 - 44490.99 0.00% Newitem 0 154.472.717 0 0 0 3.00%
030424l6
44490.99
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 308.945.435
TOTAL POTONGAN ITEM : 9.268.363
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 299.677.072
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 32.964.478 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 332.641.549
TOTAL FAKTUR : 332.641.549
Dengan Huruf : Tigaratus Tigapuluh-dua Juta Enamratus Empatpuluh-seribu Limaratus Empatpuluh-sembilan
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 254
PT SINERGI GLOBAL INDONESIA
JL.RAYA SERPONG KM7 KOMPLEK PERGUDANGAN MULTI Purchase Order
GUNA BLOK A NO.3 PAKUALAM SERPONG UTARA
Pesanan Pembelian
Kode Supplier : V-0031 - 2GZ1.S.2388.1.L Nomor PO : 2GZ1POC24006810
Nama Supplier : PT MULTI MEDIKA INTERNATIONAL Tanggal PO : 25 Mar 2024
Alamat Supplier : Jl. Peternakan III No. 55B, Kel. Tanggal Kirim : 30 Mar 2024
Telepon : 081318833668 Nomor SO : SO-C24-25-001
Pembayaran : Net 30 Kirim ke : 2GZ1 - D.C SAT SERANG
: PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk
Isi
No Kode Barang Nama Barang Q_Crt Q_Pcs Harga Satuan Potongan Jumlah
(C)
ALFAMART BT21 TISSUE
1 8994016014170 BAMBOO200S; PCK
1 0 4,207.00 84 353,388.00
ALFAMART BT21 TISSUE BAMBOO
2 8994016014163 100; PCK
1 0 5,142.00 80 411,360.00
Total Pembelian 764,748.00
Total Potongan 0.00
———————— - Dibuat
Setelah Potongan 764,748.00
Total PPN 11% 84,122.28
———————— +
Total Termasuk PPN 848,870.28
Total Pesanan 848,870.28 ( B2B SGI )
Dengan Huruf : Delapan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh koma Dua delapan
* PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu.
Page 255
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ IZ01.M.1453.1.F ] Nomor FPP : IZ01POC24005745
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 21-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC SAT CILACAP Tanggal Kirim : 27-MAR-24
JL MT HARYONO NO 168 KELURAHAN LOMANIS CILACAP TENGAH Jadwal Jam : -, Pintu : 1
Proses 21-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG 27 B, 11 H 4431672 8 Ftp01 3 129.67
9383747634280 389 - 44490.99 0.00% Newitem 0 138.455.961 0 0 0 3.00%
030424l6
44490.99
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 138.455.961
TOTAL POTONGAN ITEM : 4.153.679
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 134.302.282
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 14.773.251 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 149.075.533
TOTAL FAKTUR : 149.075.533
Dengan Huruf : Seratus Empatpuluh-sembilan Juta Tujuhpuluh-lima Ribu Limaratus Tigapuluh-tiga
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 256
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ IZ01.M.1453.1.F ] Nomor FPP : IZ01POC24005746
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 21-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : DC SAT CILACAP Tanggal Kirim : 27-MAR-24
JL MT HARYONO NO 168 KELURAHAN LOMANIS CILACAP TENGAH Jadwal Jam : -, Pintu : 1
Proses 21-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS L-26;BAG 27 B, 11 H 4431682 8 Ftp01 3 129.67
9383847634265 389 - 44490.99 0.00% Newitem 0 138.455.961 0 0 0 3.00%
030424l6
44490.99
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 138.455.961
TOTAL POTONGAN ITEM : 4.153.679
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 134.302.282
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 14.773.251 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 149.075.533
TOTAL FAKTUR : 149.075.533
Dengan Huruf : Seratus Empatpuluh-sembilan Juta Tujuhpuluh-lima Ribu Limaratus Tigapuluh-tiga
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 257
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
FORMULIR PESANAN PEMBELIAN / MANUAL Palet :
Mobil Ke :
Nama Supplier : MULTI MEDIKA INTERNASIONAL PT [ PZ01.M.1453.1.F ] Nomor FPP : PZ01POC24008512
Telepon : Fax : Tanggal Pesan : 20-MAR-24
Harap dikirim barang pesanan kami, seperti rincian berikut ini ke : D.C. SAT PALEMBANG Tanggal Kirim : 02-APR-24
JL TEMBUS TERMINAL A KEL. TALANG KELAPA K PALEMBANG Jadwal Jam : 07.00, Pintu : 4
Proses 20-MAR-24 Jam 00:00:00
NO NAMA BARANG MIN_REC PLU ISI(C) KET MIN_PLT QTY_PLT
Q_CRT Q_PCS HARGA POT A NETTO PPNBM TOTAL PLUB QTYB COSTB POT B
# 1 MIU BABY PANTS M-28;BAG 27 B, 11 H 4431672 8 Re New Item 3 155.67
9383747634280 467 - 44490.99 0.00% Wajib 100% 0 166.218.339 0 0 0 3.00%
44490.99
# 2 MIU BABY PANTS L-26;BAG 27 B, 11 H 4431682 8 Re New Item 3 155.67
9383847634265 467 - 44490.99 0.00% Wajib 100% 0 166.218.339 0 0 0 3.00%
44490.99
# 3 MIU BABY PANTS XL-24;BAG 27 B, 11 H 4431692 8 Re New Item 3 137.67
9383947634240 413 - 48977.48 0.00% Wajib 100% 0 161.821.594 0 0 0 3.00%
48977.48
POT FAKTUR : 0.00% 0.00% # : Sudah ada print barcode externalnya.
T/T BCA AC. 0769989899 A/N MULTI MEDIKA INTERNASION
TOTAL HARGA PEMBELIAN : 494.258.271
TOTAL POTONGAN ITEM : 14.827.748
TOTAL POTONGAN FAKTUR : 0 (-)
TOTAL SETELAH POTONGAN : 479.430.523
TOTAL BONUS : 0
TOTAL PPN BM : 0
TOTAL PPN MASUKAN : 52.737.358 (+)
( MANUAL ) ( B2B Alfamart )
TOTAL TERMASUK PPN 11% : 532.167.881
TOTAL FAKTUR : 532.167.881
Dengan Huruf : Limaratus Tigapuluh-dua Juta Seratus Enampuluh-tujuh Ribu Delapanratus Delapanpuluh-satu
1. PO Expired harap jangan dikirim barangnya, kecuali ada konfirmasi terlebih dahulu supplier ke DC SAT.
2. Pada saat pengiriman barang harap disertai dengan FPP
3. Pengiriman barang hanya untuk satu No. FPP apabila terjadi FPP
Page 258
PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG PT SDSL - PT MMI
Page 259
Page 260
Page 261
Page 262
Page 263
Page 264
Page 265
SERTIFIKAT TANAH
Page 266
4/6/23, 9:36 AM Print about:blank 1/7
Page 267
4/6/23, 9:36 AM Print about:blank 2/7
Page 268
4/6/23, 9:36 AM Print about:blank 3/7
Page 269
4/6/23, 9:36 AM Print about:blank 4/7
Page 270
4/6/23, 9:36 AM Print about:blank 5/7
Page 271
4/6/23, 9:36 AM Print about:blank 6/7
Page 272
4/6/23, 9:36 AM Print about:blank 7/7
Page 273
Page 274
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 275
LAMPIRAN I - 1
INVESTASI DAN PROPORSI SUMBER DANA
PERINCIAN INVESTASI DAN SUMBER DANA
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
Rencana Investasi (Rp 000)
No. Uraian
Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Total
I. INVESTASI
1. Tanah 5.281 m2 79.135.785 - - 79.135.785
2. Bangunan 2.500 m2 0 60.000.000 36.000.000 96.000.000
Jumlah Investasi 79.135.785 60.000.000 36.000.000 175.135.785
II. SUMBER DANA
1, Dana Sendiri (Modal Disetor) 66% 20.135.785 60.000.000 36.000.000 116.135.785
2, Kredit Bank 34% 59.000.000 0 0 59.000.000
Jumlah Sumber Dana 100% 79.135.785 60.000.000 36.000.000 175.135.785
Page 276
LAMPIRAN I - 2
PROYEKSI NERACA
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
A. ASET
1. Aktiva Lancar :
Kas & Bank 80.065.030 64.815.448 66.059.673 42.653.647 52.780.237 105.412.743 174.832.992
Piutang usaha 51.899.442 64.302.020 87.292.460 109.821.306 119.627.433 136.607.461 145.975.643
Piutang lain 577.420 60.135 60.135 60.135 60.135 60.135 60.135
Persediaan 47.085.303 125.632.665 82.698.684 92.408.592 102.093.719 117.741.290 125.904.922
Biaya dibayar dimuka 193.990 429.451 429.451 429.451 429.451 429.451 429.451
Pajak dibayar dimuka 727.640 0 0 0 0 0 0
Uang muka 4.222.586 44.060.239 23.924.454 23.924.454 23.924.454 23.924.454 23.924.454
Uang muka 0 2.969.617 2.969.617 2.969.617 2.969.617 2.969.617 2.969.617
Jumlah Aktiva Lancar 184.771.412 302.269.574 263.434.472 272.267.201 301.885.045 387.145.151 474.097.212
2. Aktiva Tetap :
Akumulasi Nilai Perolehan : 11.581.835 21.492.119 100.627.904 160.627.904 196.627.904 196.627.904 196.627.904
Akumulasi Penyusutan -1.633.348 -5.119.921 -7.245.407 -12.370.893 -19.296.380 -26.221.866 -32.489.087
Nilai Buku Aktiva Tetap 9.948.487 16.372.198 93.382.497 148.257.011 177.331.524 170.406.038 164.138.817
3. Aktiva Lain - Lain :
Aset tidak berwujud 1.288.577 6.831.738 6.831.738 6.831.738 6.831.738 6.831.738 6.831.738
Right of Used Assets 0 0 0 0 0
