Skip to content
Back to announcement

20240422_HERO_Informasi Transaksi Afiliasi_31627894_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review HERO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT
                     DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT HERO SUPERMARKET TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
 DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
 KEUANGAN ("OJK") 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
 BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN (B) PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015
 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
 PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").




                                      PT HERO SUPERMARKET TBK
                                            (“PERSEROAN”)

                                   Berkedudukan di Tangerang Selatan

                                              Bidang Usaha:
                                 Bergerak dalam kegiatan usaha supermarket
                                    dan perdagangan ritel khusus lainnya

                                   Store Support Centre (Kantor Pusat)
                             Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
                              Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
                                         Banten 15220, Indonesia

                                         Telepon: (021) 8378 8388
                                        Situs Resmi: www.hero.co.id


Keterbukaan Informasi ini disampaikan sesuai dengan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan informasi
kepada publik mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi yang dilakukan oleh Perseroan (sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana telah diubah)
("Undang-Undang Pasar Modal") dan POJK 42/2020).

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana transaksi pengalihan bisnis ritel Hero
Supermarket Perseroan ("Segmen Bisnis HS") kepada afiliasinya, PT Hero Retail Nusantara ("HRN").
Perseroan dan HRN telah menandatangani the Conditional Sale and Purchase Agreement pada tanggal 19
April 2024 ("CSPA") ("Transaksi"), dengan rincian dan nilai Transaksi sebagaimana dijelaskan dalam
Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi ini:

   1.    merupakan transaksi dengan pihak terafiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dari POJK
         42/2020 karena Bapak Ipung Kurnia yang merupakan Presiden Komisaris Perseroan secara
         bersamaan juga menjabat sebagai Direktur HRN.

   2.    bukan merupakan:
          a) Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
          b) Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
             tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020"), karena nilai
             Transaksi tersebut di bawah 20% dari ekuitas Perseoan dan total aset, laba bersih, dan
             pendapatan Segmen Bisnis HS masing-masing berada di bawah 20% dari total aset, laba bersih,
             dan pendapatan Perseroan.

   3.    merupakan informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga perdagangan efek
         Perseroan di Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi dari investor, calon investor, atau
         pihak lain yang mungkin memiliki minat terhadap informasi atau fakta tersebut, sebagaimana diatur
         dalam Pasal 1 dari POJK 31/2015.

                                                                                                              1
Page 2
Sebagai kesimpulan, untuk melaksanakan Transaksi tersebut, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). Namun demikian, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 dari
POJK 42/2020, Perseroan harus: (i) menunjuk penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran
Transaksi dan (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik mengenai Transaksi dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Transaksi.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu dalam mengambil
keputusan, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.

                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada 22 April 2024

                                              PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan POJK 31/2015.

              I.        URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI

A.    Uraian Singkat Tentang Perseroan

1.    Riwayat Singkat Perseroan

      PT Hero Supermarket didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Djojo Mulyadi, S.H., No. 19 tanggal
      5 Juli 1971 dengan nama PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perseroan telah mendapat
      pengesahan dari Menteri Kehakiman, Direktur Direktorat Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari
      Daftar Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/169/11 tanggal 5 Agustus 1972.

      Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir sehubungan
      perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
      Maksud dan Tujuan perihal penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86105
      Aktivitas Klinik Swasta, 86901 Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan
      Selain Dokter dan Dokter Gigi, 86903 Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan dan 52108 Pengelola
      Gudang Sistem Resi Gudang sebagai kegiatan usaha penunjang untuk mendukung kegiatan usaha
      utama unit bisnis Perseroan, yaitu Guardian Health and Beauty di masa yang akan datang, yang dimuat
      dalam Akta Notaris mengenai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      No. 22 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta Notaris tersebut
      telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
      Keputusan No. AHU-0077962.AH.01.02.TAHUN 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      No. AHU-0252146.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Desember 2023.

      Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana
      yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham "HERO".

