Back to announcement
20240425_HMSP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31629939_lamp6.pdf
Other Text extracted HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) tanggal 23 April 2024 (“Rapat”),
bersama ini kami bermaksud untuk memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan sejumlah
Rp8.060.842.729.170 (delapan triliun enam puluh miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh
puluh Rupiah) atau Rp.69,3 (enam puluh sembilan koma tiga Rupiah) per saham dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 kepada pemegang saham Perseroan sebagai Dividen Tunai dengan jadwal sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia 25 April 2024
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 2 Mei 2024
• Pasar Tunai 6 Mei 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 3 Mei 2024
• Pasar Tunai 7 Mei 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording Date) 6 Mei 2024
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Mei 2024
Ketentuan tentang pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer bank.
2. Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra
(”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62
21 252 5028 paling lambat tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat dalam
Daftar Pemegang Saham melalui surat bermaterai Rp10.000.
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang berhak akan menerima pembayaran dari pemegang rekening
KSEI yang bersangkutan.
3. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang
Saham yang berhak diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 6 Mei 2024, pukul 16.00 WIB
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40
Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tersebut.
ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri.
Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya :
i. dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
ii. tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat).
1
Page 2
dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(PB3), wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE
(untuk yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat,
paling lambat tanggal 6 Mei 2024 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
pembagian Dividen Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.
Jakarta, 25 April 2024
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
Direksi
2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.