Back to announcement
20240422_HERO_Informasi Transaksi Afiliasi_31627894_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review HEROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT HERO SUPERMARKET TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN ("OJK") 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN (B) PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015
TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").
PT HERO SUPERMARKET TBK
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Bidang Usaha:
Bergerak dalam kegiatan usaha supermarket
dan perdagangan ritel khusus lainnya
Store Support Centre (Kantor Pusat)
Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15220, Indonesia
Telepon: (021) 8378 8388
Situs Resmi: www.hero.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sesuai dengan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan informasi
kepada publik mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi yang dilakukan oleh Perseroan (sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana telah diubah)
("Undang-Undang Pasar Modal") dan POJK 42/2020).
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana transaksi pengalihan bisnis ritel Hero
Supermarket Perseroan ("Segmen Bisnis HS") kepada afiliasinya, PT Hero Retail Nusantara ("HRN").
Perseroan dan HRN telah menandatangani the Conditional Sale and Purchase Agreement pada tanggal 19
April 2024 ("CSPA") ("Transaksi"), dengan rincian dan nilai Transaksi sebagaimana dijelaskan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi ini:
1. merupakan transaksi dengan pihak terafiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dari POJK
42/2020 karena Bapak Ipung Kurnia yang merupakan Presiden Komisaris Perseroan secara
bersamaan juga menjabat sebagai Direktur HRN.
2. bukan merupakan:
a) Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
b) Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020"), karena nilai
Transaksi tersebut di bawah 20% dari ekuitas Perseoan dan total aset, laba bersih, dan
pendapatan Segmen Bisnis HS masing-masing berada di bawah 20% dari total aset, laba bersih,
dan pendapatan Perseroan.
3. merupakan informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga perdagangan efek
Perseroan di Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi dari investor, calon investor, atau
pihak lain yang mungkin memiliki minat terhadap informasi atau fakta tersebut, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 dari POJK 31/2015.
1
Page 2
Sebagai kesimpulan, untuk melaksanakan Transaksi tersebut, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). Namun demikian, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 dari
POJK 42/2020, Perseroan harus: (i) menunjuk penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran
Transaksi dan (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik mengenai Transaksi dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Transaksi.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu dalam mengambil
keputusan, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada 22 April 2024
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 31/2015.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Hero Supermarket didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Djojo Mulyadi, S.H., No. 19 tanggal
5 Juli 1971 dengan nama PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perseroan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman, Direktur Direktorat Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari
Daftar Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/169/11 tanggal 5 Agustus 1972.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir sehubungan
perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan perihal penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86105
Aktivitas Klinik Swasta, 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan
Selain Dokter dan Dokter Gigi, 86903 Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan dan 52108 Pengelola
Gudang Sistem Resi Gudang sebagai kegiatan usaha penunjang untuk mendukung kegiatan usaha
utama unit bisnis Perseroan, yaitu Guardian Health and Beauty di masa yang akan datang, yang dimuat
dalam Akta Notaris mengenai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 22 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta Notaris tersebut
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0077962.AH.01.02.TAHUN 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0252146.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana
yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham "HERO".
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
per Saham (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 9.000.000.000 50 450.000.000.000
Modal Ditempatkan 4.183.634.000 50 209.181.700.000
dan Disetor
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Register Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT EDI Indonesia, per tanggal 31 Maret 2024, adalah sebagai
berikut:
2
Page 3
No. Pemegang Saham Jumlah Saham %
1 Mulgrave Corporation B.V. 2.660.194.960 63,59
2 The Dairy Farm Company Ltd* 1.075.607.367 25,71
3 Masyarakat 447.831.673 10,70
TOTAL 4.183.634.000 100,00
*) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit Lyonnais Securities Asia
(CLSA) Ltd.