2.    Kepemilikan Saham Perseroan

      Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

                   Informasi         Jumlah Saham         Nilai Nominal          Jumlah Nilai Nominal
                                                           per Saham                    (Rp)
                                                               (Rp)
          Modal Dasar                  9.000.000.000                  50                 450.000.000.000
          Modal Ditempatkan            4.183.634.000                    50               209.181.700.000
          dan Disetor

       Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Register Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh
       Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT EDI Indonesia, per tanggal 31 Maret 2024, adalah sebagai
       berikut:



                                                                                                           2
Page 3
        No.              Pemegang Saham                           Jumlah Saham                     %
         1      Mulgrave Corporation B.V.                                  2.660.194.960               63,59
         2      The Dairy Farm Company Ltd*                                1.075.607.367               25,71
         3      Masyarakat                                                  447.831.673                10,70
                             TOTAL                                         4.183.634.000            100,00
      *) Jumlah saham termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham melalui Credit Lyonnais Securities Asia
      (CLSA) Ltd.

3.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                : Ipung Kurnia
     Komisaris Independen              : Erry Riyana Hardjapamekas
     Komisaris Independen              : Lindawati Gani
     Komisaris Independen              : Natalia Poerwati Pangastuti Soebagjo
     Komisaris                         : Jan Martin Onni Lindstrom
     Komisaris                         : Tom Cornelis Gerardus van der Lee
     Komisaris                         : Hei Lam Wong

     Direksi
     Presiden Direktur                 : Hadrianus Wahyu Trikusumo
     Direktur                          : Dina Sandri Fani
     Direktur                          : Kalani Naresh Kumar
     Direktur                          : Hendy
     Direktur                          : Man Kit Lee
     Direktur                          : Adrian Geoffrey Worth

4.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, HERO bergerak dalam bidang usaha supermarket
     dan bentuk usaha ritel khusus lainnya (seperti apotek, toko obat, toko kesehatan dan kecantikan,
     perabot rumah tangga, dan lain-lain) dan menjalankan usaha dalam bidang ritel dan lain-lain. Sampai
     dengan tanggal 31 Desember 2023, HERO bergerak dalam bidang usaha supermarket dan ritel khusus.

5.   Informasi Kontak

     Berikut adalah rincian kontak Perseroan:

     Alamat                  : Graha Hero, CBD Bintaro Sektor 7 Blok B7/A7, Tangerang Selatan
     Nomor Telepon           : (021) 8378 8388
     Alamat Email            : extcomm@hero.co.id

B.   Uraian Singkat Tentang HRN

1.   Riwayat Singkat HRN

     PT Hero Retail Nusantara didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal 20 Februari 2024, yang
     dibuat di hadapan Notaris Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta
     pendirian HRN telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0015401.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal             26 Februari
     2024.

2.   Kepemilikan Saham HRN

     Struktur permodalan HRN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:



                                                                                                               3
Page 4
                 Informasi           Jumlah Saham           Nilai Nominal      Jumlah Nilai Nominal
                                                           per Saham (Rp)             (Rp)

         Modal Dasar                           20.000             500.000                10.000.000.000
         Modal Ditempatkan                      5.000             500.000                 2.500.000.000
         dan Disetor

     Susunan pemegang saham HRN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

         No.         Nama Pemegang Saham                         Jumlah Saham                   %
          1    PT Hero Intiputra                                                 4.900               98,00
          2    PT Binaswakarsa Mandiri                                             100                2,00
                                TOTAL                                            5.000              100,00

     Berdasarkan susunan pemegang saham di atas, pemegang saham mayoritas HRN adalah PT Hero
     Intiputra dengan kepemilikan sebesar 98,00%.

3.   Dewan Komisaris dan Direksi HRN:

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HRN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
     berikut:

     Komisaris                         : Mulianti Kurnia
     Direktur                          : Ipung Kurnia

4.   Kegiatan Usaha HRN:

     Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian HRN, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama HRN
     adalah bergerak dalam bidang perdagangan eceran.

5.   Informasi Kontak

     Berikut adalah rincian kontak HRN:

     Alamat                  : Synthesis Square Tower 2 15th Floor, Jalan Jend, Gatot Subroto Kav. 64 No.
                                177 A, Jakarta Selatan, Desa/Kelurahan Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota
                                Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12870, Indonesia
     Nomor Telepon           : (021) 8317 733
     Alamat Email            : legal.heroretail@gmail.com

                               II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Latar Belakang Transaksi

      Perseroan merupakan salah satu peritel terbesar di Indonesia dan saat ini mengoperasikan Segmen
      Bisnis HS, bisnis Guardian Health & Beauty, dan waralaba IKEA di Indonesia melalui anak
      perusahaannya yang dimiliki 99,99%, yaitu PT Rumah Mebel Nusantara.