Pajak Tangguhan 814.083 1.369.993 1.369.993 1.369.993 1.369.993 1.369.993 1.369.993
Aset ltidak lancar lainnya 237.425 267.425 267.425 267.425 267.425 267.425 267.425
IDC 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Aktiva Lain 2.340.085 8.469.156 8.469.156 8.469.156 8.469.156 8.469.156 8.469.156
Akumulasi Amortisasi (194.963) (1.665.805) (3.372.072) (4.446.183) (5.520.295) (6.594.406) (7.668.517)
Nilai Buku Aktiva Lain-lain 2.145.122 6.803.351 5.097.084 4.022.973 2.948.861 1.874.750 800.639
Total Aktiva 196.865.021 325.445.123 361.914.053 424.547.184 482.165.430 559.425.938 639.036.668
B. HUTANG DAN EKUITAS
1. Hutang Jangka Pendek
Hutang Bank KMK Pengembangan 0 69.015.337 0 0 0 0 0
Hutang Dagang 13.922.761 10.960.105 44.230.477 64.756.375 69.887.884 81.443.370 85.475.256
Hutang Lainya 10.071.294 942.129 0 0 0 0 0
Hutang Pajak 7.164.409 3.418.580 3.418.580 3.418.580 3.418.580 3.418.580 3.418.580
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 704.704 361.856 361.856 361.856 361.856 361.856 361.856
Liabilitis kontrak 747.624 0 0 0 0 0 0
Liabilitis sewa 279.391 0 0 0 0 0 0
Hutang Jangka Panjang Jatuh Tempo 360.200 308.727 34.881 34.881 34.881 0 0
Jumlah Hutang Jangka Pendek 33.250.383 85.006.734 48.045.794 68.571.692 73.703.201 85.223.806 89.255.692
2 Hutang Jangka Panjang
Kredit Jangka Panjang
Hutang Bank -KI Pengembangan 0 0 52.294.313 44.169.007 35.124.888 25.010.274 13.725.209
Hutang Leasing Eksiting 413.370 104.643 69.762 34.881 0 0 0
Hutang Liabilitis imbalan kerja 206.173 856.138 856.138 856.138 856.138 856.138 856.138
Pinjaman Pemegang Saham 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Hutang Jangka Panjang 619.543 960.781 53.220.214 45.060.026 35.981.026 25.866.412 14.581.347
Jumlah Hutang 33.869.926 85.967.516 101.266.007 113.631.718 109.684.227 111.090.219 103.837.039
3 Dana Syirkah 0 60.000.000 60.000.000 60.000.000 60.000.000 60.000.000 60.000.000
4 Ekuitas :
Modal disetor 60.000.000 60.002.229 60.002.229 60.002.229 60.002.229 60.002.229 60.002.229
Tambahan Modal Disetor 93.914.323 93.938.766 93.938.766 93.938.766 93.938.766 93.938.766 93.938.766
Laba/Rugi Ditahan 500.000 25.578.176 25.578.176 46.748.615 97.016.035 158.581.772 234.436.288
Laba/Rugi Tahun Berjalan 8.565.652 0 21.170.438 50.267.420 61.565.737 75.854.517 86.863.909
Equity lainnya 15.120 (41.564) (41.564) (41.564) (41.564) (41.564) (41.564)
Jumlah Ekuitas 162.995.095 179.477.608 200.648.046 250.915.466 312.481.203 388.335.720 475.199.629
Total Hutang dan Ekuitas 196.865.021 325.445.123 361.914.053 424.547.184 482.165.430 559.425.938 639.036.668
Keterangan :
- Kurs (Rp/US$) 15.000 15000 15000 15000 15000
Page 277
LAMPIRAN I - 3.1
PROYEKSI PIUTANG DAGANG & HUTANG DAGANG
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
NO. Uraian Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028 Tahun 2029
A. PROYEKSI PIUTANG DAGANG
1. Nilai Penjualan
Penjualan Produk Bersih 436.462.298 549.106.531 598.137.167 683.037.306 729.878.213 -
Pendapatan lain
Total Nilai Peapatan 436.462.298 549.106.531 598.137.167 683.037.306 729.878.213 -
2. Nilai Piutang Dagang
- Piutang Dagang Awal 64.302.020 87.292.460 109.821.306 119.627.433 136.607.461
- Piutang Dagang Akhir (87.292.460) (109.821.306) (119.627.433) (136.607.461) (145.975.643)
Jumlah Penerimaan Tunai & Piutang 413.471.858 526.577.684 588.331.040 666.057.278 720.510.031
-
B. PROYEKSI HUTANG DAGANG
1, Pembelian Produk 265.382.860 388.538.248 419.327.303 488.660.221 512.851.534 -
2. Nilai Hutang Dagang
- Saldo Hutang Dagang Awal 10.960.105 44.230.477 64.756.375 69.887.884 81.443.370
- Saldo Hutang Dagang Akhir (44.230.477) (64.756.375) (69.887.884) (81.443.370) (85.475.256) -
Pembayaran kepada suplier 232.112.489 368.012.350 414.195.794 477.104.734 508.819.648 -
LAMPIRAN I - 3.2
PROYEKSI PERSEDIAN DAN PEMBELIAN PRODUK
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028 Tahun 2029
Bahan Baku dan Bahan Pembantu
Persediaan awal 47.085.303 125.632.665 82.698.684 92.408.592 102.093.719 117.741.290
Pembeliam 147.337.839 265.382.860 388.538.248 419.327.303 488.660.221 512.851.534
Jumlah Tersedia 194.423.142 391.015.525 471.236.932 511.735.894 590.753.939 630.592.824
Persediaan akhir (125.632.665) (82.698.684) (92.408.592) (102.093.719) (117.741.290) (125.904.922)
Jumlah Pemakaian 70.261.319 308.316.841 378.828.341 409.642.176 473.012.649 504.687.902
Upah Langsung -
Jumlah beban Langsung 70.261.319 308.316.841 378.828.341 409.642.176 473.012.649 504.687.902
B. Biaya Overhead
Bahan Bakar -
Perlenkapan Pabrik & Kantor -
Pengobatan dan Lembur Karyawan -
Listrik -
Perawatan Bangunan -
Perawatan Mesin -
Penyusutan Bangunan
Penyusutan Mesin
Jumlah Biaya Tidak Langsung 0 0 0 0 0 0
Jumlah Beban Produksi 70.261.319 308.316.841 378.828.341 409.642.176 473.012.649 504.687.902
C. Persediaan Dalam Proses
Persediaan Awal - - - - - -
Persediaan Akhir -
Harga Pokok Produksi 70.261.319 308.316.841 378.828.341 409.642.176 473.012.649 504.687.902
D. Persediaan Barang Jadi
Persediaan Awal - - - - - -
Persediaan Akhir -
Harga Pokok Penjualan 70.261.319 308.316.841 378.828.341 409.642.176 473.012.649 504.687.902
Page 278
LAMPIRAN I - 4
PROYEKSI ARUS KAS
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
A. Arus Kas Operasional
1. Penerimaan Kas dari Operasi
- Penerimaan Tunai dan Piutang 413.471.858 526.577.684 588.331.040 666.057.278 720.510.031
- Penerimaan lain-lain
Jumlah Penerimaan dari Operasi 413.471.858 526.577.684 588.331.040 666.057.278 720.510.031
2. Pengeluaran Kas dari Operasi
- Pembayaran Pembelian Produk 232.112.489 368.012.350 414.195.794 477.104.734 508.819.648
- Beban Penjualan 32.915.440 34.651.757 35.407.523 36.716.188 37.438.202
- Beban Opersi 47.500.736 50.832.340 52.790.047 55.563.255 57.526.322
- Beban Opersi Event Organizer (EO) - - - - -
- Beban Lain 1.382.577 1.520.834 1.672.918 1.840.210 2.024.231
- Pajak penghasilan 5.971.149 14.177.990 17.364.695 21.394.864 24.500.077
Jumlah Pengeluaran Operasi 319.882.391 469.195.272 521.430.977 592.619.251 630.308.479
Surplus (Defisit) dari Operasi 93.589.467 57.382.412 66.900.063 73.438.027 90.201.552
B. Arus Kas Non Operasional
1. Penerimaan Kas dari Non Operasi
- Setoran modal saham - - - -
- Pinjaman Pemegang Saham - - - - -
- Pinjaman Bank
+ Kredit Investasi Pengembangan 59.000.000 - - - -
+ Kredit BMP - - - -
+ Kredit Modal Kerja - - - - -
Jumlah Penerimaan Non Operasi 59.000.000 - - - -
2. Pengeluaran Kas Non Operasi -
- Investasi aktiva tetap 59.000.000 60.000.000 36.000.000
- Biaya Pra-Operasi Lain - - - - -
- Piutang lain
Jumlah Pengeluaran Non Operasional 59.000.000 60.000.000 36.000.000 - -
Surplus (Defisit) Kas 93.589.467 (2.617.588) 30.900.063 73.438.027 90.201.552
Saldo Kas Awal 64.815.448 66.059.673 42.653.647 52.780.237 105.412.743
Kas Tersedia Untuk Hutang 158.404.915 63.442.086 73.553.710 126.218.264 195.614.295
C. Pembayaran Bunga & Pokok Pinjaman
1. Pembayaran Bunga
+ Bunga KI 6.249.532 5.428.251 4.494.473 3.456.026 2.296.238
+ Bunga KMK 1.923.830 - - - -
+ Bunga Dana Syirkah 7.200.000 7.200.000 7.200.000 7.200.000 7.200.000
2. Pembayaran Pokok Pinjaman
- Kredit Investasi (KI) :
+ Hutang KI Pengembangan 6.705.687 8.125.307 9.044.119 10.114.614 11.285.065
+ Hutang Lesing Eksisiting 308.727 34.881 34.881 34.881 -
- Kredit Modal Kerja (KMK) :
+ Hutang KMK Pengembangan 69.015.337 - - - -
+ Hutang Eksisting 942.129 - - - -
+ Hutang Dana Syirkah - - - - -
- Hutang Pemegang Saham - - - - -
Jumlah Pembayaran Bunga & Pokok 92.345.242 20.788.439 20.773.473 20.805.521 20.781.303
Saldo Akhir Kas 66.059.673 42.653.647 52.780.237 105.412.743 174.832.992
Page 279
LAMPIRAN I - 5
PROYEKSI LABA - RUGI
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
A. Penjualan
Medical care 172.467.952 366.955.539 425.829.435 475.568.632 549.193.693 586.980.974
Personal & Beauty Care 94.097.454 102.963.115 112.680.050 120.032.183
Food & Beverages 864.625 66.837.679 26.510.563 16.936.341 18.494.484 20.195.976
Management Services 1.801.802 0 0 0 0 0
Merchandise 0 2.669.079 2.669.079 2.669.079 2.669.079 2.669.079
