Back to announcement
20240423_INCO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31628998_lamp1.pdf
Other Text extracted INCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT VALE INDONESIA TBK
(“PMHMETD I”)
PMHMETD I INI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH.
PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFE KTIF DARI OJK.
EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN
INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAM BIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT VALE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT VALE INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Pertambangan Bijih Nikel
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Alamat Kantor Pusat: Kontak Perusahaan
Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7 Telefon: +62 21 524 9000
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Faksimili: +62 21 524 9020
Jakarta 12190, Indonesia Website: www.vale.com/indonesia
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham biasa (“Saham Baru”) dengan nilai nominal
Rp25 per saham atau sebanyak-banyaknya 6,07% (enam koma nol tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan senilai Rp[●] per saham
sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp[●] ([●] Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga)
Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan
HMETD. Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 13 Juni
2024 sampai dengan tanggal 21 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam
PMHMETD I ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham,
antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (“MIND ID”) No. 176/E.DIRKEU/IV/2024 tanggal 22 April 2024 perihal Pernyataan Pemegang Saham Utama Sehubungan
Dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID sebagai pemilik 1.987.267.745 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh
tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham yang mewakili 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD I yakni sebanyak-banyaknya 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan
ribu seratus enam puluh tiga) HMETD dan seluruh HMETD yang akan dibeli dan diterima MIND ID dari pemegang saham lain Perseroan, yang akan disebutkan sebagai berikut, yang tidak
melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD I dengan rincian sebagai berikut: (i) sebanyak-banyaknya 264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima
ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD dari Vale Canada Limited (“VCL”) yang merupakan pemilik 4.351.403.820 (empat miliar tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu delapan
ratus dua puluh) saham yang mewakili 43,79% (empat puluh tiga koma tujuh sembilan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, sesuai dengan Surat
Pernyataan VCL tanggal 9 April 2024 perihal Surat Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Pengalihan HMETD, (ii) sebanyak-banyaknya 90.684.932 (sembilan puluh juta enam
ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD dari Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. ("SMM") yang merupakan pemilik 1.493.218.075 (satu miliar empat ratus sembilan puluh
tiga juta dua ratus delapan belas ribu tujuh puluh lima) saham yang mewakili 15,03% (lima belas koma nol tiga persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, dan
(iii) sebanyak-banyaknya 3.284.570 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh) HMETD dari Vale Japan Limited ("VJL") yang merupakan pemilik 54.083.720 (lima puluh
empat juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh) saham yang mewakili 0,54% (nol koma lima puluh empat persen), sehingga seluruhnya sebanyak-banyaknya 358.235.494 (tiga ratus lima
puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat) HMETD (”HMETD Yang Dialihkan”) atau setara dengan Rp[●] (●), dan MIND ID menyatakan memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dalam PMHMETD I tersebut.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD I. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisa dari Saham Baru tersebut akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya selain (a) MIND
ID yang hanya akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dari VCL, SMM, dan VJL dan (b) VCL, SM M, dan VJL yang tidak akan melaksanakan dan akan
mengalihkan HMETD Yang Dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I, dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia,
maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham publik atau pemegang
bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan
dikeluarkan Perseroan dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 13 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 21 JUNI 2024.
PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 13 JUNI 202 4. TANGGAL TERAKHIR
PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 JUNI 2024 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI)
YAITU SEBESAR MAKSIMUM 5,73% (LIMA KOMA TUJUH TIGA PERSEN)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEGAGALAN MEMPEROLEH PERPANJANGAN KONTRAK KARYA DALAM BENTUK IZIN USAHA PERTAMBANGAN
KHUSUS (IUPK) SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO LIKUIDITAS DAN HARGA SAHAM PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Keterbukaan Informasi Ini Diterbitkan di Jakarta Pada Tanggal 23 April 2024
1
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 19 April 2024
Tanggal Efektif : 30 Mei 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) di
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 7 Juni 2024
- Pasar Tunai : 11 Juni 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) di
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 10 Juni 2024
- Pasar Tunai : 12 Juni 2024
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 11 Juni 2024
Tanggal Distribusi HMETD : 12 Juni 2024
Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : 13 Juni 2024
Periode Perdagangan, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 13 – 21 Juni 2024
Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD : 24 Juni 2024
Periode Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 24 Juni 2024
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 25 Juni 2024
Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan yang Tidak Terpenuhi : 26 Juni 2024
PENAWARAN UMUM TERBATAS
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat
puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham baru
Nilai Nominal : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp[●],- ([●] Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah).