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
Komisaris Independen : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Komisaris Independen : Natalia Poerwati Pangastuti Soebagjo
Komisaris : Jan Martin Onni Lindstrom
Komisaris : Tom Cornelis Gerardus van der Lee
Komisaris : Hei Lam Wong
Direksi
Presiden Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Dina Sandri Fani
Direktur : Kalani Naresh Kumar
Direktur : Hendy
Direktur : Man Kit Lee
Direktur : Adrian Geoffrey Worth
4. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, HERO bergerak dalam bidang usaha supermarket
dan bentuk usaha ritel khusus lainnya (seperti apotek, toko obat, toko kesehatan dan kecantikan,
perabot rumah tangga, dan lain-lain) dan menjalankan usaha dalam bidang ritel dan lain-lain. Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023, HERO bergerak dalam bidang usaha supermarket dan ritel khusus.
5. Informasi Kontak
Berikut adalah rincian kontak Perseroan:
Alamat : Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7, Tangerang Selatan
Nomor Telepon : (021) 8378 8388
Alamat Email : extcomm@hero.co.id
B. Uraian Singkat Tentang HRN
1. Riwayat Singkat HRN
PT Hero Retail Nusantara didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal 20 Februari 2024, yang
dibuat di hadapan Notaris Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta
pendirian HRN telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0015401.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 26 Februari
2024.
2. Kepemilikan Saham HRN
Struktur permodalan HRN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
3
Page 4
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
per Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar 20.000 500.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan 5.000 500.000 2.500.000.000
dan Disetor
Susunan pemegang saham HRN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
1 PT Hero Intiputra 4.900 98,00
2 PT Binaswakarsa Mandiri 100 2,00
TOTAL 5.000 100,00
Berdasarkan susunan pemegang saham di atas, pemegang saham mayoritas HRN adalah PT Hero
Intiputra dengan kepemilikan sebesar 98,00%.
3. Dewan Komisaris dan Direksi HRN:
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HRN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Komisaris : Mulianti Kurnia
Direktur : Ipung Kurnia
4. Kegiatan Usaha HRN:
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian HRN, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama HRN
adalah bergerak dalam bidang perdagangan eceran.
5. Informasi Kontak
Berikut adalah rincian kontak HRN:
Alamat : Synthesis Square Tower 2 15th Floor, Jalan Jend, Gatot Subroto Kav. 64 No.
177 A, Jakarta Selatan, Desa/Kelurahan Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12870, Indonesia
Nomor Telepon : (021) 8317 733
Alamat Email : legal.heroretail@gmail.com
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang Transaksi
Perseroan merupakan salah satu peritel terbesar di Indonesia dan saat ini mengoperasikan Segmen
Bisnis HS, bisnis Guardian Health & Beauty, dan waralaba IKEA di Indonesia melalui anak
perusahaannya yang dimiliki 99,99%, yaitu PT Rumah Mebel Nusantara.
Dengan pengalaman operasional selama lebih dari 50 tahun, Perseroan telah membangun merek yang
kuat dan dipercaya di kalangan konsumen Indonesia dengan menawarkan berbagai produk premium
dan pengalaman berbelanja yang luar biasa.
Pada tahun 2021, Perseroan keluar dari bisnis ritel makanan di Indonesia di bawah merek "Giant".
Sementara itu, Segmen Bisnis HS di bawah merek "Hero" dipertahankan dengan jaringan 23 toko di
seluruh Indonesia per tanggal 31 Desember 2023.
Setelah melakukan tinjauan bisnis strategis, Perseroan memutuskan untuk menyempurnakan fokus
bisnisnya secara eksklusif pada optimalisasi dan pertumbuhan segmen bisnis Guardian dan IKEA serta
menyelesaikan peralihan dari ritel makanan. Oleh karena itu, Perseroan dan HRN menandatangani
CSPA untuk mengalihkan kepemilikan Segmen Bisnis HS ke tangan yang dipercayai, yakni HRN.
