Back to announcement
20240422_POLA_Perubahan Pengurus_31627960_lamp2.pdf
Board change Needs review POLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.950
Fr OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-215/NB.11/2022 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ANDI SULAIMAN SYAH SELAKU CALON DIREKTUR PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang: a, Mengingat : aa. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Direktur, bahwa Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk melalui surat-surat nomor S.071/DIR.PAF/X/2021 tanggal S5 Oktober 2021 dan S.003/DIR.PAF/IV/2022 tanggal 4 April 2022, mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk, bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Andi Sulaiman Syah telah memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk, bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Andi Sulaiman Syah sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6489), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 292, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6751): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6505), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
Page 2 OCR 0.939
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT si Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, . Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 2/D.05/2022 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Untuk Tahun Anggaran 2022. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ANDI SULAIMAN SYAH SELAKU CALON DIREKTUR PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK. Sdr. Andi Sulaiman Syah selaku Calon Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada PT Pool Advista Finance, Tbk. Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Andi Sulaiman Syah disetujui untuk menjadi Direktur pada PT Pool Advista Finance, Tbk. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: a. b. Cs og Sdr. Andi Sulaiman Syah, Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, dan Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2022 a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERASURANSIAN, DANA PENSIUN, LEMBAGA PEMBIAYAAN, DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN IKNB IA, Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Administrasi Ttd. engawasan IKNB 1A da DEWI ASTUTI Dwi Susilowati Retnoningrum
Page 3 OCR 0.953
Pr OTORITAS K JASA KEUANGAN Menimbang : Mengingat SALINAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-215/NB.11/2022 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ANDI SULAIMAN SYAH SELAKU CALON DIREKTUR PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Direktur, bahwa Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk melalui surat-surat nomor S.071/DIR.PAF/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dan S.003/DIR.PAF/IV/2022 tanggal 4 April 2022, mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk, bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Andi Sulaiman Syah telah memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk, bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Andi Sulaiman Syah sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6489), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 292, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6751), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6505), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
Page 4 OCR 0.939
-2- f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582), g. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, h. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, i. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, j. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan, k. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 2/D.05/2022 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Untuk Tahun Anggaran 2022. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ANDI SULAIMAN SYAH SELAKU CALON DIREKTUR PT POOL ADVISTA FINANCE, TBK. KESATU : Sdr. Andi Sulaiman Syah selaku Calon Direktur PT Pool Advista Finance, Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada PT Pool Advista Finance, Tbk. KEDUA 1 Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Andi Sulaiman Syah disetujui untuk menjadi Direktur pada PT Pool Advista Finance, Tbk. KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. KEEMPAT 1 Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: a. Sdr. Andi Sulaiman Syah, b. Direksi PT Pool Advista Finance, Tbk, c. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, d. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, dan Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2022 »g a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERASURANSIAN, DANA PENSIUN, LEMBAGA PEMBIAYAAN, DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN IKNB 1A, Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Administrasi Ttd. Departemen Pengawasan IKNB 1A DEWI ASTUTI Dwi Susilowati Retnoningrum
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan IKNB
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
217 ms
13 Sep 2026 16:40
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}