Back to announcement
20240424_SMMA_Pemanggilan RUPS_31629109_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
5 INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS
RABU, 24 APRIL 2024
Bandara Pohuwato Gorontalo
yaitu Rumah Adat Dulohupa, kekayaan alam Kabupaten
Rumah Adat Bantayo Poboide, Pohuwato. Sebagai informasi,
Rumah Adat Gobel, serta Ru- Bandar Udara Panua Pohu-
mah Adat Ma’lihe atau Poti- wato dikelilingi objek wisata
Ciptakan Titik Ekonomi Baru
waluya,” ungkap Budi Karya. penyelaman yang sangat in-
Bentuk atap terminal dia- dah dan belum banyak ter-
dopsi dari atap rumah adat di jamah manusia, salah satunya
Provinsi Gorontalo yang bert- lapisan karang putih di Pulau
ingkat sehingga memberi kes- Lahe dan Pulau Karang.
an megah dan mewah. Pemba- Menhub menyebut, Bandara
gian sekat area terminal juga Panua Pohuwato merupakan
JAKARTA, ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bandara Panua Pohuwato di dibuat fungsional dan estetik, komitmen pemerintah atas
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dengan nilai pembangunan mencapai Rp 437 miliar. lalu dipadukan dengan konsep mitigasi wilayah rawan bencana
modern tanpa menghilangkan dan juga sebagai pintu gerbang
tampilan kearifan lokal yang untuk mengembangkan pereko-
Oleh Ichsan Amin
Detail Bandara Pohuwato
m x 70 m, serta gedung terminal eksotis. Desain tersebut mem- nomian di Kabupaten Pohuwato
sebesar 990 m2. Dengan begitu, beri makna seperti rumah dan Provinsi Gorontalo.
P
Bandara Panua Pohuwato dapat adat yang hangat dan tempat “Bandara ini sangat
Nama Bandar Udara Pohuwato
residen RI Joko didarati pesawat ATR 72-600. berkumpul yang nyaman. produktif untuk membangun
Kantor Otoritas Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado
Widodo (Jokowi) “Kita mengambil konsep de- Kemudian, desain termi- ekonomi daerah ini meng-
mengatakan ke- Kategori Bandara Domestik sain terminal Bandara Panua nal bandara didominasi warna ingat jangka jangkau dari
beradaan bandara Kelas Bandara Satpel BU Pohuwato dari bentuk empat putih karang dan cokelat. Gorontalo lebih dari 4 jam
sangat penting Pengelola Bandara UPT Ditjen Hubud rumah adat di Provinsi Gorontalo Hal tersebut terinspirasi dari (jalur darat),” sebut Menhub.
dalam rangka berkompetisi Provinsi Gorontalo
dengan negara lain dalam Kecamatan Randangan
rangka mobilitas kecepatan Biaya Pembangunan 437 Miliar
orang dan kecepatan logistik
barang yang lebih baik. Kebe- Kedatangan Maskapai Tipe Frekuensi/
“Indonesia negara besar, rangkatan Pesawat Minggu
kita memiliki 514 kabupaten Pohuwato PLW Mutiara Sis Al Jufri SAM Air DHC – 6 – 300 2
dan kota, 38 provinsi, dan Twin Otter
17.000 pulau yang semuanya Pohuwato GTO - Djalaluddin SAM Air DHC – 6 – 300 2
membutuhkan infrastruktur Twin Otter
yang namanya pelabuhan, Sumber: Dirhubud, Kemenhub
jalan, dan bandara, baik un-
tuk pelayanan pendidikan, tan dan belanja negara (APBN). Perhubungan (Menhub) Budi
kesehatan dan konektivitas. Presiden berharap, keberadaan Karya Sumadi menambahkan
Kalau tidak kita miliki, nega- Bandara Panua Pohuwato da- Bandara Panua Pohuwato mer-
ra kita akan kalah bersaing, pat membuka perekonomian di upakan bandara ke-25 dari 27
tidak bisa berkompetisi den- Provinsi Gorontalo, khususnya bandara yang telah dibangun
gan negara yang lain,” kata Kabupaten Pohuwato. sesuai arahan Presiden untuk
Jokowi dalam peresmian “Semoga dengan adanya membangun bandara di selu-
Bandara Pohuwato, Goron- bandara ini, ekonomi di Po- ruh pelosok Tanah Air.
