Skip to content
Back to announcement

20240425_HMSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31629933_lamp7.pdf

RUPS minutes Parsed HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                        PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                                  Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986


                                                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                  PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK.


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) pada:

 Hari/Tanggal          :    Selasa, 23 April 2024
 Waktu                 :    09.03 WIB – 09.55 WIB
 Tempat                :    Glass House, Lantai 8, Ritz Carlton Pacific Place
                            Sudirman Central Business District (SCBD),
                            Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53,
                            Jakarta – 12190

 Kehadiran             :

                             Dewan Komisaris                                                                   Direksi
 Presiden Komisaris              : John Gledhill                                Presiden Direktur                 : Vasileios Gkatzelis
 Wakil Presiden Komisaris        : Paul Norman Janelle                          Direktur                          : Sergio Colarusso
 Komisaris Independen            : Justin Guy Mayall                            Direktur                          : The Ivan Cahyadi
 Komisaris Independen            : Luthfi Mardiansyah                           Direktur                          : Elvira Lianita
                                                                                Direktur                          : Sharmen Karthigasu
                                                                                Direktur                          : Gunnar Beckers
                                                                                Direktur                          : Andre Dahan
                                                                                Direktur                          : Johan Bink
                                  Komite Audit                                                      Komite Nominasi dan Remunerasi
 Ketua            : Luthfi Mardiansyah                                          Ketua                               : Luthfi Mardiansyah
 Anggota          : Paul Norman Janell                                          Anggota                             : Niken Kristiawan Rachmad
                  : Eulis Eliyani                                                                                   : Cicilia Tri Sulistyawati

                     Komite Pemantau Manajemen Risiko
 Ketua            : Justin Guy Mayall
 Anggota          : Paul Norman Janelle
                  : Rudianto Wiharso
                  : Tissy Anandita

                               Audit Internal
                              Rudianto Wiharso

Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris hadir dalam Rapat Umum Pemegang SahamTahunan Perseroan.

Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 109.112.138.882 saham atau sebesar
93,805% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Rapat dipimpin oleh Luthfi Mardiansyah, Komisaris Independen Perseroan, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Sirkular Keputusan Dewan Komisaris
pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 April 2024.

I. MATA ACARA RAPAT
    1.  Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023.
    2.  Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
    3.  Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024.
    4.  Persetujuan Perubahan Direksi Perseroan.



                                                                                                                                                 1
Page 2
II. KEPUTUSAN

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham              2 (dua) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                     Setuju                                Abstain                               Tidak Setuju
                                       108.833.930.538 saham                    278.208.344 saham                   tidak ada yang memberikan
                                     atau 99,745% dari yang hadir                  atau 0,255%                           suara tidak setuju
                                                                                  dari yang hadir

  Keputusan:
 Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
 pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP
 Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a member of PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan pembebasan tanggung
 jawab sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
 pengawasan yang mereka jalankan dalam tahun buku 2023.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham             Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                     Setuju                              Abstain                                Tidak Setuju
                                       108.845.223.132 saham                  266.915.750 saham                    tidak ada yang memberikan
                                     atau 99,755% dari yang hadir                atau 0,245%                            suara tidak setuju
                                                                                dari yang hadir

  Keputusan:
   1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp8.060.842.729.170 (delapan triliun enam puluh miliar delapan ratus empat puluh dua juta
      tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp69,3 (enam puluh sembilan koma tiga Rupiah) per saham dari
      saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada pemegang saham Perseroan sebagai
      dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut:

                                             Kegiatan                                                                  Tanggal
       Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia                                                          25 April 2024
       Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
               • Pasar Regular dan Pasar Negosiasi                                                                    2 Mei 2024
               • Pasar Tunai                                                                                          6 Mei 2024
       Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
               • Pasar Regular dan Pasar Negosiasi                                                                     3 Mei 2024
               • Pasar Tunai                                                                                           7 Mei 2024
       Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording Date)                                                 6 Mei 2024
       Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                                               17 Mei 2024

   2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk mengambil segala tindakan dan/atau
      keputusan yang diperlukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen tunai, sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
      Ketentuan tentang pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
      1. Pemegang Saham yang berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
         Perseroan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer bank.
      2. Pembayaran Dividen Tunai:
                a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
                     dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta
                     nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra
                     (”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62
                     21 252 5028 paling lambat tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat dalam
                     Daftar Pemegang Saham melalui surat bermaterai Rp10.000.
                b.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
                     pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang berhak akan menerima pembayaran dari pemegang rekening
                     KSEI yang bersangkutan.



