Back to announcement
20240424_CINT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31629212_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CINTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
PT. CHITOSE INTERNASIONAL Tbk
Direksi PT. CHITOSE INTERNASIONAL Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Kota Cimahi,
dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2023 (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) dengan rincian informasi sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat
Hari/Tanggal : Senin, 22 April 2024
Waktu : Pukul 10.20 s/d 11.26 WIB
Tempat : Showroom PT Chitose Internasional Tbk
Jl. HMS Mintaredja, Baros, RT 03 RW 06, Baros,
Cimahi Tengah, Cimahi, Bandung 40521
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Dedie Suherlan
Komisaris : Bapak Widjaya Djohan
Komisaris Independen : Bapak V Roy Sunarja
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Kazuhiko Aminaka
Direktur : Bapak Susanto
Direktur : Ibu R Nurwulan Kusumawati
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik yang hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”), yang seluruhnya
mewakili 776.020.500 saham atau merupakan 77,60% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan Perseroan dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 27 Maret 2024, yaitu sejumlah
1.000.000.000 saham.
D. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan mata acara yaitu :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta Pengesahan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun
2023 serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge).
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2023.
Menetapkan rencana penggunaan laba Perseroan tahun buku 2023.
3. Penjabaran Rencana Kerja Perseroan di tahun 2024.
Memberikan penjelasan kepada pemegang saham atas rencana-rencana kerja Perseroan yang akan
dilakukan pada tahun 2024.
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik.
Menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan ketentuan lain untuk jasa audit.
5. Persetujuan penetapan gaji dan atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium dan atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Menetapkan gaji, tunjangan, dan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
6. Pembahasan Laporan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Pembahasan Laporan Studi Kelayakan Usaha (SKU) yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan
(MSE) tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 46691.
7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menambahkan Kegiatan Usaha Perseroan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46691 sesuai pembahasan di Agenda 6.
8. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
Menetapkan perubahan susunan pengurus Perseroan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun
apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
dengan cara pemungutan suara.
F. Pelaksanaan pengambilan keputusan Rapat
Pengambilan Keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan hadir dalam Rapat untuk
Mata Acara Pertama, Kedua, Keempat, Kelima, Ketujuh dan Kedelapan disetujui dengan suara bulat secara
musyawarah untuk mufakat, sedangkan Mata Acara Ketiga dan Keenam tidak dilaksanakan pengambilan
keputusan karena bersifat pelaporan dan pembahasan, dengan perincian sebagai berikut :
Mata Pertanyaan/
Setuju Tidak Setuju Abstain
Acara Tanggapan
776.020.500 Saham 0 Saham (0%) 0 Saham (0%) Tidak ada
1
atau (100 %)
776.020.500 Saham 0 Saham (0%) 0 Saham (0%) Tidak ada
2
atau (100 %)
Tidak dilaksanakan Tidak dilaksanakan Tidak dilaksanakan 1 (satu) Orang
3 pengambilan keputusan pengambilan keputusan pengambilan keputusan
karena bersifat laporan karena bersifat laporan karena bersifat laporan
776.020.500 Saham 0 Saham (0%) 0 Saham (0%) Tidak ada
4
atau (100 %)
776.020.500 Saham 0 Saham (0%) 0 Saham (0%) Tidak ada
5
atau (100 %)
Tidak dilaksanakan Tidak dilaksanakan Tidak dilaksanakan 1 (satu) Orang
pengambilan keputusan pengambilan keputusan pengambilan keputusan
6
karena bersifat karena bersifat karena bersifat
pembahasan pembahasan pembahasan
776.020.500 Saham atau 0 Saham (0%) 0 Saham (0%) Tidak ada
7
(100 %)
776.020.500 Saham 0 Saham (0%) 0 Saham (0%) Tidak ada
8
atau (100 %)
Page 3
Keterangan :
- % adalah komposisi dari hasil voting dengan total hak suara yang sah dan hadir pada Rapat.
- Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (‘POJK’) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.
G. Hasil Keputusan Rapat
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yang pada pokoknya telah memutuskan sebagai
berikut:
Dalam Mata Acara Pertama Rapat
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
2. Mengesahkan :
a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sesuai dengan Laporan Audit Independen Nomor
00107/3.0478/AU.1/04/1741-1/1/III/2024 tanggal 27-03-2024 (dua puluh tujuh Maret dua ribu dua
puluh empat).
b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Dalam Mata Acara Kedua Rapat
Menetapkan penggunaan Laba Ditahan yang belum ditentukan penggunaannya, sebagai berikut :
- Sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar Rupiah) dibagikan sebagai Dividen kepada Pemegang Saham
sesuai dengan porsi kepemilikan saham.
- Dividen tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua puluh empat) pukul 16.00
WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat).
- Dividen akan dibagikan pada tanggal 22-05-2024 (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh empat) sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat 3 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh)
tentang Perseroan Terbatas, Perseroan tidak menyisihkan cadangan umum karena cadangan umum
telah melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Jumlah
pencadangan yang sudah terbentuk sebesar Rp 21.000.000.000 (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) pada
tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga).
