Skip to content
Back to announcement

20240423_INCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31628861_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed INCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 19 April 2024

Nomor : 14/IV/2024                                         Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah                                  PT VALE INDONESIA, Tbk.
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa               Sequis Tower, Lantai 20, Unit 6&7
        PT VALE INDONESIA, Tbk.                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,
                                                           Jakarta




Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT VALE INDONESIA, Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 19 April 2024
Waktu            : 15.24 WIB – 16.12 WIB
Tempat           : South Gallery Meeting Room, Hotel Alila SCBD 3rd Floor,
                   SCBD Lot 11, Jl. Jend. Sudirman, Kav 52 – 53, Jakarta
Kehadiran         : - Dewan Komisaris :       1.   M. Jasman Panjaitan M.           Komisaris
                                              2.   Doktor Insinyur Raden            Komisaris Independen
                                                   Sukhyar
                                              3.   Rachmat Kaimuddin*               Wakil Presiden Komisaris
                                              4.   Rudiantara*                      Komisaris Independen
                                              5.   Olga Kovalik*                    Komisaris
                                              6.   Profesor Dwia Aries Tina         Komisaris Independen
                                                   Pulubuhu*

                   - Direksi :               1.   Vinicius Mendes Ferreira          Direktur
                                             2.   Abu Ashar                         Direktur
                                             3.   Adriansyah Chaniago*              Wakil Presiden Direktur
                                             4.   Bernardus Irmanto*                Direktur

                    *hadir secara online melalui media telekonferensi.

                   - Pemegang Saham :        8.736.495.680 saham (87,92470 %) dari total 9.936.338.720 saham.




I.   MATA ACARA RAPAT :
     1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan
        hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme
        penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu berdasarkan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


         Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
         Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“PMHMETD”).
      2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
         pelaksanaan PMHMETD.
      3. Persetujuan atas penegasan susunan pemegang saham Perseroan.
      4. Persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan.



II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1.  Pemberitahuan rencana dan mata acara Rapat disampaikan kepada OJK pada tanggal 4 Maret
        2024 dan perubahan mata acara kepada OJK and Bursa Efek Indonesia tanggal 28 Maret 2024
    2.  Pengumuman Rapat dimuat di situs web Perseroan, sistem eASY.KSEI serta situs web PT Bursa
        Efek Indonesia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 13 Maret 2024.
    3.  Pemanggilan Rapat telah dimuat di situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia
        serta melalui sistem eASY.KSEI pada tanggal 28 Maret 2024, beserta bahan-bahan yang berkaitan
        dengan mata acara Rapat.



II.   KEPUTUSAN RAPAT :
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
        yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
        Acara Rapat.
      - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
        dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik (e-voting).
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
             sebanyak 1.335.200 saham atau sebesar 0,01528% dari total seluruh saham yang sah yang
             hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
             sebanyak 2.700 saham atau sebesar 0,00003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
             8.735.157.780 saham atau sebesar 99,98469% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
        Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
        dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
        mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.736.492.980 saham atau
        99,99997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
        usulan keputusan Mata Acara Rapat.
      - Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD yakni penambahan modal
            Perseroan dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan melalui
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


         mekanisme penawaran umum terbatas atas Saham Baru yakni sebanyak-banyaknya
         603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat
         belas) saham biasa baru Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per
         lembar saham berdasarkan POJK 32.
   2.    Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
         Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait PMHMETD sesuai
         dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk (a)
         menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK, (b) menetapkan dan
         menentukan kepastian jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, harga
         pelaksanaan HMETD, tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD,
         rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan
         PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris, (c) menentukan rencana penggunaan
         dana yang diperoleh dari PMHMETD, (d) menandatangani surat-surat dan dokumen-
         dokumen yang diperlukan, maupun melakukan penyesuaian-penyesuaian atau tindakan
         tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi
         yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, (e)
         menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
         notaris baik secara sekaligus atau terpisah, dan (f) melakukan segala tindakan yang
         diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang
         disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   3.    Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui
         penetapan dan penentuan kepastian jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam
         PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang
         berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan
         jadwal pelaksanaan PMHMETD sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan
         memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
         bidang pasar modal.



MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan secara lisan dan
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       1.335.200 saham atau sebesar 0,01528% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
       sebanyak 10.380.800 saham atau sebesar 0,11882% dari total seluruh saham yang sah yang
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


         hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         8.724.779.680 saham atau sebesar 99,86590% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
    dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
    mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.726.114.880 saham atau
    sebesar 99,88118% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
    menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan
       dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil dari
       pelaksanaan PMHMETD, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
       Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait PMHMETD berkenaan
       dan sesuai dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
       mencatatkan seluruh Saham Baru Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
       BEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan atau
       menegaskan satu atau lebih keputusan mata acara Rapat ini serta pernyataan Dewan
       Komisaris yang dimaksud pada keputusan mata acara Rapat ini dalam satu atau lebih akta
       notaris baik secara sekaligus atau terpisah, melakukan perubahan data pemegang saham
       Perseroan pada akta Perseroan yang terkait, dan menyampaikan pemberitahuan atas
       perubahan anggaran dasar serta data Perseroan tersebut di atas kepada Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) termasuk tetapi tidak terbatas
       untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
       Menkumham.
    3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan
       realisasi jumlah Saham Baru yang sesungguhnya telah dikeluarkan sehubungan dengan
       peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil dari pelaksanaan
       PMHMETD.



MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
  voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


    a.   Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
         sebanyak 1.347.300 saham atau sebesar 0,01542% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
         sebanyak 2.700 saham atau sebesar 0,00003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         8.735.145.680 saham atau sebesar 99,98455% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
    dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
    mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.736.492.980 saham atau
    99,99997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
    usulan keputusan Mata Acara Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan
       setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (termasuk PMHMETD) sesuai dengan data
       kepemilikan saham berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan yang tersedia kemudian
       setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (termasuk PMHMETD).
    2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
       Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
       keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan atau menegaskan dalam
       satu atau lebih akta notaris (baik secara sekaligus atau terpisah) susunan pemegang saham
       Perseroan sesuai dengan data kepemilikan pemegang saham berdasarkan daftar pemegang
       saham Perseroan yang tersedia setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan (termasuk
       PMHMETD), dan menyampaikan pemberitahuan atas susunan pemegang saham Perseroan
       tersebut kepada Menkumham dan instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.



MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-
  voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a.   Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
       sebanyak 1.335.200 saham atau sebesar 0,01528% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
  b.   Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
Page 6
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


         sebanyak 485.579.486 saham atau sebesar 5,55806% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
    c.   Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         8.249.580.994 saham atau sebesar 94,42666% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain
    dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
    mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 8.250.916.194 saham atau
    94,44194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
    usulan keputusan Mata Acara Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui perubahan Pasal 11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13
       (Rapat Direksi), Pasal 16 (Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris) dan Pasal 17 (Rapat
       Dewan Komisaris) anggaran dasar Perseroan serta pernyataan kembali seluruh ketentuan
       dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana keputusan
       perubahan tersebut hanya akan berlaku efektif pada dan sejak penyelesaian Transaksi
       Pengambilalihan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan
       Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Perseroan (“Penerbitan IUPK”).
    2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
       Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
       keputusan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk, menyatakan atau menegaskan
       perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar Perseroan tersebut dalam satu atau lebih
       akta notaris baik secara sekaligus atau terpisah pada dan sejak penyelesaian Transaksi
       Pengambilalihan dan Penerbitan IUPK, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
       menyampaikan pemberitahuan atas perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar
       Perseroan tersebut kepada Menkumham dan instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas untuk
       melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku guna mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan
       pemberitahuan dari Menkumham dan/atau instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Menegaskan bahwa dalam hal Transaksi Pengambilalihan dan Penerbitan IUPK tidak terjadi,
       maka keputusan sehubungan dengan mata acara ini menjadi batal demi hukum dengan
       sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya
       Pasal 11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 16
       (Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris) dan Pasal 17 (Rapat Dewan Komisaris) anggaran
       dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Page 7
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 April 2024 di
bawah Nomor 41, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                            Ditandatangani oleh Aulia Taufani, SH
                                                            (AU2218)
                                                            Ditandangani pada 23 April 2024 16:51:41