                                                                                                                                                      2
Page 3
      3. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang
         Saham yang berhak diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
               a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
                    Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 6 Mei 2024, pukul 16.00 WIB
                    Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
                    dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                    Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum
                    dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
                              i.   Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
                                   Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
                                   Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
                                   Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40
                                   Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tersebut.
                           ii.     Wajb Pajak Badan dalam negeri.
                    Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya :
                              i.   dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
                           ii.     tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat).
                                   dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
                                   (PB3), wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
                                   menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE
                                   (untuk yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat,
                                   paling lambat tanggal 6 Mei 2024 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
                                   disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
                                   Penghindaran Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan
                                   dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
               b.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                    pembagian Dividen Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
                    Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
                    Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
                    informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
                    membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada KSEI,
                    pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.


MATA ACARA KETIGA RAPAT

     Jumlah Pemegang                    Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
     Saham Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                     Setuju                              Abstain                               Tidak Setuju
                                       108.845.223.132 saham                 266.915.750 saham                    tidak ada yang memberikan
                                     atau 99,755% dari yang hadir         atau 0,245% dari yang hadir                  suara tidak setuju

  Keputusan:
  Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan atau nama baru yang akan menggantikan
  nama KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari, namun tetap merupakan anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers,
  yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
  sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

     Jumlah Pemegang Saham               1 (satu) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir mengajukan pertanyaan
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan Suara                     Setuju                            Abstain                               Tidak Setuju
                                       108.829.359.032 saham               266.917.450 saham                        15.862.400 saham
                                      atau 99,74% dari yang hadir       atau 0,245% dari yang hadir             atau 0,015% dari yang hadir

Keputusan:
 1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak The Ivan Cahyadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan menjadi Presiden Direktur


                                                                                                                                                    3
Page 4
     Perseroan yang akan menggantikan Bapak Vasileios Gkatzelis, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 dengan masa jabatan sampai dengan
     ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge)
     kepada Bapak Vasileios Gkatzelis dari dan setiap liabilitas dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan manajerialnya yang dilakukan
     untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2024 sampai dengan dan termasuk tanggal 30 April 2024 sepanjang kegiatan
     tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2.   Menyetujui untuk mengangkat Bapak Yohan Lesmana Tjhin sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 dengan masa
     jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.

     Oleh karenanya, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
     Direksi:
     Presiden Direktur       : The Ivan Cahyadi
     Direktur                : Sergio Colarusso
     Direktur                : Elvira Lianita
     Direktur                : Sharmen Karthigasu
     Direktur                : Gunnar Beckers
     Direktur                : Andre Dahan
     Direktur                : Johan Bink
     Direktur                : Yohan Lesmana Tjhin

3.   Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang
     berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
     Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar
     perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.


                                                         Jakarta, 25 April 2024
                                                  PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
                                                                Direksi




