Back to announcement
20240424_SRTG_Pemanggilan RUPS_31629408_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SRTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 16 Mei 2024
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Raffles Jakarta, Lantai 2, Djakarta Room
Ciputra World, Jl. Prof. DR. Satrio, Kav. 3
Jakarta 12940
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2023.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dan pengesahan dari
Rapat atas kinerja Perseroan pada tahun 2023 dan pelaksanaan tugas pengawasan
Dewan Komisaris selama tahun 2023, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris
atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang
tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana penggunaan
sebagian dari saldo laba Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan
per 31 Desember 2023 untuk dibagikan sebagai dividen, untuk kemudian disetujui oleh
RUPST.
Page 2
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2024.
Penjelasan:
Mengingat penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik oleh Dewan Komisaris
Perseroan masih dalam proses, maka Direksi Perseroan mengusulkan kepada Rapat
untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan
masukan dan usulan dari Komite Audit dalam menunjuk Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan audit lain yang dibutuhkan Perseroan,
sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan.
4. Persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya
bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan meminta kepada Rapat untuk menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
(i) Jumlah maksimal remunerasi untuk seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku
2024, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan; dan
(ii) Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah
gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lain kepada anggota Direksi untuk tahun
buku 2024,
sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT jo. Pasal 16 ayat (14) dan Pasal 19 ayat (7) Anggaran
Dasar Perseroan.
5. Pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term
Incentive Program) Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan melaporkan kepada para Pemegang Saham
hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang oleh Perseroan untuk tahun 2023.
Mata acara ini hanya bersifat pelaporan dan tidak memerlukan persetujuan Rapat.
RUPSLB
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk
melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan, untuk kemudian disetujui Rapat,
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Informasi sehubungan
dengan rencana pembelian kembali saham ini telah diumumkan oleh Perseroan pada
tanggal 5 April 2024.
Page 3
2. Persetujuan atas penggunaan saham treasuri yang telah dimiliki Perseroan sampai
dengan tanggal RUPSLB untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term
Incentive Program) Perseroan.
Penjelasan:
Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk
mengalihkan saham treasuri yang telah dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal
RUPSLB ini, yang berasal dari pembelian kembali oleh Perseroan yang telah
mendapatkan persetujuan pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2020. Saham treasuri
Perseroan tersebut akan dialihkan dalam rangka pelaksanaan Program Insentif Jangka
Panjang Perseroan yang akan dibagikan sejak tanggal penutupan RUPSLB tahun 2024
sampai RUPST tahun 2025.
CATATAN PENTING:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 23 April
2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disiapkan oleh PT Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada penutupan Perdagangan Saham di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 April 2024.
2. Kehadiran para Pemegang Saham dalam Rapat yang dilakukan secara elektronik dilakukan
melalui fasilitas eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
3. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan mengimbau
Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa atas
kehadiran dan pengambilan suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau secara
tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, dengan ketentuan Pemegang
Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang lebih dahulu menyatakan akan
hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian,
sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan Perseroan. Pemegang saham atau
kuasanya yang menyatakan akan hadir secara fisik namun tidak memperoleh tempat
berdasarkan metode first-come-first-served dapat tetap hadir secara elektronik.
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu Surat Kuasa
Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.saratoga-
investama.com atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik di
fasilitas/platform eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
- Surat Kuasa Konvensional – Pemegang Saham dapat mengunduh draf surat kuasa
dalam situs web Perseroan www.saratoga-investama.com. Surat kuasa asli yang telah
dilengkapi dan ditandatangani diatas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom di Jalan Hayam Wuruk No. 28,
RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10120 (“Datindo”) paling
lambat pada tanggal 13 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
- E-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di fasilitas eASY.KSEI adalah pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa
independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
www.saratoga-investama.com.
Page 4
b. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan
Hukum”) wajib menyerahkan:
- Salinan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
- Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat, kepada Datindo
paling lambat pada tanggal 13 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan menyediakan bahan-bahan mata acara Rapat melalui situs web Perseroan
www.saratoga-investama.com dan situs web KSEI (Fasilitas eASY.KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id/) dan telah tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham melalui fasilitas eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas,
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan Rapat berlaku sebagai
undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik, wajib mengikuti
protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata
Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat
memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat
melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang
ditunjuk Perseroan dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan
oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan
memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh pihak independen tersebut.
b. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham
atau kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya 1 (satu)
jam sebelum Rapat.
8. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu pada kondisi perkembangan
terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam
situs web Perseroan www.saratoga-investama.com.
Jakarta, 24 April 2024
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.