Back to announcement
20240424_KLBF_Pemanggilan RUPS_31629222_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KLBFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT KALBE FARMA TBK
("Perseroan")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”), yang selanjutnya disebut juga sebagai (“Rapat”) yang akan diadakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 16 Mei 2024
Tempat : Ruang Auditorium Lt. 4
Kalbe Business Innovation Center
Jalan Pulogadung No.23, Kav. No. II G.5. KIP
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Pukul : 10.00 WIB s.d. selesai
Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge);
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
4. Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji
Page 2
dan/atau honorarium bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Mata acara ke-1, ke-2, dan ke-4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS
Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
(”Anggaran Dasar”), Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(”UUPT”), dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”).
2. Mata acara ke-3 merupakan pelaksanaan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
bahwa pergantian atau perubahan pengurus ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham.
3. Mata acara ke-5 adalah berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar atau pemberian kuasa untuk melakukan
penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar adalah wewenang Rapat Umum Pemegang
Saham. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perseroan mendapatkan pilihan akuntan
publik yang terbaik dari sisi kualitas, syarat dan harga yang kompetitif bagi Perseroan maka
hendak diusulkan kepada Rapat untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit/memeriksa buku
dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
termasuk antara lain mengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah
ditunjuk.
RUPSLB
Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
Mata acara ini diadakan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan 3 Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Perseroan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Adapun Perseroan telah menyampaikan rincian mengenai pembelian kembali saham tersebut
dalam Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham PT Kalbe Farma Tbk sesuai
Page 3
dengan POJK No. 29 Tahun 2023 yang telah disampaikan kepada OJK dan juga telah diumumkan
pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 05 April 2024.
Catatan untuk Rapat :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21
ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham
Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik yang
sahamnya berada di dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
(tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script), yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 April 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI,
sesuai dengan ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Pasal 18 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan
memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dan Peraturan KSEI Nomor
XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat
berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI;
b. Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
• Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara
elektronik (“e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh
Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora ("BAE"), melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, yaitu tanggal 15 Mei 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi,
penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi
eASY.KSEI.
Page 4
• Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
➢ Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan
https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor dan asli Surat Kuasa
bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang
beralamat di PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax: +6221 29289961,
Email : opr@adimitra-jk.co.id, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat
elektronik: corporate.secretary@kalbecorp.com, selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal 15 Mei 2024 pukul 12.00 WIB
dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan
hukum disertai dengan bukti kewenangan mewakili badan hukum.
➢ Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus
dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik
Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak
dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara
elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat
menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a dan 4.a berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan tanggal 15 Mei 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”).
b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
• Bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam Aplikasi
eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa
Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada Individual Representative,
namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat
dilaksanakan yaitu tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat
secara elektronik oleh Perseroan.
Page 5
c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau
terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b. berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi
KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-
dokumen sebagai berikut:
• Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti
persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan anggaran dasar
yang terakhir dimaksud;
• Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
• Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan
https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”,
dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat
15 Mei 2024 pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak
mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan
pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di
Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom
Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
e. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox
untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan www.kalbe.co.id. Perseroan tidak
menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada
saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
corporate.secretary@kalbecorp.com atau disampaikan di dalam Rapat sesuai dengan Tata
Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait
tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini
Page 6
yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka selanjutnya akan diumumkan pada
website Perseroan www.kalbe.co.id.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta sudah berada di tempat penyelenggaraan Rapat 60 (enam puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 24 April 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.