Rasio HMETD : 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama akan memperoleh 500 (lima
ratus) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dengan asumsi seluruh
HMETD dilaksanakan
Pencatatan : Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham
Perseroan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) Saham Baru atas
nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 6,07% (enam koma nol tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus
tiga puluh tiga) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 11 Juni 2024 berhak atas 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan
tanggal 21 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD I. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisa dari Saham Baru tersebut akan dialokasikan kepada pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya selain (a) MIND ID yang hanya akan melaksanakan HMETD
yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dari VCL, SMM, dan VJL dan (b) VCL, SMM, dan VJL yang tidak akan melaksanakan dan akan
mengalihkan HMETD Yang Dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I, dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang
tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham publik atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham
Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan
dikeluarkan Perseroan dari portepel.
Sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui oleh para pemegang saham Perseroan bahwa PMHMETD I ini dalam rangka memperoleh
perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) dilakukan agar
Perseroan dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan (“Kewajiban Divestasi Saham”) untuk
menawarkan saham kepada peserta Indonesia, dimana Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) telah memberitahukan kepada Perseroan dan
menyatakan minatnya untuk mengambil saham divestasi yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah sehubungan dengan Kewajiban Divestasi
Saham dan Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengambilan saham Perseroan terkait Kewajiban
Divestasi Saham tersebut.
2
Page 3
1. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH HMETD
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03%
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) 1.987.267.745 49.681.693.625 20,00%
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 -
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi dilakukannya
Transaksi Saham Baru dan seluruh pemegang saham publik (masyarakat) melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD I:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 4.351.403.820 108.785.095.500 41,29%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.493.218.075 37.330.451.875 14,17%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 2.466.192.402 61.654.810.050 23,40%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 54.083.720 1.352.093.000 0,51%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.174.886.517 54.372.162.925 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 10.539.784.534 263.494.613.350 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.205.570.346 730.139.258.650
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan
MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 35,94%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 12,18%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.104.609.033 77.615.225.825 31,24%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.809.016.160 745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:
3
Page 4
Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham
Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
Lama
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
Saham
per saham) per saham)
39.745.354.88
Modal Dasar 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
0
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 33,88%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 11,48%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.583.533.690 89.588.342.250 34,00%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.174.886.517 54.372.162.925 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 10.539.784.534 263.494.613.350 100,00%
disetor
29.809.016.16
Jumlah Saham Dalam Portepel 745.225.404.000 29.205.570.346 730.139.258.650
0
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Tidak Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi dilakukannya
Transaksi Saham Baru namun seluruh pemegang saham publik (masyarakat) tidak melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya dalam
PMHMETD I:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 4.351.403.820 108.785.095.500 41,78%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.493.218.075 37.330.451.875 14,34%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 2.466.192.402 61.654.810.050 23,68%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 54.083.720 1.352.093.000 0,52%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 19,69%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 10.415.263.377 260.381.584.425 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.330.091.503 733.252.287.575
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan
MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 35,94%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 12,18%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.104.609.033 77.615.225.825 31,24%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.809.016.160 745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
4
Page 5
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham
Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
Lama
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 34,29%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 11,62%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.583.533.690 89.588.342.250 34,41%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 19,69%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 10.415.263.377 260.381.584.425 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.330.091.503 733.252.287.575
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak
mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama akan mendapatkan 500 (lima ratus) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan Rp[●],- ([●] Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham
Baru.
1) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i.Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 11 Juni 2024 (recording date) dan tidak menjual HMETD-nya;
atau
ii.Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii.Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
2) Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan
Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
masing-masing pemegang saham di KSEI.
3) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 12 Juni 2024. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak
dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil
oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 12 Juni 2024 dengan membawa:
A. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham badan
hukum/ lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
B. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik
untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
4) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 13 Juni 2024
sampai dengan tanggal 21 Juni 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk
tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
5
Page 6
diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya
bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat
perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
5) Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang
bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 21 Juni 2024. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor
BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
6) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan
kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan
dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai
HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
(Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis Saham Baru =
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.
7) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang
mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru
dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan
akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang
Saham di KSEI.
9) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik
di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 12 Juni 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh
Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”) Tambahan dan
formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 12 Juni 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas
pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lt. 9 A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta
Telepon: (021) 2598 4818
6
Page 7
10) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan
hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
11 Juni 2024 mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai
HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain,
dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham
memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
A. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat
pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak
lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
B. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1
(satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
Perseroan.
C. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
11) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I
ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
PENGGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I adalah sebesar Rp● (● Rupiah) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 78% (tujuh puluh delapan persen) atau setara dengan Rp● (● Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai sebagian
belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, antara lain terkait pembangunan area penambangan, jalan
akses tambang, dan sarana penunjang lain.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja antara lain biaya pembelian bahan baku produksi, dan lainnya.
Apabila dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini tidak dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka Perseroan akan menempatkan dana bersih dalam
instrumen keuangan yang aman dan likuid. Apabila dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka sumber pendanaan
yang diambil akan berasal dari kas Perseroan.
Keterangan secara lengkap mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31
Desember 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif),
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (dengan laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tertanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Yusron,
S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus
ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 698.795 634.042
Piutang usaha
- Pihak-pihak berelasi 101.813 141.377
Persediaan 155.946 155.753
Pajak dibayar dimuka
- Pajak lainnya 64.599 48.723
Biaya dibayar di muka & uang muka 6.056 4.444
7
Page 8
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset Keuangan lancar lainnya 5.910 5.463
Jumlah Aset Lancar 1.033.119 989.802
Aset Tidak Lancar
Kas yang dibatasi penggunaanya 103.857 73.044
Pajak dibayar dimuka
- Pajak penghasilan badan 15.015 10.933
- Pajak lainnya 36.498 30.869
Investasi pada entitas asosiasi 12.410 -
Aset derivatif 24.690 -
Aset tetap 1.695.531 1.549.857
Aset Keuangan tidak lancar lainnya 4.879 3.611
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.892.880 1.668.314
Jumlah Aset 2.925.999 2.658.116
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
- Pihak berelasi 312 298
- Pihak ketiga 140.515 115.296
Akrual 33.843 27.772
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 25.070 26.244
Utang pajak 2.821 2.407
- Pajak lainnya
Liabilitas sewa 5.543 1.816
Liabilitas atas pembayaran berbasis saham 110 467
Provisi atas penghentian pengoperasian aset 6.422 -
Liabilitas keuangan lancar lainnya 2.091 739
