Skip to content
Back to announcement

20260506_BOAT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32077880_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BOAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
No. Ref.: 004/NMS-CSC/V/2026                                                          Jakarta, 06 Mei 2026

Kepada Yth:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo,
Lantai 2 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4,
Jakarta, 10710
U.P/Attention : Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal

To:
Head of Capital Market Supervisory Executive
Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan – “OJK”)
Soemitro Djojohadikusumo Building, 2nd Floor
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Attn.: Head of Capital Market Supervision

Kepada Yth/To
PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I,
Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U.P./Attention: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

To:
Indonesia Stock Exchange (“IDX”)
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, 6th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Attn.: Head of Company Assessment Division 3


Perihal/Subject : Laporan Informasi atau Fakta Material–Keterbukaan Informasi PT Newport Marine Services
                  Tbk (”Perseroan”) Atas Pelaksanaan Transaksi Material Penjaminan Aset Kepada PT Bank
                  Negara Indonesia (Persero) Tbk

                   Report of Information or Material Facts – Disclosure of Information of PT Newport Marine
                   Services Tbk (the “Company”) regarding the Implementation of a Material Transaction in the
                   Form of Asset Collateralization to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk


 Dengan Hormat,                                        Dear Sir / Madam,

 Merujuk kepada (i) Peraturan Bursa Efek Indonesia     Referring to (i) Indonesia Stock Exchange Regulation
 Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian               No. I-E concerning the Obligation of Information
 Informasi; dan (ii) Peraturan OJK Nomor               Disclosure; (ii) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015
 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi         concerning Disclosure of Information or Material
 atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan       Facts by Issuers or Public Companies (“POJK
 Publik (”POJK 31/2015”) dan POJK 17/POJK.04/2020      31/2015”); and (iii) OJK Regulation No.
 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan     17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions
 Usaha, dengan ini kami sampaikan Laporan Informasi    and Changes in Business Activities, we hereby submit
 atau Fakta Material – Keterbukaan Informasi PT        the Report of Information or Material Facts regarding
 Newport Marine Services Tbk (”Perseroan”) atas        the Company’s Material Transaction in the form of
 Pelaksanaan Transaksi Material Perolehan Fasilitas    Loan Facility Acquisition and Asset Collateralization
                                                                                                             1
Page 2
to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), to PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), as
Kredit dan Penjaminan Aset kepada PT Bank Negara follows:
Indonesia (Persero) dengan uraian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan                          : PT Newport Marine Services Tbk
Publik/
Name of Issuer of Public Company



Bidang Usaha/Line of Business                        : Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
                                                        untuk Penumpang, Angkutan Laut Luar Negeri
                                                        Liner dan Tramper untuk Penumpang,
                                                        Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
                                                        Khusus, Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang
                                                        Khusus, Angkutan Laut Dalam Negeri untuk
                                                        Barang Umum, Angkutan Laut Luar Negeri untuk
                                                        Barang Umum, Angkutan Sungai dan Danau
                                                        untuk Barang Berbahaya, Aktivitas Penunjang
                                                        Angkutan Perairan Lainnya, dan Aktivitas
                                                        Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
                                                        Opsi Alat Transportasi Air Domestic Sea
                                                        Transportation Liner and Tramper for
                                                        Passengers, Foreign Sea Transportation Liner
                                                        and Tramper for Passengers, Domestic Sea
                                                        Transportation for Special Goods, Foreign Sea
                                                        Transportation for Special Goods, Domestic Sea
                                                        Transportation for General Goods, Foreign Sea
                                                        Transportation for General Goods, River and Lake
                                                        Transportation for Dangerous Goods, Other Water
                                                        Transportation Support Activities, and Rental
                                                        and Leasing Activities Without Option Rights
                                                        for Water Transportation Equipment.
Telepon/Phone                                        : +62 21 23579928
Alamat surat elektronik/e-mail                       : corporate.secretary@nms-ina.com