      Dengan pengalaman operasional selama lebih dari 50 tahun, Perseroan telah membangun merek yang
      kuat dan dipercaya di kalangan konsumen Indonesia dengan menawarkan berbagai produk premium
      dan pengalaman berbelanja yang luar biasa.

      Pada tahun 2021, Perseroan keluar dari bisnis ritel makanan di Indonesia di bawah merek "Giant".
      Sementara itu, Segmen Bisnis HS di bawah merek "Hero" dipertahankan dengan jaringan 23 toko di
      seluruh Indonesia per tanggal 31 Desember 2023.

      Setelah melakukan tinjauan bisnis strategis, Perseroan memutuskan untuk menyempurnakan fokus
      bisnisnya secara eksklusif pada optimalisasi dan pertumbuhan segmen bisnis Guardian dan IKEA serta
      menyelesaikan peralihan dari ritel makanan. Oleh karena itu, Perseroan dan HRN menandatangani
      CSPA untuk mengalihkan kepemilikan Segmen Bisnis HS ke tangan yang dipercayai, yakni HRN.

                                                                                                            4
Page 5
B.   Obyek Transaksi

     Objek dari Transaksi ini adalah pengalihan Segmen Bisnis HS dari Perseroan ke HRN. Namun sebagai
     bagian dari pengalihan ini, Perseroan juga setuju untuk menyewakan beberapa toko, pusat distribusi,
     dan ruang kantor yang dimilikinya kepada HRN serta menyediakan beberapa layanan transisi terkait
     akuntansi dan keuangan, procurement, layanan people and culture, serta layanan teknologi informasi
     dari Perseroan kepada HRN.

     Ringkasan dari CSPA adalah sebagai berikut:

     1. Para Pihak

        a.    Perseroan

        b.    HRN

     2. Objek

        HRN setuju untuk membeli dan mengakuisisi Segmen Bisnis HS dari Perseroan yang mencakup,
        antara lain:

         a. semua kontrak yang dibuat antara Perseroan dan pemilik tanah terkait dalam hubungan
            dengan toko-toko yang disewa;

         b. peralatan dan perlengkapan di toko-toko yang relevan dengan Segmen Bisnis HS;

         c.   inventaris yang relevan;

         d. merek dagang Hero dan hak kekayaan intelektual lainnya yang relevan;

         e. kontrak non-perdagangan; dan

         f.   kontrak perdagangan.

        HRN juga setuju bahwa selama periode 3 tahun setelah penyelesaian transaksi, akan berbagi
        keuntungan tertentu (earn out) dari Segmen Bisnis HS jika Segmen Bisnis HS telah mencatatkan
        laba bersih positif.

     3. Syarat-syarat Pendahuluan

        Penyelesaian pengalihan ini tunduk pada, antara lain:

        a.    pelaksanaan novasi perjanjian sewa oleh Perseroan, HRN, dan pemilik tanah terkait.

        b.    pelaksanaan perjanjian sewa dari toko-toko yang dimiliki oleh Perseroan.

     4. Penyelesaian

        Penyelesaian ditargetkan akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2024 atau tanggal lain yang mungkin
        disepakati oleh para pihak.

     5. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

         a. Hukum Republik Indonesia

         b. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

     Seperti yang disebutkan di atas, sebagai bagian dari pengalihan ini, Perseroan juga setuju untuk
     menyewakan toko-toko, pusat distribusi, dan ruang kantor berikut yang dimilikinya kepada HRN dengan
     detail sebagai berikut:



                                                                                                       5
Page 6
      Lokasi                                          Periode Sewa

      Emerald Bintaro                                 29 Juni 2024 sampai 28 Juni 2029
      Kota Wisata                                     29 Juni 2024 sampai 28 Juni 2029
      Pusat Distribusi Hero                           29 Juni 2024 sampai 23 September 2027
      Kantor Hero Store Support Centre (SSC)          29 Juni 2024 sampai 28 Juni 2026

     Untuk layanan transisi terkait akuntansi dan keuangan, pengadaan, layanan people and culture, serta
     layanan teknologi informasi, Perseroan telah menyetujui untuk menyediakan layanan-layanan tersebut
     mulai tanggal 29 Juni 2024 hingga 31 Oktober 2024.

C.   Nilai Transaksi

     Berdasarkan CSPA, nilai untuk pengalihan Segmen Bisnis HS adalah Rp135 miliar (seratus tiga puluh
     lima miliar rupiah) sebelum pajak yang berlaku.