4
Page 5
B. Obyek Transaksi
Objek dari Transaksi ini adalah pengalihan Segmen Bisnis HS dari Perseroan ke HRN. Namun sebagai
bagian dari pengalihan ini, Perseroan juga setuju untuk menyewakan beberapa toko, pusat distribusi,
dan ruang kantor yang dimilikinya kepada HRN serta menyediakan beberapa layanan transisi terkait
akuntansi dan keuangan, procurement, layanan people and culture, serta layanan teknologi informasi
dari Perseroan kepada HRN.
Ringkasan dari CSPA adalah sebagai berikut:
1. Para Pihak
a. Perseroan
b. HRN
2. Objek
HRN setuju untuk membeli dan mengakuisisi Segmen Bisnis HS dari Perseroan yang mencakup,
antara lain:
a. semua kontrak yang dibuat antara Perseroan dan pemilik tanah terkait dalam hubungan
dengan toko-toko yang disewa;
b. peralatan dan perlengkapan di toko-toko yang relevan dengan Segmen Bisnis HS;
c. inventaris yang relevan;
d. merek dagang Hero dan hak kekayaan intelektual lainnya yang relevan;
e. kontrak non-perdagangan; dan
f. kontrak perdagangan.
HRN juga setuju bahwa selama periode 3 tahun setelah penyelesaian transaksi, akan berbagi
keuntungan tertentu (earn out) dari Segmen Bisnis HS jika Segmen Bisnis HS telah mencatatkan
laba bersih positif.
3. Syarat-syarat Pendahuluan
Penyelesaian pengalihan ini tunduk pada, antara lain:
a. pelaksanaan novasi perjanjian sewa oleh Perseroan, HRN, dan pemilik tanah terkait.
b. pelaksanaan perjanjian sewa dari toko-toko yang dimiliki oleh Perseroan.
4. Penyelesaian
Penyelesaian ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2024 atau tanggal lain yang mungkin
disepakati oleh para pihak.
5. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
a. Hukum Republik Indonesia
b. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Seperti yang disebutkan di atas, sebagai bagian dari pengalihan ini, Perseroan juga setuju untuk
menyewakan toko-toko, pusat distribusi, dan ruang kantor berikut yang dimilikinya kepada HRN dengan
detail sebagai berikut:
5
Page 6
Lokasi Periode Sewa
Emerald Bintaro 29 Juni 2024 sampai 28 Juni 2029
Kota Wisata 29 Juni 2024 sampai 28 Juni 2029
Pusat Distribusi Hero 29 Juni 2024 sampai 23 September 2027
Kantor Hero Store Support Centre (SSC) 29 Juni 2024 sampai 28 Juni 2026
Untuk layanan transisi terkait akuntansi dan keuangan, pengadaan, layanan people and culture, serta
layanan teknologi informasi, Perseroan telah menyetujui untuk menyediakan layanan-layanan tersebut
mulai tanggal 29 Juni 2024 hingga 31 Oktober 2024.
C. Nilai Transaksi
Berdasarkan CSPA, nilai untuk pengalihan Segmen Bisnis HS adalah Rp135 miliar (seratus tiga puluh
lima miliar rupiah) sebelum pajak yang berlaku.
Untuk penyewaan beberapa toko, pusat distribusi, dan ruang kantor Perseroan kepada HRN, serta
penyediaan layanan transisi dari Perseroan kepada HRN, Perseroan akan menerima pembayaran
tambahan dari HRN sejumlah sekitar Rp35 miliar (tiga puluh lima miliar rupiah) sebelum pajak yang
berlaku.
Selain itu, berdasarkan proyeksi keuangan Segmen Bisnis HS untuk tahun buku 2025-2027, nilai
potensial keuntungan bersama (earn out) dari Segmen Bisnis HS yang akan diterima oleh Perseroan
dari HRN adalah sebesar Rp13 miliar (tiga belas miliar rupiah) sebelum pajak yang berlaku.
