Back to announcement
20240425_HMSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31629933_lamp7.pdf
RUPS minutes Parsed HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”)
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 April 2024
Waktu : 09.03 WIB – 09.55 WIB
Tempat : Glass House, Lantai 8, Ritz Carlton Pacific Place
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53,
Jakarta – 12190
Kehadiran :
Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris : John Gledhill Presiden Direktur : Vasileios Gkatzelis
Wakil Presiden Komisaris : Paul Norman Janelle Direktur : Sergio Colarusso
Komisaris Independen : Justin Guy Mayall Direktur : The Ivan Cahyadi
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Johan Bink
Komite Audit Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua : Luthfi Mardiansyah Ketua : Luthfi Mardiansyah
Anggota : Paul Norman Janell Anggota : Niken Kristiawan Rachmad
: Eulis Eliyani : Cicilia Tri Sulistyawati
Komite Pemantau Manajemen Risiko
Ketua : Justin Guy Mayall
Anggota : Paul Norman Janelle
: Rudianto Wiharso
: Tissy Anandita
Audit Internal
Rudianto Wiharso
Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris hadir dalam Rapat Umum Pemegang SahamTahunan Perseroan.
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 109.112.138.882 saham atau sebesar
93,805% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Rapat dipimpin oleh Luthfi Mardiansyah, Komisaris Independen Perseroan, sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Sirkular Keputusan Dewan Komisaris
pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 April 2024.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2. Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
4. Persetujuan Perubahan Direksi Perseroan.
1
Page 2
II. KEPUTUSAN
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham 2 (dua) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.833.930.538 saham 278.208.344 saham tidak ada yang memberikan
atau 99,745% dari yang hadir atau 0,255% suara tidak setuju
dari yang hadir
Keputusan:
Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a member of PricewaterhouseCoopers network of firms), serta memberikan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka jalankan dalam tahun buku 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.845.223.132 saham 266.915.750 saham tidak ada yang memberikan
atau 99,755% dari yang hadir atau 0,245% suara tidak setuju
dari yang hadir
Keputusan:
1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah Rp8.060.842.729.170 (delapan triliun enam puluh miliar delapan ratus empat puluh dua juta
tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp69,3 (enam puluh sembilan koma tiga Rupiah) per saham dari
saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada pemegang saham Perseroan sebagai
dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut:
Kegiatan Tanggal
Pengumuman Hasil Rapat di situs Bursa Efek Indonesia 25 April 2024
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 2 Mei 2024
• Pasar Tunai 6 Mei 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend)
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 3 Mei 2024
• Pasar Tunai 7 Mei 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas (Recording Date) 6 Mei 2024
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Mei 2024
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk mengambil segala tindakan dan/atau
keputusan yang diperlukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka pelaksanaan pembagian dividen tunai, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Ketentuan tentang pembayaran Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB. Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer bank.
2. Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama Bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra
(”BAE”), beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon +62 21 252 5666, fax. +62
21 252 5028 paling lambat tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat dalam
Daftar Pemegang Saham melalui surat bermaterai Rp10.000.
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang berhak akan menerima pembayaran dari pemegang rekening
KSEI yang bersangkutan.
2
Page 3
3. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang
Saham yang berhak diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 6 Mei 2024, pukul 16.00 WIB
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40
Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tersebut.
ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri.
Bagi Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya :
i. dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
ii. tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat).
dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(PB3), wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau BAE
(untuk yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat,
paling lambat tanggal 6 Mei 2024 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
pembagian Dividen Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.845.223.132 saham 266.915.750 saham tidak ada yang memberikan
atau 99,755% dari yang hadir atau 0,245% dari yang hadir suara tidak setuju
Keputusan:
Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik independen Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan atau nama baru yang akan menggantikan
nama KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari, namun tetap merupakan anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers,
yang bersertifikat dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
Jumlah Pemegang Saham 1 (satu) orang Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
108.829.359.032 saham 266.917.450 saham 15.862.400 saham
atau 99,74% dari yang hadir atau 0,245% dari yang hadir atau 0,015% dari yang hadir
Keputusan:
1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak The Ivan Cahyadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan menjadi Presiden Direktur
3
Page 4
Perseroan yang akan menggantikan Bapak Vasileios Gkatzelis, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 dengan masa jabatan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025. Selain itu, menyetujui pelepasan dan pembebasan (acquit et de charge)
kepada Bapak Vasileios Gkatzelis dari dan setiap liabilitas dan tanggung jawab sehubungan dengan kegiatan manajerialnya yang dilakukan
untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 Januari 2024 sampai dengan dan termasuk tanggal 30 April 2024 sepanjang kegiatan
tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Yohan Lesmana Tjhin sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 dengan masa
jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Oleh karenanya, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Johan Bink
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang
berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar
perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang.
