Back to announcement
20240423_INCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31628861_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed INCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 19 April 2024
Nomor : 14/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT VALE INDONESIA, Tbk.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sequis Tower, Lantai 20, Unit 6&7
PT VALE INDONESIA, Tbk. Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,
Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT VALE INDONESIA, Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 April 2024
Waktu : 15.24 WIB – 16.12 WIB
Tempat : South Gallery Meeting Room, Hotel Alila SCBD 3rd Floor,
SCBD Lot 11, Jl. Jend. Sudirman, Kav 52 – 53, Jakarta
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. M. Jasman Panjaitan M. Komisaris
2. Doktor Insinyur Raden Komisaris Independen
Sukhyar
3. Rachmat Kaimuddin* Wakil Presiden Komisaris
4. Rudiantara* Komisaris Independen
5. Olga Kovalik* Komisaris
6. Profesor Dwia Aries Tina Komisaris Independen
Pulubuhu*
- Direksi : 1. Vinicius Mendes Ferreira Direktur
2. Abu Ashar Direktur
3. Adriansyah Chaniago* Wakil Presiden Direktur
4. Bernardus Irmanto* Direktur
*hadir secara online melalui media telekonferensi.
- Pemegang Saham : 8.736.495.680 saham (87,92470 %) dari total 9.936.338.720 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan
hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“PMHMETD”).
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD.
3. Persetujuan atas penegasan susunan pemegang saham Perseroan.
4. Persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan rencana dan mata acara Rapat disampaikan kepada OJK pada tanggal 4 Maret
2024 dan perubahan mata acara kepada OJK and Bursa Efek Indonesia tanggal 28 Maret 2024
2. Pengumuman Rapat dimuat di situs web Perseroan, sistem eASY.KSEI serta situs web PT Bursa
Efek Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 13 Maret 2024.
3. Pemanggilan Rapat telah dimuat di situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia
serta melalui sistem eASY.KSEI pada tanggal 28 Maret 2024, beserta bahan-bahan yang berkaitan
dengan mata acara Rapat.
II. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 1.335.200 saham atau sebesar 0,01528% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 2.700 saham atau sebesar 0,00003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.735.157.780 saham atau sebesar 99,98469% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.736.492.980 saham atau
99,99997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD yakni penambahan modal
Perseroan dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan melalui
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
mekanisme penawaran umum terbatas atas Saham Baru yakni sebanyak-banyaknya
603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat
belas) saham biasa baru Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per
lembar saham berdasarkan POJK 32.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait PMHMETD sesuai
dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk (a)
menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK, (b) menetapkan dan
menentukan kepastian jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, harga
pelaksanaan HMETD, tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD,
rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan
PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris, (c) menentukan rencana penggunaan
dana yang diperoleh dari PMHMETD, (d) menandatangani surat-surat dan dokumen-
dokumen yang diperlukan, maupun melakukan penyesuaian-penyesuaian atau tindakan
tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi
yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, (e)
menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
notaris baik secara sekaligus atau terpisah, dan (f) melakukan segala tindakan yang
diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang
disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui
penetapan dan penentuan kepastian jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam
PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang
berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan
jadwal pelaksanaan PMHMETD sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
bidang pasar modal.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan secara lisan dan
elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
1.335.200 saham atau sebesar 0,01528% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 10.380.800 saham atau sebesar 0,11882% dari total seluruh saham yang sah yang
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.724.779.680 saham atau sebesar 99,86590% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.726.114.880 saham atau
sebesar 99,88118% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil dari
pelaksanaan PMHMETD, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait PMHMETD berkenaan
dan sesuai dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
mencatatkan seluruh Saham Baru Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
BEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan atau
menegaskan satu atau lebih keputusan mata acara Rapat ini serta pernyataan Dewan
Komisaris yang dimaksud pada keputusan mata acara Rapat ini dalam satu atau lebih akta
notaris baik secara sekaligus atau terpisah, melakukan perubahan data pemegang saham
Perseroan pada akta Perseroan yang terkait, dan menyampaikan pemberitahuan atas
perubahan anggaran dasar serta data Perseroan tersebut di atas kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) termasuk tetapi tidak terbatas
untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan
realisasi jumlah Saham Baru yang sesungguhnya telah dikeluarkan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil dari pelaksanaan
PMHMETD.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 1.347.300 saham atau sebesar 0,01542% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 2.700 saham atau sebesar 0,00003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.735.145.680 saham atau sebesar 99,98455% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.736.492.980 saham atau
99,99997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan
setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (termasuk PMHMETD) sesuai dengan data
kepemilikan saham berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan yang tersedia kemudian
setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (termasuk PMHMETD).