                                                                                                                                          4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published25 Apr 2024
Pages4
Characters18,573
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held23 Apr 2024 · 09:03–09:55
Present109,112,138,882 (93.81%)
ChairLuthfi Mardiansyah
Agenda 1 approved
For
108,833,930,538
99.75%
Against
0
—
Abstain
278,208,344
0.26%
Agenda 2 approved
For
108,845,223,132
99.75%
Against
0
—
Abstain
266,915,750
0.24%
  • Pasar Regular dan Pasar Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Regular dan Pasar Negosiasi
  • Pasar Tunai
Agenda 3 approved
For
108,845,223,132
99.75%
Against
0
—
Abstain
266,915,750
0.24%
Agenda 4 approved
For
108,829,359,032
99.74%
Against
15,862,400
0.01%
Abstain
266,917,450
0.24%
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.1 ×11
linked person John Gledhill p.1
linked person Vasileios Gkatzelis p.1 ×4
linked person Paul Norman Janelle p.1 ×2
linked person Sergio Colarusso p.1 ×2
linked person Justin Guy Mayall p.1 ×2
linked person The Ivan Cahyadi p.1 ×4
linked person Luthfi Mardiansyah p.1 ×4
linked person Elvira Lianita p.1 ×2
linked person Sharmen Karthigasu p.1 ×2
linked person Gunnar Beckers p.1 ×2
linked person Andre Dahan p.1 ×2
linked person Johan Bink p.1 ×2
linked person Eulis Eliyani p.1
possible — Central Business p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Tanudiredja p.2 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.2 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Yohan Lesmana Tjhin · Direktur p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 511 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.255',
             'pct_for': '99.745',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan '
                                'mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik independen yang '
                                'bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP '
                                'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a '
                                'member of PricewaterhouseCoopers network of '
                                'firms), serta memberikan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada '
                                'para anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
                                'pengawasan yang mereka jalankan dalam tahun '
                                'buku 2023.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '278208344',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '108833930538'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.245',
             'pct_for': '99.755',
             'resolution_items': ['Pasar Regular dan Pasar Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Regular dan Pasar Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah '
                                'Rp8.060.842.729.170 (delapan triliun enam '
                                'puluh miliar delapan ratus empat puluh dua '
                                'juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu '
                                'seratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp69,3 (enam '
                                'puluh sembilan koma tiga Rupiah) per saham '
                                'dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
                                'kepada pemegang saham Perseroan sebagai '
                                'dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut: '
                                'Kegiatan Pengumuman Hasil Rapat di situs '
                                'Bursa Efek Indonesia Akhir Periode '
                                'Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum '
                                'Dividen) • Pasar Regular dan Pasar Negosiasi '
                                '• Pasar Tunai Awal Periode Perdagangan Saham '
                                'Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend) • Pasar '
                                'Regular dan Pasar Negosiasi • Pasar Tunai '
                                'Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak '
                                'atas (Recording Date) 6 Mei 2024 Tanggal '
                                'Pembayaran Dividen Tunai 2. Menyetujui '
                                'memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk mengambil '
                                'segala tindakan dan/atau keputusan yang '
                                'diperlukan oleh Direksi dan/atau Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dalam rangka pelaksanaan '
                                'pembagian dividen tunai, sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI Ketentuan '
                                'tentang pembayaran Dividen Tunai adalah '
                                'sebagai berikut: 1. Pemegang Saham yang '
                                'berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah '
                                'Pemegang Saham yang namanya tercatat pada '
                                'Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari '
                                'Senin, tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB. '
                                'Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui '
                                'transfer bank. 2. Pembayaran Dividen Tunai: '
                                'a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
                                'sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), '
                                'pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan '
                                'dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke '
                                'rekening Pemegang Saham yang berhak yang '
                                'telah memberitahukan nama Bank serta nomor '
                                'rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak '
                                'kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu '
                                'PT Raya Saham Registra (”BAE”), beralamat di '
                                'Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal '
                                'Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon '
                                '+62 21 252 5666, fax. +62 21 252 5028 paling '
                                'lambat tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB '
                                'dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor '
                                'sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'melalui surat bermaterai Rp10.000. b. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya '
                                'tercatat di penitipan kolektif Kustodian '
                                'Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran '
                                'akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang '
                                'Saham yang berhak akan menerima pembayaran '
                                'dari pemegang rekening KSEI yang '
                                'bersangkutan. 2 3. Dividen Tunai yang akan '
                                'dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan '
                                'perundang undangan yang berlaku. Oleh '
                                'karenanya, para Pemegang Saham yang berhak '
                                'diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai '
                                'berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
                                'yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
                                'belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak '
                                '(NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP '
                                'kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 6 '
                                'Mei 2024, pukul 16.00 WIB Sesuai dengan '
                                'peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang '
                                'Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung '
                                'Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri '
                                'Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang '
                                'Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 '
                                'tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak '
                                'Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) '
                                'dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta '
                                'Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka '
                                'Dividen Tunai tidak dipotong Pajak '
                                'Penghasilan (PPh) untuk: i. Wajib Pajak Orang '
