Back to announcement
20240424_ZATA_Pemanggilan RUPS_31629450_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ZATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BERSAMA ZATTA JAYA, Tbk
Direksi PT Bersama Zatta Jaya Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Bandung dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”), selanjutnya disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/ Tanggal : Kamis, 16 Mei 2024
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Elcorps Building
Komplek Industri Prapanca No. 24 Kota Bandung, Jawa Barat 40214
dan melalui aplikasi eASY.KSEI
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Mata Acara RUPS
Tahunan sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
dimana laporan tahunan dan laporan keuangan harus dimintakan persetujuan dan
pengesahan RUPST.
Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Dalam Agenda ini, Perseroan akan
mengajukan usul agar RUPST menyetujui Laporan Tahunan, mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et
de charge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan kepengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, dimana penggunaan laba
bersih Perseroan diputuskan oleh RUPST.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT usul
penggunaan laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku sebagaimana tercermin
dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPST, di mana dalam
usul tersebut dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum terbagi akan
diajukan kepada RUPST untuk mendapatkan persetujuan.
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS ditetapkan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2024 Perseroan
dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Perseroan. Dalam hal RUPS tidak
dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan
kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
a. Alasan pendelegasian kewenangan
b. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan :
Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 11 dan Pasal
14 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa para anggota Direksi/Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
5. Penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, dimana besaran
remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPST.
Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST untuk:
a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi
seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024;
b. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan wewenang
kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah
honorarium tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris.
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan, karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi. Panggilan
ini dapat dilihat di laman situs web Perseroan (www.elcorps.com), situs web PT Bursa
Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 POJK 15/2020, yang berhak menghadiri/mewakili dan
memberikan suara dalam rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan RUPS, yaitu pada tanggal 23 April 2024
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a) Hadir dalam Rapat secara fisik. Para pemegang saham yang akan menghadiri
Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta untuk:.
1) Menginformasikan nomor Single Investor Identification (SID) yang berasal dari
KSEI.
2) Menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(“KTP”).
3) Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan
Hukum agar menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
(iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir,
serta
(iv) Surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum
dimaksud).
4) Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif
KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan
untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan fotokopi
KTP atau bukti jati diri lainnya
b) Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI. Untuk
menggunakan fasilitas Easy.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/). Batas Waktu
untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam menu
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
4. Pemberian Kuasa
a)Pemberian Kuasa secara NonElektronik
Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
format Surat Kuasa yang telah disediakan dan dapat diunduh melalui situs web
Perseroan (www.elcorps.com).Surat kuasa tersebut harus telah diserahkan kepada
Corporate Secretary PT. Bersama Zatta Jaya, Tbk, Elcorps Building, Kp Harikukun
RT. 03/07 Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Bandung 40214, selambat-
lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 4
b) Pemberian Kuasa secara Elektronik (“e-Proxy”s)
Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif
KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada:
1) PT. ADIMITRA JASA KORPORA, selaku pihak Independen, yaitu perwakilan
yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan
guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI, yang terdapat pada AKSes.KSEI dengan
memilih tipe kuasa “INDEPENDENT REPRESENTATIVE” dan memasukkan
pilihan suara untuk masing- masing mata acara Rapat;
2) Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima
Kuasa tersebut telah terdaftar dalam eASY.KSEI. Pemberian kuasa secara
elektronik (“e-Proxy”) wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
5. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal
31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi
eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah
menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh
karenanya Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
6. Sesuai dengan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, bahan terkait mata acara rapat berupa
salinan dokumen elektronik tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan dan dapat diakses dan
diunduh melalui situs web Perseroan (www.elcorps.com).
Bandung, 24 April 2024
DIREKSI
PT BERSAMA ZATTA JAYA, Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT. ADIMITRA JASA KORPORA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.