     Untuk penyewaan beberapa toko, pusat distribusi, dan ruang kantor Perseroan kepada HRN, serta
     penyediaan layanan transisi dari Perseroan kepada HRN, Perseroan akan menerima pembayaran
     tambahan dari HRN sejumlah sekitar Rp35 miliar (tiga puluh lima miliar rupiah) sebelum pajak yang
     berlaku.

     Selain itu, berdasarkan proyeksi keuangan Segmen Bisnis HS untuk tahun buku 2025-2027, nilai
     potensial keuntungan bersama (earn out) dari Segmen Bisnis HS yang akan diterima oleh Perseroan
     dari HRN adalah sebesar Rp13 miliar (tiga belas miliar rupiah) sebelum pajak yang berlaku.

     Nilai total sebesar Rp183 miliar (seratus delapan puluh tiga miliar rupiah) seperti yang disebutkan di
     atas adalah 12,89% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan
     untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik
     Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan. Selain itu:

     1.   total aset Segmen Bisnis HS sebesar Rp197 miliar (seratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah)
          adalah 3,42% dari total aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan;

     2.   laba bersih Segmen Bisnis HS sebesar Rp9 miliar (sembilan miliar rupiah) adalah -7,44% dari laba
          bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh
          Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan; dan

     3.   pendapatan Segmen Bisnis HS sebesar Rp748 miliar (tujuh ratus empat puluh delapan miliar
          rupiah) adalah 14,68% dari pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

     Mempertimbangkan hal di atas, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sesuai dengan
     POJK 17/2020.

D.   Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan dan Sifat Hubungan Afiliasinya

     Perseroan melakukan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
     Undang Pasar Modal), di mana Bapak Ipung Kurnia yang menjabat sebagai Presiden Komisaris
     Perseroan secara bersamaan juga menjabat sebagai Direktur HRN.

E.   Analisis dan Pembahasan Dampak Transaksi bagi Perseroan

     Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memfokuskan kembali fokus bisnis secara eksklusif pada
     optimalisasi dan pertumbuhan segmen bisnis Guardian dan IKEA serta menyelesaikan peralihan dari
     ritel makanan.

     Hasil kas dari Transaksi akan digunakan untuk melunasi pinjaman bank dan mendukung kebutuhan
     modal kerja dan kas operasional Perseroan untuk pertumbuhan di segmen bisnis Guardian dan IKEA.
     Transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan posisi keuangan Perseroan untuk mendukung ambisi
     pertumbuhan di masa depan.

                                                                                                          6
Page 7
F.    Pertimbangan dan Alasan melakukan Transaksi dengan Pihak Terafiliasi dibandingkan dengan
      Transaksi serupa jika dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi

      Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan terkait dengan Transaksi ini adalah
      sebagai berikut:

      1.   Perseroan telah menjajaki kemungkinan mengalihkan Segmen Bisnis HS kepada beberapa pihak
           non-terkait yang terlibat dalam bisnis ritel. Namun, Perseroan menghadapi kurangnya minat dari
           pihak non-terkait tersebut. Oleh karena itu, Perseroan menawarkan kesempatan kepada HRN
           untuk mengakuisisi Segmen Bisnis HS dari Perseroan. HRN terlibat dalam aktivitas bisnis yang
           sama dengan Perseroan, yaitu bisnis ritel, sehingga diharapkan dapat mencapai potensi Segmen
           Bisnis HS secara optimal; dan

      2.   Terdapat kemudahan dalam komunikasi terkait perjanjian Transaksi, karena pihak lain tersebut
           adalah afiliasi dari Perseroan. Oleh karena itu, proses negosiasi diharapkan akan lebih cepat (dan
           telah terbukti benar) dan akan meminimalkan kemungkinan gangguan terhadap operasional
           Perseroan selama proses tersebut.

               III.      RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

     Untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar objek Transaksi, Perseroan telah menunjuk penilai
     independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Yanuar Bey, S.E., M.M,
     MAPPI (Cert) sebagai Penilai Publik dengan Nomor Penilai Bersertifikasi B-1.08.00044 dan Nomor STTD
     STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 (selanjutnya disebut "Penilai Publik"). Penilai Publik tidak memiliki
     hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana yang
     didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian bisnis untuk objek Transaksi sebagaimana tercantum dalam
     laporan penilaian Nomor 00015/2.0170-00/BS/05/0044/1/IV/2024 tanggal 18 April 2024:

1.   Obyek Penilaian

     Objek penilaian sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Perseroan adalah penilaian Segmen Bisnis
     HS yang dimiliki oleh Perseroan termasuk transaksi terkait (yaitu penyewaan beberapa toko, pusat
     distribusi, dan ruang kantor yang dimiliki oleh Perseroan kepada HRN serta penyediaan layanan transisi
     tertentu terkait akuntansi dan keuangan, pengadaan, layanan people and culture, serta layanan teknologi
     informasi dari Perseroan kepada HRN) ("Objek Penilaian").