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published23 Apr 2024
Pages7
Characters22,107
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Apr 2024 · 15:24–16:12
Present8,736,495,680 (87.92%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
8,735,157,780
99.98%
Against
2,700
0.00%
Abstain
1,335,200
0.02%
Agenda 2 approved
For
8,735,145,680
99.98%
Against
2,700
0.00%
Abstain
1,347,300
0.02%
Agenda 3
For
8,249,580,994
94.43%
Against
—
—
Abstain
1,335,200
0.02%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Abu Ashar · Direktur p.1
linked person Adriansyah Chaniago p.1
linked person Bernardus Irmanto p.1
possible person M. Jasman Panjaitan M. · Komisaris p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×8
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Doktor Insinyur Raden · Komisaris Independen p.1
unresolved person Profesor Dwia Aries Tina · Komisaris Independen p.1
unresolved person Vinicius Mendes Ferreira · Direktur p.1
unresolved org Menteri p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 321 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01528',
             'pct_against': '0.00003',
             'pct_for': '99.98469',
             'pct_in_favor_total': '99.99997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
                                'berikut : 1. Menyetujui rencana Perseroan '
                                'untuk melakukan PMHMETD yakni penambahan '
                                'modal Perseroan dengan memberikan HMETD '
                                'kepada para pemegang saham Perseroan melalui '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id mekanisme '
                                'penawaran umum terbatas atas Saham Baru yakni '
                                'sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus '
                                'tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu '
                                'delapan ratus empat belas) saham biasa baru '
                                'Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua '
                                'puluh lima Rupiah) per lembar saham '
                                'berdasarkan POJK 32. 2. Menyetujui pemberian '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan terkait '
                                'PMHMETD sesuai dengan keputusan-keputusan di '
                                'atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                '(a) menandatangani pernyataan pendaftaran '
                                'untuk diajukan kepada OJK, (b) menetapkan dan '
                                'menentukan kepastian jumlah Saham Baru yang '
                                'diterbitkan dalam PMHMETD, harga pelaksanaan '
                                'HMETD, tanggal daftar pemegang saham '
                                'Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio '
                                'pemegang saham Perseroan yang berhak atas '
                                'HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD dengan '
                                'persetujuan Dewan Komisaris, (c) menentukan '
                                'rencana penggunaan dana yang diperoleh dari '
                                'PMHMETD, (d) menandatangani surat-surat dan '
                                'dokumen- dokumen yang diperlukan, maupun '
                                'melakukan penyesuaian-penyesuaian atau '
                                'tindakan tindakan lainnya yang dianggap perlu '
                                'dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan '
                                'instansi yang berwenang lainnya serta '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
                                '(e) menyatakan atau menegaskan satu atau '
                                'lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih '
                                'akta notaris baik secara sekaligus atau '
                                'terpisah, dan (f) melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
                                'sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang '
                                'disyaratkan berdasarkan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 3. '
                                'Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menyetujui '
                                'penetapan dan penentuan kepastian jumlah '
                                'Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, '
                                'harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar '
                                'pemegang saham Perseroan yang berhak atas '
                                'HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang '
                                'berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan '
                                'PMHMETD sebagaimana diusulkan oleh Direksi '
                                'Perseroan, dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku termasuk '
                                'peraturan di bidang pasar modal. MATA ACARA '
                                'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir, baik secara lisan maupun '
                                'elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan secara lisan '
                                'dan elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 1.335.200 saham atau sebesar '
                                '0,01528% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 10.380.800 saham atau '
                                'sebesar 0,11882% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.724.779.680 saham atau sebesar '
