Skip to content
Back to announcement

20240424_PYFA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31629219_lamp1.pdf

Listing Text extracted PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 172

Page 1
                                                                          JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa       : 4 Januari 2024        Periode Perdagangan HMETD                   :            25 April – 2 Mei 2024
(”RUPSLB”)                                                                 Periode Pelaksanaan HMETD                   :            25 April – 2 Mei 2024
Tanggal Efektif                                    :    3 April 2024       Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD :            29 April – 6 Mei 2024
Tanggal Cum HMETD                                                          Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan :                       6 Mei 2024
o Pasar Reguler dan Negosiasi                      :   19 April 2024       saham Tambahan
o Pasar Tunai                                      :   23 April 2024       Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan :                       7 Mei 2024
Tanggal Ex HMETD                                       22 April 2024       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham :                        13 Mei 2024
o Pasar Reguler dan Negosiasi                                              Tambahan
o Pasar Tunai                                      :   24 April 2024       Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga         :                       8 Mei 2024
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas :   23 April 2024       Periode Perdagangan Waran Seri I
HMETD (Recording Date)                                                     o Pasar Reguler dan Negosiasi               :    25 April 2024 – 19 April 2029
Tanggal Distribusi HMETD                           :   24 April 2024       o Pasar Tunai                               :    25 April 2024 – 23 April 2029
Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di Bursa :   25 April 2024       Periode Pelaksanaan Waran Seri I            : 25 Oktober 2024 – 24 April 2029
Efek Indonesia                                                             Akhir Masa Berlaku Waran Seri I             :                     24 April 2029

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
 PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI




                                                   PT PYRIDAM FARMA Tbk.
                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik
  Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
                                                        Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
                                 Alamat Kantor Pusat:                                                    Alamat Pabrik:
                             Sinarmas MSIG Tower Lantai 12                                            Jl. Hanjawar - Pacet
               Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Kuningan, Karet                   Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
                            Jakarta Selatan 12920, Indonesia                                         Telepon: (021) 580-833
                                Telepon: (021) 509-91067
              Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id | Situs web: www.pyfa.co.id
                                  PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham atau sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD
I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu triliun tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 April
2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan
di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Rejuve Global Investment Pte. Ltd (“RGI”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 40,48%
(empat puluh koma empat puluh delapan persen) atau sebesar 216.582.206 (dua ratus enam belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus enam) Saham
dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 4.331.644.120 (empat miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus dua
puluh) HMETD telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD I ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan
Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 004/REJUVE/EXT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank
tanggal 8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya
akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum
dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total
sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan
dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
I Perseroan No. 38 tanggal 30 Januari 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, pihak yang bertindak
sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I ini adalah Rejuve Global Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan
Kecukupan Dana No. 003/REJUVE/EXT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal 8 Februari 2024
dari HSBC Private Banking. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa
saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri
I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan
haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam
ratus delapan puluh depalan juta Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek
Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang tahun ke-5 (lima). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2024 sampai
dengan 24 April 2029. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai
dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham
yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka
pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak
suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.

                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA
 MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 95,24% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA DUA EMPAT
 PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 95,31% (SEMBILAN PULUH LIMA KOMA TIGA SATU PERSEN) SETELAH
 PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN PADA
 BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI
 OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.

 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
 SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                                      Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                     PEMBELI SIAGA
                                                              Rejuve Global Investment Pte. Ltd
                                                Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2024
Page 2
PT Pyridam Farma Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 002/PYFA-DIR/I/2024 tanggal 11 Januari 2024, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal
30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (POJK No. 14/2019) (POJK No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019 selanjutnya disebut sebagai
“POJK HMETD”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak
diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang
tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas menyatakan bahwa
telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 29 Januari 2024 mengenai pencantuman nama dalam
Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak
akan mencabut persetujuan tersebut.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN
LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT
TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU
ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN
ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI
NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA
NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK
YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK
TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG
DIMILIKINYA.


PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI
OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PADA TANGGAL 4 JANUARI 2024.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i

DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .................................................................................................. iii

RINGKASAN PROSPEKTUS. ................................................................................................................ ix

I.       PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU....1

II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................15

III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................21

IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................27

V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................31

VI.      FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................41

VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................46

VIII.    KETERANGAN KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................................47
         VIII.A. KETERANGAN PERSEROAN. .......................................................................................47
                 1) RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN..........................................................................47
                 2) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR. ................49
                 3) PERIZINAN. .............................................................................................................49
                 4) PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ...............................................51
                 5) PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI. ..............................................59
                 6) PERJANJIAN-PERJANJIAN DAN PERNYATAAN-PERNYATAAN TERKAIT
                     DENGAN PENAWARAN UMUM..............................................................................70
                 7) STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN. ............................................................77
                 8) ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ......................................78
                 9) HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. ............................................................................83
                 10) ASURANSI. ..............................................................................................................91
                 11) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN
                     BERBENTUK BADAN HUKUM................................................................................95
                 12) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.....................................................................95
                     13) TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG).....100
                     14) STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN.............................................................104
                     15) PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                         DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA
                         PERUSAHAAN ANAK. ...........................................................................................105
                     16) TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
                         RESPONSIBILITY) - (CSR)....................................................................................105
                     17) KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. .............................................109




                                                                            i
Page 4
        VIII.B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK
        		USAHA. .........................................................................................................................121
                1) UMUM. ...................................................................................................................121
                2) KEGIATAN USAHA.................................................................................................122
                3) PERSAINGAN........................................................................................................127
                4) PROSPEK USAHA PERSEROAN. ........................................................................127
                5) STRATEGI USAHA.................................................................................................128
                6) RESEARCH AND DEVELOPMENT (R&D)............................................................129
                7) KETERGANTUNGAN TERHADAP PELANGGAN.................................................129
                8) KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
                   PERISTIWA YANG BERDAPAK SIGNIFIKAN TERHADAP OPERASIONAL
                   DAN KEUANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .............................129
IX.     EKUITAS....................................................................................................................................130
X.      KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................132
XI.     PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................133
XII.    KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA..........................................................................136
XIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................139
XIV.    TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA. ..........142
XV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM....149




                                                                         ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN

Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan
di bawah memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”          : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPSK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           a.1. suami atau istri;
                           a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                 yang bersangkutan; atau
                           a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           b.1. orang tua dan anak;
                           b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                           pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                           lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                           sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                           perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                           kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                           pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                           yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                           (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                           tersebut.
“Anggota Bursa”     : Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa
                      untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan
                      kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
“BAE”               : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan, BEI atau Bursa
                      Efek Indonesia untuk melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian
                      hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh
                      PT Sinartama Gunita.
“Bank Kustodian”    : Bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam atau OJK untuk
                      memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
                      dimaksud dalam UUPM.
“BEI” atau “Bursa   : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
 Efek Indonesia”      untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                      memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan
                      oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI”              : Berita Negara Republik Indonesia.




                                                 iii
Page 6
“DPS”              : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                     keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam
                     Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                     Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang   : Berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan
 Waran Seri I”       keterangan lain yang dianggap perlu.
“Efektif”          : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                     sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                     diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
                     lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“FPPS”             : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“FPPS Tambahan”    : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan,
                     dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi
                     porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah PMHMETD I yang diterima oleh
                     1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
“Harga Pelaksanaan : Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu) HMETD,
 HMETD”              yaitu sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
“Harga Pelaksanaan : Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan Waran
 Waran Seri I”       dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan
                     apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.
“Hari Bursa”       : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                     Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                     ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kerja”       : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                     ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                     karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                     bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kalender”       Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                      kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
                      sewaktuwaktu oleh Pemerintah.
“HMETD” atau       : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada Saham
 “PMHMETD”           yang memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham yang dikeluarkan
                     dari portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 1 (satu)
                     Saham Lama yang namanya terdaftar dalam DPS tanggal 23 April 2024 pukul
                     16.00 WIB memperoleh 20 (dua puluh) HMETD dimana 1 (satu) HMETD dapat
                     digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel
                     Perseroan.
“Jangka Waktu      : Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6 (enam)
 Pelaksanaan         bulan setelah diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 54 (lima
 Waran Seri I”       puluh empat) bulan berikutnya, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam
                     Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
“KAP”              : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kustodian”        : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
                     dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
                     lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
                     menjadi nasabahnya.




                                                iv
Page 7
“Masa Perdagangan : Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal
 Waran Seri I”      pencatatan Waran pada BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun kelima
                    pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut. Yang tanggalnya sebagaimana
                    dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
                    PMHMETD I.
“Masyarakat”        : Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing dan/
                      atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-badan
                      hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
                      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham”         : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu
                      bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi
                      Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir
                      berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa      : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi,
 Keuangan” atau       tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
 “OJK”                sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                      Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
“Pelaksanaan Waran : Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.
 Seri I”
“Perjanjian         : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka
 Pembelian Sisa       Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Pyridam
 Saham Baru”          Farma Tbk. No. 38 tanggal 30 Januari 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan
                      Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
“Pengelola          : Berarti PT Sinartama Gunita. Berkedudukan di Jakarta Pusat. Atau pengganti
 Administrasi Waran   haknya yang ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan
 Seri I”              pengelolaan administrasi Waran untuk dan atas nama Perseroan dan untuk
                      melaksanakan pengelolaan administrasi Saham Hasil Pelaksanaan dengan
                      syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                      Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.
“Pemegang           : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
 Rekening”            sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/
                      atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                      perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Saham : Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik
 Pengendali”      yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara
                  dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
                  dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak
                  dimaksud.
“Pemerintah”        : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum : Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD
 Terbatas” atau   sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UUPM dan peraturan
 “PUT”            peraturan pelaksanaannya yaitu POJK HMETD.
“Penambahan         :   Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar
 Modal Dengan           tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru dengan nilai nominal
 Memberikan             Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama
 Hak Memesan Efek       Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
 Terlebih Dahulu I”     pada tanggal 23 April 2024, pukul 16.00 WIB, berhak atas 20 (dua puluh)
 atau “PMHMETD I”       HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
                        dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang wajib
                        dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.




                                                v
Page 8
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                       yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Pernyataan          : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka
 Pendaftaran”          19 UUPM jo. POJK HMETD, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
                       Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                       Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
                       pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
                        yang disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I,
                        yang terdiri dari dokumendokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-
                        lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya
                        sesuai dengan POJK HMETD.
“Periode             : Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
 Perdagangan”          menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
                       HMETD yang dimilikinya.
“Perjanjian        : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana
 Pengelolaan         Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Administrasi Saham” Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk. No. 03 tanggal 4 Januari 2024, sebagaimana
                     diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
                     dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
                     Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk. No. 35 tanggal
                     30 Januari 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal,
                     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perseroan”          : Berarti PT Pyridam Farma Tbk. berkedudukan dan berkantor di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yaitu:
                          No    Nama Perusahaan Anak                      Persentase Kepemilikan
                           1    PT Pyfa Aetheria Indonesia                        99,0%
                           2    Pyfa Health Singapore Pte. Ltd                    99,0%
                           3    PT Pyfa Investama Medika                          99,0%
                           4    PT Pyfa Sehat Indonesia                           99,0%
                           5    PT Holi Pharma                                    99,9%
                           6    PT Ethica Industri Farmasi                        99,9%
                           7    PYFA Australia Pty. Ltd.                          100%

“POJK HMETD”         : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                       Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah dengan
                       Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan
                       Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                       Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019) (POJK No. 32/2015 jo. POJK
                       No. 14/2019).
“POJK No. 3/2021” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
                    Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
                     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                     Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                     Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
                     Emiten Atau Perusahaan Publik.




                                                   vi
Page 9
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
                     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
                     Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
                     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
                     Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pernyataan        : Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Pyridam Farma Tbk.
 Penerbitan          No. 04 tanggal 4 Januari 2024, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
Waran Seri I”        dengan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Pyridam Farma Tbk.
                     No. 36 tanggal 30 Januari 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Mochamad
                     Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian        : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Dan Agen
 Pengelolaan         Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Administrasi Waran   Terlebih Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk. No. 05 tanggal 4 Januari 2024,
 Seri I”             sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan
                     Administrasi Waran Seri I Dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan
                     Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk
                     No. 37 tanggal 30 Januari 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Mochamad
                     Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Prospektus”       : Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang
                     digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli
                     atau memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi yang
                     berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sesuai
                     dengan POJK No. 33/2015.
“PSAK”             : Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek”    : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                     pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                     berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang
                     saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
“RUPS”             : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                     sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.
“RUPSLB”           : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT,
                     dan UUPM.
“Saham Baru”       : Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
                     setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan
                     dalam rangka PMHMETD I sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh
                     miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) saham, yang selanjutnya dicatatkan
                     pada BEI pada Tanggal Pencatatan.
“Saham Hasil       : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru
 Pelaksanaan         yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-
 HMETD”              banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus
                     ribu).




                                                vii
Page 10
“Saham Hasil        : Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil
 Pelaksanaan          Pelaksanaan Waran dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam
 Waran Seri I”        Perseroan yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta memberikan
                      kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam daftar
                      pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang sama dengan
                      hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.
“Saham Lama”        : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
                      penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SKS”               : Berarti Surat Kolektif Saham.
“Surat Kolektip     : Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan
 Waran”               oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta
                      keterangan lain sehubungan dengan penarikan Waran dari penitipan kolektif
                      KSEI.
“Sertifikat Bukti   : Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
 HMETD” atau          pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang
 “SBHMETD”            dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“Syarat dan Kondisi : Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana
 Penerbitan Waran     tercantum dalam lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi
 Seri I”              dan pada pokoknya dimuat kembali seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran),
                      yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan Peraturan Pasar Modal dan
                      dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan Waran.
“TERP”              : Berarti Theoritical Ex- Right Price atau Harga Pasar Teoritis.
“UUCK”              : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                      Kerja menjadi Undang-Undang.
“UUPM”              : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                      Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995,
                      Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
“UUPT”              : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                      Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun
                      2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan UUCK.
“Waran”             : Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
                      tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
                      pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
                      Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan Peraturan
                      Pasar Modal.
“Waran Yang Belum : Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan Waran
 Dilaksanakan”      selama Waran tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat
                    Dan Kondisi kecuali:
                    a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
                    b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.




                                                 viii
Page 11
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut
Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia yang diterapkan secara konsisten.

Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat
konsolidasian.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang
terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel , yaitu antara nilai
menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan
oleh faktor pembulatan.

A. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                         :   HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                    :   Sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh
                                            ratus satu juta enam ratus ribu) saham baru
Nilai Nominal                      :        Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD            :        Rp100,- (seratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD :        Sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu triliun
                                            tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah).
Rasio HMETD                             :   1 (satu) saham lama akan memperoleh 20 (dua puluh)
                                            HMETD
Dilusi Kepemilikan                      :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham
                                            dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD yang menjadi
                                            haknya maka akan mengalami dilusi kepemilikan yang
                                            material yakni sebesar 95,24% (sembilan puluh lima koma
                                            dua empat persen) setelah HMETD dilaksanakan dan
                                            maksimum sebesar 95,31% (sembilan puluh lima koma tiga
                                            satu persen) setelah pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I
                                            seluruhnya dilaksanakan.
Pencatatan                              :   PT Bursa Efek Indonesia

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.701.600.000
(sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma
dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu
triliun tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 April 2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.




                                                    ix
Page 12
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga
akan membeli total sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh delapan
juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak diambil bagian
tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan
No. 38 tanggal 30 Januari 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I ini adalah
Rejuve Global Investment Pte. Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan
Kecukupan Dana No. 003/REJUVE/EXT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan
dana berupa Surat Referensi Bank tanggal 8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking. Apabila setelah
alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham,
maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang
1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan
Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I
adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus delapan
puluh depalan juta Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya
maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil
pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini
seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan
HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak
yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak
atas saham bonus dan HMETD.

B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI WARAN SERI I

Jumlah Waran Seri I               :   Sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga
                                      ratus enam puluh ribu) Waran Seri I
Nilai Nominal                  :      Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan Waran Seri I :      Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli
                                      1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran
                                      Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham
Nilai dana hasil pelaksanaan      :   sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh
Waran Seri I                          dua miliar enam ratus delapan puluh depalan juta Rupiah).




                                                  x
Page 13
Rasio Waran Seri I                        :   Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan
                                              HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD
                                              yang melaksanakan haknya.
Dilusi Kepemilikan                        :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham dalam
                                              PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD yang menjadi haknya
                                              maka akan mengalami dilusi kepemilikan yang material yakni
                                              sebesar 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat persen)
                                              setelah HMETD dilaksanakan dan maksimum sebesar 95,31%
                                              (sembilan puluh lima koma tiga satu persen) setelah pelaksanaan
                                              HMETD dan Waran Seri I seluruhnya dilaksanakan.
Pencatatan                                :   PT Bursa Efek Indonesia

Bersamaan dengan PMHMETD I ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran
PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 (satu)
Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.
Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan
Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam
ratus delapan puluh depalan juta Rupiah).

C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33, tanggal 7 September 2021, yang dibuat
di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0447974, tanggal 14 September 2021 jis.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang
Modal, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.
AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 29 Februari
2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
                   Keterangan
                                                          Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal     %
Modal Dasar                                                    38.000.000.000        3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
  - Rejuve Global Investment Pte. Ltd**                           216.582.206           21.658.220.600    40,48%
  - PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                              95.289.206            9.528.920.600    17,81%
  - DBS Bank Ltd SG-PB Clients                                     41.441.302            4.144.130.200     7,74%
  - PT Global Investment Institusi                                 29.429.400            2.942.940.000     5,50%
  - Masyarakat*                                                   152.337.886           15.233.788.600    28,47%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                              535.080.000           53.508.000.000   100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                    37.464.920.000        3.746.492.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.




                                                          xi
Page 14
D. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA
   SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi hak nya:

                                                                                      Setelah PMHMETD I &
                                        Sebelum PMHMETD I
                                                                                  Sebelum Pelaksanaan Waran I
        Keterangan                              Jumlah Nilai                                  Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-       %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-        %
                                                 per saham)                                   per saham)
Modal Dasar                    38.000.000.000 3.800.000.000.000             38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
  - Rejuve Global
    Investment Pte. Ltd**        216.582.206     21.658.220.600   40,48%    4.548.226.326    454.822.632.600    40,48%
  - PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia                     95.289.206      9.528.920.600   17,81%    2.001.073.326    200.107.332.600    17,81%
  - DBS Bank Ltd SG-PB
    Clients                       41.441.302      4.144.130.200    7,74%      870.267.342     87.026.734.200    7,74%
  - PT Global Investment
    Institusi                     29.429.400      2.942.940.000    5,50%      618.017.400     61.801.740.000     5,50%
  - Masyarakat*                  152.337.886     15.233.788.600   28,47%    3.199.095.606    319.909.560.600    28,47%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor          535.080.000    53.508.000.000 100,00% 11.236.680.000       1.123.668.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam            37.464.920.000 3.746.492.000.000         26.763.320.000       2.676.332.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi hanya Rejuve Global Investment Pte. Ltd. yang melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi hak nya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD
yang menjadi hak nya dan Rejuve Global Investment Pte. Ltd. sebagai Pembeli Siaga membeli
sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam
puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) saham :

                                                                                      Setelah PMHMETD I &
                                        Sebelum PMHMETD I
                                                                                  Sebelum Pelaksanaan Waran I
       Keterangan                               Jumlah Nilai                                  Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-       %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-        %
                                                 per saham)                                   per saham)
Modal Dasar                    38.000.000.000 3.800.000.000.000             38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
  - Rejuve Global
    Investment Pte. Ltd**        216.582.206     21.658.220.600   40,48% 10.216.582.206     1.021.658.220.600   96,98%
  - PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia                     95.289.206      9.528.920.600   17,81%       95.289.206      9.528.920.600    0,90%
  - DBS Bank Ltd SG-PB
    Clients                       41.441.302      4.144.130.200    7,74%       41.441.302      4.144.130.200    0,39%
  - PT Global Investment
    Institusi                     29.429.400      2.942.940.000    5,50%       29.429.400      2.942.940.000    0,28%
  - Masyarakat*                  152.337.886     15.233.788.600   28,47%      152.337.886     15.233.788.600    1,45%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor          535.080.000    53.508.000.000 100,00% 10.535.080.000       1.053.508.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam            37.464.920.000 3.746.492.000.000         27.464.920.000       2.746.492.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.


                                                          xii
Page 15
E.   PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I, DENGAN
     SETELAH PMHMETD I DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I

Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD dan Waran Seri I yang menjadi hak nya:

                                       Setelah PMHMETD I &                        Setelah PMHMETD I &
                                   Sebelum Pelaksanaan Waran I                 Setelah Pelaksanaan Waran I
          Keterangan                           Jumlah Nilai                               Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-      %      Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-       %
                                                per saham)                                 per saham)
Modal Dasar                  38.000.000.000 3.800.000.000.000           38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
  - Rejuve Global
    Investment Pte. Ltd**     4.548.226.326    454.822.632.600 40,48% 4.548.226.326        454.822.632.600 39,84%
  - PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia                 2.001.073.326    200.107.332.600 17,81% 2.001.073.326        200.107.332.600 17,53%
  - DBS Bank Ltd SG-PB
    Clients                     870.267.342     87.026.734.200  7,74%      870.267.342      87.026.734.200  7,62%
  - PT Global Investment
    Institusi                   618.017.400     61.801.740.000  5,50%      618.017.400      61.801.740.000  5,41%
  - Masyarakat*               3.199.095.606    319.909.560.600 28,47% 3.199.095.606        319.909.560.600 28,03%
  - Waran Seri I                          -                  -       -     178.360.000      17.836.000.000  1,56%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor      11.236.680.000 1.123.668.000.000 100,00% 11.415.040.000 1.141.504.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam           26.763.320.000 2.676.332.000.000           26.584.960.000 2.658.496.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi hanya Rejuve Global Investment Pte. Ltd.
yang melaksanakan seluruh HMETD dan Waran Seri I yang menjadi hak nya dan Rejuve Global
Investment Pte. Ltd. membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak 5.668.355.880
(lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus
delapan puluh) saham :

                                       Setelah PMHMETD I &                        Setelah PMHMETD I &
                                   Sebelum Pelaksanaan Waran I                 Setelah Pelaksanaan Waran I
          Keterangan                           Jumlah Nilai                               Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-      %      Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-      %
                                               per saham)                                  per saham)
Modal Dasar                  38.000.000.000 3.800.000.000.000           38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
  - Rejuve Global
    Investment Pte. Ltd**    10.216.582.206 1.021.658.220.600 96,98% 10.216.582.206 1.021.658.220.600 95,47%
  - PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia                    95.289.206      9.528.920.600  0,90%       95.289.206       9.528.920.600 0,89%
  - DBS Bank Ltd SG-PB
    Clients                      41.441.302      4.144.130.200  0,39%       41.441.302       4.144.130.200 0,39%
  - PT Global Investment
    Institusi                    29.429.400      2.942.940.000  0,28%       29.429.400       2.942.940.000 0,27%
  - Masyarakat*                 152.337.886     15.233.788.600  1,45%      152.337.886      15.233.788.600 1,42%
  - Waran Seri I                          -                  -       -     166.666.666      16.666.666.600 1,56%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor      10.535.080.000 1.053.508.000.000 100,00% 10.701.746.666 1.070.174.666.600 100,00%
Jumlah Saham Dalam
                             27.464.920.000 2.746.492.000.000           27.298.253.334 2.729.825.333.400
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.



                                                       xiii
Page 16
F.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I yang diterbitkan Perseroan, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk setoran modal ke Perusahaan
Anak Perseroan, yaitu PAPL, yang kemudian akan digunakan untuk melakukan ekspansi dan investasi
usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan perusahaan yaitu Probiotec Limited, suatu perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Australia (“Probiotec”).

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan termasuk namun tidak terbatas
pada biaya bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan
produk, dan biaya operasional lain yang diperlukan.

G. FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:

A. Risiko Utama
   Risiko Persaingan

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material:
   1. Risiko Pasokan Bahan Baku
   2. Risiko Kualitas Obat
   3. Risiko Pemalsuan Obat
   4. Risiko Kepatuhan
   5. Risiko Kebijakan Investasi
   6. Risiko Perubahan Teknologi
   7. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia (SDM)
   8. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja

C. Risiko Umum:
   1. Risiko Terkait Kebijakan Pemerintah
   2. Risiko Ketidakstabilan Ekonomi Global
   3. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
   4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
   5. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
   6. Risiko Terjadinya Bencana Alam dan Kebakaran

D. Risiko Bagi Investor:
   1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
   2. Risiko atas Fluktuasi Harga Saham Perseroan
   3. Risiko atas Pembagian Dividen

Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta
umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko
usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                 xiv
Page 17
H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal
22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh
Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245), serta nomor
Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE,
CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
                                Keterangan
                                                                  2023                 2022
Jumlah Aset Lancar                                              570.538.460.472      540.992.487.118
Jumlah Aset Tidak                                               950.694.199.961      979.576.166.526
Jumlah Aset                                                   1.521.232.660.433    1.520.568.653.644

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 293.714.677.536      297.388.368.548
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                870.458.278.918      780.822.797.855
Jumlah Liabilitas                                             1.164.172.956.454    1.078.211.166.403

Jumlah Ekuitas                                                 357.059.703.979         442.357.487.241

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                 1.521.232.660.433    1.520.568.653.644

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
                                Keterangan
                                                                 2023                    2022
Penjualan Neto                                                 702.067.615.605         715.425.027.099
Laba Bruto                                                     295.315.536.640         250.844.626.456
Laba Usaha                                                        1.879.491.149        345.856.748.383
(Rugi) Laba Tahun Berjalan                                     (85.226.477.250)        275.472.011.358
Jumlah (Rugi) Laba Komprehensif Tahun Berjalan                 (85.296.986.735)        275.257.593.989
(Rugi) Laba Per Saham Dasar                                             (159,27)                514,39

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
                                Keterangan
                                                                  2023                 2022
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas operasi                (103.982.859.768)        5.415.541.547
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi                      (22.462.875.485)    (242.928.883.878)
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan                         79.837.461.540      326.360.377.876

(Penurunan) Kenaikan Bersih Dalam Kas Dan Setara Kas           (46.608.273.713)         88.847.035.545
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                             136.579.597.461          47.733.236.120
Dampak Perubahan Kurs Mata Uang Asing                                (1.540.409)             (674.204)
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                              89.969.783.339        136.579.597.461




                                                       xv
Page 18
Rasio Keuangan Penting

                                                                           31 Desember
                                Keterangan
                                                                   2023                  2022
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan neto                                                         -1,87%                13,46%
 Laba bruto                                                             17,73%                 2,56%
 Laba usaha                                                            -99,46%               566,45%
 Laba tahun berjalan                                                  -130,94%              4927,82%
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                       -130,99%              2807,15%
 Jumlah aset                                                             0,04%                88,60%
 Jumlah liabilitas                                                       7,97%                68,70%
 Jumlah ekuitas                                                        -19,28%               164,73%

 Rasio Usaha
 Laba bruto / penjualan neto                                               42,06%               35,06%
 Laba usaha / penjualan neto                                                0,27%               48,34%
 Laba tahun berjalan / penjualan neto                                     -12,14%               38,50%
 Laba tahun berjalan / jumlah aset                                         -5,60%               18,12%
 Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                                     -23,87%               62,27%

 Rasio Keuangan
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek                      1,94 x                1,82 x
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                                        3,26 x                2,44 x
 Jumlah liabilitas / jumlah aset                                           0,77 x                0,71 x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                        0,55 x                3,88 x
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                             0,70 x                4,82 x

I.   KEGIATAN USAHA

Perseroan didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31,
tanggal 27 November 1976, yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A.5/118/3, tanggal 17 Maret 1977 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta
dalam buku register No. 1303, tanggal 4 April 1977, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 801 tahun 1977 (“Akta Pendirian”).

Perseroan dibentuk oleh para pendiri dengan tujuan berusaha dalam bidang industri obat-obatan
hewan, plastik, pengempukan daging (meat tenderizer) dan industri kimia lainnya, serta menjalankan
perdagangan umum, termasuk impor, ekspor, perdagangan interinsuler, interlokal dan lokal (sebagai
grosir, leveransir dan distributor).

Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah nama menjadi “PT Pyridam
Farma Tbk” pada tahun 2000 melalui Akta Berita Acara Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000,
yang dibuat di hadapan Tse Min Suhardi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-00321
HT.01.04.TH.2001, tanggal 25 April 2001, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 6728 tahun
2001 serta telah terdaftar pada Daftar Perusahaan No. TDP. 090315100004 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan Nomor 623/RUB.09.03/VIII/2001, tanggal 7 Agustus 2001, nama
Perseroan berubah dari PT Pyridam menjadi PT Pyridam Farma Tbk.




                                                        xvi
Page 19
Anggaran dasar lengkap Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 427, tanggal 12 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Johny
Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka serta pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280227, tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 038587 tahun 2020 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0108750.AH.01.11.
Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020 (“Akta No. 427/2020”) sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0001867.AH.01.11.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No. 02/2024”).

(Akta No. 427/2020, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 02/2024, beserta dengan seluruh
perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk selanjutnya
secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:

a.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
     2. Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
     3. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
     4. Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
     5. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
     6. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
     7. Industri Alat-alat Laboratorium Non-Klinis, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca;
     8. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
     9. Industri Barang Plastik Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
     10. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
     11. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
     12. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
     13. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; dan
     14. Jasa Pengujian Laboratorium.

b.   Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
     1. Membentuk anak perusahaan;
     2. Mencari pebisnis lain yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menunjang perkembangan
         perusahaan;
     3. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
         terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
         pengendalian terhadap perusahaan dimaksud; serta
     4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di
         atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan di bidang
         Pasar Modal.




                                                xvii
Page 20
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
1. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 21012);
2. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202);
3. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI
    No. 46691);
4. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI No. 21022);
5. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia – (KBLI No. 20231);
6. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (KBLI No. 46443);
7. Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl (KBLI No. 22299).
Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

J.   PROSPEK USAHA

International Monetary Fund (IMF) memprakirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 mencapai
3,0% dan melambat menjadi 2,9% pada 2024. (Sumber: Siaran Pers KSSK Kementerian Keuangan)

Perekonomian Indonesia diprakirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan. Pertumbuhan ekonomi
nasional ke depan diprakirakan masih tetap kuat. Indonesia diproyeksikan akan memiliki pertumbuhan
ekonomi yang kuat dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,9 persen per tahun dan Inflasi yang
akan turun menjadi rata-rata 3,1 persen pada tahun 2024 hingga 2026. (Sumber: Indonesia Economic
Prospect Report dan Siaran Pers KSSK Kementerian Keuangan)

Prospek usaha Perseroan tidak bisa dilepaskan dengan peluang yang tersedia dalam perekonomian,
khususnya dalam industri farmasi. Berdasarkan data dari Statista, industri farmasi over the counter
(OTC) di Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 6,1% per tahun (CAGR 2023-2027). Badan
Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku dari industri
kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar Rp202,84 triliun sepanjang tahun 2023. Dalam upaya
mendukung industri farmasi dalam negeri, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan
Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri. Keputusan ini diharapkan
akan membuat industri farmasi dan industri kesehatan Indonesia mampu bersaing dengan produk
impor. (Sumber: Kementerian Kesehatan, Statista dan Badan Pusat Statistik)

Sering dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat paska pandemi Covid-19, rata-rata total
pengeluaran masyarakat mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp1.294.590 menjadi sebesar
Rp1.451.870 pada tahun 2023. Namun demikian, rata-rata pengeluaran kesehatan yang dilakukan oleh
masyarakat mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar Rp34.364 menjadi sebesar Rp31.445 pada
tahun 2023. Penurunan rata-rata pengeluaran kesehatan masyarakat yang terjadi sejak tahun 2021
hingga 2023 juga disebabkan oleh berakhirnya pandemi Covid-19 yang sudah masuk dalam masa
pemulihan, sehingga pengeluaran kesehatan masyarakat cenderung menurun. Namun demikian rata-
rata pengeluaran masyarakat terhadap biaya obat mengalami peningkatan yang konsisten sejak tahun
2021 sebesar Rp4.395 menjadi sebesar Rp4.502 pada tahun 2023. Hal ini menunjukan meningkatnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya pengobatan.

Pada tahun 2024, Perseroan berencana untuk tetap fokus mengembangkan portofolio produk guna
menghadirkan produk serta layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Perseroan juga berkomitmen
untuk terus berinovasi sesuai dengan permintaan pasar dan juga untuk dapat memasuki pasar ekspor
yang lebih luas. Selain itu, dengan bergabungnya PT Holi Pharma & PT Ethica Industri Farmasi ke
dalam keluarga besar Perseroan, Perseroan optimis untuk dapat bersinergi dan meningkatkan pangsa
pasar Perseroan sehingga Perseroan dapat terus bertumbuh pada tahun 2024 mendatang.




                                               xviii
Page 21
K. KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.

Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus
ini.




                                               xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
   MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No. 15/
POJK.04/2020 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal
4 Januari 2024 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan No. 01 dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
Selatan, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan
situs Perseroan (www.pyfa.co.id) pada tanggal 8 Januari 2024 diantaranya mengenai Persetujuan
Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:

Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui pengeluaran saham baru Perseroan dengan memberikan PMHMETD I berdasarkan
   POJK HMETD, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 16.000.000.000 (enam belas miliar) lembar
   saham, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
   dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal, termasuk
   namun tidak terbatas pada:
   a. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I termasuk
       namun tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I,
       dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I;
   b. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan dokumen
       pernyataan pendaftaran kepada OJK;
   c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD I;
   d. Menentukan jadwal PMHMETD I;
   e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD I;
   f. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD I; dan
   g. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga menandatangani
       segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan dengan pembeli siaga.

Mata Acara Kedua:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dengan meningkatkan modal
   dasar Perseroan menjadi sebesar Rp3.800.000.000.000,- (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah)
   yang terbagi atas 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar) lembar saham, masing-masing saham
   dengan nilai nominal sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah);
2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyetujui
   memberi kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk menyatakannya dalam
   akta tersendiri di hadapan notaris, dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan atas
   perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia, untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun
   juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua
   permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan;
3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
   modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I; dan
4. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyetujui
   memberi kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk menyatakan peningkatan
   modal ditempatkan dan disetor yaitu perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan setelah
   PMHMETD I selesai dilaksanakan dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan
   Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
   untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
   diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani semua permohonan
   dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.



                                                1
Page 24
B. KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
   DAHULU

Jenis Penawaran                       :   HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                  :   Sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh
                                          ratus satu juta enam ratus ribu) saham baru
Nilai Nominal                      :      Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD            :      Rp100,- (seratus Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD :      Sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu triliun
                                          tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah).
Rasio HMETD                           :   1 (satu) saham lama akan memperoleh 20 (dua puluh)
                                          HMETD
Dilusi Kepemilikan                    :   Sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma dua
                                          empat persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan                            :   PT Bursa Efek Indonesia

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.701.600.000
(sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma
dua empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.070.160.000.000,- (satu
triliun tujuh puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 April 2024 berhak atas 20 (dua puluh) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal
25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Rejuve Global Investment Pte. Ltd adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang
Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 40,48% (empat puluh koma empat puluh delapan persen)
atau sebesar 216.582.206 (dua ratus enam belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus enam)
Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 4.331.644.120 (empat miliar tiga ratus
tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh) HMETD telah menyatakan
akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka PMHMETD I ini berdasarkan Surat
Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 004/REJUVE/EXT/
II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal
8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau
FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka
Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam
puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak
diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian



                                                 2
Page 25
Pembelian Sisa Saham Baru dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas No. 38 tanggal 30 Januari
2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, pihak
yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I ini adalah Rejuve Global Investment Pte.
Ltd dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 003/
REJUVE/EXT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi
Bank tanggal 8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking. Apabila setelah alokasi pemesanan saham
tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut
tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang
1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan
Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I
adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus delapan
puluh depalan juta Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak
tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
ulang tahun ke-5 (lima). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai 25 Oktober 2024 sampai dengan
24 April 2029. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran
Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD
dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan
PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran
Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan
saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan
HMETD.

C. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33, tanggal 7 September 2021, yang dibuat
di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0447974, tanggal 14 September 2021 jis.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan Daftar
Pemegang Saham Saham per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal         %
Modal Dasar                                         38.000.000.000             3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
 - Rejuve Global Investment Pte. Ltd**                  216.582.206               21.658.220.600     40,48%
 - PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                     95.289.206                9.528.920.600     17,81%
 - DBS Bank Ltd SG-PB Clients                            41.441.302                4.144.130.200      7,74%
 - PT Global Investment Institusi                        29.429.400                2.942.940.000      5,50%
 - Masyarakat*                                          152.337.886               15.233.788.600     28,47%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                    535.080.000               53.508.000.000      100%
Jumlah Saham Dalam Portepel                          37.464.920.000            3.746.492.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.




                                                     3
Page 26
D. KETERANGAN TENTANG HMETD

1)   Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)

Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
23 April 2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama
akan mendapatkan 20 (dua puluh) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak
kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

2)   Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:

Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 23 April 2024
     (recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat
     Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
     Perdagangan HMETD.

3)   Bentuk Dari HMETD

Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham
Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan
Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
masing-masing pemegang saham di KSEI.

4)   Pendistribusian HMETD

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording
date) yaitu pada tanggal 24 April 2024. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke
dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama
pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada
setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 24 April 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
     anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/ lembaga). Pemegang saham juga wajib
     menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
     identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa
     (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

5)   Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan.
Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi
atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.


                                                 4
Page 27
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan
HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala
biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

6)   Permohonan Pemecahan HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024.
Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV
Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

7)   Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini
hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari
nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

Diasumsikan harga pasar satu saham                 =   Rp a
Harga saham PMHMETD I                              =   Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I        =   A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I       =   B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I        =   A+B
                                                       (Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis Saham Baru                          =
                                                               (A + B)
Harga teoritis HMETD                               =   Harga teoritis Saham Baru – Rp a

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.

8)   Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan.

9)   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di
KSEI.



                                               5
Page 28
10) Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 24 April 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 24 April 2024 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat
kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
                                  Biro Administrasi Efek Perseroan
                                          PT Sinartama Gunita
               Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
         Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id

11) Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
23 April 2024 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut
(atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
     Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu)
     Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak
     lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang
     namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan
     RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
     Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
     bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

12) Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa
pada umumnya.




                                                 6
Page 29
E.   PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA
     SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi hak nya:

                                                                                      Setelah PMHMETD I &
                                        Sebelum PMHMETD I
                                                                                  Sebelum Pelaksanaan Waran I
        Keterangan                              Jumlah Nilai                                  Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-       %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-        %
                                                 per saham)                                   per saham)
Modal Dasar                    38.000.000.000 3.800.000.000.000             38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
  - Rejuve Global
    Investment Pte. Ltd**        216.582.206     21.658.220.600   40,48%    4.548.226.326    454.822.632.600    40,48%
  - PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia                     95.289.206      9.528.920.600   17,81%    2.001.073.326    200.107.332.600    17,81%
  - DBS Bank Ltd SG-PB
    Clients                       41.441.302      4.144.130.200    7,74%      870.267.342     87.026.734.200    7,74%
  - PT Global Investment
    Institusi                     29.429.400      2.942.940.000    5,50%      618.017.400     61.801.740.000     5,50%
  - Masyarakat*                  152.337.886     15.233.788.600   28,47%    3.199.095.606    319.909.560.600    28,47%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor          535.080.000    53.508.000.000 100,00% 11.236.680.000       1.123.668.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam            37.464.920.000 3.746.492.000.000         26.763.320.000       2.676.332.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah
PMHMETD I dengan asumsi hanya Rejuve Global Investment Pte. Ltd. yang melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi hak nya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan HMETD
yang menjadi hak nya dan Rejuve Global Investment Pte. Ltd. sebagai Pembeli Siaga membeli
sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam
puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) saham :

                                                                                      Setelah PMHMETD I &
                                        Sebelum PMHMETD I
                                                                                  Sebelum Pelaksanaan Waran I
        Keterangan                              Jumlah Nilai                                  Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-       %       Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-        %
                                                 per saham)                                   per saham)
Modal Dasar                    38.000.000.000 3.800.000.000.000             38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
  - Rejuve Global
    Investment Pte. Ltd**        216.582.206     21.658.220.600   40,48% 10.216.582.206     1.021.658.220.600   96,98%
  - PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia                     95.289.206      9.528.920.600   17,81%       95.289.206      9.528.920.600    0,90%
  - DBS Bank Ltd SG-PB
    Clients                       41.441.302      4.144.130.200    7,74%       41.441.302      4.144.130.200    0,39%
  - PT Global Investment
    Institusi                     29.429.400      2.942.940.000    5,50%       29.429.400      2.942.940.000    0,28%
  - Masyarakat*                  152.337.886     15.233.788.600   28,47%      152.337.886     15.233.788.600    1,45%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor          535.080.000    53.508.000.000 100,00% 10.535.080.000       1.053.508.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam            37.464.920.000 3.746.492.000.000         27.464.920.000       2.746.492.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.


                                                           7
Page 30
F.     KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I

Bersamaan dengan PMHMETD I ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran
PMHMETD I. Untuk setiap 60 (enam puluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 (satu)
Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.
Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan
Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp142.688.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar enam
ratus delapan puluh depalan juta Rupiah). Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan
Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh
dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE pada setiap hari dan jam kerja.

1)     Hak Atas Waran

Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I
tersebut dimana untuk setiap 60 (enam puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam
rangka PMHMETD I berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma.
Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan
ratus Rupiah) per saham.

Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan
dapat diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.

2)     Bentuk dan Denominasi

Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara
elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif
KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.

Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi
kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut
tidakdapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

3)     Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

i.     Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan
       Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal
       25 Oktober 2024 hingga 24 April 2029 dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap
       Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga Pelaksanaan
       Waran Seri I sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, dengan memperhatikan
       ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.

ii.    Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan
       Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui
       PMHMETD I.

iii.   Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya
       tanggal 16 Maret 2029 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi
       batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak
       dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.



                                                   8
Page 31
4)     Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

i.     Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang
       Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari
       saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan
       syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.

ii.    Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.

iii.   Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang
       dimilikinya menjadi Saham Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola
       Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka
       rekening efeknya.
       a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif
            Waran.
       b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya
            Harga Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan
            Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya
            Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).

iv.    Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik
       kembali.

v.     Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu
       Pelaksanaan Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.

vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen
    Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen
    Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang
    Waran.
    a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank
        dimana Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan
        Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai
        dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus
        telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di
        atas.
    b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan.
        Pengelola Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran
        mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambat-
        lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan
        dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen
        Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I
        dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran
        kepada Pemegang Waran.

vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-
     biaya lain sehubungan dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan
     rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola
     Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan
     yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.

viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih
      dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut
      menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya
      menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai
      dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan
      Kondisi.



                                                  9
Page 32
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah
    terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya
    dalam Perseroan.

x.   Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan
     Waran menjadi Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.

xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera
    memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan
    Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian
    tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.

xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut
     menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi
     maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.

xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat
      melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer,
      pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:

                                        Bank Central Asia
                                     Cabang KCU City Tower
                                    No. Rekening : 3193011205
                                Atas nama : PT Pyridam Farma Tbk

5)   Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah,
maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-
hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang
berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat
ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam
keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.

Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan
diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan
dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai
dengan Peraturan Pasar Modal.

Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak
untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam
DaftarPemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak
termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi
Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran
(dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari
peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.




                                                 10
Page 33
6)     Pengelola Administrasi Waran

Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                  Biro Administrasi Efek Perseroan
                                          PT Sinartama Gunita
               Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
          Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id

Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
Waran dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.

7)     Status Saham Hasil Pelaksanaan

Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran
diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai
hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar Perseroan.

Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal
Pelaksanaan.

8)     Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau
peleburan dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau
perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk
pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.

9)     Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran

Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website
perseroan, website Bursa Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam
Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila
tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu
tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I
menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan
dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam
surat kabar tersebut di atas.

10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan

i.     Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas
       segala manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran
       dan Peraturan Pasar Modal.
ii.    Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun
       seluruh Waran, setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan
       menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada
       Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil
       Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan
       memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii.   Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
       diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.




                                                  11
Page 34
11) Pengubahan

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran, dalam hal terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau
penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau
    penggabungan saham wajib memuat penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional
    terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan pemecahan atau penggabungan
    saham;
b. Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs
    web Perseroan yang meliputi: (i) Akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat
    dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru yang telah disesuaikan; (iii)
    Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian Waran baru; (iv) Tanggal
    pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan Waran lama; dan (vi)
    Tanggal awal dimulainya perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.

12) Hukum yang berlaku

Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

G. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I, DENGAN
   SETELAH PMHMETD I DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I

Proforma struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD dan Waran Seri I yang menjadi hak nya:

                                         Setelah PMHMETD I &                          Setelah PMHMETD I &
                                     Sebelum Pelaksanaan Waran I                   Setelah Pelaksanaan Waran I
        Keterangan                               Jumlah Nilai                                 Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-     %         Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-         %
                                                 per saham)                                    per saham)
Modal Dasar                    38.000.000.000 3.800.000.000.000             38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
  - Rejuve Global
    Investment Pte. Ltd**      4.548.226.326   454.822.632.600   40,48%     4.548.226.326    454.822.632.600     39,84%
  - PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia                  2.001.073.326   200.107.332.600   17,81%     2.001.073.326    200.107.332.600     17,53%
  - DBS Bank Ltd SG-PB
    Clients                      870.267.342    87.026.734.200    7,74%       870.267.342     87.026.734.200     7,62%
  - PT Global Investment
    Institusi                    618.017.400    61.801.740.000    5,50%       618.017.400     61.801.740.000      5,41%
  - Masyarakat*                3.199.095.606   319.909.560.600   28,47%     3.199.095.606    319.909.560.600     28,03%
  - Waran Seri I                           -                 -         -      178.360.000     17.836.000.000      1,56%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor       11.236.680.000 1.123.668.000.000 100,00% 11.415.040.000       1.141.504.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam            26.763.320.000 2.676.332.000.000         26.584.960.000       2.658.496.000.000
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.


saham Perseroan setelah PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I dengan
asumsi hanya Rejuve Global Investment Pte. Ltd. yang melaksanakan seluruh HMETD dan Waran
Seri I yang menjadi hak nya dan Rejuve Global Investment Pte. Ltd. membeli sisa saham yang
tidak diambil bagian sebanyak 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta
tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) saham :




                                                         12
Page 35
                                         Setelah PMHMETD I &                             Setelah PMHMETD I &
                                     Sebelum Pelaksanaan Waran I                      Setelah Pelaksanaan Waran I
        Keterangan                               Jumlah Nilai                                    Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-     %            Jumlah Saham Nominal (Rp 100,-         %
                                                 per saham)                                       per saham)
Modal Dasar                    38.000.000.000 3.800.000.000.000                38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
  - Rejuve Global
    Investment Pte. Ltd**     10.216.582.206 1.021.658.220.600      96,98% 10.216.582.206      1.021.658.220.600    95,47%
  - PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia                     95.289.206        9.528.920.600    0,90%        95.289.206       9.528.920.600    0,89%
  - DBS Bank Ltd SG-PB
    Clients                       41.441.302        4.144.130.200    0,39%        41.441.302       4.144.130.200    0,39%
  - PT Global Investment
    Institusi                     29.429.400        2.942.940.000    0,28%        29.429.400      2.942.940.000     0,27%
  - Masyarakat*                  152.337.886       15.233.788.600    1,45%       152.337.886     15.233.788.600     1,42%
  - Waran Seri I                           -                    -         -      166.666.666     16.666.666.600     1,56%
Jumlah Modal
ditempatkan dan disetor       10.535.080.000 1.053.508.000.000 100,00% 10.701.746.666          1.070.174.666.600 100,00%
Jumlah Saham Dalam
                              27.464.920.000 2.746.492.000.000                27.298.253.334   2.729.825.333.400
Portepel
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku BAE.

Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya
berjumlah sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu)
Saham Baru atas nama dan jumlah Waran Seri I sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh puluh delapan
juta tiga ratus enam puluh ribu), dimana setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1
(satu) saham Perseroan pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan kepada OJK.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan maksimum 95,24% (sembilan puluh lima
koma dua empat persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I dan
secara keseluruhan apabila termasuk Waran Seri I akan terdilusi sebesar maksimum 95,31% (sembilan
puluh lima koma tiga satu persen).

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya.

H. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:

         Bulan                  Harga Tertinggi              Harga Terendah               Total Volume Perdagangan
Maret 2023                                          905                           780                           155.300
April 2023                                          980                           775                           890.200
Mei 2023                                            855                           685                           398.600
Juni 2023                                           975                           595                         2.814.500
Juli 2023                                           830                           745                           312.500
Agustus 2023                                        830                           720                           262.200
September 2023                                      820                           730                           341.000
Oktober 2023                                        955                           760                           831.800
November 2023                                     1.100                           770                        24.592.400
Desember 2023                                     1.490                           865                        84.242.100
Januari 2024                                      1.545                           770                        95.680.000
Februari 2024                                       930                           705                         9.540.000
Sumber: Bloomberg


                                                            13
Page 36
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tanggal prospektus, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian
perdagangan saham. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yan diterbitkan oleh
PT Sinartama Gunita per 29 Februari 2024, Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak terdapat saham
Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).

I.   PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
sebanyak-banyaknya 10.701.600.000 (sepuluh miliar tujuh ratus satu juta enam ratus ribu) Saham Baru
atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 95,24% (sembilan puluh lima koma dua empat
persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan

Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek
Indonesia adalah sebanyak 535.080.000 (lima ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu) saham,
sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-
banyaknya 11.236.680.000 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh
ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak 178.360.000 (seratus tujuh
puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 33,33% (tiga puluh tiga koma
tiga tiga persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan
Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang
ditawarkan melalui PMHMETD I ini.

Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 11.415.040.000
(sebelas miliar empat ratus lima belas juta empat puluh ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari
total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I
dilaksanakan seluruhnya.

Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS)
 BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I
 INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
 SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.

 PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I
 PADA RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 4 JANUARI 2024
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK HMETD

 TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DIBUTUHKAN DARI PIHAK LAIN, SELAIN
 PERSETUJUAN RUPS SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I.




                                                 14
Page 37
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I yang diterbitkan Perseroan, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk setoran modal ke Perusahaan
Anak Perseroan, yaitu PAPL, yang kemudian akan digunakan untuk melakukan ekspansi dan investasi
usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan perusahaan yaitu Probiotec Limited, suatu perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Australia (“Probiotec”).

Perusahaan yang      : Probiotec
Sahamnya akan Dibeli

Kegiatan Usaha        : Bergerak dalam bidang usaha farmasi dan pengemasan atas berbagai
Probiotec               produk farmasi yang membutuhkan resep ataupun dapat dijual bebas (OTC),
                        obat pelengkap, produk kesehatan konsumen, dan barang konsumsi cepat
                        saji di Australia serta bidang usaha lainnya yang berkaitan.

Status Operasional    : Probiotec telah menjalankan kegiatan operasional sebagai perusahaan
Probiotec               holding, dan memiliki 6 fasilitas pabrik yang dioperasikan oleh anak-anak
                        perusahaan yang seluruh saham nya dimiliki oleh Probiotec.

Alasan dan Tujuan     : a. Ekspansi pasar, dimana melalui rencana pengambilalihan Probiotec,
Pengambilalihan            Perseroan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, dan juga
                           meningkatkan pangsa pasar grup Perseroan di pasar internasional;
                        b. Akses kepada teknologi serta riset dan pengembangan (R&D) yang lebih
                           mumpuni, dimana dengan adanya rencana pengambilalihan Probiotec,
                           grup Perseroan dapat mendapatkan akses ke teknologi, penelitian,
                           pengetahuan, dan pengembangan produk baru yang lebih mumpuni,
                           dan dapat menghasilkan sinergi yang membawa dampak positif;
                        c. Efisiensi operasional, dimana melalui rencana pengambilalihan
                           Probiotec, grup Perseroan bisa meraih skala ekonomis yang lebih
                           menguntungkan, dan mengarah pada efisiensi dalam rantai pasokan,
                           produksi, dan hal-hal lainnya; dan
                        d. Akses kepada sumber daya, dimana melalui rencana pengambilalihan
                           Probiotec, grup Perseroan memiliki kesempatan untuk dapat
                           memanfaatkan sumber daya Probiotec, seperti fasilitas produksi
                           modern, jaringan yang luas, dan akses ke jaringan distribusi yang lebih
                           baik dalam rangka menghasilkan sinergi yang positif.

Nama Pihak Penjual    : Seluruh pemegang saham Probiotec yang tercatat sebagai pemegang
                        saham Probiotec pada pukul 19.00 di hari kerja kelima setelah seluruh
                        syarat pendahuluan dalam SID (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
                        telah terpenuhi atau tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis
                        antara Perseroan dan Probiotec.
                         Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Tahunan Probiotec untuk
                         tahun 2023, susunan pemegang saham terbesar Probiotec per tanggal
                         20 September 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                             Jumlah
                          No           Nama Pemegang Saham                                 %
                                                                             Saham
                          1 HSBC Custody Nominees (Australia) Limited       15.778.502    19,402
                          2 National Nominees Limited                        9.236.082    11,357
                          3 Wesley Stringer                                  4.860.000     5,976
                          4 J P Morgan Nominees Australia Pty Limited        4.715.541     5,799
                            Publik (Pemegang saham lain dengan              46.733.281    57,466
                          5
                            kepemilikan kurang dari 5%)
                                             Total                          81.323.406    100,00


                                               15
Page 38
Nilai Transaksi      : Penentuan Nilai Transaksi telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat
                       kewajaran dari KJPP dengan nilai sebesar AUD 251.320.218 (dua ratus
                       lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas Dolar
                       Australia). Dengan menggunakan asumsi nilai kurs transaksi tengah mata
                       uang Dolar Australia/Rupiah Bank Indonesia per tanggal 21 Maret 2024
                       sebesar Rp10.267/Dolar Australia, nilai pengambilalihan Probiotec adalah
                       sekitar Rp.2.580.304.678.206,- (dua triliun lima ratus delapan pulur miliar
                       tiga ratus empat juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam
                       Rupiah).