Nilai total sebesar Rp183 miliar (seratus delapan puluh tiga miliar rupiah) seperti yang disebutkan di
atas adalah 12,89% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan. Selain itu:
1. total aset Segmen Bisnis HS sebesar Rp197 miliar (seratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah)
adalah 3,42% dari total aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan;
2. laba bersih Segmen Bisnis HS sebesar Rp9 miliar (sembilan miliar rupiah) adalah -7,44% dari laba
bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan; dan
3. pendapatan Segmen Bisnis HS sebesar Rp748 miliar (tujuh ratus empat puluh delapan miliar
rupiah) adalah 14,68% dari pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
Mempertimbangkan hal di atas, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sesuai dengan
POJK 17/2020.
D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan dan Sifat Hubungan Afiliasinya
Perseroan melakukan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Pasar Modal), di mana Bapak Ipung Kurnia yang menjabat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan secara bersamaan juga menjabat sebagai Direktur HRN.
E. Analisis dan Pembahasan Dampak Transaksi bagi Perseroan
Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memfokuskan kembali fokus bisnis secara eksklusif pada
optimalisasi dan pertumbuhan segmen bisnis Guardian dan IKEA serta menyelesaikan peralihan dari
ritel makanan.
Hasil kas dari Transaksi akan digunakan untuk melunasi pinjaman bank dan mendukung kebutuhan
modal kerja dan kas operasional Perseroan untuk pertumbuhan di segmen bisnis Guardian dan IKEA.
Transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan posisi keuangan Perseroan untuk mendukung ambisi
pertumbuhan di masa depan.
6
Page 7
F. Pertimbangan dan Alasan melakukan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan dengan
Transaksi serupa jika dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan terkait dengan Transaksi ini adalah
sebagai berikut:
1. Perseroan telah menjajaki kemungkinan mengalihkan Segmen Bisnis HS kepada beberapa pihak
non-terkait yang terlibat dalam bisnis ritel. Namun, Perseroan menghadapi kurangnya minat dari
pihak non-terkait tersebut. Oleh karena itu, Perseroan menawarkan kesempatan kepada HRN
untuk mengakuisisi Segmen Bisnis HS dari Perseroan. HRN terlibat dalam aktivitas bisnis yang
sama dengan Perseroan, yaitu bisnis ritel, sehingga diharapkan dapat mencapai potensi Segmen
Bisnis HS secara optimal; dan
2. Terdapat kemudahan dalam komunikasi terkait perjanjian Transaksi, karena pihak lain tersebut
adalah afiliasi dari Perseroan. Oleh karena itu, proses negosiasi diharapkan akan lebih cepat (dan
telah terbukti benar) dan akan meminimalkan kemungkinan gangguan terhadap operasional
Perseroan selama proses tersebut.
III. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar objek Transaksi, Perseroan telah menunjuk penilai
independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Yanuar Bey, S.E., M.M,
MAPPI (Cert) sebagai Penilai Publik dengan Nomor Penilai Bersertifikasi B-1.08.00044 dan Nomor STTD
STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 (selanjutnya disebut "Penilai Publik"). Penilai Publik tidak memiliki
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana yang
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian bisnis untuk objek Transaksi sebagaimana tercantum dalam
laporan penilaian Nomor 00015/2.0170-00/BS/05/0044/1/IV/2024 tanggal 18 April 2024:
1. Obyek Penilaian
Objek penilaian sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Perseroan adalah penilaian Segmen Bisnis
HS yang dimiliki oleh Perseroan termasuk transaksi terkait (yaitu penyewaan beberapa toko, pusat
distribusi, dan ruang kantor yang dimiliki oleh Perseroan kepada HRN serta penyediaan layanan transisi
tertentu terkait akuntansi dan keuangan, pengadaan, layanan people and culture, serta layanan teknologi
informasi dari Perseroan kepada HRN) ("Objek Penilaian").
2. Latar Belakang dan Tujuan Penilaian
Perseroan berencana untuk mengalihkan salah satu segmen bisnisnya, yaitu Segmen Bisnis HS, yang
berkecimpung dalam bisnis ritel atau supermarket. Untuk alasan ini, Perseroan memerlukan penilaian untuk
menentukan nilai pasar Segmen Bisnis HS serta transaksi terkaitnya. Penilaian ini digunakan untuk tujuan
Pasar Modal terkait dengan POJK 42/2020 dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.