talo, dikutip dari keterangan huwato bisa berkembang Bandara Panua Pohuwa-
rilisnya Selasa (23/04/2024). lagi, dan muncul titik-ti- to memiliki landasan pacu
Pembiayaan pembangunan tik pertumbuhan ekonomi sepanjang 1.200 meter (m) x
Bandara Panua Pohuwato di- baru,” jelas Jokowi. 30 m, taxiway sepanjang 15 m
ambil dari anggaran pendapa- Sementara itu, Menteri x 170 m, apron sepanjang 110
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. BANK SINARMAS Tbk.
PT. Bank Sinarmas Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Kamis, 16 Mei 2024
Waktu : Pukul 10.30 WIB – selesai
Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39
Jl. MH Thamrin No.51, Jakarta – 10350
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”)
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Tahunan dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web resmi Perseroan.
2. Pengesahan Perhitungan Tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan
dan pengawasan (acquit et de charge) yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjelasan:
Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengesahan perhitungan tahunan (Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba) untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab kepada para anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan (acquit et de charge) yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Kinerja keuangan Perseroan dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web resmi Perseroan.
3. Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 & Pasal 71 ayat (1) UUPT, Perseroan
mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan (audit) pembukuan tahun 2024
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 68 UUPT dan Pasal 3 Peraturan OJK (“POJK”) No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
5. Penetapan gaji para Anggota Direksi serta Honorarium Dewan Komisaris Perseroan tahun 2024
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui gaji para Anggota Direksi serta
Honorarium Dewan Komisaris tahun 2024.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT dan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17
Tahun 2023”), Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu dalam kaitannya
dengan penyesuaian POJK No. 17 Tahun 2023.
Rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan dapat dilihat pada Situs Web resmi Perseroan.
Penjelasan mengenai mata acara Rapat juga tersedia dan dapat diakses di Situs Web Perseroan. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia
di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat ini yakni 24 April 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan dan dapat
diperoleh juga dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada Corporate Secretary Perseroan, atau dapat langsung mengunduh di Situs
Web Perseroan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada Pemegang Saham, karena Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi.
Pemanggilan Rapat ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.banksinarmas.com), Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan
aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang
Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang rekening efeknya terdaftar dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 23 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Rapat Perseroan akan diselenggarkan secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh KSEI sesuai dengan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
secara Elektronik.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
(e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan ketentuan :
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham Individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar agar melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web
easy.ksei.co.id dan akses.ksei.co.id.
6. Memperhatikan POJK No. 16/2020, dalam kondisi tertentu Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang
menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first served. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik
dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara
lain sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan
kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap
mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
b. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya wajib telah melakukan registrasi
kehadiran selambat-lambatnya sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup
atau terlambat/gagal Registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.
c. Pemegang Saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan catatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan dalam Rapat tidak
dihitung dalam pemungutan suara. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah diisi lengkap
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh Perseroan, PT Sinartama Gunita.
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar membawa
fotokopi Anggaran Dasar terakhir serta Akta pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris atau pengurus terakhir. Khusus Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR)
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki Ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka
Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa identitas
diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan
perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs web
Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI/sistem eASY.KSEI.
Ukuran : 4 kolom x 300
Jakarta, 24 April 2024 Media : Investor
PT. Bank Sinarmas Tbk.
Direksi Tgl. muat : 24 April 2024
File : Sinarmas4K-apr_24_D8
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.