                       Perseroan berencana untuk menggunakan sumber pendanaan yang
                       berasal dari pembiayaan dari pihak perbankan untuk menutupi sisa dari nilai
                       pengambilalihan Probiotec yang tidak dibiayai dengan dana hasil PMHMETD
                       I ini. Apabila nilai pembiayaan tersebut masih belum cukup untuk memenuhi
                       sisa nilai pengambilalihan Probiotec, maka Perseroan akan membiayai
                       sisanya dengan menggunakan kas internal dan/atau pembiayaan dari
                       lembaga non-bank.

Status dari Proses   : Pada tanggal 21 Desember 2023, PYFA sebagai Pemegang Saham PAPL,
Pengambilalihan        PAPL sebagai pembeli dan Probiotec sebagai Perusahaan yang sahamnya
                       akan dibeli telah menandatangani Scheme Implementation Deed (“SID”),
                       suatu perjanjian mengikat bersyarat sehubungan dengan rencana PAPL
                       untuk melakukan pengambilalihan atas seluruh saham yang telah diterbitkan
                       oleh Probiotec melalui proses scheme of arrangement berdasarkan hukum
                       Australia (“Scheme”). Selanjutnya, berdasarkan hukum Australia, untuk
                       pengambilalihan melalui Scheme akan dilaksanakan berdasarkan putusan
                       pengadilan Australia, yang mana PAPL wajib untuk membeli seluruh saham
                       yang dimiliki oleh seluruh pemegang saham Probiotec.

                       Ada pun syarat-syarat pendahuluan dalam SID antara lain adalah sebagai
                       berikut:
                       • Persetujuan Pemegang Saham dari Probiotec, dimana sehubungan
                           dengan hal ini, telah terdapat rekomendasi IBC (Independent Board
                           Committee) Probiotec, berdasarkan Circular Resolutions of the
                           Independent Board Committee of Probiotec Limited Passed Pursuant
                           to Clause 15.3 of Company’s Constitution and Section 248A of the
                           Corporations Act 2001 (Cth), tanggal 21 Desember 2023, yang secara
                           bulat menyatakan bahwa Rencana Pengambilalihan adalah untuk
                           kepentingan terbaik dari para pemegang saham dan merekomendasikan
                           kepada seluruh pemegang saham Probiotec untuk menyetujui Rencana
                           Pengambilalihan melalui proses Scheme;
                       • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum
                           Pemegang Saham (RUPS), dimana saat ini Perseroan sedang dalam
                           proses untuk mempersiapkan RUPS sesuai dengan POJK 15/2020.
                           Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan
                           telah menyampaikan: (i) Keterbukaan Informasi Transaksi Material
                           sehubungan dengan rencana pengambilalihan Probiotec dan (ii)
                           pengumuman rencana RUPS kepada para pemegang saham Perseroan
                           pada tanggal 22 Maret 2024 melalui situs BEI. RUPS Perseroan akan
                           diselenggarkaan pada tanggal 30 April 2024;




                                              16
Page 39
                             •   Persetujuan Pengadilan di Australia, yang mana sidang Pengadilan
                                 pertama telah dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024. Berdasarkan
                                 sidang tersebut, Pengadilan Australia telah menyetujui Probiotec untuk: (i)
                                 mengadakan dan menyelenggarakan rapat pemegang saham Probiotec
                                 (“Pemegang Saham Probiotec”) untuk mempertimbangkan dan
                                 melakukan pemungutan suara mengenai Scheme (“Rapat Scheme”)
                                 yang direncanakan untuk dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024; dan (ii)
                                 mendistribusikan Scheme Booklet kepada Pemegang Saham Probiotec
                                 yang berisi informasi tentang Scheme, termasuk laporan ahli independen
                                 dan pemberitahuan Rapat Scheme. Selanjutnya, sidang Pengadilan
                                 kedua terkait persetujuan pelaksanaan Scheme direncanakan untuk
                                 dilakukan pada bulan Juni 2024; dan
                             •   Permohonan persetujuan dari Foreign Investment Review Board (“FIRB”)
                                 di Australia, yang pada tanggal Prospektus ini diterbitkan sedang dalam
                                 proses pemeriksaan oleh FIRB. Perseroan memperkirakan persetujuan
                                 FIRB dapat diperoleh di bulan April 2024.

Sifat Hubungan Afiliasi : PYFA dan/atau PAPL tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Probiotec.

Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Efektif PMHMETD I ini persetujuan pengadilan
Australia dan persetujuan FIRB belum dapat diperoleh, dan/atau hasil RUPS atas Transaksi Material
tidak menyetujui rencana pengambilalihan Probiotec yang dilakukan melalui PAPL, maka Perseroan
akan mengeksplor alternatif target perusahaan lainnya dalam rangka rencana ekspansi dan investasi
usaha Perseroan. Dalam hal rencana ekspansi dan investasi usaha tersebut masuk ke dalam transaksi
afiliasi dan/atau transaksi material, maka Perseroan akan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
diwajibkan sehubungan dengan transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan sehubungan
dengan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 (sebagaimana relevan).

Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan) sejak Tanggal Efektif PMHMETD I ini Perseroan
belum dapat menemukan alternatif target perusahaan yang dapat mendukung serta memberikan
manfaat yang maksimal terhadap rencana ekspansi dan investasi Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana hasil pelaksanaan PMHMETD I untuk melunasi sebagian dan/atau seluruh atas
nilai pokok Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma dengan keterangan sebagai berikut:

a.   Seluruh nilai pokok atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023

     Nama Efek                   : Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023
     Perjanjian penerbitan       : Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
     obligasi beserta              Farma Tahap II Tahun 2023 No. 23, tanggal 25 Agustus 2023, yang
     perubahan terakhir            dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di
                                   Jakarta Selatan
     Nilai Pokok pada tanggal : Rp400.000.000.000,-
     prospektus ini diterbitkan
     Nilai Pokok Yang Akan       : Rp400.000.000.000,-
     Dilunasi dengan dana
     hasil PMHMETD I
     Jumlah Pokok Setelah        : -
     Dilunasi
     Tanggal Emisi               : 20 September 2023
     Tanggal Jatuh Tempo         : 20 September 2025




                                                     17
Page 40
     Penggunaan Dana           : (i) Sekitar 77,52% (tujuh puluh tujuh koma lima dua persen), akan
                                       digunakan untuk pelunasan lebih awal atas Obligasi Pyridam
                                       Farma I Tahun 2020;
                                 (ii) Sekitar 13,24% (tiga belas koma dua empat persen), akan
                                       digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian fasilitas
                                       pinjaman Bank OCBC; dan
                                 (iii) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk
                                       pembiayaan operasional Perseroan termasuk namun tidak
                                       terbatas pada pembiayaan kepada supplier dan biaya pendukung
                                       operasional lainnya untuk aktivitas bisnis Perseroan.

b.   Seluruh nilai pokok atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024

     Nama Efek                 : Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024
     Perjanjian penerbitan     : Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
     obligasi beserta            Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024 No. 27, tanggal 24 Januari
     perubahan terakhir          2024, sebagaimana diubah melalui Akta Perubahan I Perjanjian
                                 Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap
                                 III Tahun 2024 No. 02, tanggal 13 Februari 2024, keduanya dibuat
                                 di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                 Selatan
     Nilai Pokok pada tanggal : Rp400.000.000.000,-
     prospektus ini diterbitkan
     Nilai Pokok Yang Akan     : Rp400.000.000.000,-
     Dilunasi dengan dana
     hasil PMHMETD I
     Jumlah Pokok Setelah      : -
     Dilunasi
     Tanggal Emisi             : 27 Februari 2024
     Tanggal Jatuh Tempo       : 27 Februari 2026

     Penggunaan Dana           : (i) Sekitar 60% akan digunakan untuk biaya modal kerja dan biaya
                                      operasional Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
                                      biaya untuk pembelian kepada supplier, biaya pemasaran,
                                      biaya pengembangan produk, dan biaya operasional lain yang
                                      diperlukan.
                                 (ii) Sisanya akan digunakan untuk pengeluaran belanja modal
                                      Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pembelian
                                      perlengkapan teknologi informasi, mesin-mesin serta peralatan
                                      produksi, dan pembangunan dan/atau renovasi fasilitas dan
                                      sarana penunjang pabrik untuk menunjang operasional pabrik.

c.   Sisanya akan digunakan untuk melunasi sebagian nilai pokok atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
     Farma Tahap I Tahun 2022

     Nama Efek                 : Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022
     Perjanjian penerbitan     : Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
     obligasi beserta            Farma Tahap I Tahun 2022 No. 33, tanggal 30 November 2021, yang
     perubahan terakhir          dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta
                                 Perubahan IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 No. 12,
                                 tanggal 17 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
                                 Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta


                                                 18
Page 41
    Nilai Pokok pada tanggal : Rp400.000.000.000,-
    prospektus ini diterbitkan
    Nilai Pokok Yang Akan     : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp266.397.317.440,-
    Dilunasi dengan dana
    hasil PMHMETD I
    Jumlah Pokok Setelah      : Sisa nilai pokok paling sedikit sebesar Rp133.602.682.560,- akan
    Dilunasi                    dilunasi pada tanggal jatuh tempo dengan menggunakan sumber
                                dana internal Perseroan dan/atau eksternal.
    Tanggal Emisi             : 8 Maret 2022
    Tanggal Jatuh Tempo       : 8 Maret 2027
    Penggunaan Dana           : (i) Sekitar 59,42% (lima puluh sembilan koma empat dua persen)
                                     akan dipergunakan Perseroan untuk pengembangan bisnis
                                     Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
                                     a. sekitar 85,78% (delapan puluh lima koma tujuh delapan
                                         persen) akan digunakan Perseroan untuk melakukan
                                         rencana investasi atau akuisisi perusahaan dan/atau brand
                                         baik yang bergerak dalam industri kesehatan dan/atau food
                                         and beverages;
                                     b. sekitar 10,01% (sepuluh koma nol satu persen) akan
                                         digunakan Perseroan untuk pembelian mesin dan penunjang
                                         fasilitas Perseroan;
                                     c. sekitar 2,95% (dua koma sembilan lima persen) akan
                                         digunakan Perseroan untuk pembaruan teknologi;
                                     d. sekitar 1,26% (satu koma dua enam persen) digunakan untuk
                                         renovasi dan/atau pembangunan gedung.
                                (ii) Sekitar 40,58% (empat puluh koma lima delapan persen)
                                     digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan
                                     untuk pembiayaan operasional Perseroan yang mencakup namun
                                     tidak terbatas pada pembiayaan kepada supplier dan pendukung
                                     operasional lainnya untuk aktivitas bisnis Perseroan.

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan termasuk namun tidak terbatas
pada biaya bahan baku dan pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan
produk, dan biaya operasional lain yang diperlukan.

Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I ini tidak mencukupi
untuk memenuhi rencana tersebut di atas (sesuai keadaan), maka Perseroan akan menggunakan
pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/
atau lembaga keuangan non-bank untuk menutupi kekurangan dana tersebut.

Realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum yang jika digunakan untuk pengambilalihan
Probiotec (sebagaimana diuraikan di atas) merupakan transaksi material dikarenakan nilai
pengambilalihan Probiotec melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020, oleh karena itu Perseroan akan memenuhi dan mematuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Lebih lanjut, rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum yang digunakan untuk pengambilalihan Probiotec bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau
transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Oleh karena itu Perseroan tidak tunduk pada
kewajiban berdasarkan POJK No. 42/2020.




                                               19
Page 42
Perseroan menyatakan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I
kepada pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham tahunan dan melaporkan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 30/2015. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah
rencana penggunaan dana hasil dari PMHMETD I, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan
rencana tersebut kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham
Perseroan melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Apabila dana hasil PMHMETD I dan dana hasil Waran Seri I belum dipergunakan seluruhnya. maka
sesuai POJK No. 30/2015. Perseroan akan:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
    dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sekitar 0,3516% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
1. Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0697%, yang terdiri dari:
    a. Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,0257%.
    b. Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0367%.
    c. Biaya Jasa Notaris sekitar 0,0073%.
2. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,0084%
3. Biaya Jasa penasehat keuangan yang terdiri dari PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas
    Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas adalah sekitar 0,2056%.
4. Biaya Penyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,0500%
5. Biaya lain-lain sekitar 0,0179% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan
    prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD I ini).

Hingga 31 Desember 2023 Perseroan memiliki sisa penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan sebelumnya Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023 dengan rician
sebagai berikut:

                                                                                        (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                       Nilai
Jumlah Hasil Penawaran Umum                                                           400.000.000.000
Biaya Penawaran Umum                                                                    4.313.873.800
Hasil Realisasi Bersih                                                                395.686.126.200
Rencana Penggunaan Dana Menurut Prospektus                                            395.686.126.200
Realisasi Penggunaan Dana Menurut Prospektus                                          318.482.800.686
Sisa Dana                                                                              77.203.325.514

Sisa dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap II Tahun
2023 akan direalisasikan secara bertahap sesuai rencana penggunaan dana yang akan dilaporkan
dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.




                                                 20
Page 43
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan
Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal 22 Maret 2024 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE, CPA
(Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas konsolidasian sebesar
Rp1.164.172.956.454 dengan perincian sebagai berikut:
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                 Keterangan                                        Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek                                                                 131.212.643.067
Utang usaha - Pihak ketiga                                                                   62.845.539.361
Utang non-usaha - Pihak ketiga                                                               21.785.354.399
Utang pajak                                                                                   3.286.956.870
Beban akrual                                                                                 54.362.820.803
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
  Utang bank                                                                                 14.272.442.857
  Liabilitas sewa                                                                             5.948.920.179
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                             293.714.677.536

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                               34.901.002.103
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
  Utang bank                                                                               34.933.348.259
  Utang obligasi                                                                          795.475.000.000
  Liabilitas sewa                                                                           5.148.928.556
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          870.458.278.918
Jumlah Liabilitas                                                                       1.164.172.956.454

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-
pembatasan tersebut.

UTANG USAHA – PIHAK KETIGA

Utang Usaha – Pihak ketiga milik Perusahaan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 62.845.539.361, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                  Keterangan                                       Jumlah
Juniper Biologics Pte. Ltd.                                                                   6.713.899.248
PT Tigaka Distrindo Perkasa                                                                   5.978.360.103
PT Global Chemindo Megatrading                                                                4.520.413.664
Mundipharma Laboratories GmbH & Co.                                                           3.855.206.775
PT Avesta Continental Pack                                                                    3.040.223.650
PT Setia Kawan Abadi                                                                          2.635.088.801
PT Karunia Makmur Selaras                                                                     2.040.114.260
PT Signa Husada                                                                               1.967.761.190
PT Indogravure                                                                                1.860.331.200
PT IMCD Indonesia                                                                             1.822.224.851
PT Farmarindo Jaya                                                                            1.735.243.872
PT Qwinjaya Aditama                                                                           1.645.007.999



                                                              21
Page 44
                                      Keterangan                                         Jumlah
PT Tempo Nagadi Trading                                                                            1.614.772.500
PT Satya Samitra Niagatama                                                                         1.525.391.936
PT Schott Igar Glass                                                                               1.523.493.065
PT Sri Aman                                                                                        1.434.829.558
PT Citra Niaga Raya                                                                                1.229.947.488
PT CGBio Neoregen Indonesia                                                                        1.069.450.000
River Pharma Asia Pacific Pte. Ltd.                                                                1.069.107.061
Lain-lain (dibawah Rp 1 miliar)                                                                   15.564.672.140
Jumlah Utang Usaha                                                                                62.845.539.361

Rincian umur utang usaha pihak ketiga adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                  Keterangan                                             Jumlah
Belum jatuh tempo                                                                                 27.588.581.824
Telah jatuh tempo
  1 – 30 hari                                                                                     19.301.653.745
  31 – 60 hari                                                                                     5.402.109.969
  Lebih dari 60 hari                                                                              10.553.193.823
Jumlah Utang Usaha                                                                                62.845.539.361

UTANG NON-USAHA – PIHAK KETIGA

Utang Non-usaha – Pihak ketiga milik Perusahaan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp 21.785.354.399, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                  Keterangan                                             Jumlah
Pembelian Aset Tetap                                                                               4.018.086.048
Car Ownership Program                                                                              1.183.361.385
Jasa Profesional                                                                                     550.132.050
Pengangkutan                                                                                         440.270.173
Lainnya                                                                                           15.593.504.743
Jumlah Utang Non-Usaha                                                                            21.785.354.399

LIABILITAS SEWA

Liabilitas sewa disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                  Keterangan                                             Jumlah
Liabilitas sewa                                                                                    11.097.848.735
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                               (5.948.920.179)
Bagian jangka panjang                                                                               5.148.928.556

Tabel di bawah ini menjelaskan sifat aktivitas sewa guna usaha Perseroan menurut jenis aset hak guna
yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
     Keterangan         Jumlah aset hak guna yang disewa     Jangka waktu sisa     Rata-rata jangka waktu sisa
Nilai kini bersih                18.809.491.194                          4 tahun                         2 tahun

Informasi tambahan tentang aset hak guna menurut golongan aset adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
        Keterangan                        Bangunan                Kendaraan                    Jumlah
Nilai tercatat aset                     3.486.809.298            6.721.275.595             10.208.085.093




                                                        22
Page 45
BEBAN AKRUAL

Beban akrual Perusahaan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 54.362.820.803, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                     (dalam Rupiah)
                          Keterangan                                    Jumlah
Biaya pemasaran dan diskon tambahan                                                 25.488.469.614
Bonus dan THR                                                                       14.820.975.780
Beban bunga                                                                          4.433.809.128
Jasa profesional                                                                     2.835.825.000
Listrik, air dan telepon                                                             1.871.923.286
Lain-lain                                                                            4.911.817.995
Jumlah                                                                              54.362.820.803

UTANG PAJAK

Utang pajak Perusahaan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 3.286.956.870, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                     (dalam Rupiah)
                          Keterangan                                    Jumlah
Pajak penghasilan:
  Pasal 4(2)                                                                            86.470.441
  Pasal 21                                                                           1.721.865.720
  Pasal 22                                                                             141.717.144
  Pasal 23                                                                             214.470.598
  Pasal 26                                                                               8.974.207
  Pasal 29 - Kini                                                                                -
Pajak Pertambahan NIlai                                                              1.113.458.760
Jumlah Utang Pajak                                                                   3.286.956.870

PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
                                                                                     (dalam Rupiah)
                          Keterangan                                    Jumlah
Perusahaan
   PT Bank OCBC NISP Tbk                                                           71.301.692.811
Entitas anak
   PT Bank OCBC NISP Tbk                                                           43.595.292.154
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                   12.500.000.000
    PT Bank Central Asia Tbk                                                        3.815.658.102
Jumlah Pinjaman Bank Jangka Pendek                                                131.212.643.067

Perusahaan

PT Bank OCBC NISP Tbk – Pinjaman Bank Jangka Pendek

Berdasarkan perjanjian pinjaman No. 391/BBL-GSH- COMM/PPP/XII/2021 tanggal 28 Desember
2021, Perusahaan juga mendapatkan fasilitas Demand Loan 2 (“DL2”) Back to Back sebesar
Rp 30.000.000.000. Perjanjian pinjaman ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perjanjian
pinjaman terakhir dengan No. 288/BBL-GSH- COMM/PPP/XI/2022 tanggal 11 Januari 2023,
menerangkan mengenai perubahan jangka waktu fasilitas RK, DL1, DL2 back to back, Combine Trade
Facility (TPF, LC, TR) menjadi tanggal 27 Januari 2024. Perusahaan mengalami perubahan atas
perjanjian pinjaman setelah periode pelaporan keuangan. Saldo pada akhir periode 31 Desember 2023
sebesar Rp 71.301.692.811. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 7,75% per tahun.




                                               23
Page 46
Entitas anak

PT Bank OCBC NISP Tbk – Pinjaman Bank Jangka Pendek

Berdasarkan akta Notaris No. 87 tanggal 28 Desember 2021 dari Imelda Nur Pane, S.H., notaris di
Jakarta Selatan, Perusahaan menerima fasilitas pinjaman dari PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC
NISP”) berupa Fasilitas Kredit Rekening Koran (“KRK”) dengan maksimum pinjaman Rp 5.000.000.000,
Fasilitas Demand Loan 1 (“DL1”) dengan maksimum pinjaman Rp 35.000.000.000 dan fasilitas Trade
Gabungan dengan jumlah batas seluruhnya tidak melebihi Rp 17.500.000.000 yang terdiri dari Fasilitas
LC Line dengan pembatasan sebesar Rp 10.000.000.000, Fasilitas TR dengan pembatasan sebesar
Rp 10.000.000.000 dan Fasilitas TPF yang diberikan pembatasan maksimal Rp 17.500.000.000.

Berdasarkan perjanjian pinjaman dengan OCBC NISP No. 061/OL/ES/COMM-Reg2/XI/2021 tanggal
15 November 2021 yang telah diperpanjang dengan perubahan perjanjian pinjaman No. 122/SK/
JA/COMM-REG23/XII/2023, PT HP, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari OCBC NISP
berupa Fasilitas KRK dengan maksimum pinjaman Rp 15.000.000.000 dan Fasilitas Demand Loan
dengan maksimum pinjaman Rp 40.000.000.000. Tenor Fasilitas Demand Loan yaitu 6 bulan semenjak
pencairan dilakukan. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 7,75% per tahun. Saldo pada akhir periode
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 43.595.292.154.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Pinjaman Bank Jangka Pendek

Berdasarkan perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri No. WCO.JSD/0611/KMK/2023 tanggal
15 Mei 2023, PT EIF, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman seperti Fasilitas Kredit Modal Kerja
Revolving dengan limit pinjaman Rp 22.500.000.000, Fasilitas Kredit Modal Kerja – berupa Stock
Financing dengan limit pinjaman Rp 30.000.000.000 dan Receivable Financing dengan limit pinjaman
Rp 50.000.000.000. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8% per tahun. Saldo pada akhir tahun
sebesar RP 12.500.000.000.

PT Bank Central Asia Tbk – Pinjaman Bank Jangka Pendek

PT HP, entitas anak, memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk berupa Fasilitas
KRK dengan maksimum pinjaman Rp 5.000.000.000 yang berlaku sampai sampai dengan 2 Juni 2024.
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 10% per tahun. Saldo pada akhir periode 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp 3.815.658.102.

LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA

Perseroan menyediakan imbalan pasca-kerja jangka pendek dan pensiun untuk seluruh karyawan tetap
yang masih aktif sebagai berikut:
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                 Keterangan                                     Jumlah
Saldo awal                                                                               30.591.578.288
Beban tahun berjalan                                                                       7.727.751.738
Biaya jasa lalu atas perubahan imbalan                                                   (1.624.105.857)
Rugi aktuarial                                                                                90.396.776
Pembayaran tahun berjalan                                                                (1.884.618.842)
Saldo akhir                                                                              34.901.002.103

Perusahaan dan entitas anaknya menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Peraturan
Perusahaan dan UUCK berdasarkan perhitungan aktuaris independen oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Steven Mourits.




                                                 24
Page 47
UTANG BANK JANGKA PANJANG
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                 Keterangan                                    Jumlah
PT Bank OCBC NISP Tbk
   Pinjaman berjangka:
   Perusahaan                                                                             48.947.991.116
   Entitas anak                                                                              257.800.000
                                                                                          49.205.791.116
   Dikurangi: Jatuh tempo dalam satu tahun                                              (14.272.442.857)
Bagian jangka panjang                                                                     34.933.348.259

PT Bank OCBC NISP Tbk – Utang Bank Jangka Panjang

Perusahaan

Berdasarkan Akta Notaris Perjanjian Pinjaman No. 87 tanggal 28 Desember 2021 (beserta perubahan-
perubahannya) dari Imelda Nur Pane S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Perseroan memperoleh fasilitas
pinjaman dari OCBC NISP berupa:
1. Term Loan 2 (“TL2”) dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp 8.415.000.000 dengan jangka
     waktu pelunasan sampai dengan 29 Maret 2025.
2. Term Loan 4 (“TL 4”) dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp 12.500.000.000 dengan jangka
     waktu pelunasan sampai dengan 12 Juli 2029.
3. Term Loan 5 (“TL 5”) dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp 50.000.000.000 dengan jangka
     waktu pelunasan 60 bulan sejak pencairan kredit.
4. Term Loan 6 (“TL 6”) dengan jumlah pokok yang tidak melebihi Rp 10.000.000.000 dengan jangka
     waktu pelunasan 96 bulan sejak pencairan kredit.

Entitas anak

PT HP, entitas anak, pada tanggal 15 November 2021 memperoleh fasilitas pinjaman dari OCBC NISP
berupa term loan sebesar Rp 6.445.000.000 dengan sisa jumlah pinjaman per tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp 257.800.000. Tingkat bunga pinjaman per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
7,75% per tahun, jatuh tempo Januari 2024 dan dijamin dengan paripasu jaminan kredit fasilitas PT HP
berupa tanah dan bangunan, deposito, piutang dagang dan persediaan PT HP.

UTANG OBLIGASI
                                                                                          (dalam Rupiah)
                               Keterangan                                    Jumlah
Obligasi – nilai tercatat
   Pokok obligasi                                                                       800.000.000.000
   Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                     (4.525.000.000)
Neto                                                                                    795.475.000.000

Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pyridam
Farma Tahap I tahun 2022 sebesar Rp 400.000.000.000 dengan tingkat bunga 9,5% per tahun dan
jatuh tempo dalam 5 (lima) tahun. Perseroan mencatatkan obligasinya pada Bursa Efek Indonesia pada
9 Maret 2022.

Pada tanggal 15 September 2023, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutkan I
Pyridam Farma Tahap II tahun 2023 sebesar Rp 400.000.000.000 dengan tingkat bunga 9,5% per tahun
dan jatuh tempo dalam 2 (dua) tahun. Perseroan mencatatkan obligasinya pada Bursa Efek Indonesia
pada 21 September 2023.




                                                       25
Page 48
PERJANJIAN MATERIAL, SIGNIFIKAN DAN IKATAN

a.   Perusahaan telah menandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran dan Promosi No. 041/PYFA-
     MHI/IV/2022 pada tanggal 4 April 2022 dengan PT Mundipharma Healthcare Indonesia terkait
     penunjukan Perusahaan sebagai mitra eksklusif untuk pemasaran produk- produk Betadine
     dengan rumah sakit, institusi kesehatan masyarakat dan/atau klinik kesehatan lainnya di Indonesia.
     Perjanjian ini berlaku untuk 2 (dua) tahun dan otomatis diperpanjang untuk periode berikutnya,
     kecuali pemberitahuan pengakhiran diberikan oleh suatu pihak ke pihak lainnya.Perseroan telah
     menandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran dan Promosi No. 041/PYFA-MHI/IV/2022 pada
     tanggal 4 April 2022 dengan PT Mundipharma Healthcare Indonesia terkait penunjukan Perusahaan
     sebagai mitra eksklusif untuk pemasaran produk-produk Betadine dengan rumah sakit, institusi
     kesehatan masyarakat dan/atau klinik kesehatan lainnya di Indonesia.
b.   Perusahaan telah menandatangani Marketing and Distribution Agreement No. 029/PYFA-MERZ/
     II/2022 pada tanggal 22 Februari 2022 dengan Merz Therapeutics GmbH terkait penunjukan
     Perusahaan sebagai distributor eksklusif di Indonesia untuk produk-produk Merz Therapeutics
     GmbH dan afiliasinya. Perjanjian ini berlaku untuk 2 (dua) tahun dan otomatis diperpanjang untuk
     periode berikutnya apabila tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak.
c.   Pada tanggal 16 Juli 2023, Perusahaan dan Entitas anaknya telah menunjuk PT Penta Valent
     Tbk untuk mendistribusikan produk-produk Perusahaan dan entitas anaknya di seluruh wilayah
     Indonesia. Perjanjian ini berlaku untuk 2 (dua) tahun dan otomatis diperpanjang untuk periode
     berikutnya apabila tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI PROSPEKTUS

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI
PEMBATASAN-PEMBATASAN TERSEBUT.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN
UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN KESELURUHAN LIABILITAS.

SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN
DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI
DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                  26
Page 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal
22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh
Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245), serta nomor
Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE,
CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                          31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                   2023                 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                              89.969.783.339     136.579.597.461
Piutang usaha - Pihak ketiga -setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan
  nilai sebesar Rp 13.153.717.830 pada tanggal 31 Desember 2023 dan
  Rp 11.350.341.824 pada tanggal 31 Desember 2022                              188.691.462.237     148.947.620.771
Piutang non-usaha - Pihak ketiga                                                 9.771.710.230       2.807.430.175
Persediaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
  Rp 9.012.952.003 pada tanggal 31 Desember 2023 dan Rp 14.884.612.086
  pada tanggal 31 Desember 2022                                                225.484.173.354     210.193.784.025
Uang muka                                                                       44.034.539.018      32.957.825.120
Beban dibayar di muka                                                            6.146.515.543       9.506.229.566
Pajak dibayar di muka                                                            6.440.276.751                   -
Jumlah Aset Lancar                                                             570.538.460.472     540.992.487.118

ASET TIDAK LANCAR
Investasi saham                                                                100.081.597.522     100.593.953.764
Aset pajak tangguhan                                                            17.365.344.800      16.761.385.138
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
  Rp 432.710.198.897 pada tanggal 31 Desember 2023 dan
  Rp 384.042.431.768 pada tanggal 31 Desember 2022                             800.038.412.179     833.453.284.585
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
  Rp 8.601.406.101 pada tanggal 31 Desember 2023 dan Rp 9.292.867.567
  pada tanggal 31 Desember 2022                                                 10.208.085.093      13.241.150.824
Aset takberwujud - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
  Rp 5.828.777.920 pada tanggal 31 Desember 2023 dan Rp 3.218.823.532
  pada tanggal 31 Desember 2022                                                  19.111.296.200      11.170.211.668
Aset tidak lancar lainnya                                                         3.889.464.167       4.356.180.547
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                        950.694.199.961     979.576.166.526
JUMLAH ASET                                                                   1.521.232.660.433   1.520.568.653.644

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                    131.212.643.067     137.429.090.053
Utang usaha - Pihak ketiga                                                      62.845.539.361      68.693.525.517
Utang non-usaha - Pihak ketiga                                                  21.785.354.399      14.830.003.491
Utang pajak                                                                      3.286.956.870       3.614.114.194
Beban akrual                                                                    54.362.820.803      50.443.917.303
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Utang bank                                                                   14.272.442.857      16.701.992.844
   Liabilitas sewa                                                               5.948.920.179       5.675.725.146
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                293.714.677.536     297.388.368.548


                                                              27
Page 50
                                                                                               31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                        2023                  2022
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                       34.901.002.103      30.591.578.288
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
  tahun
   Utang bank                                                                         34.933.348.259      46.273.499.452
   Utang obligasi                                                                    795.475.000.000     695.750.400.000
   Liabilitas sewa                                                                     5.148.928.556       8.207.320.115
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                     870.458.278.918     780.822.797.855
Jumlah Liabilitas                                                                  1.164.172.956.454   1.078.211.166.403

EKUITAS
Modal saham - nominal Rp 100 per saham
  Modal dasar - 1.600.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh -535.080.000 saham                             53.508.000.000      53.508.000.000
Tambahan modal disetor                                                                2.063.538.092       2.064.410.376
Penghasilan komprehensif lain                                                        13.814.931.628      13.885.441.113
Saldo laba
  Sudah ditentukan penggunaannya                                                      2.000.000.000       2.000.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                                    285.447.450.375     370.668.425.295

Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                356.833.920.095     442.126.276.784
Kepentingan nonpengendali                                                               225.783.884         231.210.457

Jumlah Ekuitas                                                                       357.059.703.979     442.357.487.241
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      1.521.232.660.433   1.520.568.653.644

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                               31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                        2023                2022
PENJUALAN NETO                                                                       702.067.615.605     715.425.027.099
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                              (406.752.078.965)   (464.580.400.643)
LABA BRUTO                                                                           295.315.536.640     250.844.626.456

Beban penjualan dan pemasaran                                                      (188.738.193.394)   (175.675.616.146)
Beban umum dan administrasi                                                        (114.408.485.101)   (110.757.690.051)
Laba atas penjualan aset tetap                                                            43.501.840         725.723.973
Laba (rugi) kurs mata uang asing - Neto                                                   78.468.553       (278.681.022)
Pendapatan lain-lain - Neto                                                            9.588.662.611     380.998.385.173
LABA USAHA                                                                             1.879.491.149     345.856.748.383

Penghasilan keuangan                                                                   1.371.961.310       4.309.203.459
Beban keuangan                                                                      (86.499.404.020)    (87.085.850.739)
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK                                                           (83.247.951.561)    263.080.101.103

(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                                                    (1.978.525.689)     12.391.910.255

(RUGI) LABA TAHUN BERJALAN                                                          (85.226.477.250)    275.472.011.358



PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbala pasca-kerja                                        (90.396.776)         (807.778.897)
Pajak penghasilan terkait                                                                 19.887.291           593.361.528
RUGI KOMPREHENSIF LAIN PADA TAHUN BERJALAN - SETELAH PAJAK                              (70.509.485)         (214.417.369)




                                                            28
Page 51
                                                                                      31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                2023              2022
JUMLAH (RUGI) LABA KOMPREHENSIF PADA TAHUN BERJALAN                         (85.296.986.735)   275.257.593.989
(Rugi) laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                                       (85.220.974.920)     275.241.310.307
Kepentingan non-pengendali                                                       (5.502.330)         230.701.051
Jumlah                                                                      (85.226.477.250)     275.472.011.358

(Rugi) laba komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                                       (85.291.484.405)     275.026.892.938
Kepentingan nonpengendali                                                        (5.502.330)         230.701.051
Jumlah                                                                      (85.296.986.735)     275.257.593.989

(RUGI) LABA PER SAHAM DASAR                                                         (159,27)                514,39

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                2023                 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                                662.323.774.139      660.603.889.687
Pembayaran kepada pemasok dan beban usaha                                  (519.070.085.699)    (439.376.732.833)
Pembayaran kepada karyawan                                                 (160.130.579.809)    (128.277.900.630)
Penerimaan penghasilan keuangan                                                 1.371.961.310        4.309.203.459
Pembayaran beban keuangan                                                   (86.499.404.020)     (87.085.850.739)
Pembayaran pajak penghasilan                                                  (1.978.525.689)      (4.757.067.397)
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas operasi                             (103.982.859.768)         5.415.541.547

ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap                                                       226.439.216        1.399.420.090
Perolehan aset tetap                                                        (13.364.421.606)     (37.247.330.121)
Perolehan aset takberwujud                                                  (10.296.109.475)      (9.153.650.092)
Peningkatan aset tidak lancar lainnya                                            466.716.380        2.750.214.347
Penerimaan dari pelepasan investasi entitas anak                                 504.500.000                    -
Pembayaran atas akuisisi entitas anak                                                      -    (163.455.538.102)
Peningkatan investasi saham                                                                -     (37.222.000.000)
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi                                   (22.462.875.485)    (242.928.883.878)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran utang obligasi                                                  (300.000.000.000)                     -
Penerimaan dari penerbitan obligasi                                          396.730.000.000      396.760.000.000
Pembayaran utang bank                                                      (206.970.957.054)    (268.727.259.282)
Pembayaran liabilitas sewa                                                    (6.114.640.328)      (7.195.962.415)
Penerimaan utang bank                                                        196.193.058.922      205.523.599.573
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan                                      79.837.461.540      326.360.377.876

(PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH DALAM KAS DAN SETARA KAS                        (46.608.273.713)      88.847.035.545
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                          136.579.597.461       47.733.236.120
Dampak Perubahan Kurs Mata Uang Asing                                             (1.540.409)          (674.204)
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                           89.969.783.339     136.579.597.461




                                                       29
Page 52
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                    31 Desember
                                 Keterangan
                                                            2023                  2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan neto                                                   -1,87%               13,46%
Laba bruto                                                       17,73%                2,56%
Laba usaha                                                      -99,46%              566,45%
Laba tahun berjalan                                            -130,94%             4927,82%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                 -130,99%             2807,15%
Jumlah aset                                                       0,04%               88,60%
Jumlah liabilitas                                                 7,97%               68,70%
Jumlah ekuitas                                                  -19,28%              164,73%

Rasio Usaha
Laba bruto / penjualan neto                                         42,06%               35,06%
Laba usaha / penjualan neto                                          0,27%               48,34%
Laba tahun berjalan / penjualan neto                               -12,14%               38,50%
Laba tahun berjalan / jumlah aset                                   -5,60%               18,12%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                               -23,87%               62,27%

Rasio Keuangan
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek                1,94 x                1,82 x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                                  3,26 x                2,44 x
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                     0,77 x                0,71 x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                  0,55 x                3,88 x
Interest Coverage Ratio (ICR)                                       0,70 x                4,82 x




                                                       30
Page 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Konsolidasian Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.

Analisis dan pembahasan oleh manajemen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa
modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024,
tanggal 22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani
oleh Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245), serta
nomor Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret
2023 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Benny
Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).

A. UMUM

Perseroan didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31,
tanggal 27 November 1976, yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. Y.A. 5/118/3, tanggal 17 Maret 1977 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta dalam buku
register No. 1303, tanggal 4 April 1977, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 801 tahun 1977 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara
Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Tse Min Suhardi, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C-00321 HT.01.04.TH.2001, tanggal 25 April 2001, sebagaimana
telah diumumkan pada TBNRI No. 6728 pada BNRI No. 87 tahun 2001 serta telah terdaftar pada Daftar
Perusahaan No. TDP. 090315100004 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan Nomor
623/RUB.09.03/VIII/2001, tanggal 7 Agustus 2001, nama Perseroan berubah dari PT Pyridam menjadi
PT Pyridam Farma Tbk.

Anggaran dasar lengkap Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 427, tanggal 12 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Johny
Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka serta pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280227, tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 038587 tahun 2020 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No.AHU-0108750.AH.01.11.
Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020 (“Akta No. 427/2020”) sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.
Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No, AHU-0001867.AH.01.11.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No. 02/2024”).

(Akta No. 427/2020, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 02/2024, beserta dengan seluruh
perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk selanjutnya
secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).




                                                  31
Page 54
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:

a.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
     2. Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
     3. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
     4. Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
     5. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
     6. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
     7. Industri Alat-alat Laboratorium Non-Klinis, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca;
     8. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
     9. Industri Barang Plastik Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
     10. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
     11. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
     12. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
     13. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; dan
     14. Jasa Pengujian Laboratorium.

b.   Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
     1. Membentuk anak perusahaan;
     2. Mencari pebisnis lain yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menunjang perkembangan
         perusahaan;
     3. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
         terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
         pengendalian terhadap perusahaan dimaksud; serta
     4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di
         atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan di bidang
         Pasar Modal.

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
1. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 21012);
2. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202);
3. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI
    No. 46691);
4. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI No. 21022);
5. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia – (KBLI No. 20231);
6. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (KBLI No. 46443);
7. Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl (KBLI No. 22299).

B. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN

Penyusunan laporan keuangan mewajibkan Perseroan untuk menerapkan estimasi dan asumsi serta
pertimbangan yang kompleks yang berkaitan dengan hal akuntansi. Perkiraan dan asumsi yang
Perseroan gunakan dan penilaian yang Perseroan buat dalam menerapkan kebijakan akuntansi
Perseroan dapat memiliki dampak signifikan terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan terus mengevaluasi kembali perkiraan, asumsi dan penilaian tersebut
berdasarkan pengalaman masa lalu dan berbagai asumsi lain yang diyakini wajar dalam situasi ini.

Berikut ini adalah pembahasan kebijakan akuntansi yang Perseroan yakni melibatkan perkiraan, asumsi,
dan penilaian paling signifikan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan. Kebijakan akuntansi, estimasi, asumsi dan penilaian penting Perseroan, yang penting untuk
memahami kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan, dijelaskan secara rinci dalam catatan atas
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang termasuk dalam bagian dalam Prospektus ini.




                                                32
Page 55
1)   DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan
konsep harga perolehan dan dasar akrual, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang diukur berdasarkan
pengukuran sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan
arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengklasifikasikan
arus kas sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

Transaksi-transaksi yang termasuk dalam laporan keuangan konsolidasian pada tiap entitas diukur
dengan mata uang lingkungan ekonomi utama di mana entitas beroperasi (mata uang fungsional).
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional dan
penyajian Perusahaan.

2)   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Penerapan dari perubahan standar akuntansi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023, dan
relevan bagi Perusahaan dan entitas anaknya namun tidak memiliki dampak yang signifikan atas
kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anaknya, sebagai berikut:
-    Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek
     atau Jangka Panjang”;
-    Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”;
-    Amandemen PSAK 16: “Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan”;
-    Amandemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan:
     Definisi Estimasi Akuntansi”;
-    Amandemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang
     Timbul dari Transaksi Tunggal”.

C. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

PENJUALAN NETO

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kejadian atau kondisi yang tidak
normal dan jarang terjadi yang mempengaruhi jumlah Pendapatan termasuk dampaknya bagi kondisi
keuangan Perseroan.

Setiap tahunnya, Perseroan melakukan evaluasi terhadap harga jual produk-produk Perseroan dan
melakukan penyesuaian harga dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, kompetitor,
pasar, dan profitabilitas. Perubahan harga tidak berpengaruh signifikan atas penjualan Perseroan
karena perubahan tersebut telah mempertimbangkan kombinasi beberapa faktor tersebut. Penambahan
portfolio produk dan diversifikasi ke segmen pasar yang berkembang telah menjadi pendorong utama
peningkatan penjualan, yang menunjukkan bahwa strategi tersebut memberikan kontribusi positif yang
lebih besar daripada dampak perubahan harga

Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari Penjualan Produk.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Penjualan neto Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-13,36 miliar atau -1,87% yaitu dari
Rp715,43 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp702,07 miliar
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh
penurunan penjualan dari segmen produk alat kesehatan, dimana terjadi penurunan volume dari
penjualan dari alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19.




                                                 33
Page 56
BEBAN POKOK PENJUALAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Beban pokok penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-57,83 miliar atau -12,45% yaitu
dari Rp464,58 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp406,75
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan
oleh penurunan pembelian barang dagangan Perseroan.

LABA BRUTO

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp44,47 miliar atau 17,73% yaitu dari Rp250,84
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp295,32 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan
beban pokok penjualan pada periode berjalan sampai dengan 31 Desember 2023.

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-346,33 miliar
atau -131,64% yaitu dari Rp263,08 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
menjadi Rp-83,25 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sebagian
besar disebabkan oleh penurunan pendapatan lain-lain.

LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Laba periode berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-360,70 miliar atau -130,94% yaitu
dari Rp275,47 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp-85,23
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan lain-lain, dimana pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202,
terdapat laba atas diskon pinjaman dan negative goodwill dari akusisi PT Ethica Industri Farmasi.

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Rugi komprehensif lain Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-0,14 miliar atau -67,12% yaitu
dari Rp-0,21 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi Rp-0,07 miliar
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan rugi komprehensif lain ini
sebagian besar disebabkan oleh pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai perhitungan
aktuaris independen.




                                                34
Page 57
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Laba komprehensif Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-360,55 miliar atau -130,99%
yaitu dari Rp275,26 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, menjadi
Rp-85,30 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan
penurunan laba tahun berjalan, dengan demikian, Laba per Saham dasar Perseroan pada periode
31 Desember 2023 senilai Rp-159,27.

D. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

TOTAL ASET

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total aset Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar 0,04%
menjadi Rp1.521,23 miliar, dari total aset pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp1.520,57 miliar.
Komposisi aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 terdiri dari 37,51% aset lancar dan 62,49%
aset tidak lancar.

ASET LANCAR

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Aset lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,46%
menjadi Rp570,54 miliar, dari total aset lancar pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp540,99 miliar.
Peningkatan aset lancar Perseroan terutama oleh peningkatan piutang usaha, persediaan dan uang
muka.

ASET TIDAK LANCAR

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Aset tidak lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar
-2,95% menjadi Rp950,69 miliar, dari total aset tidak lancar pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp979,58 miliar. Penurunan atas aset tidak lancar Perseroan secara signifikan dipengaruhi oleh
penurunan aset tetap dengan komposisi sebesar 84,15% terhadap aset tidak lancar. Aset tetap bersih
pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp-33,41 miliar atau -4,01% dibanding
tahun sebelumnya. Penurunan ini berasal dari peningkatan akumulasi depresiasi atas aset tetap.

TOTAL LIABILITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total liabilitas Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar
7,97% menjadi Rp1.164,17 miliar, dari total liabilitas pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp1.078,21
miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka panjang sebesar 11,48%.
Komposisi jumlah liabilitas pada periode 31 Desember 2023 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar
25,23% dan liabilitas jangka panjang sebesar 74,77%.




                                                  35
Page 58
LIABILITAS JANGKA PENDEK

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Liabilitas jangka pendek Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar
-1,24% menjadi Rp293,71 miliar, dari liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp 297,39 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank dan utang usaha.

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Liabilitas jangka panjang Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan
sebesar 11,48% menjadi Rp870,46 miliar, dari liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2022 yaitu
sebesar Rp780,82 miliar. Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan atas penerbitan serial
utang obligasi Perseroan pada tahun 2023, yaitu meningkat 14,33% dari Rp695,75 miliar pada periode
31 Desember 2022 menjadi Rp795,48 miliar pada 31 Desember 2023.

TOTAL EKUITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar -19,28% menjadi sebesar Rp357,06 miliar pada
31 Desember 2023 dari Rp442,36 miliar pada 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh menurunnya saldo laba belum ditentukan penggunaannya yang mencapai Rp285,45 miliar pada
periode 31 Desember 2023, menurun -22,99% dari Rp370,67 miliar pada 31 Desember 2022.

E.   ANALISIS ARUS KAS KONSOLIDASIAN

LAPAROAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                        31 Desember
                          Keterangan
                                                              2023                     2022
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas operasi               (103.982.859.768)            5.415.541.547
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan                      (22.462.875.485)        (242.928.883.878)
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi                       79.837.461.540          326.360.377.876

(Penurunan) Kenaikan Bersih Dalam Kas Dan Setara Kas          (46.608.273.713)          88.847.035.545
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                            136.579.597.461           47.733.236.120
Dampak Perubahan Kurs Mata Uang Asing                               (1.540.409)              (674.204)
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                             89.969.783.339         136.579.597.461

Penerimaan dari pelanggan, pinjaman bank dan penerbitan utang obligasi telah menjadi sumber utama
likuiditas Perseroan selama lebih dari tiga tahun finansial terakhir. Penggunaan utama dari pendanaan
tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok, pegawai, pembelian aset dan
saham, serta pembayaran pinjaman bank dan pembayaran utang obligasi.

ARUS KAS DIPEROLEH (DIGUNAKAN UNTUK) DARI AKTIVITAS OPERASI

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Arus kas digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-109,40 miliar
atau -2.020,08% yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp5,42 miliar untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi arus kas digunakan sebesar Rp-103,98 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan pembiayaan
kepada pemasok dan beban usaha serta pembayaran kepada karyawan.


                                                       36
Page 59
ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp220,47 miliar
atau -90,75% yaitu dari arus kas digunakan untuk investasi sebesar Rp242,93 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi arus kas digunakan untuk investasi sebesar Rp-22,46
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini utamanya disebabkan oleh
tidak terdapatnya pembayaran atas akuisisi investasi saham entitas anak pada periode yang berakhir
31 Desember 2023.

ARUS KAS DIPEROLEH DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

Arus kas diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp-246,52
miliar atau -75,54% yaitu dari arus kas diperoleh sebesar Rp326,36 miliar untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi arus kas diperoleh sebesar Rp79,84 miliar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran atas utang
obligasi.

F.   LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS

                                                                  31 Desember
                      Keterangan
                                                      2023                          2022
Rasio Lancar                                                      1,94x                          1,82x
Liabilitas/ Ekuitas                                               3,26x                          2,44x
Liabilitas / Aset                                                 0,77x                          0,71x

LIKUIDITAS

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
tinggi rasio tersebut, semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha
menjaga tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber
pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan Perseroan dan melalui setoran modal
dari pemegang saham. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber pendanaan
dalam bentuk liabilitas baik dari perbankan maupun pasar modal.

Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari
bank, penerbitan obligasi di pasar modal, penerbitan saham baru di pasar modal, dan lain-lain.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan beserta entitas Anak Perseroan memiliki jumlah fasilitas
kredit yang belum digunakan dari Bank Mandiri sebesar Rp90,00 miliar dan dari Bank OCBC sebesar
Rp27,60 miliar.

Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material terhadap
likuiditas Perseroan dan Entitas Anak.

Rasio lancar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
mengalami pengingkatan dari 1,94x menjadi 1,82x. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
jumlah aset lancar sebesar Rp29,55 miliar.


                                                 37
Page 60
SOLVABILITAS

Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi semua
utang jangka pendek maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah
ekuitas (debt to equity ratio).

Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan dari 0,71x menjadi 0,77x. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah liabilitas
sebesar Rp85,96 miliar dengan peningkatan jumlah aset sebesar Rp0,66 miliar.

Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
mengalami peningkatan dari 2,44x menjadi 3,26x. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah
liabilitas sebesar Rp85,96 miliar dengan penurunan jumlah ekuitas sebesar Rp85,30 miliar.

G. IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI

                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                  2023                         2022
Imbal Hasil Aset (Return on Asset)                                            -5,60%                      18,12%
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)                                       -23,87%                      62,27%

IMBAL HASIL ASET (RETURN ON ASSET)

Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil aset diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan
aset.

Imbal hasil aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami penurunan dari
18,12% menjadi -5,60%. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba (rugi) tahun berjalan dari Rp275,47
miliar pada 31 Desember 2022, menjadi Rp-85,23 miliar pada 31 Desember 2023.

IMBAL HASIL EKUITAS (RETURN ON EQUITY)

Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan
ekuitas.

Imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami penurunan dari
62,27% menjadi -23,87%. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba (rugi) tahun berjalan dari Rp275,47
miliar pada 31 Desember 2022, menjadi Rp-85,23 miliar pada 31 Desember 2023.

H. BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN

Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
                Keterangan
                                                     2023                                   2022
 Pemilikan Langsung
 Tanah                                                                   -                                      -
 Bangunan dan Prasarana                                        628.495.601                          1.453.095.977
 Mesin dan Peralatan                                         7.037.953.834                         21.603.074.690
 Peralatan Kantor                                              752.796.747                            747.784.196
 Kendaraan                                                     897.415.842                                      -
 Hardware dan software                                          94.061.171                          3.321.895.014

 Aset Dalam Pembangunan
 Bangunan                                                    6.772.353.474                         10.121.480.244
 Mesin                                                         306.915.000                                      -
Total belanja modal                                         16.489.991.669                         37.247.330.121



                                                   38
Page 61
I.   MANAJEMEN RISIKO

Manajemen risiko adalah proses identifikasi, analisis, penilaian, pengendalian, dan penghindaran,
minimisasi, atau penghapusan risiko yang tidak dapat diterima. Suatu organisasi dapat menggunakan
asumsi risiko, penghindaran risiko, retensi risiko, transfer risiko, atau strategi lain (atau kombinasi
strategi) untuk menetapkan pengelolaan yang tepat untuk menjaga modal dan asetnya, dengan
demikian, menjaga kelangsungan dan masa depannya.

