Back to announcement
20240422_BREN_Pengumuman RUPS_31628012_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK
PT Barito Renewables Energy Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud untuk mengadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), bertempat di Wisma Barito Pacific II, Ruang
Auditorium, Lantai Mezzanine, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta Barat 11410, pada
hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, pukul 15.00 WIB.
Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), situs web Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), situs web PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), dan situs web Perseroan, pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal
6 Mei 2024, pukul 16.00 WIB dan pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek
KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI hari Senin, tanggal 6 Mei
2024.
Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu usul tersebut harus: (i)
diajukan secara tertulis kepada Perseroan dan telah diterima oleh Perseroan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada hari
Selasa, tanggal 7 Mei 2024; (ii) diajukan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah; (iii) dilakukan dengan itikad baik;
(iv) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (v) merupakan mata acara yang
membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, (vi) menyertakan
alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; serta (vi) tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan anggaran Dasar Perseroan.
Rapat juga akan diselenggarakan dengan menggunakan fasilitas elektronik sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan pemerintah terkait pencegahan
penyebaran virus Covid-19. Informasi detail terkait mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik, prosedur kehadiran, dan prosedur lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan
disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 22 April 2024
PT Barito Renewables Energy Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.