Back to announcement
20240422_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31628017_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 22 April 2024 / April 22, 2024
Nomor : 027/CS-OJK/SMN/IV/24
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts
by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022,
Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara
Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : -Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 18 April 2024 / April 18, 2024
Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”)
the Transaction / PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”); dan/and
2. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) / PT Bank
Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”).
1
Page 2
3. Jenis Transaksi atau Fakta Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan
Material / Type of Material Kembali atas Perjanjian Kredit tertanggal 11 Oktober 2022
Information or Facts (“Perjanjian Fasilitas Maybank” or “Transaksi”)/ Execution
of Amendment and Restatement of Credit Agreement dated
October 11, 2022 (“Maybank Facility Agreement” or
“Transaction”)
4. Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Maybank, Protelindo dan
Material / Description of Material Maybank telah sepakat untuk menambahkan fasilitas baru
Information or Facts dalam Perjanjian Fasilitas Maybank, berikut informasi
material terkait fasilitas baru: / Based on Maybank Facility
Agreement, Protelindo and Maybank has agreed to add new
facility under Maybank Facility Agreement, these are
material information related to the new facility:
- Total Fasilitas / Total Facility:
Rp500.000.000.000 / IDR500,000,000,000.
- Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
Untuk memenuhi kebutuhan umum Protelindo / to
general corporate purposes of Protelindo.
- Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date:
3 (tiga) tahun sejak tanggal penggunaan / 3 (three) years
after utilisation date.
- Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia / Law of Indonesia.
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
fakta material tersebut terhadap material yang merugikan terhadap kegiatan operasional,
kegiatan operasional, hukum, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
kondisi keuangan, atau Perseroan / The performance of such Transaction does not
kelangsungan usaha Emiten atau have negative material impact to the operational, legal,
Perusahaan Publik / The impact of financial condition or continuity of the Company's business.
such event, information or material
facts towards operational
activities, legal, financial condition,
or business continuity of the Issuer
or Public Company
2
Page 3
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Penandatanganan Transaksi bukan merupakan
information transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42”) / The execution of the Transaction is not an affiliated
transaction as referred to OJK Regulation No. 42 of 2022
regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Interest Transaction (“OJK Rule 42”);
2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha / The Transaction is not a
conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to OJK Rule 42 and not a material transaction
as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
on Material Transactions and Change of Business
Activities.
[halaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page follows]
3
Page 4
4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.