Berikut ini penjelasan terkait dengan manajemen risiko Perseroan atas risiko-risiko yang dimiliki oleh
Perseroan:

    Jenis Risiko                      Indikasi                                    Mitigasi/Pengendalian
 Risiko Strategis   Risiko yang terkait dengan potensi 1. Melibatkan seluruh perangkat organisasi Perseroan
                    kerugian yang timbul akibat ketetapan        yang mempunyai peran strategis, termasuk didalamnya,
                    dan penerapan strategi yang kurang tepat,    Direksi, Dewan Komisaris, Komite-komite Perseroan
                    pengambilan keputusan usaha yang tidak       selain Tim Manajemen Risiko itu sendiri untuk membahas
                    sesuai atau kegagalan dalam menanggapi       strategi dari berbagai aspek, sebelum keputusan diambil
                    perubahanperubahan di pasar farmasi.         dan diterapkan;
                                                              2. Mengevaluasi dalam interval waktu bulanan, triwulanan
                                                                 dan tengah tahunan setelah strategi diterapkan dan
                                                                 mengadakan koreksi dan perubahan-perubahan yang
                                                                 dianggap tepat untuk diambil dan dilaksanakan.
 Risiko Operasional Risiko yang dapat berakibat kegagalan 1. Senantiasa mengupayakan R&D yang kuat dengan
                    dan kekurangan efisensi operasional          peralatan yang memadai untuk memastikan produk
                    Perseroan, termasuk di dalamnya, risiko      yang diformulasikan dapat diproduksi dengan lancar
                    kegagalan produksi akibat formulasi          bermutu baik dan mendapatkan hasil produk jadi dengan
                    produk yang kurang tepat, mesin produksi     persentase maksimal;
                    yang tidak lancer beroperasi dan sumber 2. Mengadakan perawatan mesin-mesin, penggantian suku
                    daya manusia yang kurang memadai.            cadang dengan tepat waktu dan peremajaan mesinmesin
                    Disamping itu, masih terdapat risiko         secara berkesinambungan;
                    pemasaran dan penjualan.                  3. Penerimaan karyawan melalu seleksi yang ketat untuk
                                                                 mendapatkan Sumber Daya Manusia yang tepat untuk
                                                                 bidang-bidang pekerjaan yang sesuai;
                                                              4. Perseroan       senantiasa    mengembangkan      jaringan
                                                                 pemasaran dengan jangkauan secara nasional dengan
                                                                 penetrasi pasar yang maksimal. Untuk menunjang
                                                                 kegiatan pemasaran dan penjualan, Perseroan
                                                                 senantiasa memperkenalkan produk-produk baru sesuai
                                                                 kebutuhan pasar farmasi dan menyiapkan tenaga-tenaga
                                                                 yang terampil dan profesional melalui pelatihan yang
                                                                 intensif dan berkesinambungan.
 Risiko Keuangan    Risiko yang menimbulkan kerugian akibat 1. Hampir seluruh bahan baku yang diperlukan Perseroan,
                    fluktuasi nilai tukar US Dollar dan mata     dimana bahan baku masih sangat tergantung importasi,
                    uang asing yang kuat lainnya terhadap        melalui agen-agen di Indonesia sehingga dampak
                    Rupiah. Risiko keuangan lainnya adalah       fluktuasi nilai tukar Rupiah tidak langsung berpengaruh,
                    struktur permodalan yang tidak seimbang,     karena transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah.
                    dimana pinjaman bank berlebih atau 2. Semua pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa
                    kekurangan.                                  proteksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah, sehingga
                                                                 tidak ada risiko fluktuasi kurs mata uang asing.
                                                              3. Dalam segi permodalan, Perseroan senantiasa
                                                                 menerapkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman
                                                                 bank dengan memperhatikan kebutuhan dana yang telah
                                                                 dipertimbangkan secara matang dan kemampuan untuk
                                                                 membayar kembali pinjaman tersebut.
 Risiko Hukum       Adalah risiko yang terkait dengan undang- 1. Perseroan       berkomitmen      dan   berupaya    dalam
                    undang, peraturan Pemerintah dan             menjalankan usahanya untuk patuh terhadap undang-
                    tuntutan dari pihak ketiga.                  undang yang berlaku dan terhadap peraturan-peraturan
                                                                 yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, yakni
                                                                 Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan
                                                                 Makanan (BPOM) serta otoritas lainnya: Departemen
                                                                 Keuangan, Departemen Perdagangan dan Departemen
                                                                 Ketenagakerjaan.
                                                              2. Perseroan terus menerapkan kehati-hatian dalam
                                                                 pelaksanaan kinerja Perseroan serta perjanjian guna
                                                                 menghindari tuntutan dari pihak ketiga, terutama terkait
                                                                 dengan isu hak kekayaan intelektual.




                                                           39
Page 62
Perseroan melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem manajemen risiko dilakukan secara berkala
untuk mengindentifikasi kelemahan-kelemahan pelaksanaan sistem manajemen risiko, baik di setiap
unit maupun secara keseluruhan. Perseroan terus berupaya untuk melakukan perbaikan pada proses-
proses internal yang dilakukan oleh setiap fungsi, dengan mengacu pada temuan audit baik internal
maupun eksternal, serta temuan oleh setiap fungsi baik secara mandiri maupun fungsi-fungsi terkait di
perusahaan.

J.   SEGMEN OPERASI
                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
                     Pendapatan
                                                          2023                       2022
Produk farmasi, kecantikan dan Jasa maklon                 690.969.740.599            666.109.121.244
Produk alat kesehatan                                       11.097.875.006             49.315.905.855
                           Total                           702.067.615.605            715.425.027.099

Perseroan mengelompokkan usahanya berdasarkan 2 (dua) segmen usaha yaitu produk farmasi,
produk kecantikan dan jasa maklon, dan produk alat kesehatan. Perseroan tidak melakukan penjualan
antar segmen.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan mencatatkan total penjualan
sebesar Rp702.067.615.605 yang berasal dari segmen produk farmasi, produk kecantikan dan jasa
maklon sebesar Rp690.969.740.599, memberikan kontribusi sebesar 98,42% dan segmen produk alat
kesehatan sebesar Rp11.097.875.006 memberikan kontribusi sebesar 1,58%.

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Perseroan mencatatkan total penjualan
sebesar Rp715.425.027.099 yang berasal dari segmen produk farmasi, produk kecantikan dan jasa
maklon sebesar Rp666.109.121.244 memberikan kontribusi sebesar 93,11% dan segmen produk alat
kesehatan sebesar Rp49.315.905.855 memberikan kontribusi sebesar 6,89%.

K. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing
dan tidak memiliki pengaturan lindung nilai (hedging). Pinjaman Perseroan adalah dalam kurs Rupiah
dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang, sehingga Perseroan menghadapi risiko kenaikan
tingkat suku bunga. Namun demikian, Perseroan mengatur arus kas keuangan dengan lebih teratur
dan melakukan pengawasan terhadap dampak pergerakan suku bunga untuk meminimalisasi dampak
negatif terhadap Perseroan.




                                                 40
Page 63
VI. FAKTOR RISIKO

Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan
juga tidak terlepas dari beberapa risiko. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, para
calon investor harus terlebih dahulu secara cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko
usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Apabila salah satu atau beberapa risiko terjadi, maka
harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi kerugian bagi para investor.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan.

Risiko usaha yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:

A. RISIKO UTAMA

RISIKO PERSAINGAN

Industri farmasi merupakan salah satu industri yang kompetitif, high-tech dan padat modal. Salah
satu kunci agar mampu bersaing dalam industri ini adalah research & development (R&D) yang kuat,
progresif dan inovatif. Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 200 perusahaan baik multinasional dan
nasional yang bergerak di dalam bidang farmasi dan setiap perusahaan tersebut tentunya memiliki
strategi, R&D, SDM dan inovasi yang baik dan bervariasi. Jika perusahaan multinasional atau nasional
lainnya terus berinovasi dalam memperkenalkan produk baru dan mengembangkan formula yang lebih
kompetitif, kondisi keuangan Perseroan tentunya akan terganggu terlebih lagi jika Perseroan tidak
mampu bersaing dengan pemain-pemain lain di industri farmasi.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL

1)   RISIKO PASOKAN BAHAN BAKU

     Bahan baku untuk produksi obat Perseroan yang sebagian besar masih diimpor oleh supplier
     dalam negeri dan belum diproduksi di dalam negeri menyebabkan adanya kemungkinan hambatan
     dalam pasokan bahan baku akibat peratuan-peraturan negara importir dan juga peraturan-
     peraturan BPOM yang semakin ketat. Bilamana pasokan bahan baku tersebut tersendat, tentunya
     akan mempengaruhi jumlah produksi obat Perseroan yang pada akhirnya dapat menyebabkan
     turunannya jumlah pendapatan Perseroan.

2)   RISIKO KUALITAS OBAT

     Risiko kualitas obat adalah risiko yang timbul akibat dari proses dan hasil produksi yang kualitasnya
     tidak sesuai dengan standar regulasi dan BPOM. Risiko ini dapat timbul mulai dari saat pengadaan
     bahan baku, proses produksi dan sampai dengan proses pengemasan dan distribusi. Produk yang
     tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan seluruh produk tersebut tidak dapat didistribusikan
     dan dijual kepada konsumen. Dampak dari situasi ini, Perseroan memiliki kemungkinan untuk
     menghadapi kerugian yang cukup signifikan yang disebabkan oleh biaya produksi yang telah
     dikeluarkan tidak dapat dicover akibat adanya retur atau kegagalan penjualan yang pada akhirnya
     dapat mengganggu kinerja keuangan Perseroan.




                                                   41
Page 64
3)   RISIKO PEMALSUAN OBAT

     Di dalam industri farmasi Indonesia sering kali terjadi pemalsuan obat-obatan. Hal ini semakin masif
     karena tingginya permintaan obat-obat tertentu dengan harga yang lebih terjangkau. Tentunya,
     kondisi ini akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena produk obat palsu tersebut
     memiliki komposisi yang berbeda dan kualitas yang jauh di bawah standar dan persyaratan. Akibat
     dari kondisi ini, Perseroan memiliki pontesi mengalami kerugian karena kemungkinan turunnya
     kepercayaan konsumen akibat obat-obatan palsu yang beredar dan obat-obat Perseroan yang
     kalah bersaing dengan obat-obatan palsu yang lebih murah di pasaran yang akhirnya akan
     berdampak negatif pada brand dan kinerja keuangan Perseroan.

4)   RISIKO KEPATUHAN

     Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
     peraturan perundangundangan dan ketentuan yang berlaku di sektor industri farmasi. Dampak
     terhadap kegiatan usaha Perseroan dari risiko kepatuhan akan menyebabkan dikenakannya
     sanksi oleh regulator di bidang industri farmasi terhadap Perseroan atau dibatasinya kegiatan
     usaha Perseroan yang dapat mengakibatkan turunnya reputasi Perseroan yang akan berpengaruh
     secara negatif terhadap kinerja Perseroan.

5)   RISIKO KEBIJAKAN INVESTASI

     Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menginvestasikan modal ke dalam investasi untuk
     pengaplikasian teknologi peralatan yang lebih modern untuk meningkatkan efisiensi dan terhadap
     perusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk membantu meningkatkan performa keuangan
     Perseroan secara keseluruhan. Jika kebijakan investasi yang dilakukan oleh Perseroan tidak tepat,
     maka akan menyebabkan kinerja Perseroan secara keseluruhan tidak baik akibat investasi yang
     telah dilakukan tidak memberikan hasil yang optimal. Tidak tepatnya keputusan kebijakan investasi
     yang diambil juga akan menyebabkan menurunnya modal Perseroan dan meningkatnya risiko
     untuk default.

6)   RISIKO PERUBAHAN TEKNOLOGI

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan membutuhkan penerapan atau implementasi
     teknologi dalam melakukan produksi produk-produk farmasi, penjualan, pemasaran maupun
     R&D. Seperti kita ketahui, industri farmasi merupakan industri yang padat modal dan sangat erat
     hubungannya dengan inovasi, R&D, kecepatan dan ketepatan. Penerapan dan pengembangan
     teknologi di industri kesehatan terutama bidang farmasi merupakan faktor yang sangat penting
     guna meningkatkan produktifitas Perseroan. Artificial Intelligance, data management & analytics,
     single-use process, dan precision medicineadalah beberapa teknologi penting yang sedang
     dikembangkan dan mulai diterapkan oleh pelaku industri dunia. Perseroan harus tetap up-to-
     date dengan perkembanganan teknologi yang telah diterapkan dalam industri farmasi dunia.
     Apabila Perseroan mengalami keterlambatan dalam penerapan teknologi tersebut, hal ini dapat
     mempengaruhi produktifitas, tingkat persaingan dan kinerja dari Perseroan.

7)   RISIKO KELANGKAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan membutuhkan SDM yang berkualitas dan
     memiliki keahlian juga kompetensi tertentu di bidang farmasi. SDM yang kompeten ini seringkali
     langka dan sulit untuk diperoleh dibandingkan SDM di sektor lainnya. SDM di bidang farmasi ini
     juga merupakan faktor kunci dalam pengembangan bisnis dan R&D Perseroan. Kelangkaan SDM
     ini dapat mempengaruhi kondisi dan kinerja produksi Perseroan, apalagi industri farmasi erat
     hubungan dengan inovasi dan penerapan R&D sehingga kelangkaan SDM dapat menyebabkan
     terganggunya kinerja dan daya saing Perseroan secara keseluruhan.




                                                   42
Page 65
8)   RISIKO PEMOGOKAN TENAGA KERJA

     Untuk mendukung kegiatan usaha dan proses produksinya, Perseroan membutuhkan tenaga
     kerja dalam jumlah yang banyak. Jika terjadi pemogokan tenaga kerja secara masal, maka kondisi
     tersebut akan menghambat dan menganggu jalannya proses produksi Perseroan sehingga
     menyenbabkan tidak terpenuhinya target produksi Perseroan.

     Hal-hal yang mungkin dapat menyebabkan atau mendorong terjadinya pemogokan tenaga kerja
     secara masal antara lain:
     a. Faktor finansial berhubungan dengan kesejahteraan karyawan meliputi gaji, jaminan sosial,
         tunjangan, fasilitas, promosi dan lain-lain.
     b. Faktor fisik berhubungan dengan lingkungan kerja dan kondisi fisik karyawan meliputi jenis
         pekerjaan, waktu kerja dan istirahat, perlengkapan, keadaan kerja, kesehatan dan lain-lain.
     c. Faktor psikologis berhubungan dengan kejiwaan karyawan meliputi cara pandang karyawan
         terhadap pekerjaanya, tekanan psikis yang dialami dan lain-lain.
     d. Faktor sosial berhubungan dengan interaksi sosial antara sesama karyawan, bawahan dengan
         atasan, maupun karyawan lintas kerjaan.

C. RISIKO UMUM

1)   RISIKO TERKAIT KEBIJAKAN PEMERINTAH

     Kebijakan pemerintah sangat berpengaruh di dalam industri kesehatan khususnya di bidang
     farmasi. Kebijakan pemerintah bisa dalam berbagai aspek seperti kebijakan terkait bahan baku
     produk farmasi sampai pengaturan ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM untuk lisensi
     fasilitas produksi dan produk-produk Perseroan. Perseroan bergantung pada pemerintah untuk
     memperoleh atau memperpanjang ijin-ijin terkait kegiatan usahanya. Apabila ijin-ijin yang diperlukan
     tidak dapat diperoleh atau diperpanjang, maka akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha
     dan prospek usaha Perseroan.

2)   RISIKO KETIDAKSTABILAN EKONOMI GLOBAL

     Sebagian besar bahan baku obat yang diproduksi oleh Perseroan merupakan bahan baku impor.
     Walaupun Perseroan mendapatkan bahan baku tersebut dari supplier lokal, dengan kondisi ekonomi
     global yang tidak stabil pada saat ini, fluktuasi dalam nilai mata uang Rupiah terhadap mata uang
     asing akan menyebabkan ketidakstabilan dari harga bahan baku yang dibeli oleh Perseroan dari
     supplier lokal. Hal ini tentunya akan mempengarui kinerja usaha Perseroan.

     Risiko ketidakstabilan ekonomi global tidak hanya mempengaruhi nilai tukar kurs antar negara
     namun dapat dilihat secara lebih luas pada kondisai perekonomian negara. Hal-hal yang dapat
     terpengaruh akibat faktor ketidakstabilan ekonomi global seperti meningkatnya biaya-biaya
     dalam negeri sendiri, meningkatnya pengangguran, dan perubahan kebijakan pemerintah dalam
     penanganan risiko ini.

3)   RISIKO PERUBAHAN KURS VALUTA ASING

     Dengan adanya perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap valuta asing terutama US Dollar
     dalam jangka waktu yang relatif lama maka hal tersebut akan berdampak secara langsung terhadap
     sebagian harga produk, bahan baku dan biaya produksi dari Perseroan. Apabila terjadi perubahan
     nilai tukar yang cukup signifikan maka hal ini akan mempengaruhi biaya produksi, harga produk
     obat-obatan dan margin penjualan Perseroan.




                                                   43
Page 66
4)   RISIKO TUNTUTAN ATAU GUGATAN HUKUM

     Dalam kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan berbagai pihak dengan kepentingan
     berbeda-beda, mulai dari pengguna hak paten atas produk, perikatan perjanjian pembelian bahan
     baku, kerjasama dengan distributor hingga hubungan dengan karyawan Perseroan. Seluruh
     hubungan tersebut dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin diatur dalam dokumen
     perjanjian yang dibuat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur
     hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran
     atau perbedaan dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan
     hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk
     menimbulkan kerugian bagi pihakpihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan.

5)   RISIKO KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL

     Perseroan melibatkan negara importir melalui agen-agen dalam memperoleh bahan baku produksi
     serta beberapa produk impor dengan negara lain. Negara importir tersebut tentunya memiliki
     hokum dan peraturan-peraturan terkait yang berbeda dengan Indonesia. Jika ada benturan-
     benturan hokum antar negara karena hubungan Indonesia dengan negara importir kurang baik
     maka kegiatan produksi dan penjualan yang dilakukan Perseroan akan terganggu.

6)   RISIKO TERJADINYA BENCANA ALAM DAN KEBAKARAN

     Bencana alam serta kebakaran yang terjadi merupakan kejadian yang tidak dapat diprediksi
     Perseroan. Apabila kejadian tersebut terjadi tentunya menjadi kerugian bagi Persoan baik kerugian
     karena mesin-mesin dan bahan baku rusak, maupun kerugian yang timbul setelahnya karena
     proses produksi dan kegiatan usaha Perseroan terganggu.

D. RISIKO BAGI INVESTOR

1)   RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN

     Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham yang
     beredar di pasar saham yang menyebabkan transaksi saham Perseroan tidak aktif. Tingkat fluktuasi
     harga di pasar modal Indonesia juga cenderung tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal
     lainnya.

2)   RISIKO ATAS FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN

     Setelah PMHMETD I Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran
     dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham
     Perseroan setelah PMHMETD I. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan
     harga saham Perseroan setelah PMHMETD I:
     a. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
     b. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
     c. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
     d. Perubahan kondisi politik Indonesia;
     e. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain
         yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
     f. Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.




                                                  44
Page 67
3)   RISIKO ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN

     Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa
     factor antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja,
     serta belanja modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain
     itu, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko
     akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi
     keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak
     pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga
     Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen
     atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH,
 DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
 DALAM PROSPEKTUS.




                                                 45
Page 68
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AUDITOR INDEPENDEN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor
Independen sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang
telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”)
dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/
AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal 22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik No. 1245), serta nomor Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-
1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik
No. 1245).




                                                46
Page 69
VIII. KETERANGAN KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
      KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA

VIII.A. KETERANGAN PERSEROAN

1)   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 31,
tanggal 27 November 1976, yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A. 5/118/3, tanggal 17 Maret 1977 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta
dalam buku register No. 1303, tanggal 4 April 1977, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 801 pada tahun 1977 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan
Akta Berita Acara Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Tse Min
Suhardi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-00321 HT.01.04.TH.2001, tanggal 25 April
2001, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 6728 pada BNRI No. 87 tahun 2001 serta telah
terdaftar pada Daftar Perusahaan No. TDP. 090315100004 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan Nomor 623/RUB.09.03/VIII/2001, tanggal 7 Agustus 2001, nama Perseroan berubah
dari PT Pyridam menjadi PT Pyridam Farma Tbk.

Perseroan pada awalnya dibentuk oleh para pendiri dengan tujuan berusaha dalam bidang industri
obat-obatan hewan, plastik, pengempukan daging (meat ternderizer) dan industri kimia lainnya, serta
menjalankan perdagangan umum, termasuk impor, ekspor, perdagangan interinsuler, interlokal dan
lokal (sebagai grosir, leveransir dan distributor).

Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah nama menjadi ‘PT Pyridam
Farma Tbk’ pada tahun 2000 melalui Akta Berita Acara Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000,
yang dibuat di hadapan Tse Min Suhardi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-00321
HT.01.04.TH.2001, tanggal 25 April 2001.

Anggaran dasar lengkap Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 427, tanggal 12 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Johny
Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka serta pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280227, tanggal 8 Juli 2020 sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 038587 tahun 2020 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No.AHU-0108750.AH.01.11.
Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020 (“Akta No. 427/2020”) sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No, AHU-0001867.AH.01.11.
Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No. 02/2024”).

(Akta No. 427/2020, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 02/2024, beserta dengan seluruh
perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk selanjutnya
secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)




                                                 47
Page 70
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:

a.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
     2. Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
     3. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
     4. Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
     5. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
     6. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
     7. Industri Alat-alat Laboratorium Non-Klinis, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca;
     8. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
     9. Industri Barang Plastik Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
     10. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
     11. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
     12. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
     13. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; dan
     14. Jasa Pengujian Laboratorium.

b.   Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
     1. Membentuk anak perusahaan;
     2. Mencari pebisnis lain yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menunjang perkembangan
         perusahaan;
     3. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
         terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
         pengendalian terhadap perusahaan dimaksud; serta
     4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di
         atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan di bidang
         Pasar Modal.

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
1. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 21012);
2. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202);
3. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI No.
    46691);
4. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI No. 21022);
5. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia – (KBLI No. 20231);
6. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (KBLI No. 46443);
7. Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl (KBLI No. 22299).

Sehubungan dengan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
Perseroan atas rencana PMHMETD I pada tanggal 4 Januari 2024 sebagaimana termaktub dalam Akta
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pyridam Farma Tbk. No. 01, tanggal 4 Januari
2024 yang dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, di mana
pemegang saham Perseroan memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui pengeluaran saham baru Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
    Dahulu I Tahun 2024;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Peroan untuk melakukan segala tindakan yang
    diperlukan sehubungan dengan PMHMETD dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
    dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal;
3. Peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal
    dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                                48
Page 71
2)    KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR

Berikut ini disajikan perkembangan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan terakhir:

Tahun 2024

Berdasarkan Akta No. 02/2024, Perseroan meningkatkan modal dasar sehingga struktur permodalan
Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal
                     Keterangan                                       Rp100,- per saham                            %
                                                          Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                                 38.000.000.000             3.800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 - Rejuve Global Investment Pte. Ltd**                           216.582.206                21.658.220.600          40,48
 - PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                              95.289.206                 9.528.920.600          17,81
 - DBS Bank Ltd SG-PB Clients                                     41.441.302                 4.144.130.200           7,74
 - PT Global Investment Institusi                                 29.429.400                 2.942.940.000           5,50
 - Masyarakat*                                                   152.337.886                15.233.788.600          28,47
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      535.080.000                53.508.000.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                  37.464.920.000             3.746.492.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.


3)    PERIZINAN

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting antara
lain sebagai berikut:

                                                                                                       Jangka Waktu
No.                   Izin                      Institusi             Nomor & Tanggal Dikeluarkan
                                                                                                          Berlaku
 1.   Nomor Induk Berusaha Berbasis    Lembaga Online Single        8120014002237,                          N/A
      Risiko                           Submission (“OSS”)           23 Oktober 2018, sebagaimana
                                       (Badan Koordinasi            telah diubah dengan perubahan
                                       Penanaman Modal)             ke-46 tanggal 5 Juni 2023, yang
                                                                    dikeluarkan oleh sistem OSS Risk
                                                                    Based Approach (OSS RBA)
 2.   Surat Izin Usaha Perdagangan     Lembaga OSS                  18 Desember 2018 dan perubahan         selama
      (“SIUP”)                                                      ke-51 tanggal 24 November 2020        Perseroan
                                                                                                         menjalankan
                                                                                                       usahanya sesuai
                                                                                                            SIUP
 3.   Izin Mendirikan Bangunan         Lembaga OSS                  256/647/94, tanggal 19 Desember          N/A
                                                                    1994
 4.   Izin Mendirikan Bangunan         Lembaga OSS                  503/1838/IMB/BPPTPM/2012,                N/A
                                                                    tanggal 29 Juni 2012
 5.   Surat Keputusan Bupati           Bupati Tangerang             64/628-HUK/1992, tanggal 24              N/A
      Tangerang                                                     November 1992
 6.   Keputusan Kepala Dinas           Pemerintah Provinsi Jakarta 3201/IMB/2012, tanggal 15 Maret           N/A
      Pengawasan Izin Penerbitan                                   2012
      Bangunan Provinsi DKI Jakarta
 7.   Keputusan Kepala Kantor          PTSP Jakarta Barat           No. 70/8.1/31.73/-1.785.51/2016          N/A
      Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      Kota Adminitrasi Jakarta Barat
 8.   Persetujuan Bangunan Gedung      Lembaga OSS                  SK-PBG-320310-23092022-001               N/A
      (“PBG”)
 9.   Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”)   Kepala Dinas Perumahan       SK-SLF-320310-23112023-001          5 Tahun sejak
                                       dan Kawasan Permukian        tanggal 23 November 2023              diterbitkan
                                       atas nama Bupati Cianjur




                                                            49
Page 72
                                                                                                       Jangka Waktu
No.                 Izin                         Institusi            Nomor & Tanggal Dikeluarkan
                                                                                                          Berlaku
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Lembaga OSS                      Tanggal 28 Juni 2022               28 Juni 2025
    Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)
    No. 280662210213203009
11. PKKPR No. 28062210213203007 Lembaga OSS                          Tanggal 3 Juni 2022                 3 Juni 2025
12. PKKPR No. 03062210213203022 Lembaga OSS                          Tanggal 3 Juni 2022                 3 Juni 2025
13. PKKPR No. 24082210213203005 Lembaga OSS                          Tanggal 19 Agustus 2022           19 Agustus 2025
14. PKKPR No. 21042210213203011         Lembaga OSS                  Tanggal 21 April 2022              21 April 2025
15. PKKPR No. 20042210213173048 Lembaga OSS                          Tanggal 21 Maret 2022              21 Maret 2025
16. PKKPR No. 10062210213203020 Lembaga OSS                          Tanggal 10 Juni 2022               10 Juni 2025
17. PKKPR No. 03062210213203028 Lembaga OSS                          Tanggal 2 Juni 2022                 2 Juni 2025
18. Izin Usaha Industri (“IUI”) No.     Direktur Jenderal            Tanggal 20 Januari 2015                N/A
    HK.07.02/V/021/15                   Kefarmasian dan Alat
                                        Kesehatan (“Dirjen
                                        Farmalkes”)
19. IUI No. 6580/-1.824.131 dan IUI     Kepala Dinas Perindustrian   Tanggal 18 Desember 2007 dan 21        N/A
    Perluasan No. 82/2012               dan Energi Provinsi DKI      September 2012
                                        Jakarta
20. IUI No. 503/5244/05.17/IUI/         Kepala Badan Pelayanan       Tanggal 19 September 2013              N/A
    BPPTPM/2013                         Perizinan Terpadu dan
                                        Penanaman Modal
                                        Kabupaten Cianjur
21. Izin Usaha Industri Farmasi No.     Dirjen Farmalkes             Tanggal 16 Agustus 2022                N/A
    HK.07.IF.V.323/12
22. Sertifikat Produksi Industri Obat  Dirjen Farmalkes              Tanggal 29 Januari 2021           29 Januari 2026
    Tradisional (”IUIOT”) No.FP.02.03/
    IV/0011-e/2021.
23. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Dirjen Farmalkes            Tanggal 14 Oktober 2020           14 Oktober 2025
    No. FK.01.01/VI/3838-e/2020.
24. Dokumen Pengelolaan              Dinas Lingkungan Hidup          Tanggal 26 Juli 2019                   N/A
    Lingkungan Hidup No. 660.01/369/ Kabupaten Cianjur (“DPLH
    DLH/2019                         Perseroan”)
25. Izin Lingkungan untuk KBLI No.      Lembaga OSS qq. Menteri      Tanggal 26 Juli 2019                   N/A
    46693 (Perdagangan Besar            Lingkungan Hidup dan
    Alat Laboratorium, Farmasi Dan      Kehutanan
    Kedokteran).
26. Izin Lingkungan untuk KBLI No.      Lembaga OSS qq. Bupati       Tanggal 26 Juli 2019                   N/A
    2102 (Industri Produk Farmasi       Kabupaten Cianjur
    Untuk Manusia), KBLI No. 21022
    (Industri Produk Obat Tradisional),
    KBLI No. 71202 (Jasa Pengujian
    Laboratorium).
27. Izin Penyimpanan Sementara     Kepala Badan Lingkungan           Tanggal 18 Juli 2016 dan untuk     4 Maret 2026
    Limbah Bahan Berbahaya dan     Hodup Kabupaten CIanjur           Rekomendasi Perpanjangan
    Beracun (“B3”) No. 660.01/346/                                   Tanggal 4 Maret 2021
    BLHD/2016 beserta Rekomendasi
    Perpanjangan Izin Pengelolaan
    Limbah B3 No. 660.01/108/
    DLH/2021.
28. Izin Pembuangan Limbah Cair No. Kepala Dinas Penenaman           Tanggal 27 Agustus 2019           27 Agustus 2024
    503/479/IPLC/DPMPTSP/2019,      Modal dan Pelayanan
    tanggal 27 Agustus 2019.        Terpadu Satu Pintu
                                    Kabupaten Cianjur
29. Izin Pengusahaan Air Tanah No.      Lembaga OSS                  Tanggal 8 Agustus 2023            8 Agustus 2028
    812001400223700070061




                                                             50
Page 73
4)     PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

 No.     Nama Perjanjian               Pihak                   Jangka Waktu                             Keterangan
                                               Perjanjian Kredit / Pembiayaan
 1.    Akta Perjanjian Kredit   a. Perseroan; dan     Kredit diberikan jangka waktu       1. Fasilitas Pinjaman
       dengan Memakai           b. PT Bank OCBC untuk:                                       Bank setuju untuk memberikan
       Jaminan No. 80,             NISP Tbk.        a. Fasilitas RK                          kepada Debitor fasilitas-(fasilitas)
       tanggal 27 November         (“OCBC”)             Sejak                  tanggal       pinjaman dalam bentuk dan jumlah
       2000, yang dibuat                                penandatanganan Perjanjian           batas sebagaimana disebut di bawah
       di hadapan Mellyani                              Kredit Bank OCBC sampai              ini (“Fasilitas Pinjaman”):
       Noor Shandra, S.H.,                              dengan 27 November 2024              a. Fasilitas Kredit Rekening Koran
       Notaris di Jakarta,                              atau tanggal yang lebih awal             (“Fasilitas RK”) dengan jumlah
       sebagaimana terakhir                             sebagaimana ditentukan oleh              batas sebesar Rp5.000.000.000;
       diubah dengan                                    Bank berdasarkan Perjanjian          b. Fasilitas     Demand      Loan     1
       Perubahan Perjanjian                             Kredit Bank OCBC, dan                    (“Fasilitas DL 1”) dengan jumlah
       Pinjaman No.60/BBL-                              jangka waktu tersebut dapat              batas sebesar Rp35.000.000.000;
       COMM-JKT/PPP/                                    diperbaharui       setelahnya        c. Fasilitas Term Loan 2 (“Fasilitas
       II/2024, tanggal                                 dengan        memperhatikan              TL 2”) dengan jumlah batas
       26 Februari 2024,                                kemampuan Debitur yang                   sebesar Rp8.415.000.000;
       dibuat oleh dan antara                           dapat diterima oleh Bank.            d. Fasilitas       Trade     Gabungan
       PT Bank OCBC NISP                            b. Fasilitas DL 1                            dengan jumlah batas untuk
       Tbk. (“OCBC”) dan                                Sejak                  tanggal           seluruhnya tidak melebihi sebesar
       Perseroan jo. Syarat-                            penandatanganan Perjanjian               Rp17.500.000.000 yang terdiri
       Syarat dan Ketentuan-                            Kredit Bank OCBC sampai                  dari:
       Ketentuan Umum                                   dengan tanggal 27 November               - Fasilitas LC Line diberikan
       Sehubungan dengan                                2024 atau tanggal yang lebih                 pembatasan maksimal sebesar
       Fasilitas Perbankan                              awal sebagaimana ditentukan                  Rp10.000.000.000;
       OCBC, tanggal                                    oleh     Bank     berdasarkan            - Fasilitas       TR      diberikan
       29 Maret 2018, antara                            Perjanjian     Kredit     Bank               pembatasan maksimal sebesar
       OCBC dan Perseroan                               OCBC, dan jangka waktu                       Rp10.000.000.000;
       (“Perjanjian Kredit                              tersebut dapat diperbaharui              - Fasilitas       TPF     diberikan
       Bank OCBC”)                                      setelahnya             dengan                pembatasan maksimal sebesar
                                                        memperhatikan kemampuan                      Rp17.500.000.000;
                                                        Debitur yang dapat diterima          e. Fasilitas Term Loan 4 (“Fasilitas
                                                        oleh Bank.                               TL 4”) dengan jumlah batas
                                                    c. Fasilitas TL 2                            sebesar Rp12.500.000.000;
                                                        Sejak tanggal 29 Maret 2018          f. Fasilitas Term Loan 5 (“Fasilitas
                                                        sampai dengan 29 Maret                   TL 5”) dengan jumlah batas
                                                        2025.                                    sebesar Rp50.000.000.000;
                                                    d. Fasilitas Trade Gabungan              g. Fasilitas Term Loan 6 (“Fasilitas
                                                        Sejak                  tanggal           TL 6”) dengan jumlah batas
                                                        penandatanganan Perjanjian               sebesar Rp10.000.000.
                                                        Kredit Bank OCBC sampai              Untuk Fasilitas Pinjaman kecuali
                                                        dengan tanggal 27 November           Fasilitas TL 2 dan Fasilitas TL 4, Bank
                                                        2024 atau tanggal yang lebih         menyediakan Fasilitas Pinjaman
                                                        awal sebagaimana ditentukan          tanpa komitmen, dimana Bank berhak
                                                        oleh     Bank     berdasarkan        sewaktu-waktu (atas kebijaksanaan
                                                        Perjanjian     Kredit     Bank       Bank sendiri) untuk:
                                                        OCBC, dan jangka waktu               - Membatalkan Fasilitas Pinjaman
                                                        tersebut dapat diperbaharui              tanpa komitmen tanpa syarat
                                                        setelahnya             dengan            (unconditionally cancel); atau
                                                        memperhatikan kemampuan              - Membatalkan secara otomatis
                                                        Debitor yang dapat diterima              Fasilitas Pinjaman tanpa komitmen
                                                        oleh Bank.                               apabila kondisi Debitor menurun
                                                    e. Fasilitas TL 4                            menjadi kurang lancar, diragukan
                                                        Sejak tanggal 12 Juli 2021               atau macet berdasarkan ketentuan
                                                        sampai dengan tanggal 12                 Bank Indonesia.
                                                        Juli 2029.
                                                    f. Fasilitas TL 5                     Jumlah terutang untuk Perjanjian Kredit
                                                        Diberikan untuk jangka waktu      Bank OCBC per 31 Desember 2023
                                                        terhitung 60 bulan sejak          adalah:
                                                        pencairan kredit.                 1) Fasilitas RK: -
                                                    g. Fasilitas TL 6                     2) Fasilitas DL 1: Rp27.000.000.000;
                                                        Diberikan     untuk     jangka    3) Fasilitas TL 2: Rp 1.502.678.601;
                                                        waktu 96 bulan terhitung          4) Fasilitas TL4: Rp 8.723.958.342.
                                                        sejak pencairan kredit, dan       5) Fasilitas TL 5: Rp30.000.000.009;
                                                        jangka waktu ketersediaan         6) Fasilitas TL 6: Rp 8.721.354.164
                                                        (availability  period)     atas   7) TPF/LC/Trade Combine:
                                                        Fasilitas TL 6 diberikan             Rp 14.301.692.811.
                                                        sampai dengan 28 Juni 2023.




                                                               51
Page 74
No.    Nama Perjanjian             Pihak                  Jangka Waktu                   Keterangan
 2. Perjanjian Pinjaman     a. Perseroan; dan    Perjanjian Pinjaman OCBC 1. Fasilitas Pinjaman
    No. 06/BBL-GSH-         b. OCBC              2 akan berlaku dan mengikat Bank setuju untuk memberikan
    COMM/PP/VII/2021,                            sampai dengan 27 November   kepada Debitor fasilitas-(fasilitas)
    tanggal 12 Juli                              2024.                       pinjaman dalam bentuk dan jumlah
    2021 antara OCBC                                                         batas sebagaimana disebut di bawah
    dan Perseroan,                                                           ini:
    sebagaimana                                                              - Fasilitas Demand Loan 2 Back
    diubah terakhir kali                                                          to Back (“Fasilitas DL 2”)
    dengan Perubahan                                                              dengan jumlah batas sebesar
    Perjanjian Pinjaman                                                           Rp30.000.000.000
    No. 60/BBL-COMM-
    JKT/PPP/II/2024,                                                                    Untuk Fasilitas Pinjaman, Bank
    tanggal 26 Februari                                                                 menyediakan Fasilitas Pinjaman
    2024 (“Perjanjian                                                                   tanpa komitmen, di mana Bank berhak
    Pinjaman OCBC 2”)                                                                   sewaktu-waktu (atas kebijaksanaan
                                                                                        Bank Sendiri) untuk:
                                                                                        - Membatalkan Fasilitas Pinjaman
                                                                                           Tanpa Komitmen tanpa syarat
                                                                                           (unconditionally cancel); atau
                                                                                        - Membatalkan secara otomatis
                                                                                           Fasilitas    Pinjaman        Tanpa
                                                                                           Komitmen apabila kondisi Debitor
                                                                                           menurun menjadi kurang lancer,
                                                                                           diragukan atau macet berdasarkan
                                                                                           ketentuan Bank Indonesia

                                                                                        Jumlah terutang untuk Perjanjian
                                                                                        Pinjaman OCBC 2 per 31 Desember
                                                                                        2023 adalah:
                                                                                        1) DL 2: Rp 30.000.000.000
                                                 Perjanjian Kerja Sama
3.   Distribution           a. JMBIOTECH         Agreement          JMBIOTECH        JMBIOTECH         menunjuk       Perseroan
     Agreement No.             Corporation       berlaku selama 5 (lima) tahun       sebagai distributor tunggal produk
     01/20210823, tanggal      Limited           sejak tanggal efektif Agreement     EFI, Bruderm, dan Epiderm Plus
     14 September 2021,        (“JMBIOTECH”)     JMBIOTECH.                          Mask dengan merek Ribeskin®, Pink
     antara JMBIOTECH          dan                                                   Shooter & Natural RX, Pink Vial, dan
     Corporation Limited    b. Perseroan                                             Pink HL dengan merek Ribeskin®X,
     dengan Perseroan                                                                serta T(0.5)19 & T(1.0)19 dan T(2.0)7
     (“Agreement                                                                     dengan merek Turtlepin® III di Indonesia
     JMBIOTECH”)                                                                     dan memberikan hak eksklusif kepada
                                                                                     Perseroan untuk menggunakan merek
                                                                                     tersebut. JMBIOTECH mengonfirmasi
                                                                                     bahwa tidak ada distributor di Indonesia
                                                                                     yang akan di-supply oleh JMBIOTECH
                                                                                     secara langsung selama jangka waktu
                                                                                     Agreement JMBIOTECH
4.   Distribution and       a. Ascent Meditech   Agreement     Ascent      berlaku   1. Ascent menunjuk Perseroan sebagai
     Supply Agreement          Limited           selama jangka waktu 3 tahun             distributor eksklusif di Indonesia atas
     No. 087/PYFA-             (“Ascent”)        sejak tanggal efektif, yang dapat       produk-produk di bawah ini (“Produk
     ASC/VII/2021,          b. Perseroan         diperpanjang     untuk     jangka       Ascent”):
     tanggal 26 Juli                             waktu 3 tahun setelah tercapai          a. Cervical Orthosis;
     2021, antara Ascent                         kesepakatan terkait syarat dan          b. Cervical Collar;
     Meditech Limited                            ketentuan perpanjangan                  c. Soft Collar;
     dengan Perseroan                                                                    d. Rib (Chest) Belt-Male;
     (“Agreement                                                                         e. Rib (Chest) Belt-Female;
     Ascent”)                                                                            f. Arm Sling;
                                                                                         g. Maternity Belt;
                                                                                         h. Waist Trimmer;
                                                                                         i. Lumber Sacro Belt;
                                                                                         j. Dorsolumbar Spinal Brace (Taylors
                                                                                             Brace);
                                                                                         k. Knee Cap (Pair);
                                                                                         l. Knee Stabilizer;
                                                                                         m. Knee Immobilizer;
                                                                                         n. Gel Knee Cushion for Prayers
                                                                                             (pair).




                                                          52
Page 75
No.    Nama Perjanjian           Pihak                 Jangka Waktu                              Keterangan
 5. Marketing and        a. Merz Therapeutics Berlaku untuk jangka waktu            Dengan tunduk pada syarat dan
    Distribution            GmbH (“MERZ”); 2 (dua) tahun sejak Tanggal              ketentuan Marketing and Distribution
    Agreement No.           dan               Efektif, yakni 22 Februari            Agreement MERS, MERZ dengan ini
    029/PYFA-MERZ/       b. Perseroan         2022. Setelahnya, perjanjian          memberikan kepada DISTRIBUTOR dan
    II/2022, tanggal        (“DISTRIBUTOR”) akan secara otomatis berlanjut          DISTRIBUTOR dengan ini menerima
    22 Februari 2022,                         sampai diakhiri oleh salah satu       hak    eksklusif    untuk     mengimpor,
    antara Perseroan dan                      pihak dengan pemberitahuan            memasarkan, mendistribusikan dan
    Merz Therapeutics                         setidaknya 6 (enam) bulan             menjual produk yang tercantum dalam
    GmbH (“Marketing                          sebelum berakhirnya jangka            Lampiran 1 (yakni: Hepamerz, Pantogar
    and Distribution                          waktu awal atau sampai akhir          Vegan Capsules, Pantogar, Xeomin)
    Agreement MERZ”)                          setiap bulan kalender untuk           atas nama DISTRIBUTOR sendiri dan
                                              setelahnya.                           untuknya sendiri di wilayah Indonesia

                                                Setelah tahun kontrak kelima (5),
                                                perjanjian akan berakhir secara
                                                otomatis tanpa memerlukan
                                                pemberitahuan       pengakhiran
                                                resmi.
6.   Distribution           a. Mundipharma      Perjanjian ini berlaku untuk 1. Mundipharma             bermaksud       untuk
     Agreement No. 057/        Laboratories     jangka waktu lima (5) tahun          menunjuk        Perseroan        sebagai
     PYFA-MLG/V/2022,          Gmbh             pertama     (“Jangka      Waktu      pemegang Izin Edar dari produk
     tanggal 25 Mei 2022,      (“Mundipharma”); Awal”), dan secara otomatis          (i) Betadine Antiseptic Solution,
     antara Mundipharma        dan              diperpanjang     untuk    jangka     (ii) Betadine Salep Antiseptik, (iii)
     Laboratories Gmbh      b. Perseroan        waktu     berikutnya,     kecuali    Betadine Skin Cleanser, (iv) Betadine
     dan Perseroan                              pemberitahuan       pengakhiran      Cold Defence Nasal Spray, (v)
     (“Distribution                             diberikan oleh suatu pihak           Betadine Mouthwash and Gargle,
     Agreement                                  kepada       pihak       lainnya,    (vi) Betadine Feminime Hygiene,
     Mundipharma”)                              setidaknya enam (6) bulan            and (vii) Betadine Vaginal Douche
                                                sebelum berakhirnya Jangka           di Indonesia (“Produk”). Oleh
                                                Waktu Awal atau Jangka Waktu         karena itu, Perseroan menyatakan
                                                Perpanjangan      (sebagaimana       kepada        Mundipharma         bahwa
                                                berlaku).                            sebagai     perusahaan       pemegang
                                                                                     Izin Edar untuk produk farmasi,
                                                                                     alat kesehatan, dan kosmetik di
                                                                                     Wilayah sesuai dengan Hukum yang
                                                                                     Berlaku, Perseroan akan mendukung
                                                                                     Mundipharma dalam mengajukan
                                                                                     Nomor Izin Edar (NIE) dan Izin
                                                                                     Distribusi dan memegang Izin Edar
                                                                                     untuk Produk tersebut di Wilayah.
                                                                                  2. Perseroan juga akan ditunjuk sebagai
                                                                                     distributor eksklusif Produk. Sebagai
                                                                                     distributor Produk, Perseroan harus
                                                                                     membeli Produk dari Mundipharma
                                                                                     untuk       mempromosikan            dan
                                                                                     menjualnya kembali di Wilayah secara
                                                                                     eksklusif, sesuai dengan ketentuan
                                                                                     perjanjian ini. Mundipharma setuju
                                                                                     untuk menjual Produk ke Perseroan
                                                                                     secara eksklusif sehubungan dengan
                                                                                     Wilayah      berdasarkan      ketentuan
                                                                                     perjanjian ini.
                                                                                  3. Mundipharma menunjuk Perseroan
                                                                                     sebagai     mitra     eksklusif    untuk
                                                                                     melaksanakan        setiap      kegiatan
                                                                                     komersial       untuk    memasarkan,
                                                                                     mempromosikan                       atau
                                                                                     mengkomunikasikan            penjualan,
                                                                                     pemasokan,        atau     penggunaan
                                                                                     Produk dengan rumah sakit, institusi
                                                                                     kesehatan masyarakat dan/atau
                                                                                     klinik kesehatan lainnya sepanjang
                                                                                     diizinkan berdasarkan Hukum Yang
                                                                                     Berlaku.




                                                           53
Page 76
No.    Nama Perjanjian                  Pihak                  Jangka Waktu                               Keterangan
 7. Perjanjian Jasa              a. PT Mundipharma Jangka waktu perjanjian ini             Mundipharma       menunjuk     Perseroan
    Pemasaran dan                   Healthcare       adalah 2 (dua) tahun setelah          sebagai      mitra     eksklusif    untuk
    Promosi No.                     Indonesia        Tanggal Efektif Perjanjian, yakni     melaksanakan setiap kegiatan komersial
    041/PYFA-MHI/                   (“Mundipharma”); tanggal 4 April 2022 atau tanggal     untuk memasarkan, mempromosikan
    IV/2022, tanggal 4              dan              lainnya sebagaimana yang dapat        atau mengkomunikasikan penjualan,
    April 2022, antara           b. Perseroan        disetujui secara tertulis oleh para   pemasokan, atau penggunaan (i)
    PT Mundipharma                                   pihak. Jangka waktu akan selalu       Betadine     Antiseptic   Solution,    (ii)
    Healthcare Indonesia                             diperbarui    secara       otomatis   Betadine Salep Antiseptik, (iii) Betadine
    dan Perseroan                                    kecuali Perjanjian ini diakhiri       Skin Cleanser, (iv) Betadine Cold
    (“Perjanjian                                     sesuai dengan ketentuannya.           Defence Nasal Spray, (v) Betadine
    Pemasaran                                                                              Mouthwash and Gargle, (vi) Betadine
    Mundipharma”)                                                                          Feminime Hygiene, and (vii) Betadine
                                                                                           Vaginal Douche di Indonesia (“Produk”)
                                                                                           dengan rumah sakit, institusi kesehatan
                                                                                           masyarakat dan/atau klinik kesehatan
                                                                                           lainnya sepanjang diizinkan berdasarkan
                                                                                           hukum yang berlaku.
8.    Perjanjian Kerjasama       a. Perseroan         Perjanjian Kerjasama Produksi        1. Pihak Kedua menunjuk Pihak
      Produksi antara               sebagai Pihak     Suryana ini berlaku untuk                Pertama untuk memproduksi Produk-
      PT Pyridam Farma              Pertama; dan      masa 3 tahun sejak tanggal               produknya dan Pihak Pertama setuju
      Tbk dengan PT              b. PT Suryaprana     penandatanganan       Perjanjian         serta bersedia menerima penunjukan
      Suryaprana Nutrisindo         Nutrisindo        Kerjasama Produksi Suryana               Pihak Kedua. Atas jasa yang diberikan
      No. 03/B/PYFA-E/              sebagai Pihak     ini dan otomatis akan terus              oleh Pihak Pertama kepada Pihak
      XII/15, tanggal 16            Kedua             diperpanjang    secara     terus         Kedua, maka Pihak Kedua akan
      Desember 2015,                                  menerus dan berkelanjutan                membayar biaya pembuatan produk,
      sebagaimana terakhir                            kecuali bila salah satu pihak            biaya sewa gudang, biaya sewa
      diubah dengan                                   mengajukan surat pemutusan               pemakaian ruang produksi kepada
      Addendum X No. 057/                             hubungan kerjasamanya secara             Pihak Pertama.
      PYFA-SPN/IX/2023                                tertulis kepada Pihak lainnya 3      2. Pihak Kedua menunjuk Pihak
      tanggal 15 September                            bulan sebelum tanggal efektif            Pertama untuk melakukan kegiatan
      2023 (“Perjanjian                                                                        proses produksi skala pilot dan skala
      Kerjasama Produksi                                                                       komersial.
      Suryaprana”)
9.    Registration               a. Scientific        Jangka      waktu       Agreement    Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua
      Agreement                     Technological     Polysan ini adalah 5 (lima) tahun    untuk memegang Marketing Authorization
      antara Scientific             Pharmaceutical    sejak tanggal efektif perjanjian,    di Indonesia, serta mendampingi,
      Technological                 Firm “Polysan”    yaitu tanggal 30 Maret 2020,         bernegosiasi, dan melakukan tindakan
      Pharmaceutical                Ltd. (“Pihak      dan dapat diperpanjang secara        tersebut untuk tujuan sehubungan
      Firm “Polysan” Ltd.           Pertama”)         otomatis untuk 2 (dua) tahun         dengan Agreement Polysan ini.
      dan Perseroan.             b. Perseroan         atau periode lain yang disepakati
      (“Agreement                                     oleh    Para     Pihak,    kecuali
      Polysan”)                                       Pihak Pertama memberikan
                                                      pemberitahuan tertulis kepada
                                                      Pihak Kedua paling tidak 60
                                                      (enam puluh) hari sebelum
                                                      jangka waktu awal berakhir
                                                      atau sebelum berakhirnya masa
                                                      pembaharuan
10.   Safety and Product         a. Eli Lilly Export, Safety and Product Service           Lilly   setuju   untuk   mengadakan
      Registration Service          S.A. sebagai      Agreement Lilly akan mulai           pengalihan Marketing Authorization
      Agreement, tanggal            Lilly;            berlaku sejak ditandatanganinya      (“MA”) kepada Pyridam untuk produk-
      28 November 2018,          b. PT Anugerah       dan akan tetap berlaku hingga        produk sebagimana di dalam Safety and
      antara Eli Lilly Export,      Pharmindo         berakhirnya atau diakhiri lebih      Product Service Agreement Lily.
      S.A., PT Anugerah             Lestari sebagai awalnya         Distribution    and
      Pharmindo Lestari             APL; dan          Promotion Agreement, antara
      dan Perseroan,             c. Perseroan         Lilly dan APL, tanggal 23 Mei
      sebagaimana telah             sebagai Pyridam. 2018. Jangka waktu Safety and
      diubah dengan                                   Product Service Agreement Lilly
      Perubahan No.                                   dapat diperpanjang dengan
      0901688a805f85fe,                               perjanjian antara Para Pihak
      tertanggal 29                                   secara tertulis.
      Desember 2021
      (“Safety and Product
      Service Agreement
      Lilly”)




                                                                54
Page 77
No.    Nama Perjanjian              Pihak                    Jangka Waktu                          Keterangan
11. Exclusive Marketing      a. Perseroan          Perjanjian    BrainOn     berlaku 1. BrainOn      menunjuk     Perseroan
    & Distribution           b. Brain-on           selama jangka waktu 5 (lima)         sebagai mitra pengembangan bisnis
    Agreement No. 071/                             tahun kecuali diakhiri lebih awal    di Singapura dan negara-negara
    PYFA-BRAINON/                                  oleh salah satu pihak, dan dapat     di Asia Tenggara yang disetujui
    VI/2021 (“Perjanjian                           diperpanjang secara otomatis         BrainOn dan Perseroan (“Teritori”),
    BrainOn”)                                      jika disepakati oleh Para Pihak.     untuk menjadi agen tunggal distribusi
                                                                                        produk BrainOn di Teritori yang
                                                                                        disetujui kedua belah pihak.