1. Penjualan Produk 175.134.379 436.462.298 549.106.531 598.137.167 683.037.306 729.878.213
Return 0 0 0 0 0 0
Pendaptan Bersih Produk 175.134.379 436.462.298 549.106.531 598.137.167 683.037.306 729.878.213
2. Pendapatan Event Organizer (EO)
Jumlah Penjualan Bersih 175.134.379 436.462.298 549.106.531 598.137.167 683.037.306 729.878.213
B. Harga Pokok Penjualan (HPP) 149% 26% 9% 14% 7%
HPP Produk 70.261.319 308.316.841 378.828.341 409.642.176 473.012.649 504.687.902
HPP Event Organizer (EO) - - - - - -
Total HPP 70.261.319 308.316.841 378.828.341 409.642.176 473.012.649 504.687.902
Laba Kotor Usaha 104.873.060 128.145.456 170.278.190 188.494.992 210.024.657 225.190.311
C. Biaya Operasi : 60% 29% 31% 32% 31% 31%
1. Beban Penjualan 30.132.769 32.915.440 34.651.757 35.407.523 36.716.188 37.438.202
2. Beban Umum dan Administrasi 47.105.008 51.332.489 57.031.937 60.789.645 63.562.853 64.867.654
Jumlah Biaya Operasi 77.237.777 84.247.929 91.683.694 96.197.168 100.279.041 102.305.856
Laba - Rugi Operasi 27.635.284 43.897.527 78.594.496 92.297.823 109.745.616 122.884.455
D. Pendapatan / (Biaya) Lain 16% 10% 14% 15% 16% 17%
1. Biaya Bunga Bank (4.850.598) (15.373.363) (12.628.251) (11.694.473) (10.656.026) (9.496.238)
2. Biaya Provisi Bank 0 0 0 0 0 0
3. Biaya lain (2.182.789) (2.401.068) (2.641.175) (2.905.293) (3.195.822) (3.515.404)
4. Pendapatan lain (net) 925.901 1.018.492 1.120.341 1.232.375 1.355.612 1.491.174
Jumlah Pendapatan (Beban) Lain (6.107.486) (16.755.939) (14.149.085) (13.367.391) (12.496.235) (11.520.469)
Laba - Rugi sebelum Pajak 21.527.797 27.141.588 64.445.411 78.930.432 97.249.380 111.363.986
E. Pembayaran Pajak 22% 5.015.273 5.971.149 14.177.990 17.364.695 21.394.864 24.500.077
Laba - Rugi setelah Pajak 16.512.525 21.170.438 50.267.420 61.565.737 75.854.517 86.863.909
9,4% 4,9% 9,2% 10,3% 11,1% 11,9%
Page 280
LAMPIRAN I - 7
PROYEKSI HARGA POKOK PENJUALAN
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp)
Cost of Good Sold
Product Category Product Name SKU Unit 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Medical care
Medical care Mask Alfa Group - TinyTan Box 40% - 40% 2.120.791.108 40% 1.391.855.259 40% 773.851.084 40% 555.110.413 40% 577.314.830
Medical care Mask Alfa Group - BT21 Box 40% - 40% 3.528.417.114 40% 2.316.193.714 40% 1.418.368.013 40% 924.134.342 40% 961.099.716
Medical care Mask Alfa Group - Justice League Box 40% - 40% 5.946.760.955 40% 3.903.157.115 40% 2.134.876.301 40% 1.556.937.111 40% 1.619.214.596
Medical care Mask Alfa Group - We Bare Bear Box 40% - 40% 118.633.491 40% 129.775.172 40% 141.964.021 40% 155.298.730 40% 161.510.679
Medical care Mask Alfamart Regular Box 40% - 40% 3.912.298.003 40% 2.567.837.164 40% 1.404.507.824 40% 768.216.765 40% 798.945.436
Medical care Mask Alfamidi Regular Box 40% - 40% 5.430.503.855 40% 3.564.311.719 40% 1.949.540.947 40% 1.066.330.863 40% 1.108.984.097
Medical care Mask Indomaret Regular Box 40% - 40% 5.290.625.216 40% 3.489.468.679 40% 1.917.926.053 40% 1.124.435.790 40% 1.169.413.222
Medical care Mask Superindo 365 Regular Box 40% - 40% 8.968.738 40% 5.649.290 40% 3.953.447 40% 2.074.827 40% 2.157.821
Medical care Mask MIU Regular Box 40% - 40% 2.213.493 40% 2.216.455 40% 1.753.310 40% 1.439.316 40% 1.496.889
Medical care Others Box 40% - 40% - 40% - 40% - 40% - 40% -
Medical care Under Pad Pcs 70% - 70% - 70% - 70% - 70% - 70% -
Medical care Indomaret Baby Diapers - M Bag 83% - 83% 29.095.018.452 83% 33.284.701.109 83% 39.808.502.527 83% 47.610.969.022 83% 49.515.407.783
Medical care Indomaret Baby Diapers - L Bag 83% - 83% 29.251.733.896 83% 33.463.983.577 83% 40.022.924.358 83% 47.867.417.532 83% 49.782.114.233
Medical care Indomaret Baby Diapers - XL Bag 81% - 81% 24.285.485.866 81% 27.782.595.830 81% 33.227.984.613 81% 39.740.669.597 81% 41.330.296.381
Medical care Baby Diapers - M Bag 75% - 75% 37.083.502.703 75% 42.423.527.092 75% 48.532.514.993 75% 55.521.197.152 75% 57.742.045.038
Medical care Baby Diapers - L Bag 75% - 75% 37.083.502.703 75% 42.423.527.092 75% 48.532.514.993 75% 55.521.197.152 75% 57.742.045.038
Medical care Baby Diapers - XL Bag 72% - 72% 23.932.142.933 72% 27.378.371.515 72% 31.320.857.014 72% 35.831.060.423 72% 37.264.302.840
Personal Care Alfa Group - BT21 Aromatheraphy Patch Pack 40% - 40% 290.269.333 40% 213.091.840 40% - 40% - 40% -
Personal Care Alfa Group - Justice League Aromatheraphy Patch Pack 40% - 40% 116.886.000 40% 63.423.360 40% - 40% - 40% -
Personal Care Pembalut (SKU1) Pack 75% - 75% 3.691.769.042 75% 8.672.014.703 75% 10.371.729.584 75% 12.404.588.583 75% 12.900.772.126
Personal Care Pembalut (SKU2) Pack 75% - 75% 6.165.847.666 75% 14.483.658.378 75% 17.322.455.421 75% 20.717.656.683 75% 21.546.362.950
Personal Care Pembalut (SKU3) Pack 52% - 52% 8.012.127.400 52% 18.820.594.092 52% 22.509.430.534 52% 26.921.278.919 52% 27.998.130.075
Personal Care White Bamboo 50's Alfa x BT21 Pack 63% - 63% 7.548.961.324 63% 9.421.103.733 63% 11.757.537.458 63% 14.673.406.748 63% 18.312.411.622
Personal Care White Bamboo 100's Alfa x BT21 Pack 65% - 65% 4.912.092.059 65% 6.130.290.890 65% 7.650.603.031 65% 9.547.952.582 65% 11.915.844.823
Personal Care White Bamboo 200's Pop Up Alfa x BT21 Pack 79% - 79% 5.666.802.442 79% 7.072.169.448 79% 8.826.067.471 79% 11.014.932.203 79% 13.746.635.390
Personal Care White Bamboo Miutiss 50's Pack 64% - 64% 2.423.083.617 64% 3.024.008.354 64% 3.773.962.426 64% 4.709.905.107 64% 5.877.961.574
Personal Care White Bamboo Miutiss 150's Pack 69% - 69% 2.023.643.924 69% 2.525.507.617 69% 3.151.833.506 69% 3.933.488.215 69% 4.908.993.292
Personal Care White Bamboo Miutiss 250's Pack 73% - 73% 2.005.511.571 73% 2.502.878.441 73% 3.123.592.294 73% 3.898.243.183 73% 4.865.007.492
Personal Care White Bamboo Miutiss Pop Up 200's Pack 77% - 77% 2.378.825.514 77% 2.968.774.241 77% 3.705.030.253 77% 4.623.877.755 77% 5.770.599.439
Subtotal - Medical care - 252.326.418.418 300.024.685.878 343.384.281.473 400.691.819.015 427.619.067.381
70%
Personal & Beauty Care 25% 25% 25% 25% 25% 0%
Personal Care MMI Gentle Face Wash Pcs 45% - 45% - 65% 15.879.433.888 45% 12.028.301.940 45% 13.162.155.432 45% 14.405.154.577
Personal Care MMI Acne Face Wash Pcs 45% - 45% - 65% 8.292.175.616 45% 6.281.130.219 45% 6.873.223.888 45% 7.522.312.972
Personal Care MMI Deep Action Face Wash Box 45% - 45% - 65% 4.200.740.165 45% 3.181.962.999 45% 3.481.912.225 45% 3.810.734.805
Personal Care Facial Wash (SKU4) Box 45% - 45% - 45% - 45% - 45% - 45% -
Personal Care Facial Wash (SKU5) Box 45% - 45% - 45% - 45% - 45% - 45% -
Personal Care Facial Wash (SKU6) Box 45% - 45% - 45% - 45% - 45% - 45% -
Personal Care Body Mist (SKU1) Box 60% - 60% - 60% 2.415.804.640 60% 2.643.593.807 60% 2.893.323.471 60% 3.009.056.410
Personal Care Body Mist (SKU2) Box 60% - 60% - 60% 2.415.804.640 60% 2.643.593.807 60% 2.893.323.471 60% 3.009.056.410
Personal Care Body Mist (SKU3) Box 60% - 60% - 60% 2.415.804.640 60% 2.643.593.807 60% 2.893.323.471 60% 3.009.056.410
Personal Care Body Mist (SKU4) Box 60% - 60% - 60% 2.415.804.640 60% 2.643.593.807 60% 2.893.323.471 60% 3.009.056.410
Personal Care Body Mist (SKU5) Box 60% - 60% - 60% 2.415.804.640 60% 2.643.593.807 60% 2.893.323.471 60% 3.009.056.410
Personal Care Body Mist (SKU6) Box 60% - 60% - 60% 2.415.804.640 60% 2.643.593.807 60% 2.893.323.471 60% 3.009.056.410
Personal Care Deodorant (SKU1) Box 55% - 55% - 55% 2.409.883.550 55% 2.637.114.411 55% 2.886.231.992 55% 3.001.681.271
Personal Care Deodorant (SKU2) Box 55% - 55% - 55% 2.409.883.550 55% 2.637.114.411 55% 2.886.231.992 55% 3.001.681.271
Personal Care Deodorant (SKU3) Box 55% - 55% - 55% 2.409.883.550 55% 2.637.114.411 55% 2.886.231.992 55% 3.001.681.271
Personal Care Deodorant (SKU4) Box 55% - 55% - 55% 2.409.883.550 55% 2.637.114.411 55% 2.886.231.992 55% 3.001.681.271
Personal Care Deodorant (SKU5) Box 55% - 55% - 55% 2.409.883.550 55% 2.637.114.411 55% 2.886.231.992 55% 3.001.681.271