Sehubungan dengan itu, Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan persetujuan Surat
Penawaran Jasa Penilaian Segmen Bisnis Nomor PR.Y&R-00/Y/BS/HERO/I/2024/RY/0003 tanggal
2 Januari 2024 dengan tujuan untuk menilai Segmen Bisnis HS yang dimiliki oleh Perseroan.
3. Tanggal, Dasar dan Standar Penilaian
Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian yang digunakan adalah 31 Desember 2023.
Penggunaan Dasar Nilai
Berdasarkan informasi terkait eksistensi Segmen Bisnis HS, didukung oleh pernyataan dan keyakinan
manajemen Perseroan tentang kelangsungan bisnisnya, penilaian Segmen Bisnis HS dan transaksi terkait
7
Page 8
dengannya dilakukan dengan dasar "Going concern".
Dasar Penilaian
Sesuai dengan tujuan dan objektif penilaian, berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020 mengenai
"Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal" ("POJK 35/2020") dan Edisi VII - 2018
KEPI & SPI, nilai yang akan digunakan adalah nilai pasar.
4. Asumsi Utama dan Kondisi Pembatas
Asumsi utama dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan penilaian, antara lain:
a. Dalam menyusun laporan, Penilai Publik telah mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang diberikan oleh manajemen Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari sumber yang dapat
diakses secara publik, bersama dengan informasi dan riset lain yang relevan. Penilai Publik tidak
terlibat dalam melakukan audit atau verifikasi terhadap informasi yang diberikan;
b. Penilai Publik tidak memiliki kepentingan pribadi atau afiliasi lain yang dapat menyebabkan pendapat
yang bias terkait dengan informasi yang dibahas dalam laporan;
c. Perseroan telah melepaskan Penilai Publik dari segala klaim yang timbul dari kesalahan atau
kekurangan dalam materi atau informasi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, konsultan, atau
pihak ketiga selama penyusunan laporan;
d. Perseroan mengkonfirmasi bahwa semua informasi material mengenai penilaian ekuitas telah
diungkap sepenuhnya kepada Penilai Publik, tanpa ada penghilangan fakta-fakta penting;
e. Penilai Publik menjaga keberpihakan dan tidak memihak kepada pihak manapun yang terlibat dalam
pokok bahasan laporan;
f. Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang disajikan dalam laporan telah diformulasikan sesuai dengan
POJK 35/2020 dan SPI 2018;
g. Proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan telah digunakan oleh Penilai Publik, disesuaikan
untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap kewajiban fidusiari;
h. Penilai Publik bertanggung jawab atas proses penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan;
i. Informasi hukum yang berkaitan dengan objek penilaian telah diperoleh oleh Penilai Publik dari
Perseroan;
j. Laporan keuangan dan informasi lain yang disediakan oleh Perseroan atau perwakilannya untuk tugas
ini diterima tanpa verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan dianggap
akurat dalam mencerminkan aktivitas bisnis dan operasi Perseroan untuk periode yang disajikan;
k. Penilai Publik telah mengeluarkan laporan penilaian yang menyatakan pendapat tanpa pengecualian;
l. Tidak ada pemeriksaan atas legalitas aset yang dimiliki oleh Perseroan yang dilakukan oleh Penilai
Publik. Diasumsikan bahwa tidak ada masalah hukum terkait aset Segmen Bisnis HS, baik saat ini
maupun di masa depan;
m. Penilai Publik mengasumsikan kepatuhan Perseroan terhadap kewajiban pajak, biaya, dan tanggung
jawab keuangan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku;
n. Penilai Publik tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pendapat atau kesimpulan
yang salah karena data atau informasi dari Perseroan yang relevan dan berdampak signifikan pada
pendapat atau kesimpulan namun tidak disampaikan kepada Penilai Publik; dan
o. Tanda tangan dari pimpinan dan cap resmi perusahaan merupakan syarat wajib untuk keabsahan
sertifikat penilaian dan laporan penilaian yang menyertainya.