2.   Latar Belakang dan Tujuan Penilaian

     Perseroan berencana untuk mengalihkan salah satu segmen bisnisnya, yaitu Segmen Bisnis HS, yang
     berkecimpung dalam bisnis ritel atau supermarket. Untuk alasan ini, Perseroan memerlukan penilaian untuk
     menentukan nilai pasar Segmen Bisnis HS serta transaksi terkaitnya. Penilaian ini digunakan untuk tujuan
     Pasar Modal terkait dengan POJK 42/2020 dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
     tersebut.

     Sehubungan dengan itu, Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan persetujuan Surat
     Penawaran Jasa Penilaian Segmen Bisnis Nomor PR.Y&R-00/Y/BS/HERO/I/2024/RY/0003 tanggal
     2 Januari 2024 dengan tujuan untuk menilai Segmen Bisnis HS yang dimiliki oleh Perseroan.

3. Tanggal, Dasar dan Standar Penilaian

     Tanggal Penilaian

     Tanggal Penilaian yang digunakan adalah 31 Desember 2023.

     Penggunaan Dasar Nilai

     Berdasarkan informasi terkait eksistensi Segmen Bisnis HS, didukung oleh pernyataan dan keyakinan
     manajemen Perseroan tentang kelangsungan bisnisnya, penilaian Segmen Bisnis HS dan transaksi terkait
                                                                                                            7
Page 8
     dengannya dilakukan dengan dasar "Going concern".

     Dasar Penilaian

     Sesuai dengan tujuan dan objektif penilaian, berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020 mengenai
     "Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal" ("POJK 35/2020") dan Edisi VII - 2018
     KEPI & SPI, nilai yang akan digunakan adalah nilai pasar.

4.   Asumsi Utama dan Kondisi Pembatas

     Asumsi utama dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan penilaian, antara lain:

     a.   Dalam menyusun laporan, Penilai Publik telah mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
          yang diberikan oleh manajemen Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari sumber yang dapat
          diakses secara publik, bersama dengan informasi dan riset lain yang relevan. Penilai Publik tidak
          terlibat dalam melakukan audit atau verifikasi terhadap informasi yang diberikan;

     b.   Penilai Publik tidak memiliki kepentingan pribadi atau afiliasi lain yang dapat menyebabkan pendapat
          yang bias terkait dengan informasi yang dibahas dalam laporan;

     c.   Perseroan telah melepaskan Penilai Publik dari segala klaim yang timbul dari kesalahan atau
          kekurangan dalam materi atau informasi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, konsultan, atau
          pihak ketiga selama penyusunan laporan;

     d.   Perseroan mengkonfirmasi bahwa semua informasi material mengenai penilaian ekuitas telah
          diungkap sepenuhnya kepada Penilai Publik, tanpa ada penghilangan fakta-fakta penting;

     e.   Penilai Publik menjaga keberpihakan dan tidak memihak kepada pihak manapun yang terlibat dalam
          pokok bahasan laporan;

     f.   Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang disajikan dalam laporan telah diformulasikan sesuai dengan
          POJK 35/2020 dan SPI 2018;

     g.   Proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan telah digunakan oleh Penilai Publik, disesuaikan
          untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap kewajiban fidusiari;

     h.   Penilai Publik bertanggung jawab atas proses penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan;

     i.   Informasi hukum yang berkaitan dengan objek penilaian telah diperoleh oleh Penilai Publik dari
          Perseroan;

     j.   Laporan keuangan dan informasi lain yang disediakan oleh Perseroan atau perwakilannya untuk tugas
          ini diterima tanpa verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan dianggap
          akurat dalam mencerminkan aktivitas bisnis dan operasi Perseroan untuk periode yang disajikan;

     k.   Penilai Publik telah mengeluarkan laporan penilaian yang menyatakan pendapat tanpa pengecualian;