Personal Care Deodorant (SKU6) Box 55% - 55% - 55% 2.409.883.550 55% 2.637.114.411 55% 2.886.231.992 55% 3.001.681.271
Personal Care Body Wash (SKU1) Box 60% - 60% - 60% - 60% - 60% - 60% -
Personal Care Body Wash (SKU2) Box 60% - 60% - 60% - 60% - 60% - 60% -
Personal Care Body Wash (SKU3) Box 60% - 60% - 60% - 60% - 60% - 60% -
Subtotal - Personal & Beauty Care - - 57.326.478.809 53.175.644.466 58.194.624.319 61.802.628.439
Page 281
Food & Beverages 25% 25% 25% 25% 25% 0% Coffee BTS - Americano Bottle 83% 3.998.032.800 83% - 83% - 83% - 75% - 75% - Coffee BTS - Sweet Americano Bottle 80% 5.778.611.892 85% 16.382.523.243 85% - 85% - 75% - 75% - Coffee BTS - Cafe Latte Bottle 80% - 85% 14.204.483.243 85% 4.684.014.962 85% - 75% - 75% - Coffee BTS - Red Latte Bottle 80% - 85% 14.152.631.712 85% 4.666.914.739 85% - 75% - 75% - Cookies Cookies (SKU1) Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Cookies Cookies (SKU2) Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Cookies Cookies (SKU3) Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Oatmilk Oatmilk (SKU1) Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Oatmilk Oatmilk (SKU2) Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Oatmilk Oatmilk (SKU3) Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Milk MILK - STRAWBERRY Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Milk MILK - BANANA Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Milk MILK - MUNG BEAN Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - Chocolate Chocolate SPRINKLES - 80GR Pcs 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - Chocolate Chocolate SPRINKLES - 180GR Pcs 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - Chocolate Chocolate Spread Stick Pcs 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - Chocolate Chocolate Spread Bottle Pcs 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - Chocolate Chocolate Cube Pcs 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - 55% - AMDK AMDK Alkali 8+ (450ml) Bottle 67% - 67% 9.515.883.243 67% 10.391.344.502 67% 11.347.348.196 67% 12.391.304.230 67% 13.531.304.219 AMDK AMDK Alkali 8+ (280ml) Bottle 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - 65% - AMDK AMDK 600 ml Bottle 83% - 83% - 83% - 83% - 83% - 83% - AMDK AMDK 240 ml Bottle 72% - 72% - 72% - 72% - 72% - 72% - RTD FLAVOURED WATER (HOJICHA) Bottle 70% - 70% - 70% - 70% - 70% - 70% - RTD FLAVOURED WATER (FIBER DRINK) Bottle 70% - 70% - 70% - 70% - 70% - 70% - Subtotal - Food & Beverages 9.776.644.692 54.255.521.441 19.742.274.203 11.347.348.196 12.391.304.230 13.531.304.219 Event Organizer Subtotal - Event Organizer Events - - - - - - Merchandise Subtotal - Merchandise 1.734.901.637 1.734.901.637 1.734.901.637 1.734.901.637 1.734.901.637 1.734.901.637 Grand Total Harga Poko Penjualan 11.511.546.329 308.316.841.496 378.828.340.527 409.642.175.772 473.012.649.200 504.687.901.676
Page 282
LAMPIRAN I - 6
PROYEKSI PENJUALANGI
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp)
Quantity Forecast
#############
Growth 1% 5% 5% 5% 5%
Product Category Product Name SKU Unit 2023 2024 2025 2026 2027 2028
Medical & Personal care
Medical care Mask Alfa Group - TinyTan Pcs - 2.672.580 1.686.528 901.620 621.888 -
Medical care Mask Alfa Group - BT21 Pcs - 3.542.040 2.235.708 1.316.424 824.724 -
Medical care Mask Alfa Group - Justice League Pcs - 2.539.200 1.602.504 842.796 591.000 -
Medical care Mask Alfa Group - We Bare Bear Pcs - 253.920 267.084 280.932 295.500 -
Medical care Mask Alfamart Regular Pcs - 10.156.800 6.410.016 3.371.184 1.773.000 -
Medical care Mask Alfamidi Regular Pcs - 10.156.800 6.410.016 3.371.184 1.773.000 -
Medical care Mask Indomaret Regular Pcs - 12.919.800 8.193.600 4.330.260 2.441.088 -
Medical care Mask Superindo 365 Regular Pcs - 12.720 7.704 5.184 2.616 -
Medical care Mask MIU Regular Pcs - 6.456 6.216 4.728 3.732 -
Medical care Others Pcs - - - - - -
Medical care Under Pad Pcs - - - - - -
Medical care Indomaret Baby Diapers - M Bag - 949.029 1.043.932 1.200.522 1.380.601 1.587.691
Medical care Indomaret Baby Diapers - L Bag - 949.029 1.043.932 1.200.522 1.380.601 1.587.691
Medical care Indomaret Baby Diapers - XL Bag - 813.454 894.800 1.029.020 1.183.373 1.360.879
Medical care Baby Diapers - M Bag - 1.344.000 1.478.400 1.626.240 1.788.864 1.967.750
Medical care Baby Diapers - L Bag - 1.337.143 1.470.857 1.617.943 1.779.737 1.957.711
Medical care Baby Diapers - XL Bag - 797.538 877.292 965.022 1.061.524 1.167.676
Personal Care BT21/TinyTan Aromatheraphy Patch Pack - 768.360 768.360 - - -
Personal Care Justice League Aromatheraphy Patch Pack - 508.200 508.200 - - -
Personal Care Pembalut (SKU1) Pack - 981.818 2.217.600 2.550.240 2.932.776 3.372.692
Personal Care Pembalut (SKU2) Pack - 1.227.273 2.772.000 3.187.800 3.665.970 4.215.866
Personal Care Pembalut (SKU3) Pack - 1.227.273 2.772.000 3.187.800 3.665.970 4.215.866
Personal Care White Bamboo 50's Alfa x BT21 Pack - 4.000.000 4.800.000 5.760.000 6.912.000 8.294.400
Personal Care White Bamboo 100's Alfa x BT21 Pack - 1.400.000 1.680.000 2.016.000 2.419.200 2.903.040
Personal Care White Bamboo 200's Pop Up Alfa x BT21 Pack - 1.600.000 1.920.000 2.304.000 2.764.800 3.317.760
Personal Care White Bamboo Miutiss 50's Pack - 1.419.264 1.703.117 2.043.740 2.452.488 2.942.986
Personal Care White Bamboo Miutiss 150's Pack - 456.192 547.430 656.916 788.300 945.960
Personal Care White Bamboo Miutiss 250's Pack - 284.256 341.107 409.329 491.194 589.433
Personal Care White Bamboo Miutiss Pop Up 200's Pack - 653.184 783.821 940.585 1.128.702 1.354.442
Subtotal - Medical care - 62.976.330 54.442.225 45.119.991 44.122.647 41.781.842
Skin & Beauty Care
Skin & Beauty Care MMI Gentle Face Wash Pcs - - 729.349 767.312 807.349 849.609
Skin & Beauty Care MMI Acne Face Wash Pcs - - 349.124 367.297 386.462 406.690
Skin & Beauty Care MMI Deep Action Face Wash Pcs - - 192.942 202.984 213.576 224.755
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU4) Pcs - - - - - -
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU5) Pcs - - - - - -
Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU6) Pcs - - - - - -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU1) Pcs - 227.734 239.623 252.172 -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU2) Pcs - 227.734 239.623 252.172 -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU3) Pcs - 227.734 239.623 252.172 -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU4) Pcs - 227.734 239.623 252.172 -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU5) Pcs - 227.734 239.623 252.172 -
Skin & Beauty Care Body Mist (SKU6) Pcs - 227.734 239.623 252.172 -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU1) Pcs - 312.080 328.372 345.569 -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU2) Pcs - 312.080 328.372 345.569 -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU3) Pcs - 312.080 328.372 345.569 -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU4) Pcs - 312.080 328.372 345.569 -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU5) Pcs - 312.080 328.372 345.569 -
Skin & Beauty Care Deodorant (SKU6) Pcs - 312.080 328.372 345.569 -
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU1) Pcs - - - -
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU2) Pcs - - - -
Skin & Beauty Care Body Wash (SKU3) Pcs - - - -
Subtotal - Personal & Beauty Care - - 4.510.302 4.745.560 4.993.832 1.481.054
Page 283
- Food & Beverages Coffee BTS - Americano 227.592 - - - - - Coffee BTS - Sweet Americano 341.184 910.368 - - - - Coffee BTS - Cafe Latte - 1.017.954 - - - - Coffee BTS - Red Latte - 1.014.238 - - - - Cookies Cookies (SKU1) - - - - - - Cookies Cookies (SKU2) - - - - - - Cookies Cookies (SKU3) - - - - - - Oatmilk Oatmilk (SKU1) - - - - - - Oatmilk Oatmilk (SKU2) - - - - - - Oatmilk Oatmilk (SKU3) - - - - - - Milk MILK - STRAWBERRY - - - - - - Milk MILK - BANANA - - - - - - Milk MILK - MUNG BEAN - - - - - - Chocolate Chocolate SPRINKLES - 80GR - - - - - - Chocolate Chocolate SPRINKLES - 180GR - - - - - - Chocolate Chocolate Spread Stick - - - - - - Chocolate Chocolate Spread Bottle - - - - - - Chocolate Chocolate Cube - - - - - - AMDK AMDK Alkali 8+ (450ml) - 4.504.320 4.729.536 4.966.013 5.214.313 5.475.029 AMDK AMDK Alkali 8+ (280ml) - - - - - - AMDK AMDK 600 ml - AMDK AMDK 240 ml - RTD MILK TEA (HOJICHA) - - - - - - RTD FLAVOURED WATER (FIBER DRINK) - Subtotal - Food & Beverages 568.776 7.446.880 4.729.536 4.966.013 5.214.313 5.475.029 Event Organizer Event Organizer Merchandise Event Organizer