Dalam Mata Acara Ketiga Rapat
Di tahun 2023 rencana target kinerja yang ingin dicapai oleh Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Target kinerja Perseroan tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dimana penjualan direncanakan
kurang lebih sama dengan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yaitu sebesar Rp.450 Miliar dan laba
tahun berjalan sebelum pajak sebesar Rp 13 Miliar.
2. Sementara itu untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan pengembangan produk, Perseroan
berencana untuk melakukan kegiatan investasi di operasional produksi sebesar Rp 2,9 miliar yang akan
dibiayai oleh modal sendiri dan fasilitas Bank.
Page 4
Dalam Mata Acara Keempat Rapat
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan dan menunjuk
Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta untuk
menetapkan honorarium dan ketentuan lain untuk jasa audit.
Dengan Batasan atau Kriteria Penunjukan Akuntan Publik ini adalah sebagai berikut:
a. Independensi dalam melakukan pemeriksaan dan dalam pemberian Opini.
b. Kredibilitas, kualitas dan reputasi dapat dipertanggungjawabkan, baik dari KAP, pemeriksa, Supervisor
dan Partner.
c. Disupport oleh salah satu Badan/organisasi dunia yang ahli dalam hal Akuntansi, Financial dan
Perpajakan.
Dalam Mata Acara Kelima Rapat
Melimpahkan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau
tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi untuk tahun 2024 (dua ribu dua puluh
empat).
Dalam Mata Acara Keenam Rapat
Perseroan berencana mengusulkan kepada RUPS untuk melakukan penambahan kegiatan usaha perseroan
untuk dapat menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran baik secara langsung maupun melalui pihak
ketiga agar Perseroan bisa melakukan penetrasi pasar secara optimal dan dapat memaksimalkan
keuntungan yaitu :
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46691.
Untuk kepentingan tersebut dalam rangka memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Perseroan telah meminta KJPP Syarif, Endang dan Rekan (MSE) untuk membuat Studi Kelayakan Usaha dan
telah diterbitkan dengan Laporan Nomor 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 02-04-2024
(dua April dua ribu dua puluh empat) atas revisi Laporan Nomor 00004/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/III/2024, tanggal 08-03-2024 (delapan Maret dua ribu dua puluh empat).
Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah dihitung terhadap analisis kelayakan pasar, kelayakan
teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan, maka dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan
Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691) adalah LAYAK.
Dalam Mata Acara Ketujuh Rapat
1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan menambahkan Kegiatan Usaha
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46691.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan agenda ke-7 (Ketujuh) Rapat ini dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam
suatu Akta Notaris serta selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan atau Tanda Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
tersebut.
Dalam Mata Acara Kedelapan Rapat
1. Untuk mengangkat satu anggota Direksi baru Perseroan yaitu Bapak ADE ARIFIN sebagai Direktur yang
berlaku efektif setelah penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Sehingga dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai ketentuan Pasal
13 dan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut :
Page 5
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak DEDIE SUHERLAN
Komisaris : Bapak WIDJAYA DJOHAN
Komisaris Independen : Bapak V ROY SUNARJA
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak KAZUHIKO AMINAKA
Direktur : Bapak SUSANTO
Direktur : Ibu R. NURWULAN KUSUMAWATI
Direktur : Bapak ADE ARIFIN
Dengan masa jabatan masing-masing terhitung sejak saat Rapat ini ditutup sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).
Demikian tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini dan selanjutnya
memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang dan selanjutnya melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan.
H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat
telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen dari laba bersih Perseroan sebesar Rp.
5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) atau sebesar Rp. 5,00 (satu rupiah) per lembar saham yang akan
dibagikan kepada 1.000.000.000 lembar saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata
cara pembagian dividen tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut :
- Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023
No Keterangan Tanggal
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 30 April 2024
• Pasar Tunai 03 Mei 2024
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 02 Mei 2024
• Pasar Tunai 06 Mei 2024
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen 03 Mei 2024
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 22 Mei 2024
- Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 03 Mei 2024 dan/atau pemilik
saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 03 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau
Bank Kustodian pada tanggal 22 Mei 2024. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh
KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
Page 6
dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang
Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham
yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang
bersangkutan.
4. Dividen setelah dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku akan dibagikan pada tanggal 22 Mei 2024.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada
KSEI atau Biro Administrasi Efek/BAE PT Sinartama Gunita (“BAE”) dengan alamat Jl. Sinarmas Land
Plaza Menara 1 Lantai 9, Jl. MH Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350 paling lambat tanggal 03 Mei 2024
pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Cimahi, 24 April 2024
PT CHITOSE INTERNASIONAL, Tbk.
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 Apr 2024 · 10:20–11:26 |
| Present | 776,020,500 (77.60%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
776,020,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
approved
For
776,020,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Agenda 4
approved
For
776,020,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 5
approved
For
776,020,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
R Nurwulan Kusumawati C. Kehadiran
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP Syarif
p.2 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
629 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 '
'dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta '
'Pengesahan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dalam tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. '
'Pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris atas '
'segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2023 serta '
'memberikan pembebasan dan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '776020500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': '2 atau 3',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '776020500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '776020500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'title': '5 atau Tidak 6',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '776020500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.60',
'record_date': '2024-05-03',
'shares_present': '776020500',
'shares_total_voting': '1000000000',
'time_end': '11:26:00',
'time_start': '10:20:00'}