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 216.727 175.039
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pascakerja jangka Panjang 39.695 28.457
Liabilitas pajak tangguhan 19.603 24.891
Liabilitas sewa 3.078 3.918
Provisi atas penghentian pengoperasian aset 77.482 71.031
Liabilitas Keuangan tidak lancar lainnya 4.877 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 144.735 128.297
Jumlah Liabilitas 361.462 303.336
Ekuitas
Modal saham
- Modal dasar – 39.745.354.880 saham dengan nilai
nominal IDR25 (nilai penuh) per saham pada 31
Desember 2023 dan 2022
- Modal ditempatkan dan disetor penuh –
9.936.338.720 saham pada 31 Desember 2023 dan
2022 136.413 136.413
Tambahan modal disetor 277.760 277.760
Saldo laba
- Dicadangkan 27.283 27.283
- Belum dicadangkan 2.123.081 1.913.314
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 2.564.537 2.354.770
Kepentingan nonpengendali - 10
Jumlah Ekuitas 2.564.537 2.354.780
8
Page 9
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.925.999 2.658.116
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 1.232.263 1.179.452
Beban Pokok Penjualan (885.240) (865.885)
Laba Bruto 347.023 313.567
Beban usaha (22.155) (19.734)
Pendapatan lainnya 823 1.289
Beban lainnya (23.533) (23.093)
Laba Usaha 302.158 272.029
Bagian laba neto dari entitas asosiasi 21 -
Keuntungan atas pengakuan nilai wajar aset derivatif 24.690 -
Pendapatan keuangan 35.753 10.691
Biaya keuangan (10.099) (6.901)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 352.523 275.819
Beban pajak penghasilan (78.189) (75.418)
Laba Tahun Berjalan 274.334 200.401
Kerugian Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Perubahan yang timbul dari pengukuran ulang (5.701) (105)
aktuaria dari liabilitas imbalan pascakerja
- Pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain 1.254 23
Total kerugian komprehensif lain (4.447) (82)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 269.887 200.319
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 274.334 200.401
Kepentingan nonpengendali - -
274.334 200.401
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan
yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 269.887 200.319
Kepentingan nonpengendali - -
Jumlah 269.887 200.319
Laba per saham
Dasar dan dilusian
(dalam nilai penuh Dolar AS) 0,0276 0,0202
3. LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 1.271.827 1.140.062
Pembayaran kas ke pemasok (594.852) (553.963)
9
Page 10
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pembayaran pajak penghasilan badan (91.618) (80.181)
Pembayaran pajak lainnya (84.609) (66.856)
Penerimaan restitusi pajak 69.078 83.302
Pembayaran ke karyawan (85.269) (88.429)
Penempatan jaminan keuangan (30.813) (23.175)
Penerimaan pendapatan keuangan 35.753 10.691
Pembayaran royalti dan retribusi (68.339) (73.293)
Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas operasi 421.158 348.158
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Pembayaran untuk pembelian aset tetap (286.262) (218.782)
Penerimaan hasil penjualan aset tetap 610 715
Penurunan arus kas bersih dari kehilangan (165) -
pengendalian entitas anak
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (285.817) (218.067)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran dividen (60.093) -
Pembayaran liabilitas sewa (5.003) (1.362)
Pembayaran beban keuangan (345) (116)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas (65.441) (1.478)
pendanaan
Kenaikan Bersih Kas Dan Setara Kas 69.900 128.613
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 634.042 508.327
Dampak Perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara (5.147) (2.898)
kas
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 698.795 634.042
4. RASIO-RASIO
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 4,48 23,74
Laba bruto 10,67 26,01
Laba usaha 11,08 21,97
Laba periode/tahun berjalan 36,89 20,87
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 34,73 19,81
Jumlah aset 10,08 7,49
Jumlah liabilitas 19,16 -4,72
Jumlah ekuitas 8,91 9,30
Rasio Usaha (%)
Laba bruto / Pendapatan 28,16 26.59
Laba usaha / Pendapatan 24,52 23,06
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 22,26 16,99
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset 9,38 7,54
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas 10,70 8,51
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 4,77 5,65
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 0,14 0,13
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,13 0,11
10
Page 11
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data
keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember
2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif),
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (dengan laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tertanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Yusron,
S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus
ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
1. PENDAPATAN
Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak berasal dari Penjualan Produk.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 4,48% menjadi sebesar AS$1.232.263 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$1.179.452 ribu pada
31 Desember 2022. Terjadinya kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan dimana Perseroan mencatat penjualan kepada VCL dan
SMM masing-masing sebesar AS$985,81 juta dan AS$246,45 juta.
2. BEBAN POKOK PENJUALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 2,24% menjadi sebesar AS$885.240 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$865.885
ribu pada 31 Desember 2022. Kenaikan Beban Pokok Pendapatan dipengaruhi beberapa akun di antaranya sebagai berikut:
Bahan Bakar Minyak dan Pelumas
Persentase konsumsi bahan bakar minyak dan pelumas dari total Beban Pokok Produksi di tahun 2023 lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Perubahan persentase ini terjadi dari 20,81% di tahun 2022 menjadi 23,03% di tahun 2023.