Page 284
Price Forecast Growth 0% 4% 4% 4% 4% Product Category Product Name SKU Unit 2023 2024 2025 2026 2027 2028 Medical & Personal care Medical care Mask Alfa Group - TinyTan Rp/Pcs 1.984 1.984 2.063 2.146 2.232 2.321 Medical care Mask Alfa Group - BT21 Rp/Pcs 2.490 2.490 2.590 2.694 2.801 2.913 Medical care Mask Alfa Group - Justice League Rp/Pcs 5.855 5.855 6.089 6.333 6.586 6.849 Medical care Mask Alfa Group - We Bare Bear Rp/Pcs 1.168 1.168 1.215 1.263 1.314 1.366 Medical care Mask Alfamart Regular Rp/Pcs 963 963 1.001 1.042 1.083 1.127 Medical care Mask Alfamidi Regular Rp/Pcs 1.337 1.337 1.390 1.446 1.504 1.564 Medical care Mask Indomaret Regular Rp/Pcs 1.024 1.024 1.065 1.107 1.152 1.198 Medical care Mask Superindo 365 Regular Rp/Pcs 1.763 1.763 1.833 1.907 1.983 2.062 Medical care Mask MIU Regular Rp/Pcs 857 857 891 927 964 1.003 Medical care Others Rp/Pcs 857 857 891 927 964 1.003 Medical care Under Pad Rp/Pcs 21.000 21.000 21.840 22.714 23.622 24.567 Medical care Indomaret Baby Diapers - M Rp/Bag 36.937 36.937 38.414 39.951 41.549 43.211 Medical care Indomaret Baby Diapers - L Rp/Bag 36.937 36.937 38.414 39.951 41.549 43.211 Medical care Indomaret Baby Diapers - XL Rp/Bag 36.937 36.937 38.414 39.951 41.549 43.211 Medical care Baby Diapers - M Rp/Bag 36.789 36.789 38.261 39.791 41.383 43.038 Medical care Baby Diapers - L Rp/Bag 36.978 36.978 38.457 39.995 41.595 43.259 Medical care Baby Diapers - XL Rp/Bag 41.781 41.781 43.453 45.191 46.998 48.878 Personal Care Alfa Group - BT21 Aromatheraphy Patch Rp/Pack 8.000 8.000 8.320 8.653 8.999 9.359 Personal Care Alfa Group - Justice League Aromatheraphy Patch Rp/Pack 3.600 3.600 3.744 3.894 4.050 4.211 Personal Care Pembalut (SKU1) Rp/Pack 5.014 5.014 5.214 5.423 5.640 5.865 Personal Care Pembalut (SKU2) Rp/Pack 6.699 6.699 6.967 7.245 7.535 7.837 Personal Care Pembalut (SKU3) Rp/Pack 12.550 12.550 13.052 13.574 14.117 14.681 Personal Care White Bamboo 50's Alfa x BT21 Rp/Pack 2.973 2.973 3.092 3.216 3.344 3.478 Personal Care White Bamboo 100's Alfa x BT21 Rp/Pack 5.405 5.405 5.622 5.846 6.080 6.324 Personal Care White Bamboo 200's Pop Up Alfa x BT21 Rp/Pack 4.459 4.459 4.638 4.823 5.016 5.217 Personal Care White Bamboo Miutiss 50's Rp/Pack 2.649 2.649 2.755 2.865 2.979 3.099 Personal Care White Bamboo Miutiss 150's Rp/Pack 6.432 6.432 6.690 6.957 7.236 7.525 Personal Care White Bamboo Miutiss 250's Rp/Pack 9.676 9.676 10.063 10.465 10.884 11.319 Personal Care White Bamboo Miutiss Pop Up 200's Rp/Pack 4.730 4.730 4.919 5.116 5.320 5.533 Skin & Beauty Care Skin & Beauty Care MMI Gentle Face Wash Rp/Pcs 32.207 32.207 33.495 34.835 36.229 37.678 Skin & Beauty Care MMI Acne Face Wash Rp/Pcs 35.135 35.135 36.541 38.002 39.522 41.103 Skin & Beauty Care MMI Deep Action Face Wash Rp/Pcs 32.207 32.207 33.495 34.835 36.229 37.678 Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU4) Rp/Pcs 32.207 32.207 33.495 34.835 36.229 37.678 Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU5) Rp/Pcs 32.207 32.207 33.495 34.835 36.229 37.678 Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU6) Rp/Pcs 32.207 32.207 33.495 34.835 36.229 37.678 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU1) Rp/Pcs 17.000 17.000 17.680 18.387 19.123 19.888 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU2) Rp/Pcs 17.000 17.000 17.680 18.387 19.123 19.888 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU3) Rp/Pcs 17.000 17.000 17.680 18.387 19.123 19.888 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU4) Rp/Pcs 17.000 17.000 17.680 18.387 19.123 19.888 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU5) Rp/Pcs 17.000 17.000 17.680 18.387 19.123 19.888 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU6) Rp/Pcs 17.000 17.000 17.680 18.387 19.123 19.888 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU1) Rp/Pcs 13.500 13.500 14.040 14.602 15.186 15.793 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU2) Rp/Pcs 13.500 13.500 14.040 14.602 15.186 15.793 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU3) Rp/Pcs 13.500 13.500 14.040 14.602 15.186 15.793 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU4) Rp/Pcs 13.500 13.500 14.040 14.602 15.186 15.793 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU5) Rp/Pcs 13.500 13.500 14.040 14.602 15.186 15.793 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU6) Rp/Pcs 13.500 13.500 14.040 14.602 15.186 15.793 Skin & Beauty Care Body Wash (SKU1) Rp/Pcs 21.000 21.000 21.840 22.714 23.622 24.567 Skin & Beauty Care Body Wash (SKU2) Rp/Pcs 21.000 21.000 21.840 22.714 23.622 24.567 Skin & Beauty Care Body Wash (SKU3) Rp/Pcs 21.000 21.000 21.840 22.714 23.622 24.567
Page 285
Food & Beverages Coffee BTS - Americano Bottle 21.171 21.171 22.018 22.899 23.815 24.767 Coffee BTS - Sweet Americano Bottle 21.171 21.171 22.018 22.899 23.815 24.767 Coffee BTS - Cafe Latte Bottle 21.622 21.622 22.486 23.386 24.321 25.294 Coffee BTS - Red Latte Bottle 21.622 21.622 22.486 23.386 24.321 25.294 Cookies Cookies (SKU1) Pcs 5.200 5.200 5.408 5.624 5.849 6.083 Cookies Cookies (SKU2) Pcs 5.200 5.200 5.408 5.624 5.849 6.083 Cookies Cookies (SKU3) Pcs 5.200 5.200 5.408 5.624 5.849 6.083 Oatmilk Oatmilk (SKU1) Bottle 5.600 5.600 5.824 6.057 6.299 6.551 Oatmilk Oatmilk (SKU2) Bottle 5.600 5.600 5.824 6.057 6.299 6.551 Oatmilk Oatmilk (SKU3) Bottle 5.600 5.600 5.824 6.057 6.299 6.551 Milk MILK - STRAWBERRY Bottle 4.500 4.500 4.680 4.867 5.062 5.264 Milk MILK - BANANA Bottle 4.500 4.500 4.680 4.867 5.062 5.264 Milk MILK - MUNG BEAN Bottle 4.500 4.500 4.680 4.867 5.062 5.264 Chocolate Chocolate SPRINKLES - 80GR Pcs 6.000 6.000 6.240 6.490 6.749 7.019 Chocolate Chocolate SPRINKLES - 180GR Pcs 16.000 16.000 16.640 17.306 17.998 18.718 Chocolate Chocolate Spread Stick Pcs 4.500 4.500 4.680 4.867 5.062 5.264 Chocolate Chocolate Spread Bottle Pcs 26.000 26.000 27.040 28.122 29.246 30.416 Chocolate Chocolate Cube Pcs 27.500 27.500 28.600 29.744 30.934 32.171 AMDK AMDK Alkali 8+ (450ml) Bottle 3.153 3.153 3.279 3.410 3.547 3.689 AMDK AMDK Alkali 8+ (280ml) Bottle - - - - - - AMDK AMDK 600 ml Bottle - - - - - - AMDK AMDK 240 ml Bottle - - - - - - RTD FLAVOURED WATER (HOJICHA) Bottle 5.976 5.976 6.215 6.463 6.722 6.991 RTD FLAVOURED WATER (FIBER DRINK) Bottle - - - - - - Merchandise Event Organizer
Page 286