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan atau menegaskan dalam
satu atau lebih akta notaris (baik secara sekaligus atau terpisah) susunan pemegang saham
Perseroan sesuai dengan data kepemilikan pemegang saham berdasarkan daftar pemegang
saham Perseroan yang tersedia setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (termasuk
PMHMETD), dan menyampaikan pemberitahuan atas susunan pemegang saham Perseroan
tersebut kepada Menkumham dan instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 1.335.200 saham atau sebesar 0,01528% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
sebanyak 485.579.486 saham atau sebesar 5,55806% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.249.580.994 saham atau sebesar 94,42666% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.250.916.194 saham atau
94,44194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Pasal 11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13
(Rapat Direksi), Pasal 16 (Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris) dan Pasal 17 (Rapat
Dewan Komisaris) anggaran dasar Perseroan serta pernyataan kembali seluruh ketentuan
dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana keputusan
perubahan tersebut hanya akan berlaku efektif pada dan sejak penyelesaian Transaksi
Pengambilalihan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Perseroan (“Penerbitan IUPK”).
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk, menyatakan atau menegaskan
perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar Perseroan tersebut dalam satu atau lebih
akta notaris baik secara sekaligus atau terpisah pada dan sejak penyelesaian Transaksi
Pengambilalihan dan Penerbitan IUPK, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar
Perseroan tersebut kepada Menkumham dan instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas untuk
melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku guna mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham dan/atau instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menegaskan bahwa dalam hal Transaksi Pengambilalihan dan Penerbitan IUPK tidak terjadi,
maka keputusan sehubungan dengan mata acara ini menjadi batal demi hukum dengan
sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya
Pasal 11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 16
(Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris) dan Pasal 17 (Rapat Dewan Komisaris) anggaran
dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 April 2024 di
bawah Nomor 41, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Ditandatangani oleh Aulia Taufani, SH
(AU2218)
Ditandangani pada 23 April 2024 16:51:41
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Apr 2024 · 15:24–16:12 |
| Present | 8,736,495,680 (87.92%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,735,157,780
99.98%
Against
2,700
0.00%
Abstain
1,335,200
0.02%
Agenda 2
approved
For
8,735,145,680
99.98%
Against
2,700
0.00%
Abstain
1,347,300
0.02%
Agenda 3
For
8,249,580,994
94.43%
Against
—
—
Abstain
1,335,200
0.02%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Doktor Insinyur Raden
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Profesor Dwia Aries Tina
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Vinicius Mendes Ferreira
· Direktur
p.1
unresolved
org
Menteri
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
321 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01528',
'pct_against': '0.00003',
'pct_for': '99.98469',
'pct_in_favor_total': '99.99997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
'berikut : 1. Menyetujui rencana Perseroan '
'untuk melakukan PMHMETD yakni penambahan '
'modal Perseroan dengan memberikan HMETD '
'kepada para pemegang saham Perseroan melalui '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id mekanisme '
'penawaran umum terbatas atas Saham Baru yakni '
'sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus '
'tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu '
'delapan ratus empat belas) saham biasa baru '
'Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua '
'puluh lima Rupiah) per lembar saham '
'berdasarkan POJK 32. 2. Menyetujui pemberian '
'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan terkait '
'PMHMETD sesuai dengan keputusan-keputusan di '
'atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'(a) menandatangani pernyataan pendaftaran '
'untuk diajukan kepada OJK, (b) menetapkan dan '
'menentukan kepastian jumlah Saham Baru yang '
'diterbitkan dalam PMHMETD, harga pelaksanaan '
'HMETD, tanggal daftar pemegang saham '
'Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio '
'pemegang saham Perseroan yang berhak atas '
'HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD dengan '
'persetujuan Dewan Komisaris, (c) menentukan '
'rencana penggunaan dana yang diperoleh dari '
'PMHMETD, (d) menandatangani surat-surat dan '
'dokumen- dokumen yang diperlukan, maupun '
'melakukan penyesuaian-penyesuaian atau '
'tindakan tindakan lainnya yang dianggap perlu '
'dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan '
'instansi yang berwenang lainnya serta '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
'(e) menyatakan atau menegaskan satu atau '
'lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih '
'akta notaris baik secara sekaligus atau '