Jakarta, 25 April 2024
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Apr 2024 · 09:03–09:55 |
| Present | 109,112,138,882 (93.81%) |
| Chair | Luthfi Mardiansyah |
Agenda 1
approved
For
108,833,930,538
99.75%
Against
0
—
Abstain
278,208,344
0.26%
Agenda 2
approved
For
108,845,223,132
99.75%
Against
0
—
Abstain
266,915,750
0.24%
- Pasar Regular dan Pasar Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Regular dan Pasar Negosiasi
- Pasar Tunai
Agenda 3
approved
For
108,845,223,132
99.75%
Against
0
—
Abstain
266,915,750
0.24%
Agenda 4
approved
For
108,829,359,032
99.74%
Against
15,862,400
0.01%
Abstain
266,917,450
0.24%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Tanudiredja
p.2 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Yohan Lesmana Tjhin
· Direktur
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
511 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.255',
'pct_for': '99.745',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan '
'mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik independen yang '
'bersertifikat dan terdaftar di OJK, yaitu KAP '
'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (a '
'member of PricewaterhouseCoopers network of '
'firms), serta memberikan pembebasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (acquit et déchargé) kepada '
'para anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang mereka jalankan dalam tahun '
'buku 2023.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '278208344',
'votes_against': '0',
'votes_for': '108833930538'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.245',
'pct_for': '99.755',
'resolution_items': ['Pasar Regular dan Pasar Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Regular dan Pasar Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk membagikan sejumlah '
'Rp8.060.842.729.170 (delapan triliun enam '
'puluh miliar delapan ratus empat puluh dua '
'juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu '
'seratus tujuh puluh Rupiah) atau Rp69,3 (enam '
'puluh sembilan koma tiga Rupiah) per saham '
'dari saldo laba Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
'kepada pemegang saham Perseroan sebagai '
'dividen tunai dengan jadwal sebagai berikut: '
'Kegiatan Pengumuman Hasil Rapat di situs '
'Bursa Efek Indonesia Akhir Periode '
'Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum '
'Dividen) • Pasar Regular dan Pasar Negosiasi '
'• Pasar Tunai Awal Periode Perdagangan Saham '
'Tanpa Hak Dividen (Ex-Dividend) • Pasar '
'Regular dan Pasar Negosiasi • Pasar Tunai '
'Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak '
'atas (Recording Date) 6 Mei 2024 Tanggal '
'Pembayaran Dividen Tunai 2. Menyetujui '
'memberikan wewenang kepada Direksi dan/atau '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk mengambil '
'segala tindakan dan/atau keputusan yang '
'diperlukan oleh Direksi dan/atau Dewan '
'Komisaris Perseroan dalam rangka pelaksanaan '
'pembagian dividen tunai, sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI Ketentuan '
'tentang pembayaran Dividen Tunai adalah '
'sebagai berikut: 1. Pemegang Saham yang '
'berhak atas pembayaran Dividen Tunai adalah '
'Pemegang Saham yang namanya tercatat pada '
'Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari '
'Senin, tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB. '
'Pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui '
'transfer bank. 2. Pembayaran Dividen Tunai: '
'a. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
'sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), '
'pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan '
'dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke '
'rekening Pemegang Saham yang berhak yang '
'telah memberitahukan nama Bank serta nomor '
'rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak '
'kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu '
'PT Raya Saham Registra (”BAE”), beralamat di '
'Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jenderal '
'Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan, telepon '
'+62 21 252 5666, fax. +62 21 252 5028 paling '
'lambat tanggal 6 Mei 2024, pukul 16:00 WIB '
'dengan disertai fotokopi KTP atau Paspor '
'sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham '
'melalui surat bermaterai Rp10.000. b. Bagi '
'Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya '
'tercatat di penitipan kolektif Kustodian '
'Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran '
'akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang '
'Saham yang berhak akan menerima pembayaran '
'dari pemegang rekening KSEI yang '
'bersangkutan. 2 3. Dividen Tunai yang akan '
'dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan '
'perundang undangan yang berlaku. Oleh '
'karenanya, para Pemegang Saham yang berhak '
'diminta untuk memperhatikan hal hal sebagai '
'berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang berhak '
'yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang '
'belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak '
'(NPWP), diminta menyampaikan salinan NPWP '
'kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 6 '
'Mei 2024, pukul 16.00 WIB Sesuai dengan '
'peraturan pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang '
'Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung '
'Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri '
'Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang '
'Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 '
'tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak '
'Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) '
'dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta '
'Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka '
'Dividen Tunai tidak dipotong Pajak '
'Penghasilan (PPh) untuk: i. Wajib Pajak Orang '
'Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen '
'Tunai tersebut harus diinvestasikan di '
'wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '
'dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib '
'Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat '
'tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang '
'terutang atas Dividen Tunai wajib disetor '
'sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam '
'negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40 '
'Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 '
'tersebut. ii. Wajb Pajak Badan dalam negeri. '
'Bagi Pemegang Saham yang berhak yang '
'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
'sahamnya : i. dimasukan dalam penitipan '
'kolektif KSEI, atau ii. tidak dimasukan dalam '
'penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam '
'bentuk warkat). dan yang pemotongan pajaknya '
'akan menggunakan tarif berdasarkan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
'(PB3), wajib memenuhi persyaratan pasal 26 '
'Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak '
'Penghasilan serta menyampaikan Surat '
'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI (untuk '
'yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau '
'BAE (untuk yang sahamnya tidak dimasukan '
'dalam penitipan kolektif KSEI atau memegang '
'saham dalam bentuk warkat, paling lambat '
'tanggal 6 Mei 2024 pukul 16:00 WIB, dengan '
'menggunakan format dan tata cara sebagaimana '
'disyaratkan dalam Peraturan Direktorat '
'Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang '
'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
'Pajak Berganda Tanpa adanya SKD dengan format '
'dimaksud. Dividen Tunai yang dibayarkan akan '
'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. b. Bagi '
'Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam '
'penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral '
'Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen '
'Tunai akan didistribusikan oleh KSEI melalui '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Konfirmasi hasil pendistribusian Dividen '
'Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima '
'informasi mengenai pembayaran Dividen Tunai '
'dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya '
'tidak disimpan dalam penitipan kolektif pada '
'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
'Pemegang Saham yang bersangkutan.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '266915750',
'votes_against': '0',
'votes_for': '108845223132'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.245',
'pct_for': '99.755',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui penunjukan kantor akuntan publik '
'independen Tanudiredja, Wibisana, Rintis & '
'Rekan atau nama baru yang akan menggantikan '
'nama KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & '
'Rekan di kemudian hari, namun tetap merupakan '
'anggota jaringan firma '
'PricewaterhouseCoopers, yang bersertifikat '
'dan terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan '
'memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'untuk menetapkan jumlah honorarium dan '
'persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan '
'tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku '
'mengenai penunjukan akuntan publik tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '266915750',
'votes_against': '0',
'votes_for': '108845223132'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.245',
'pct_against': '0.015',
'pct_for': '99.74',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk mengangkat Bapak The Ivan '
'Cahyadi, yang saat ini menjabat sebagai '
'Direktur Perseroan menjadi Presiden Direktur '
'3 Perseroan yang akan menggantikan Bapak '
'Vasileios Gkatzelis, terhitung sejak tanggal '
'1 Mei 2024 dengan masa jabatan sampai dengan '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'tahun 2025. Selain itu, menyetujui pelepasan '
'dan pembebasan (acquit et de charge) kepada '
'Bapak Vasileios Gkatzelis dari dan setiap '
'liabilitas dan tanggung jawab sehubungan '
'dengan kegiatan manajerialnya yang dilakukan '
'untuk kepentingan Perseroan selama periode 1 '
'Januari 2024 sampai dengan dan termasuk '
'tanggal 30 April 2024 sepanjang kegiatan '
'tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan '
'Perseroan yang telah diaudit yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Menyetujui '
'untuk mengangkat Bapak Yohan Lesmana Tjhin '
'sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak '
'tanggal 1 Juni 2024 dengan masa jabatan '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan tahun 2025. Oleh karenanya, '
'susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai '
'berikut: Direksi: Presiden Direktur : The '
'Ivan Cahyadi Direktur : Sergio Colarusso '
'Direktur : Elvira Lianita Direktur : Sharmen '
'Karthigasu Direktur : Gunnar Beckers Direktur '
': Andre Dahan Direktur : Johan Bink Direktur '
': Yohan Lesmana Tjhin 3. Menyetujui '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan '
'dengan hak substitusi untuk menyatakan '
'keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, '
'dan melakukan tindakan yang '
'diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang serta secara umum melakukan hal-hal '
'yang dianggap baik dan perlu sehubungan '
'dengan perubahan susunan anggota Direksi '
'Perseroan tersebut, termasuk membuat '
'pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk '
'yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar '
'perubahan susunan anggota Direksi Perseroan '
'tersebut diterima oleh instansi yang '
'berwenang. Jakarta, 25 April 2024 PT Hanjaya '
'Mandala Sampoerna Tbk. Direksi 4',
'seq': 4,
'votes_abstain': '266917450',
'votes_against': '15862400',
'votes_for': '108829359032'}],
'chair_name': 'Luthfi Mardiansyah',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.805',
'record_date': '2024-05-06',
'shares_present': '109112138882',
'time_end': '09:55:00',
'time_start': '09:03:00',
'venue': 'Glass House, Lantai 8, Ritz Carlton Pacific Place Sudirman Central '
'Business District (SCBD), Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta '
'– 12190'}