                                'Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen '
                                'Tunai tersebut harus diinvestasikan di '
                                'wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '
                                'dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib '
                                'Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat '
                                'tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang '
                                'terutang atas Dividen Tunai wajib disetor '
                                'sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam '
                                'negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40 '
                                'Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 '
                                'tersebut. ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri. '
                                'Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
                                'sahamnya : i. dimasukan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI, atau ii. tidak dimasukan dalam '
                                'penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam '
                                'bentuk warkat). dan yang pemotongan pajaknya '
                                'akan menggunakan tarif berdasarkan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
                                '(PB3), wajib memenuhi persyaratan pasal 26 '
                                'Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak '
                                'Penghasilan serta menyampaikan Surat '
                                'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk '
                                'yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau '
                                'BAE (untuk yang sahamnya tidak dimasukan '
                                'dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang '
                                'saham dalam bentuk warkat, paling lambat '
                                'tanggal 6 Mei 2024 pukul 16:00 WIB, dengan '
                                'menggunakan format dan tata cara sebagaimana '
                                'disyaratkan dalam Peraturan Direktorat '
                                'Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang '
                                'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
                                'Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format '
                                'dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan '
                                'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. b. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam '
                                'penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral '
                                'Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen '
                                'Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen '
                                'Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima '
                                'informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai '
                                'dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya '
                                'tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada '
                                'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
                                'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
                                'Pemegang Saham yang bersangkutan.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '266915750',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '108845223132'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.245',
             'pct_for': '99.755',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik '
                                'independen Tanudiredja, Wibisana, Rintis & '
                                'Rekan atau nama baru yang akan menggantikan '
                                'nama KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & '
                                'Rekan di kemudian hari, namun tetap merupakan '
                                'anggota jaringan firma '
                                'PricewaterhouseCoopers, yang bersertifikat '
                                'dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan '
                                'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan '
                                'memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk menetapkan jumlah honorarium dan '
                                'persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan '
                                'tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku '
                                'mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '266915750',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '108845223132'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.245',
             'pct_against': '0.015',
             'pct_for': '99.74',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak The Ivan '
                                'Cahyadi, yang saat ini menjabat sebagai '
                                'Direktur Perseroan menjadi Presiden Direktur '
                                '3 Perseroan yang akan menggantikan Bapak '
                                'Vasileios Gkatzelis, terhitung sejak tanggal '
                                '1 Mei 2024 dengan masa jabatan sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'tahun 2025. Selain itu, menyetujui pelepasan '
                                'dan pembebasan (acquit et de charge) kepada '
                                'Bapak Vasileios Gkatzelis dari dan setiap '
                                'liabilitas dan tanggung jawab sehubungan '
                                'dengan kegiatan manajerialnya yang dilakukan '
                                'untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 '
                                'Januari 2024 sampai dengan dan termasuk '
                                'tanggal 30 April 2024 sepanjang kegiatan '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan '
                                'Perseroan yang telah diaudit yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Menyetujui '
                                'untuk mengangkat Bapak Yohan Lesmana Tjhin '
                                'sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak '
                                'tanggal 1 Juni 2024 dengan masa jabatan '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan tahun 2025. Oleh karenanya, '
                                'susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: Direksi: Presiden Direktur : The '
                                'Ivan Cahyadi Direktur : Sergio Colarusso '
                                'Direktur : Elvira Lianita Direktur : Sharmen '
                                'Karthigasu Direktur : Gunnar Beckers Direktur '
                                ': Andre Dahan Direktur : Johan Bink Direktur '
                                ': Yohan Lesmana Tjhin 3. Menyetujui '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan '
                                'dengan hak substitusi untuk menyatakan '
                                'keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, '
                                'dan melakukan tindakan yang '
                                'diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang serta secara umum melakukan hal-hal '
                                'yang dianggap baik dan perlu sehubungan '
                                'dengan perubahan susunan anggota Direksi '
                                'Perseroan tersebut, termasuk membuat '
                                'pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk '
                                'yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar '
                                'perubahan susunan anggota Direksi Perseroan '
                                'tersebut diterima oleh instansi yang '
                                'berwenang. Jakarta, 25 April 2024 PT Hanjaya '
                                'Mandala Sampoerna Tbk. Direksi 4',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '266917450',
             'votes_against': '15862400',
             'votes_for': '108829359032'}],
 'chair_name': 'Luthfi Mardiansyah',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-04-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.805',
 'record_date': '2024-05-06',
 'shares_present': '109112138882',
 'time_end': '09:55:00',
 'time_start': '09:03:00',
 'venue': 'Glass House, Lantai 8, Ritz Carlton Pacific Place Sudirman Central '
          'Business District (SCBD), Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta '
          '– 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result