Back to announcement
20240422_POLA_Perubahan Pengurus_31627960_lamp1.pdf
Board change Needs review POLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
OTORITAS JASA KEUANGAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-121/PL.02/2024 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FERIANTO FERRY JUNARSO SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT POOL ADVISTA FINANCE TBK DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang: aa. Mengingat : Ls Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap Calon Direktur Utama, bahwa Direksi PT Pool Advista Finance Tbk melalui surat-surat nomor S.015/DIR.PAF/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan terakhir nomor S.040/DIR.PAF/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, mengajukan Sdr. Ferianto Ferry Junarso sebagai Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk, bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Ferianto Ferry Junarso memenuhi persyaratan sebagai Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk, bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Ferianto Ferry Junarso sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik ra ta 4-011805 Eh OJK-0204:
Page 2 OCR 0.954
10. 11. 12. Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6505), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non- Bank, Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2024 tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Page 3 OCR 0.931
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FERIANTO FERRY JUNARSO SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT POOL ADVISTA FINANCE TBK. Sdr. Ferianto Ferry Junarso selaku Calon Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Utama pada PT Pool Advista Finance Tbk. Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Ferianto Ferry Junarso disetujui untuk menjadi Direktur Utama pada PT Pool Advista Finance Tbk. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan. Keputusan ini disampaikan kepada: sop Sdr. Ferianto Ferry Junarso, Direksi PT Pool Advista Finance Tbk, Pemegang Saham PT Pool Advista Finance Tbk, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, dan f£ Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya. Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. k “ OJK:020424-011805
Page 4 OCR 0.903
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 03 April 2024 a.n. DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN, PEMERIKSAAN KHUSUS DAN PENGENDALIAN KUALITAS PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN LJK LAINNYA ADIEF RAZALI Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. un F 4 OJK-020424-011805 KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JUNARSO SELAKU CALON
· DIREKTUR UTAMA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
164 ms
13 Sep 2026 16:40
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Pool Advista Finance Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}