                                                                                       2. Perseroan diberikan hak untuk
                                                                                          menunjuk pihak ketiga untuk
                                                                                          mendistribusikan produk BrainOn
                                                                                          kembali      dengan       syarat-syarat
                                                                                          yang ditentukan dalam Perjanjian
                                                                                          BrainOn.
12.   Perjanjian Kerjasama   a. Perseroan         Perjanjian Penta Valent berlaku 1. Bahwa PRINSIPAL adalah suatu
      Distribusi No.            sebagai           terhitung selama 2 (dua)                perusahaan yang bergerak di
      041A/PYFA-PV/             “PRINSIPAL”;      tahun sejak Tanggal Efektif             bidang farmasi dan pemilik hak atas
      VII/2023, tanggal         dan               sampai dengan 16 Juli 2025              produk-produk farmasi sebagaimana
      16 Juli 2023, antara   b. PT Penta Valent (“Jangka Waktu”). PRINSIPAL               dimaksud       dalam     Lampiran     1
      Perseroan dengan          Tbk sebagai       dan      DISTRIBUTOR           akan     Perjanjian Penta Valent (“Produk”).
      PT Penta Valent Tbk       “DISTRIBUTOR” melakukan           evaluasi        atas 2. Bahwa       DISTRIBUTOR         adalah
      (“Perjanjian Penta                          kinerja masing-masing selama            perusahaan pedagang besar farmasi
      Valent”)                                    Jangka Waktu Perjanjian Penta           yang bergerak dalam pendistribusian
                                                  Valent. Parameter kinerja akan          produk-produk farmasi dan memiliki
                                                  disepakati bersama antara PARA          Izin Pedagang Besar Farmasi untuk
                                                  PIHAK.                                  menjalankan kegiatan usahanya
                                                                                          tersebut
                                                  Jangka        Waktu           dapat 3. PRINSIPAL          selaku      produsen
                                                  diperpanjang                dengan      atas Produk dengan ini menunjuk
                                                  kesepakatan      tertulis    antara     DISTRIBUTOR sebagai distributor
                                                  PARA PIHAK yang harus                   resmi dari PRINSIPAL untuk Produk
                                                  disampaikan dalam kurun waktu           di    seluruh     wilayah    Indonesia
                                                  30 (tiga puluh) hari kalender           dan      DISTRIBUTOR         menerima
                                                  sebelum berakhirnya Perjanjian          penunjukan tersebut.
                                                  Penta Valent.                        4. Atas dasar penunjukan sebagaimana
                                                                                          yang dimaksud dalam Pasal 1
                                                                                          ayat (1) di atas, DISTRIBUTOR
                                                                                          diperkenankan         mendistribusikan
                                                                                          Produk       di    seluruh      wilayah
                                                                                          Indonesia, dan tidak diperkenankan
                                                                                          mendistribusikan di luar wilayah
                                                                                          yang telah ditentukan di atas.
                                              Perjanjian dengan Pelanggan
13.   Perjanjian Kerjasama   a. Perseroan         Perjanjian Antarmitra Sembada 1. Pihak Pertama adalah pemilik
      Distribusi Produk         sebagai “Pihak berlaku         terhitung         mulai    produk obat-obatan hasil produksi
      Promoted, tanggal 2       Pertama”; dan     ditandatanganinya         perjanjian    Perseroan menunjuk Pihak Kedua
      Januari 2020, antara   b. PT Antarmitra     kerjasama distribusi ini sampai         sebagai Distributor untuk wilayah
      Perseroan dan PT          Sembada           dengan 31 Desember 2022                 seluruh Indonesia dan Pihak Kedua
      Antarmitra Sembada,       sebagai “Pihak dan dapat diperpanjang secara              menerima penunjukan tersebut.
      sebagaimana telah         Kedua”            otomatis untuk jangka waktu 2. Pihak Kedua berkewajiban membeli
      diubah dengan                               satu tahun berikutnya apabila           produk-produk        Pihak     Pertama
      Perubahan Perjanjian                        tidak ada pemberitahuan dari            hanya dari Pihak Pertama, dan
      Kerjasama Distribusi                        salah satu Pihak.                       mendistribusikan        seluas-luasnya
      Produk Promoted                                                                     dalam wilayah yang telah disepakati
      No. 153/PYFA-AMS/                                                                1. Produk-produk Pihak Pertama yang
      XII/2021, tanggal                                                                   didistribusikan oleh Pihak Kedua
      31 Desember                                                                         adalah produk yang pemasarannya
      2021 (“Perjanjian                                                                   ditangani oleh Pihak Pertama
      Antarmitra                                                                          (Promoted Products Ethical).
      Sembada”)




                                                             55
Page 78
No.    Nama Perjanjian              Pihak                  Jangka Waktu                             Keterangan
14. Perjanjian Kerjasama     a. Perseroan         Perjanjian Sapta Sari Tama 1. Pihak Pertama adalah pemilik
    Distribusi Produk           sebagai “Pihak    berlaku      terhitung      mulai     produk obat-obatan hasil produksi
    Promoted, tanggal           Pertama”; dan     ditandatanganinya      perjanjian     Perseroan menunjuk Pihak Kedua
    2 Januari 2020,          b. PT Sapta Sari     kerjasama distribusi ini sampai       sebagai Distributor untuk wilayah
    antara Perseroan            Tama sebagai      dengan 31 Desember 2022               seluruh Indonesia dan Pihak Kedua
    dan PT Sapta Sari           “Pihak Kedua”     dan dapat diperpanjang secara         menerima penunjukan tersebut.
    Tama, sebagaimana                             otomatis untuk jangka waktu 2. Pihak Kedua berkewajiban membeli
    telah diubah dengan                           satu tahun berikutnya apabila         produk-produk       Pihak     Pertama
    Perubahan Perjanjian                          tidak ada pemberitahuan dari          hanya dari Pihak Pertama, dan
    Kerjasama Distribusi                          salah satu Pihak.                     mendistribusikan        seluas-luasnya
    Produk Promoted                                                                     dalam wilayah yang telah disepakati.
    No. 155/PYFA-SST/                                                               3. Produk-produk Pihak Pertama yang
    XII/2021, tanggal                                                                   didistribusikan oleh Pihak Kedua
    23 Desember 2021                                                                    adalah produk yang pemasarannya
    (“Perjanjian Sapta                                                                  ditangani oleh Pihak Pertama
    Sari Tama”)                                                                         (Promoted Products Ethical).
                                                  Perjanjian Biomedilab
15.   Letter of Authorization a. Citotest Labware N/A                               Citotest mengizinkan Perseroan untuk
      Citotest Labware           Manufacturing                                      menjadi distributor produk di bawah
      Manufacturing              Co., Ltd.                                          merek “PYFA LW” di Indonesia
      Co., Ltd, tanggal 2        (“Citotest”)
      September 2021          b. Perseroan
      (“LOA Citotest”)
                                                Perjanjian Sewa Menyewa
16.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan        Perjanjian    Sewa     Menyewa 1. Perjanjian Sewa Menyewa MSIG ini
      Menyewa Sinarmas        b. PT Dua Cakra     MSIG berlaku selama 36 bulan,         adalah Perjanjian sewa menyewa
      MSIG Tower Jakarta         Pesona           yaitu dimulai dari tanggal 1          ruangan pada Sinarmas MSIG Tower,
      No. 1000111419/                             Desember 2021 hingga tanggal          yaitu untuk Lantai 12 dengan total
      LA/3PQA/XII/2021,                           30 November 2024                      luas 1.597,24 Sqm SG.
      tanggal 1 Desember                                                            2. Biaya sewa per meter persegi untuk
      2021, oleh dan antara                                                             penyewaan ini adalah Rp230.000
      PT Dua Cakra Pesona                                                               (dua ratus tiga) per bulan.
      dengan Perseroan                                                              3. Pelaksanaan        Perjanjian     Sewa
      (“Perjanjian Sewa                                                                 Menyewa MSIG ini dijamin dengan
      Menyewa MSIG”)                                                                    Rp1.557.309.000
17.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan        28 Juni 2023 sampai dengan 27 Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Ruangan         b. Mohammad Iqbal Juni 2024                           menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 014/PYFA-GA/           (“Pihak Yang                                       Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/VI/2023, tanggal       Menyewakan”)                                       Pihak Yang Menyewakan sebuah
      28 Juni 2023                                                                  ruangan kantor seluas 16 meter persegi
                                                                                    yang terletak di Jl. Sri Ratu Safiatuddin
                                                                                    No. 66 Peunayong – Banda Aceh
18.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan        1 September 2023 sampai Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Ruangan         b. Drs. Suyono      dengan 31 Agustus 2024            menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 029/PYFA-GA/           (“Pihak Yang                                       Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/VIII/2023,             Menyewakan”)                                       Pihak Yang Menyewakan menyewa
      tanggal 31 Agustus                                                            sebuah bangunan seluas 64 meter
      2023                                                                          persegi yang terletak di Jl. Bromo Timur
                                                                                    III No. 38 Kel. Sidakaya, Kec. Cilacap
                                                                                    Selatan, Cilacap
19.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan        10 Oktober 2023 sampai dengan Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Ruangan         b. Ari Triana       9 Oktober 2024                    menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 032/PYFA-GA/           (“Pihak Yang                                       Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/X/2023, tanggal        Menyewakan”)                                       Pihak Yang Menyewakan sebuah
      10 Oktober 2023                                                               ruangan kantor seluas 36 meter persegi
                                                                                    yang terletak di Jl. Sepakat 15 No. 43
                                                                                    RT 03 RW 05, Sawah Lebar Baru, Ratu
                                                                                    Agung, Kota Bengkulu
20.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan        24 Agustus 2022 sampai dengan Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Ruangan         b. Umi Nurhajati    23 Agustus 2024                   menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 014/PYFA-GA/           (“Pihak Yang                                       Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/VII/2022, tanggal      Menyewakan”)                                       Pihak Yang Menyewakan sebuah
      23 Agustus 2022                                                               bangunan seluas 104 meter persegi
                                                                                    yang terletak di Perum Bumimas I Blok R
                                                                                    No. 17 Madiun




                                                            56
Page 79
No.    Nama Perjanjian               Pihak               Jangka Waktu                              Keterangan
21. Perjanjian Sewa           a. Perseroan       6 Mei 2022 sampai dengan 5 Mei    Pihak Yang Menyewakan dengan ini
    Menyewa Ruangan           b. Slamet Boediono 2024                              menyewakan kepada Perseroan dan
    No. 055/PYFA-GA/             (“Pihak Yang                                      Perseroan dengan ini menyewa dari
    IV/2022, tanggal 28          Menyewakan”)                                      Pihak Yang Menyewakan menyewa
    April 2022                                                                     sebuah bangunan seluas 93 meter
                                                                                   persegi yang terletak di Jl. Gubernur
                                                                                   Suryo, Perum Jaya Abadi Blok H No. 1,
                                                                                   Jombang
22.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan         1 April 2023 sampai dengan 30   Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Ruangan         b. Miftahul Rochidin Maret 2024                      menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 008/PYFA-GA/           (“Pihak Yang                                      Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/III/2023, tanggal      Menyewakan”)                                      Pihak Yang Menyewakan sebuah
      1 April 2023                                                                 bangunan seluas 4,6 x 6,1 meter persegi
                                                                                   yang terletak di Jl. Teluk Tomini No. 59,
                                                                                   Palu, Sulawesi Tengah
23.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan       1 Oktober 2022 sampai dengan      Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Ruangan         b. Tri Astuti      30 September 2024                 menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 019/PYFA-GA/           (“Pihak Yang                                      Perseroan dengan ini menyewa dari
      IX/2022, tanggal 30        Menyewakan”)                                      Pihak Yang Menyewakan sebuah
      September 2022                                                               bangunan seluas 100 meter persegi
                                                                                   yang terletak di Perum Kutoharjo Jl.
                                                                                   Amarta Raya No. 67, Pati
24.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan       1 Juni 2023 sampai dengan 31      Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Bangunan        b. Agus Rahadian   Mei 2024                          menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 011/ PYFA-GA/          Kemal                                             Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/V/2023, tanggal        (“Pihak Yang                                      Pihak Yang Menyewakan sebuah
      2 Juni 2023                Menyewakan”)                                      bangunan seluas 60 meter persegi yang
                                                                                   terletak di Jl. Prabu Geusan Ulun No.
                                                                                   126 RT 002 RW 002 Regol Wetan –
                                                                                   Sumedang
25.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan       1 September 2023 sampai           Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Bangunan        b. Devi Pratya     dengan 31 Agustus 2025            menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 027/PYFA-GA/           Ariani                                            Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/VIII/2023,             (“Pihak Yang                                      Pihak Yang Menyewakan sebuah
      tanggal 31 Agustus         Menyewakan”)                                      bangunan seluas 30 meter persegi yang
      2023                                                                         terletak di Jl. Rivera Barat 6 No. 5 PPS,
                                                                                   Kelurahan Suci, Kecamatan Manyar –
                                                                                   Gresik
26.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan        1 September 2023 sampai          Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Bangunan        b. Ria Setianingrum dengan 31 Agustus 2024           menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 025/PYFA-GA/           (“Pihak Yang                                      Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/VIII/2023,             Menyewakan”)                                      Pihak Yang Menyewakan sebuah
      tanggal 31 Agustus                                                           bangunan seluas 126 meter persegi
      2023                                                                         yang terletak di Desa Pacul, Kecamatan
                                                                                   Talang – Tegal
27.   Perjanjian Sewa       a. Perseroan         31 Desember 2022 sampai           Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Bangunan      b. R. Adang          dengan 30 Desember 2024           menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 041/PYFA-GA/         Saepul Mutaqin                                      Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/XII/2022, tanggal    (“Pihak Yang                                        Pihak Yang Menyewakan sebuah
      2 Januari 2023           Menyewakan”)                                        bangunan seluas 78 meter persegi yang
                                                                                   terletak di Perum Oesman Blok D5 No. 4
                                                                                   RT 07 RW 11 – Purwakarta
28.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan       1 Januari 2023 sampai dengan      Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Ruangan         b. Surianto Lie    31 Desember 2023                  menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 036/PYFA-GA/           (“Pihak Yang                                      Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/III/2022, tanggal      Menyewakan”)    Sedang      dalam    proses       Pihak Yang Menyewakan sebuah
      2 Januari 2023                             perpanjangan sampai dengan        bangunan seluas 72 meter persegi yang
                                                 31 Desember 2024                  terletak di Perumahan Serang City Blok
                                                                                   AA/20 Drangong – Serang Barat
29.   Perjanjian Sewa         a. Perseroan       7 Desember 2022 sampai            Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Ruangan         b. Apri            dengan 6 Desember 2024            menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 039/PYFA-GA/           Widyaningsih                                      Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/2, tanggal 7           (“Pihak Yang                                      Pihak Yang Menyewakan sebuah
      Desember 2022              Menyewakan”)                                      bangunan seluas 105 meter persegi yang
                                                                                   terletak di Ds. Bendungan RT 04 RW 06
                                                                                   Klodran, Colomadu, Karanganyar – Solo




                                                          57
Page 80
No.     Nama Perjanjian               Pihak                Jangka Waktu                            Keterangan
30. Perjanjian No. 009/        a. Perseroan       24 April 2023 sampai dengan 23 Pihak Yang Menyewakan dengan ini
    PYFA-GA/PKS/               b. Sagimin         April 2025                       menyewakan kepada Perseroan dan
    III/2022, tanggal 23          (“Pihak Yang                                     Perseroan dengan ini menyewa dari
    Agustus 2022                  Menyewakan”)                                     Pihak Yang Menyewakan sebuah
                                                                                   bangunan seluas 135 meter persegi yang
                                                                                   terletak di Jl. Nogobondo, Gg Andini KG
                                                                                   I/437, 22/77, Rejowinangun – Yogyakarta
31.   Perjanjian Sewa          a. Perseroan       1 September 2023 sampai Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      Menyewa Bangunan         b. Melvin Manuel   dengan 31 Agustus 2024           menyewakan kepada Perseroan dan
      No. 031/PYFA-GA/            Philips                                          Perseroan dengan ini menyewa dari
      PKS/IX/2023, tanggal        (“Pihak Yang                                     Pihak Yang Menyewakan sebuah
      1 September 2023            Menyewakan”)                                     bangunan seluas 20 meter persegi yang
                                                                                   terletak di Jl. Buburanda, Kelurahan
                                                                                   Korumba, Kecamatan Madonga –
                                                                                   Kendari
32.   Perjanjian No. 044/      a. Perseroan       1 Januari 2023 sampai dengan Pihak Yang Menyewakan dengan ini
      PYFA-GA/PKS/             b. Fauzisyah       31 Desember 2023                 menyewakan kepada Perseroan dan
      III/2022, tanggal 2         (“Pihak Yang                                     Perseroan dengan ini menyewa dari
      Januari 2023                Menyewakan”)    Sedang        dalam      proses Pihak Yang Menyewakan sebuah
                                                  perpanjangan sampai dengan bangunan seluas 50 meter persegi
                                                  31 Desember 2024                 yang terletak di Jalan TK Eka Rini, Kel
                                                                                   Keramat, Pangkal Pinang
                                                   Perjanjian Lain-Lain
33.   Perjanjian               a. Perseroan       Perjanjian Pengolahan Limbah PIHAK KEDUA akan melaksanakan
      Pelaksanaan Jasa         b. PT Wastec       B3 berlaku selama 2 (dua) Jasa-jasa kepada PIHAK PERTAMA
      Pengolahan Limbah           International   tahun, dimulai sejak tanggal berdasarkan            Perhitungan   Biaya,
      Bahan Berbahaya                             penandatangan         perjanjian yang dimulai sejak proses analisa,
      dan Beracun No. 060/                        sampai dengan 18 April 2024.     pengangkutan Limbah B3 dari tempat
      WI/SPKLB3I/IV/2022                                                           Pihak Pertama ke Pihak Kedua, serta
      dan No. 049/PYFA-                                                            pengelolaan dan pembuangan Limbah
      WASTEC/IV/2022,                                                              B3 pada saat Limbah B3 diterima di
      tanggal 19 April 2022,                                                       Fasilitas PIHAK KEDUA.
      antara PT Wastec
      International dan
      Perseroan (“Perjanjian
      Pengolahan Limbah
      B3”)
34.   Perjanjian Kerja         a. Perseroan       a. Pelaksanaan       Pekerjaan     Kegiatan pekerjaan Verifikasi Tingkat
      Sama No. PERJ-082/          sebagai Pihak      adalah selama 40 hari kerja     Komponen Dalam Negeri (“TKDN”),
      INFRAS-TKDNKOM.             Pertama; dan       setelah Dokumen Pendukung       kegiatan yang dilakukan oleh Pihak
      RTL.X/BAW/2023           b. PT Surveyor        diterima dengan benar dan       Kedua untuk melakukan pencocokan
      dan No. 065/                Indonesia          lengkap    dan    dibuktikan    capaian nilai TKDN yang dinyatakan
      PYFA-SVY/X/2023             sebagai Pihak      dengan    ditandatanganinya     sendiri oleh Pihak Pertama dengan data-
      tentang Pekerjaan           Kedua              Berita Acara Serah Terima       data yang diambil atau dikumpulkan dari
      Verifikasi Tingkat                             Dokumen (BAST) (“Jangka         kegiatan usaha Pihak Pertama, yang
      Komponen Dalam                                 Waktu”).                        meliputi:
      Negeri (TKDN) antara                        b. Jangka      Waktu      dapat    1. Verifikasi    94     produk      farmasi
      Perseroan dengan PT                            diperpanjang         dengan        (sebagaimana        tertuang      dalam
      Surveyor Indonesia,                            kesepakatan              dan       Lampiran Perjanjian Verifikasi TKDN)
      tanggal 17 Oktober                             persetujuan    Para    Pihak       milik Pihak Pertama (“Produk
      2023 (“Perjanjian                              di mana perpanjangan itu           Farmasi”) sebagai berikut:
      Verifikasi TKDN”)                              mempunyai batas waktu              a. Obat/Farmasi Produk Sigma
                                                     selama satu tahun terhitung        b. Obat/Farmasi Produk Ethical
                                                     dari   17    Oktober   2023     2. Menelaah Self Assessment capaian
                                                     dengan maksimal satu kali          nilai TKDN yang dibuat oleh Pihak
                                                     penggantian invoice material.      Pertama.
                                                                                     3. Melakukan Verifikasi capaian nilai
                                                                                        TKDN sampai dengan Layer 2
                                                                                        berdasarkan Self Assessment.
                                                                                     4. Melakukan       Verifikasi    Dokumen
                                                                                        Pendukung atas Self Assessment
                                                                                        yang dibuat.
                                                                                     5. Melakukan       Verifikasi     lapangan
                                                                                        berkaitan dengan Fasilitas Produksi.
                                                                                     6. Membuat laporan hasil Verifikasi
                                                                                        TKDN.
                                                                                     7. Proses pengesahan laporan TKDN
                                                                                        oleh     Kementerian       Perindustrian
                                                                                        Republik Indonesia.




                                                           58
Page 81
 No.   Nama Perjanjian              Pihak                Jangka Waktu                           Keterangan
 35. Perjanjian Kerjasama    a. Perseroan       Perjanjian Penta Valent berlaku 1. Bahwa PRINSIPAL adalah suatu
     Distribusi No. 041A/       (“PRINSIPAL”)   terhitung selama 2 (dua)            Perusahaan yang bergerak di
     PYFA-PV/VII/2023,       b. PT Penta        tahun sejak Tanggal Efektif         bidang farmasi dan pemilik ha katas
     tanggal 16 Juli 2023,      Valent Tbk      sampai dengan 16 Juli 2025          produk-produk farmasi sebagaimana
     antara Perseroan           (“DISTRIBUTOR”) (“Jangka Waktu”). PRINSIPAL         dimaksud       dalam     Lampiran     1
     dengan PT Penta                            dan      DISTRIBUTOR       akan     Perjanjian Penta Valent (“Produk”).
     Valent Tbk                                 melakukan      evaluasi     atas 2. Bahwa       DISTRIBUTOR          adalah
                                                kinerja masing-masing selama        perusahaan pedagang besar farmasi
                                                Jangka Waktu Perjanjian Penta       yang bergerak dalam pendistribusian
                                                Valent. Parameter kinerja akan      produk-produk farmasi dan memiliki
                                                disepakati bersama antara PARA      Izin Pedagang Besar Farmasi untuk
                                                PIHAK.                              menjalankan kegiatan usahanya
                                                                                    tersebut.
                                                                                 3. PRINSIPAL         selaku      produsen
                                                                                    atas Produk dengan ini menunjuk
                                                                                    DISTRIBUTOR sebagai distributor
                                                                                    resmi dari PRINSIPAL untuk Produk
                                                                                    di    seluruh     wilayah    Indonesia
                                                                                    dan      DISTRIBUTOR        menerima
                                                                                    penunjukan tersebut.
                                                                                 4. Atas dasar penunjukan sebagaimana
                                                                                    yang dimaksud dalam Pasal 1
                                                                                    ayat (1) di atas, DISTRIBUTOR
                                                                                    diperkenankan         mendistribusikan
                                                                                    Produk       di    seluruh      wilayah
                                                                                    Indonesia, dan tidak diperkenankan
                                                                                    mendistribusikan di luar wilayah yang
                                                                                    telah ditentukan di atas.

5)   PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI

                                                                                                         Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian           Pihak                Jangka Waktu                    Keterangan
                                                                                                              Afiliasi
36. Perjanjian Pinjam a. Perseroan;     Jangka waktu peminjaman 1. Berdasarkan            syarat         PT PSI adalah
    Pakai, tanggal       (“Pihak Yang   adalah sampai dengan 30       dan ketentuan dalam                Perusahaan
    23 Maret 2021,       Meminjamkan”) November 2024 dan dapat        Perjanjian Pinjam Pakai,           Anak          dari
    sebagaimana          dan            diperpanjang sesuai dengan    Pihak Yang Meminjamkan             Perseroan.
    diubah dengan     b. PT Pyfa Sehat kesepakatan Para Pihak         dengan ini meminjamkan
    Perubahan            Indonesia (“PT                               sebagian ruangan dalam
    Perjanjian Pinjam    PSI”)                                        Kantor       (sebagaimana
    Pakai dengan                                                      didefinisikan di bawah)
    PT Pyfa Sehat                                                     kepada Pihak Peminjam
    Indonesia                                                         dan     Pihak    Peminjam
    (“PT PSI”)                                                        dengan ini meminjam
    No. 132/PYFA-                                                     Sebagian ruangan dalam
    PSI/XII/2021,                                                     Kantor dari Pihak Yang
    tanggal                                                           Meminjamkan        selama
    1 Desember                                                        jangka waktu peminjaman.
    2021, oleh dan                                                 2. Obyek pinjam meminjam
    antara Perseroan                                                  adalah sebagian ruangan
    dan PT PSI                                                        seluas      kurang   lebih
    (“Perjanjian                                                      50 m² pada kantor
    Pinjam Pakai                                                      yang berkedudukan di
    PSI”)                                                             Sinarmas MSIG Tower Lt.
                                                                      12, Jl. Jenderal Sudirman
                                                                      Kav. 21, Jakarta Selatan
                                                                      (“Kantor”).
                                                                   3. Para Pihak telah setuju
                                                                      atas Pinjam Meminjam
                                                                      Kantor tidak dikenakan
                                                                      biaya peminjaman.




                                                           59
Page 82
                                                                                                     Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian           Pihak              Jangka Waktu                 Keterangan
                                                                                                          Afiliasi
37. Perjanjian Pinjam a. Perseroan        Jangka waktu peminjaman 1. Berdasarkan            syarat   PT PMI
    Pakai, tanggal       (“Pihak Yang     adalah sampai dengan 30       dan ketentuan dalam          (sekarang
    23 Maret 2021,       Meminjamkan”);   November 2024 dan dapat       Perjanjian Pinjam Pakai,     PT PAI) adalah
    sebagaimana          dan              diperpanjang sesuai dengan    Pihak Yang Meminjamkan       Perusahaan
    diubah dengan     b. PT PMI (telah    kesepakatan Para Pihak        dengan ini meminjamkan       Anak dari
    Perubahan            berubah nama                                   sebagian ruangan dalam       Perseroan.
    Perjanjian Pinjam    menjadi PT PAI)                                Kantor       (sebagaimana
    Pakai dengan                                                        didefinisikan di bawah)
    PT Pyfa Medika                                                      kepada Pihak Peminjam
    Indonesia                                                           dan     Pihak    Peminjam
    (“PT PMI”) No.                                                      dengan ini meminjam
    133/PYFA-PMI/                                                       Sebagian ruangan dalam
    XII/2021, tanggal                                                   Kantor dari Pihak Yang
    1 Desember                                                          Meminjamkan        selama
    2021, oleh dan                                                      jangka waktu peminjaman.
    antara Perseroan                                                 2. Obyek pinjam meminjam
    dan PT PIM                                                          adalah sebagian ruangan
    (“Perjanjian                                                        seluas      kurang   lebih
    Pinjam Pakai                                                        50 m² pada kantor
    PMI”)                                                               yang berkedudukan di
                                                                        Sinarmas MSIG Tower Lt.
                                                                        12, Jl. Jenderal Sudirman
                                                                        Kav. 21, Jakarta Selatan
                                                                        (“Kantor”).
                                                                     3. Para Pihak telah setuju
                                                                        atas Pinjam Meminjam
                                                                        Kantor tidak dikenakan
                                                                        biaya peminjaman
38. Perjanjian Pinjam   a. Perseroan      Jangka waktu peminjaman 1. Berdasarkan            syarat   PT PIM adalah
    Pakai, tanggal         (“Pihak Yang   adalah sampai dengan 30       dan ketentuan dalam          Perusahaan
    23 Maret 2021,         Meminjamkan”); November 2024 dan dapat       Perjanjian Pinjam Pakai,     Anak dari
    sebagaimana         b. PT PIM         diperpanjang sesuai dengan    Pihak Yang Meminjamkan       Perseroan.
    diubah dengan                         kesepakatan Para Pihak        dengan ini meminjamkan
    Perubahan                                                           sebagian ruangan dalam
    Perjanjian Pinjam                                                   Kantor       (sebagaimana
    Pakai dengan                                                        didefinisikan di bawah)
    PT Pyfa                                                             kepada Pihak Peminjam
    Investama                                                           dan     Pihak    Peminjam
    Medika (“PT                                                         dengan ini meminjam
    PIM”) No. 134/                                                      Sebagian ruangan dalam
    PYFA-PIM/                                                           Kantor dari Pihak Yang
    XII/2021, tanggal                                                   Meminjamkan        selama
    1 Desember                                                          jangka waktu peminjaman.
    2021, oleh dan                                                   2. Obyek pinjam meminjam
    antara Perseroan                                                    adalah sebagian ruangan
    dengan PT PIM                                                       seluas      kurang   lebih
    (“Perjanjian                                                        50 m² pada kantor
    Pinjam Pakai                                                        yang berkedudukan di
    PIM”)                                                               Sinarmas MSIG Tower Lt.
                                                                        12, Jl. Jenderal Sudirman
                                                                        Kav. 21, Jakarta Selatan
                                                                        (“Kantor”).
                                                                     3. Para Pihak telah setuju
                                                                        atas Pinjam Meminjam
                                                                        Kantor tidak dikenakan
                                                                        biaya peminjaman




                                                        60
Page 83
                                                                                                      Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian         Pihak            Jangka Waktu                    Keterangan
                                                                                                           Afiliasi
39. Perjanjian       a. Perseroan      a. Debitur wajib melakukanBerdasarkan         ketentuan-       PT PIM adalah
    Pinjaman No.        (“Kreditur”)      pembayaran       kembali
                                                                 ketentuan       dan     syarat-      Perusahaan
    076/PYFA-DIR/E/ b. PT PIM             seluruh Fasilitas dalamsyarat dalam Perjanjian ini,         Anak dari
    VI/2021, tanggal    (“Debitur”)       jangka waktu 3 (tiga)  Kreditur dengan ini sepakat          Perseroan.
    2 Juni 2021,                          tahun    sejak   tanggal
                                                                 untuk memberikan kepada
    antara Perseroan                      Perjanjian Pinjaman PIMDebitur, dan Debitur dengan
    dan PT PIM                            (“Tanggal Pembayaran”) ini sepakat untuk menerima
    (“Perjanjian                                                 pinjaman dari Kreditur, suatu
    Pinjaman PIM”)                     b. Para     Pihak   dapat fasilitas kredit dengan nilai
                                          bersama-sama sepakat Rp25.850.000.000 (dua puluh
                                          untuk   memperpanjang lima miliar delapan ratus lima
                                          Tanggal Pembayaran     puluh juta rupiah.

                                                                     Per tanggal 31 Desember
                                                                     2023,        jumlah      yang
                                                                     masih      terutang     adalah
                                                                     Rp25.850.000.000 (dua puluh
                                                                     lima miliar delapan ratus lima
                                                                     puluh juta rupiah)

40. Perjanjian       a. Perseroan      a. Debitur wajib melakukanBerdasarkan          ketentuan- PT PSI adalah
    Pinjaman,        b. PT PSI            pembayaran       kembali
                                                                 ketentuan        dan     syarat- Perusahaan
    tanggal 5           (”Debitur”)       seluruh Fasilitas dalamsyarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
    Agustus 2021,                         jangka waktu 3 (tiga)  Kreditur dengan ini sepakat
    antara Perseroan                      tahun    sejak   tanggal
                                                                 untuk memberikan kepada
    dan PT PSI                            Perjanjian Pinjaman PSIDebitur, dan Debitur dengan
    (“Perjanjian                          (“Tanggal Pembayaran”);ini sepakat untuk menerima
    Pinjaman PSI”)                                               pinjaman dari Kreditur, suatu
                                       b. Para     Pihak   dapat fasilitas kredit dengan nilai Rp
                                          bersama-sama sepakat 3.581.000.000,- (tiga miliar
                                          untuk   memperpanjang lima ratus delapan puluh satu
                                          Tanggal Pembayaran     juta Rupiah).

                                                                     Per tanggal 31 Desember
                                                                     2023, jumlah yang masih
                                                                     terutang       adalah     Rp
                                                                     3.581.000.000,- (tiga miliar
                                                                     lima ratus delapan puluh satu
                                                                     juta Rupiah).

41. Perjanjian       a. Perseroan      a. Debitur wajib melakukan 1. Berdasarkan ketentuan- PT PSI adalah
    Pinjaman,        b. PT PSI            pembayaran       kembali   ketentuan dan syarat- Perusahaan
    tanggal 4                             seluruh Fasilitas dalam    syarat dalam Perjanjian Anak Perseroan.
    November 2021,                        jangka waktu 3 (tiga)      ini,    Kreditur     dengan
    antara Perseroan                      tahun    sejak   tanggal   ini      sepakat       untuk
    dan PT PSI                            Perjanjian Pinjaman PSI    memberikan           kepada
    (“Perjanjian                          (“Tanggal Pembayaran”);    Debitur,    dan      Debitur
    Pinjaman PSI                                                     dengan ini sepakat untuk
    2”)                                b. Para      Pihak    dapat   menerima           pinjaman
                                          bersama-sama sepakat       dari     Kreditur,     suatu
                                          untuk    memperpanjang     fasilitas kredit dengan
                                          Tanggal Pembayaran         nilai Rp10.720.000.000,-
                                                                     (sepuluh miliar tujuh ratus
                                                                     dua puluh juta Rupiah).

                                                                     2. Kreditur     memberikan
                                                                        jaminan           yang
                                                                        dipersyaratkan     oleh
                                                                        Kreditur.

                                                                     Per tanggal 31 Desember
                                                                     2023,      jumlah       yang
                                                                     masih       terutang  adalah
                                                                     Rp10.720.000.000,- (sepuluh
                                                                     miliar tujuh ratus dua puluh
                                                                     juta Rupiah).




                                                     61
Page 84
                                                                                                           Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian          Pihak                Jangka Waktu                     Keterangan
                                                                                                                Afiliasi
42. Perjanjian       a. Perseroan         a. Debitur wajib melakukan      Berdasarkan          ketentuan- PT PSI adalah
    Pinjaman,        b. PT PSI               pembayaran        kembali    ketentuan dan syarat-syarat Perusahaan
    tanggal 24                               seluruh Fasilitas dalam      dalam Perjanjian ini, Kreditur Anak Perseroan.
    Desember 2021,                           jangka waktu 3 (tiga)        dengan ini sepakat untuk
    antara Perseroan                         tahun    sejak    tanggal    memberikan kepada Debitur,
    dan PT PSI                               Perjanjian      Pinjaman     dan Debitur dengan ini sepakat
    (“Perjanjian                             PSI      3     (“Tanggal     untuk menerima pinjaman
    Pinjaman PSI                             Pembayaran”);                dari Kreditur, suatu fasilitas
    3”)                                                                   kredit dengan nilai maksimal
                                          b. Para     Pihak   dapat       sejumlah       Rp55.500.000,-
                                             bersama-sama sepakat         (lima puluh lima juta lima ratus
                                             untuk   memperpanjang        ribu Rupiah).
                                             Tanggal Pembayaran
                                                                          Per tanggal 31 Desember 2023,
                                                                          jumlah yang masih terutang
                                                                          adalah Rp55.500.000,- (lima
                                                                          puluh lima juta lima ratus ribu
                                                                          Rupiah).

43. Perjanjian       a. Perseroan         a. Debitur wajib melakukan      Berdasarkan         ketentuan- PT HP adalah
    Pinjaman         b. PT HP                pembayaran       kembali     ketentuan       dan     syarat- Perusahaan
    No. 116/PYFA-       (“Debitur”)          seluruh         Fasilitas    syarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
    HOLIPH/X/2021,                           dalam    jangka    waktu     Kreditur dengan ini sepakat
    tanggal 8                                3 (tiga) tahun sejak         untuk memberikan kepada
    Oktober 2021,                            tanggal        Perjanjian    Debitur, dan Debitur dengan
    antara Perseroan                         Pinjaman HP (“Tanggal        ini sepakat untuk menerima
    dan PT Holi                              Pembayaran”);                pinjaman dari Kreditur, suatu
    Pharma                                b. Para     Pihak     dapat     fasilitas kredit dengan nilai
    (”PT HP”)                                bersama-sama sepakat         Rp30.000.000.000,-        (tiga
    (“Perjanjian                             untuk    memperpanjang       puluh miliar Rupiah)
    Pinjaman HP”)*                           Tanggal Pembayaran

44. Perjanjian       a. Perseroan         a.   Debitur wajib melakukan    Berdasarkan         ketentuan- PT HP adalah
    Pinjaman,        b. PT HP (“Debitur”)      pembayaran kembali         ketentuan       dan     syarat- Perusahaan
    tanggal 31                                 seluruh Fasilitas dalam    syarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
    Desember 2021,                             jangka waktu 3 (tiga)      Kreditur dengan ini sepakat
    antara Perseroan                           tahun sejak tanggal        untuk memberikan kepada
    dan PT HP*                                 Perjanjian Pinjaman        Debitur, dan Debitur dengan
    (“Perjanjian                               HP 2 (“Tanggal             ini sepakat untuk menerima
    Pinjaman HP                                Pembayaran”);              pinjaman dari Kreditur, suatu
    2”)*                                  b.   Para Pihak dapat           fasilitas kredit dengan nilai
                                               bersama-sama sepakat       Rp34.000.000.000,-        (tiga
                                               untuk memperpanjang        puluh empat miliar Rupiah).
                                               Tanggal Pembayaran

45. Perjanjian        a. Perseroan        a. Debitur wajib melakukan      ketentuan-ketentuan          dan PT HP adalah
    Pinjaman,         b. PT HP               pembayaran         kembali   syarat-syarat dalam Perjanjian Perusahaan
    tanggal Juni         (”Debitur”)         seluruh Fasilitas dalam      ini, Kreditur dengan ini sepakat Anak Perseroan.
    2023, antara                             jangka waktu 3 (tiga)        untuk memberikan kepada
    Perseroan                                tahun    sejak     tanggal   Debitur, dan Debitur dengan
    dan PT HP*                               Perjanjian       Pinjaman    ini sepakat untuk menerima
    (“Perjanjian                             HP       e      (“Tanggal    pinjaman dari Kreditur, suatu
    Pinjaman HP                              Pembayaran”);                fasilitas kredit dengan nilai
    3”)*                                  b. Para      Pihak      dapat   Rp27.000.000.000,-          (dua
                                             bersama-sama sepakat         puluh tujuh miliar Rupiah).
                                             untuk    memperpanjang
                                             Tanggal Pembayaran.




                                                         62
Page 85
                                                                                                         Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian          Pihak                Jangka Waktu                   Keterangan
                                                                                                              Afiliasi
46. Perjanjian         a. Perseroan         a. Debitur wajib melakukan   Berdasarkan         ketentuan- PT HP adalah
    Pinjaman,          b. PT HP (”Debitur”)    pembayaran kembali        ketentuan       dan     syarat- Perusahaan
    tanggal 28 April                           seluruh Fasilitas dalam   syarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
    2022, , antara                             jangka waktu 3 (tiga)     Kreditur dengan ini sepakat
    Perseroan                                  tahun sejak tanggal       untuk memberikan kepada
    dan PT HP                                  Perjanjian Pinjaman       Debitur, dan Debitur dengan
    (“Perjanjian                               HP 4 (“Tanggal            ini sepakat untuk menerima
    Pinjaman HP                                Pembayaran”);             pinjaman dari Kreditur, suatu
    4”)*                                    b. Para Pihak dapat          fasilitas kredit dengan nilai
                                               bersama-sama sepakat      Rp18.000.000.000,- (delapan
                                               untuk memperpanjang       belas miliar Rupiah)
                                               Tanggal Pembayaran.

47. Perjanjian         a. Perseroan         a. Debitur wajib melakukan   Berdasarkan         ketentuan- PT HP adalah
    Pinjaman,          b. PT HP (”Debitur”)    pembayaran kembali        ketentuan       dan     syarat- Perusahaan
    tanggal 20 Juni                            seluruh Fasilitas dalam   syarat dalam Perjanjian ini, Anak Perseroan.
    2023, antara                               jangka waktu 3 (tiga)     Kreditur dengan ini sepakat
    Perseroan                                  tahun sejak tanggal       untuk memberikan kepada
    dan PT HP                                  Perjanjian Pinjaman       Debitur, dan Debitur dengan
    (“Perjanjian                               HP 5 (“Tanggal            ini sepakat untuk menerima
    Pinjaman HP                                Pembayaran”);             pinjaman dari Kreditur, suatu
    5”)*                                    b. Para Pihak dapat          fasilitas kredit dengan nilai
                                               bersama-sama sepakat      Rp5.000.000.000,- (lima miliar
                                               untuk memperpanjang       Rupiah).
                                               Tanggal Pembayaran

48. Perjanjian        a.Perseroan          a. Perjanjian Kerja Sama PT Lingkup pekerjaan dalam PT HP adalah
    Kerja Sama Toll   b. PT HP                HP berlaku untuk jangka Perjanjian Kerja Sama PT HP Perusahaan
    Manufacturing                             waktu 2 (dua) tahun sejak ini adalah pembuatan produk Anak dari
    No. 092/                                  tanggal 23 Juli 2021.             yang terdaftar atas nama Perseroan.
    PYFA-HOLIPH/                           b. Perjanjian Kerja Sama Pihak Pertama
    VII/2021, tanggal                         PT HP secara otomatis a. D3-5000;
    23 Juli 2021                              akan diperpanjang untuk b. D3-1000;
    sebagaimana                               jangka waktu 1 (satu) c. Flutamol;
    diubah dengan                             tahun pada setiap tanggal d. Zoline;
    Addendum                                  berakhirnya         Perjanjian e. Azithromycin Dihydrate;
    Terhadap                                  Kerja Sama PT HP dan/ f. Flutamol;
    Perjanjian                                atau perpanjangannya, g. Prostanac 50;
    Kerja Sama Toll                           setiap              tahunnya. h. Microtina Kapsul;
    Manufacturing                             Apabila        salah        satu i. Almacon;
    No. 131/                                  pihak bermaksud untuk j. Duramycin;
    PYFA-HOLIPH/                              tidak     memperpanjang k. Silopect Forte;
    VII/2021, tanggal                         Perjanjian Kerja Sama l. Neuropyramin – M;
    28 Juli 2021                              PT HP, maka pihak yang m. Pyridol;
    (“Perjanjian                              bersangkutan               wajib n. Astherin;
    Kerja Sama                                m e m b e r i t a h u k a n n y a o. Flutamol – P;
    PT HP”)                                   secara tertulis kepada p. Pyradexon;
                                              pihak     lain       selambat q. Sangovitin;
                                              lambatnya 3 (tiga) bulan r. Arbupon;
                                              sebelum          pengakhiran s. Rosic 20;
                                              Perjanjian Kerja Sama PT t. Cotrim;
                                              HP                                u. Xanturic 300;
                                                                                v. Neuropyramin;
                                                                                w. Xanturic 100;
                                                                                x. Erythromycin
                                                                                    Ethylsuccinate;
                                                                                y. Doxycycline Hyclate;
                                                                                z. Levazide Tablet;
                                                                                aa. Pyfaton Kaplet Salut
                                                                                    Selaput;
                                                                                bb. Ketocid Kaplet Salut
                                                                                    Selaput;
                                                                                cc. Damuvit C-1000;
                                                                                dd. Osteor Plus Kaplet Salut
                                                                                    Selaput;
                                                                                ee. Damuvit Kaplet;
                                                                                ff. Zarom Kaptab Salut
                                                                                    Selaput 500 Mg; dan
                                                                                gg. Vinetron Kapsul.



                                                         63
Page 86
                                                                                                         Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian          Pihak           Jangka Waktu                      Keterangan
                                                                                                              Afiliasi
                                                                     Produk tersebut di atas
                                                                     dapat sewaktu-waktu diubah,
                                                                     ditambah      atau     dikurangi
                                                                     dengan persetujuan tertulis
                                                                     terlebih dahulu dari Para Pihak,
                                                                     dodokumentasikan        sebagai
                                                                     amandemen atau addendum
                                                                     Perjanjian Kerja Sama PT HP,
                                                                     diberi nomor urut dan tanggal,
                                                                     ditandatangani oleh wakil-
                                                                     wakil Para Pihak yang sah dan
                                                                     menjadi kesatuan yang tidak
                                                                     terpisahkan dari Perjanjian
                                                                     Kerja Sama PT HP.

49. Perjanjian         a. Perseroan   a. Perjanjian Kerja Sama PT 1.      PT      HP       menunjuk      PT HP adalah
    Kerjasama          b. PT HP          HP 2 berlaku untuk jangka        Perseroan              untuk   Perusahaan
    Pemasaran dan                        waktu 5 (lima) tahun sejak       memasarkan               dan   Anak dari
    Pendistribusian                      Perjanjian Kerja Sama PT         mendistribusikan Produk        Perseroan.
    Produk No. 140/                      HP 2 ditandatangani dan          di     Wilayah      selama
    PYFA-HOLI/                           dapat diperpanjang untuk         jangka waktu Perjanjian
    VIII/2021, tanggal                   setiap 5 (lima) tahun            Kerja Sama PT HP 2
    9 Agustus 2021,                      kemudian          (“Jangka       dan Perseroan dengan
    antara Perseroan                     Waktu          Perjanjian”)      ini menyatakan setuju
    dan PT HP*                           secara             otomatis      menerima      penunjukkan
    (“Perjanjian                         dan      terus     menerus       oleh PT HP tersebut.
    Kerja Sama                           secara       berkelanjutan, 2.   PT HP akan bertanggung
    PT HP 2”)                            terkecuali           diakhiri    jawab atas ketersediaan
                                         oleh salah satu Pihak            Produk sesuai dengan
                                         atau Para Pihak oleh             pesanan         Perseroan,
                                         sebab apapun dengan              sebagai berikut:
                                         memberitahukannya                a. Lipepsa Suspensi;
                                         secara tertulis kepada           b. Procurma Syrup 60
                                         Pihak lainnya 6 (enam)               mL;
                                         bulan sebelum tanggal            c. Procurma Syrup 120
                                         pengakhiran Perjanjian               mL;
                                         Kerja Sama PT HP 2.              d. Procurma Plus Syrup I
                                         Akan tetapi, ketentuan ini           00 mL;
                                         tidak berlaku bagi Produk        e. Vitamin B 1 50 mg;
                                         tertentu yang pemasaran          f. Salep 2-4;
                                         dan         penyalurannya        g. Vitamin B 12 50 mcg;
                                         tidak dapat diteruskan           h. Gentian Violet;
                                         sesuai ketentuan dari            i. Obat Batuk Hitam;
                                         Badan Pengawas Obat              j. Antoksid Kapsul;
                                         dan Makanan Republik             k. Salep Whitfield; dan
                                         Indonesia          ataupun       l. Listrum DHA (akan
                                         berdasarkan ketentuan                ditentukan kemudian
                                         peraturan      perundang-            oleh    Para       Pihak
                                         undangan yang berlaku.               setelah nomor izin
                                      b. Berakhirnya      Perjanjian          edar telah aktif).
                                         Kerja Sama PT HP 2
                                         menurut cara tersebut di
                                         atas, tetap mengharuskan
                                         masing-rnasing
                                         pihak       menyelesaikan
                                         kewajibannya           yang
                                         masih      ada    terhadap
                                         Pihak lainnya sebelum
                                         berakhirnya      Perjanjian
                                         Kerja Sama PT HP 2.




                                                     64
Page 87
                                                                                            Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian        Pihak            Jangka Waktu                Keterangan
                                                                                                 Afiliasi
                                     c. Apabila terjadi hal-hal
                                        sebagaimana dimaksud
                                        di atas, maka Produk
                                        yang belum habis terjual
                                        dan     belum    terbayar
                                        oleh     pyridam    dapat
                                        dikembalikan ke gudang
                                        Holi atas beban biaya
                                        Holi apabila pemutusan
                                        Perjanjian Kerja Sama
                                        PT HP 2 dilakukan oleh
                                        Holi, sedangkan apabila
                                        pemutusan       Perjanjian
                                        Kerja Sama PT HP 2
                                        dilakukan oleh pyridam,
                                        maka Produk yang belum
                                        habis terjual dan belum
                                        terbayar oleh pyridam
                                        tidak dapat dikembalikan
                                        oleh pyridam dan pyridam
                                        tetap wajib melunasi
                                        pembayaran atas Produk
                                        tersebut yang masih
                                        terhutang kepada Holi.

50. Perjanjian        a. PT HP       a. Perjanjian       PT      HP PT HP menunjuk Perseroan PT HP adalah
    Kerjasama Toll    b. Perseroan      3 ini berlaku untuk untuk                 melaksanakan Perusahaan
    Manufacturing                       jangka waktu 5 (lima) pekerjaan pembuatan Produk Anak dari
    N0. 194/                            tahun sejak Perjanjian untuk dan atas nama PT Perseroan.
    PYFA-HOLIPH/                        ditandatangani.              HP dan Perseroan menerima
    XII/2021, tanggal                a. Perjanjian PT HP 3 dengan             baik penunjukkan
    23 Desember                         secara otomatis akan tersebut.
    2021, antara                        diperpanjang           untuk
    PT HP dan                           jangka waktu 1 (satu)
    Perseroan                           tahun      pada       setiap
    (“Perjanjian                        tanggal        berakhirnya
    Kerjasama                           Perjanjian      ini     dan/
    PT HP 3”)                           atau perpanjangannya,
                                        setiap            tahunnya.
                                        Apabila     salah       satu
                                        pihak bermaksud untuk
                                        tidak    memperpanjang
                                        Perjanjian ini, maka pihak
                                        yang bersangkutan wajib
                                        memberitahukannya
                                        secara tertulis kepada
                                        pihak    lain      selambat
                                        lambatnya 3 (tiga) bulan
                                        sebelum       pengakhiran
                                        Perjanjian PT HP 3 ini.




                                                   65
Page 88
                                                                                                           Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian          Pihak             Jangka Waktu                     Keterangan
                                                                                                                Afiliasi
51. Perjanjian        a. Perseroan       a. Perjanjian Kerja Sama 1.       Pihak Pertama menunjuk          PT HP adalah
    Kerja Sama Toll      (“Pihak            PT HP 4 ini berlaku untuk      Pihak      Kedua       untuk    Perusahaan
    Manufacturing        Pertama”)          jangka waktu 5 (lima)          melaksanakan pekerjaan          Anak dari
    No. 192/          b. PT HP (“Pihak      tahun sejak Perjanjian         pembuatan             Produk    Perseroan.
    PYFA-HOLIPH/         Kedua”)            Kerja Sama PT HP 4 ini         untuk dan atas nama
    XII/2021, tanggal                       ditandatangani.                Pihak      Pertama       dan
    23 Desember                          a. Perjanjian Kerja Sama PT       Pihak Kedua menerima
    2021, antara                            HP 4 ini secara otomatis       dengan baik penunjukkan
    Perseroan                               akan          diperpanjang     tersebut.
    dan PT HP                               untuk jangka waktu 1 2.        Pihak Kedua mengetahui
    (“Perjanjian                            (satu) tahun pada setiap       dan memahami bahwa
    Kerja Sama                              tanggal         berakhirnya    Produk yang diproduksi
    PT HP 4”)                               Perjanjian       ini    dan/   berdasarkan Perjanjian ini
                                            atau perpanjangannya,          akan dijual, didistribusikan
                                            setiap             tahunnya.   dan     dipasarkan      lebih
                                            Apabila      salah      satu   lanjut oleh Pihak Pertama.
                                            pihak bermaksud untuk
                                            tidak     memperpanjang
                                            Perjanjian ini, maka pihak
                                            yang bersangkutan wajib
                                            memberitahukannya
                                            secara tertulis kepada
                                            pihak     lain      selambat
                                            lambatnya 3 (tiga) bulan
                                            sebelum        pengakhiran
                                            Perjanjian Kerja Sama PT
                                            HP 4 ini.

52. Perjanjian        a. Perseroan       b. Debitur wajib melakukan 1. Berdasarkan ketentuan-              PT PAI adalah
    Pinjaman,            (”Kreditur”)       pembayaran       kembali    ketentuan dan syarat-              Perusahaan
    tanggal           b. PT PAI             seluruh fasilitas dalam     syarat dalam Perjanjian            Anak dari
    13 Desember          (”Debitur”)        jangka waktu 3 (tiga)       Pinjaman ini, Kreditur             Perseroan.
    2023                                    tahun    sejak   tanggal    dengan ini sepakat untuk
                                            Perjanjian Pinjaman ini     memberikan           kepada
                                            (”Tanggal Pembayaran”)      Debitur, dan dan Debitur
                                         c. Para      Pihak    dapat    dengan ini sepakat untuk
                                            bersama-sama sepakat        menerima           pinjaman
                                            untuk    memperpanjang      dari     Kreditur,     suatu
                                            Tanggal Pembayaran          fasilitas kredit dengan
                                                                        nilai maksimal sejumlah
                                                                        Rp70.000.000 (tujuh puluh
                                                                        juta Rupiah) (“Fasilitas”).
                                                                     2. Perjanjian ini berlaku
                                                                        sebagai tanda terima yang
                                                                        sah terhadap penerimaan
                                                                        Fasilitas oleh Debitur.
                                                                     3. Fasilitas tersebut oleh
                                                                        Debitur digunakan untuk
                                                                        menjalankan         kegiatan
                                                                        usahanya,          termasuk
                                                                        namun tidak terbatas
                                                                        untuk modal kerja Debitur
                                                                        (“Rencana Bisnis”).
                                                                     4. Para Pihak sepakat bahwa
                                                                        Fasilitas yang diberikan
                                                                        oleh     Kreditur    kepada
                                                                        Debitur tidak dikenakan
                                                                        bunga




                                                       66
Page 89
                                                                              Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu           Keterangan
                                                                                   Afiliasi
                                             5. Pada saat atau sebelum
                                                Tanggal      Pembayaran,
                                                Kreditur          memiliki
                                                hak      (namun       bukan
                                                kewajiban) untuk memilih
                                                (i) penyelesaian tunai
                                                atas Fasilitas; atau (ii)
                                                penyelesaian          utang
                                                terhadap ekuitas atas
                                                Fasilitas pada saham
                                                Debitur dengan jumlah
                                                dan nilai nominal atas
                                                masing-masing        saham
                                                yang akan disepakati
                                                lebih lanjut oleh Para
                                                Pihak (“Opsi Konversi”).
                                                Jika Kreditur memilih
                                                untuk melaksanakan Opsi
                                                Konversi, maka Debitur
                                                wajib memperoleh seluruh
                                                persetujuan pemerintah
                                                dan/atau      perusahaan
                                                yang diperlukan untuk
                                                menyelenggarakan
                                                Opsi Konversi sesuai
                                                dengan           peraturan
                                                perundangundangan yang
                                                berlaku.
                                             6. Para Pihak sepakat bahwa
                                                Fasilitas diberikan oleh
                                                Kreditur kepada Debitur
                                                tanpa        pembebanan
                                                jaminan           tertentu.
                                                Untuk         menghindari
                                                keraguan, dalam hal di
                                                kemudian hari Kreditur
                                                mensyaratkan        adanya
                                                pembebanan         jaminan
                                                tertentu untuk menjamin
                                                setiap kewajiban Debitur
                                                kepada Kreditur.

