Skip to content
Back to announcement

20240424_KLBF_Pemanggilan RUPS_31629222_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KLBF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  PT KALBE FARMA TBK
                                      ("Perseroan")

                                    PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”), yang selanjutnya disebut juga sebagai (“Rapat”) yang akan diadakan pada:

Hari, tanggal :        Kamis, 16 Mei 2024
Tempat        :        Ruang Auditorium Lt. 4
                       Kalbe Business Innovation Center
                       Jalan Pulogadung No.23, Kav. No. II G.5. KIP
                       Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Pukul           :      10.00 WIB s.d. selesai

Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut:

RUPST

1.      Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
        Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian
        pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge);

2.      Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023;

3.      Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;

4.      Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
        Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji
Page 2
     dan/atau honorarium bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi
     dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;

5.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
     tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan Mata Acara RUPST:

1.   Mata acara ke-1, ke-2, dan ke-4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS
     Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
     (”Anggaran Dasar”), Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     (”UUPT”), dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”).

2.   Mata acara ke-3 merupakan pelaksanaan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
     bahwa pergantian atau perubahan pengurus ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang
     Saham.

3.   Mata acara ke-5 adalah berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
     penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar atau pemberian kuasa untuk melakukan
     penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar adalah wewenang Rapat Umum Pemegang
     Saham. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Perseroan mendapatkan pilihan akuntan
     publik yang terbaik dari sisi kualitas, syarat dan harga yang kompetitif bagi Perseroan maka
     hendak diusulkan kepada Rapat untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan
     Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik yang
     tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit/memeriksa buku
     dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     termasuk antara lain mengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah
     ditunjuk.

RUPSLB

Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB:

Mata acara ini diadakan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan 3 Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Perseroan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Adapun Perseroan telah menyampaikan rincian mengenai pembelian kembali saham tersebut
dalam Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham PT Kalbe Farma Tbk sesuai
Page 3
dengan POJK No. 29 Tahun 2023 yang telah disampaikan kepada OJK dan juga telah diumumkan
pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 05 April 2024.

Catatan untuk Rapat :
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
     saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21
     ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang saham
     Perseroan.
2.   Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik yang
     sahamnya berada di dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
     (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script), yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 April 2024 sampai
     dengan pukul 16.00 WIB (recording date).
3.   Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi
     Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI,
     sesuai dengan ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Pasal 18 ayat 2 Anggaran
     Dasar Perseroan.
     Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan
     memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
     a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
     b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
     15/2020”), POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), dan Peraturan KSEI Nomor
     XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
     Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI
     (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat
     berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
        eASY.KSEI;
     b. Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
        • Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
          sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara
          elektronik (“e-Proxy) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh
          Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora ("BAE"), melalui
          fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
          https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
          diselenggarakan, yaitu tanggal 15 Mei 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi,
          penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi
          eASY.KSEI.
Page 4
        • Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
          berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE dengan
          memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
          ➢ Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan
             https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor dan asli Surat Kuasa
             bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang
             beralamat di PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
             Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax: +6221 29289961,
             Email : opr@adimitra-jk.co.id, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat
             elektronik: corporate.secretary@kalbecorp.com, selambat-lambatnya 1 (satu) hari
             kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal 15 Mei 2024 pukul 12.00 WIB
             dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan
             hukum disertai dengan bukti kewenangan mewakili badan hukum.
          ➢ Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus
             dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik
             Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili.
        Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
        kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak
        dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara
        elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat
        menjadi Penerima Kuasa.
5.   Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
     Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a dan 4.a berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
        menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat
        sampai dengan tanggal 15 Mei 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
        Kehadiran”).
     b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
        • Bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
          memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        • Bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
          namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam Aplikasi
          eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        • Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa
          Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada Individual Representative,
          namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas
          Waktu Deklarasi Kehadiran;
        • Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
          menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari Pemegang Saham;
          wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat
          dilaksanakan yaitu tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat
          secara elektronik oleh Perseroan.
Page 5
    c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau
       terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
       angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
       kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik
    sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b. berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi
       KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
       memasuki ruang Rapat.
       Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-
       dokumen sebagai berikut:
       • Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti
         persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan anggaran dasar
         yang terakhir dimaksud;
       • Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
       • Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat
    menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan
    https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat
       15 Mei 2024 pukul 12:00 WIB;
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap
       peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak
       mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom
       Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan
       pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
    d. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di
       Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom
       Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
       perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
    e. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox
       untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi
       eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
    Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan www.kalbe.co.id. Perseroan tidak
    menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada
    saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
    corporate.secretary@kalbecorp.com atau disampaikan di dalam Rapat sesuai dengan Tata
    Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait
    tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini
Page 6
    yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka selanjutnya akan diumumkan pada
    website Perseroan www.kalbe.co.id.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
    Kuasanya diminta sudah berada di tempat penyelenggaraan Rapat 60 (enam puluh) menit
    sebelum Rapat dimulai.


                                 Jakarta, 24 April 2024
                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published24 Apr 2024
Pages6
Characters14,571
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KALBE FARMA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×6
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result