Back to announcement
20260506_BOAT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32077880_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BOATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
No. Ref.: 004/NMS-CSC/V/2026 Jakarta, 06 Mei 2026
Kepada Yth:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo,
Lantai 2 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4,
Jakarta, 10710
U.P/Attention : Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
To:
Head of Capital Market Supervisory Executive
Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan – “OJK”)
Soemitro Djojohadikusumo Building, 2nd Floor
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Attn.: Head of Capital Market Supervision
Kepada Yth/To
PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I,
Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U.P./Attention: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
To:
Indonesia Stock Exchange (“IDX”)
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, 6th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Attn.: Head of Company Assessment Division 3
Perihal/Subject : Laporan Informasi atau Fakta Material–Keterbukaan Informasi PT Newport Marine Services
Tbk (”Perseroan”) Atas Pelaksanaan Transaksi Material Penjaminan Aset Kepada PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk
Report of Information or Material Facts – Disclosure of Information of PT Newport Marine
Services Tbk (the “Company”) regarding the Implementation of a Material Transaction in the
Form of Asset Collateralization to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Dengan Hormat, Dear Sir / Madam,
Merujuk kepada (i) Peraturan Bursa Efek Indonesia Referring to (i) Indonesia Stock Exchange Regulation
Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian No. I-E concerning the Obligation of Information
Informasi; dan (ii) Peraturan OJK Nomor Disclosure; (ii) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi concerning Disclosure of Information or Material
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Facts by Issuers or Public Companies (“POJK
Publik (”POJK 31/2015”) dan POJK 17/POJK.04/2020 31/2015”); and (iii) OJK Regulation No.
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions
Usaha, dengan ini kami sampaikan Laporan Informasi and Changes in Business Activities, we hereby submit
atau Fakta Material – Keterbukaan Informasi PT the Report of Information or Material Facts regarding
Newport Marine Services Tbk (”Perseroan”) atas the Company’s Material Transaction in the form of
Pelaksanaan Transaksi Material Perolehan Fasilitas Loan Facility Acquisition and Asset Collateralization
1
Page 2
to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), as
Kredit dan Penjaminan Aset kepada PT Bank Negara follows:
Indonesia (Persero) dengan uraian sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan : PT Newport Marine Services Tbk
Publik/
Name of Issuer of Public Company
Bidang Usaha/Line of Business : Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
untuk Penumpang, Angkutan Laut Luar Negeri
Liner dan Tramper untuk Penumpang,
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
Khusus, Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang
Khusus, Angkutan Laut Dalam Negeri untuk
Barang Umum, Angkutan Laut Luar Negeri untuk
Barang Umum, Angkutan Sungai dan Danau
untuk Barang Berbahaya, Aktivitas Penunjang
Angkutan Perairan Lainnya, dan Aktivitas
Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Alat Transportasi Air Domestic Sea
Transportation Liner and Tramper for
Passengers, Foreign Sea Transportation Liner
and Tramper for Passengers, Domestic Sea
Transportation for Special Goods, Foreign Sea
Transportation for Special Goods, Domestic Sea
Transportation for General Goods, Foreign Sea
Transportation for General Goods, River and Lake
Transportation for Dangerous Goods, Other Water
Transportation Support Activities, and Rental
and Leasing Activities Without Option Rights
for Water Transportation Equipment.
Telepon/Phone : +62 21 23579928
Alamat surat elektronik/e-mail : corporate.secretary@nms-ina.com
2
Page 3
1. Tanggal Kejadian 28 April 2026
Date of Occurance April 28, 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Transaksi Material Penjaminan Harta Kekayaan
Perseroan kepada Lembaga Keuangan Perbankan.
Type of Information or Material Fact
Material transaction in the form of collateralization
of the Company’s assets to a banking financial
institution.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material 1. Uraian Mengenai Transaksi Material /
Description of the Material Transaction
a. Tanggal Kejadian:
Detail of Information or Material Facts 28 April 2026, yaitu ditandatangainya Surat
Persetujuan Fasilitas Kredit (SPFK) No.
CMB1/11/1700/R
Date of Occurrence:
April 28, 2026, being the date of signing of
the Credit Facility Approval Letter (Surat
Persetujuan Fasilitas Kredit / “SPFK”) No.
CMB1/11/1700/R
b. Pihak yang Melakukan Transaksi:
Antara Perseroan (sebagai Debitur) dan PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (”BNI”)
sebagai Kreditur.