                                             Per tanggal 31 Desember
                                             2023, jumlah       yang masih
                                             terutang adalah Rp70.000.000
                                             (tujuh puluh juta Rupiah)




                                    67
Page 90
                                                                                                           Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian         Pihak              Jangka Waktu                     Keterangan
                                                                                                                Afiliasi
53. Perjanjian        a. Perseroan       a. Debitur wajib membayar 1.    Sesuai dengan syarat-             PAPL adalah
    Kredit, tanggal      sebagai            kembali seluruh Fasilitas    syarat dan ketentuan-             Perusahaan
    31 Januari           Kreditur; dan      yang terutang secara         ketentuan              dalam      Anak dari
    2024, antara      PAPL sebagai          penuh dalam jangka           Perjanjian        Pinjaman        Perseroan.
    Perseroan dan        Debitur.           waktu 3 (tiga) tahun         PAPL, Kreditur setuju
    PYFA Australia                          sejak tanggal Perjanjian     untuk         menyediakan
    (“Perjanjian                            Pinjaman          PAPL       fasilitas kredit kepada
    Pinjaman                                (“Tanggal Pembayaran         Debitur dengan jumlah
    PAPL”).                                 Kembali”);                   keseluruhan          sampai
                                         Para Pihak dapat bersama-       dengan dengan AUD
                                            sama sepakat untuk           35.250 (tiga puluh lima ribu
                                            memperpanjang Tanggal        dua ratus lima puluh Dolar
                                            Pembayaran Kembali.          Australia) (“Fasilitas”).
                                                                      2. Debitur                harus
                                                                         menggunakan          seluruh
                                                                         jumlah yang dipinjam
                                                                         olehnya        berdasarkan
                                                                         Fasilitas untuk tujuan
                                                                         biaya           operasional
                                                                         usaha Debitur. Tanpa
                                                                         mengesampingkan            hal
                                                                         tersebut, Kreditur tidak
                                                                         terikat untuk memantau
                                                                         atau          memverifikasi
                                                                         penggunaan                tiap
                                                                         jumlah yang dipinjam
                                                                         berdasarkan       Perjanjian
                                                                         Pinjaman PAPL.
                                                                      3. Kreditur     dengan         ini
                                                                         sepakat      untuk      tidak
                                                                         membebankan           bunga
                                                                         atas Fasilitas (“Bunga”).
                                                                      4. Pada saat atau sebelum
                                                                         Tanggal        Pembayaran
                                                                         Kembali,            Kreditur
                                                                         memiliki     hak    (namun
                                                                         bukan kewajiban) untuk
                                                                         memilih (i) penyelesaian
                                                                         tunai atas Fasilitas; atau
                                                                         (ii) penyelesaian utang
                                                                         terhadap ekuitas atas
                                                                         Fasilitas pada saham
                                                                         Debitur dengan jumlah
                                                                         dan nilai nominal atas
                                                                         masing-masing         saham
                                                                         yang akan disepakati
                                                                         lebih lanjut oleh Para
                                                                         Pihak (“Opsi Konversi”).
                                                                         Jika Kreditur memilih
                                                                         untuk melaksanakan Opsi
                                                                         Konversi, maka Debitur
                                                                         wajib memperoleh seluruh
                                                                         persetujuan pemerintah
                                                                         dan/atau        perusahaan
                                                                         yang diperlukan untuk
                                                                         menyelenggarakan Opsi
                                                                         Konversi sesuai dengan
                                                                         peraturan       perundang-
                                                                         undangan yang berlaku.




                                                       68
Page 91
                                                                                                              Sifat Hubungan
No. Nama Perjanjian           Pihak                Jangka Waktu                      Keterangan
                                                                                                                   Afiliasi
 54. Perjanjian        a. Perseroan         a. Debitur wajib membayar 5. Sesuai dengan syarat-                PAPL adalah
     Kredit, tanggal      sebagai              kembali seluruh Fasilitas    syarat dan ketentuan-             Perusahaan
     22 Desember          Kreditur; dan        yang terutang secara         ketentuan             dalam       Anak dari
     2023, antara      PAPL sebagai            penuh dalam jangka           Perjanjian        Pinjaman        Perseroan.
     Perseroan dan        Debitur.             waktu 3 (tiga) tahun         PAPL 2, Kreditur setuju
     PYFA Australia                            sejak tanggal Perjanjian     untuk          menyediakan
     (“Perjanjian                              Pinjaman     PAPL       2    fasilitas kredit kepada
     Pinjaman PAPL                             (“Tanggal Pembayaran         Debitur dengan jumlah
     2”).                                      Kembali”);                   keseluruhan          sampai
                                            b. Para     Pihak    dapat      dengan dengan AUD
                                               bersama-sama sepakat         2.750 (dua ribu tujuh ratus
                                               untuk    memperpanjang       lima puluh Dolar Australia)
                                               Tanggal     Pembayaran       (“Fasilitas”).
                                               Kembali.                  6. Debitur                harus
                                                                            menggunakan         seluruh
                                                                            jumlah yang dipinjam
                                                                            olehnya        berdasarkan
                                                                            Fasilitas untuk tujuan
                                                                            biaya           operasional
                                                                            usaha Debitur. Tanpa
                                                                            mengesampingkan            hal
                                                                            tersebut, Kreditur tidak
                                                                            terikat untuk memantau
                                                                            atau          memverifikasi
                                                                            penggunaan                tiap
                                                                            jumlah yang dipinjam
                                                                            berdasarkan       Perjanjian
                                                                            Pinjaman PAPL 2.
                                                                         7. Kreditur     dengan         ini
                                                                            sepakat      untuk      tidak
                                                                            membebankan           bunga
                                                                            atas Fasilitas (“Bunga”).
                                                                         8. Pada saat atau sebelum
                                                                            Tanggal        Pembayaran
                                                                            Kembali,            Kreditur
                                                                            memiliki     hak    (namun
                                                                            bukan kewajiban) untuk
                                                                            memilih (i) penyelesaian
                                                                            tunai atas Fasilitas; atau
                                                                            (ii) penyelesaian utang
                                                                            terhadap ekuitas atas
                                                                            Fasilitas pada saham
                                                                            Debitur dengan jumlah
                                                                            dan nilai nominal atas
                                                                            masing-masing        saham
                                                                            yang akan disepakati
                                                                            lebih lanjut oleh Para
                                                                            Pihak (“Opsi Konversi”).
                                                                            Jika Kreditur memilih
                                                                            untuk melaksanakan Opsi
                                                                            Konversi, maka Debitur
                                                                            wajib memperoleh seluruh
                                                                            persetujuan pemerintah
                                                                            dan/atau        perusahaan
                                                                            yang diperlukan untuk
                                                                            menyelenggarakan Opsi
                                                                            Konversi sesuai dengan
                                                                            peraturan       perundang-
                                                                            undangan yang berlaku.


                                                                           Per tanggal 31 Desember
                                                                              2023, jumlah yang masih
                                                                              terutang adalah AUD
                                                                              2.750 (dua ribu tujuh ratus
                                                                              lima puluh Dolar Australia)
*) outstanding per 31 desember 2023 adalah 111.713.350.000




                                                             69
Page 92
6)    PERJANJIAN-PERJANJIAN               DAN       PERNYATAAN-PERNYATAAN                   TERKAIT         DENGAN
      PENAWARAN UMUM

No.    Nama Perjanjian             Pihak                    Jangka Waktu                         Keterangan
        Perjanjian dan Pernyataan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
52. Akta Perjanjian          a. Perseroan       Penunjukan Wali Amanat untuk Berdasarkan dan sesuai dengan
    Perwaliamanatan             sebagai Emiten; pertamanya kalinya dilakukan oleh ketentuan-ketentuan            dalam
    Obligasi Berkelanjutan I    dan             Emiten      sebagaimana      dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan PUB
    Pyridam Farma Tahap b. PT Bank KB Perjanjian Perwaliamanatan PUB PUB, Emiten dengan ini menunjuk
    I Tahun 2022 No. 33,        Bukopin    Tbk dan berlaku terhitung sejak tanggal PT BANK KB BUKOPIN Tbk. untuk
    tanggal 30 November         sebagai   Wali ditandatanganinya akta ini, dan Wali menjalankan tugas selaku Wali
    2021, yang dibuat di        Amanat          Amanat wajib menjalankan tugas dan Amanat sebagaimana diatur dalam
    hadapan Mochamad                            kewajiban sebagai Wali Amanat untuk Undang-Undang Pasar Modal;
    Nova Faisal, S.H.,                          Obligasi terhitung sejak Tanggal Emisi dan PT BANK KB BUKOPIN Tbk.
    M.Kn., Notaris di                           dengan memperhatikan peraturan tersebut, dengan ini menerima
    Jakarta Selatan                             perundang-undangan yang berlaku, baik penunjukan sebagai Wali
    sebagaimana diubah                          sampai dengan Jumlah Terutang telah Amanat dalam rangka Emisi
    terakhir kali dengan                        dipenuhi sebagaimana mestinya, tanpa Obligasi    berdasarkan    syarat-
    Akta Perubahan                              mengurangi ketentuan yang termuat syarat yang tercantum dalam
    IV dan Pernyataan                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan PUB,
    Kembali Perjanjian                          PUB.                                   dan dengan tidak mengurangi
    Perwaliamanatan                                                                    ketentuan peraturan perundang-
    Obligasi Berkelanjutan I                                                           undangan    yang   berlaku    di
    Pyridam Farma Tahap I                                                              Negara Republik Indonesia yang
    Tahun 2022 No. 12,                                                                 berhubungan dengan tugas dan
    tanggal 17 Februari                                                                kewajiban selaku Wali Amanat
    2022, yang dibuat di                                                               dalam suatu Emisi.
    hadapan Mochamad
    Nova Faisal, S.H.,
    M.Kn., Notaris di
    Jakarta, (“Perjanjian
    Perwaliamanatan
    PUB”)

53. Akta Perjanjian Agen a. PT Kustodian a. Tugas         Agen       Pembayaran       Berdasarkan Peraturan KSEI dan/
    Pembayaran Obligasi     Sentral     Efek sebagaimana         diatur     dalam     atau peraturan-peraturan lain yang
    Berkelanjutan I         Indonesia        Perjanjian Agen Pembayaran PUB           berlaku di Pasar Modal, KSEI
    Pyridam Farma           sebagai KSEI     ini berlaku sejak didaftarkannya         akan menjalankan tugas selaku
    Tahap I Tahun 2022      dan        Agen  Efek Bersifat Utang di KSEI dan          Agen Pembayaran berdasarkan
    No. 30, tanggal 26      Pembayaran;      akan berakhir dengan sendirinya          ketentuan dan syarat-syarat yang
    November 2021, yang     dan              apabila:                                 tercantum dalam Perjanjian Agen
    dibuat di hadapan    b. Perseroan        i. Penerbit Efek batal melakukan         Pembayaran PUB ini
    Mochamad Nova           sebagai               penawaran       Efek     Bersifat
    Faisal, S.H., M.Kn.,    Penerbit Efek         Utang;
    Notaris di Jakarta                       ii. Pendaftaran Efek Bersifat
    Selatan (“Perjanjian                          Utang      telah      dibatalkan
    Agen Pembayaran                               berdasarkan        permohonan
    PUB”)                                         Penerbit Efek atau pihak terkait
                                                  sesuai Dokumen Penerbitan
                                                  sebagaimana dimaksud dalam
                                                  Perjanjian Pendaftaran Efek
                                                  Bersifat Utang Di KSEI;
                                             iii. Berlakunya            ketentuan
                                                  peraturan dan perundang-
                                                  undangan yang- berlaku di
                                                  Pasar Modal yang melarang
                                                  KSEI untuk menjalankan tugas
                                                  sebagai Agen Pembayaran;
                                                  atau
                                             iv. Seluruh pokok Efek Bersifat
                                                  Utang, bunga Efek Bersifat
                                                  Utang dan/atau hak-hak lain
                                                  atas Efek Bersifat Utang
                                                  (jika ada) telah dibayar oleh
                                                  Penerbit Efek sesuai syarat-
                                                  syarat Efek Bersifat Utang
                                                  yang      ditentukan      dalam
                                                  Dokumen Penerbitan.




                                                         70
Page 93
No.   Nama Perjanjian           Pihak                     Jangka Waktu                             Keterangan
                                               b. Dalam       hal     tugas     Agen
                                                  Pembayaran berakhir sebelum
                                                  jatuh waktu Efek Bersifat Utang
                                                  dan selama masih terdapat
                                                  Efek Bersifat Utang yang belum
                                                  dibayarkan seluruhnya, maka
                                                  Penerbit Efek harus menunjuk
                                                  agen pembayaran yang lain, dan
                                                  Agen Pembayaran wajib memberi
                                                  pertanggungjawaban        mengenai
                                                  keadaan keuangan dan tata usaha
                                                  yang telah dijalankan dalam rangka
                                                  pelaksanaan tugasnya sebagai
                                                  Agen Pembayaran berdasarkan
                                                  Perjanjian Agen Pembayaran
                                                  PUB ini. Tugas Agen Pembayaran
                                                  berakhir setelah agen pembayaran
                                                  yang baru yang ditunjuk Penerbit
                                                  Efek mengambil alih semua
                                                  tugas dan kewajiban berkenaan
                                                  dengan pelaksanaan tugas Agen
                                                  Pembayaran kecuali berakhirnya
                                                  tugas      Agen        Pembayaran
                                                  sebagaimana dimaksud dalam
                                                  Perjanjian Agen Pembayaran
                                                  PUB.

54. Akta Pernyataan        Perseroan sebagai   Akta ini berlaku sejak tanggal           Emiten         akan       melakukan
    Penawaran Umum            Emiten           ditandatanganinya akta ini dan akan      Penawaran Umum Berkelanjutan
    Berkelanjutan Obligasi                     berakhir dengan sendirinya menurut       pertama          atas       Obligasi
    Berkelanjutan I                            hukum tanpa untuk itu diperlukan lagi    Berkelanjutan I Pyridam Farma
    Pyridam Farma                              suatu keputusan pengadilan dalam hal     kepada Masyarakat yang akan
    No. 11, tanggal                            a. Kecuali untuk penerbitan Obligasi     dilaksanakan secara bertahap
    17 Februari 2022,                              Tahap I sebagaimana diatur           dalam       Periode       Penawaran
    yang dibuat di                                 dalam Perjanjian Penjaminan          Umum         Berkelanjutan,    yang
    hadapan Mochamad                               Emisi Obligasi Tahap I dan/atau      seluruhnya berjumlah sebesar
    Nova Faisal, S.H.,                             Perjanjian Perwaliamatan Obligasi    Rp1.200.000.000.000,-          (satu
    M.Kn., Notaris di                              Tahap I, Pernyataan Pendaftaran      triliun dua ratus miliar Rupiah) dan
    Jakarta Selatan                                Menjadi Efektif tidak diperoleh      selanjutnya akan dicatatkan pada
    (“Akta Pernyataan                              selambat-lambatnya 6 (enam)          Bursa Efek
    PUB”)                                          bulan terhitung sejak tanggal
                                                   laporan keuangan terakhir yang
                                                   diperiksa Akuntan sebagaimana
                                                   dimuat dalam Prospektus, atau
                                                   suatu jangka waktu lain yang
                                                   lebih    panjang    sebagaimana
                                                   diperbolehkan oleh peraturan
                                                   perundang-undangan; atau
                                               b. Batalnya     Penawaran      Umum
                                                   Berkelanjutan       sebagaimana
                                                   ditentukan    dalam     Perjanjian
                                                   Penjaminan Emisi Obligasi Tahap
                                                   I; atau
                                               c. Berakhirnya Periode Penawaran
                                                   Umum Berkelanjutan; atau
                                               d. Seluruh hak dan kewajiban Emiten
                                                   telah dipenuhi sesuai dengan
                                                   Pernyataan Penawaran Umum
                                                   Berkelanjutan Obligasi.




                                                        71
Page 94
No.     Nama Perjanjian            Pihak                    Jangka Waktu                        Keterangan
        Perjanjian dan Pernyataan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023
55. Akta Perjanjian          a. Perseroan       Penunjukan Wali Amanat untuk Berdasarkan dan sesuai dengan
    Perwaliamanatan             sebagai Emiten; pertamanya kalinya dilakukan oleh ketentuan-ketentuan           dalam
    Obligasi Berkelanjutan I    dan             Emiten     sebagaimana      dimaksud Perjanjian       Perwaliamanatan,
    Pyridam Farma Tahap b. PT Bank KB Perjanjian Perwaliamanatan PUB I Emiten dengan ini menunjuk PT
    II Tahun 2023 No. 23,       Bukopin    Tbk Tahap II dan berlaku terhitung sejak BANK KB BUKOPIN Tbk. untuk
    tanggal                     sebagai   Wali tanggal ditandatanganinya akta ini, menjalankan tugas selaku Wali
    25 Agustus 2023,            Amanat          dan Wali Amanat wajib menjalankan Amanat        sebagaimana      diatur
    yang dibuat di                              tugas dan kewajiban sebagai Wali dalam Undang-undang Pasar
    hadapan Mochamad                            Amanat untuk Obligasi terhitung sejak Modal, dan selanjutnya PT BANK
    Nova Faisal, S.H.,                          Tanggal Emisi dengan memperhatikan KB BUKOPIN Tbk. dengan ini
    M.Kn., Notaris di                           peraturan perundang-undangan yang menerima          baik   penunjukan
    Jakarta Selatan                             berlaku, sampai dengan Jumlah sebagai Wali Amanat dalam
    (“Perjanjian                                Terutang telah dipenuhi sebagaimana rangka Emisi Obligasi berdasarkan
    Perwaliamanatan                             mestinya, tanpa mengurangi ketentuan syarat-syarat yang tercantum
    PUB I Tahap II”)                            yang termuat dalam Perjanjian dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                Perwaliamanatan PUB I Tahap II.       dengan      tidak    mengurangi
                                                                                      ketentuan peraturan perundang-
                                                                                      undangan     yang   berlaku    di
                                                                                      Negara Republik Indonesia yang
                                                                                      berhubungan dengan tugas dan
                                                                                      kewajiban selaku Wali Amanat
                                                                                      dalam suatu Emisi.

56. Akta Pengakuan         Perseroan sebagai Pengakuan Utang PUB I Tahap II ini       Emiten dengan ini mengakui
    Utang Obligasi         Emiten            berlaku sejak Tanggal Emisi, yakni       bahwa Emiten benar-benar dan
    Berkelanjutan I                          Tanggal Pembayaran hasil Emisi dari      secara sah berutang kepada
    Pyridam Farma                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi        Pemegang Obligasi yang dalam
    Tahap II Tahun 2023                      kepada Emiten yang merupakan             hal ini diwakili oleh PT BANK
    No. 24, tanggal 25                       tanggal penerbitan Obligasi, dengan      KB BUKOPIN Tbk. selaku Wali
    Agustus 2023, yang                       memperhatikan Perjanjian Penjaminan      Amanat dalam jumlah yang akan
    dibuat di hadapan                        Emisi     Obligasi,    sebagaimana       disebutkan di bawah ini, dan
    Mochamad Nova                            diungkapkan      dalam      Informasi    Emiten dengan ini berjanji secara
    Faisal, S.H., M.Kn.                      Tambahan, sampai seluruh Jumlah          mutlak serta tidak bersyarat, untuk
    (“Pengakuan Utang                        Terutang dibayar lunas oleh Emiten       membayar kepada Pemegang
    PUB I Tahap II”)                         kepada Pemegang Obligasi.                Obligasi melalui KSEI.

        Perjanjian dan Penyataan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024
57. Akta Perjanjian          a. Perseroan      Penunjukan Wali Amanat untuk 1. Dana yang diperoleh dari
    Perwaliamanatan             sebagai emiten pertamanya kalinya dilakukan oleh-     hasil PUB I Tahap III setelah
    Obligasi Berkelanjutan I b. PT Bank        Emiten      sebagaimana      dimaksud  dikurangi dengan biaya-biaya
    Pyridam Farma Tahap         Bukopin Tbk    dalam Perjanjian Perwaliamanatan       emisi terkait, akan digunakan
    III Tahun 2024 No. 27,      sebagai wali   dan berlaku terhitung sejak tanggal    untuk:
    tanggal 24 Januari          amanat         ditandatanganinya akta ini, dan Wali   i) Sekitar       60%       akan
    2024, sebagaimana                          Amanat wajib menjalankan tugas dan         digunakan untuk biaya
    diubah melalui Akta                        kewajiban sebagai Wali Amanat untuk        modal kerja dan biaya
    Perubahan I Perjanjian                     Obligasi terhitung sejak Tanggal Emisi     operasional      Perseroan
    Perwaliamanatan                            dengan memperhatikan peraturan             termasuk namun tidak
    Obligasi Berkelanjutan I                   perundang-undangan yang berlaku            terbatas     pada      biaya
    Pyridam Farma Tahap                        sampai dengan Jumlah Terutang telah        untuk            pembelian
    III Tahun 2024 No. 02,                     dipenuhi sebagaimana mestinya, tanpa       kepada supplier, biaya
    tanggal 13 Februari                        mengurangi ketentuan yang termuat          pemasaran,             biaya
    2024, keduanya                             dalam Perjanjian Perwaliamanatan.          pengembangan produk,
    dibuat di hadapan                                                                     dan biaya operasional lain
    Mochamad Nova                                                                         yang diperlukan.
    Faisal, S.H., M.Kn.,                                                              ii) Sisanya akan digunakan
    Notaris di Jakarta                                                                    untuk          pengeluaran
    Selatan (“Perjanjian                                                                  belanja modal Perseroan
    Perwaliamanatan                                                                       termasuk namun tidak
    PUB I Tahap III”)                                                                     terbatas pada pembelian
                                                                                          perlengkapan
                                                                                          teknologi         informasi,
                                                                                          mesinmesin             serta
                                                                                          peralatan produksi, dan
                                                                                          pembangunan             dan/
                                                                                          atau renovasi fasilitas
                                                                                          dan sarana penunjang
                                                                                          pabrik untuk menunjang
                                                                                          operasional pabrik.




                                                         72
Page 95
No.   Nama Perjanjian            Pihak                      Jangka Waktu                               Keterangan
                                                                                           2. Perubahan Penggunaan Dana
                                                                                              Hasil PUB I Tahap III
                                                                                              i) Apabila           penggunaan
                                                                                                   dana hasil PUB I Tahap
                                                                                                   III   akan diubah, maka
                                                                                                   rencana       dan     alasan
                                                                                                   perubahan penggunaan
                                                                                                   dana      tersebut     harus
                                                                                                   disampaikan bersamaan
                                                                                                   dengan       pemberitahuan
                                                                                                   mata       acara      RUPO
                                                                                                   kepada OJK dan harus
                                                                                                   memperoleh persetujuan
                                                                                                   dari RUPO terlebih dahulu.
                                                                                              ii) Rencana         dan    alasan
                                                                                                   perubahan penggunaan
                                                                                                   dana hasil PUB I Tahap III
                                                                                                   wajib disampaikan terlebih
                                                                                                   dahulu      kepada      OJK
                                                                                                   paling lambat 14 (empat
                                                                                                   belas)     Hari     Kalender
                                                                                                   sebelum penyelenggaraan
                                                                                                   RUPO dan perubahan
                                                                                                   penggunaan dana tersebut
                                                                                                   harus terlebih dahulu
                                                                                                   disetujui oleh RUPO, serta
                                                                                                   hasil RUPO yang telah
                                                                                                   disetujui tersebut harus
                                                                                                   disampaikan          kepada
                                                                                                   OJK paling lambat 2
                                                                                                   (dua) Hari Kerja setelah
                                                                                                   penyelenggaraan RUPO,
                                                                                                   sesuai dengan POJK No.
                                                                                                   30/2015 kecuali apabila
                                                                                                   ditentukan lain dalam
                                                                                                   peraturan OJK
58. Akta Perjanjian        a. Perseroan         Perjanjian Penjaminan Emisi PUB I          a. Emiten dengan ini menunjuk
    Penjaminan Emisi          sebagai emiten;   Tahap III berakhir dengan sendirinya          PT       Aldiracita     Sekuritas
    Obligasi Berkelanjutan                      apabila:                                      Indonesia dan PT Sinarmas
    I Pyridam Farma        b. PT Aldiracita                                                   Sekuritas, sebagai Penjamin
    Tahap III Tahun           Sekuritas         1. Emiten     tidak    menyampaikan           Pelaksana Emisi Obligasi,
    2024 No. 29 ,             Indonesia dan        Informasi Tambahan dan dokumen             serta PT Aldiracita Sekuritas
    tanggal 24 Januari        PT Sinarmas          pendukungnya kepada OJK serta              Indonesia dan PT Sinarmas
    2024, sebagaimana         Sekuritas            tidak mengumumkan Informasi                Sekuritas, sebagai Penjamin
    diubah melalui            sebagai              Tambahan dimaksud dalam paling             Emisi        Obligasi       dalam
    Akta Perubahan I          Penjamin             sedikit melalui satu surat kabar           Penawaran Umum Obligasi;
    Perjanjian Penjaminan     Pelaksana            harian berbahasa Indonesia yang            PT       Aldiracita     Sekuritas
    Emisi Obligasi            Emisi Obligasi       berperedaran nasional, atau situs          Indonesia dan PT Sinarmas
    Berkelanjutan I           dan/atau             web Bursa Efek dan situs web               Sekuritas tersebut, dengan
    Pyridam Farma             Penjamin Emisi       Emiten dalam jangka waktu paling           ini menerima penunjukan
    Tahap III Tahun           Obligasi;            lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum        tersebut berdasarkan dan
    2024 No. 04,                                   dimulainya masa penawaran yang             menurut syarat-syarat serta
    tanggal 13 Februari                            direncanakan;                              ketentuanketentuan          dalam
    2024, keduanya                              2. Pencatatan       Obligasi       tidak      Perjanjian Penjaminan Emisi
    dibuat di hadapan                              dilaksanakan      dalam       waktu        PUB I Tahap III.
    Mochamad Nova                                  1 (satu) Hari Kerja setelah             b. Berdasarkan pernyataan dan
    Faisal, S.H., M.Kn.,                           Tanggal Distribusi dengan alasan           jaminan serta kesanggupan
    Notaris di Jakarta                             tidak dipenuhinya persyaratan              Para Pihak seperti yang
    Selatan (”Perjanjian                           pencatatan pada Bursa Efek; atau           tertera     dalam       Perjanjian
    Penjaminan Emisi                            3. Seluruh obligasi telah habis terjual       Penjaminan Emisi PUB I
    PUB I Tahap III”)                              kepada      Masyarakat,      seluruh       Tahap III serta tergantung
                                                   dana penjualan telah diterima              pada dipenuhinya persyaratan
                                                   oleh Emiten dan seluruh hak                pendahuluan         sebagaimana
                                                   dan kewajiban Para Pihak telah             dimaksud Pasal 15 Perjanjian
                                                   dipenuhi sesuai dengan Perjanjian          Penjaminan Emisi PUB I
                                                   Penjaminan Emisi PUB I Tahap III.          Tahap III, maka Emiten setuju
                                                                                              untuk menawarkan Obligasi
                                                                                              kepada Masyarakat melalui
                                                                                              Penawaran Umum.




                                                          73
Page 96
No.     Nama Perjanjian           Pihak                   Jangka Waktu                               Keterangan
59. Akta Pengakuan         Perseroan sebagai   Pengakuan Utang ini berlaku sejak         Emiten dengan ini mengakui
    Utang Obligasi         Emiten              Tanggal Emisi sampai seluruh Jumlah       bahwa Emiten benar-benar dan
    Berkelanjutan I                            Terutang dibayar lunas oleh Emiten        secara sah berutang kepada
    Pyridam Farma Tahap                        kepada Pemegang Obligasi.                 Pemegang Obligasi yang dalam
    III Tahun 2024 No. 28,                                                               hal ini diwakili oleh PT BANK
    tanggal 24 Januari                                                                   KB BUKOPIN Tbk. selaku Wali
    2024                                                                                 Amanat dalam jumlah yang akan
                                                                                         disebutkan di bawah ini, dan
                                                                                         Emiten dengan ini berjanji secara
                                                                                         mutlak serta tidak bersyarat, untuk
                                                                                         membayar kepada Pemegang
                                                                                         Obligasi melalui KSEI semua
                                                                                         jumlah uang berupa, Utang Pokok
                                                                                         Obligasi sebesar Rp. 400.000.000,
                                                                                         (empat ratus miliar Rupiah),
                                                                                         dengan jangka waktu 2 (dua)
                                                                                         tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                                                                         dengan tingkat bunga sebesar
                                                                                         9,50% (sembilan koma lima nol
                                                                                         persen) per tahun; pembayaran
                                                                                         Obligasi akan dilakukan secara
                                                                                         penuh atau bullet payment sebesar
                                                                                         100% (seratus persen) dari jumlah
                                                                                         pokok Obligasi pada Tanggal
                                                                                         Pelunasan Pokok Obligasi. Jumlah
                                                                                         Pokok Obligasi dapat berkurang
                                                                                         sehubungan dengan pelunasan
                                                                                         Pokok Obligasi dan/atau karena
                                                                                         pelaksanaan pembelian kembali
                                                                                         sebagai      pelunasan    Obligasi
                                                                                         sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                                         Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
                                                                                         dengan ketentuan Pasal 5
                                                                                         Perjanjian Perwaliamanatan.
60. Akta Perjanjian Agen a. PT Kustodian       Tugas         Agen        Pembayaran      Tugas Agen Pembayaran yakni:
    Pembayaran Obligasi       Sentral Efek     sebagaimana diatur dalam Perjanjian       Berdasarkan Peraturan KSEI dan/
    Berkelanjutan I           Indonesia        Agen Pembayaran PUB I Tahap III           atau peraturanperaturan lain yang
    Pyridam Farma Tahap       sebagai KSEI     ini berlaku sejak didaftarkannya Efek     berlaku di Pasar Modal, KSEI
    III Tahun 2024 No. 26,    dan Agen         Bersifat Utang di KSEI dan akan           akan menjalankan tugas selaku
    tanggal 24 Januari        Pembayaran       berakhir dengan sendirinya apabila:       Agen Pembayaran berdasarkan
    2024, yang dibuat di      dan              - Penerbit Efek batal melakukan           ketentuan dan syarat-syarat yang
    hadapan Mochamad       b. Perseroan             penawaran Efek Bersifat Utang;       tercantum dalam Perjanjian Agen
    Nova Faisal, S.H.,        sebagai          - Pendaftaran Efek Bersifat Utang         Pembayaran PUB I Tahap III ini; (ii)
    M.Kn., Notaris di         Penerbit Efek         telah   dibatalkan   berdasarkan     Agen Pembayaran wajib bertindak
    Jakarta Selatan                                 permohonan Penerbit Efek atau        untuk dan atas nama Penerbit
                                                    pihak terkait sesuai Dokumen         Efek melaksanakan pembayaran
                                                    Penerbitan          sebagaimana      bunga, pelunasan pokok, dan/
                                                    dimaksud      dalam     Perjanjian   atau pembayaran hak-hak lain
                                                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di   atas Efek Bersifat Utang (jika
                                                    KSEI;                                ada) sesuai syarat-syarat Efek
                                               - Berlakunya ketentuan peraturan          Bersifat Utang yang diatur dalam
                                                    dan perundang-undangan yang          Dokumen Penerbitan dan/atau
                                                    berlaku di Pasar Modal yang          peraturan perundang-undangan
                                                    melarang KSEI untuk menjalankan      yang berlaku;
                                                    tugas sebagai Agen Pembayaran;
                                                    atau                                 Biaya-Biaya
                                               Seluruh pokok Efek Bersifat Utangm        2.         Sebagai imbalan untuk
                                               bunga Efek Bersifat Utang dan/atau        jasa-jasa yang diberikan oleh Agen
                                               hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang     Pembayaran menurut dan sesuai
                                               (jika ada) telah dibayar oleh Penerbit    dengan ketentuan perjanjian Agen
                                               Efek sesuai syarat-syarat Efek            Pembayaran PUB I Tahap II ini,
                                               Bersifat Utang yang ditentukan dalam      Penerbit Efek wajib membayar
                                               Dokumen Penerbitan.                       kepada Agen Pembayaran biaya-
                                                                                         biaya sesuai dengan ketentuan
                                                                                         biaya     layanan     jasa    yang
                                                                                         ditetapkan dalam Peraturan KSEI,
                                                                                         dengan memperhatikan ketentuan
                                                                                         dan perundang-undangan yang
                                                                                         berlaku di bidang perpajakan.




                                                         74
Page 97
No.   Nama Perjanjian             Pihak                    Jangka Waktu                         Keterangan
                             Perjanjian dan Pernyataan sehubungan dengan PMHMETD I
57. Akta Perjanjian         a. Perseroan        a. Perjanjian           Pengelolaan Emiten menunjuk Biro Administrasi
    Pengelolaan                sebagai Emiten      Administrasi Saham PMHMETD Efek            untuk      melaksanakan
    Administrasi Saham      b. PT Sinartama        baru akan berlaku setelah adanya pengelolaan            administrasi
    dan Agen Pelaksana         Gunita (“Biro       Pernyataan Pendaftaran Menjadi saham dan bertindak sebagai
    dalam Rangka               Adminitstrasi       Efektif dengan memperhatikan agen pelaksana dalam rangka
    Penambahan Modal           Efek”)              persyaratan     dan     ketentuan PMHMETD I untuk kepentingan
    dengan Memberikan                              dalam Perjanjian Pengelolaan Perseroan           sesuai     dengan
    Hak Memesan Efek                               Administrasi Saham PMHMETD persyaratan dan ketentuan yang
    Terlebih Dahulu I                              serta izin dari instansi yang termaktub        dalam      Perjanjian
    Perseroan No. 03,                              berwenang.                        Pengelolaan Administrasi Saham
    tanggal 4 Januari                           b. Perjanjian           Pengelolaan PMHMETD,        dan    selanjutnya
    2024, sebagaimana                              Administrasi Saham PMHMETD Biro Administrasi Efek menerima
    diubah dengan                                  akan berakhir setelah kewajiban penunjukan        tersebut     serta
    Akta Perubahan                                 semua pihak telah terpenuhi bersedia melakukan tugas yang
    I Perjanjian                                   sebagaimana             dimaksud dipercayakan kepadanya oleh
    Pengelolaan                                    dalam Perjanjian Pengelolaan Emiten, dengan memperhatikan
    Administrasi Saham                             Administrasi Saham PMHMETD.       Peraturan Perundang-undangan
    dan Agen Pelaksana                                                               di Bidang Pasar Modal.
    dalam Rangka
    Penambahan Modal
    dengan Memberikan
    Hak Memesan Efek
    Terlebih Dahulu I
    No. 35, tanggal
    30 Januari 2024, yang
    keduanya dibuat di
    hadapan Mochamad
    Nova Faisal, S.H.,
    M.Kn., (“Perjanjian
    Pengelolaan
    Administrasi Saham
    PMHMETD”)

58. Akta Perjanjian       a. Perseroan          Perjanjian Pengelolaan Administrasi     Emiten menunjuk Biro Administrasi
    Pengelolaan              sebagai Emiten     Waran PMHMETD baru akan berakhir        Efek      untuk     melaksanakan
    Administrasi Waran    b. PT Sinartama       setelah adanya persetujuan dari         pengelolaan administrasi Waran
    Seri I dan Agen          Gunita (“Biro      RUPS dan Pernyataan Pendaftaran         Seri I dan sebagai agen pelaksana
    Pelaksana Dalam          Adminitstrasi      Menjadi Efektif dari OJK serta          dalam rangka PMHMETD I untuk
    Rangka Penambahan        Efek”)             dengan memperhatikan persyaratan        kepentingan Emiten sesuai dengan
    Modal dengan                                dan ketentuan dalam Pernyataan          persyaratan dan ketentuan yang
    Memberikan Hak                              Penerbitan Waran. Perjanjian ini        termaktub dalam Perjanjian, dan
    Memesan Efek                                berlaku sampai dengan dan tergantung    selanjutnya Biro Administrasi Efek
    Terlebih Dahulu I                           waktu mana yang lebih dahulu terjadi:   menerima penunjukan tersebut
    PT Pyridam Farma                            a. 7 (tujuh) hari setelah akhir masa    dan bersedia melakukan tugas
    Tbk No. 05, tanggal                             berlaku Waran Seri I;               yang dipercayakan kepadanya
    4 Januari 2024,                             b. Semua Waran telah diselesaikan       oleh Emiten, sesuai dengan
    sebagaimana                                     pelaksanaannya dan Saham Baru       persyaratan dan ketentuan yang
    diubah dengan                                   Hasil Pelaksanaan Waran telah       termaktub dalam Perjanjian dan
    Akta Perubahan                                  didistribusikan kepada Pemegang     dengan memperhatikan Peraturan
    I Perjanjian                                    Waran        yang     mengajukan    Perundang-undangan Di Bidang
    Pengelolaan                                     pelaksanaan warannya;               Pasar Modal.
    Administrasi Waran                          c. Penghentian            Pengelolaan
    Seri I dan Agen                                 Administrasi Waran;
    Pelaksana Dalam                             d. Terjadi       pembubaran      atau
    Rangka Penambahan                               peleburan atau penggabungan
    Modal Dengan Hak                                Perseroan; atau
    Memesan Efek                                e. Tidak diperolehnya Pernyataan
    Terlebih Dahulu I                               Pendaftaran Menjadi Efektif dari
    PT Pyridam Farma                                OJK.
    Tbk No. 37, tanggal
    30 Januari 2021, yang
    keduanya dibuat di
    hadapan Mochamad
    Nova Faisal, S.H.,
    M.Kn. (“Perjanjian
    Pengelolaan
    Administrasi Waran
    PMHMETD”)




                                                          75
Page 98
No.    Nama Perjanjian          Pihak                   Jangka Waktu                              Keterangan
59. Akta Pernyataan      Perseroan sebagai a. Periode perdagangan Waran Seri          Dengan memperhatikan syarat
    Penerbitan Waran     Emiten               I adalah dimulai sejak 6 bulan          dan ketentuan dalam akta ini,
    Seri I PT Pyridam                         setelah     diterbitkannya   Waran      peraturan yang berlaku di bidang
    Farma Tbk                                 di BEI sampai dengan 3 (tiga)           pasar modal dan setelah adanya
    No. 04, tanggal                           Hari Bursa sebelum berakhirnya          Pernyataan Pendaftaran Menjadi
    4 Januari 2024,                           Jangka Waktu Pelaksanaan.               Efektif dari OJK, Perseroan akan
    sebagaimana diubah                     b. Jangka Waktu Pelaksanaan Waran          menerbitkan Waran Seri I dengan
    dan dinyatakan                            yaitu dimulai pada 6 (enam) bulan       jumlah sebanyak 178.360.000
    kembali dengan                            sejak tanggal pencatatan Waran          (seratus tujuh puluh delapan juta
    Akta Pernyataan                           Seri I di Bursa Efek sampai dengan      tiga ratus enam puluh ribu) saham
    Penerbitan Waran                          1 (satu) Hari Kerja sebelum             baru, dan dengan indikasi rasio :
    Seri I PT Pyridam                         akhir masa berlaku Waran Seri           setiap 60 (enam puluh) saham
    Farma Tbk. No. 36,                        I yang tanggalnya sebagaimana           hasil pelaksanaan HMETD akan
    tanggal 30 Januari                        disebutkan dalam Prospektus ini.        memperoleh 1 (satu) Waran Seri I,
    2021., yang keduanya                                                              di mana setiap pemegang 1 (satu)
    dibuat di hadapan                                                                 Waran Seri I berhak untuk membeli
    Mochamad Nova                                                                     1 (satu) saham baru Perseroan.
    Faisal, S.H., M.Kn.

64. Akta Perjanjian       a. Perseroan        1.Perjanjian berlaku sejak tanggal -        Bahwa        Emiten     akan
    Pembeli Siaga            sebagai          penandatangan Perjanjian dan akan           mengeluarkan          saham
    dalam Rangka             (“Emiten”)       berakhir dengan sendirinya apabila:         baru     sebanyak-banyaknya
    Penambahan Modal      b. Rejuve Global    a. Seluruh kewajiban para pihak             10.701.600.000      (sepuluh
    Dengan Memberikan        Investment           berdasarkan      Perjanjian   telah     miliar tujuh ratus satu juta
    Hak Memesan Efek         Pte.,Ltd sebagai     dipenuhi      dan      diselesaikan     enam ratus ribu).
    Terlebih Dahulu          (“Pembeli            sebagaimana seharusnya; atau        -   Bahwa apabila Saham Baru
    No. 38, tanggal          Siaga”)          b. Pernyataan pendaftaran tidak             yang     ditawarkan    dalam
    30 Januari 2024, yang                         efektif selambat-lambatnya 6 bulan      PMHMETD I tidak seluruhnya
    dibuat di hadapan                             setelah tanggal laporan keuangan        diambil      bagian      oleh
    Mochamad Nova                                 Emiten yang digunakan dalam             Pemegang HMETD, maka
    Faisal, S.H., M.Kn.,                          rangka PMHMETD I                        sisa Saham Baru yang masih
    Notaris di Kota                                                                       ada akan dialokasikan secara
    Jakarta Selatan                                                                       proposional    kepada    para
                                                                                          pemegang saham lainnya.
                                                                                      -   Jika setelah pengalokasian
                                                                                          tersebut masih terdapat sisa
                                                                                          Saham Baru yang tidak diambil
                                                                                          bagian oleh pemegang saham
                                                                                          masyarakat dalam PMHMETD
                                                                                          I, maka sebanyak-banyaknya
                                                                                          5.668.355.88- Saham Baru
                                                                                          akan diambil bagian oleh
                                                                                          Pembeli Siaga.




                                                         76
Page 99
7)   STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

Berikut ini adalah diagram hubungan langsung kepemilikan Perseroan sesuai data Biro Administrasi
Efek dan kepemilkan saham Perseroan pada Entitas Anak per 29 Februari 2024.




Pengendali Perseroan adalah Rejuve Global Investment Pte. Ltd., sementara penerima manfaat akhir
Perseroan adalah Lee Ee Ling. Hal ini telah sesuai dengan:
a. Surat No. 017/PYFA-CS/II/2024 tanggal 9 Februari 2024 tentang Laporan Bulanan Registrasi
    Pemegang Efek, untuk informasi per 31 Januari 2024, yang dikirimkan oleh Perseroan kepada
    Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia, berdasarkan mana Perseroan telah
    menyampaikan keterbukaan atas informasi kepemilikan saham oleh pemegang saham Perseroan,
    yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengendali Perseroan adalah Rejuve Global Investment
    Pte. Ltd., sementara penerima manfaat akhir Perseroan adalah Lee Ee Ling; dan
b. pelaporan pemilik manfaat akhir (limited beneficial owner) Perseroan kepada Menkumham untuk
    pemenuhan kewajiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
    Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan
    Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang terakhir kali
    disampaikan oleh Perseroan tanggal 30 Januari 2024, di mana Lee Ee Ling merupakan penerima
    manfaar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13
    Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
    Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.

Pelaporan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) telah dilaporkan Perseroan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Lee Ee Ling
yang merupakan pengendali dari Rejuve Global Investment Pte. Ltd. Perseroan telah menyampaikan
informasi perihal pemilik manfaat dimaksud pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Menkumham pada tanggal 30 Januari 2024.




                                                 77
Page 100
Berikut ini adalah tabel hubungan Perseroan dengan pemegang saham pengendali Perseroan.

                                                                                                 Rejuve Global
                                                              Perseroan
                       Nama                                                                    Investment Pte.Ltd
                                                        Kom                Dir              Kom                Dir
Robby Yulianto                                           KU                 -                -                  -
Drs. Charles D. Marpaung                                 KI                 -                -                  -
Maura Linda Sitanggang                                   KI                 -                -                  -
M. Syamsul Arifin                                        KI                 -                -                  -
Lee Yan Gwan                                              -                DU                -                  D
Widjanarko Brotosaputro                                   -                 D                -                  -
Yenfrino Gunadi                                           -                 D                -                  -
Bedjo Stefanus                                            -                 D                -                  -
Lee Ee Ling                                               -                 -                -                  D
Catatan:
KU                     :       Komisaris Utama                DU                 :     Direktur Utama
KI                     :       Komisaris Independen           D                  :     Direktur

8)    ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

a)    TANAH DAN BANGUNAN

1.    PERSEROAN

          Nomor                         Tanggal
        Sertifikat ,                 Diterbitkannya     Bangunan dan                    Status
No.                        Lokasi                                          Luas (m2)                    Status Penjaminan
      dan Instansi                   Hak / Tanggal       Peruntukkan                   Sengketa
         Penerbit                       Berakhir
 1.   Sertifikat       Provinsi:    16 Januari 1993 /   Didirikan            910       Tidak ada   Dijaminkan:      (i)   Hak
      Hak guna         Jawa Barat     9 Maret 2049      berdasarkan IMB                sengketa.   Tanggungan Peringkat
      Bangunan         Kabupaten/                       No. 647/628-                               Pertama       berdasarkan
      (“SHGB”)         Kota:                            HUK/1992,                                  Akta Pemberian Hak
      No. 09421        Tangerang                        tanggal 24                                 Tanggungan (“APHT”)
                       Kecamatan:                       November 1992,                             No. 51/2018, tanggal
      Diterbitkan      Legok                            yang diterbitkan                           4 Mei 2018, yang
      oleh Kepala      Kelurahan:                       oleh Bupati                                dibuat     di     hadapan
      Kantor           Medang                           Tangerang.                                 Sarah         Ruswandari,
      Pertanahan                                                                                   S.H., M.Kn., PPAT di
      Kabupaten                                         Peruntukkan:                               Kabupaten Tangerang,
      Tangerang.                                        Tanah ini tidak                            jo.    Sertifikat      Hak
                                                        digunakan dan                              Tanggungan          (“SHT”)
                                                        dimanfaatkan                               No. 05137/2018, tanggal
                                                        oleh Perseroan.                            14 Mei 2018, (ii) APHT
                                                                                                   No. 45/2021, tanggal 20
                                                                                                   September 2021, yang
                                                                                                   dibuat di hadapan Sarah
                                                                                                   Ruswandari, S.H., M.Kn.,
                                                                                                   PPAT di Kabupaten
                                                                                                   Tangerang,      jo.    Hak
                                                                                                   Tanggunan        Peringkat
                                                                                                   Kedua berdasarkan SHT
                                                                                                   No. 10452/2021, tanggal
                                                                                                   1    November         2021,
                                                                                                   yang diberikan oleh
                                                                                                   Perseroan kepada PT
                                                                                                   Bank OCBC NISP Tbk
                                                                                                   (sebagai kreditur), untuk
                                                                                                   menjamin        pelunasan
                                                                                                   piutang hingga sejumlah
                                                                                                   Rp12.200.000.000.




                                                              78
Page 101
       Nomor                       Tanggal
     Sertifikat ,             Diterbitkannya    Bangunan dan                   Status
No.                 Lokasi                                        Luas (m2)                 Status Penjaminan
    dan Instansi               Hak / Tanggal     Peruntukkan                  Sengketa
      Penerbit                     Berakhir
 2. SHGB No. 1 Provinsi:     28 Desember 2019   Didirikan          34.325     Tidak ada   Dijaminkan:     (i)    Hak
                  Jawa Barat    / 6 Juni 2035   berdasarkan                   sengketa.   Tanggungan Peringkat
    Diterbitkan   Kabupaten/                    IMB:                                      Pertama     berdasarkan
    oleh Kepala Kota:                           a. Surat Izin                             APHT No. 112/2000,
    Kantor        Cianjur                       Mendirikan                                tanggal 7 Desember
    Pertanahan Kecamatan:                       Bangunan No.                              2000, yang dibuat di
    Kabupaten     Pacet                         256/647/94,                               hadapan Ermida Hosen,
    Cianjur.      Kelurahan:                    tanggal 19                                S.H., PPAT di Kabupaten
                  Cibodas                       Desember 1994;                            Cianjur jo. SHT No.
                                                b. Surat Izin                             482/2000, tanggal 22
                                                mendirikan                                Desember 2000, (ii) Hak
                                                Bangunan No.                              Tanggungan Peringkat
                                                503/1838/IMB/                             Kedua       berdasarkan
                                                BPPTPM/2012,                              APHT No. 32/2007,
                                                tanggal 29 Juni                           tanggal 10 Mei 2007,
                                                2012.                                     yang dibuat di hadapan
                                                                                          Ermida Hosen, S.H.,
                                                Peruntukan:                               PPAT di Kabupaten
                                                Fasilitas                                 Cianjur jo. SHT No.
                                                Produksi,                                 574/2007, tanggal 21
                                                distribusi, dan                           Mei 2007, (iii) Hak
                                                penyimpanan                               Tanggungan Peringkat
                                                                                          Ketiga      berdasarkan
                                                                                          APHT No. 99/2007,
                                                                                          tanggal 6 Desember
                                                                                          2007, yang dibuat di
                                                                                          hadapan Ermida Hosen,
                                                                                          S.H., PPAT di Kabupaten
                                                                                          Cianjur jo. SHT No.
                                                                                          1837/2007, tanggal 26
                                                                                          Desember 2007, (iv) Hak
                                                                                          Tanggungan Peringkat
                                                                                          Keempat berdasarkan
                                                                                          APHT No. 24/2012,
                                                                                          tanggal 10 Mei 2012,
                                                                                          yang dibuat di hadapan
                                                                                          Ermida Hosen, S.H.,
                                                                                          PPAT di Kabupaten
                                                                                          Cianjur jo. SHT No.
                                                                                          1209/2012, tanggal 28
                                                                                          Mei 2012, dan (v) Hak
                                                                                          Tanggungan Peringkat
                                                                                          Kelima      berdasarkan
                                                                                          APHT No. 35/2022,
                                                                                          tanggal    18       Januari
                                                                                          2022, yang dibuat di
                                                                                          hadapan Kusnadi, S.H.,
                                                                                          M.H., M.Kn., PPAT di
                                                                                          Kabupaten Cianjur jo.
                                                                                          SHT No. 00335/2022,
                                                                                          yang          seluruhnya
                                                                                          diberikan              oleh
                                                                                          Perseroan kepada PT
                                                                                          Bank OCBC NISP Tbk
                                                                                          (sebagai kreditur), untuk
                                                                                          menjamin       pelunasan
                                                                                          piutang hingga sejumlah
                                                                                          Rp17.000.000.000.




                                                      79
Page 102
       Nomor                      Tanggal
     Sertifikat ,             Diterbitkannya        Bangunan dan                   Status
No.                 Lokasi                                            Luas (m2)               Status Penjaminan
    dan Instansi               Hak / Tanggal         Peruntukkan                  Sengketa
      Penerbit                   Berakhir
 3. SHGB No.      Provinsi:  24 Desember 2010       Peruntukan:         350       Tidak ada    Tidak dijaminkan.
    22            Jawa Barat  / 24 September        Fasilitas                     sengketa.
                  Kabupaten/        2034            Produksi,
    Diterbitkan   Kota:                             distribusi, dan
    oleh Kepala Cianjur                             penyimpanan
    Kantor        Kecamatan:
    Pertanahan Pacet
    Kabupaten     Kelurahan:
    Cianjur.      Cibodas

4.   SHGB No.      Provinsi:  24 Desember 2010      Peruntukan:         1.560     Tidak ada    Tidak dijaminkan.
     23            Jawa Barat  / 24 September       Fasilitas                     sengketa.
                   Kabupaten/        2034           Produksi,
     Diterbitkan   Kota:                            distribusi, dan
     oleh Kepala   Cianjur                          penyimpanan
     Kantor        Kecamatan:
     Pertanahan    Pacet
     Kabupaten     Kelurahan:
     Cianjur.      Cibodas

5.   SHGB No.      Provinsi:     24 September       Peruntukan:         556       Tidak ada    Tidak dijaminkan.
     24            Jawa Barat        2034           Fasilitas                     sengketa.
                   Kabupaten/                       Produksi,
     Diterbitkan   Kota:                            distribusi, dan
     oleh Kepala   Cianjur                          penyimpanan
     Kantor        Kecamatan:
     Pertanahan    Pacet
     Kabupaten     Kelurahan:
     Cianjur.      Cibodas

6.   SHGB No.      Provinsi:  24 Desember 2010      Peruntukan:         910       Tidak ada    Tidak dijaminkan.
     25            Jawa Barat  / 24 September       Fasilitas                     sengketa.
                   Kabupaten/        2034           Produksi,
     Diterbitkan   Kota:                            distribusi, dan
     oleh Kepala   Cianjur                          penyimpanan
     Kantor        Kecamatan:
     Pertanahan    Pacet
     Kabupaten     Kelurahan:
     Cianjur.      Cibodas

7.   SHBG No.      Provinsi:  28 Desember 2010      Peruntukan:         950       Tidak ada    Tidak dijaminkan.
     29            Jawa Barat  / 24 September       Fasilitas                     sengketa.
                   Kabupaten/        2032           Produksi,
     Diterbitkan   Kota:                            distribusi, dan
     oleh Kepala   Cianjur                          penyimpanan
     Kantor        Kecamatan:
     Pertanahan    Pacet
     Kabupaten     Kelurahan:
     Cianjur.      Cibodas

8.   SHGB No.      Provinsi:    26 Januari 2993 /   Peruntukan:         2.830     Tidak ada    Tidak dijaminkan.
     30            Jawa Barat   16 Agustus 2041     Fasilitas                     sengketa.
                   Kabupaten/                       Produksi,
     Diterbitkan   Kota:                            distribusi, dan
     oleh Kepala   Cianjur                          penyimpanan
     Kantor        Kecamatan:
     Pertanahan    Pacet
     Kabupaten     Kelurahan:
     Cianjur.      Cibodas




                                                          80
Page 103
       Nomor                          Tanggal
     Sertifikat ,                 Diterbitkannya    Bangunan dan                 Status
No.                 Lokasi                                         Luas (m2)                   Status Penjaminan
    dan Instansi                   Hak / Tanggal     Peruntukkan                Sengketa
      Penerbit                       Berakhir
 9. SHGB No.      Provinsi:      21 Oktober 2013 / Peruntukan:        518       Tidak ada    Dijaminkan            Hak
    3565          DKI Jakarta     31 Januari 2041 Fasilitas                     sengketa     Tanggungan Peringkat
                  Kota:                            penyimpanan                               Kesatu      berdasarkan
    Diterbitkan   Jakarta                                                                    APHT No. 398/2021,
    oleh Kepala Barat                                                                        tanggal 2 November
    Kantor        Kecamatan:                                                                 2021,     yang     dibuat
    Pertanahan Cengkareng                                                                    di hadapan Makmur
    Kota Jakarta Kelurahan:                                                                  Tridharma, S.H., PPAT
    Barat.        Rawa                                                                       di Jakarta Barat jo. SHT
                  Buaya                                                                      nomor       06164/2021,
                                                                                             tanggal 30 November
                                                                                             2021, yang diberikan
                                                                                             oleh Perseroan kepada
                                                                                             PT Bank OCBC NISP
                                                                                             Tbk untuk menjamin
                                                                                             pelunasan         piutang
                                                                                             hingga         sejumlah
                                                                                             Rp16.000.000.000.