                                                                                                           2
Page 3
1.   Tanggal Kejadian                          28 April 2026

     Date of Occurance                         April 28, 2026
2.   Jenis Informasi atau Fakta Material       Transaksi Material Penjaminan Harta Kekayaan
                                               Perseroan kepada Lembaga Keuangan Perbankan.
     Type of Information or Material Fact
                                               Material transaction in the form of collateralization
                                               of the Company’s assets to a banking financial
                                               institution.
3.   Uraian Informasi atau Fakta Material      1. Uraian Mengenai Transaksi Material /
                                                   Description of the Material Transaction
                                                   a. Tanggal Kejadian:
     Detail of Information or Material Facts           28 April 2026, yaitu ditandatangainya Surat
                                                       Persetujuan Fasilitas Kredit (SPFK) No.
                                                       CMB1/11/1700/R
                                                       Date             of              Occurrence:
                                                       April 28, 2026, being the date of signing of
                                                       the Credit Facility Approval Letter (Surat
                                                       Persetujuan Fasilitas Kredit / “SPFK”) No.
                                                       CMB1/11/1700/R

                                                  b. Pihak yang Melakukan Transaksi:
                                                     Antara Perseroan (sebagai Debitur) dan PT
                                                     Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (”BNI”)
                                                     sebagai Kreditur.

                                                      Parties                         Involved:
                                                      The Company (as Debtor) and PT Bank
                                                      Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) as
                                                      Creditor.

                                                  c. Objek Transaksi:
                                                     Perseroan mendapatkan fasilitsa kredit darii
                                                     BNI. Untuk menjamin pemenuhan kewajiban
                                                     atas fasilitas kredit tersebut, jaminan yang
                                                     diberikan berupa harta kekayaan atas
                                                     kepemilikan Perseroan dengan rincian
                                                     sebagain berikut:
                                                     - Kapal AHTS NMS Bravery (akan diikat
                                                          hipotik sebesar Rp 50.000.000.000,-)
                                                     - Kapal AHTS NMS Brilliance (akan diikat
                                                          Hipotik sebesar Rp 50.000.000.000,-)
                                                     - Kapal Crew Boat NMS Accelerate (akan
                                                          diikat      Hipotik     sebesar      Rp
                                                          20.000.000.000,-)
                                                     - Kapal Crew Boat NMS Accomplish (akan
                                                          diikat      Hipotik     sebesar      Rp
                                                          20.000.000.000,-)
                                                     - Kapal Crew Boat NMS Achieve (akan
                                                          diikat      Hipotik     sebesar      Rp
                                                          7.500.000.000,-)
                                                     - Kapal Crew Boat NMS Adventure 1
                                                          (akan diikat Hipotik sebesar Rp
                                                          1.000.000.0000,-)


                                                                                                  3
Page 4
Object of Transaction:
The Company obtained a credit facility from
BNI. To secure the obligations under the
credit facilities, the Company provides
collateral in the form of its assets, with details
as follows:

-   AHTS Vessel NMS Bravery (to be
    secured with a mortgage of IDR
    50,000,000,000)
-   AHTS Vessel NMS Brilliance (to be
    secured with a mortgage of IDR
    50,000,000,000)
-   Crew Boat NMS Accelerate (to be
    secured with a mortgage of IDR
    20,000,000,000)
-   Crew Boat NMS Accomplish (to be
    secured with a mortgage of IDR
    20,000,000,000)
-   Crew Boat NMS Achieve (to be secured
    with a mortgage of IDR 7,500,000,000)
-   Crew Boat NMS Adventure 1 (to be
    secured with a mortgage of IDR
    1,000,000,000)




                                                4
Page 5
2. Analisis Unsur Materialitas Transaksi
   Penentuan materialitas transaksi ini didasarkan
   pada Laporan Keuangan Perseroan per 31
   Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
   Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara. Berdasarkan
   laporan tersebut, total Ekuitas (Kekayaan
   Bersih) Perseroan tercatat sebesar USD
   23.483.137.

   Materilitas Penjaminan:

   Nilai jaminan harta kekayaan yang diberikan
   mencakup lebih dari 20% namun kurang dari
   50% dari Ekuitas Perseroan, yaitu sekitar 39%
   dari total ekuitas Perseroan, sehingga
   berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020
   transaksi ini tidak memerlukan persetujuan
   Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”).

   Namun demikian, berdasarkan persyaratan
   yang diberikan oleh Kreditur, Perseroan tetap
   akan memperoleh persetujan RUPS sebelum
   melakukan Akta Pengikatan Jaminan atas aset
   milik Perseroan tersebut.