'terpisah, dan (f) melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
'sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang '
'disyaratkan berdasarkan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 3. '
'Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menyetujui '
'penetapan dan penentuan kepastian jumlah '
'Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, '
'harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar '
'pemegang saham Perseroan yang berhak atas '
'HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang '
'berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan '
'PMHMETD sebagaimana diusulkan oleh Direksi '
'Perseroan, dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku termasuk '
'peraturan di bidang pasar modal. MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir, baik secara lisan maupun '
'elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan secara lisan '
'dan elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 1.335.200 saham atau sebesar '
'0,01528% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 10.380.800 saham atau '
'sebesar 0,11882% dari total seluruh saham '
'yang sah yang AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.724.779.680 saham atau sebesar '
'99,86590% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 8.726.114.880 saham atau sebesar '
'99,88118% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan '
'penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek '
'terlebih dahulu kepada para pemegang saham Perseroan '
'melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan hak '
'memesan efek terlebih dahulu berdasarkan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 '
'tentang Penambahan Modal Perusahaan AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusa',
'votes_abstain': '1335200',
'votes_against': '2700',
'votes_for': '8735157780',
'votes_in_favor_total': '8736492980'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01542',
'pct_against': '0.00003',
'pct_for': '99.98455',
'pct_in_favor_total': '99.99997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'k terbatas untuk mencatatkan seluruh Saham '
'Baru Perseroan yang telah dikeluarkan dan '
'disetor penuh pada BEI dengan memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'menyatakan atau menegaskan satu atau lebih '
'keputusan mata acara Rapat ini serta '
'pernyataan Dewan Komisaris yang dimaksud pada '
'keputusan mata acara Rapat ini dalam satu '
'atau lebih akta notaris baik secara sekaligus '
'atau terpisah, melakukan perubahan data '
'pemegang saham Perseroan pada akta Perseroan '
'yang terkait, dan menyampaikan pemberitahuan '
'atas perubahan anggaran dasar serta data '
'Perseroan tersebut di atas kepada Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia (“Menkumham”) termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk melakukan hal-hal yang '
'dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
'guna mendapatkan penerimaan pemberitahuan '
'dari Menkumham. 3. Menyetujui pemberian '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menyatakan realisasi jumlah Saham Baru '
'yang sesungguhnya telah dikeluarkan '
'sehubungan dengan peningkatan modal '
'ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai '
'hasil dari pelaksanaan PMHMETD. MATA ACARA '
'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir, baik secara lisan maupun '
'elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.347.300 '
'saham atau sebesar 0,01542% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 2.700 saham atau sebesar 0,00003% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.735.145.680 saham atau sebesar '
'99,98455% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 8.736.492.980 saham atau 99,99997% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1347300',
'votes_against': '2700',
'votes_for': '8735145680',
'votes_in_favor_total': '8736492980'},
{'pct_abstain': '0.01528',
'pct_for': '94.42666',
'pct_in_favor_total': '94.44194',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'untuk menyatakan atau menegaskan dalam satu '
'atau lebih akta notaris (baik secara '
'sekaligus atau terpisah) susunan pemegang '
'saham Perseroan sesuai dengan data '
'kepemilikan pemegang saham berdasarkan daftar '
'pemegang saham Perseroan yang tersedia '
'setelah penyelesaian Transaksi '
'Pengambilalihan (termasuk PMHMETD), dan '
'menyampaikan pemberitahuan atas susunan '
'pemegang saham Perseroan tersebut kepada '
'Menkumham dan instansi yang berwenang lainnya '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir, baik secara lisan maupun '
'elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 1.335.200 saham atau sebesar '
'0,01528% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id sebanyak '
'485.579.486 saham atau sebesar 5,55806% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.249.580.994 saham atau sebesar '
'94,42666% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 8.250.916.194 saham atau 94,44194% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1335200',
'votes_for': '8249580994',
'votes_in_favor_total': '8250916194'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.92470',
'shares_present': '8736495680',
'time_end': '16:12:00',
'time_start': '15:24:00',
'venue': 'South Gallery Meeting Room, Hotel Alila SCBD 3rd Floor, SCBD Lot '
'11, Jl. Jend. Sudirman, Kav 52 – 53, Jakarta'}