HSFO
Pabrik pengolahan menggunakan HSFO untuk menjalankan operasinya, selama tahun 2023 biayanya mencapai 67,38% dari total biaya bahan bakar
minyak dan pelumas. Persentase ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 70,53%. Kondisi ini disebabkan oleh menurunnya
harga rata-rata HSFO pada tahun 2023.
HSD atau Minyak Diesel
Dalam menjalankan operasional armada tambang dan pembangkit listrik termal Perseroan menggunakan bahan bakar HSD. Penggunaan HSD selama
tahun 2023 adalah sebanyak 961,84 liter per ton nikel dalam matte, penggunaan ini turun dibandingkan periode sebelumnya yaitu sebesar 969,30 liter per
ton. Biaya pemakaian HSD secara keseluruhan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2022 karena rata-rata harga HSD yang lebih tinggi.
Depresiasi dan Amortisasi
Terjadi kenaikan 5,46% atau sejumlah AS$8,96 juta terkait Depresiasi dan Amortisasi di tahun 2023. Kenaikan ini terjadi dari sejumlah AS$164,23 juta di
tahun 2022 menjadi AS$173,20 juta di tahun 2023.
Bahan Pembantu
Pada tahun 2023, biaya Bahan Pembantu mengalami kenaikan 13,19% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kondisi ini berpengaruh cukup
signifikan terhadap total kenaikan Beban Pokok Produksi.
Biaya Karyawan
11
Page 12
Biaya Karyawan di tahun 2023 adalah sejumlah AS$80,71 juta, angka ini mengalami penurunan sejumlah AS$4,38 juta jika dibandingkan periode
sebelumnya yaitu sejumlah AS$85,09 juta. Pada tahun 2023, Biaya Karyawan berkontribusi 9,12% terhadap total Beban Pokok Produksi.
Jasa Kontraktor
Pada tahun 2023, biaya Jasa Kontraktor adalah sejumlah AS$122,26 juta dan berkontribusi 13,81% tehadap total Beban Pokok Produksi. Persentase ini
sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sebesar 13,70%. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas pemeliharaan alat tambang
dan pabrik.
Batubara
Penggunaan batubara dilakukan untuk membantu proses pembakaran di tanur pengering dan tanur pereduksi. Pada tahun 2023, biaya batubara lebih
rendah sebesar 7,49% dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini terjadi dikarenakan harga rata-rata batubara yang lebih rendah di tahun 2023
dibandingkan tahun sebelumnya.
Pajak dan Asuransi
Kontribusi biaya Pajak dan Asuransi terhadap total Beban Pokok Produksi tahun 2023 adalah sebesar 4,31% atau sejumlah AS$38,17 juta. Jika
dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sejumlah AS$41,89 juta, terjadi kenaikan/penurunan 8,88% atau sejumlah AS$3,72 juta.
Royalti
Pada tahun 2023, biaya Royalti mencapai AS$33,99 juta, terjadi penurunan sejumlah AS$3,72 juta atau 4,56% jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar
AS$35,61 juta. Biaya Royalti menyumbang 4,31% dari total Beban Biaya Produksi.
Lainnya
Terjadi penurunan 60,39% atau sejumlah AS$2,21 juta terkait biaya Lainnya di tahun 2023 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu sejumlah
AS$3,66juta.
3. LABA BRUTO
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar 10,67% menjadi sebesar AS$347.023 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$313.567 ribu pada 31
Desember 2022. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan beban pokok penjualan.
4. LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 27,81% menjadi sebesar AS$352.523 ribu pada 31 Desember 2023 dari
AS$275.819 ribu pada 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Pendapatan.
5. LABA TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 36,89% menjadi sebesar AS$274.334 ribu pada 31 Desember 2023 dari
AS$200.401 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba sebelum pajak penghasilan.