8
Page 9
5. Metodologi Penilaian
Prosedur penilaian dilakukan dengan menerapkan pendekatan dan metode penilaian yang umum diterima
dalam menilai investasi di perusahaan atau ekuitas sesuai dengan POJK 35/2020. Beberapa pendekatan
umum untuk menilai adalah sebagai berikut:
a. Pendekatan Berbasis Aset: pendekatan yang paling tepat untuk perusahaan yang tidak memiliki
sejarah prospek pendapatan positif, perusahaan yang memiliki pendapatan yang fluktuatif, atau
perusahaan yang kemampuannya untuk melanjutkan operasi sebagai perusahaan yang berkelanjutan
dipertanyakan, seperti perusahaan rintisan atau perusahaan yang bermasalah. Selain itu, pendekatan
ini lebih umum digunakan untuk perusahaan yang bisnisnya terutama berbasis properti. Kami tidak
menggunakan pendekatan ini dalam penilaian Segmen Bisnis HS dan transaksi terkait;
b. Pendekatan Pasar (Market Based Approach): pendekatan yang paling tepat ketika terdapat
perusahaan yang sebanding dan dapat dibandingkan dengan perusahaan yang dinilai. Saat ini,
terdapat beberapa perusahaan ritel supermarket yang telah terdaftar yang memiliki karakteristik bisnis
yang serupa dengan Segmen Bisnis HS. Oleh karena itu, pendekatan ini dapat digunakan dalam
penilaian Segmen Bisnis HS dan transaksi terkait, di mana metode yang akan digunakan adalah
metode the Guideline Publicly Traded Company ("GPTC"); dan
c. Pendekatan Berbasis Pendapatan: Metode penilaian yang akan diterapkan adalah the Discounted
Cash Flow Method ("DCF"). Di bawah metode ini, operasi Segmen Bisnis HS diproyeksikan sebagai
perusahaan yang berkelanjutan sesuai dengan skenario pengembangan yang disajikan dalam
rencana bisnis. Pendapatan masa depan (pendapatan masa depan, aliran kas, dll.) yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi oleh faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko yang diharapkan
pada pendapatan masa depan yang diharapkan (manfaat ekonomi). Indikasi nilai adalah nilai total
sekarang dari pendapatan masa depan, dengan asumsi perusahaan yang berkelanjutan, yaitu
Segmen Bisnis HS tetap berlanjut bahkan jika pemilik atau manajemen berubah. Oleh karena itu,
Penilai Publik menggunakan pendekatan berbasis pendapatan dalam penilaian Segmen Bisnis HS
dan transaksi terkait.
6. Kesimpulan dan Pendapat Penilaian
Kesimpulan nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2023, tanpa memperhatikan kondisi
pembatas, asumsi, pernyataan, dan catatan yang terkandung dalam laporan Penilai Publik adalah Rp162
miliar (seratus enam puluh dua miliar rupiah) ("Nilai Pasar").
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Untuk memastikan keadilan Transaksi, Perseroan juga telah menunjuk seorang penilai independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Yanuar Bey, S.E.,
M.M, MAPPI (Cert) sebagai Penilai Publik dengan Nomor Penilai Bersertifikasi B-1.08.00044 dan Nomor
STTD STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 (selanjutnya disebut "Penilai Publik") untuk memberikan pendapat
tentang keadilan Transaksi.
Penilai Publik tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan dan pendapat dari Penilai tentang Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran Nomor 00009/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/IV/2024 tanggal 18 April 2024 (selanjutnya disebut
"Laporan Pendapat Kewajaran"):
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan HRN.
2. Analisa Objek Laporan Pendapat Kewajaran
Transaksi ini melibatkan Perseroan dan afiliasinya, HRN, dalam pengalihan Segmen Bisnis HS dan
transaksi terkait yang bersangkutan.
