Skip to content
Back to announcement

20240425_AALI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31629594_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed AALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                      MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                              E-mail: ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 23 April 2024

Nomor : 15/IV/2024                                         Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                  PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                             Di Jl. Puloayang Raya Blok OR-1
        PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk                          Kawasan Industri Pulogadung,
                                                           Jakarta 13930


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Selasa, 23 April 2024
Waktu            : 09.04 WIB – 09.43 WIB
Tempat           : Catur Darma Hall Lt. 5,
                   Menara Astra - Jakarta
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6,
                   Jakarta 10220

Kehadiran        : - Direksi                      : 1. Santosa                      Presiden Direktur
                                                    2. Mario Casimirus Surung       Direktur
                                                       Gultom
                                                    3. Ir. Mohamad Hadi             Direktur
                                                       Sugeng Wahyudiono
                                                    4. Rujito Purnomo               Direktur
                                                    5. Said Fakhrullazi             Direktur
                                                    6. Eko Prasetyo                 Direktur
                                                    7. Djap Tet Fa                  Direktur

                   - Dewan Komisaris              : 1. Chiew Sin Cheok              Presiden Komisaris
                                                    2. Johannes Loman               Komisaris
                                                    3. Drs. Aridono Sukmanto        Komisaris
                                                                                    Independen
                                                    4. Ratna Wardhani               Komisaris
                                                                                    Independen

                   - Pemegang Saham               : 1.594.207.377 saham (82,83%) dari total 1.924.688.333
                                                  saham.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                  MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          E-mail: ataufani@ataa.id



 I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan untuk tahun buku 2023.
    2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
    3. a. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
        b. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau
           tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
    4. Penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan
       tahun buku 2024.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    Direksi Perseroan telah melakukan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, mempublikasikan
    Pengumuman dan Pemanggilan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Rapat Pertama.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
        Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
            3.507.486 saham atau merupakan 0,22% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat;
        b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
            1.590.699.891 saham atau merupakan 99,78% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat;
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
        berjumlah 1.594.207.377 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
        Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk
        mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan
        Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023, yang telah diaudit oleh
        Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam
        laporan tertanggal 20 Februari 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id

     Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, maka semua
     anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
     mereka lakukan selama tahun buku 2023 sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
     Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023 serta Laporan
     Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.


MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Kedua.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
   yang hadir dalam Rapat yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       1.605.076 saham atau merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       1.592.602.301 saham atau merupakan 99,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
   berjumlah 1.594.207.377 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang
   hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
   1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023 sebesar Rp1.055.897.912.966,00 sebagai berikut:
     A. Sebesar Rp247,00 per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai yang akan
         diperhitungkan dengan dividen Interim sebesar Rp82,00 per lembar saham yang telah
         dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2023 sehingga sisanya sebesar Rp165,00 per lembar
         saham akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2024 kepada Pemegang Saham Perseroan yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2024 pukul
         16.00 WIB.
     B. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
          tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.
          Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan
          ketentuan lainnya yang berlaku.
   2. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     E-mail: ataufani@ataa.id

MATA ACARA RAPAT KETIGA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Ketiga.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       1.605.076 saham atau merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       5.575.226 saham atau merupakan 0,35% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       1.587.027.075 saham atau merupakan 99,55% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
   berjumlah 1.588.632.151 saham atau merupakan 99,65% dari total seluruh saham yang sah yang
   hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
   3a. Menyetujui pengangkatan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris             : Chiew Sin Cheok
       Komisaris                      : Johannes Loman
       Komisaris Independen           : Aridono Sukmanto
       Komisaris Independen           : Ratna Wardhani

        Direksi
        Presiden Direktur                : Santosa
        Direktur                         : Djap Tet Fa
        Direktur                         : M. Hadi Sugeng Wahyudiono
        Direktur                         : Eko Prasetyo
        Direktur                         : Widayanto
        Direktur                         : Tingning Sukowignjo
        Direktur                         : Arief Catur Irawan

        Masing-masing untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan Perseroan ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan Perseroan tahun 2025.

    3b. 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan
           tunjangan anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite
           Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Page 5
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                            E-mail: ataufani@ataa.id



               2. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, memberikan honorarium
                  maksimum sejumlah Rp2.750.000.000,00 per tahun sebelum dipotong pajak, yang mulai
                  berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini sampai
                  dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025, dan memberikan
                  wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah
                  honorarium tersebut di antara anggota Dewan Komisaris Perseroan.


      MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
         hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
         Rapat Keempat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
         oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
         Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
         a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
             1.605.076 saham atau merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
             Rapat;
         b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
             5.258.930 saham atau merupakan 0,33% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
             Rapat;
         c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
             1.587.343.371 saham atau merupakan 99,57% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat;
          Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
          mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
          berjumlah 1.588.948.447 saham atau merupakan 99,67% dari total seluruh saham yang sah yang
          hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
          1. Menunjuk kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan
             firma PricewaterhouseCoopers, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di
             Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
             2024; dan
          2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
             persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun
bersama sama untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris
dan selanjutnya memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan
keputusan Rapat.
Page 6
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                     MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id



Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 April 2024, Nomor
44, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                  Ditandatangani oleh Aulia Taufani, SH
                                                                  (AU2218)
                                                                  Ditandangani pada 25 April 2024 10:41:40

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published25 Apr 2024
Pages6
Characters18,429
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held23 Apr 2024 · 09:04–09:43
Present1,594,207,377 (82.83%)
Chair—
Agenda 1
For
1,592,602,301
99.90%
Against
—
—
Abstain
1,605,076
0.10%
Agenda 2 approved
For
1,587,027,075
99.55%
Against
5,575,226
0.35%
Abstain
1,605,076
0.10%
Agenda 3 approved
For
1,587,343,371
99.57%
Against
5,258,930
0.33%
Abstain
1,605,076
0.10%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA AGRO LESTARI Tbk p.1 ×8
linked person Rujito Purnomo p.1
linked person Said Fakhrullazi p.1
linked person Eko Prasetyo p.1 ×2
linked person Djap Tet Fa p.1 ×2
linked person Chiew Sin Cheok p.1 ×2
linked person Johannes Loman p.1 ×2
linked person Drs. Aridono Sukmanto p.1 ×2
linked person Ratna Wardhani p.1 ×2
linked person Tingning Sukowignjo p.4
linked person Arief Catur Irawan p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Ir. Mohamad Hadi p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.2
unresolved org Rintis & Rekan p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 541 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.10',
             'pct_for': '99.90',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Dengan '
                                'disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya '
                                'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan tersebut, maka semua anggota '
                                'Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan '
                                'diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas '
                                'tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'mereka lakukan selama tahun buku 2023 sejauh '
                                'tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam '
                                'Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023 serta '
                                'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 1.605.076 saham atau '
                                'merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 1.592.602.301 saham '
                                'atau merupakan 99,90% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 1.594.207.377 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1605076',
             'votes_for': '1592602301',
             'votes_in_favor_total': '1594207377'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.10',
             'pct_against': '0.35',
             'pct_for': '99.55',
             'pct_in_favor_total': '99.65',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id MATA ACARA '
                                'RAPAT KETIGA - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada para pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 1.605.076 saham atau merupakan 0,10% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 5.575.226 saham atau merupakan '
                                '0,35% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'yaitu sebanyak 1.587.027.075 saham atau '
                                'merupakan 99,55% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 1.588.632.151 saham atau merupakan '
                                '99,65% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1605076',
             'votes_against': '5575226',
             'votes_for': '1587027075',
             'votes_in_favor_total': '1588632151'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.10',
             'pct_against': '0.33',
             'pct_for': '99.57',
             'pct_in_favor_total': '99.67',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id 2. '
                                'Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, memberikan honorarium '
                                'maksimum sejumlah Rp2.750.000.000,00 per '
                                'tahun sebelum dipotong pajak, yang mulai '
                                'berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan ini sampai dengan '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'tahun 2025, dan memberikan wewenang kepada '
                                'Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
                                'pembagian jumlah honorarium tersebut di '
                                'antara anggota Dewan Komisaris Perseroan. '
                                'MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 1.605.076 saham atau '
                                'merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 5.258.930 saham '
                                'atau merupakan 0,33% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '1.587.343.371 saham atau merupakan 99,57% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 1.588.948.447 saham '
                                'atau merupakan 99,67% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '1605076',
             'votes_against': '5258930',
             'votes_for': '1587343371',
             'votes_in_favor_total': '1588948447'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '82.83',
 'record_date': '2024-05-06',
 'shares_present': '1594207377',
 'time_end': '09:43:00',
 'time_start': '09:04:00',
 'venue': 'Catur Darma Hall Lt. 5, Menara Astra - Jakarta Jl. Jend. Sudirman '
          'Kav. 5-6, Jakarta 10220'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result