Back to announcement
20240424_IPPE_Pemanggilan RUPS_31629448_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted IPPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDO PURECO PRATAMA Tbk
Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tangal : Kamis, 16 Mei 2024
Waktu : 13:00 WIB - selesai
Tempat : Elcorps Building
Komplek Industri Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa Barat 40214
Mata Acara RUPS Tahunan:
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”), dimana laporan tahunan dan laporan keuangan harus dimintakan
persetujuan dan pengesahan RUPST.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, dimana penggunaan laba
bersih Perseroan diputuskan oleh RUPST.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS ditetapkan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2024
Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Perseroan. Dalam hal
RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat
mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan
mengenai:
a. Alasan pendelegasian kewenangan
b. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan
Page 2
Penjelasan singkat:
Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 11 dan
Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa para anggota Direksi/Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
5. Penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, dimana besaran
remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPST.
Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST untuk:
a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi seluruh
anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024;
b. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan wewenang
kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah
honorarium tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham.
Panggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang Namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 23 April
2024.
3. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara rapat pada Mata Acara Rapat melalui
situs web Perseroan www.indopureco.com.
4. Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir
dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
memberikan kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administasi Efek
Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
Page 3
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
proses penyelenggaraan Rapat.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI
maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs
web Perseroan www.indopureco.com.
c. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak
dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
d. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
kepada Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas mata acara, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 diatas.
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Subang, 24 April 2024
PT INDO PURECO PRATAMA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.