Parties Involved:
The Company (as Debtor) and PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) as
Creditor.
c. Objek Transaksi:
Perseroan mendapatkan fasilitsa kredit darii
BNI. Untuk menjamin pemenuhan kewajiban
atas fasilitas kredit tersebut, jaminan yang
diberikan berupa harta kekayaan atas
kepemilikan Perseroan dengan rincian
sebagain berikut:
- Kapal AHTS NMS Bravery (akan diikat
hipotik sebesar Rp 50.000.000.000,-)
- Kapal AHTS NMS Brilliance (akan diikat
Hipotik sebesar Rp 50.000.000.000,-)
- Kapal Crew Boat NMS Accelerate (akan
diikat Hipotik sebesar Rp
20.000.000.000,-)
- Kapal Crew Boat NMS Accomplish (akan
diikat Hipotik sebesar Rp
20.000.000.000,-)
- Kapal Crew Boat NMS Achieve (akan
diikat Hipotik sebesar Rp
7.500.000.000,-)
- Kapal Crew Boat NMS Adventure 1
(akan diikat Hipotik sebesar Rp
1.000.000.0000,-)
3
Page 4
Object of Transaction:
The Company obtained a credit facility from
BNI. To secure the obligations under the
credit facilities, the Company provides
collateral in the form of its assets, with details
as follows:
- AHTS Vessel NMS Bravery (to be
secured with a mortgage of IDR
50,000,000,000)
- AHTS Vessel NMS Brilliance (to be
secured with a mortgage of IDR
50,000,000,000)
- Crew Boat NMS Accelerate (to be
secured with a mortgage of IDR
20,000,000,000)
- Crew Boat NMS Accomplish (to be
secured with a mortgage of IDR
20,000,000,000)
- Crew Boat NMS Achieve (to be secured
with a mortgage of IDR 7,500,000,000)
- Crew Boat NMS Adventure 1 (to be
secured with a mortgage of IDR
1,000,000,000)
4
Page 5
2. Analisis Unsur Materialitas Transaksi
Penentuan materialitas transaksi ini didasarkan
pada Laporan Keuangan Perseroan per 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara. Berdasarkan
laporan tersebut, total Ekuitas (Kekayaan
Bersih) Perseroan tercatat sebesar USD
23.483.137.
Materilitas Penjaminan:
Nilai jaminan harta kekayaan yang diberikan
mencakup lebih dari 20% namun kurang dari
50% dari Ekuitas Perseroan, yaitu sekitar 39%
dari total ekuitas Perseroan, sehingga
berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020
transaksi ini tidak memerlukan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”).
Namun demikian, berdasarkan persyaratan
yang diberikan oleh Kreditur, Perseroan tetap
akan memperoleh persetujan RUPS sebelum
melakukan Akta Pengikatan Jaminan atas aset
milik Perseroan tersebut.
Analysis of Transaction Materiality
The materiality determination is based on the
Company’s audited financial statements as of
December 31, 2025, audited by Public
Accounting Firm Tjahjadi & Tamara, which
recorded total equity of USD 23,483,137.
The total value of the collateral represents more
than 20% but less than 50% of the Company’s
equity, approximately 39% of total equity.
Therefore, pursuant to POJK No.
17/POJK.04/2020, this transaction does not
require approval from the General Meeting of
Shareholders (“GMS”).
However, in accordance with the requirements
imposed by the Creditor, the Company will
obtain GMS approval prior to executing the
Collateral Binding Deed over the Company’s
assets.
5
Page 6
3. Penjelasan Pemenuhan Aspek Legal
a. Legitimasi RUPSLB
Perseroan akan menyelenggarakan
RUPSLB pada tanggal 12 Juni 2026 melalui
e-RUPS.
b. Pengecualian Penilai Independen
Transaksi ini dikecualikan dari kewajiban
menggunakan Penilai Independen
berdasarkan Pasal 11 huruf c POJK
17/2020, karena merupakan pmberian
jaminan kepada bank atas pinjaman
tersebut.
Perseroan melaksanakan RUPSLB pada
tanggal 12 Juni 2026 sebagai bentuk
kewajiban yang dipersyaratkan oleh BNI
kepada Debitur;
c. Kepatuhan Transaksi Afiliasi
BNI adalah pihak ketiga indpenden dan
transaksi ini bukan merupakan Transaksi
Afiliasi yang mengandung Benturan
Kepenntingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Tranksi
Benturan Kepentingan (”POJK 42/2020”).
Legal Compliance Explanation
a. Extraordinary GMS Legitimacy
The Company will convene an Extraordinary
General Meeting of Shareholders (EGMS)
on June 12, 2026, via e-GMS.
b. Independent Appraiser Exemption This
transaction is exempt from the requirement
to appoint an Independent Appraiser
pursuant to Article 11 letter (c) of POJK
17/2020, as it constitutes the provision of
collateral to a bank in relation to a loan
facility.
The EGMS is conducted as a requirement
imposed by BNI as the Creditor.
c. Affiliate Transaction Compliance
BNI is an independent third party, and this
transaction does not constitute an Affiliate
Transaction or a Conflict of Interest
Transaction as defined under OJK
Regulation No. 42/POJK.04/2020
concerning Affiliate Transactions and
Conflict of Interest Transactions (“POJK
42/2020”).