Nilai buku atas aset tanah dan/atau bangunan Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

 No.                   Lokasi                          Rupiah                          Keterangan
  1.   Provinsi: Jawa Barat                  :         12.281.827.890,-     Tanah
       Kabupaten/Kota: Tangerang                                            •   SHGB No. 09421
       Kecamatan: Legok
       Kelurahan: Medang

 2.    Provinsi: Jawa Barat                  :          6.901.036.947,-     Tanah terdiri dari 7 SHGB
       Kabupaten/Kota: Cianjur                                               •   SHGB No. 1
       Kecamatan: Pacet                                                      •   SHGB No. 22
       Kelurahan: Cibodas                                                    •   SHGB No. 23
                                                                             •   SHGB No. 24
                                                                             •   SHGB No. 25
                                                                             •   SHBG No. 29
                                                                             •   SHGB No. 30

 3.    Provinsi: DKI Jakarta                 :         15.393.797.623,-     Tanah dan Bangunan
       Kota: Jakarta Barat                                                   •   SHGB No. 3565
       Kecamatan: Cengkareng
       Kelurahan: Rawa Buaya




                                                       81
Page 104
2.    PT HP

       Nomor                          Tanggal
     Sertifikat                    Diterbitkannya                            Luas     Status
No.                   Lokasi                                                                          Keterangan
     / Instansi                     Hak / Tanggal        Bangunan dan        (m2)    Sengketa
      Penerbit                        Berakhir            Peruntukkan
1. Sertifikat     Provinsi:       31 Juli 2012 / 23 Didirikan     bangunan 2.890     Tidak ada   Dijaminkan           Hak
   Hak Guna       Jawa Barat      November 2051     berdasarkan Surat Idzin          sengketa.   Tanggungan Peringkat
   Bangunan       Kabupaten/Kota:                   Bangunan No. 647/25/                         Pertama berdasarkan
   (“SHGB”)       Bandung                           Seksi        Peridzinan,                     Akta         Pemberian
   No. 138        Kecamatan:                        tanggal 3 April 1983,                        Hak        Tanggungan
                  Cimahi Tengah                     untuk bangunan yang                          (“APHT”) No. 81/2022,
      Diterbitkan Kelurahan:                        berlokasi di Kelurahan                       tanggal 8 Juli 2022,
      oleh Kepala Cigugur Tengah                    Cigugur         Tengah,                      jo.   Sertipikat     Hak
      Kantor                                        Kecamatan         cimahi                     Tanggungan (“SHT")
      Pertanahan                                    Tengah, Kabupaten DT                         No.        00746/2022
      Kota                                          II Bandung.                                  yang diberikan oleh
      Cimahi.                                                                                    PT HP kepada PT
                                                    Peruntukkan:       untuk                     Bank OCBC NISP
                                                    industri PT HP.                              Tbk, untuk menjamin
                                                                                                 pelunasan        pituang
                                                                                                 hingga         sejumlah
                                                                                                 Rp68.140.000.000
                                                                                                 bersama          dengan
                                                                                                 SHGB No. 137 dan
                                                                                                 SHGB No. 136.
2. SHGB No.       Provinsi: Jawa  23 November 2051    Didirikan    bangunan 2.274    Tidak ada   Dijaminkan           Hak
   137            Barat                               berdasarkan Surat Idzin        sengketa.   Tanggungan Peringkat
                  Kabupaten/Kota:                     Bangunan No. 647/595/                      Pertama berdasarkan
                  Cimahi                              Seksi       Peridzinan,                    APHT No. 81/2022,
                  Kecamatan:                          tanggal 22 Juli 1993,                      tanggal 8 Juli 2022, jo.
                  Cimahi Tengah                       untuk bangunan yang                        SHT No. 00746/2022
                  Kelurahan:                          berlokasi di Kelurahan                     yang diberikan oleh
                  Cigugur Tengah                      Cigugur        Tengah,                     PT HP kepada PT
                                                      Kecamatan        cimahi                    Bank OCBC NISP
                                                      Tengah, Kabupaten DT                       Tbk, untuk menjamin
                                                      II Bandung.                                pelunasan        pituang
                                                                                                 hingga         sejumlah
                                                      Peruntukkan:      untuk                    Rp68.140.000.000
                                                      industri PT HP.                            bersama          dengan
                                                                                                 SHGB No. 138 dan
                                                                                                 SHGB No. 136.
3. SHGB No.       Provinsi: Jawa  31 Juli 2012 / 23   Didirikan     bangunan 2.632   Tidak ada   Dijaminkan           Hak
   136            Barat           November 2051       berdasarkan       Surat        sengketa.   Tanggungan Peringkat
                  Kabupaten/Kota:                     Izin Walikota Cimahi                       Pertama berdasarkan
      Diterbitkan Cimahi                              No. 503.4/0364/3009/                       APHT No. 81/2022,
      oleh Kepala Kecamatan:                          KPPT/ 2013, tanggal                        tanggal 8 Juli 2022, jo.
      Kantor      Cimahi Tengah                       4 Desember 2013,                           SHT No. 00746/2022
      Pertanahan Kelurahan:                           untuk bangunan yang                        yang diberikan oleh
      Kota        Cigugur Tengah                      berlokasi    di    yang                    PT HP kepada PT
      Cimahi.                                         berlokasi di Kelurahan                     Bank OCBC NISP
                                                      Cigugur         Tengah,                    Tbk, untuk menjamin
                                                      Kecamatan        Cimahi                    pelunasan        pituang
                                                      Tengah, Kota Cimahi.                       hingga         sejumlah
                                                                                                 Rp68.140.000.000
                                                      Peruntukkan:      untuk                    bersama          dengan
                                                      industri PT HP.                            SHGB No. 138 dan
                                                                                                 SHGB No. 137.




                                                          82
Page 105
Nilai buku atas aset tanah PT HP per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 159.711.434.000,- yang
terdiri dari 3 SHGB.

3.        PT EIF

            Nomor Sertifikat,
             Nama Pemilik                                     Tanggal
    No.                                   Lokasi                          Luas (m2)                Keterangan
           Terdaftar dan Luas                                 Berakhir
                   Tanah
    1.     Sertifikat Hak Guna Provinsi: Jawa Barat        15 Juni 2028     4300       Dijaminkan      Hak      Tanggungan
           Bangunan (“SHGB”) Kabupaten/Kota: Bekasi                                    Peringkat Pertama berdasarkan Akta
           No. 5788            Kecamatan: Cikarang Pusat                               Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”)
                               Kelurahan: Jayamukti                                    No. 07/2023, tanggal 12 Juni 2023, jo.
                                                                                       Sertipikat Hak Tanggungan (“SHT”)
                                                                                       No. 12261/2023 yang diberikan oleh
                                                                                       PT EIF kepada PT Bank Mandiri
                                                                                       (Persero) Tbk.

Nilai buku atas aset tanah PT EIF per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp Rp 36.347.000.000,-.

9)        HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.        PERSEROAN

-         Merek Terdaftar

Sampai dengan tanggal Propektus ini diterbitkan, berikut adalah daftar Merek/Logo Perseroan yang
telah terdaftar dan/atau sedang dalam proses perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual:

               Merek/           Nomor                                       Tanggal           Tanggal
    No.                                               Kelas                                                  Jangka Waktu
               Logo           Pendaftaran                                 Penerimaan        Pendaftaran
     1.        Arven         IDM000705891    5 (Sediaan farmasi berupa    18/07/2018         13/05/2020        18/07/2028
                                            obat-obatan untuk manusia)
     2.         RZ-20        IDM000705883    5 (Sediaan farmasi berupa    18/07/2018         13/05/2020        18/07/2028
                                            obat-obatan untuk manusia)
     3.        Pyrabal       IDM000705885    5 (Sediaan farmasi berupa    18/07/2018         13/05/2020        18/07/2028
                                            obat-obatan untuk manusia)
     4.        Parofen       IDM000705875    5 (Sediaan farmasi berupa    18/07/2018         13/05/2020        18/07/2028
                                            obat-obatan untuk manusia)
     5.        Pyradec       IDM000705831    5 (Sediaan farmasi berupa    18/07/2018         13/05/2020        18/07/2028
                                            obat-obatan untuk manusia)
      6.        Prilos       IDM000245787         5 (Obat manusia)        03/07/2008         04/05/2010        03/07/2028
      7.      Celestik       IDM000234702         5 (Obat manusia)        03/07/2008         28/01/2010        03/07/2028
      8.       Lecrav        IDM000245788         5 (Obat manusia)        03/07/2008         04/05/2010        03/07/2028
      9.       Asedas        IDM000200912         5 (Obat manusia)        05/10/2007         17/04/2009        05/10/2027
     10.       Lubire        IDM000200913         5 (Obat manusia)        05/10/2007         17/04/2009        05/10/2027
     11.    Desnicort Krim   IDM000774388   5 (Sediaan-sediaan Farmasi    26/07/2017         30/05/2020        26/07/2027
                                            untuk manusia berupa Krim)
     12.      Qn Clonk       IDM000774392   5 (Sediaan-sediaan Farmasi    26/07/2017         30/05/2020        26/07/2027
                                               untuk manusia berupa
                                                     minyak oles)
     13.       Melocon       IDM000693586          5 (Obat-obatan)        15/09/2016         24/04/2020        15/09/2026
     14.        Glufor       IDM000693588          5 (Obat-obatan)        15/09/2016         24/04/2020        15/09/2026
     15.       Formom        IDM000693748      5 (Suplemen makanan)       15/09/2016         26/04/2020        15/09/2026
     16.       Betaver       IDM000693587          5 (Obat-obatan)        15/09/2016         24/04/2020        15/09/2026
     17.        LDLox        IDM000693747          5 (Obat-obatan)        15/09/2016         26/04/2020        15/09/2026
     18.       Vibranat      IDM000693323          5 (Obat-obatan)        15/09/2016         24/04/2020        15/09/2026
     19.       Insoven       IDM000693749          5 (Obat-obatan)        15/09/2016         26/04/2020        15/09/2026
     20.       Mycozol       IDM000693318          5 (Obat-obatan)        15/09/2016         24/04/2020        15/09/2026
     21.       Pytramic      IDM000143888         5 (Obat manusia)        13/04/2006         05/11/2007        13/04/2026




                                                              83
Page 106
          Merek/          Nomor                                    Tanggal      Tanggal
No.                                             Kelas                                       Jangka Waktu
           Logo         Pendaftaran                              Penerimaan   Pendaftaran
22.     Imudator       IDM000143885        5 (Obat manusia)      13/04/2006    05/11/2007    13/04/2026
23.      Hepa-Q        IDM000261755        5 (Obat manusia)      13/04/2006    02/08/2010    13/04/2026
24.       Varoc        IDM000143791        5 (Obat manusia)      13/04/2006    29/10/2007    13/04/2026
25.       Osteor       IDM000143790        5 (Obat manusia)      13/04/2006    29/10/2007    13/04/2026
26.    Ociderm-N       IDM000143789        5 (Obat manusia)      13/04/2006    29/10/2007    13/04/2026
           Krim
27.      Caltron        IDM000143886       5 (Obat manusia)      13/04/2006   05/11/2007     13/04/2026
28.      Silopect       IDM000041628       5 (Obat manusia)      21/12/2005   21/06/2005     21/12/2025
29.    Lando-150        IDM000041627    5 (Obat untuk manusia)   24/08/2005   21/06/2005     24/08/2025
30.     Original-E      IDM000023470    5 (Obat untuk manusia)   22/11/2004   16/12/2004     22/11/2024
31.   Neuropyramin      IDM000023471    5 (Obat untuk manusia)   31/10/2004   16/12/2004     31/10/2024
32.       Zoline        IDM000023467    5 (Obat untuk manusia)   12/09/2004   16/12/2004     12/09/2024
33.     Prostanac       IDM000023472    5 (Obat untuk manusia)   12/09/2004   16/12/2004     12/09/2024
34.    Noocephal        IDM000023469    5 (Obat untuk manusia)   22/08/2004   16/12/2004     22/08/2024
35.       Volinol       IDM000023468    5 (Obat untuk manusia)   22/08/2004   16/12/2004     22/08/2024
36.    Duramycin        IDM000015871    5 (Obat untuk manusia)   27/07/2004   09/09/2004     27/07/2024
37.       Pyridol       IDM000015869    5 (Obat untuk manusia)   21/06/2004   09/09/2004     21/06/2024
38.     Almacon         IDM000015868    5 (Obat untuk manusia)   16/04/2004   06/12/2023     19/05/2034
39.     Ulcumaag        IDM000015867    5 (Obat untuk manusia)   16/04/2004   03/11/2023     20/04/2034
40.       Nostel        IDM000015866    5 (Obat untuk manusia)   20/04/2004   09/09/2004     20/04/2024
41.      Pyridryl       IDM000013950    5 (Obat untuk manusia)   26/03/2004   09/08/2004     26/03/2024
42.    Pyridril-Plus    IDM000013948    5 (Obat untuk manusia)   24/02/2004   21/09/2023     24/02/2034
43.      Vinerton       IDM000013819    5 (Obat untuk manusia)   06/02/2004   19/09/2023     08/02/2034
44.       Datan         IDM000009421    5 (Obat untuk manusia)   09/09/2003   24/08/2023     09/11/2033
45.     Tamcocin        IDM000009346    5 (Obat untuk manusia)   05/09/2003   30/03/2023     08/09/2033
46.     Promixin        IDM000053934    5 (Obat untuk manusia)   10/07/2003   17/10/2005     10/07/2033
47.    Sangovitin       IDM000012089    5 (Obat untuk manusia)   10/07/2003   22/07/2004     10/07/2033
48.     Vibramox        IDM000053936    5 (Obat untuk manusia)   03/06/2013   27/02/2023     03/06/2033
49.      Flutamol          074362       5 (Obat untuk manusia)   03/06/2003   23/02/2023     03/06/2033
50.   Gabasant 300      IDM000482870    5 (Obat untuk manusia)   19/03/2013   09/07/2015     19/03/2033
51.     Natabion        IDM000017332    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2002   21/10/2022     24/12/2032
52.       Zenriz        IDM000015470    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2002   27/08/2004     24/12/2032
53.      Nessiol        IDM000390718    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   04/07/2013     24/12/2032
54.      Epsonal        IDM000387859    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   30/04/2013     24/12/2032
55.      Prednox        IDM000387861    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   30/04/2013     24/12/2032
56.      Damuvit        IDM000387832    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   30/04/2013     24/12/2032
57.        Costil       IDM000387833    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   30/04/2013     24/12/2032
58.       Pyricef       IDM000390713    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   04/07/2013     24/12/2032
59.        Nizol        IDM000387862    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   30/04/2013     24/12/2032
60.     Levazide        IDM000387834    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   30/04/2013     24/12/2032
61.        Rilox        IDM000390714    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   04/10/2022     24/12/2032
62.       Siberid       IDM000387858    5 (Obat untuk manusia)   24/12/2012   30/04/2013     24/12/2032
63.     Ferospat        IDM000445635    5 (Obat untuk manusia)   14/08/2012   24/06/2022     14/08/2032
64.       Raost         IDM000445636    5 (Obat untuk manusia)   14/08/2012   22/06/2022     14/08/2032
65.      Ketocid        IDM000414583    5 (Obat untuk manusia)   01/12/2011   22/05/2014     01/12/2031
66.      Recolin        IDM000414445    5 (Obat untuk manusia)   01/12/2011   05/05/2014     01/12/2031
67.      Kidimun        IDM000413300    5 (Obat untuk manusia)   01/12/2011   05/05/2014     01/12/2031
68.      Lodipas        IDM000413302    5 (Obat untuk manusia)   01/12/2011   05/05/2014     01/12/2031
69.      Blocand       IDM0008247282    5 (Obat untuk manusia)   11/02/2019   28/01/2021     11/02/2029
70.      Patracet       IDM000824717    5 (Obat untuk manusia)   11/02/2019   28/01/2021     11/02/2029
71.       Pyrilep       IDM000824780    5 (Obat untuk manusia)   11/02/2019   28/01/2021     11/02/2029
72.       Sabute        IDM000824712    5 (Obat untuk manusia)   11/02/2019   28/01/2021     11/02/2029
73.    A-Stark Gel      IDM000891555 3 (Gel untuk keperluan      10/07/2020   17/09/2021     10/07/2030
                                     kosmetik; gel untuk tubuh
                                     (kosmetik))
74.      Di-Herb        IDM000889645 5 (sediaan farmasi untuk    09/07/2020   10/09/2021     09/07/2030
                                     mengobati gangguan kulit)




                                                        84
Page 107
        Merek/           Nomor                                        Tanggal      Tanggal
No.                                             Kelas                                          Jangka Waktu
         Logo          Pendaftaran                                  Penerimaan   Pendaftaran
75.    Hymen Gel      IDM000889990   5 (Gel untuk penggunaan        09/07/2020    13/09/2021    09/07/2030
                                     sebagai pelumas pribadi)
76.   Pyridam Farma   IDM000931457   5 (suplemen makanan untuk      15/10/2020   09/12/2021     15/10/2030
      (Nama Badan                    manusia dan hewan; obat-
          Hukum)                     obatan, sediaan medis dan
                                     kedokteran hewan)
77.     Pycostein     IDM000890317   5 (sediaan farmasi untuk       09/07/2020   13/09/2021     09/07/2030
                                     meringankan batuk
                                     berdahak dan pilek)
78.      Pyderen      IDM000891545   3 (emulsi tubuh untuk          10/07/2020   17/09/2021     10/07/2030
         Emulsion                    keperluan kosmetik)
79.     Tonic Bust    IDM000891385   3 (sediaan pengencangan        10/07/2020   16/09/2021     10/07/2030
                                     payudara kosmetik)
80.     Vitakasa      IDM001111519   5 (suplemen makanan            06/12/2022   24/08/2023     06/12/2032
                                     untuk manusia; obat-
                                     obatan farmasi; suplemen
                                     makanan; suplemen
                                     makanan bervitamin;
                                     suplemen makanan untuk
                                     manusia)
81.     OBH Kita      IDM001102319   5 (obat-obatan untuk           18/08/2022   25/07/2023     18/08/2032
                                     keperluan manusia)
82.     Imudator      IDM001116237   5 (obat-obatan untuk           24/11/2022   06/09/2023     24/11/2032
         Zincvita                    keperluan manusia)
83.      Elpepsa      IDM001086505   5 (obat-obatan untuk           18/08/2022   31/06/2023     18/08/2032
                                     keperluan manusia)
84.      Chilkof      IDM001115816   5 (obat-obatan untuk           24/11/2022   04/09/2023     24/11/2032
                                     keperluan manusia)
85.     Pavartan      IDM001028646   5 (obat-obatan untuk           14/01/2022   22/11/2022     14/01/2032
                                     keperluan manusia)
86.     Feroplus      IDM001007106   5 (suplemen makanan;           16/11/2021   30/09/2022     16/11/2031
                                     suplemen makanan
                                     untuk manusia; suplemen
                                     makanan bervitamin)
87.     Slimsome      IDM001040380   3 (kosmetik dan sediaan        15/11/2021   23/12/2022     15/11/2031
                                     kosmetik)
88.     Valsarpin     IDM000969484   5 (obat-obatan untuk           21/04/2021   29/06/2022     21/04/2031
                                     keperluan manusia)
89.      Trapyr       IDM000969487   5 (obat-obatan untuk           21/04/2021   29/06/2022     21/04/2031
                                     keperluan manusia)
90.       Pyuric      IDM000969497   5 (obat-obatan untuk           21/04/2021   29/06/2022     21/04/2031
                                     keperluan manusia)
91.     Stand On      IDM000969588   5 (suplemen makanan untuk      21/04/2021   29/06/2022     21/04/2031
                                     manusia)
92.      Pyfaros      IDM000971124   5 (obat-obatan untuk           21/04/2021   30/06/2022     21/04/2031
                                     keperluan manusia)
93.      Livator      IDM000971169   5 (obat-obatan untuk           20/04/2021   30/06/2022     20/04/2031
                                     keperluan manusia)
94.     Pyfahealth    IDM000969391   5 (obat-obatan farmasi; Obat   19/04/2021   29/06/2022     19/04/2031
                                     tradisional untuk daya tahan
                                     tubuh; Sediaan-sediaan
                                     untuk medis;
                                     suplemen makanan untuk
                                     manusia)
95.     Galpyrmet     IDM000975498   5 (obat-obatan untuk           16/04/2021   30/06/2022     16/04/2031
                                     keperluan manusia)
96.      Galpyr       IDM000975502   5 (obat-obatan untuk           16/04/2021   30/06/2022     16/04/2031
                                     keperluan manusia)
97.      Enzypy       IDM000975509   5 (obat-obatan untuk           16/04/2021   30/06/2022     16/04/2031
                                     keperluan manusia)
98.      Caltrax      IDM000962946   5 (suplemen makanan untuk      15/04/2021   23/04/2022     15/04/2031
                                     manusia)
99.      Cartos       IDM000966766   5 (suplemen makanan untuk      15/04/2021   23/06/2022     15/04/2031
                                     manusia)




                                                        85
Page 108
       Merek/       Nomor                                          Tanggal       Tanggal
No.                                        Kelas                                             Jangka Waktu
        Logo      Pendaftaran                                    Penerimaan    Pendaftaran
100.   Pyfa LW   IDM000958340   9 (peralatan dan instrumen        24/11/2020    31/03/2022    24/11/2030
                                untuk laboratorium bahan
                                kimia dan fisika; Peralatan
                                dan instrumen
                                ilmiah dan penelitian
                                termasuk sekuens asam
                                nukleat, susunan, pemindai,
                                perangkat dan analisis
                                pencitraan elektronik,
                                pengujian peralatan
                                pengumpulan sampel,
                                instrumen kontrol kualitas
                                sampel,
                                sekuensing reagen cartridge
                                dan nampan, peralatan
                                persiapan sampel pengujian,
                                dan peralatan laboratorium
                                untuk penggunaan
                                laboratorium termasuk
                                dalam bidang berbagai
                                macam asam (acid)
                                yang terdiri atas matarantai
                                nucleotide, tipe-tipe species,
                                diagnostic ilmu kedokteran,
                                diagnostic ilmu
                                kedokteran hewan,
                                diagnostic klinikal,
                                penelitian medis, penelitian
                                ilmu kedokteran hewan,
                                diagnostic,
                                penelitian klinikal, hasil-
                                hasil pharmasi, penelitian
                                pengembangan obat-
                                obatan, penelitian
                                laboratorium obat-obatan,
                                penelitian dan ilmu
                                pengetahuan kedokteran
                                hewan, ilmu hayati, biologi,
                                mikrobiologi, bioteknologi,
                                pertanian, forensik,
                                keamanan pangan,
                                metagenomik, pengujian
                                genetika
                                dan genetika; Alat diagnostik
                                untuk deteksi patogen untuk
                                penggunaan laboratorium
                                atau penelitian)




                                                   86
Page 109
            Merek/        Nomor                                       Tanggal       Tanggal
    No.                                         Kelas                                           Jangka Waktu
             Logo       Pendaftaran                                 Penerimaan    Pendaftaran
    101.    Pyfakof    IDM000953372   5 (Sediaan-sediaan             19/11/2020    11/03/2022    19/11/2030
                                      farmasi, khususnya obat
                                      pencegah batuk, obat untuk
                                      mencairkan dahak dan
                                      sediaan-sediaan untuk
                                      mengobati penyakit saluran
                                      pernapasan dan bronchium;
                                      Suplement, Obat
                                      tradisional, Obat-Obatan,
                                      Obat Jamu tradisional,
                                      Obat berasal dari Hewan-
                                      Hewanan, Obat berasal
                                      dari Tumbuh-Tumbuhan,
                                      Obat Untuk Kesehatan,
                                      Minyak kayu putih, minyak
                                      angin, minyak telon,
                                      minyak tawon, minyak
                                      gosok, minyak gandapura,
                                      minyak akar lawang, balsam
                                      untuk keperluan
                                      medis, salep untuk
                                      keperluan medis, koyo-koyo/
                                      tempelan-tempelan yang
                                      mengandung obat, kapas
                                      kesehatan, sediaan farmasi,
                                      ilmu hewan dan -ilmu
                                      kebersihan, hasil makanan
                                      pantangan untuk
                                      keperluan medis, makanan
                                      bayi, jamu, vitamin, obat
                                      kumur untuk keperluan
                                      medis (mengandung
                                      obat dan anti septic),
                                      obat kulit, obat merah,
                                      obat-obatan, minyak ikan,
                                      makanan dan minuman
                                      penambah stamina untuk
                                      pria/wanita dewasa, obat
                                      dari tanaman obat, obat
                                      nyamuk; Obat-obatan
                                      tradisional)
    102.      Pylor    IDM000387857   5                             19/12/2012    04/10/2022     24/12/2032
    103.   GlowSome    IDM000992046   3 (kosmetik dan sediaan       13/09/2021    31/08/2022     13/09/2031
                                      kosmetik)

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat pembebanan secara fidusia mau pun pemberian
lisensi penggunaan hak atas merek milik Perseroan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian yang
telah dicatatkan sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografris sebagaimana telah diubah dengan UUCK.

-      Hak Cipta Tercatat

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak cipta tercatat atas Pyridam
Farma, yang merupakan jenis ciptaan (02-33) Artistic Works – Seni Logo, yang telah dicatat pada
tanggal 30 November 2008 dengan nomor permohonan C00200705278. Sesuai dengan Pasal 57
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta berlaku tanpa batas waktu.




                                                        87
Page 110
2.        PT HP

Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, PT HP memiliki merek sebagai berikut:

             Merek/         Nomor                                               Tanggal      Tanggal
 No                                                   Kelas                                              Jangka Waktu
              Logo        Pendaftaran                                         Penerimaan   Pendaftaran
     1.   Antoksid       IDM001005104   5 (sediaan multivitamin; suplemen     20/10/2021    27/09/2022    20/10/2031
                                        tambahan dan vitamin; Vitamin
                                        tanpa resep; sediaan farmasi
                                        multi-vitamin; sediaan vitamin;
                                        vitamin untuk orang dewasa;
                                        sediaan farmasi untuk manusia;
                                        suplemen vitamin; sediaan vitamin;
                                        sediaan farmasi; sediaan farmasi
                                        multi-vitamin; Sediaan-sediaan
                                        farmasi; vitamin)
     2.   Artimatic      IDM001061620   5 (obat-obatan farmasi; sediaan       31/05/2022   09/03/2023     31/05/2032
                                        farmasi; Produk dan sediaan
                                        farmasi; Sediaan obat dan farmasi;
                                        Sediaan-sediaan farmasi)
     3.   Gitri          IDM001077492   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022   27/04/2023     30/06/2032
                                        Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                        obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                        Sediaan-sediaan farmasi)
     4.   Holicos        IDM001077493   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022   27/04/2022     30/06/2032
                                        Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                        obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                        Sediaan-sediaan farmasi)
     5.   Holidon        IDM001005105   5 (sediaan farmasi; obat-obatan       20/10/2021   27/09/2022     20/10/2031
                                        farmasi; sediaan farmasi untuk
                                        manusia; Sediaan obat dan
                                        farmasi; Sediaan-sediaan farmasi)
     6.   Holidryl       IDM001061612   5 (Produk dan sediaan farmasi;        31/05/2022   09/03/2022     31/05/2032
                                        Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                        obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                        Sediaan-sediaan farmasi)
     7.   Holikalk       IDM000998223   5 (sediaan farmasi; sediaan farmasi   20/10/2021   10/09/2022     20/10/2031
                                        untuk manusia; Sediaan-sediaan
                                        farmasi)
     8.   Holimicetine   IDM001077452   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022   27/04/2023     30/06/2032
                                        Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                        obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                        Sediaan-sediaan farmasi)
     9.   Holimol        IDM000998224   5 (obat-obatan farmasi; sediaan       20/10/2021   10/09/2022     20/10/2031
                                        farmasi; sediaan farmasi untuk
                                        manusia; Sediaan obat dan
                                        farmasi; Sediaan-sediaan farmasi)
 10.      Holimox        IDM001052760   5 (Produk dan sediaan farmasi;        31/05/2022   26/01/2023     31/05/2032
                                        Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                        obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                        Sediaan-sediaan farmasi)
 11.      Holizinc       IDM001052756   5 (Produk dan sediaan farmasi;        31/05/2022   26/01/2023     31/05/2032
                                        Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                        obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                        Sediaan-sediaan farmasi)
 12.      Insic          IDM001051585   5     (Sediaan-sediaan     farmasi;   31/05/2022   24/01/2023     31/05/2032
                                        sediaan farmasi; Produk dan
                                        sediaan farmasi; Sediaan obat dan
                                        farmasi; obat-obatan farmasi)
 13.      Libebi         IDM001052981   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022   26/01/2023     30/06/2032
                                        Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                        obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                        Sediaan-sediaan farmasi)




                                                              88
Page 111
          Merek/      Nomor                                               Tanggal       Tanggal
No                                              Kelas                                               Jangka Waktu
           Logo     Pendaftaran                                         Penerimaan    Pendaftaran
14.   Licidal      IDM001052977   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022     26/01/2023    30/06/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi )
15.   Liderm       IDM001061986   5 (Produk dan sediaan farmasi;        01/06/2022    13/03/2023     01/06/2032
                                  salep yang mengandung obat;
                                  sediaan farmasi; Sediaan-sediaan
                                  farmasi)
16.   Lidafrox     IDM001051580   5 (Produk dan sediaan farmasi;        31/05/2022    24/01/2023     31/05/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
17.   Liflamal     IDM001053873   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022    30/01/2023     30/06/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
18.   Lifolat      IDM000998230   5 (sediaan farmasi; sediaan farmasi   20/10/2021    10/10/2022     20/10/2031
                                  untuk manusia; Sediaan-sediaan
                                  farmasi)
19.   Liloxicam    IDM001092611   5 (Produk dan sediaan farmasi;        08/08/2022    21/06/2023     08/08/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
20.   Limaag       IDM001052992   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022    26/01/2023     30/06/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
21.   Limacyl      IDM001053869   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022    30/01/2023     30/06/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
22.   Lipepsa      IDM001004171   5 (sediaan farmasi; farmasi;          19/10/2021    23/09/2022     19/10/2031
                                  Sediaan-sediaan farmasi; Produk
                                  dan sediaan farmasi; sediaan
                                  farmasi untuk manusia; Bentuk
                                  sediaan obat farmasi untuk
                                  manusia; Sediaan obat dan
                                  farmasi)
23.   Lisfen       IDM001052973   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022    26/01/2023     30/06/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
24.   Lithicol     IDM001092561   5 (obat-obatan farmasi; sediaan       08/08/2022    21/06/2023     08/08/2032
                                  farmasi; Produk dan sediaan
                                  farmasi; Sediaan obat dan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
25.   Livask       IDM001092346   5 (Produk dan sediaan farmasi;        08/08/2022    20/06/2023     08/08/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
26.   Propulmo     IDM001071640   5 (obat-obatan farmasi; sediaan       08/08/ 2022   03/04/2023     08/08/2032
                                  farmasi; Produk dan sediaan
                                  farmasi; Sediaan obat dan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)
27.   Prouric      IDM001052971   5 (Produk dan sediaan farmasi;        30/06/2022    26/01/2023     30/06/2032
                                  Sediaan obat dan farmasi; obat-
                                  obatan farmasi; sediaan farmasi;
                                  Sediaan-sediaan farmasi)




                                                        89
Page 112
3.        PT EIF

-         Merek Terdaftar

Berikut adalah daftar Merek/Logo PT EIF yang telah terdaftar dan/atau sedang dalam proses
perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual:

                                      Nomor                       Tanggal       Tanggal
    No.         Merek/Logo                          Kelas                                   JangkaWaktu
                                    Pendaftaran                 Penerimaan    Pendaftaran
     1.   Calcit                   IDM000249361         5        15/02/2007    31/05/2010    15/02/2027
     2.   Catanac                  IDM000064379         5        01/07/2004    09/02/2006    01/07/2024
     3.   Cetadop                  IDM000241806         5        14/05/2008    24/03/2010    14/05/2028
     4.   Cedantron                IDM000531034         5        17/12/2013    19/05/2016    17/12/2033
     5.   Cleniskin                IDM000795817         5        24/10/2016    05/08/2020    24/10/2026
     6.   Daxotel                  D002016050786        5        24/10/2016    27/12/2019    24/10/2026
     7.   Dolac                    IDM000353987         5        14/05/2008    25/04/2014    14/05/2028
     8.   Eloskin                  IDM000176001         5        15/02/2007    18/08/2015    15/02/2027
     9.   Entron                   IDM000327039         5        14/05/2008    18/10/2011    14/05/2028
    10.   Epinor                   IDM000729647         5        15/08/2018    15/05/2020    15/08/2028
    11.   Epiject                  IDM000811695         5        07/11/2018    24/11/2020    07/11/2028
    12.   Ethica IndustriFarmasi   IDM000309043    16, 35, 40    11/09/2009    09/07/2020    11/09/2029
    13.   Ethiferan                IDM000241807         5        14/05/2008    24/03/2010    14/05/2028
    14.   Ethigen                  IDM000260403         5        14/05/2008    21/07/2010    14/05/2028
    15.   Ethimox                  IDM000064380         5        01/07/2004    09/02/2006    01/07/2024
    16.   Ethinex                  IDM000259478         5        01/07/2004    09/02/2006    01/07/2024
    17.   Extracain                IDM000064378         5        01/07/2004    09/02/2006    01/07/2024
    18.   Extrace                  IDM000023035         5        06/08/2003    09/05/2023    06/08/2033
    19.   Femizet                  IDM000805813         5        24/10/2016    30/09/2020    24/10/2026
    20.   Glucofor                 IDM000176000         5        15/02/2007    10/09/2008    15/02/2027
    21.   Kabiroc                  IDM000664125         5        24/10/2016    27/12/2019    24/10/2026
    22.   Kemocarb                 IDM000664127         5        24/10/2016    27/12/2019    24/10/2026
    23.   Ketopain                 IDM000532504         5        17/12/2013    19/05/2016    17/12/2033
    24.   Magard                   IDM000176002         5        15/02/2007    10/09/2008    15/02/2027
    25.   Oxitan                   IDM000664129         5        24/10/2016    27/12/2019    24/10/2026
    26.   Panso                    IDM000270538         5        10/02/2009    21/09/2010    10/02/2029
    27.   Plavos                   IDM000248976         5        15/02/2007    27/05/2010    15/02/2027
    28.   Pectocil                 IDM000260402         5        14/05/2008    21/07/2010    14/05/2028
    29.   Protica                  IDM000260401         5        14/05/2008    21/07/2010    14/05/2028
    30.   Ryzo                     IDM000241543         5        15/02/2007    18/08/2015    15/02/2027
    31.   Simatral                 IDM000327075         5        14/05/2008    18/10/2011    14/05/2028
    32.   Silax                    IDM000387474         5        14/05/2008    19/04/2013    14/05/2028
    33.   Sodime                   IDM000175996         5        15/02/2007    10/09/2008    15/02/2027
    34.   Sotropil                 IDM000262153         5        15/02/2007    02/08/2010    15/02/2027
    35.   Soholin                  IDM000204625         5        03/08/2007    18/05/2009    03/08/2027
    36.   Trozet                   IDM000805806         5        24/10/2026    30/09/2020    24/10/2026
    37.   Ulzol                    IDM000064377         5        01/07/2004    09/02/2006    01/07/2024
    38.   Valvir                   IDM000175997         5        15/02/2007    10/09/2008    15/02/2027
    39.   Zinone                   IDM000403138         5        14/05/2008    09/12/2013    14/05/2028




                                                        90
Page 113
10) ASURANSI

1.    PERSEROAN

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan dan/atau sedang dalam
proses untuk melakukan perpanjangan/pembaharuan asuransi atas sebagian besar aset maupun
persediaan yang sifatnya material dengan jumlah yang memadai terhadap risiko-risiko yang mungkin
dihadapi. Perseroan menyatakan bahwa Nilai pertanggungan asuransi memiliki nilai yang cukup untuk
menutupi kerugian yang mungkin ditanggung sehubungan dengan aset-aset material tersebut. Asuransi-
asuransi tersebut antara lain sebagai berikut:

         Jenis                          Objek                 Nilai
No.               Masa Berlaku                                           Tertanggung   Premi       Penanggung
       Asuransi                    Pertanggungan         Pertanggungan
 1.   Asuransi    28/02/2023 –   Kendaraan              Rp188.000.000     Perseroan    Rp2.150.400 PT Asuransi
      Kendaraan   28/02/2024     Merek : Mitsubishi                                                Wahana Tata
      Bermotor                   Nomor Kendaraan/
      Indonesia   Perseroan      Tahun : B 9660
                  saat ini       SCB/2014
                  sedang
                  dalam proses
                  perpanjangan
                  asuransi,
                  di mana
                  Perseroan
                  telah
                  menerima
                  Surat No.
                  121/MKT/
                  CJS/I/2024,
                  tanggal
                  29 Januari
                  2024 perihal
                  Penawaran
                  Perpanjangan
                  Penutupan
                  Asuransi
                  Kendaraan
                  yang
                  diterbitkan
                  oleh PT
                  Asuransi
                  Wahana Tata.

 2.   Asuransi  16/03/2023 –     Kendaraan              Rp205.100.000     Perseroan    Rp3.299.970 PT Asuransi
      Kendaraan 16/03/2024       Merek / Model :                                                   Harta Aman
      Bermotor                   Toyota / Calya 1.2                                                Pratama Tbk
      Indonesia                  G A/T
                                 No. Polisi/Tahun : B
                                 2792 BYT/ 2019

 3.   Asuransi  18/08/2023 –     Kendaraan              Rp165.000.000     Perseroan    Rp3.356.875 PT Asuransi
      Kendaraan 18/08/2024       Merek/Model :                                                     Harta Aman
      Bermotor                   Mitsubishi/L 300 CC                                               Pratama Tbk
      Indonesia                  (4X2) MT
                                 Nomor Polisi/Tahun :
                                 B 9701 BCT/2017

 4.   Asuransi  08/08/2023 –     Kendaraan              Rp240.000.000     Perseroan    Rp5.239.000 PT Asuransi
      Kendaraan 08/08/2024       Merek/Model :                                                     Harta Aman
      Bermotor                   Mitsubishi/Colt Diesel                                            Pratama Tbk
      Indonesia                  FE 71 MT
                                 Nomor Polisi/Tahun :
                                 B 9378 BCT/2017




                                                           91
Page 114
         Jenis                      Objek                 Nilai
No.             Masa Berlaku                                             Tertanggung       Premi        Penanggung
       Asuransi                Pertanggungan         Pertanggungan
5.    Asuransi  07/08/2023 – Kendaraan              Rp310.000.000         Perseroan       Rp3.270.000 PT Asuransi
      Kendaraan 07/08/2024   Merek/Model :                                                            Harta Aman
      Bermotor               Mitsubishi/Colt Diesel                                                   Pratama Tbk
      Indonesia              FE 84G BC (4x2) MT
                             Nomor Polisi/Tahun :
                             F 7436 WA/2018

6.    Asuransi  08/08/2023 –    Kendaraan              Rp175.000.000      Perseroan       Rp3.314.970 PT Asuransi
      Kendaraan 08/08/2024      Merek/Model :                                                         Harta Aman
      Bermotor                  Toyota/Calya 1.2                                                      Pratama Tbk
      Indonesia                 G MT
                                Nomor Polisi/Tahun :
                                B 2639 BYY/2019

7.    Asuransi  04/10/2023 –    Kendaraan              Rp205.100.000      Perseroan       Rp3.653.967 PT Asuransi
      Kendaraan 04/10/2024      Merek/Model :                                                         Harta Aman
      Bermotor                  Toyota/Avanza 1.3                                                     Pratama Tbk
      Indonesia                 G M/T
                                Nomor Polisi/Tahun :
                                B 2335 BKQ/2016

8.    Asuransi  10/10/2023 –    Kendaraan              Rp285.000.000      Perseroan         Rp782.500 PT Asuransi
      Kendaraan 10/10/2024      Merek/Model : Hino/                                                   Harta Aman
      Bermotor                  AK8JRKA-FCJ/A215                                                      Pratama Tbk
      Indonesia                 Nomor Polisi/Tahun :
                                F 7418 WA/2016


9.    Asuransi  23/12/2023      Kendaraan              Rp205.000.000      Perseroan       Rp3.444.000 PT Asuransi
      Kendaraan –               Merek/Model :                                                         Harta Aman
      Bermotor  23/12/2024      Mitsubishi/Colt Diesel                                                Pratama Tbk
      Indonesia                 FE 71 Long 4x2 MT
                                Nomor Polisi/Tahun :
                                B 9050 BCW/2018

10. Asuransi  23/12/2023        Kendaraan              Rp205.000.000      Perseroan       Rp3.444.000 PT Asuransi
    Kendaraan –                 Merek/Model :                                                         Harta Aman
    Bermotor  23/12/2024        Mitsubishi/ Colt                                                      Pratama Tbk
    Indonesia                   Diesel FE 71 Long
                                4x2 MT
                                Nomor Polisi/Tahun:
                                B 9051 BCW/2018

11. Asuransi     12/07/2023 –   Bangunan yang          Rp3.219.000.000    Perseroan       Rp5.738.659 PT Great
    Industrial   12/07/2024     berada di Komplek                                                     Eastern
    All Risk                    Duta Indah Blok D                                                     General
                                No. 22, Jalan Daan                                                    Insurance
                                Mogot KM 13, Rawa                                                     Indonesia
                                Buaya, Cengkareng,
                                Jakarta Barat

12. Asuransi     10/12/2023 –   Persediaan barang    10.000.000.000       Perseroan                    PT Asuransi
    Industrial   10/12/2024     yang berada di Jalan                                                   Tokio Marine
    All Risk                    Daan Mogot KM 11,                                                      Indonesia
                                Blok D 22, Rawa
                                Buaya, Cengkareng,
                                DKI Jakarta Barat
13. Asuransi     27/11/2023 –   Mesin-mesin,         Rp48.900.000.000     Perseroan    Rp61.708.291,30 PT Asuransi
    Industrial   27/11/2024     peralatan serta                                                        Tokio Marine
    All Risk                    persediaan barang,                                                     Indonesia
                                yang berada di Jalan
                                Hanjawar, Pacet,
                                Cianjur, Jawa Barat




                                                          92
Page 115
        Jenis                                 Objek                Nilai
No.                    Masa Berlaku                                           Tertanggung    Premi        Penanggung
      Asuransi                          Pertanggungan         Pertanggungan
 14. Asuransi          27/11/2023 –   Kantor, LB Produksi,   Rp58.717.000.000  Perseroan Rp78.493.482,11 PT Great
     Industrial        27/11/2024     Gedung serbaguna                                                   Eastern
     All Risk                         + Mess, Bangunan                                                   General
                                      penunjang, beserta                                                 Insurance
                                      persediaan yang                                                    Indonesia
                                      berada di Jalan
                                      Hanjawar, Pacet,
                                      Cianjur, Jawa Barat
 15. Asuransi          27/11/2023 –   Kantor, LB Produksi,   Rp58.717.000.000   Perseroan     Rp75.638.779 PT Great
     Gempa             27/11/2024     Gedung serbaguna                                                     Eastern
     Bumi                             + Mess, Bangunan                                                     General
                                      penunjang, beserta                                                   Insurance
                                      persediaan yang                                                      Indonesia
                                      berada di Jalan
                                      Hanjawar, Pacet,
                                      Cianjur, Jawa Barat.
 16. Asuransi          27/11/2023 –   Mesin-mesin,           Rp48.900.000.000   Perseroan     Rp59.462.950 PT Asuransi
     Gempa             27/11/2024     peralatan serta                                                      Tokio Marine
     Bumi                             persediaan barang,                                                   Indonesia
                                      yang berada di Jalan
                                      Hanjawar, Pacet,
                                      Cianjur, Jawa Barat
 17. Asuransi          10/12/2023 –   Persediaan barang      Rp10.000.000.000   Perseroan     Rp12.180.000 PT Asuransi
     Gempa             10/12/2024     yang berada di Jalan                                                 Tokio Marine
     Bumi                             Daan Mogot KM 11,                                                    Indonesia
                                      Blok D 22, Rawa
                                      Buaya, Cengkareng,
                                      DKI Jakarta Barat

2.    PT HP

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PT HP telah mengasuransikan dan/atau sedang dalam proses
untuk melakukan perpanjangan/pembaharuan asuransi atas sebagian besar aset maupun persediaan
yang sifatnya material dengan jumlah yang memadai terhadap risiko-risiko yang mungkin dihadapi.
PT HP menyatakan bahwa Nilai pertanggungan asuransi memiliki nilai yang cukup untuk menutupi
kerugian yang mungkin ditanggung sehubungan dengan aset-aset material tersebut. Asuransi-asuransi
tersebut antara lain sebagai berikut:

          Jenis                                Objek
No.                      Masa Berlaku                     Nilai Pertanggungan   Tertanggung       Premi        Penanggung
        Asuransi                          Pertanggungan
 1.   Asuransi          28/12/2023    - Persediaan pada   Rp15.000.000.000      PT Bank      Rp13.713.277,50   PT Asuransi
      Industrial All    28/12/2024      Pabrik Produk                           OCBC NISP,                     Sinar Mas
      Risk                              Farmasi dan                             Tbk qq PT HP
                                        Plester Obat dan/                       qq Perseroan
                                        atau kegiatan                           qq PT Bank
                                        penjualan dan/                          OCBC NISP,
                                        atau kegiatan                           Tbk
                                        pengoperasiannya
                                        dan/atau kegiatan
                                        lain yang
                                        berkaitan dengan
                                        usaha yang
                                        dipertanggungkan
                                        yang terletak di
                                        JL. Leuwigajah
                                        No. 100 Kel.
                                        Cigugur Tengah,
                                        Kec. Cimahi
                                        Tengah, Jawa
                                        Barat SHM - 43,
                                        44 & 106




                                                                93
Page 116
         Jenis                              Objek
No.                    Masa Berlaku                       Nilai Pertanggungan Tertanggung        Premi        Penanggung
        Asuransi                       Pertanggungan
 2.   Asuransi         28/12/2023 - a. Bangunan        Rp33.850.300.000,00     PT HP qq     Rp33.850.300.000 PT Great
      Industrial All   28/12/2024      Produksi Lama;                          Perseroan                     Eastern
      Risk                          b. Bangunan                                qq PT Bank                    General
                                       Produksi Baru;                          OCBC NISP                     Insurance
                                    c. Gudang                                  Tbk                           Indonesia
                                       Barang Jadi
                                    d. Kantin
                                    e. Bangunan
                                       Utility
 3.   Asuransi         4/09/ 2023 – a. Mitsubishi Colt Rp200.000.000           PT HP        Rp7.478.250.00    PT Sunday
      Kendaraan        4/09/2024       Diesel, Light                                                          Insurance
      Bermotor                         Truck Box 2005                                                         Indonesia
                                       Nomor Polisi/
                                       Tahun: D 8635
                                       TH/2005
                                    b. Mitsubishi Cold
                                       Diesel, Light
                                       Truck Box 2013
                                       Nomor Polisi/
                                       Tahun: D 8075
                                       TF/2013
 4.   Asuransi         14/08/2023 – Toyota Rush /      Rp125.500.00.000        PT HP        Rp5.106.282,50    PT Sunday
      Kendaraan        14/08/2024   Minibus 2009                                                              Insurance
      Bermotor                      Nomor Polisi:                                                             Indonesia
                                    D1698 SZ/2009

 5.   Asuransi         03/10/2023   – a. Datsun Go+      Rp128.000.000,00      PT HP        Rp5.006.060,00    PT Asuransi
      Kendaraan        03/10/2024        Panca T-Option                                                       Etiqa
      Bermotor                           MT 2014                                                              International
                                         Nomor Polisi: D                                                      Indonesia
                                         1335 TR/2014
                                      b. Datsun Go+
                                         Panca T MT
                                         2015 Nomor
                                         Polisi: L/2015


3.    PT EIF

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PT EIF telah mengasuransikan sebagian besar aset maupun
persediaan yang sifarnya material dengan jumlah yang memadai terhadap risiko-risiko yang mungkin
dihadapi. PT EIF menyatakan bahwa Nilai pertanggungan asuransi memiliki nilai yang cukup untuk
menutupi kerugian yang mungkin ditanggung sehubungan dengan aset-aset material tersebut. Asuransi-
asuransi tersebut adalah sebagai berikut:

         Jenis           Masa            Objek
No.                                                    Nilai Pertanggungan Tertanggung        Premi          Penanggung
       Asuransi        Berlaku     Pertanggungan
 1.   A s u r a n s i 29/07/2023 Semua aset            Rp210.002.487.551    PT EIF       Rp443.402.822,26 a. PT BRI
      Property All -             nyata dan pribadi                                                           Asuransi
      Risk      dan 29/07/2024 dari setiap jenis                                                             Indonesia
      Earthquake                 dan deskripsi di/                                                        b. PT Asuransi
      Insurance                  di sekitar lokasi                                                           Wahana Tata
                                 Science Timur                                                            c. PT Asuransi
                                 2, Jayamukti,                                                               Tugu Pratama
                                 CIkarang Pusat,                                                             Indonesia
                                 Bekasi Jawa                                                              d. PT Asuransi
                                 Barat, namun tidak                                                          Artha Guna
                                 terbatas pada:
                                 1. Gedung
                                 2. Persediaan
                                     (Stock)
                                 3. Mesin Peralatan
                                     Kantor, dan Isi
                                     Bangunan




                                                               94
Page 117
11) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
    HUKUM

REJUVE GLOBAL INVESTMENT PTE., LTD. (“Rejuve”)

Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura dengan nama Rejuve
Global Investment Pte., Ltd., sesuai dengan Notice of Incorporation UEN 202014644N, tanggal 27 Mei
2020.

a.   Struktur Permodalan Saat Ini

Berdasarkan Business Profile (Company) of Rejuve No. 202014644N, tanggal 22 Januari 2024
(“Business Profile Rejuve”), struktur permodalan Rejuve adalah sebagai berikut:

                                                                                  Nilai
           Struktur Permodalan                     Jumlah Saham
                                                                                 (SGD)
Modal Ditempatkan                                                 10                            10
Modal Disetor                                                     10                            10
Saham dalam Portepel                                               0                             0

Pemegang saham pengendali dari Rejuve adalah Lee Ee Ling dengan kepemilikan sebesar 90% dari
modal ditempatkan dan disetor Rejuve.

b.   Susunan Pengurus Saat Ini

Berdasarkan Business Profile Rejuve, susunan pengurus Rejuve saat ini adalah sebagai berikut:
Director		    :       Lee Yan Gwan
Director		    :       Lee Ee Ling
Secretary     :       Lam Wei Yang

c.   Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Notice of Incorporation UEN 202014644N tanggal 27 Mei 2020 dan Business Profile
Rejuve, kegiatan usaha utama dari Rejuve adalah Other Holding Companies (64202).

12) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan informasi di dalam Akta No 156/2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                  :   Robby Yulianto
Komisaris Independen             :   Charles D. Marpaung
Komisaris Independen             :   M. Linda Sitanggang
Komisaris Independen             :   M. Syamsul Arifin

Direksi
Direktur Utama                   :   Lee Yan Gwan
Direktur                         :   Widjanarko Brotosaputro
Direktur                         :   Yenfrino Gunadi
Direktur                         :   Bedjo Stefanus




                                                     95
Page 118
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                        Robby Yulianto
                        Komisaris Utama, 42 tahun, Warga Negara Indonesia.

                        Lahir di Jakarta, 26 November 1981 Meraih gelar Sarjana Bisnis Internasional
                        jurusan Management dari Auckland Institute of Business pada tahun 2006.

                        Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 14 Agustus 2020 hingga
                        saat ini.

                        Beliau memiliki lebih dari 12 tahun pengalaman dalam industri jasa karyawan
                        profesional, jasa pemeliharaan gedung, jasa keamanan, dan jasa parkir. Beliau
                        memiliki jabatan sebagai Komisaris Utama PT Shield On Service (2009 –
                        2023), Direktur PT The Service Line (2013 - 2023), Komisaris PT Professional
                        Human Resources (2007 - 2023), Direktur PT Human Resources Provider
                        (2016 - 2023), Direktur PT Master Parking Indonesia (2009 - 2023), Direktur
                        PT Safe Secured Solution (2009 - 2023), Komisaris PT Human Resources
                        Solution (2009 - 2023), dan Direktur PT SOS Indonesia (2014 - 2023).