6. TOTAL KERUGIAN KOMPREHENSIF LAIN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Total kerugian komprehensif lain Perseroan mengalami kenaikan sebesar 5.323,17% menjadi sebesar AS$4.447 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$82
ribu pada 31 Desember 2022. Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan kerugian yang timbul dari pengukuran ulang aktuaria dari imbalan pascakerja
yang diimbangi dengan kenaikan penghasilan dari pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1. TOTAL ASET
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 10,08% menjadi sebesar AS$2.925.999 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$2.658.116 ribu pada
31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh disebabkan oleh kenaikan Aset Lancar maupun Aset Tidak Lancar. Selama tahun 2023,
Aset Lancar dan Aset Tidak Lancar terhadap Total Aset memiliki proporsi masing–masing 35,31% dan 64,69%.
12
Page 13
2. ASET LANCAR
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar 4,38% menjadi sebesar AS$1.033.119 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$989.802 ribu pada
31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kas dan setara kas yang meningkat sejumlah AS$64,75 juta, atau 10,21% jika dibandingkan
dengan tahun 2022 yaitu sejumlah AS$634,04 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi, yang
diimbangi dengan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi dan pendanaan.
3. ASET TIDAK LANCAR
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar 13,46% menjadi sebesar AS$1.892.880 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$1.668.314
ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kas yang dibatasi penggunaannya. Hal tersebut diakibatkan adanya kenaikan
sejumlah AS$30,81 juta, atau 42,18% jika dibandingkan dengan tahun 2022 sejumlah AS$73,04 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penempatan
jaminan penutupan tambang tahun 2023 sebesar AS$20 juta dan jaminan reklamasi untuk wilayah Sorowako dan Pomalaa masing-masing sebesar AS$6
juta dan AS$5 juta.
4. TOTAL LIABILITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 19,16% menjadi sebesar AS$361.462 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$303.336 ribu pada
31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka pendek maupun liabilitas jangka panjang, masing-masing
sebesar 23,82% dan 12,81% dibandingkan dengan tahun 2022.
5. LIABILITAS JANGKA PENDEK
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar 23,82% menjadi sebesar AS$216.727 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$175.039
ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha pihak-pihak berelasi dan utang usaha pihak ketiga yang
diakibatkan lebih tingginya utang kepada vendor.
6. LIABILITAS JANGKA PANJANG
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami peningkatan sebesar 12,81% menjadi sebesar AS$144.735 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$128.297
ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas imbalan pascakerja jangka panjang.
Berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan dan Tunjangan Kesehatan PascaPensiun (PRMC), Perseroan memiliki program pensiun iuran pasti yang dikelola
oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam hal ini manfaat pensiun masuk ke dalam Liabilitas Imbalan Pascakerja Jangka Panjang. Liabilitas
Imbalan Pascakerja pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Santhi Devi dan Ardianto Handoyo,
sebagai aktuaris yang berkualifikasi, pada laporannya tertanggal 22 Januari 2024.
Per 31 Desember 2023, saldo Liabilitas Imbalan Pascakerja Jangka Panjang adalah sejumlah AS$39,70 juta. Terjadi kenaikan 39,49% atau AS$11,2 4juta
jika dibandingkan periode sebelumnya yaitu sejumlah AS$28,46 juta.
Sejumlah uang Perseroan dikelola oleh pihak ketiga dengan pendekatan Koordinasi Imbalan (COB) yang bertujuan untuk menutup biaya medis bagi
peserta program sehingga klaim medis dapat dipertimbangkan dalam perhitungan biaya secara keseluruhan.
7. TOTAL EKUITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 8,91% menjadi sebesar AS$2.564.537 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$2.354.780 ribu
pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba bersih pada tahun buku 2023.