                                '99,86590% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 8.726.114.880 saham atau sebesar '
                                '99,88118% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan '
                      'penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek '
                      'terlebih dahulu kepada para pemegang saham Perseroan '
                      'melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan hak '
                      'memesan efek terlebih dahulu berdasarkan Peraturan '
                      'Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 '
                      'tentang Penambahan Modal Perusahaan AULIA TAUFANI, S.H. '
                      'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusa',
             'votes_abstain': '1335200',
             'votes_against': '2700',
             'votes_for': '8735157780',
             'votes_in_favor_total': '8736492980'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01542',
             'pct_against': '0.00003',
             'pct_for': '99.98455',
             'pct_in_favor_total': '99.99997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'k terbatas untuk mencatatkan seluruh Saham '
                                'Baru Perseroan yang telah dikeluarkan dan '
                                'disetor penuh pada BEI dengan memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'menyatakan atau menegaskan satu atau lebih '
                                'keputusan mata acara Rapat ini serta '
                                'pernyataan Dewan Komisaris yang dimaksud pada '
                                'keputusan mata acara Rapat ini dalam satu '
                                'atau lebih akta notaris baik secara sekaligus '
                                'atau terpisah, melakukan perubahan data '
                                'pemegang saham Perseroan pada akta Perseroan '
                                'yang terkait, dan menyampaikan pemberitahuan '
                                'atas perubahan anggaran dasar serta data '
                                'Perseroan tersebut di atas kepada Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia (“Menkumham”) termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk melakukan hal-hal yang '
                                'dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
                                'guna mendapatkan penerimaan pemberitahuan '
                                'dari Menkumham. 3. Menyetujui pemberian '
                                'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menyatakan realisasi jumlah Saham Baru '
                                'yang sesungguhnya telah dikeluarkan '
                                'sehubungan dengan peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai '
                                'hasil dari pelaksanaan PMHMETD. MATA ACARA '
                                'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir, baik secara lisan maupun '
                                'elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.347.300 '
                                'saham atau sebesar 0,01542% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 2.700 saham atau sebesar 0,00003% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.735.145.680 saham atau sebesar '
                                '99,98455% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 8.736.492.980 saham atau 99,99997% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1347300',
             'votes_against': '2700',
             'votes_for': '8735145680',
             'votes_in_favor_total': '8736492980'},
            {'pct_abstain': '0.01528',
             'pct_for': '94.42666',
             'pct_in_favor_total': '94.44194',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'untuk menyatakan atau menegaskan dalam satu '
                                'atau lebih akta notaris (baik secara '
                                'sekaligus atau terpisah) susunan pemegang '
                                'saham Perseroan sesuai dengan data '
                                'kepemilikan pemegang saham berdasarkan daftar '
                                'pemegang saham Perseroan yang tersedia '
                                'setelah penyelesaian Transaksi '
                                'Pengambilalihan (termasuk PMHMETD), dan '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas susunan '
                                'pemegang saham Perseroan tersebut kepada '
                                'Menkumham dan instansi yang berwenang lainnya '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir, baik secara lisan maupun '
                                'elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik (e- voting). - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 1.335.200 saham atau sebesar '
                                '0,01528% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id sebanyak '
                                '485.579.486 saham atau sebesar 5,55806% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.249.580.994 saham atau sebesar '
                                '94,42666% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 8.250.916.194 saham atau 94,44194% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '1335200',
             'votes_for': '8249580994',
             'votes_in_favor_total': '8250916194'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.92470',
 'shares_present': '8736495680',
 'time_end': '16:12:00',
 'time_start': '15:24:00',
 'venue': 'South Gallery Meeting Room, Hotel Alila SCBD 3rd Floor, SCBD Lot '
          '11, Jl. Jend. Sudirman, Kav 52 – 53, Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result