Sales Amount Forecast Rp 65.898.029.935 Rp 43.426.161.419 Rp 24.366.852.500 Rp 15.384.945.396 Rp 16.000.343.212 Product Category Product Name SKU Unit 2023 2024 2025 2026 2027 2028 Medical & Personal care Medical care Mask Alfa Group - TinyTan 13,81% Pcs - 5.301.977.770 3.479.638.149 1.934.627.709 1.387.776.033 1.443.287.075 Medical care Mask Alfa Group - BT21 44,13% Pcs - 8.821.042.785 5.790.484.286 3.545.920.033 2.310.335.855 2.402.749.289 Medical care Mask Alfa Group - Justice League 6,33% Pcs - 14.866.902.387 9.757.892.787 5.337.190.752 3.892.342.778 4.048.036.489 Medical care Mask Alfa Group - We Bare Bear 0,40% Pcs - 296.583.728 324.437.930 354.910.052 388.246.826 403.776.699 Medical care Mask Alfamart Regular 17,98% Pcs - 9.780.745.009 6.419.592.911 3.511.269.561 1.920.541.913 1.997.363.589 Medical care Mask Alfamidi Regular 2,18% Pcs - 13.576.259.638 8.910.779.297 4.873.852.367 2.665.827.157 2.772.460.243 Medical care Mask Indomaret Regular 13,75% Pcs - 13.226.563.040 8.723.671.698 4.794.815.133 2.811.089.475 2.923.533.054 Medical care Mask Superindo 365 Regular 0,19% Pcs - 22.421.845 14.123.224 9.883.617 5.187.069 5.394.551 Medical care Mask MIU Regular 1,23% Pcs - 5.533.733 5.541.138 4.383.276 3.598.291 3.742.223 Medical care Others Pcs - - - - - - Medical care Under Pad Pcs - - - - - - Medical care Indomaret Baby Diapers - M Bag - 35.054.239.099 40.102.049.529 47.962.051.237 57.362.613.280 59.657.117.811 Medical care Indomaret Baby Diapers - L Bag - 35.054.239.099 40.102.049.529 47.962.051.237 57.362.613.280 59.657.117.811 Medical care Indomaret Baby Diapers - XL Bag - 30.046.513.874 34.373.211.872 41.110.361.399 49.167.992.233 51.134.711.922 Medical care Baby Diapers - M Bag - 49.444.670.270 56.564.702.789 64.710.019.991 74.028.262.870 76.989.393.384 Medical care Baby Diapers - L Bag - 49.444.670.270 56.564.702.789 64.710.019.991 74.028.262.870 76.989.393.384 Medical care Baby Diapers - XL Bag - 33.322.176.000 38.120.569.344 43.609.931.330 49.889.761.441 51.885.351.899 Personal Care Alfa Group - BT21 Aromatheraphy Patch Pack - 725.673.333 532.729.600 - - - Personal Care Alfa Group - Justice League Aromatheraphy Patch Pack - 292.215.000 158.558.400 - - - Personal Care Pembalut (SKU1) Pack - 4.922.358.722 11.562.686.270 13.828.972.779 16.539.451.444 17.201.029.502 Personal Care Pembalut (SKU2) Pack - 8.221.130.221 19.311.544.505 23.096.607.227 27.623.542.244 28.728.483.934 Personal Care Pembalut (SKU3) Pack - 15.401.719.902 36.178.845.405 43.269.899.105 51.750.799.329 53.820.831.303 Personal Care White Bamboo 50's Alfa x BT21 Pack - 11.891.891.892 14.841.081.081 18.521.669.189 23.115.043.148 28.847.573.849 Personal Care White Bamboo 100's Alfa x BT21 Pack - 7.567.567.568 9.444.324.324 11.786.516.757 14.709.572.912 18.357.546.995 Personal Care White Bamboo 200's Pop Up Alfa x BT21 Pack - 7.135.135.135 8.904.648.649 11.113.001.514 13.869.025.889 17.308.544.309 Personal Care White Bamboo Miutiss 50's Pack - 3.759.131.676 4.691.396.331 5.854.862.621 7.306.868.551 9.118.971.952 Personal Care White Bamboo Miutiss 150's Pack - 2.934.424.216 3.662.161.422 4.570.377.454 5.703.831.063 7.118.381.167 Personal Care White Bamboo Miutiss 250's Pack - 2.750.368.865 3.432.460.343 4.283.710.509 5.346.070.715 6.671.896.252 Personal Care White Bamboo Miutiss Pop Up 200's Pack - 3.089.383.784 3.855.550.962 4.811.727.601 6.005.036.046 7.494.284.985 Subtotal - Medical & Personal care 151.009.467.817 366.955.538.861 425.829.434.565 475.568.632.440 549.193.692.710 586.980.973.670 Skin & Beauty Care Skin & Beauty Care MMI Gentle Face Wash Pcs - - 24.429.898.290 26.729.559.866 29.249.234.293 32.011.454.615 Skin & Beauty Care MMI Acne Face Wash Pcs - - 12.757.193.256 13.958.067.152 15.273.830.862 16.716.251.049 Skin & Beauty Care MMI Deep Action Face Wash Pcs - - 6.462.677.176 7.071.028.886 7.737.582.722 8.468.299.568 Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU4) Pcs - - - - - - Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU5) Pcs - - - - - - Skin & Beauty Care Facial Wash (SKU6) Pcs - - - - - - Skin & Beauty Care Body Mist (SKU1) Pcs - - 4.026.341.067 4.405.989.679 4.822.205.785 5.015.094.016 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU2) Pcs - - 4.026.341.067 4.405.989.679 4.822.205.785 5.015.094.016 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU3) Pcs - - 4.026.341.067 4.405.989.679 4.822.205.785 5.015.094.016 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU4) Pcs - - 4.026.341.067 4.405.989.679 4.822.205.785 5.015.094.016 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU5) Pcs - - 4.026.341.067 4.405.989.679 4.822.205.785 5.015.094.016 Skin & Beauty Care Body Mist (SKU6) Pcs - - 4.026.341.067 4.405.989.679 4.822.205.785 5.015.094.016 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU1) Pcs - - 4.381.606.455 4.794.753.474 5.247.694.530 5.457.602.311 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU2) Pcs - - 4.381.606.455 4.794.753.474 5.247.694.530 5.457.602.311 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU3) Pcs - - 4.381.606.455 4.794.753.474 5.247.694.530 5.457.602.311 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU4) Pcs - - 4.381.606.455 4.794.753.474 5.247.694.530 5.457.602.311 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU5) Pcs - - 4.381.606.455 4.794.753.474 5.247.694.530 5.457.602.311 Skin & Beauty Care Deodorant (SKU6) Pcs - - 4.381.606.455 4.794.753.474 5.247.694.530 5.457.602.311 Skin & Beauty Care Body Wash (SKU1) Pcs - - - - - - Skin & Beauty Care Body Wash (SKU2) Pcs - - - - - - Skin & Beauty Care Body Wash (SKU3) Pcs - - - - - - Subtotal - Skin & Beauty Care - - 94.097.453.849 102.963.114.824 112.680.049.765 120.032.183.196
Page 287
Food & Beverages Coffee BTS - Americano Bottle 4.818.389.189 - - - - - Coffee BTS - Sweet Americano Bottle 7.223.264.865 19.273.556.757 - - - - Coffee BTS - Cafe Latte Bottle - 16.711.156.757 5.510.605.838 - - - Coffee BTS - Red Latte Bottle - 16.650.154.955 5.490.487.928 - - - Cookies Cookies (SKU1) Bottle - - - - - - Cookies Cookies (SKU2) Bottle - - - - - - Cookies Cookies (SKU3) Bottle - - - - - - Oatmilk Oatmilk (SKU1) Bottle - - - - - - Oatmilk Oatmilk (SKU2) Bottle - - - - - - Oatmilk Oatmilk (SKU3) Bottle - - - - - - Milk MILK - STRAWBERRY Bottle - - - - - - Milk MILK - BANANA Bottle - - - - - - Milk MILK - MUNG BEAN Bottle - - - - - - Chocolate Chocolate SPRINKLES - 80GR Pcs - - - - - - Chocolate Chocolate SPRINKLES - 180GR Pcs - - - - - - Chocolate Chocolate Spread Stick Pcs - - - - - - Chocolate Chocolate Spread Bottle Pcs - - - - - - Chocolate Chocolate Cube Pcs - - - - - - AMDK AMDK Alkali 8+ (450ml) Bottle - 14.202.810.811 15.509.469.405 16.936.340.591 18.494.483.925 20.195.976.446 AMDK AMDK Alkali 8+ (280ml) Bottle - - - - - - AMDK AMDK 600 ml Bottle - - - - - - AMDK AMDK 240 ml Bottle - - - - - - RTD FLAVOURED WATER (HOJICHA) Bottle - - - - - - RTD FLAVOURED WATER (FIBER DRINK) Bottle - - - - - - Subtotal - Food & Beverages 12.041.654.054 66.837.679.279 26.510.563.171 16.936.340.591 18.494.483.925 20.195.976.446 Event Organizer Subtotal - Event Organizer - - - - - - Merchandise Subtotal - Merchandise 2.669.079.441 2.669.079.441 2.669.079.441 2.669.079.441 2.669.079.441 2.669.079.441 Grand Total Nilai Penjualan 165.720.201.312 436.462.297.581 549.106.531.026 598.137.167.296 683.037.305.842 729.878.212.753
Page 288
LAMPIRAN I - 7
PROYEKSI BIAYA OPERASI
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
1. Beban Penjualan
Promosi 6,00% 25.409.824 26.187.738 26.187.738 26.187.738 26.187.738 26.187.738
Event 0,40% 3.416.050 1.745.849 2.196.426 2.392.549 2.732.149 2.919.513
Pemasaran 0,50% 883.964 2.202.976 2.771.531 3.019.006 3.447.526 3.683.948
Royalty 0,13% 231.085 575.900 724.531 789.226 901.249 963.054
Iklan 0,11% 190.877 2.202.976 2.771.531 3.019.006 3.447.526 3.683.948
Komisi penjualan 0,000% - 0 0 0 0 0
Jumlah Biaya Penjualan 30.131.800 32.915.440 34.651.757 35.407.523 36.716.188 37.438.202
2. Beban Operasi 3%
Gaji dan Tunjangan 27.616.597 28.445.095 29.298.448 30.177.401 31.082.724 32.015.205
Pengiriman 2,2% 6.823.712 9.602.171 12.080.344 13.159.018 15.026.821 16.057.321
Perlengkapan 2.521 2.596 2.674 2.754 2.837 2.922
Penyusutan & Amortisasi 3.486.573 3.831.753 6.199.598 7.999.598 7.999.598 7.341.332
Perjalanan Dinas 786.144 809.728 809.728 809.728 809.728 809.728
Bahan Bakar 307.808 317.043 317.043 317.043 317.043 317.043
Sewa Gedung 532.627 548.606 548.606 548.606 548.606 548.606
Entertain 645.637 665.007 665.007 665.007 665.007 665.007
Pemeliharaan 1.570.765 1.617.888 1.617.888 1.617.888 1.617.888 1.617.888
Keperluan Kantor 598.455 616.408 616.408 616.408 616.408 616.408
Listrik dan Air 261.970 269.829 269.829 269.829 269.829 269.829
BPJS 242.219 249.486 249.486 249.486 249.486 249.486
Imbalan Keja 577.293 594.612 594.612 594.612 594.612 594.612
Telepon dan internet 149.223 153.699 153.699 153.699 153.699 153.699
Asuransi 360.048 370.849 370.849 370.849 370.849 370.849
Keamanan 261.570 269.417 269.417 269.417 269.417 269.417
Beban Lainnya 2.881.845 2.968.301 2.968.301 2.968.301 2.968.301 2.968.301
Sub Jumlah 47.105.008 51.332.489 57.031.937 60.789.645 63.562.853 64.867.654