                        Drs. Charles D. Marpaung
                        Komisaris Independen, 69 tahun, Warga Negara Indonesia.

                        Lahir di Medan tanggal, 30 Desember 1954. Meraih gelar Doktorandus
                        Akuntan dari Universitas Indonesia (1981), gelar MBA Business & Finance
                        dari Pittsburg State University USA (1988), dan gelar Ph.D Monetary &
                        International Finance dari Oklahoma State University USA (1993).

                        Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 10 Maret 2022
                        hingga saat ini.

                        Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang Konsultan dan
                        Jasa Professional. Beliau memiliki menjabatan sebagai Chairman Graduate
                        Business School Magister Management di Universitas Pembangunan
                        Nasional Veteran (1997-2000), Team Economy Expert di Dewan Pertahanan
                        dan Keamanan Nasional Republik Indonesia (1998-2005), Direktur di Bank
                        Agroniaga (1999-2000), Staff Ahli Khusus di Kementerian Pertanian Republik
                        Indonesia (2001-2002), dan Direktur Utama di PT CMP Consulting (2002-
                        2007), Deputy Chairman Banking Division di Indonesia Chamber of Commerce,
                        pengajar di Graduate Business School Universitas Bina Nusantara (1997-
                        2010), dan Pengajar di Graduate School Collage of Business Universitas
                        Pelita Harapan (1996-2021).




                                                96
Page 119
Maura Linda Sitanggang
Komisaris Independen, 65 tahun, Warga Negara Indonesia.

Lahir di Medan tanggal, 3 Mei 1958. Sarjana Farmasi dari Institut Teknologi
Bandung (tahun 1981), Apt. (Apoteker) dari Institut Teknologi Bandung (1982),
dan gelar Ph.D dari University of Bath, UK (1988).

Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 10 Maret 2022
hingga saat ini.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang kesehatan
dan jasa professional. Beliau memiliki jabatan sebagai Direktur Penilaian di
BPOM RI (2001-2012), Direktur Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan
di Kementerian Kesehatan RI (2012-2018), Ketua Dewan Pengawas di
beberapa Rumah Sakit yaitu berturut-turut RSU Persahabatan Jakarta, RSU
Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan RS Pusat Otak Nasional Jakarta
(2014-2020), beliau pernah dipercaya untuk penugasan-penugasan keahlian
dalam organisasi internasional seperti Short-term Expert di World Health
Organization (WHO) (2002-2017) dan Long-term Expert di United Nation
Development Program (UNDP) (2002-2017), Serta beliau merupakan dosen
di Universitas Gajah Mada (1980-2019) dan dosen di Universitas Pancasila
(2012-sekarang).

Mohammad Syamsul Arifin
Komisaris Independen, 71 tahun, Warga Negara Indonesia.

Lahir di Surabaya, 16 November 1952. Beliau menyelesaikan Pendidikan
Sekolah Asisten Apoteker pada tahun 1970, Akuntansi pada Fakultas Ekonomi
Universitas Airlangga pada tahun 1976, dan di Asean Institute Management
Manila pada bidang Marketing Management, HRD Management, Total Quality
Management pada tahun 1978.

Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 25 Mei 2015
hingga saat ini.

Beliau memiliki beberapa pengalaman sebagai Asisten Apoteker di Surabaya
(1971-1972), Medical Representative (1972-1974), Supervisor Area Kali
Duphar Pharma (1974-1977), Kepala Cabang PBF PT Kimia Farma (1978-
1987), Marketing Manager (1987-1993), General Manager HRD (1993-1997),
General Manager Financial & Accounting (1997-1999), General Manager
Marketing (1999-2000), Ketua Tim Privatisasi Perusahaan (2000-2001),
Corporate Secretary Perusahaan (2001-2002), Direktur Keuangan PT Kimia
Farma (2002-2006), Direktur Utama PT Indo Farma (2006-2007), Direktur
Utama PT Kimia Farma (2008-2012), Konsultan Manajemen Perusahaan
(2013-sekarang), Managing Director PT Sampharindo Retroviral Indonesia
(2019-sekarang). Serta pengalaman kerja lain sebagai Pengajar Manajemen
di Corporate Leadership Development Program (2006-sekarang), Sekretaris
Jendral Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (2003-
2006), Pengajar Marketing di Mark Plus (2006-2012), Ketua Majelis Pembina
Kode Etik Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (2014-sekarang). Beliau
juga menjadi pembicara di berbagai seminar di bidang farmasi maupun
manajemen.




                        97
Page 120
Anggota Direksi

                  Lee Yan Gwan
                  Direktur Utama, 61 tahun, Warga Negara Singapura.

                  Lahir di Indonesia, 4 Oktober 1962. Beliau meraih gelar Bachelor of Science
                  in Commerce dari Adventist University of the Phillipines (1981-1985).

                  Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 14 Agustus 2020 hingga
                  saat ini.

                  Beliau adalah seorang eksekutif senior yang berbasis di Indonesia dan
                  Singapura dengan pengalaman kerja lebih dari 25 tahun. Beliau memiliki
                  beberapa pengalaman kerja diantaranya menjabat sebagai Manager
                  Distribution and Logistic di Unilever (1985-1990), Head of Corporate Finance
                  di Standard Chartered Bank (1991-1994), Head of Corporate Finance di HG
                  Asia Smith Barney (1995-1996), Country Director di SEAVI Indonesia Venture
                  (1997-1998), Commercial Director SCTV (1998-2000), Senior Director di
                  Indika Group Indonesia (1998-2000), Deputy CEO di Lippo Group Indonesia
                  (2001-2002), Director di Sinar Mas Group Indonesia (2013-2015), Senior Vice
                  President di Cathay Organization Holdings Ltd Singapura (2016-2018).


                  dr. Widjanarko Brotosaputro
                  Direktur, 58 tahun, Warga Negara Indonesia.

                  Lahir di Semarang, 7 Januari 1965. Meraih gelar Sarjana Kedokteran dari
                  Universitas Tarumanegara (1991) dan gelar Master of Management dari
                  Prasetya Mulya Business School (2002).

                  Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 21 Mei 2019 sejak hingga saat ini.

                  Beliau memiliki beberapa pengalaman sebagai Product Manager, Medical
                  Advisor, Trainer, Group Prod. Manager, Deputy of Sales and Marketing
                  Head di PT Novartis Biochemie (Februari 1997–Maret 2004), Sales &
                  Marketing Head di PT Combiphar/ Sandoz Division (April 2004–Juni 2005),
                  Medical Training, Compliance Officer, Sandoz’ Values Ambassador di
                  Sandoz/PT Prima Hexal (Agustus 2005–Juni 2006), Sales & Marketing
                  Director di PT Yarindo Farmatama (Fahrenheit) (Juli 2006–Februari
                  2007), Business Dev. Head, Head of Marketing Ethical, Head of Sales
                  and Marketing Pharma,VP Marketing Pharma and BOD di PT Combiphar
                  (Maret 2007– Desember 2013), VP Marketing & Bus. Development
                  di PT Meprofarm (Januari 2014–Desember 2015), Business Unit Director di
                  PT Ikapharmindo Putramas (Januari 2016–Desember 2016).




                                          98
Page 121
                            Yenfrino Gunadi
                            Direktur 38 tahun, Warga Negara Indonesia.

                            Lahir di Medan, 29 September 1985. Meraih gelar Bachelor of Science in
                            Business Administration dari The Ohio State University-Fisher College of
                            Business pada tahun 2007.

                            Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 14 Agustus 2020 hingga saat ini.

                            Beliau memiliki lebih dari 13 tahun pengalaman kerja di bidang industri
                            keuangan. Beliau memulai karirnya di program pengembangan analis
                            keuangan sebelum bekerja di berbagai posisi investasi dan keuangan di
                            JPMorgan Asset Management di Amerika Serikat dan Singapura (2008-
                            2017). Kemudian beliau bergabung dengan Korean National Pension Service
                            (NPS) di Singapura sebagai Vice President yang bertanggung jawab atas
                            strategi investasi infrastruktur Asia Tenggara sebelum memutuskan kembali
                            ke Indonesia (Mei 2017 – September 2017) dan bekerja di PT Jakarta
                            Setiabudi Tbk sebagai Deputy GM Business Development dari Oktober 2017
                            – September 2019.


                            Bedjo Stefanus
                            Direktur 60 tahun, Warga Negara Indonesia

                            Lahir di Tuban, 11 Juni 1963. Memiliki latar belakang Pendidikan farmasi di
                            Surabaya.

                            Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain Medical Representative
                            Farma, Area Manager Sales Jawa Timur dan Sales Manager Divisi Farma
                            & Diagnostika di BUMN PT Rajawali Nusindo divisi Boehringer Mannheim
                            Jerman (1982 - 1991), General Manager (Plant, Sales Farma & Diagnostica
                            Bayer) di PT Barito Budi Pharmaindo Distributor BUMN Indofarma (1922 -
                            2002), Direktur Utama PT Errita Pharma (Plant & Marketing) (1998 - 2005),
                            Direktur PT Holi Pharma (Plant & Marketing) (2007 - saat ini) dan Komisaris
                            di PT Ethica Industri Farmasi (2023 – saat ini)

Hubungan kekeluargaan di antara pemegang saham utama, Dewan Komisaris dan Direksi adalah
sebagai berikut:

                                                              Jabatan
                                                                                               Hubungan
 No.                 Nama                                                  Rejuve Global
                                                 Perseroan                                    Kekeluargaan
                                                                        Investment Pte. Ltd
  1.   Robby Yulianto                         Komisaris Utama                     -              Tidak
  2.   Charles D. Marpaung                  Komisaris Independen                  -              Tidak
  3.   M. Linda Sitanggang                  Komisaris Independen                  -              Tidak
  4.   M. Syamsul Arifin                    Komisaris Independen                  -              Tidak
  5.   Lee Yan Gwan                            Direktur Utama                 Direktur           Tidak
  6.   Widjanarko Brotosaputro                     Direktur                       -              Tidak
  7.   Yenfrino Gunadi                             Direktur                       -              Tidak
  8.   Bedjo Stefanus                              Direktur                       -              Tidak
  9.   Lee Ee Ling                                     -                      Direktur           Tidak




                                                    99
Page 122
13) TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)

Perseroan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate
Governance atau disingkat sebagai GCG) dalam pelaksanaan kegiatan usahanya guna memberikan
nilai tambah bagi Perseroan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham
dengan memperhatikan pemangku kepentingan lainnya, berlandaskan peraturan, perundang-undangan
dan norma yang berlaku. Perseroan lebih lanjut akan mengupayakan agar asas-asas GCG yang
mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan,
dapat diterapkan pada semua jajaran dalam organisasi Perseroan.

a)   SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan dari Perseroan ditunjuk dan diangkut oleh Direksi untuk memenuhi Peraturan
OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dengan
peran sebagai penghubung utama antara Perseroan dengan pihak eksternal, terutama para investor
dan regulator yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 06/B/PYFA-I/XI/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan, tanggal 5 November 2020, posisi Sekretaris Perusahaan
Perseroan dijabat sejak bulan 5 November 2020 oleh:

Nama               :   Nadia Miranty Verdiana
Nomor Telepon      :   (021) 50991067
Email              :   corsec@pyfa.co.id
Alamat             :   Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12. Jl. Jend. Sudirman kav. 21, RT 10/ RW 01,
                       Kuningan, Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920
Biografi singkat   :   Warga Negara Indonesia, berusia 32 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum
                       dari Universitas Indonesia (Depok, Indonesia) pada tahun 2012 dan gelar Master
                       of Law (LL.M. in Innovation, Technology, and the Law) dari University of Edinburgh
                       (Edinburgh, UK) pada tahun 2017. Ia memiliki ijin dari Perhimpunan Advokat
                       Indonesia (PERADI) untuk berpraktik di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai
                       Sekretaris Perusahaan Perseroan di tahun 2020, beliau bekerja sebagai konsultan
                       hukum di Melli Darsa & Co, anggota firma hukum dari Indonesia dalam jaringan
                       global PwC sejak tahun 2012.

Adapun tugas yang diemban Sekretaris Perseroan antara lain adalah:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
   bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
   perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan (GCG),
   termasuk namun tidak terbatas pada Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk
   ketersediaan informasi pada situs website Perseroan, penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa
   Keuangan tepat waktu; serta penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan atau Perusahaan Publik,
   Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya;
5. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen dokumen Perseroan; dan
6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau Stakeholder atas informasi yang dibutuhkan
   pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan, termasuk Laporan Keuangan Tahunan
   (Audited); Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report), dan Informasi Fakta Material.

Perseroan menyertakan Sekretaris Perusahaan pada berbagai pelatihan dan pendidikan untuk
meningkatkan kompetensi dan keahlian, serta mendukung pelaksanaan peran kesekretariatan. Adapun
pelatihan yang telah dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:




                                                   100
Page 123
              Agenda Pelatihan/
No                                                    Penyelenggara                    Tanggal            Tempat
               Pengembangan
1.   Ring the Bell for Gender Equality 2023 •   Bursa Efek Indonesia (BEI)           7 Maret 2023     Online (Webinar)
     : Gender Bias Awareness                •   UN Women Indonesia
                                            •   IFC World Bank
                                            •   Indonesia    Global      Compact
                                                Network (IGCN)
                                            •   Indonesia Business Coalition for
                                                Women Empowerment (IBCWE)
2.   Introduction: Gender Equality and •        Bursa Efek Indonesia (BEI)           14 Maret 2023    Online (Webinar)
     Women Empowerment Principles: •            UN Women Indonesia
     How to Implement in Business Sectors •     IFC World Bank
                                          •     Indonesia    Global      Compact
                                                Network (IGCN)
                                            •   Indonesia Business Coalition for
                                                Women Empowerment (IBCWE)
3.   Way forward for ESG: Streamlining •        Indonesia    Global      Compact     21 Maret 2023    Online (Webinar)
     and ImpactReporting                        Network (IGCN)
                                       •        Bursa Efek Indonesia
                                       •        Kementerian PPN/ Bappenas
                                       •        Global Reporting Initiative (GRI)
                                                Indonesia
4.   Creating a Safe, Fair, and Decent •        Indonesia    Global      Compact     28 Maret 2023    Online (Webinar)
     Work Environment: Sustainability           Network (IGCN)
     Reporting and Impact Assessment •          Bursa Efek Indonesia
     for Human Rights                  •        Kementerian PPN/ Bappenas
                                       •        Global Reporting Initiative (GRI)
                                                Indonesia
5.   Self Assessment: Where Are We •            Bursa Efek Indonesia (BEI)           30 Maret 2023    Online (Webinar)
     in the Implementation of Women’s •         UN Women Indonesia
     Empowerment Principles?          •         IFC World Bank
                                      •         Indonesia    Global      Compact
                                                Network (IGCN)
                                            •   Indonesia Business Coalition for
                                                Women Empowerment (IBCWE)
6.   Integrating  SDG    16    Business •       Indonesia    Global      Compact      4 April 2023    Online (Webinar)
     Framework intoBusiness Strategy            Network (IGCN)
                                        •       Bursa Efek Indonesia
                                        •       Kementerian PPN/ Bappenas
                                        •       Global Reporting Initiative (GRI)
                                                Indonesia



7.   Governance Practices in Overseeing •       Bursa Efek Indonesia (BEI)            8 Juni 2023     Online (Webinar)
     Gender   Based     Violence   and •        UN Women Indonesia
     Harassment Risks                   •       IFC World Bank
                                        •       Indonesia     Global   Compact
                                                Network (IGCN)
                                            •   Indonesia Business Coalition for
                                                Women Empowerment (IBCWE)
8.   Webinar Compliance Refreshment •           Bursa Efek Indonesia (BEI)          22 Agustus 2023   Online (Webinar)
     Emiten dan Perusahaan Publik   •           Otoritas Jasa Keuangan

9.   Penjelasan Atas Peraturan Bursa No. •      Bursa Efek Indonesia (BEI)          6 Oktober 2023    Online (Webinar)
     I-A Tahun 2021 Terkait Ketentuan •         Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)
     Free Float dan Penggunaan Form
     E009 pada Sistem Pelaporan SPE
     IDXnet




                                                          101
Page 124
                Agenda Pelatihan/
 No                                                    Penyelenggara                  Tanggal            Tempat
                  Pengembangan
 10.   Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa •      Otoritas Jasa Keuangan            27 November      Online (Webinar)
       Keuangan                                                                         2023
       (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang
       Penggunaan Jasa Akuntan Publik
       Dan Kantor
       Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
       Keuangan
 11.   Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa •   Otoritas Jasa Keuangan           7 Desember 2023   Online (Webinar)
       Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023
       tentang Tata Cara Penggunaan Jasa
       Akuntan Publik dan
       Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
       Jasa Keuangan

b)     PENERAPAN FUNGSI NOMINASI DAN REMUNERASI

Untuk Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan saat ini belum memilikinya dengan
mempertimbangkan skala Perseroan. Adapun saat ini fungsi nominasi dan remunerasi masih dijalankan
dan dirangkap oleh Dewan Komisaris Perseroan. Namun demikian, seiring dengan perkembangan
waktu dan organisasi beserta kegiatan pada masa mendatang pada saat yang dirasa tepat, Perseroan
dapat melengkapi organisasi dengan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut.

Sehubungan dengan fungsi remunerasi, Dewan Komisaris mengusulkan besaran remunerasi para
anggotanya dan anggota Direksi kepada Pemegang Saham Pengendali untuk persetujuan dan
kemudian untuk pengesahan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan dasar pertimbangan yang
meliputi kualifikasi dan pengalaman kerja para anggotanya dan besaran yang berlaku pada industri
dan skala sejenis. Faktor penting lainnya adalah kinerja Perseroan pada saat penetapan dan pada saat
penyesuaian berkala. Selain itu, sehubungan dengan fungsi nominasi, Dewan Komisaris membantu
mengembangkan kebijakan dan sistem pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pembahasan
topik dan isu sehubungan dengan fungsi nominasi dan remunerasi tersebut dilakukan dalam rapat
Dewan Komisaris.

Adapun remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
dan 31 Desember 2021 (dalam bruto) sebagai berikut:

Keterangan                                                    31 Desember 2023                       31 Desember 2022
Direksi dan Dewan Komisaris                                       15.332.974.843                         9.158.962.260

c)     KOMITE AUDIT

Komite Audit memiliki peran untuk mendukung Dewan Komisaris dalam melaksanakan tanggung jawab
pengawasan sehubungan dengan integritas laporan keuangan, manajemen risiko dan pengendalian
internal, kepatuhan kepada hukum dan peraturan, serta kinerja, kualifikasi dan independensi akuntan
publik serta kinerja fungsi audit internal. Penunjukan Komite Audit Perseroan dilakukan untuk memenuhi
POJK No. 55/2015.

Masa jabatan Komite Audit tidak boleh melebihi masa jabatan Komisaris Independen sebagai pimpinan
Komite Audit, yakni 5 tahun dan boleh diangkat kembali untuk 1 periode jabatan berikutnya.




                                                           102
Page 125
Susunan anggota Komite Audit Perseroan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 101K/A/PYFA-I/VI/15 tanggal 19 Juni 2015 sebagaimana diubah dengan No. 01/KU/PYFA-E/V/2020
tentang Perubahan Susunan Komite Audit tanggal 15 Mei 2020 adalah sebagai berikut:

Jabatan    Nama                          Riwayat Hidup
Ketua      Mohammad Syamsul Arifin       Riwayat hidup dapat dilihat pada bagian VIII.A.13 Pengurusan dan
                                         Pengawasan
Anggota    Dominique Razafindrambinina   Warga Negara Indonesia, lahir di An Tanarivo, Madagaskar pada tanggal
                                         10 September 1958 dan meraih gelar Sarjana Ekonomi dari California State
                                         University, Fullerton, USA dan Sarjana bidang keuangan dan kredit dari
                                         Kishiniev State University, Moldavia. Berkarya di bidang konsultasi sebagai
                                         konsultan dalam bidang manajemen dan training, sebagai penasehat teknik,
                                         sebagai manajemen audit industri farmasi, sebagai dosen pasca sarjana di
                                         Universitas Bina Nusantara.
Anggota    Ridwan Aksama                 Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1967
                                         dan meraih Sarjana jurusan akuntansi Universitas Tarumanegara. Beliau
                                         berpengalaman kerja, antara lain, sebagai Akuntan pada Kantor Akuntan Drs.
                                         Andi, Wisnu & Co. mulai tahun 1992.

Secara umum tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
•  Memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
   keuangan atau hal-hal lain yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris;
•  Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris antara lain:
   a. Kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik selaku auditor eksternal guna
        memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan;
   b. Efektifitas pengendalian internal Perseroan;
   c. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang potensial terjadi terhadap
        Perseroan.
•  Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan berkaitan
   dengan Perseroan;
•  Melakukan penelaahan atas laporan keuangan dan laporan tahunan Perseroan;
•  Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap perundang-undangan yang berlaku; dan
•  Menjaga kerahasiaan data, dokumen dan informasi milik Perseroan.

d)   UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal/Satuan Pengawas Internal (SPI) diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada
Direktur Utama merupakan keharusan bagi Perseroan publik berdasarkan Peraturan Otorita Jasa
Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit
Internal. Unit Audit Internal bertujuan untuk melaksanakan fungsi audit dan memberikan konsultasi
secara independen, objektif, wajar dan profesional.

Dasar hukum pembentukan SPI adalah Surat Pengangkatan dengan No. 129/PYFA-DIR/E/XI/2021,
tanggal 19 November 2021, yang mengangkat Yoshiana menjadi Ketua Unit Audit Internal.

Tugas pokok dan tanggung jawab SPI adalah:
•   Membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan
    Perseroan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya dan memberikan saran-saran
    perbaikannya.
•   Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI kepada
    Direktur Utama.
•   Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
•   Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan SPI kepada seluruh anggota Direksi, untuk
    ditindaklanjuti oleh para Direktur terkait. Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris, Direksi
    memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI.




                                                    103
Page 126
SPI bertanggung jawab kepada Direktur Utama perseroan. Hubungan Audit Internal dan Komite Audit
dalam tugas, tanggung jawab dan wewenang adalah mengakses seluruh informasi yang revelan terkait
dengan tugas dan fungsi Audit Internal; melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan
Komisaris dan/atau Komite Audit; mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dalam keadaan
tertentu, dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit; melakukan koordinasi kegiatannya
dengan kegiatan Auditor Eksternal.

14) STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




                                               104
Page 127
15) PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
    KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK

a)   PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak menyatakan bahwa tidak
sedang terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, kegiatan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, hubungan industrial, perpajakan di hadapan Pengadilan Umum di
Indonesia dan/atau perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material
dapat mempengaruhi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya,
tidak ada permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap
Perseroan dan Perusahaan Anak di hadapan Pengadilan Niaga di Indonesia, baik menerima somasi
serta tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang secara
material dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, serta yang secara
material dapat berdampak negatif terhadap rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I.

b)   DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara,
kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hubungan industrial, perpajakan di hadapan
Pengadilan Umum di Indonesia maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan yang berwenang
dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas sebagai Komisaris/Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak ada permohonan
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan di pengadilan niaga yang
berwenang di Indonesia dan tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan di luar pengadilan di
Indoensia yang secara material dapat mempengaruhi tugasnya sebagai Komisaris/Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak, serta yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Perseroan
untuk melakukan PMHMETD I.

16) TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) -
    (CSR)

Sejak awal berdirinya, Perseroan sudah menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
baik di kantor pusat maupun di pabrik. Perseroan memahami keberadaannya tidak dapat dipisahkan
dari lingkungannya, sehingga hubungan baik dengan asas saling membutuhkan perlu dipelihara dan
bahkan ditingkatkan.

Perseroan memahami pentingnya Program CSR. Mengingat fokus usaha Perseroan adalah produk
kesehatan untuk manusia yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat selain kebutuhan makanan dan
minuman, maka Program CSR diarahkan untuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar area pabrik
maupun pihak lain sesuai aspek kemanusiaan.

Perseroan berkomitmen menjalankan Program CSR dengan menganut prinsip Triple Bottom Line
yaitu keseimbangan kinerja keuangan (profit), hubungan sosial (people) dan lingkungan (planet). Hal
ini sejalan dengan misi Perseroan yaitu dengan tekad penuh memberikan dan melayani Masyarakat
dengan sepenuh hati, baik nasional, regional maupun internasional dengan produk inovatif dan bermutu
tinggi dan senantiasa melakukan pengembangan produk untuk meraih hidup sehat yang lebih baik.
Melalui sejumlah program CSR yang dicanangkan Perseroan, maka diharapkan keberadaan Perseroan
dirasakan manfaatnya dengan tercapainya mutu hidup masyarakat yang lebih baik, perbaikan kualitas
lingkungan, kondisi karyawan yang bersahabat dan loyal serta memberikan pengalaman bagi para
pelanggan.




                                                105
Page 128
Implementasi program CSR yang dilakukan Perseroan difokuskan kepada empat aspek utama, yaitu
bidang lingkungan; sosial dan kemasyarakatan; tanggung jawab kepada pelanggan; serta praktik
ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja. Komitmen tersebut diberikan supaya Masyarakat
memperoleh nilai tambah baik nilai tambah lingkungan, sosial, dan kesejahteraan ekonomi. Komitmen
Perseroan diwujudkan dalam bentuk donasi untuk mendukung posyandu, pembangunan desa, serta
kegiatan lain di area pabrik.

Perseroan menjalankan tanggung jawab sosial dalam bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan
yang terencana, tepat sasaran, transparan serta berkelanjutan, antara lain dengan program sebagai
berikut:

1.   Sumbangan obat-obatan, baik untuk poliklinik/puskesmas di sekitar pabrik maupun masyarakat
     luas yang membutuhkan.




2.   Sumbangan obat-obatan untuk yayasan-yayasan sosial.




3.   Sumbangan hewan kurban untuk masyarakat di sekitar pabrik dan kantor pusat.




                                               106
Page 129
4.   Sumbangan atau bantuan dana untuk pembangunan desa di sekitar pabrik.




5.   Partisipasi rutin untuk mendukung posyandu dan kegiatan kemasyarakatan sekitar pabrik.




Aktivitas Perseroan juga berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar area operasional Perusahaan.
Sehingga, Perseroan berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah terkait Program Tanggung Sosial
terhadap Lingkungan hidup. Komitmen ini diwujudkan dalam kegiatan di bawah ini:

1.   Perusahaan menghemat energi, listrik, serta air di lingkungan kantor maupun area operasional.
2.   Perusahaan menjalankan program paperless melalui pemakaian kertas layak pakai untuk
     aktivitas fotocopy serta juga memanfaatkan teknologi dalam surat-menyurat menggunakan email,
     pemindaian (scanning) maupun komunikasi secara virtual (di antaranya melalui Zoom dan Google
     Meet).
3.   Perusahaan menggunakan bahan-bahan atau material standar ramah lingkungan.
4.   Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan perusahaan pengelola limbah bahan
     berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki ijin untuk menangani limbah industri.

Adapun kegiatan dan program kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan
perusahaan selama tahun 2023 antara lain:

1.   Ramadhan Berbagi Paket Sembako dan Vitamin, diselenggarakan pada bulan April 2023




                                                 107
Page 130
2.   Berbagi Vitamin bersama GP Farmasi ke SOS Children Village, diselenggarakan pada bulan Mei
     2023




3.   Support Pemasangan Listrik (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat),
     diselenggarakan pada bulan Juli 2023




4.   Donasi HUT TNI untuk pengobatan gratis, diselenggarakan pada bulan Oktober 2023.




Perseroan akan berusaha meningkatkan biaya program CSR sesuai dengan keadaan pasar. Perseroan
berkomitmen menjaga keseimbangan antara tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan, agar memberikan
dampak yang positif kepada kehidupan masyarakat dan pelestarian lingkungan.




                                              108
Page 131
17) KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak:

                                                                                                                 Kontribusi
   Nama            Kegiatan                                           Tahun                                     Pendapatan
                                         Tahun     Kepemilikan                     Status          Tahun
Perusahaan     Usaha Berdasarkan                                    Penyertaan
                                         Berdiri   Persentase                    Operasional     Operasional   31 Desember
   Anak         Anggaran Dasar                                      Perseroan
                                                                                                                   2023
PT Pyfa       Perdagangan Besar           2021       99,0%            2021         Belum              -              -
Aetheria      Barang Keperluan                                                   Beroperasi(1)
Indonesia     Rumah Tangga,
              Perdagangan Besar
              Khusus Lainnya,
              dan Pelatihan Kerja

Pyfa Health   Penjualan eceran            2020       99,0%            2020         Belum              -             -
Singapore     suplemen kesehatan                                                 Beroperasi(1)
Pte. Ltd      dan penjualan
              eceran kosmetik dan
              perlengkapan mandi
              (termasuk produk
              perawatan kulit)

PT Pyfa       Perdagangan Besar           2021       99,0%            2021       Beroperasi         2022            -
Investama     Atas Dasar Balas Jasa
Medika        Fee atau Kontrak,
              Aktivitas Perusahaan
              Holding, Aktivitas
              Akuntansi, Pembukuan
              dan Pemeriksa,
              Aktivitas Konsultasi
              Manajemen Lainnya,
              Aktivitas Konsultasi
              Bisnis dan Broker
              Bisnis, dan Aktivitas
              Penyedia Gabungan
              Jasa Administrasi
              Kantor

PT Pyfa       Portal Web dan/             2021       99,0%            2021         Belum              -             -
Sehat         atau Platform Digital,                                             Beroperasi(1)
Indonesia     Perdagangan Eceran
              Khusus Barang dan
              Obat Farmasi, Alat
              Kedokteran, Parfum
              dan Kosmetik di Toko,
              Perdagangan eceran
              melalui pemesanan
              pos atau internet,
              Aktivitas Pengepakan
              dan Aktivitas Konsultasi
              Manajemen Lainnya

PT Holi       Industri Pengolahan,        1968       99,99%           2021       Beroperasi         1968         22,14%
Pharma        Perdagangan Besar,
              Bukan Mobil Dan
              Sepeda Motor,
              Informasi Dan
              Komunikasi, Aktivitas
              Profesional, Ilmiah
              Dan Teknis, Aktivitas
              Jasa Penunjang Usaha
              Ytdl, serta Aktivitas
              Kesehatan Manusia
              Dan Aktivitas Sosial




                                                              109
Page 132
                                                                                                                  Kontribusi
    Nama              Kegiatan                                         Tahun                                     Pendapatan
                                          Tahun     Kepemilikan                     Status          Tahun
 Perusahaan       Usaha Berdasarkan                                  Penyertaan
                                          Berdiri   Persentase                    Operasional     Operasional   31 Desember
    Anak           Anggaran Dasar                                    Perseroan
                                                                                                                    2023
 PYFA            Aktivitas Perusahaan      2023        100%            2023         Belum              -              -
 Australia       Holding                                                          Beroperasi(2)
 Pty.Ltd.



 PT Ethica       Industri Pengolahan       1946       99,99%           2022       Beroperasi         1946         19,73%
 Industri        dan Perdagangan
 Farmasi         Besar Bukan Mobil
                 dan Sepeda Motor,
                 Informasi dan
                 Komunikasi, Aktivitas
                 Profesional, Ilmiah
                 dan Teknis, Aktivitas
                 Jasa Penunjang Usaha
                 Ytdl, serta Aktivitas
                 Kesehatan Manusia
                 dan Aktivitas Sosial
(1)
      Perseroan telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap kegiatan usaha Perusahaan Anak sehingga masih dalam tahap
      proses perizinan dan belum melakukan kegiatan operasional. Perusahaan Anak direncanakan mulai melakukan kegiatan
      operasional di tahun 2024-2025 setelah dan dengan mempertimbangkan perolehan perizinan yang dibutuhkan, infrastruktur
      dan sumber daya, serta perkembangan kondisi pasar dan ekonomi.
(2)
      PYFA Australia Pty. Ltd direncanakan mulai melakukan kegiatan operasional di tahun 2024-2025 setelah selesainya rencana
      pengambilalihan Probiotec.


a)      PT PYFA AETHERIA INDONESIA

PT Pyfa Aetheria Indonesia (“PT PAI”) didirikan dengan nama PT Pyfa Medika Indonesia sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT PAI No. 07, tanggal 23 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Mudita
Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0020407.AH.01.01.
TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (“TBNRI”) No. 005031 tahun 2022 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0053996.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 23 Maret 2021 (“Akta Pendirian PT PAI”). Berdasarkan
Anggaran Dasar PT PAI (sebagaimana didefinisikan di bawah), PT PAI berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Terdapat
perubahan perubahan nama PT PAI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar
Biasa No. 04, tanggal 21 November 2023, yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072187.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal
22 November 2023 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 39044 tahun 2023 serta telah terdaftar pada
Daftar Perseroan No. AHU-0235064.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 22 November 2023, di mana nama
PT PAI berubah dari PT Pyfa Medika Indonesia menjadi PT Pyfa Aetheria Indonesia (“Akta PT PAI
No. 04/2023”).

Maksud dan Tujuan PT PAI adalah berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Barang Keperluan
Rumah Tangga, Perdagangan Besar Khusus Lainnya, dan Pelatihan Kerja.

Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT PAI, dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a.      Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
b.      Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
c.      Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia;
d.      Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia; dan
e.      Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan




                                                               110
Page 133
(Akta Pendirian PT PAI, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta PT PAI No. 04/2023, beserta
dengan seluruh perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT PAI”)

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT PAI berdasarkan
Akta Pendirian PT PAI adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp500.000,-
                   Keterangan
                                                 Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal           %
Modal Dasar                                                  400               Rp200.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor
  - Perseroan                                                  99                  Rp49.500.000,-    99,00%
  - PT PSI                                                      1                    Rp500.000,-      1,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                          100                  Rp50.000.000,-   100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                   300                 Rp150.000.000,-

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur 		      : Yenfrino Gunadi
Komisaris        : Augus Venty

PT PAI telah memiliki NIB No. 1256000353204, ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan
perubahan ke-8 tanggal 7 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Sistem OSS Risk Based Approach.
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).

b)   PYFA HEALTH SINGAPORE PTE LTD

Pyfa Health Singapore Pte. Ltd., (“Pyfa Singapore”) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Singapura, didirikan berdasarkan Notice of Incorporation 202022701K tanggal 4 Agustus 2020.
Pyfa Singapore berdomisili di 12 Woodlands Square #14-75 Woods Square Singapore 737715.

Kegiatan usaha Pyfa Singapore adalah berusaha di bidang retail sale of health supplements and retail
sale of cosmetics and toiletries (including skin care products).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham Pyfa Singapore
berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority Pyfa Singapore tanggal 27 Juli 2023
adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal SGD 0,01
                   Keterangan
                                                 Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal       %
Modal ditempatkan dan disetor
  Rejuve Global Investment Pte., Ltd.,                         10                       SGD 0,10      1,00%
  Perseroan                                                   990                       SGD 9,90     99,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                        1.000                        SGD 10     100,00%




                                                 111
Page 134
Pengurusan dan Pengawasan

Direktur 		     : Lee Ee Ling
Sekretaris      : Lam Wei Yang

Perseroan memulai investasinya di Pyfa Singapore dari tahun 2020. PYFA Singapore belum beroperasi
secara komersial sehingga belum memulai kegiatan usaha, belum memiliki aset, asuransi, maupun
karyawan. Sehubungan dengan hal ini, maka belum terdapat perizinan terkait kegiatan usaha yang
dimiliki oleh Pyfa Singapore.

c)   PT PYFA INVESTAMA MEDIKA

PT Pyfa Investama Medika (“PT PIM”) didirikan dengan nama PT Pyfa Investama Medika sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT PIM No. 06, tanggal 23 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Mudita
Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0020406.AH.01.01.
Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (“TBNRI”) No. 005032 tahun 2022 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0053995.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 23 Maret 2021 (“Akta Pendirian PT PIM” atau “Anggaran
Dasar PT PIM”). Berdasarkan Anggaran Dasar PT PIM, PT PIM berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Kegiatan usaha PT PIM ialah berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee)
atau Kontrak, Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, dan Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa Administrasi Kantor.

Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT PIM, dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Atas dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
b. Aktivitas Perusahaan Holding;
c. Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa;
d. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
e. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; dan
f. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi kantor.

Sejak pendirian PT PIM, anggaran dasar PT PIM tidak mengalami perubahan. Sehingga, Akta Pendirian
PT PIM telah merefleksikan anggaran dasar PT PIM lengkap dan terkini.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT PIM berdasarkan
Akta Pendirian PT PIM adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp500.000,-
                  Keterangan
                                               Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal        %
Modal Dasar                                                400               Rp200.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor
  - Perseroan                                                99               Rp49.500.000,-    99,00%
  - PT PSI                                                    1                 Rp500.000,-      1,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                        100               Rp50.000.000,-   100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                 300              Rp150.000.000,-




                                               112
Page 135
Pengurusan dan Pengawasan

Direktur 		     : Yenfrino Gunadi
Komisaris       : Augus Venty

PT PIM telah memiliki NIB No. 1267000332067, ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2021 dengan
perubahan kedua tanggal 19 September 2023, yang dikeluarkan oleh Sistem OSS Risk Based Approach.
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).

d)   PT PYFA SEHAT INDONESIA

PT Pyfa Sehat Indonesia (“PT PSI”) didirikan dengan nama PT Pyfa Sehat Indonesia sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT PSI No. 04, tanggal 22 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Mudita
Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0020056.AH.01.01.
TAHUN 2021 tanggal 22 Maret 2021 dan telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (“TBNRI”) No. 005029 tahun serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0052973.
AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 22 Maret 2021 (“Akta Pendirian PT PSI””). Berdasarkan Anggaran
Dasar PT PSI (sebagaimana didefinisikan di bawah), PT PSI berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Sejak pendirian, anggaran dasar PT PSI telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSI
No. 12, tanggal 25 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bekasi, sehubungan dengan perubahan pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0015050.
AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 2 Maret 2022 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 003535 tahun
2024 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0041807.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal
2 Maret 2022 (“Akta PT PSI No. 12/2022”).

(Akta Pendirian PT PSI, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta PT PSI No. 12/2022, beserta
dengan seluruh perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT PSI”)

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT PSI
berdasarkan Akta Pendirian PT PSI adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp500.000,-
                  Keterangan
                                                Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal        %
Modal Dasar                                                 400               Rp200.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor
  - Perseroan                                                 99               Rp49.500.000,-    99,00%
  - Yenfrino Gunadi                                            1                 Rp500.000,-      1,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                         100               Rp50.000.000,-   100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                  300              Rp150.000.000,-

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur 		     : Yenfrino Gunadi
Komisaris       : Augus Venty

Perseroan memulai investasinya di PT PSI dari tahun 2021.



                                                113
Page 136
Maksud dan Tujuan PT PSI adalah berusaha dalam bidang Portal Web dan.atau Platform Digital,
Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik di
Toko, Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet, Aktivitas Pengepakan dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT PSI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
b. Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia Di Apotik;
c. Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia Bukan Di Apotik;
d. Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
e. Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia;
f. Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan untuk Manusia;
g. Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik
    Lainnya;
h. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia,
    Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium;
i. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
j. Aktivitas Pengepakan; dan
k. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

PT PSI telah memiliki NIB No. 1290000313804 ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan
perubahan ke-11 tanggal 20 September 2023, yang dikeluarkan oleh Sistem OSS Risk Based Approach.
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).

e)   PT HOLI PHARMA

PT Holi Pharma (“PT HP”) merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Ndaholi
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 1, tanggal 1 Maret 1968, yang dibuat di hadapan
Koswara, Notaris di Bandung. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/282/7, tanggal 19 Agustus 1974 dan
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dalam buku register No. 70, tanggal 14 Maret 1980,
sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 1729 tahun 1996 (“Akta Pendirian PT HP”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT HP (sebagaimana didefinisikan di bawah), PT HP berkedudukan di
Kota Cimahi dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Terdapat perubahan
nama PT HP berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 61, tanggal 28 Juli 1998, yang dibuat di hadapan
Listiyani, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-25.236 HT.01.04-TH.98, tanggal 16 November
1998 sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 6321 tahun 1999, nama PT HP berubah dari
PT Ndaholi menjadi PT Holi Pharma.

Sejak pendirian, anggaran dasar PT HP telah beberapa kali mengalami perubahan, anggaran dasar
lengkap terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT HP No. 79, tanggal
28 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sehubungan dengan perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar PT HP, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076344.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal
29 Desember 2021 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0492948, tanggal
29 Desember 2021 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0492475, tanggal 29 Desember 2021, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 007382 tahun
2022 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0232328.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal




                                                114
Page 137
29 Desember 2021 (“Akta PT HP No. 79/2021”), sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT HP No. 53, tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
Mutiara Rachmalia Celica, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung, sehubungan dengan perubahan pasal
12 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09. 0124588, tanggal 6
Juni 2023 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0104704.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal
6 Juni 2023 (“Akta PT HP No. 53/2023”).

(Akta PT HP No. 79/2021, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta PT HP No. 53/2023, beserta
dengan seluruh perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT HP”)

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT HP berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT HP No. 108, tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat
di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,-
                   Keterangan
                                                 Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal      %
Modal Dasar                                               135.939          Rp135.939.000.000,-
Modal ditempatkan dan disetor
  - Perseroan                                             135.925          Rp135.925.000.000,-   99,99
  - PT PSI                                                     14              Rp14.000.000,-     0,01
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                      135.939          Rp135.939.000.000,-    100
Jumlah Saham Dalam Portepel                                     0                       Rp0,-

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama		         : Bedjo Stefanus
Direktur			              : Syarifah Nova Yanti
Direktur			              : Raissa Alistia

Komisaris 		             : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris		              : Yenfrino Gunandi

Perseroan memulai investasinya di PT HP dari tahun 2021.

Maksud dan Tujuan PT HP adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan besar,
bukan mobil dan sepeda motor, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
aktivitas jasa penunjang usaha ytdl, serta aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT HP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a.   industri pengolahan antara lain meliputi:
     -   Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus;
     -   Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga;
     -   Industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi;
     -   Industri bahan farmasi untuk manusia;
     -   Industri produk farmasi untuk manusia;
     -   Industri alat kesehatan dalam subgolongan 2101;
     -   Industri produk obat tradisional untuk manusia;
     -   Industri alat-alat laboratorium non klinis, farmasi dan Kesehatan dari kaca;
     -   Industri alat laboratorium klinis dari kaca ; dan
     -   Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic.




                                                 115
Page 138
b.    perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, antara lain meliputi;
      -    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
      -    Perdagangan besar susu dan produk susu;
      -    Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya;
      -    Perdagangan besar obat farmasi untuk manusia;
      -    Perdagangan besar obat tradisional untuk manusia;
      -    Perdagangan besar kosmetik untuk manusia;
      -    Perdagangan besar bahan farmasi untuk manusia dan hewan; dan
      -    Perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia.
c.    Informasi Dan Komunikasi, antara lain meliputi: Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan
      komersial ;
d.    Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis, antara lain meliputi: Jasa pengujian laboratorium;
e.    Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Ytdl, antara lain meliputi: Aktivitas pengepakan;
f.    Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial, antara lain meliputi: Aktivitas pelayanan
      penunjang Kesehatan.

PT HP telah memiliki NIB No. 8120018291044, yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2018
dengan Perubahan ke-18 tanggal 18 Juli 2023, yang dikeluarkan oleh sistem OSS. NIB ini berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses
kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,
serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

PT HP memiliki izin-izin usaha dan/atau teknis antara lain sebagai berikut:

                                                                      Nomor & Tanggal
No.                 Izin                        Institusi                                     Jangka Waktu Berlaku
                                                                         Dikeluarkan
 1.   Nomor Induk Berusaha Berbasis       Lembaga Online Single 8120018291044,               N/A
      Risiko                              Submission (“OSS”) 14 Desember 2018,
                                          (Badan    Koordinasi sebagaimana telah diubah
                                          Penanaman Modal)      dengan perubahan ke-18
                                                                tanggal 18 Juli 2023

 2.   Izin   Mendirikan    Bangunan       Bupati Kepala Daerah 647/25/Seksi Peridzinan,      N/A
      (“IMB”) untuk bangunan yang         Tingkat II Bandung   tanggal 3 April 1993
      berlokasi di Kelurahan Cigugur
      Tengah, Kecamatan Cimahi
      Tengah, Kabupaten DT II
      Bandung


 3.   IMB untuk bangunan yang             Bupati Kepala Daerah 647/525/Seksi Peridzinan,     N/A
      berlokasi di Kelurahan Cigugur      Tingkat II Bandung   tanggal 22 Juli 1993
      Tengah, Kecamatan Cimahi
      Tengah, Kabupaten DT II
      Bandung


 4.   IMB untuk bangunan yang             Walikota Cimahi       503.4/0364/3009/KPPT/2013,   N/A
      berlokasi di yang berlokasi di                            tanggal 4 Desember 2013
      Kelurahan Cigugur Tengah,
      Kecamatan Cimahi Tengah,
      Kota Cimahi
 5.   Sertifikat Standar untuk KBLI       Kepala Dinas Cipta 81200182910440001,              Selama       menjalankan
      No. 21012                           Karya dan Tata Ruang tanggal 12 November 2019      kegiatan usaha
                                          Kabupaten Bekasi     sebagaimana telah diubah
                                                               dengan perubahan ke-12
                                                               tanggal 5 Mei 2022

 6.   Izin Lokasi untuk lokasi kegiatan   Bupati     Kabupaten Tanggal 28 September 1972     N/A
      usaha yang beralamat di             Bandung
      Kampung Sawaklega Desa
      Cigugur Tengah, Kecamatan
      Cimahi untuk mendirikan proyek
      industri farmasi




                                                             116
Page 139
                                                                          Nomor & Tanggal
No.                  Izin                         Institusi                                     Jangka Waktu Berlaku
                                                                            Dikeluarkan
7.    Persetujuan       Kesesuaian Lembaga OSS                      02102110213277026, tanggal 20 Desember 2024
      Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                    20 Desember 2021
      (“PKKPR”) untuk Alamat Jalan
      Mahar Martanegara No. 100 RT
      001 RW 010, Cigugur Tengah,
      Cimahi Tengah, Kota Cimahi,
      Jawa Barat

8.    Sertifikat Laik Fungsi (”SLF”)       Dinas Pekerjaan SLF sedang dalam proses                        -
      untuk lokasi kegiatan usaha di Jl.   Umum  Penataan verifikasi untuk disahkan oleh
      Mahar Martanegara Kel. Cigugur       Ruang   (“Dinas Dinas PUPR sebagaimana
      Tengah, Kec. Cimahi Tengah,          PUPR”)           dibuktikan dengan penerimaan
      Kota Cimahi                                           dokumen yang dicap oleh
                                                            Dinas PUPR No. 808/SLF-
                                                            042/DPUPR/2023, tanggal 20
                                                            November 2023. Selanjutnya,
                                                            saat ini sedang dilakukan
                                                            perbaikan data karena ada
                                                            revisi mengenai data luasan
                                                            atas bangunan tersebut.
 9. Surat Izin Usaha Perdagangan     Kepala           Dinas 5 0 3 . 1 7 / 0 0 0 3 / P B / 1 1 5 1 /       Selama       menjalankan
                                     Penanaman       Modal DPMPTSP/2018, tanggal 30                       kegiatan usaha
                                     dan        Pelayanan Juli 2018
                                     Terpadu Satu Pintu
                                     Kota Cimahi
10. Izin Usaha Industri Farmasi/ Direktur         Jenderal 726/1/IU/PMA/2014,               tanggal       N/A
    Sertifikat   Produksi   Industri Kefarmasian dan Alat 22 Mei 2014, sebagaimana
    Farmasi                          Kesehatan     (“Dirjen telah diubah dengan No. 323/1/
                                     Farmalkes”)            IU-PB/PMA/2015, tanggal 14
                                                            Agustus 2015
11. Sertifikat Produksi Perbekalan Dirjen Farmalkes         FK.01.03/1/1544-e/2021,                       3 Mei 2026
    Kesehatan Rumah Tangga                                  tanggal 3 Mei 2021
12. Izin Lingkungan                  Kepala          Kantor 5 0 3 / 0 3 5 / D L / A M D A L / 2 0 1 5 ,   Selama kegiatan industri
                                     Lingkungan       Hidup tanggal 18 September 2015                     farmasi berlangsung dan
                                     Pemerintah Cimahi                                                    tidak ada perubahan atas
                                                                                                          kegiatan tersebut
13. Izin Penyimpanan Limbah B3             Kepala         Dinas 5 0 3 . 3 1 / 0 0 1 0 - H e r / 1 5 9 7 / 12 November 2024
                                           Penanaman      Modal DPMPTSP/2019, tanggal 28
                                           dan        Pelayanan Oktober 2019
                                           Terpadu Satu Pintu
                                           Kota Cimahi
14. Izin Pembuangan Limbah Cair            Kepala         Dinas 5 0 3 . 3 0 / 0 0 0 8 - H e r / 1 5 5 2 / 14 Oktober 2024
                                           Penanaman      Modal DPMPTSP/2019, tanggal 14
                                           dan        Pelayanan Oktober 2019
                                           Terpadu Satu Pintu
                                           Pemerintah    Daerah
                                           Kota Cimahi
15. Izin Pengusahaan Air Tanah             Kepala         Dinas 186/291252/DPMPTSP/2022, 16 Februari 2024
                                           Penanaman      Modal tanggal 16 Februari 2022
                                           dan        Pelayanan                                           PT HP telah memproses
                                           Terpadu Satu Pintu                                             perpanjangan permohonan
                                           Jawa Barat                                                     IPAT yang diajukan melalui
                                                                                                          sistem OSS sebagaimana
                                                                                                          dibuktikan dengan bukti
                                                                                                          tangkapan layar tanggal 19
                                                                                                          Februari 2024.




                                                                 117
Page 140
f)   PT ETHICA INDUSTRI FARMASI (“PT EIF”)

PT Ethica Industri Farmasi (“PT EIF”) didirikan dengan nama Naamlooze Vennootschap Ethica Handel
Maatschappij sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT EIF No. 124, tanggal 30 November
1946, yang dibuat di hadapan Meester Nicolaas August Mispelblom Van Altena, notaris di Batavia.
Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Directeur van Justitie berdasarkan Surat Keputusan
No. No. J.A. 5/6/22, tanggal 16 Desember 1946 dan telah didaftarkan di Griffie van het Landgerecht
te Batavia No. 60, tanggal 30 Desember 1946, sebagaimana telah diumumkan pada Bijvoegsel der
Javasche Courant No. 1 pada Javasche Courant No. 3 tanggal 10 Januari 1947 (“Akta Pendirian”).

Sejak pendirian, anggaran dasar PT HP telah beberapa kali mengalami perubahan, anggaran dasar
lengkap terakhir berdasarkan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT EIF No. 195, tanggal 29 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Bekasi,
sehubungan dengan perubahan dan pernyataan kembali seluruh anggaran dasar PT EIF, yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0053564.AH.01.02.Tahun 2022,
tanggal 30 Juli 2022 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT EIF No. AHU- AH.01.03-0272868, tanggal
30 Juli 2022 dan telah diumumkan pada TBNRI No. 27333 tahun 2022 serta telah terdaftar pada Daftar
Perseroan No. AHU-0147749.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 30 Juli 2022 (“Akta PT EIF No. 195/2022”),
sebagaimana diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT EIF No. 171, tanggal
25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan
dengan perubahan: (i) Pasal 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan; (ii) Pasal 4 tentang Modal;
(iii) Pasal 5 tentang Saham; (iv) Pasal 7 tentang Pemindahan Hak atas Saham; dan (v) Pasal 12 tentang
Tugas dan Wewenang Direksi, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU- 0030151.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31 Mei 2023 dan diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan: (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0071048, tanggal 31 Mei 2023; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122690, tanggal 31 Mei 2023 dan telah diumumkan
pada TBNRI No. 28600 tahun 2023 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0100314.
AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 31 Mei 2023 (“Akta PT EIF No. 171/2023”).

(Akta PT EIF No. 195/2022, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta PT EIF No. 171/2023, beserta
dengan seluruh perubahannya yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PT EIF”)

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT EIF
berdasarkan Akta No. 171/2023 adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp500.000,-
                   Keterangan
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal        %
Modal Dasar                                           60.000.000             Rp60.000.000.000-
Modal ditempatkan dan disetor                                                                -
  - Perseroan                                         49.332.913             Rp49.332.913.000-    99,99%
  - PT PSI                                                   420                   Rp420.000,-     0,01%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                  49.333.333            Rp49.333.333.000,-   100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                           10.666.667            Rp10.666.667.000,-

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama		         : Dra. Merciana Evy Iswari
Direktur			              : Savira

Komisaris Utama          : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris		              : Bedjo Stefanus

Perseroan memulai investasinya di PT EIF dari tahun 2022.


                                                 118
Page 141
Maksud dan Tujuan PT EIF adalah Berusaha dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan
Besar Bukan Mobil dan Sepeda Motor, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis, Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Ytdl, serta Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT EIF dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia;
b. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
c. Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus;
d. Industri Kosmetik untuk Manusia termasuk Pasta Gigi;
e. Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic dan Prosthetic;
f. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
g. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
h. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
i. Industri Alat-Alat Laboratorium Non Klinis, Farmasi dan Kesehatan dari Kaca;
j. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
k. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Kedokteran untuk Manusia;
l. Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan;
m. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
n. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
o. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia;
p. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya;
q. Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu;
r. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
s. Aktivitas Pengepakan;
t. Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan;
u. Jasa Pengujian Laboratorium;
v. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

PT EIF telah memiliki NIB No. 8120003940151, ditetapkan pada tanggal 5 September 2018 dengan
perubahan ke-5 tanggal 17 Juli 2023, yang dikeluarkan oleh sistem OSS Risk-Based Approach. NIB
ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).