ANALISIS ARUS KAS KONSOLIDASIAN
1. ARUS KAS BERSIH DIHASILKAN DARI AKTIVITAS OPERASI
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
13
Page 14
Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 20,97% menjadi sebesar AS$421.158 ribu pada 31 Desember
2023 dari AS$348.158 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
• Terjadinya kenaikan 11,56% atau sejumlah AS$131,77 juta terkait penerimaan kas pelanggan dari tahun 2022 sebesar AS$1.140,06 juta menjadi
AS$1.271,83 juta di tahun 2023.
• Terjadinya kenaikan 234,42% atau sejumlah AS$25,06 juta terkait penerimaan pendapatan keuangan dari AS$19,69 juta di tahun 2022 menjadi
AS$35,75 juta di tahun 2023.
• Terjadinya penurunan 6,76% atau sejumlah AS$4,95 juta terkait pembayaran royalti dan retribusi dari tahun 2022 sejumlah AS$73,29 juta menjadi
AS$68,34 juta di tahun 2023.
2. ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 31,07% menjadi sebesar AS$285.817 ribu pada 31 Desember
2023 dari AS$218.067 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan Penerimaan Hasil Penjualan Aset Tetap.
3. ARUS KAS BERSIH DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 4.327,67% menjadi sebesar AS$65.441 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$1.478 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pembayaran dividen sebesar AS$60.093 ribu
pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan tidak dibayarnya pembayaran dividen pada periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Internasional Nickel Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 49 tanggal 25 Juli 1968 yang
dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/59/18 tanggal 26 Juli 1968 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta dalam buku register No. 1661,
tanggal 27 Juli 1968, sebagaimana diumumkan dalam TBNRI No. 93 pada BNRI No. 62 tanggal 2 Agustus 1968 (”Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 175/2020.
Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 175/2020 disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah pertambangan, perdagangan besar,
pengangkutan, pengadaan listrik, real estat, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi.
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun tidak terbatas pada pertambangan bijih nikel,
yaitu mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha pertambangan bijih nikel.
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
1. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada perdagangan besar logam dan bijih
logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk
dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah
jadi dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina);
2. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, yaitu
mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau
barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi,
pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
3. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas pada pembangkitan tenaga listrik, yaitu
mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal
dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi
yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain;
4. Menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-
ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah; dan
5. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi, termasuk
namun tidak terbatas pada:
14
Page 15
a. pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
b. pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
c. pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
d. pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya
JEJAK LANGKAH PERUSAHAAN
Tahun Deskripsi
1968 Pendirian PT International Nickel Indonesia (“PT Inco”) dan penandatanganan Kontrak Karya (KK) antara PT Inco dan
Pemerintah Indonesia untuk konsesi berjangka tiga puluh tahun sejak dimulainya produksi komersial.
1973 Pembangunan fasilitas pengolahan pirometalurgi satu lini di Sorowako.
1978 PT Inco memulai produksi komersial.
1990 Inco Limited menjual 20% kepemilikan sahamnya di PT Inco kepada publik dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
2011 RUPSLB tanggal 27 September 2011 menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT International Nickel Indonesia Tbk
menjadi PT Vale Indonesia Tbk.
2014 Perseroan dan Pemerintah Indonesia menandatangani amendemen KK sesuai dengan amanat Undang- Undang No. 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2018 Lima puluh tahun Perseroan berkontribusi bagi Indonesia dan dunia.
2019 Perjanjian Pendahuluan divestasi tahap kedua dengan Inalum untuk 20% saham Perseroan.
2020 Penyelesaian divestasi tahap ke-dua 20% saham Perseroan dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (”Inalum”).
2021 Penetapan budaya baru sebagai grand design transformasi budaya: “Learning Together”.
2022 Penandatanganan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter)
nikel di Sambalagi, Pomalaa, dan Sorowako.