9
Page 10
3. Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran
Tujuan dari Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan pendapat tentang kewajaran
Transaksi guna memenuhi persyaratan pasar modal terkait dengan POJK 42/2020.
Laporan Pendapat Kewajaran tidak dapat digunakan di luar konteks atau tujuan dari Laporan Pendapat
Kewajaran.
4. Asumsi Utama dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, antara lain
a. Penilai Publik mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran dengan pendapat tanpa pengecualian;
b. Penilai Publik telah meninjau dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran;
c. Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai Publik mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau data/informasi yang tersedia secara
publik serta informasi dan riset lain yang dianggap relevan oleh Penilai Publik;
d. Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material mengenai penugasan opini keadilan telah
diungkap sepenuhnya kepada Penilai Publik dan tidak ada pengurangan fakta-fakta penting;
e. Penilai Publik menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan sesudah Transaksi serta laporan
keuangan pro forma yang disampaikan kepada Perseroan untuk mencerminkan keadilan proyeksi
keuangan dan kewajiban fidusia mereka;
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali ada informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasi Perseroan;
g. Penilai Publik bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
disesuaikan;
h. Penilai Publik bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan;
i. Penilai Publik telah memperoleh informasi tentang status hukum objek opini keadilan dari Perseroan;
j. Laporan Pendapat Kewajaran hanya dimaksudkan untuk memenuhi peraturan OJK dan kepentingan
persyaratan pasar modal;
k. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi, kondisi bisnis dan
keuangan umum, serta peraturan pemerintah terkait Transaksi yang akan dilaksanakan pada tanggal
penerbitan pendapat;
l. Penilai Publik mengasumsikan bahwa Perseroan adalah perusahaan yang berkelanjutan di masa
depan dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, oleh karena itu premis yang
digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah premis kelangsungan usaha;
m. Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai Publik menggunakan beberapa asumsi,
seperti pemenuhan semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan;
n. Laporan Pendapat Kewajaran harus dilihat sebagai satu kesatuan dan penggunaan bagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lain secara keseluruhan dapat
mengarah pada pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan tentang proses yang mendasari opini
keadilan. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah proses yang kompleks dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap; dan
o. Penilai Publik juga mengasumsikan bahwa mulai dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
hingga tanggal Transaksi, tidak akan ada perubahan yang dapat secara materi mempengaruhi asumsi
yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. Kami tidak bertanggung jawab
10
Page 11
untuk mengonfirmasi atau melengkapi, memperbarui (memperbarui) pendapat kami karena adanya
perubahan dalam asumsi, kondisi, dan peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan
Pendapat Kewajaran.
Kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, antara lain, adalah
sebagai berikut:
a. Penilai Publik tidak melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Transaksi;
b. Dalam melakukan analisis, Penilai Publik mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan, dan kelengkapan semua informasi keuangan dan informasi lain yang diberikan kepada
Penilai Publik oleh Perseroan atau yang tersedia secara publik yang benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan, dan Penilai Publik tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi tersebut. Penilai Publik juga bergantung pada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui adanya fakta-fakta yang menyebabkan informasi yang diberikan
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan;
c. Analisis Laporan Pendapat Kewajaran tentang Transaksi disusun menggunakan data dan informasi
seperti yang diungkapkan di atas. Perubahan pada data dan informasi tersebut dapat secara materi
mempengaruhi hasil opini keadilan. Oleh karena itu, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
dalam kesimpulan opini keadilan kami akibat perubahan dalam data dan informasi;
d. Penilai Publik tidak memberikan pendapat tentang dampak pajak dari Transaksi. Layanan yang kami
berikan kepada Perseroan terkait dengan Transaksi hanya berupa penyediaan Laporan Pendapat
Kewajaran Pendapat tentang Transaksi dan bukan layanan akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai
Publik tidak melakukan penelitian tentang keabsahan Transaksi dari sudut pandang hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Transaksi;
e. Pekerjaan Penilai Publik terkait dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat diinterpretasikan
dalam bentuk apa pun, sebagai tinjauan atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak bermaksud untuk mengungkap kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau ketidakberesan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, Penilai Publik tidak memiliki kewenangan dan tidak dalam posisi untuk memperoleh
dan menganalisis transaksi lain di luar Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan dan dampak
dari transaksi tersebut terhadap Transaksi.
