Back to announcement
20240423_WIKA_Pemanggilan RUPS_31628730_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan ini mengundang
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Rabu, 15 Mei 2024
Tempat Rapat Fisik : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt.17 Jl. D.I Panjaitan Kav.9-10,
Jakarta Timur, Indonesia.
Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
oleh KSEI
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
Pengawasan Perseroan Yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2023;
2. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta
Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023;
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Dengan Penjelasan dari Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 yaitu sesuai ketentuan: (i) Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan (ii) Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) (iii) Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta
Kerja, Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus
dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 1/2023”), Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan
Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan dan mendapat pengesahan dalam RUPS.
2. Mata Acara Rapat ke-2 yaitu sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan (ii) Pasal 71 UU BUMN (iii) Pasal 3 dan
Pasal 5 POJK No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Pubik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam
RUPS Tahunan ditetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan tahun berjalan Perseroan dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 1/2023, Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan
Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan.
3. Mata Acara Rapat ke-3 yaitu sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan dan (ii) Pasal 96 dan Pasal 113
UUPT, dan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN;
4. Mata Acara Rapat ke-4 yaitu sesuai ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai
dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta Pasal 23 ayat (7) dan (16) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah
satu undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
pemanggilan yaitu pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan
https://investor.wika.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta
secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
Page 2
4. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan
Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut :
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun
akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/.
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://investor.wika.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa
tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp.
(021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 8 Mei 2024 pukul 15.00. WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara
Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 23 April 2024
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN RI Nomor PER-
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.