2023 Tahun 2023 merupakan tahun yang bersejarah. Pada akhir bulan Maret, Presiden Joko Widodo mengunjungi Sorowako untuk
meresmikan Taman Keanekaragaman Hayati Sawerigading Wallacea, dimana kunjungan Presiden terakhir dilakukan 45
tahun yang lalu. Dalam kunjungan ini, Presiden juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama definitif antara
Perseroan, Huayou Zhejiang Cobalt (“Huayou”), dan Ford Motor Company (“Ford”). Pada pertengahan bulan November,
Perseroan bersama pemegang saham mayoritasnya, yaitu VCL, MIND ID, dan SMM, mencapai tonggak penting dengan
penandatanganan Perjanjian Induk, sebuah langkah penting menuju pemenuhan kewajiban divestasi Perseroan berdasarkan
hukum pertambangan Indonesia, yang juga merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi Perseroan.
2. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Komisaris
Presiden Komisaris : Emily Marie Olson
Wakil Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin
Komisaris : Fabio Ferraz Souza Querioz Ferraz
Komisaris : M. Jasman Panjaitan
Komisaris : Olga Kovalik
Komisaris : Farrah Carrim
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu
Direksi
Presiden Direktur : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira
Direktur : Abu Ashar
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Notaris : Aulia Taufani S.H.
Biro Administrasi Efek : PT Bima Registra
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUPPSK”).
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
15
Page 16
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Bima Registra untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD dan saham dalam rangka
PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan No. 43 tanggal 19 April 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD
I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut: 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama Perseroan akan
memperoleh 500 (lima ratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh
lima Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp[●],- ([●] Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha baik
Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang memegang saham
Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan
sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 11 Juni 2024.
2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub
rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 12 Juni 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham
Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama
pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 12
Juni 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar serta lampiran susunan terakhir anggota
Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD
1) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan membayar Harga
Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada
KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan
pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang
ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai
berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor identitas, nama,
alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk
KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disediakan oleh
KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas, BAE akan melakukan
pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru
hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan
HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut
kepada Perseroan dan BAE.
2) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
16
Page 17
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan HMETD harus membayar Harga
Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda
Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota
Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya dan dilampirkan fotokopi identitas
yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka
permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2 di
atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan
HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak
menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif.
4. PEMESANAN TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 21 Juni 2024.
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham
tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi
lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk keperluan pendistribusian saham
hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut
(khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS,
harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi
dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi
lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juni 2024
dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
5. PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 25 Juni 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
17
Page 18
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dalam PMHMETD I.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam
PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penjatahan berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM
TAMBAHAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening
bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
Bank Mandiri
Cabang Sudirman, Jakarta
No. Rekening: 1020099001098
Atas nama: PT Vale Indonesia
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang
bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka
tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di
rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 21 Juni 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak
memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah
satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan disampaikan dengan surat pemberitahuan
penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham HMETD yang tercantum dalam
SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh
hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan
mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan
sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan
pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer
ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024 atau selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai
denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan
18
Page 19
tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan
nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh
KSEI.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek
dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS
atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah
efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil
pada setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan
fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
11. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan
kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham
dari portepel.
12. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk
elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan
PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:
PT VALE INDONESIA TBK
Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71
Jakarta 12190, Indonesia
Telefon: +62 21 524 9000
Faksimili: +62 21 524 9020
Website: www.vale.com/indonesia
19
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Vale Japan Limited
p.1 ×8
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra. Seluruh Pemegang Saham Publik
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra. Struktur
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra. Setelah
p.3
unresolved
org
PT Bima Registra. KETERANGAN TENTANG HMETD Yang Berhak
p.5
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.6
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.6
unresolved
org
Tanudiredja
p.7 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.7 ×3
unresolved
person
Yusron
p.7 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.13
unresolved
org
PT Internasional Nickel Indonesia
p.14
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.14
unresolved
org
PT Inco
p.15 ×5
unresolved
org
International Nickel Indonesia Tbk
p.15 ×3
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium
p.15
unresolved
org
| KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
· Akuntan Publik
p.15
unresolved
—
| TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.15
unresolved
person
| Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.15
unresolved
—
| PT Bima Registra
· Biro Administrasi Efek
p.15
unresolved
org
PT Bima Registra Para Lembaga
p.15
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.16
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Sudirman
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.