5. Metodologi Penilaian Kewajaran Transaksi
Pendekatan dan metode Laporan Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
mengacu pada POJK 35/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, di mana Penilai Publik diwajibkan untuk melakukan
analisis yang setidaknya mencakup:
a. analisis Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana, dan pertimbangan bisnis
yang digunakan oleh Perseroan;
b. analisis kualitatif dan analisis kuantitatif dari Transaksi;
c. analisis atas keadilan nilai Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
d. analisis faktor-faktor lain yang relevan.
.
6. Kesimpulan dan Pendapat atas Kewajaran Transaksi
Analisa Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah perhitungan deviasi nilai Transaksi dari Nilai Pasar setelah penyesuaian terkait earn out:
11
Page 12
Keterangan (Dalam Jutaan Rupiah)
Nilai Transaksi 183
Hasil penilaian (Nilai Pasar) sebesar Rp162
miliar dan penyesuaian earn out (yang 175
diproyeksikan sebesar Rp13 miliar).
Perbedaan antara Nilai Transaksi dan
4,51%
Nilai Pasar serta Penyesuaian
Keuntungan yang akan diperoleh oleh Perseroan dari Transaksi ini adalah sebagai berikut:
a. fokus sumber daya manajemen yang langka Perseroan pada segmen bisnis Guardian dan IKEA untuk
mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan;
b. memperkuat efisiensi alokasi modal Perseroan dengan memusatkan investasi pada segmen bisnis
Guardian dan IKEA, di mana Perseroan memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan tingkat
pengembalian investasi yang lebih tinggi;
c. hasil tunai dari pengalihan Segmen Bisnis HS akan mengurangi kewajiban dan memperkuat posisi
keuangan Perseroan;
d. Perseroan juga diharapkan akan menerima pendapatan sewa tambahan dari sewa aset properti yang
akan lebih lanjut mendukung profitabilitas Perseroan; dan
e. kemungkinan tidak akan ada kerugian yang ditimbulkan dari Transaksi ini.
Risiko yang terkait dengan Transaksi ini adalah sebagai berikut:
a. kegagalan untuk memperoleh persetujuan sebelumnya untuk mengalihkan beberapa kontrak dengan
pihak ketiga yang dapat secara materiil menghambat kelangsungan operasi bisnis; atau
b. perubahan buruk tertentu yang memiliki dampak besar pada posisi keuangan dan perdagangan
fundamental atau prospek bisnis.
Berdasarkan analisis Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas keadilan nilai Transaksi, dan
tinjauan data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, Penilai Publik berpendapat bahwa Transaksi ini WAJAR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi
dengan Pihak Terafiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi yang
terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap informasi yang
tersedia yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau material lain yang terkait dengan Transaksi
yang tidak diungkapkan dalam Pengungkapan Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan telah mematuhi prosedur yang disediakan dalam
POJK 42/2020 untuk memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku.
12
Page 13
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT HERO SUPERMARKET Tbk
Store Support Centre (Kantor Pusat)
Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7,
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten 15220, Indonesia
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: extcomm@hero.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
HERO SUPERMARKET TBK
p.1 ×7
unresolved
org
PT Hero Retail Nusantara
p.1 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Djojo Mulyadi
p.2
unresolved
org
PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. J.A.
p.2
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Mulgrave Corporation B.V.
p.3
unresolved
org
Dairy Farm Company Ltd*
p.3
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Binaswakarsa Mandiri
p.4
unresolved
org
PT Rumah Mebel Nusantara.
p.4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.5
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.6 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.7 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
person
Yanuar Bey
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2209 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}