Total Biaya Operasi 77.236.808 84.247.929 91.683.694 96.197.168 100.279.041 102.305.856
Page 289
LAMPIRAN I - 10
PROYEKSI BIAYA PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
A. Akumulasi Nilai Perolehan
1. Aktiva Tetap
Tanah 0 79.135.785 79.135.785 79.135.785 79.135.785 79.135.785
Bangunan 5.149.962 5.149.962 65.149.962 101.149.962 101.149.962 101.149.962
Peralatan 14.004.431 14.004.431 14.004.431 14.004.431 14.004.431 14.004.431
Kendaraan 2.337.726 2.337.726 2.337.726 2.337.726 2.337.726 2.337.726
Inventaris 0 0 0 0 0 0
Jumlah Aktiva Tetap 21.492.119 100.627.904 160.627.904 196.627.904 196.627.904 196.627.904
2. Aktiva Lain
- Land
- Bangunan Dalam Penyelesaian
- Mesin Dalam Pemasangan 0 0 0 0 0
- Sewa Dibayar Dimuka 0 0 0 0 0
Aset Tidak Berwujud 6.831.738 6.831.738 6.831.738 6.831.738 6.831.738 6.831.738
Aset Tidak Lancar lainya 267.425 267.425 267.425 267.425 267.425 267.425
IDC 0 0 0 0 0 0
Jumlah Aktiva Lain 7.099.162 7.099.162 7.099.162 7.099.162 7.099.162 7.099.162
28.591.281 107.727.066 167.727.066 203.727.066 203.727.066 203.727.066
B. Penyusutan & Amortisasi
1. Penyusutan Tahun Berjalan
Bangunan 5% 1.677.556 257.498 3.257.498 5.057.498 5.057.498 5.057.498
Peralatan 10% 2.412.150 1.400.443 1.400.443 1.400.443 1.400.443 1.400.443
Kendaraan 20% 544.187 467.545 467.545 467.545 467.545 190.720
Inventaris 20% - 0 0 0 0 0
Jumlah Penyusutan 4.633.893 2.125.486 5.125.486 6.925.486 6.925.486 6.267.221
2. Amortisasi Tahun Berjalan
- Mesin Dalam Pemasangan 0 0 0 0 0 0
- Sewa Dibayar Dimuka 0 0
Aset Tidak Berwujud 15% 1.665.805 1.665.805 1.033.650 1.033.650 1.033.650 1.033.650
Aset Tidak Lancar lainya 15% 40.462 40.462 40.462 40.462 40.462
IDC 20% 0 0 0 0 0 0
Jumlah Amortisasi 1.665.805 1.706.267 1.074.111 1.074.111 1.074.111 1.074.111
C. Akumulasi Penyusutan & Amortisasi
1. Akumulasi Penyusutan
Bangunan 2.025.556 2.283.054 5.540.552 10.598.050 15.655.549 20.713.047
Peralatan 2.436.099 3.836.542 5.236.985 6.637.428 8.037.871 9.438.315
Kendaraan 658.266 1.125.811 1.593.356 2.060.901 2.528.446 2.337.726
Inventaris 0 0 0 0 0 0
Jumlah Akumulasi Penyusutan 5.119.921 7.245.407 12.370.893 19.296.380 26.221.866 32.489.087
3. Akumulasi Amortisasi
- Mesin Dalam Pemasangan
- Sewa Dibayar Dimuka
Aset Tidak Berwujud 1.665.805 3.331.610 4.365.260 5.398.909 6.432.559 7.466.209
Aset Tidak Lancar lainya 0 40.462 80.923 121.385 161.847 202.308
IDC 0 0 0 0 0
Jumlah Akumulasi Amortisasi 1.665.805 3.372.072 4.446.183 5.520.295 6.594.406 7.668.517
D. Nilai Buku
1. Aktiva Tetap
Bangunan 3.124.405 2.866.907 59.609.409 90.551.911 85.494.413 80.436.915
Peralatan 11.568.333 10.167.889 8.767.446 7.367.003 5.966.560 4.566.117
Kendaraan 1.679.460 1.211.915 744.370 276.825 190.720 0
Inventaris 0 0 0 0 0 0
16.372.198 14.246.712 69.121.226 98.195.739 91.270.253 85.003.032
2. Aktiva Lain
- Mesin Dalam Pemasangan
- Sewa Dibayar Dimuka 0 0 0 0 0 0
Aset Tidak Berwujud 5.165.932 3.500.127 2.466.478 1.432.828 399.178 634.471
Aset Tidak Lancar lainya 267.425 226.963 186.502 146.040 105.578 65.116
IDC 0 0 0 0 0 0
5.433.357 3.727.091 2.652.979 1.578.868 504.757 569.355
Page 290
LAMPIRAN I - 5
RINCIAN KEBUTUHAN MODAL KERJA DAN PROPORSI SUMBER DANA
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
A. Kebutuhan Modal Kerja
1. Piutang Dagang 51.899.442 64.302.020 87.292.460 109.821.306 ########## 136.607.461 145.975.643
2. Persedian - 125.632.665 82.698.684 92.408.592 ########## 117.741.290 125.904.922
3. Persediaan Barang Dalam Proses - - - - - - -
4, Persediaan Barang Jadi - - - - - - -
5, Beban Pabrikasi - - - - - - -
3. Beban Operasi 4.952.588 6.145.853 8.041.618 8.548.410 8.819.757 9.227.944 9.496.452
4. Hutang Dagang (13.922.761) (10.960.105) (44.230.477) (64.756.375) (69.887.884) (81.443.370) (85.475.256)
Kebutuhan Modal Kerja Bersih 42.929.269 185.120.433 133.802.284 146.021.933 ########## 182.133.325 195.901.761
Kebutuhan Tambahan Modal Kerja 142.191.164 (51.318.148) 12.219.649 14.631.092 21.480.300 13.768.436
B. Proporsi Sumber Dana
1. Kredit Bank 0% - - - - -
2. Dana Sendiri 100% 142.191.164 (51.318.148) 12.219.649 14.631.092 21.480.300 13.768.436
- 142.191.164 (51.318.148) 12.219.649 14.631.092 21.480.300 13.768.436
Page 291
LAMPIRAN I - 11.1
PROYEKSI SKEDUL PENARIKAN PINJAMAN, PEMBAYARAN BUNGA DAN ANGSURAN BANK
KREDIT INVESTASI PENGEMBANGAN USAHA
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Jumlah Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
1. SALDO AWAL
- Triwulan 1 0 59.000.000 52.294.313 44.169.007 35.124.888 25.010.274
- Triwulan 2 0 57.830.309 50.345.621 41.994.813 32.699.100 22.303.777
- Triwulan 3 0 56.035.256 48.342.846 39.760.280 30.205.989 19.522.166
- Triwulan 4 0 54.190.385 46.284.489 37.463.732 27.643.687 16.663.357
2. PELUNASAN 45.274.791 6.705.687 8.125.307 9.044.119 10.114.614 11.285.065
- Triwulan 1 10.424.863 0 1.169.691 1.948.693 2.174.193 2.425.788 2.706.498
- Triwulan 2 11.307.082 0 1.795.053 2.002.774 2.234.533 2.493.111 2.781.611
- Triwulan 3 11.620.886 0 1.844.871 2.058.357 2.296.548 2.562.302 2.858.808
- Triwulan 4 11.921.959 0 1.896.071 2.115.482 2.338.844 2.633.413 2.938.148
3. SALDO AKHIR
- Triwulan 1 0 57.830.309 50.345.621 41.994.813 32.699.100 22.303.777
- Triwulan 2 0 56.035.256 48.342.846 39.760.280 30.205.989 19.522.166
- Triwulan 3 0 54.190.385 46.284.489 37.463.732 27.643.687 16.663.357
- Triwulan 4 0 52.294.313 44.169.007 35.124.888 25.010.274 13.725.209
4. BUNGA KREDIT 11,00% 23.424.091 0 6.244.039 5.424.850 4.493.165 3.456.026 2.296.238
- Triwulan 1 6.306.402 0 1.622.500 1.438.094 1.214.648 965.934 687.783
- Triwulan 2 6.019.718 0 1.590.333 1.384.505 1.154.857 899.225 613.354
- Triwulan 3 5.708.773 0 1.540.970 1.329.428 1.093.408 830.665 536.860
- Triwulan 4 5.389.199 0 1.490.236 1.272.823 1.030.253 760.201 458.242
Page 292
LAMPIRAN I - 11.1 PROYEKSI ANALISIS RASIO KEUANGAN PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk (DALAM Rp 000) No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028 A. LIKUIDITAS RASIO 1. Current Ratio 356% 548% 397% 410% 454% 531% 2. Quick Ratio 208% 376% 262% 271% 316% 390% 3. AR to WC 30% 41% 54% 52% 45% 38% 4. Inventory to WC 58% 38% 45% 45% 39% 33% B. CAPITAL RATIO 1. Debt to Equity 1,484 1,770 1,632 1,466 1,353 1,249 2. Equity to Total Aset 0,551 0,554 0,591 0,648 0,694 0,744 3. Long Term Debt to Total Aset 0,003 0,147 0,106 0,075 0,046 0,023 4. Debt To Total Aset 0,264 0,280 0,268 0,227 0,199 0,162 C. ACTIVITY RATIO 1. Sales to Working Capital 0,81 2,03 2,70 2,62 2,26 1,90 2. Account Receivables Turnover 2,72 5,00 5,00 5,00 5,00 5,00 3. Sales to inventory 1,39 5,28 5,94 5,86 5,80 5,80 4. Inventory Turn Over 0,56 3,73 4,10 4,01 4,02 4,01 D. PROFITABILITY RATIO 1. Gross Profit Margin 30,70% 60% 29% 31% 32% 31% 31% 2. Operating Margin 14,54% 16% 10% 14% 15% 16% 17% 3. Net Margin 9,46% 9% 5% 9% 10% 11% 12% 4. Return on Aset 11,52% 5% 6% 12% 13% 14% 14% 5. Return on Equity 17,62% 9% 11% 20% 20% 20% 18%
Page 293
LAMPIRAN I - 11.2
PERHITUNGAN PULANG POKOK (BEP)
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk
(DALAM Rp 000)
No. Uraian Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
A. BIAYA TIDAK TETAP
1. Beban Pokok Penjualan 70.261.319 308.316.841 378.828.341 409.642.176 473.012.649 504.687.902
2 Beban Pengiriman 6.823.712 9.602.171 12.080.344 13.159.018 15.026.821 16.057.321
3 Beban Penjualan 30.131.800 32.915.440 34.651.757 35.407.523 36.716.188 37.438.202
Jumlah Biaya Tidak Tetap 107.216.831 350.834.452 425.560.441 458.208.717 524.755.658 558.183.424
B. BIAYA TETAP
1. Beba Pabrikasi Tidak Langsung 0 0 0 0 0 0
1. Beban Umum dan Administrasi 36.794.724 37.898.565 38.751.996 39.631.030 40.536.434 41.469.001
2. Biaya Bunga Pinjaman 6.107.486 16.755.939 14.149.085 13.367.391 12.496.235 11.520.469
3. Biaya Pajak 5.015.273 5.971.149 14.177.990 17.364.695 21.394.864 24.500.077
Jumlah Biaya Tidak Tetap 47.917.483 60.625.654 67.079.072 70.363.116 74.427.533 77.489.547
JUMLAH BIAYA 155.134.313 411.460.106 492.639.513 528.571.833 599.183.192 635.672.971