PT EIF memiliki izin-izin teknis antara lain sebagai berikut:

                                                                                                       Jangka
No.                  Izin             Institusi                  Nomor & Tanggal Dikeluarkan           Waktu
                                                                                                       Berlaku
 1.   Nomor Induk Berusaha Berbasis   Lembaga Online         8120003940151,                              N/A
      Risiko                          Single Submission      5 September 2018, sebagaimana telah
                                      (“OSS”) (Badan         diubah dengan perubahan ke-7 tanggal 19
                                      Koordinasi             September 2023
                                      Penanaman Modal)
 2.   Izin Mendirikan Bangunan        Kepala Badan           503/219/A/BPMPPT, tanggal 21 Agustus       N/A
                                      Penanaman Modal        2013
                                      dan Pelayanan
                                      Perizinan Terpadu
                                      Kabupaten Bekasi
 3.   Persetujuan Bangungan Gedung    Kepala Badan           SK-PBG-321620-21072022-001, tanggal        N/A
                                      Penanaman Modal        21 Juli 2022
                                      dan Pelayanan
                                      Perizinan Terpadu
                                      Kabupaten Bekasi
 4.   Sertifikat Laik Fungsi          Kepala Dinas Cipta     SK-SLF-321620-13072022-001, tanggal        N/A
                                      Karya dan Tata         13 Juli 2022
                                      Ruang Kabupaten
                                      Bekasi




                                                       119
Page 142
                                                                                                                         Jangka
No.                   Izin                      Institusi                     Nomor & Tanggal Dikeluarkan                 Waktu
                                                                                                                         Berlaku
 5.    Persetujuan      Kesesuaian              Lembaga OSS               01042210213216057, tanggal                   8 April 2025
       Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                         8 April 2022
       (“PKKPR”)



 6.    PKKPR                                    Lembaga OSS               29042210213216131, tanggal 29 April         29 April 2025
                                                                          2022
 7.    Izin Usaha Industri (“IUI”)              Badan Koordinasi          726/1/IU/PMA/2014, tanggal 22 Mei 2014,        Selama
                                                Penanaman Modal           sebagaimana telah diubah dengan No.          menjalankan
                                                                          323/1/IU-PB/PMA/2015, tanggal                  kegiatan
                                                                          14 Agustus 2015                                 usaha
 8.    Sertifikat    Produksi        Industri   Direktur Jenderal         FP.01.03/IV/0176/2019, tanggal              12 Maret 2024
       Farmasi                                  Kefarmasian dan Alat      12 Maret 2019
                                                Kesehatan (“Dirjen
                                                Farmalkes”)
 9.    Sertifikat Standar                       Lembaga OSS               81200039401510001                              Selama
                                                                                                                       menjalankan
                                                                                                                         kegiatan
                                                                                                                          usaha
10.    IUI Farmasi                              Dirjen Farmalkes          FP.01.03/IV/0176/2019, tanggal              12 Maret 2024
                                                                          12 Maret 2019



 11.   Perizinan    Berusaha      Untuk         Lembaga OSS               812000394015100020003 / FP.03.04.                3 Oktober
       Menunjang Kegiatan Usaha                                           IP-P/IV/579/22, tanggal 3 Oktober 2022             2025
       (“PB-UMKU”) Importir Produsen
       Psikotropika / Izin Importir
       Produsen Psikotropika
12.    PB-UMKU Importir Produsen                Lembaga OSS               812000394015100020002 / FP.03.04.IP/        27 September
       Prekursor Farmasi / Izin Importir                                  IV/567/22, tanggal 27 September 2022            2025
       Produsen Prekursor Farmasi
14.    Izin Lingkungan                          Kepala Badan              503.9.a/Kep.230.BPMPPT/VIII/2015,              Selama
                                                Penanaman Modal           tanggal 4 Agustus 2015                        tidak ada
                                                dan Pelayanan                                                          perubahan
                                                Perizinan Terpadu                                                      atas usaha
                                                Kabupaten Bekasi                                                        dan/atau
                                                                                                                        kegiatan
15.    Izin Operasional Pengelolaan             Kepala Dinas              660.3/Per.TPLB3.171/VIII/P3LH/               28 Agustus
       Limbah B3 untuk Penghasil                Lingkungan Hidup          DLH/2020, tanggal 28 Agustus 2020                2025
       Limbah B3                                Kabupaten Bekasi

g)     PYFA AUSTRALIA PTY LTD

Pyfa Australia Pty. Ltd., (“PAPL”) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Australia,
didirikan berdasarkan Certificate of Registration of a Company No. 672 617 588 tanggal 1 November
2023, berdomisili di South Tower Lantai 16 80 Collins Street Melbourne Vic 3000.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                                                                                          Nilai Nominal AUS 1
                       Keterangan
                                                                   Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal              %
Modal ditempatkan dan disetor
  Perseroan                                                                           2                            AUD 2       100,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                                                  2                            AUD 2       100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                                           0                                0             0




                                                                    120
Page 143
Pengurusan dan Pengawasan

Direktur		         : Lee Yan Gwan
Direktur		         : Andrew Guy Phillips

Perseroan memulai investasinya di PAPL semenjak tahun 2023. Saat ini PAPL belum beroperasi secara
komersial sehingga belum memulai kegiatan usaha, belum memiliki aset, asuransi, maupun karyawan.
Sehubungan dengan hal ini, maka belum terdapat perizinan terkait kegiatan usaha yang dimiliki oleh
PAPL.

VIII.B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

1)   UMUM

Perseroan didirikan pada tahun 1976 berawal mulai dari pabrik kecil. Pada tahun 1985, Perseroan
mendirikan Divisi Farmasi yang berkembang pesat. Perseroan melakukan diversifikasi bisnis dengan
memproduksi dan memasarkan obat-obatan manusia pada tahap awal ekspansi bisnisnya. Pada saat
yang sama, Perseroan juga dihormati oleh beberapa prinsipal luar negeri dengan hak pemasaran
produk peralatan kesehatan mereka di wilayah Indonesia, khususnya di sektor peralatan / peralatan
laboratorium.

Perseroan dianugerahi gelar “Mitra dengan Kinerja Baik” pada tahun 1994 oleh Kementerian Pertanian.
Perseroan kemudian membangun pabrik produksi baru di atas lahan seluas 35.000 meter persegi di
Cianjur, Jawa Barat, dengan desain, mesin, dan manajemen lingkungan. Pabrik mulai beroperasi pada
April 2001. Pada tahun 2000, Perseroan menyelesaikan Penawaran Umum Perdana (IPO) sebanyak
120.000.000 saham biasa, dan sejak saat itu terdaftar di Bursa Efek Jakarta, yang kemudian berubah
nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Setelah IPO selesai, nama Perseroan diubah menjadi PT Pyridam
Farma, Tbk.




Lokasi pabrik Perseroan


Pada tahun 2005 Perseroan memperoleh sertifikat ISO 9001: 2000 melalui SGS untuk semua sektor
usahanya dan Perseroan telah berhasil memperoleh ISO 9001:2015. Oleh karena itu, organisasi
dan semua kegiatan bisnis Perseroan telah sesuai dengan standar internasional. Perseroan terus
memelihara dan meningkatkan sistem manajemennya dengan mengadopsi versi terbaru yang
diperbarui untuk memenuhi standar internasional. Selanjutnya pada tahun 2018 Perseroan berhasil
memperoleh “sertifikat halal”. Perseroan juga berhasil mendapatkan perpanjangan cGMP untuk semua
proses produk dan bentuk sediaan dengan masa berlaku sampai dengan 28 Juni 2028, sedangkan
cGMP untuk produk jamu (dalam bentuk Sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional Yang baik CPOTB)
berlaku sampai dengan 27 Mei 2025.




                                               121
Page 144
2)   KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:

a.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga;
     2. Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
     3. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
     4. Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
     5. Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101;
     6. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
     7. Industri Alat-alat Laboratorium Non-Klinis, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca;
     8. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca;
     9. Industri Barang Plastik Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
     10. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
     11. Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia;
     12. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia;
     13. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia; dan
     14. Jasa Pengujian Laboratorium;

b.   Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
     1. Membentuk anak perusahaan;
     2. Mencari pebisnis lain yang memiliki teknologi dan pengetahuan untuk menunjang perkembangan
         perusahaan;
     3. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di Perusahaan
         terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
         pengendalian terhadap perusahaan dimaksud; serta
     4. Melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di
         atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan di bidang
         Pasar Modal.

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah
terbatas pada:
1. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 21012);
2. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202);
3. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI No.
    46691);
4. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (KBLI No. 21022);
5. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia – (KBLI No. 20231);
6. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (KBLI No. 46443);
7. Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl (KBLI No. 22299).

a)   Pemasaran

Produk-produk Perseroan dipasarkan oleh tenaga pemasar yang tersebar luas di seluruh Indonesia
dan berkomitmen tinggi untuk mempromosikan produk-produk Perseroan, juga secara ketat mengikuti
standar nasional dan internasional yang sesuai. Perseroan mendistribusikan produk-produknya melalui
mitra-mitra distributornya yang juga tersebar di seluruh Indonesia. Perseroan juga aktif berpartisipasi
dalam simposium pada tingkat lokal maupun nasional untuk memperkuat hubungan dengan medical
community. Melalui anak perusahaannya, yaitu PT Holi Pharma dan PT Ethica Industri Farmasi,
Perseroan juga berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perseroan juga
melakukan ekspor produk-produknya ke negara Filipina dan berencana memperluas pasaran produk
ke berbagai negara potensial lainnya.




                                                 122
Page 145
Adapun strategi yang dijalankan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan portofolio produk dengan mengkaji dan menjajaki produk-produk baru yang
   menjadi unggulan, termasuk produk-produk inovator, baik secara in-house maupun dengan
   menjalin kerjasama dengan partner-partner strategis;
b. Memperkuat jaringan distribusi dan pemasaran, dengan menjalin kemitraan dengan distributor
   serta memperkuat hubungan dengan medical community;
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten;
d. Mengembangkan divisi Pyfaesthetic yang berfokus kepada produk kategori dermatologi dengan
   meluncurkan rangkaian produk-produk baru dari dalam dan luar negeri, serta mengikuti marketing
   event di Indonesia.
e. Melakukan kolaborasi strategis dengan perusahaan-perusahaan terkemuka di bidang healthcare,
   baik lokal maupun internasional, untuk dapat menyediakan produk-produk kesehatan yang terbaik
   yang dibutuhkan oleh pasar Indonesia; dan
f. Memperluas target pasar dengan berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
   (JKN).

Berikut ini data penjualan Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                      Keterangan
                                                                        2023                             2022
Penjualan lokal
Produk farmasi, esthetic, dan jasa maklon                                843.728.113.641                  795.251.439.682
Produk alat kesehatan                                                     18.106.483.485                   52.475.847.920
Sub-jumlah                                                               861.834.597.126                  847.727.287.602

Penjualan ekspor
Produk farmasi                                                              1.173.218.331                   1.074.080.957

Jumlah                                                                    863.007.815.457                  848.801.368.559
Retur dan potongan penjualan                                            (160.940.199.852)                (133.376.341.460)
Neto                                                                      702.067.615.605                  715.425.027.099

b)   Produk

Telah berdiri selama 47 tahun, Perseroan terus berkomitmen untuk terus berusaha mendapatkan
kepercayaan dari pelanggan dengan mengembangkan obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan seluruh
masyarakat Indonesia. Perseroan memiliki beberapa klasifikasi dari produk-produknya, diantaranya
adalah:
                  Segmen                                                      Keterangan
Obat Resep                                  Obat-obatan dengan resep dokter
Pyfaesthetic                                Penjualan produk dermatologi estetik
Maklon                                      Jasa produksi produk dari mitra-mitra Perseroan
Consumer Health                             Obat/Suplemen/Vitamin yang dapat dijual bebas
Biomedilab                                  Distribusi/penjualan alat kesehatan atau alat laboratorium

Bisnis utama Perseroan adalah memproduksi obat-obatan modern dan tradisional. Perseroan telah
memproduksi lebih dari 100 macam produk obat, dari berbagai area terapetik antara lain sebagai berikut:

Antibitics                                  Antihistamines                              Antidiarrheal
Analgesics & Antipyretics                   Antiulcerants & Antacids                    Antianemics
Antirheumatics &                            Calcium with vitamin                        Drug acting on genito
Antiinflammatories                                                                      urinary system
Oral Antidiabetics                          Cardiovascular &                            Nootropics & Neurotonics
                                            Hematopoietics System
Oral Corticosteroids                        Central Muscle Relaxant                     Vitamins




                                                          123
Page 146
Topical Corticosteroid             Cough & Cold R emedies             Peripheral Vasodilator &
                                                                      Cerebral Activators
Topical Antiinfectives             Antifungal                         Antiasthmatic & COPD
                                                                      Preparations
Immunomodulators                   Eye Preparation                    Supplements & Aadjuvant
                                                                      Therapies
Antiparkinsonisms                  Hematology                         Multivitamins & Minerals
                                                                      for Pregnancy
Anticonvulsant                     Antipsychotics                     Hepatoprotectors
Antiemetics & GIT                  Antituberculosis                   Cosmetics
Regulators

Berikut ini beberapa produk yang diproduksi dan/atau dipasarkan oleh Perseroan:

1.   Obat-obatan




2.   Pyfaesthetic




                                                124
Page 147
3.   OTC/Produk Consumer Health




4.   Biomedilab/Medical Equipment




Perseroan memperoleh bahan bakunya dari beberapa supplier di berbagai daerah Indonesia dengan
tingkat harga yang kompetitif dan volatilitas harga bahan baku mengikuti kondisi ekonomi saat ini.
Perseroan mendistribusikan produknya ke seluruh Indonesia melalui distributor nasional dan lokal.

Perseroan memproduksi produk farmasi berdasarkan aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
yang diperoleh setelah diaudit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sertifikat CPOB yang dimiliki
menjadikan Perseroan diijinkan memproduksi produk farmasi dalam bentuk tablet, kapsul, cairan, krim
dan serbuk. Fasilitas yang sama juga diijinkan untuk memproduksi obat tradisional dan suplemen
makanan.

Bentuk sediaan tablet terdiri dari tablet bundar, kaplet lonjong dan tablet effervescent. Perseroan juga
memiliki fasilitas produksi produk farmasi betalaktam selain produk farmasi nonbetalaktam. Fasilitas ini
ada pada tiga gedung berbeda.



                                                  125
Page 148
Selain fasilitas produksi, pada lokasi yang sama terdapat fasilitas riset dan pengembangan, pengecekan
dan pemastian mutu, sistem utilitas, dan pengolahan limbah. Dengan fasilitas penunjang ini maka dapat
dipastikan bahwa semua produk yang dihasilkan oleh Perseroan selalu memenuhi persyaratan pihak
BPOM dan bermutu tinggi. Fasilitas riset dan pengembangan melahirkan produk-produk baru yang
akan dipasarkan oleh Perseroan pada masa yang akan datang.

Perseroan memiliki prosedur kerja untuk memastikan fasilitas produksi yang dimiliki selalu dalam
kondisi prima dan dirawat secara berkala dengan baik. Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan
kemampuan operator produksi, staf pemastian kualitas produk dan tenaga teknis melalui pelatihan
internal dan eksternal. Kualitas sumber daya manusia produksi sangat penting dalam menjaga mutu
produk yang dihasilkan oleh Perseroan.

Perbandingan kapasitas terpasang dengan realisasi produksi pada dua tahun terakhir adalah seperti
terlihat pada tabel di bawah ini:

                                                 Kapasitas Produksi 2023       Kapasitas Produksi
        Bentuk Sediaan            Satuan
                                                      (per satuan)              2022 (per satuan)
Tablet/Kaplet                Butir                             811.698.300                   842.089.500
Kapsul                       Butir                             164.619.000                   164.619.000
Sirup                        Botol                               9.209.455                     9.209.455
Tablet Effervescent          Butir                              36.469.440                    36.469.440
Krim                         Tube                                  903.294                       903.294
Serbuk                       Sachet                             11.016.810                    11.016.810
Tablet/Kaplet Bektalaktam    Butir                             228.389.868                   118.981.548
Sirup Kering Bektalaktam     Botol                               4.854.150                     4.854.150
Cairan Obat Luar             Botol                                 121.126                       121.126

                                               Volume Produksi  2023 (per       Volume Produksi
        Bentuk Sediaan            Satuan
                                                        satuan)                 2022 (per satuan)
Tablet/Kaplet                Butir                            270.587.760                    373.329.870
Kapsul                       Butir                              24.614.460                    41.041.886
Sirup                        Botol                               3.015.884                     3.195.512
Tablet Effervescent          Butir                               6.707.370                     7.163.080
Krim                         Tube                                  290.888                        368.255
Serbuk                       Sachet                                 48.743                         16.409
Tablet/Kaplet Bektalaktam    Butir                              19.059.100                    29.622.700
Sirup Kering Bektalaktam     Botol                                 995.026                     2.110.128
Cairan Obat Luar             Botol                                   1.191                          7.895

Selain memproduksi produk farmasi dan suplemen milik Perseroan, fasilitas produksi juga menerima
maklon produksi produk milik perusahaan lainnya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh
pemberi maklon.

Hal ini menunjukan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan diakui pemenuhan persyaratan
maupun kualitasnya oleh perusahaan lain. Bahkan fasilitas pengujian mutu pada laboratorium mikro
sudah memperoleh sertifikat ISO 17025.

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat adanya kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                 126
Page 149
3)   PERSAINGAN

Berikut ini 5 (lima) kompetitor terbesar Perseroan di bidang industri Farmasi adalah sebagai berikut:

No       Perusahaan
1.       PT Dexa Medica
2.       PT Sanbe Farma
3.       PT Bio Farma
4.       PT Hexpharm Jaya
5.       PT Kalbe Farma Tbk

4)   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Pertumbuhan ekonomi global melambat dengan ketidakpastian yang meningkat tinggi, disertai
divergensi pertumbuhan antar n     ​egara yang semakin melebar. International Monetary Fund (IMF)
memprakirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2023 mencapai 3,0% dan melambat menjadi 2,9%
pada 2024. Ekonomi Amerika Serikat (AS) pada 2023 masih tumbuh kuat terutama ditopang konsumsi
rumah tangga dan sektor jasa, sedangkan Tiongkok melambat dipengaruhi pelemahan konsumsi
dan krisis di sektor properti. Tekanan inflasi diprakirakan masih tinggi dipicu oleh kenaikan harga energi
dan pangan akibat eskalasi konflik geopolitik, fragmentasi ekonomi, serta fenomena El Nino. Untuk
mengendalikan inflasi, suku bunga kebijakan moneter di negara maju, termasuk Federal Funds
Rate (FFR) diprakirakan masih tetap berada pada level yang tinggi dalam jangka waktu yang lebih
lama (higher for longer). Kenaikan suku bunga global diprakirakan akan diikuti dengan kenaikan yield
obligasi tenor jangka panjang negara maju, khususnya obligasi pemerintah AS akibat peningkatan
kebutuhan pembiayaan Pemerintah dan premi risiko jangka panjang (term-premia). Perkembangan
tersebut memicu aliran keluar modal asing dari Emerging Markets ke negara maju dan mendorong
penguatan signifikan dolar AS terhadap berbagai mata uang dunia. (Sumber: Siaran Pers KSSK
Kementerian Keuangan)

Perekonomian Indonesia diprakirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan. Konsumsi swasta
diprakirakan masih tumbuh kuat sejalan dengan keyakinan konsumen yang masih tinggi, terkendalinya
inflasi, dan aktivitas terkait penyelenggaraan Pemilu. Percepatan belanja negara terkait penyelenggaraan
Pemilu serta penguatan peran APBN sebagai shock absorber diharapkan dapat mendorong konsumsi
Pemerintah serta menjaga daya beli masarakat. Investasi bangunan dan non-bangunan memasuki
tren peningkatan seiring dengan progress penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Pada sisi
lain, sebagaimana dialami oleh banyak negara, aktivitas ekspor mengalami penurunan sejalan dengan
pelemahan ekonomi global. Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi nasional ke depan diprakirakan
masih tetap kuat. Indonesia diproyeksikan akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang kuat dengan
pertumbuhan rata-rata sebesar 4,9 persen per tahun dan Inflasi yang akan turun menjadi rata-rata 3,1
persen pada tahun 2024 hingga 2026. (Sumber: Indonesia Economic Prospect Report dan Siaran Pers
KSSK Kementerian Keuangan)

Prospek usaha Perseroan tidak bisa dilepaskan dengan peluang yang tersedia dalam perekonomian,
khususnya dalam industri farmasi. Berdasarkan data dari Statista, industri farmasi over the counter
(OTC) di Indonesia diperkirakan akan tumbuh sebesar 6,1% per tahun (CAGR 2023-2027). Badan
Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku dari industri
kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar Rp202,84 triliun sepanjang tahun 2023. Dalam upaya
mendukung industri farmasi dalam negeri, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan
Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri. Dengan ditetapkannnya
keputusan tersebut, instansi pemerintah dan institusi swasta harus mengutamakan pasokan farmasi
yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri melalui proses pengadaan barang dan jasa
yang dilaksanakan melalui katalog elektronik. Keputusan ini diharapkan akan membuat industri farmasi
dan industri kesehatan Indonesia mampu bersaing dengan produk impor. (Sumber: Kementerian
Kesehatan, Statista dan Badan Pusat Statistik)




                                                   127
Page 150
                        Rata-Rata Pengeluaran                                        Rata-Rata Pengeluaran Kesehatan
                         per Kapita Sebulan                                                 Per Kapita Sebulan
                                                1.451.870                              34.364
                                                                                                   32.168       31.445
                                                                                       4.395
                                                                                                   4.044
     dalam Rupiah




                                                                                                                4.502
                                                                                       22.127
                                                                                                   18.754
                                                                                                                21.429




                                                                      dalam Rupiah
                                1.327.782

                    1.294.590


                                                                                       7.842       9.370
                                                                                                                5.514

                                                                                       2021        2022         2023
                                                                                        Biaya Obat
                     2021        2022             2023                                  Biaya Pelayanan Pengobatan
                                                                                        Biaya Pelayanan Pencegahan
                                     (Sumber: Profil Statistik Kesehatan, Badan Pusat Statistik)

Sering dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat paska pandemi Covid-19, rata-rata total
pengeluaran masyarakat mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp1.294.590 menjadi sebesar
Rp1.451.870 pada tahun 2023. Namun demikian, rata-rata pengeluaran kesehatan yang dilakukan oleh
masyarakat mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar Rp34.364 menjadi sebesar Rp31.445 pada
tahun 2023. Penurunan rata-rata pengeluaran kesehatan masyarakat yang terjadi sejak tahun 2021
hingga 2023 juga disebabkan oleh berakhirnya pandemi Covid-19 yang sudah masuk dalam masa
pemulihan, sehingga pengeluaran kesehatan masyarakat cenderung menurun. Namun demikian rata-
rata pengeluaran masyarakat terhadap biaya obat mengalami peningkatan yang konsisten sejak tahun
2021 sebesar Rp4.395 menjadi sebesar Rp4.502 pada tahun 2023. Hal ini menunjukan meningkatnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya pengobatan.

Pada tahun 2024, Perseroan berencana untuk tetap fokus mengembangkan portofolio produk guna
menghadirkan produk serta layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Perseroan juga berkomitmen
untuk terus berinovasi sesuai dengan permintaan pasar dan juga untuk dapat memasuki pasar ekspor
yang lebih luas. Selain itu, dengan bergabungnya PT Holi Pharma & PT Ethica Industri Farmasi ke
dalam keluarga besar Perseroan, kami optimis untuk dapat bersinergi dan meningkatkan pangsa pasar
Perseroan sehingga Perseroan dapat terus bertumbuh pada tahun 2024 mendatang.

5)         STRATEGI USAHA

Dalam melakukan kegiatan usahanya Perseroan mempunyai beberapa strategi usaha yang akan
dilakukan, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perseroan di dalam industri farmasi. Adapun
beberapa strategi tersebut adalah sebagai berikut:
o Melakukan diversifikasi produk-produk baru yang menjadi unggulan.
o Memperluas jaringan distribusi dan pemasaran untuk meningkatkan pangsa pasar
o Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten.
o Melakukan pengembangan dan inovasi dalam bidang research & development.
o Mengoptimalisasikan fasilitas produksi pabrik dan efisiensi proses
o Meningkatkan hubungan kerja sama dengan berbagai partner strategis dari berbagai negara




                                                                128
Page 151
Strategi yang dilakukan Perseroan terkait dengan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk
terus mengikuti perkembangan teknologi bisnis Farmasi adalah sebagai berikut:
o Melakukan perekrutan sumber daya secara berkala sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
o Mengadakan program internship dan management trainee untuk mendapatkan sumber daya yang
     berkualitas
o Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang bergerak di bidang lembaga pendidikan di
     sektor farmasi dan kesehatan.
o Melakukan peningkatan keahlian sumber daya manusia yang ada melalui pelatihan-pelatihan
     seiring perkembangan teknologi bisnis Farmasi.

6)   RESEARCH AND DEVELOPMENT (R&D)

Pengembangan produk baru dilakukan untuk usulan yang telah disetujui oleh Business Development
Manager yang dibagi dalam:
o Pengembangan internal dilakukan oleh tim R&D Perseroan.
o Pengembangan produk baru oleh pihak ketiga dilakukan bila tim R&D Perseroan tidak dapat
   melakukan pengembangan produk terkait atau karena kebijakan management.

Pengembangan produk yang dilakukan Perseroan dan pihak ketiga dilakukan berdasarkan PKS
(Perjanjian Kerja Sama) antara kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Sama menjadi acuan dalam
pembagian tugas ruang lingkup pengembangan produk (seperti pengembangan formula, metode uji,
atau kemasan) dan penawaran harga yang memuat biaya pengembangan produk.

Biaya R&D yang dikeluarkan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir ialah:

Tahun 2023                         :   Rp19.364.523.808,-
Tahun 2022                         :   Rp22.607.549.550,-

7)   KETERGANTUNGAN TERHADAP PELANGGAN

Rincian pelanggan Perseroan dan entitas anaknya dengan jumlah penjualan yang melebihi 10% dari
jumlah penjualan bersih adalah sebagai berikut:

Keterangan                                             31 Desember 2023              31 Desember 2022
PT Sapta Sari Tama                                       158.624.887.920               178.805.879.833
PT Anugrah Pharmaindo Lestari                              95.008.521.324                33.708.788.200
Jumlah                                                   253.633.409.244               212.514.668.033

Perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pelanggan tertentu.

8)   KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
     BERDAPAK SIGNIFIKAN TERHADAP OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERSEROAN DAN
     PERUSAHAAN ANAK

Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal Prospektus diterbitkan tidak memiliki kecenderungan
yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku
terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

Selain itu, pada tanggal Prospektus diterbitkan Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang diketahui dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang




                                                 129
Page 152
IX. EKUITAS


Informasi keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen No.00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024, tanggal
22 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh
Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245), serta nomor
Laporan Auditor Independen No.00040/3.0423/AU.1/04/1425-1/1/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE,
CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1245).

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp357.059.703.979 dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                                        (dalam Rupiah)
                                     Keterangan                                 31 Desember 2023
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp 100 per saham
  Modal dasar - 1.600.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh - 535.080.000 saham                              53.508.000.000
Tambahan modal disetor                                                                  2.063.538.092
Penghasilan komprehensif lain                                                          13.814.931.628
Saldo laba
  Sudah ditentukan penggunaannya                                                        2.000.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                                      285.447.450.375

Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                  356.833.920.095
Kepentingan non-pengendali                                                                225.783.884

Jumlah Ekuitas                                                                        357.059.703.979


Selain yang telah disebutkan di atas dan yang telah diungkapkan dalam Prospektus, setelah tanggal
laporan keuangan hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada lagi perubahan struktur
permodalan yang terjadi.




                                                       130
Page 153
TABEL PROFORMA EKUITAS

Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal
31 Desember 2023, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah
sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                              Sebanyak-
                                                                    Sebanyak
                                              banyaknya
                         Posisi Ekuitas                            178.360.000                             Proforma Ekuitas
                                            10.701.600.000
                        menurut Laporan                            Waran Seri I                              pada tanggal
                                              PMHMETD I
                        Keuangan pada                              dengan nilai                              31 Desember
                                             dengan nilai
                           tanggal 31                            nominal Rp100,-                             2023 setelah
     Keterangan                            nominal Rp100,-                              Biaya emisi
                        Desember 2023                             setiap saham                               pelaksanaan
                                             setiap saham
                          dengan nilai                            dengan harga                             PMHMETD I dan
                                            dengan harga
                        nominal Rp100,-                            penawaran                              pelaksanaan Waran
                                             pelaksanaan
                         setiap saham                            sebesar Rp800,-                                 Seri I
                                           sebesar Rp100,-
                                                                  setiap saham
                                             setiap saham
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh           53.508.000.000   1.070.160.000.000       17.836.000.000                     -    1.141.504.000.000
Tambahan modal
  disetor                  2.063.538.092                     -    124.852.000.000      (3.761.926.000)       123.153.612.092
Penghasilan
  komprehensif lain       13.814.931.628                     -                     -                  -       13.814.931.628
Saldo laba
Telah ditentukan
  penggunaannya            2.000.000.000                     -                     -                  -        2.000.000.000
Belum ditentukan
  penggunaannya          285.447.450.375                     -                     -                  -      285.447.450.375
Jumlah ekuitas yang
  dapat diatribusikan
  kepada pemilik
  entitas induk          356.833.920.095
Kepentingan non
  pengendali                 225.783.884                   -                    -                    -           225.783.884
Total ekuitas            357.059.703.979   1.070.160.000.000      142.688.000.000      (3.761.926.000)     1.566.145.777.979




                                                       131
Page 154
X. KEBIJAKAN DIVIDEN


Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih
Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah
akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen yang harus dikembalikan.

Berikut riwayat pembayaran dividen Perseroan:

No   Tahun   Keterangan
 1    2002   Perseroan membagikan dividen bentuk saham sejumlah 15.080.000 lembar. Sehingga jumlah total saham
             Perseroan menjadi 535.080.000 lembar saham.
 2    2017   Perseroan membagikan dividen bentuk uang tunai senilai Rp2,9 per lembar saham dengan nilai total sebanyak
             Rp1,55 miliar.
 3    2019   Perseroan membagikan dividen bentuk uang tunai senilai Rp4,0 per lembar saham dengan nilai total sebanyak
             Rp2,14 miliar.

Perseroan tidak melakukan pembagian dividen sejak tahun 2020 hingga Prospektus ini diterbitkan
karena Perseroan menginvestasikan kembali laba Persoroan untuk pengembangan bisnis.

Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-
syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait
dengan pembagian dividen, kecuali terjadi pelanggaran rasio finansial sebagaimana yang ditetapkan
dalam perjanjian kredit.




                                                       132
Page 155
XI. PERPAJAKAN


A. PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surst Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:

1.   Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transasi
     penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto
     nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan
     oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara peragang efek pada saat pelunasan transaksi
     penjualan saham;
2.   Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
     Perseroan pada saat Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan
     oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan
     setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek;
3.   Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik
     saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan
     di Bursa Efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
     perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,50% tersebut, perhitungan
     Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
     Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
     tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 36
     tahun 2008.

B. PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN

Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) pasal 4 ayat (1)
menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangktutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-
syarat di bawah ini terpenuhi:

1.   Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.   Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang
     menerima dividen kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
     dari jumlah modal yang disetor.




                                                133
Page 156
Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal
penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti
firma, Perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan
berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau
terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk
Usaha Tetap, atau perwakilan Perseoran luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau
Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang
wajib membayarkan.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang
dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-
bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”,
maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan
Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November
2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar
Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-
Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
    kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
    diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN
    yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra
    tidak berkenan menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
    •    Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
    •    Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
    •    Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
         Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    •    Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
    •    Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
         pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
         sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama penjabat dimaksud.




                                                134
Page 157
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010
tanggal 30 April 2010 maka WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Benificial Owner atau pemilik
yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.

Berdasarkan UUCK, terdapat perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib
pajak badan yang menerima dividen.

Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
•   Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
    dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
•   Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS
    atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•   Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
    negeri:
    − Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
    − Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan
         dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•   Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan
    PPh sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
•   Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
•   Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
•   Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam
    negeri dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
•   Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan
    berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundangundangan.

C. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara
yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD I INI.




                                                135
Page 158
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA


A. POKOK-POKOK PERJANJIAN PEMBELI SIAGA

Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga antara lain adalah sebagai berikut:

Pihak                     :   Rejuve Global Investment Pte. Ltd
Obyek Perjanjian          :   Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan pembelian seluruh
                              Sisa Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebagaimana diatur dalam
                              Pasal 2 huruf a Perjanjian Pembeli Siaga.
Porsi Pembeli Siaga       :   Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 5.668.355.880
                              (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima
                              ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak diambil (“Sisa
                              Saham”).
Sumber Dana               :   Berasal dari internal kas, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan
                              Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 003/REJUVE/EXT/
                              II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa
                              Surat Referensi Bank tanggal 8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking.
Jangka Waktu              :   Sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembeli Siaga dan akan
                              berakhir dengan sendirinya apabila seluruh kewajiban para pihak
                              berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga telah dipenuhi dan diselesaikan
                              sebagaimana seharusnya; atau Pernyataan Pendaftaran tidak efektif
                              selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tanggal laporan keuangan
                              Emiten yang digunakan dalam rangka PMHMETD I.
Pernyataan dan Jaminan :      Pembeli Siaga adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
Pembeli Siaga                 hukum negara Singapura, yang memiliki wewenang untuk menjalankan
                              aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku atasnya, serta
                              memiliki wewenang atas asetnya
                              Penandatanganan Perjanjian ini dan pelaksanaan kewajiban Pembeli
                              Siaga tidak akan bertentangan dengan atau menyebabkan pelanggaran
                              terhadap ketentuan, atau mengakibatkan kelalaian berdasarkan dokumen
                              atau perjanjian di mana Pembeli Siaga merupakan pihak di dalamnya,
                              atau melanggar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku
                              termasuk peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia,
                              keputusan atau surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
                              atas Pembeli Siaga.
                              Tidak ada pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pembeli Siaga
                              kepada Emiten selain dari pernyataan dan jaminan yang disebutkan
                              dalam Pasal 7 Perjanjian Pembeli Siaga.
                              Pembeli Siaga memiliki kemampuan untuk membeli Sisa Saham dan
                              kecukupan dana untuk membeli Sisa Saham pada tanggal pembayaran.
                              Pembeli Siaga dengan ini membebaskan dan melepaskan Emiten dari
                              segala tanggungjawab terhadap pihak ketiga sehubungan dengan
                              pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pembeli Siaga dalam
                              Perjanjian.
                              Pembeli Siaga dengan ini menjamin Emiten atas setiap kerugian,
                              tuntutan, atau tanggung jawab yang timbul dari: (i) pelanggaran atau
                              ketidakpatuhan Pembeli Siaga terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian;
                              dan (ii) pernyataan dan jaminan Pembeli Siaga yang tercakup dalam
                              Perjanjian terbukti tidak benar, salah atau menyesatkan




                                                 136
Page 159
B. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

1.   Rejuve Global Investment Pte. Ltd

Alamat: 12 Woodlands Square #14-75 Woods Square Singapore 737715

RIWAYAT SINGKAT

Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura dengan nama Rejuve
Global Investment Pte., Ltd., sesuai dengan Notice of Incorporation UEN 202014644N, tanggal 27 Mei
2020.

STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Business Profile (Company) of Rejuve No. 202014644N, tanggal 22 Januari 2024
(“Business Profile Rejuve”), struktur permodalan Rejuve adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai
     Struktur Permodalan           Jumlah Saham
                                                                        (SGD)
Modal Ditempatkan                                  10                                          10
Modal Disetor                                      10                                          10
Saham dalam Portepel                                0                                           0

Pemegang saham pengendali dari Rejuve adalah Lee Ee Ling dengan kepemilikan sebesar 90% dari
modal ditempatkan dan disetor.

KEGIATAN USAHA UTAMA

Sesuai dengan Notice of Incorporation UEN 202014644N tanggal 27 Mei 2020 dan Business Profile
Rejuve, kegiatan usaha utama dari Rejuve adalah Other Holding Companies (64202).

SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Business Profile Rejuve Global Investment Pte. Ltd, susunan pengurus Rejuve saat ini
adalah sebagai berikut:

Director        :   Lee Yan Gwan
Director        :   Lee Ee Ling
Secretary       :   Lam Wei Yang

SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN

Dana yang digunakan oleh Rejuve Global Investment Pte. Ltd berasal dari Internal kas, berdasarkan
Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana No. 003/REJUVE/EXT/
II/2024 tanggal 19 Februari 2024, dengan bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal
8 Februari 2024 dari HSBC Private Banking.

HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN

Rejuve Global Investment Pte. Ltd merupakan pemegang saham utama Perseroan.




                                                  137
Page 160
PORSI YANG AKAN DIAMBIL OLEH PEMBELI SIAGA

Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, jumlah yang akan diambil oleh Rejuve Global
Investment Pte. Ltd adalah sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh
delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak diambil.

URAIAN TENTANG PERSETUJUAN DARI PIHAK BERWENANG

Rejuve Global Investment Pte. Ltd telah mendapatkan persetujuan dari Board of Directors melalui
Resolution in Writing by the Directors of Rejuve Global Investment Pte. Ltd (Company) pursuant to the
Articles of Association of the Company tanggal 22 Januari 2024 di antaranya untuk melaksanakan porsi
HMETD yang dimiliki.




                                                  138
Page 161
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Akuntan Publik        :   KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
                          Treasury Tower 11 Floor Suite H, District 8 SCBD Lot 8, Jalan Jenderal
                          Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12910


                          STTD No.             :    STTD.AP-212/PM.22/2018
                                                    Tanggal 5 Februari 2018
                                                    Atas nama Benny Dwinanto
                          Keanggotaan          :    Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
                          Asosiasi                  No. Reg. IAPI 2182
                          Pedoman Kerja        :    Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
                                                    (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik
                                                    (SPAP)
                          Surat Penunjukan     :    No.      156/PYFA-DIR/XI/2023      Tanggal 14
                                                    November 2023


                          Fungsi utama akuntan publik ini adalah untuk melaksanakan audit
                          berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
                          Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik merencanakan
                          dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa
                          laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang
                          dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian.
                          bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
                          laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi
                          yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen.
                          serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Konsultan Hukum       :   Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
                          Generali Tower Penthouse floor Grand Rubina Business Park, Jl. HR.
                          Rasuna Said, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
                          Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

                          STTD No.             :    STTD.KH-461/PM.223/2022
                                                    Tanggal 26 April 2022
                                                    Atas nama Benny Handoko, S.H., LL.M.
                          Nama Asosiasi        :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                    (“HKHPM”)
                          No. Anggota Asosiasi :    202111




                                              139
Page 162
            Pedoman Kerja         :   Standar    Profesi    HKHPM      sebagaimana
                                      termaktub dalam Keputusan HKHPM No.
                                      KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
                                      2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                      Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
                                      Keputusan HKPHPM No. KEP.03/HKHPM/
                                      XI/2021, tanggal 10 November 2021, tentang
                                      Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/
                                      HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018,
                                      tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                      Pasar Modal
            Surat Penunjukan      :   No. 155/PYFA-DIR/XI/2023P Tanggal 14
                                      November 2023
            Tugas utama dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan
            penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
            segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
            berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
            pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam
            Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
            dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
            meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut
            segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
            adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
            berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris   : Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.
            World Capital Tower Lt. 17 Unit 01-02
            Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
            Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950

             STTD No.             :   STTD. N-105/PJ-1/PM.02/2023
                                      Tanggal 25 Mei 2023
                                      Atas nama Mochamad Nova Faisal
             Nama Asosiasi        :   Anggota Ikatan Notaris
             No. Anggota Asosiasi :   5264 2212 0404 1521
             Pedoman Kerja        :   Pernyataan Undang-Undang No.2 tahun 2014
                                      tentang Jabatan Notaris dan Kode
                                      Etik Ikatan Notaris Indonesia.
             Surat Penunjukan     :   No.     154/PYFA-DIR/XI/2023    Tanggal 14
                                      November 2023

            Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
            PMHMETD I ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam
            rangka PMHMETD I, diantaranya membuat akta-akta Berita Acara Rapat
            Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-perjanjian sehubungan
            dengan PMHMETD I, sesuai dengan peraturan jabatan Notaris dan Kode
            Etik Notaris.




                                140
Page 163
Biro Administrasi Efek : PT Sinartama Gunita
                         Menara Tekno Lt.7Jl. Fachrudin No.19, Tanah AbangJakarta Pusat 10250

                          Nomor Izin Usaha     :    Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                                    Modal No.Kep-80/PM/1991
                                                    Keanggotaan Asosiasi Biro Administrasi Efek
                                                    Indonesia No. ABI/IX/2008-
                                                    007
                          Pedoman Kerja        :    Peraturan Pasar Modal dan Peraturan Otoritas
                                                    Jasa Keuangan
                          Surat Penunjukan     :    No.    153/PYFA-DIR/XI/2023     Tanggal     14
                                                    November 2023

                          Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan
                          peraturan pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi
                          menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD
                          dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan
                          SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk
                          Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan HMETD
                          dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut
                          dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
                          pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke
                          dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan
                          dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
                          pemesanan Saham Tambahan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.




                                              141
Page 164
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK
     BERSIFAT EKUITAS LAINNYA


Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan
pengelolaan administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Pyridam Farma Tbk. No. 03 tanggal 4 Januari
2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
PT Pyridam Farma Tbk. No. 35 tanggal 30 Januari 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan M. Nova
Faisal, SH., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta, tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Pyridam Farma Tbk.

A. PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan
pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan memperoleh 20 (dua puluh)
HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah).

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang
   memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan
   periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/
atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan
peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
23 April 2024.

Untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian
untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona (covid-19), BAE akan mengarahkan
para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat
menghubungi BAE untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek
yang dapat dibuka di perusahaan efek dan atau bank kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI
sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

B. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 24 April 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya.




                                                 142
Page 165
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh
pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai
tanggal 24 April 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
    anggaran dasar serta lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham
    badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
    identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
    identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

C. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD

1)   Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

     1.   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
          Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke
          dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
     2.   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
          Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
          a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD
                yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
                menggunakan fasilitas C-BEST;
          b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
                ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
                HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang
                ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
     3.   1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
          menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
          a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
                pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
                pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
          b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
                KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
                Perseroan;
          c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
                rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
     4.   Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
          butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
          instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke
          dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
          untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
     5.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
          dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di
          rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil
          pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
          langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
          fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil
          pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham
          Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.




                                                 143
Page 166
2)   Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

     1.   Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
     2.   Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan
          HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
          menyerahkan dokumen sebagai berikut:
          a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
          b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
          c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
               melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin
               Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir
               anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan
               melakukan pelaksanaan HMETD;
          d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui
               kuasanya dan dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan
               penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
          e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
               dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada
               BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
               menyerahkan dokumen tambahan berupa:
               -     Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
                     untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan
                     Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas
                     nama pemberi kuasa;
               -     Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
                     dengan lengkap.
     3.   BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
          sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
     4.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
          oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam
          rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru
          hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika pemegang
          Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan
          ke dalam Penitipan Kolektif.

D. PEMESANAN TAMBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 6
Mei 2024.

a.   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b.   Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
     mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan
     efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
     diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c.   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
     dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
     bank tempat menyetorkan pembayaran;
e.   Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
     lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.




                                                    144
Page 167
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan
yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang
    sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
    Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
    Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
    dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
    dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 6 Mei 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

E.   PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 7 Mei 2024 dengan
ketentuan sebagai berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
     jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
     tambahan akan dipenuhi;
b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
     seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
     pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional
     berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
     meminta pemesanan saham tambahan.
c.   Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dalam
     Penawaran Umum Terbatas I.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK HMETD dan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.

F.   PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN
     KOLEKTIF KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD
yang permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh
(in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/
pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:




                                                 145
Page 168
                                       Bank Central Asia
                                    Cabang KCU City Tower
                                   No. Rekening: 3193011205
                               Atas nama: PT Pyridam Farma Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro
yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 6 Mei 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini
menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan
dibatalkan.

G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah
satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di
KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

H. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau
secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan disampaikan dengan surat pemberitahuan
penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang
saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak
tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang
telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan.

Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
disertai bunga.




                                             146
Page 169
I.   PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 13 Mei 2024 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan
tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut
ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan
nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

J.   PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah
efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil
SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat
diambil pada setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor
BAE dengan menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris
    atau pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai
    Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan
    penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.

K. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD

Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh
pemegang HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang
telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.




                                                 147
Page 170
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan
membeli total sebanyak-banyaknya 5.668.355.880 (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga
ratus lima puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut
dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham,
yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan
dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan
diterbitkan dari portepel.

L.   LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.




                                                148
Page 171
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
    PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM


Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD I
ini melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak
menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.

a.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
     akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-
     lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal 24
     April 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan di
     www.idx.co.id.

b.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
     Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
     permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
     dalam melalui surat elektronik mulai tanggal 24 April 2024 dengan melampirkan scan copy kartu
     tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).

Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 April 2024 belum menghubungi
BAE untuk memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.

                                   BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                    PT SINARTAMA GUNITA
                                       Menara Tekno Lt.7

                                 Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
                                        Jakarta Pusat 10250
                                        Telp. 021 – 392 2332
                                        Fax. 021 – 392 3003




                                               149
Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.71 MB
Published24 Apr 2024
Pages172
Characters703,599
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 168 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA Tbk. p.1 ×64
linked org PT Mandiri Sekuritas p.2 ×3
linked org PYFA Australia Pty. Ltd. p.8 ×3
linked org Bank Central Asia p.32 ×9
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.45 ×22
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.45 ×8
linked org Penta Valent Tbk p.48 ×12
linked org Pemerintah Provinsi p.71
linked — Suryaprana Nutrisindo p.76
linked person Robby Yulianto · Komisaris Utama p.117 ×3
linked person Widjanarko Brotosaputro · Direktur p.117 ×5
linked person Yenfrino Gunadi · Direktur p.117 ×3
linked person Bedjo Stefanus · Direktur p.117 ×5
linked org PT Shield On Service p.118
linked org International Finance p.118
linked — Standard Chartered p.120
linked org Sinar Mas p.120
linked org PT Ikapharmindo Putramas p.120
linked org Rejuve Global p.121
linked person Mohammad Syamsul Arifin · Ketua p.125
linked person Dominique Razafindrambinina · Anggota p.125
linked person Ridwan Aksama · Anggota p.125
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×29
possible org Rejuve Global Investment Pte. Ltd p.1 ×50
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
possible org DBS Bank Ltd p.13 ×21
possible org Probiotec Limited p.16 ×3
possible org PT Anugerah p.76 ×2
possible person Mohammad Iqbal p.78
possible person Slamet Boediono p.79
possible org PT PSI p.81 ×14
possible person Charles D. Marpaung · Komisaris Independen p.117 ×3
possible person Drs. Andi p.125
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.1 ×35
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org Efek Indonesia PEMBELI SIAGA Rejuve Global Investment Pte. Ltd p.1
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.2 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.2 ×13
unresolved org Bapepam p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org PT Pyridam Saham Baru p.7
unresolved org Farma Tbk. p.7
unresolved org PT Pyfa Aetheria Indonesia p.8
unresolved org PT Pyfa Investama Medika p.8
unresolved org PT Pyfa Sehat Indonesia p.8
unresolved org PT Holi Pharma p.8 ×3
unresolved org PT Ethica Industri Farmasi p.8 ×5
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.13 ×3
unresolved org PT Global Investment Institusi p.13 ×11
unresolved person H. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Tabel p.17
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.17 ×5
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.17 ×5
unresolved org BDO International Limited p.17 ×5
unresolved person Benny Dwinanto p.17 ×9
unresolved person Tan Thong Kie · Notaris p.18 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri p.18 ×3
unresolved person Tse Min Suhardi · Notaris p.18 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×4
unresolved org PT Pyridam p.18 ×3
unresolved person Johny Dwikora Aron · Notaris p.19 ×5
unresolved org Kementerian Keuangan p.20 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.20 ×2
unresolved org Kementerian Kesehatan p.20 ×2
unresolved org Menteri Kesehatan p.20
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.28
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.28 ×2
unresolved org Bank Central Asia Cabang KCU City Tower p.32
unresolved org National Nominees Limited p.37
unresolved org J P Morgan Nominees Australia Pty Limited p.37
unresolved org Bank Indonesia p.38 ×3
unresolved org PYFA · Pemegang Saham p.38
unresolved org Bank OCBC p.40 ×9
unresolved org Juniper Biologics Pte. Ltd. p.43
unresolved org PT Tigaka Distrindo Perkasa p.43
unresolved org PT Global Chemindo Megatrading p.43
unresolved org Mundipharma Laboratories GmbH p.43
unresolved org PT Avesta Continental Pack p.43
unresolved org PT Setia Kawan Abadi p.43
unresolved org PT Karunia Makmur Selaras p.43
unresolved org PT Signa Husada p.43
unresolved org PT Indogravure p.43
unresolved org PT IMCD Indonesia p.43
unresolved org PT Farmarindo Jaya p.43
unresolved org PT Qwinjaya Aditama p.43
unresolved org PT Tempo Nagadi Trading p.44
unresolved org PT Satya Samitra Niagatama p.44
unresolved org PT Schott Igar Glass p.44
unresolved org PT Sri Aman p.44
unresolved org PT Citra Niaga Raya p.44
unresolved org PT CGBio Neoregen Indonesia p.44
unresolved org River Pharma Asia Pacific Pte. Ltd. p.44
unresolved person Imelda Nur Pane · Notaris p.46 ×2
unresolved org PT HP p.46 ×65
unresolved org Bank Mandiri No. WCO. p.46
unresolved org PT EIF p.46 ×14
unresolved org PT HP. UTANG OBLIGASI p.47
unresolved org PT Mundipharma Healthcare Indonesia p.48 ×2
unresolved org Merz Therapeutics GmbH p.48 ×2
unresolved org PT Ethica Industri Farmasi. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Tahun p.56
unresolved org Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat p.61
unresolved org Departemen Keuangan p.61
unresolved org Departemen Perdagangan dan Departemen Ketenagakerjaan. p.61
unresolved org Pengawas Obat dan Makanan p.65
unresolved org Koordinasi p.71
unresolved org Pelayanan p.72
unresolved org Lingkungan p.72
unresolved person Noor Shandra p.73
unresolved org Corporation Limited p.74
unresolved org Meditech Limited p.74
unresolved org PT Mundipharma Jangka p.76
unresolved org PT Mundipharma p.76
unresolved org PT Suryaprana p.76
unresolved org PT Antarmitra p.77
unresolved org PT Sapta Sari p.78 ×2
unresolved org PT Dua Cakra p.78
unresolved org PT Dua Cakra Pesona p.78
unresolved person Drs. Suyono p.78
unresolved org PT Wastec p.80
unresolved org PT Wastec International p.80
unresolved org PT Surveyor p.80
unresolved org PT Penta p.81 ×2
unresolved org Valent Tbk p.81 ×2
unresolved org PT Pyfa Sehat p.81 ×2
unresolved org PT PMI Pakai p.82
unresolved org PT PAI p.82 ×4
unresolved org PT PMI p.82 ×2
unresolved org PT Pyfa Medika p.82
unresolved org PT PIM p.82 ×7
unresolved org PT Holi p.84
unresolved org PT HP Perusahaan Manufacturing p.85
unresolved org Pengawas Obat p.86
unresolved org PT Perseroan. PYFA-HOLIPH p.87
unresolved org PT Human Resources Provider p.118
unresolved org PT Master Parking Indonesia p.118
unresolved org PT Safe Secured Solution p.118
unresolved org PT Human Resources Solution p.118
unresolved org PT SOS Indonesia p.118
unresolved org Bank Agroniaga p.118
unresolved org Kementerian Pertanian Republik Indonesia p.118
unresolved org PT CMP Consulting p.118
unresolved org Cathay Organization Holdings Ltd p.120
unresolved org PT Novartis Biochemie p.120
unresolved org PT Combiphar p.120 ×2
unresolved org PT Prima Hexal p.120
unresolved org PT Yarindo Farmatama p.120
unresolved org PT Meprofarm p.120
unresolved org PT Jakarta Setiabudi Tbk p.121
unresolved org Setiabudi Tbk p.121
unresolved org PT Rajawali Nusindo p.121
unresolved org PT Barito Budi Pharmaindo Distributor BUMN Indofarma p.121
unresolved org PT Errita Pharma p.121
unresolved org Kekeluargaan Investment Pte. Ltd p.121
unresolved person M. Linda Sitanggang · Komisaris Independen p.121
unresolved person M. Syamsul Arifin · Komisaris Independen p.121
unresolved person Lee Yan Gwan · Direktur Utama p.121 ×5
unresolved — Biografi singkat p.122
unresolved org Arbitrase p.127
unresolved person Mutiara Rachmalia Celica · Notaris p.137
unresolved person Ambiati · Notaris p.140
unresolved org PT EIF No. AHU- AH. p.140
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.140
unresolved person Dra. Merciana Evy Iswari p.140

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result