Skip to content
Back to announcement

20240422_POLA_Perubahan Pengurus_31627960_lamp2.pdf

Board change Needs review POLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.950
Fr

OTORITAS
JASA
KEUANGAN

SALINAN
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-215/NB.11/2022
TENTANG

HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDR. ANDI SULAIMAN SYAH SELAKU
CALON DIREKTUR PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang: a,

Mengingat : aa.

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi
Calon Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka
memberikan persetujuan terhadap calon Direktur,

bahwa Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk melalui surat-surat nomor
S.071/DIR.PAF/X/2021 tanggal S5 Oktober 2021 dan
S.003/DIR.PAF/IV/2022 tanggal 4 April 2022, mengajukan permohonan
untuk memperoleh persetujuan menjadi Direktur PT Pool Advista
Finance, Tbk,

bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Andi Sulaiman Syah telah
memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk,

bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
Sdr. Andi Sulaiman Syah sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas,
perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098):
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6489), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 292, Tambahan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6751):

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang
Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
Page 2 OCR 0.939
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

si

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6582),

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan Non-Bank,

. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor

6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank,
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan,

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan
Operasional Otoritas Jasa Keuangan,

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
2/D.05/2022 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Nonbank Untuk Tahun Anggaran 2022.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ANDI
SULAIMAN SYAH SELAKU CALON DIREKTUR PT POOL ADVISTA FINANCE,
TBK.

Sdr. Andi Sulaiman Syah selaku Calon Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk
memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada PT Pool Advista Finance,
Tbk.

Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Andi Sulaiman
Syah disetujui untuk menjadi Direktur pada PT Pool Advista Finance, Tbk.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap
keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

a.
b.
Cs

og

Sdr. Andi Sulaiman Syah,

Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk,

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I,

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, dan

Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2022

a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERASURANSIAN,
DANA PENSIUN, LEMBAGA PEMBIAYAAN, DAN
LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA,

KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN IKNB IA,

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Administrasi Ttd.

engawasan IKNB 1A
da

DEWI ASTUTI

Dwi Susilowati Retnoningrum
Page 3 OCR 0.953
Pr

OTORITAS
K JASA
KEUANGAN

Menimbang :

Mengingat

SALINAN
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-215/NB.11/2022
TENTANG

HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDR. ANDI SULAIMAN SYAH SELAKU
CALON DIREKTUR PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

a.

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi
Calon Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka
memberikan persetujuan terhadap calon Direktur,

bahwa Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk melalui surat-surat nomor
S.071/DIR.PAF/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dan
S.003/DIR.PAF/IV/2022 tanggal 4 April 2022, mengajukan permohonan
untuk memperoleh persetujuan menjadi Direktur PT Pool Advista
Finance, Tbk,

bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Andi Sulaiman Syah telah
memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk,

bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
Sdr. Andi Sulaiman Syah sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas,
perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6489), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 292, Tambahan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6751),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang
Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
Page 4 OCR 0.939
-2-

f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6582),

g. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan Non-Bank,

h. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank,

i. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan,

j. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan
Operasional Otoritas Jasa Keuangan,

k. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
2/D.05/2022 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Nonbank Untuk Tahun Anggaran 2022.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ANDI
SULAIMAN SYAH SELAKU CALON DIREKTUR PT POOL ADVISTA FINANCE,
TBK.

KESATU : Sdr. Andi Sulaiman Syah selaku Calon Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk
memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada PT Pool Advista Finance,
Tbk.

KEDUA 1 Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Andi Sulaiman
Syah disetujui untuk menjadi Direktur pada PT Pool Advista Finance, Tbk.

KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.

KEEMPAT 1 Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap
keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

a. Sdr. Andi Sulaiman Syah,

b. Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk,

c. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,

d. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I,

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, dan

Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2022

»g

a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERASURANSIAN,
DANA PENSIUN, LEMBAGA PEMBIAYAAN, DAN
LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA,

KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN IKNB 1A,

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Administrasi Ttd.
Departemen Pengawasan IKNB 1A

DEWI ASTUTI

Dwi Susilowati Retnoningrum

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.74 MB
Published22 Apr 2024
Pages4
Characters11,671
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT POOL ADVISTA FINANCE p.1 ×35
linked person Andi Sulaiman Syah · DIREKTUR p.1 ×25
linked org Dana Pensiun p.2 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×53
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×32
unresolved org Departemen Pengawasan IKNB p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 217 ms 13 Sep 2026 16:40

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result