6
Page 7
4. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Transaksi penjaminan aset ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perolehan
fasilitas kredit dari BNI yang akan digunakan
untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan
pembiayaan Perseroan. Penjaminan aset
dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko bagi
kreditur serta merupakan praktik yang lazim
dalam transaksi pembiayaan perbankan.
Manajemen Perseroan menilai bahwa transaksi
inii memberikan manfaat bagi Perseroan, antara
lain meningkatkan akses terhadap pendanaan,
menjaga likuiditas, serta mendukung
kelangsungan dan pengembangan usaha
Perseroan secara berkelanjutan.
Background, Considerations, and Rationale of
the Transaction
The asset collateralization forms an integral part
of the Company’s acquisition of credit facilities
from BNI, which will be utilized to support
working capital requirements and financing
needs.
Providing collateral is a risk mitigation measure
for the creditor and constitutes common
practice in banking financing transactions.
The Company’s management believes that this
transaction provides benefits to the Company,
including improved access to funding, enhanced
liquidity, and support for the Company’s
sustainable business continuity and expansion.
5. Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan
Terkait dengan penjaminan aset, tidak
terpengaruh karena aset yang dijaminkan
sebelumnya telah menjadi objek jaminan,
dimana nilai pengikatan jaminan kepada Pihak
Kreditur dalam transaksi ini lebih kecil
dibandingkan dengan pengikatan sebelumnya.
Dengan demikian, dalam hal dilakukan
penebusan aset, Perseroan memiliki fleksibilitas
yang lebih baik terhadap arus kas (cashflow).
Selain itu, Perseroan memperoleh tambahan
likuiditas yang dapat digunakan untuk
mendukung kegiatan operasional dan ekspansi
usaha, sehingga secara keseluruhan transaksi ini
diharapkan memberikan dampak positif
terhadap kinerja keuangan Perseroan.
7
Page 8
Impact of the Transaction on Financial
Condition
The asset collateralization does not materially
impact the Company’s financial condition, as the
pledged assets had previously been used as
collateral. The collateral value under the current
transaction is lower than the previous
encumbrance.
Accordingly, in the event of asset redemption,
the Company will have improved flexibility in
managing its cash flow.
In addition, the Company will obtain additional
liquidity to support operational activities and
business expansion, which is expected to have
an overall positive impact on the Company’s
financial performance.
6. Pernyataan Direksi Perseroan
Direksi menegaskan bahwa bank BNI adalah
pihak ketiga independen. Transaksi ini bukan
merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK
42/2020”).
Statement of the Board of Directors
The Board of Directors confirms that BNI is an
independent third party. This transaction does
not constitute an Affiliate Transaction or a
Conflict of Interest Transaction as defined under
POJK 42/2020.
7. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa transaksi ini bukan
merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020; dan bahwa semua
informasi material telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
Statement of the Board of Commissioners and
Board of Directors
The Board of Commissioners and the Board of
Directors declare that:
- This transaction is not an Affiliate
Transaction or a Conflict of Interest
Transaction under POJK 42/2020; and
- All material information has been fully
disclosed and is not misleading.
8
Page 9
4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material Penjaminan aset Perseroan dalam rangka pemberian
tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, fasilitas kredit mengakibatkan sebagian aset
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha strategis Perseroan menjadi terikat sebagai agunan
Perseroan kepada Kreditur, sehingga terdapat pembatasan atas
penggunaan, pengalihan, atau pembebanan lebih
lanjut atas aset tersebut selama fasilitas kredit masih
berlangsung. Namun pengikatan jaminan kepada
fasilitas BNI ini memiliki nilai yang lebih kecil
dibandingkan dengan pengikatan pada Kreditur
sebelumnya.
The collateralization of the Company’s assets in
Impact on Operational, Legal, Financial Condition, connection with the credit facility results in certain
or Business Continuity strategic assets being pledged as collateral to the
creditor. Consequently, there are restrictions on the
use, transfer, or further encumbrance of such assets
during the term of the credit facility.
However, the collateral value under the BNI facility is
lower than that of the previous creditor.
5. Informasi lain-lain Tidak ada
Others information None
Demikian informasi ini kami sampaikan. Thus, we convey the information. Thank you for
Atas perhatiannya kami ucapkan terima your attention.
kasih.
Hormat kami/Sincererly,
PT Newport Marine Services Tbk
Ahmad Wisya Pratama
Direktur/ Sekretaris Perusahaan
Director/ Corporate Secretary
9
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.455
772 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '1. Uraian Mengenai Transaksi Material /'}],
'currency': None,
'fact_type': 'Transaksi Material Penjaminan Harta Kekayaan',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '1. Uraian Mengenai Transaksi Material /',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-04-28',
'valuation_date': None,
'value': None}