C. HASIL PENJUALAN 175.134.379 436.462.298 549.106.531 598.137.167 683.037.306 729.878.213
Break Even Point (Nilai) 147.601.094 407.427.040 484.781.547 519.297.346 588.928.583 624.483.443
Break Even Point (% Penjualan) 88% 84% 93% 88% 87% 86% 86%
Page 294
LAMPIRAN I - 11.3
PROYEKSI ANALISIS PI, FIRR, NPV, PBP, DAN SENSITIVITAS PROYEK :
PT MULTI MEDIKA INTRERNASIONAL Tbk :
(DALAM Rp 000) :
No. Uraian TOTAL Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 Tahun 2007 Tahun 2028
0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00
- 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00
CASH IN FLOW
+ Laba Bersih Setelah Pajak 295.722.021 - 21.170.438 50.267.420 61.565.737 75.854.517 86.863.909
+ Depresiasi & Amortisasi 33.371.879 - 3.831.753 6.199.598 7.999.598 7.999.598 7.341.332
+ Interest x (1-T) 43.058.114 - 3.783.467 11.991.223 9.850.036 9.121.689 8.311.700
+ Nilai Buku 164.138.817 - - - - 164.138.817
TOTAL 536.290.831 0 28.785.658 68.458.241 79.415.370 92.975.804 266.655.759
CASH OUT FLOW
- Investment Outlays
Nilai buku Aset Tetap Eksisting (16.372.198) (16.372.198)
Nilai Buku Aset Lan Eksisting (6.803.351) (6.803.351)
Investasi Pengembangan (155.000.000) (59.000.000) (60.000.000) (36.000.000) 0 0
+/- Increase Of Working Capital (152.972.492) (142.191.164) 51.318.148 (12.219.649) (14.631.092) (21.480.300) (13.768.436)
TOTAL (331.148.041) (165.366.713) (7.681.852) (72.219.649) (50.631.092) (21.480.300) (13.768.436)
NET CASH FLOW 205.142.790 (165.366.713) 21.103.806 (3.761.408) 28.784.278 71.495.503 252.887.323
Discount Factor 14,55% 1,00000 0,87298 0,76210 0,66530 0,58079 0,50702
NET PRESENT VALUE, NPV 39.083.499 (165.366.713) 18.423.244 (2.866.560) 19.150.108 41.524.072 128.219.347
PROCEED (165.366.713) (144.262.906) (148.024.314) (119.240.036) (47.744.533) 205.142.790
PRESENT VALUE KAS MASUK 319.335.990 0 25.129.362 52.171.862 52.834.848 53.999.675 135.200.242
PRESENT VALUE KAS KELUAR (280.252.491) (165.366.713) (6.706.118) (55.038.422) (33.684.740) (12.475.603) (6.980.895)
Internal Rate Of Return , IRR 20,406%
Net Present Value, NPV (Rp.000) 39.083.499
Profitability Index (PI) 1,13946
PAYBACK PERIOD, PP 4 Tahun 8 Bulan
Names mentioned 135 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Multi Medika
p.2 ×10
unresolved
person
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.)
· Pimpinan Cabang/Rekan
p.2
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan. Drs. Deden Irawan
p.3
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP ANA
p.3 ×18
unresolved
org
Kementerian Keuangan. KJPP Amin
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Amin
p.3 ×3
unresolved
person
Penanggung Jawab Drs. Deden Irawan S.
p.3 ×9
unresolved
person
Supervisor Dede Rahman
p.3
unresolved
person
Project Officer Hendro Djati Sangadi
p.3
unresolved
org
Alfiantori & Rekan
p.9 ×3
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.9 ×9
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9 ×6
unresolved
org
Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.10 ×2
unresolved
org
Hadori Sugiarto Adi
p.10 ×2
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.10 ×12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan. Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
p.11 ×2
unresolved
org
Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.,Ltd.
p.18 ×7
unresolved
org
PT Sumber Damai Sejahtera Logistik
p.18 ×2
unresolved
person
Yasmine Achmad Djawas
p.18 ×2
unresolved
org
Bank KI
p.22 ×2
unresolved
org
Bank KI Eksiting
p.22 ×2
unresolved
org
Bank Bunga Hutang Leasing
p.23 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.33 ×12
unresolved
org
Pusat Statistik Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
p.34 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik Pasar Keuangan Ketahanan
p.36
unresolved
org
PT Softex Indonesia
p.41
unresolved
org
PT Unicharm Indonesia
p.41
unresolved
org
PT Pigeon Indonesia
p.41
unresolved
org
PT DSG Surya Mas Indonesia
p.41
unresolved
org
PT Zensei Indonesia
p.41
unresolved
org
PT Kao Indonesia
p.41
unresolved
org
Group Daio Paper Corporation
p.41
unresolved
org
PT Aman Indah Makmur
p.41
unresolved
org
PT Arista Latindo
p.41
unresolved
org
Pusat Statistik Industri
p.44
unresolved
org
PT Indomarco Prismatama
p.49 ×3
unresolved
org
PT Indomarco Prismatama. Berlaku
p.49
unresolved
org
PT Multi Inti
p.49 ×2
unresolved
person
Ilmiawan Dekrit Supatmo
p.55
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.55 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.55 ×4
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.56
unresolved
org
Kementerian ATR
p.56
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.57
unresolved
org
Penyelenggara Sistem Elektronik
p.57
unresolved
person
Supatmo
p.58
unresolved
org
PT Multi Bawah
p.58
unresolved
person
Setiawan
p.58 ×2
unresolved
org
PT MMI
p.66 ×2
unresolved
org
PT Multi One Plus
p.67 ×4
unresolved
person
Sumanto
p.67
unresolved
org
PT Berkah Natur Medika
p.67
unresolved
org
PT Tirta Dewi Jaya
p.67 ×3
unresolved
org
PT Berkah Mandiri Manunggal
p.67
unresolved
org
PT Edvan Medisourse Indonesia
p.67 ×3
unresolved
org
PT Asiapapercon Internusa
p.67 ×2
unresolved
org
PT Multi Inovasi Utama
p.67 ×2
unresolved
org
PT MIU Lama
p.67
unresolved
person
ASIEM
p.67
unresolved
org
PT Sinar Kapuas Pratama
p.67
unresolved
org
PT Singa Terbang Dunia
p.67
unresolved
org
PT Bali Indo Comunication
p.67 ×2
unresolved
org
PT Mitra Multi Packaging
p.67
unresolved
org
PT Artindo Tata Warna
p.67
unresolved
org
PT Dinakara Putra
p.67 ×2
unresolved
org
PT Mitra Jaya Sempurna
p.67
unresolved
org
PT Landmega Tekindo
p.67
unresolved
org
PT Bell Seluler Indonesia
p.67
unresolved
person
TINA
p.67
unresolved
org
PT Shambala Himalaya Persada
p.67
unresolved
org
PT Dinakara Putra Sumber
p.67
unresolved
org
PT Sinar Inovasi Persada
p.69 ×5
unresolved
org
DRM Bridge Corp
p.69
unresolved
org
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
p.69
unresolved
org
Kementerian Kesehatan
p.69 ×10
unresolved
org
PT Sumber Alfaria
p.70
unresolved
org
PT Lion Super Indo
p.71
unresolved
org
PT Lion
p.71
unresolved
org
PT Distributor
p.71
unresolved
org
PT Multi Medika Internasional. Perjanjian
p.71
unresolved
org
PT Digital Multi Kreasi
p.83 ×3
unresolved
org
Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.83
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management
p.84
unresolved
org
PT Equator Investment
p.84
unresolved
org
Bapepam-LK
p.84 ×6
unresolved
org
Private Limited
p.84
unresolved
org
PT Digital Multi Artha
p.84 ×2
unresolved
org
PT Cyberworld Network Indonesia
p.85
unresolved
org
PT Indo Sung Il Jaya
p.86
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-
p.127 ×2
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.127 ×3
unresolved
person
EVELINE NATALIA SUSANTO
· DIREKTUR
p.128 ×4
unresolved
person
UNGGI LEE DISEBUT JUGA
· DIREKTUR
p.128 ×3
unresolved
person
TOGU CORNETIUS
· KOMISARIS
p.128
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI
p.129
unresolved
org
Diterbitkan
p.129
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.131 ×6
unresolved
org
PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL Nomor Induk Berusaha
p.134 ×4
unresolved
—
Desa/Kelurahan
p.137
unresolved
—
Kabupaten/Kota
p.137
unresolved
org
Provinsi
p.137
unresolved
—
Kode/Nama KBLI
p.137
unresolved
org
Menteri Kesehatan Menteri Investasi
p.142
unresolved
org
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
p.147 ×9
unresolved
org
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL
p.147 ×9
unresolved
org
PT. MULTI MEDIKA INTENASIONAL Nomor SKP- IP-
p.147 ×9
unresolved
org
Kementerian Kesehatan RI
p.147 ×9
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan Menteri Investasi
p.157 ×4
unresolved
org
POM
p.158 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
13619 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'keterangan ini tidak boleh dicantumkan pada penandaan '
'kemasan',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}