   Analysis of Transaction Materiality
   The materiality determination is based on the
   Company’s audited financial statements as of
   December 31, 2025, audited by Public
   Accounting Firm Tjahjadi & Tamara, which
   recorded total equity of USD 23,483,137.

   The total value of the collateral represents more
   than 20% but less than 50% of the Company’s
   equity, approximately 39% of total equity.
   Therefore,      pursuant      to     POJK     No.
   17/POJK.04/2020, this transaction does not
   require approval from the General Meeting of
   Shareholders (“GMS”).

   However, in accordance with the requirements
   imposed by the Creditor, the Company will
   obtain GMS approval prior to executing the
   Collateral Binding Deed over the Company’s
   assets.




                                                   5
Page 6
3. Penjelasan Pemenuhan Aspek Legal
   a. Legitimasi RUPSLB
        Perseroan    akan    menyelenggarakan
        RUPSLB pada tanggal 12 Juni 2026 melalui
        e-RUPS.

   b.   Pengecualian Penilai Independen
        Transaksi ini dikecualikan dari kewajiban
        menggunakan        Penilai    Independen
        berdasarkan Pasal 11 huruf c POJK
        17/2020, karena merupakan pmberian
        jaminan kepada bank atas pinjaman
        tersebut.

         Perseroan melaksanakan RUPSLB pada
         tanggal 12 Juni 2026 sebagai bentuk
         kewajiban yang dipersyaratkan oleh BNI
         kepada Debitur;

   c.    Kepatuhan Transaksi Afiliasi
         BNI adalah pihak ketiga indpenden dan
         transaksi ini bukan merupakan Transaksi
         Afiliasi yang mengandung Benturan
         Kepenntingan sebagaimana dimaksud
         dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020
         tentang Transaksi Afiliasi dan Tranksi
         Benturan Kepentingan (”POJK 42/2020”).

  Legal Compliance Explanation
  a. Extraordinary         GMS         Legitimacy
      The Company will convene an Extraordinary
      General Meeting of Shareholders (EGMS)
      on June 12, 2026, via e-GMS.
  b. Independent Appraiser Exemption This
      transaction is exempt from the requirement
      to appoint an Independent Appraiser
      pursuant to Article 11 letter (c) of POJK
      17/2020, as it constitutes the provision of
      collateral to a bank in relation to a loan
      facility.

        The EGMS is conducted as a requirement
        imposed by BNI as the Creditor.

   c.   Affiliate Transaction Compliance
        BNI is an independent third party, and this
        transaction does not constitute an Affiliate
        Transaction or a Conflict of Interest
        Transaction as defined under OJK
        Regulation       No.     42/POJK.04/2020
        concerning Affiliate Transactions and
        Conflict of Interest Transactions (“POJK
        42/2020”).


                                                   6
Page 7
4. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
    Transaksi penjaminan aset ini merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari perolehan
    fasilitas kredit dari BNI yang akan digunakan
    untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan
    pembiayaan Perseroan. Penjaminan aset
    dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko bagi
    kreditur serta merupakan praktik yang lazim
    dalam transaksi pembiayaan perbankan.

   Manajemen Perseroan menilai bahwa transaksi
   inii memberikan manfaat bagi Perseroan, antara
   lain meningkatkan akses terhadap pendanaan,
   menjaga     likuiditas,  serta    mendukung
   kelangsungan dan pengembangan usaha
   Perseroan secara berkelanjutan.

   Background, Considerations, and Rationale of
   the Transaction
   The asset collateralization forms an integral part
   of the Company’s acquisition of credit facilities
   from BNI, which will be utilized to support
   working capital requirements and financing
   needs.

   Providing collateral is a risk mitigation measure
   for the creditor and constitutes common
   practice in banking financing transactions.

   The Company’s management believes that this
   transaction provides benefits to the Company,
   including improved access to funding, enhanced
   liquidity, and support for the Company’s
   sustainable business continuity and expansion.


5. Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan
    Terkait dengan penjaminan aset, tidak
    terpengaruh karena aset yang dijaminkan
    sebelumnya telah menjadi objek jaminan,
    dimana nilai pengikatan jaminan kepada Pihak
    Kreditur dalam transaksi ini lebih kecil
    dibandingkan dengan pengikatan sebelumnya.
    Dengan demikian, dalam hal dilakukan
    penebusan aset, Perseroan memiliki fleksibilitas
    yang lebih baik terhadap arus kas (cashflow).

   Selain itu, Perseroan memperoleh tambahan
   likuiditas yang dapat digunakan untuk
   mendukung kegiatan operasional dan ekspansi
   usaha, sehingga secara keseluruhan transaksi ini
   diharapkan memberikan dampak positif
   terhadap kinerja keuangan Perseroan.
                                                   7
Page 8
   Impact of the Transaction on Financial
   Condition
   The asset collateralization does not materially
   impact the Company’s financial condition, as the
   pledged assets had previously been used as
   collateral. The collateral value under the current
   transaction is lower than the previous
   encumbrance.

   Accordingly, in the event of asset redemption,
   the Company will have improved flexibility in
   managing its cash flow.
   In addition, the Company will obtain additional
   liquidity to support operational activities and
   business expansion, which is expected to have
   an overall positive impact on the Company’s
   financial performance.

6. Pernyataan Direksi Perseroan
   Direksi menegaskan bahwa bank BNI adalah
   pihak ketiga independen. Transaksi ini bukan
   merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi
   Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Afiliasi dan
   Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK
   42/2020”).

   Statement of the Board of Directors
   The Board of Directors confirms that BNI is an
   independent third party. This transaction does
   not constitute an Affiliate Transaction or a
   Conflict of Interest Transaction as defined under
   POJK 42/2020.
7. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan

   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   menyatakan bahwa transaksi ini bukan
   merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi
   Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam POJK No. 42/2020; dan bahwa semua
   informasi material telah diungkapkan dan
   informasi tersebut tidak menyesatkan.

   Statement of the Board of Commissioners and
   Board of Directors
   The Board of Commissioners and the Board of
   Directors declare that:
   - This transaction is not an Affiliate
      Transaction or a Conflict of Interest
      Transaction under POJK 42/2020; and
   - All material information has been fully
      disclosed and is not misleading.




                                                   8
Page 9
  4.   Dampak kejadian, informasi atau fakta material Penjaminan aset Perseroan dalam rangka pemberian
       tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, fasilitas kredit mengakibatkan sebagian aset
       kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha strategis Perseroan menjadi terikat sebagai agunan
       Perseroan                                      kepada Kreditur, sehingga terdapat pembatasan atas
                                                      penggunaan, pengalihan, atau pembebanan lebih
                                                      lanjut atas aset tersebut selama fasilitas kredit masih
                                                      berlangsung. Namun pengikatan jaminan kepada
                                                      fasilitas BNI ini memiliki nilai yang lebih kecil
                                                      dibandingkan dengan pengikatan pada Kreditur
                                                      sebelumnya.

                                                          The collateralization of the Company’s assets in
       Impact on Operational, Legal, Financial Condition, connection with the credit facility results in certain
       or Business Continuity                             strategic assets being pledged as collateral to the

                                                          creditor. Consequently, there are restrictions on the
                                                          use, transfer, or further encumbrance of such assets
                                                          during the term of the credit facility.

                                                          However, the collateral value under the BNI facility is
                                                          lower than that of the previous creditor.


  5.   Informasi lain-lain                                  Tidak ada

       Others information                                   None

Demikian informasi ini kami sampaikan.                      Thus, we convey the information. Thank you for
Atas perhatiannya kami ucapkan terima                       your attention.
kasih.




Hormat kami/Sincererly,
PT Newport Marine Services Tbk




Ahmad Wisya Pratama
Direktur/ Sekretaris Perusahaan
Director/ Corporate Secretary




                                                                                                                9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published6 May 2026
Pages9
Characters21,371
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Newport Marine Services Tbk p.1 ×13
linked person Ahmad Wisya Pratama · Direktur/ Sekretaris Perusahaan p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×12
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.455 772 ms 12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '1. Uraian Mengenai Transaksi Material /'}],
 'currency': None,
 'fact_type': 'Transaksi Material Penjaminan Harta Kekayaan',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '1. Uraian Mengenai Transaksi Material /',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-04-28',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result