     l.   Tidak ada pemeriksaan atas legalitas aset yang dimiliki oleh Perseroan yang dilakukan oleh Penilai
          Publik. Diasumsikan bahwa tidak ada masalah hukum terkait aset Segmen Bisnis HS, baik saat ini
          maupun di masa depan;

     m.   Penilai Publik mengasumsikan kepatuhan Perseroan terhadap kewajiban pajak, biaya, dan tanggung
          jawab keuangan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku;

     n.   Penilai Publik tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pendapat atau kesimpulan
          yang salah karena data atau informasi dari Perseroan yang relevan dan berdampak signifikan pada
          pendapat atau kesimpulan namun tidak disampaikan kepada Penilai Publik; dan

     o.   Tanda tangan dari pimpinan dan cap resmi perusahaan merupakan syarat wajib untuk keabsahan
          sertifikat penilaian dan laporan penilaian yang menyertainya.


                                                                                                            8
Page 9
5.   Metodologi Penilaian

     Prosedur penilaian dilakukan dengan menerapkan pendekatan dan metode penilaian yang umum diterima
     dalam menilai investasi di perusahaan atau ekuitas sesuai dengan POJK 35/2020. Beberapa pendekatan
     umum untuk menilai adalah sebagai berikut:

     a.   Pendekatan Berbasis Aset: pendekatan yang paling tepat untuk perusahaan yang tidak memiliki
          sejarah prospek pendapatan positif, perusahaan yang memiliki pendapatan yang fluktuatif, atau
          perusahaan yang kemampuannya untuk melanjutkan operasi sebagai perusahaan yang berkelanjutan
          dipertanyakan, seperti perusahaan rintisan atau perusahaan yang bermasalah. Selain itu, pendekatan
          ini lebih umum digunakan untuk perusahaan yang bisnisnya terutama berbasis properti. Kami tidak
          menggunakan pendekatan ini dalam penilaian Segmen Bisnis HS dan transaksi terkait;

     b.   Pendekatan Pasar (Market Based Approach): pendekatan yang paling tepat ketika terdapat
          perusahaan yang sebanding dan dapat dibandingkan dengan perusahaan yang dinilai. Saat ini,
          terdapat beberapa perusahaan ritel supermarket yang telah terdaftar yang memiliki karakteristik bisnis
          yang serupa dengan Segmen Bisnis HS. Oleh karena itu, pendekatan ini dapat digunakan dalam
          penilaian Segmen Bisnis HS dan transaksi terkait, di mana metode yang akan digunakan adalah
          metode the Guideline Publicly Traded Company ("GPTC"); dan

     c.   Pendekatan Berbasis Pendapatan: Metode penilaian yang akan diterapkan adalah the Discounted
          Cash Flow Method ("DCF"). Di bawah metode ini, operasi Segmen Bisnis HS diproyeksikan sebagai
          perusahaan yang berkelanjutan sesuai dengan skenario pengembangan yang disajikan dalam
          rencana bisnis. Pendapatan masa depan (pendapatan masa depan, aliran kas, dll.) yang dihasilkan
          berdasarkan proyeksi dikonversi oleh faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko yang diharapkan
          pada pendapatan masa depan yang diharapkan (manfaat ekonomi). Indikasi nilai adalah nilai total
          sekarang dari pendapatan masa depan, dengan asumsi perusahaan yang berkelanjutan, yaitu
          Segmen Bisnis HS tetap berlanjut bahkan jika pemilik atau manajemen berubah. Oleh karena itu,
          Penilai Publik menggunakan pendekatan berbasis pendapatan dalam penilaian Segmen Bisnis HS
          dan transaksi terkait.

6.   Kesimpulan dan Pendapat Penilaian

     Kesimpulan nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2023, tanpa memperhatikan kondisi
     pembatas, asumsi, pernyataan, dan catatan yang terkandung dalam laporan Penilai Publik adalah Rp162
     miliar (seratus enam puluh dua miliar rupiah) ("Nilai Pasar").

B.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

     Untuk memastikan keadilan Transaksi, Perseroan juga telah menunjuk seorang penilai independen yang
     terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Yanuar Bey, S.E.,
     M.M, MAPPI (Cert) sebagai Penilai Publik dengan Nomor Penilai Bersertifikasi B-1.08.00044 dan Nomor
     STTD STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 (selanjutnya disebut "Penilai Publik") untuk memberikan pendapat
     tentang keadilan Transaksi.

     Penilai Publik tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
     Perseroan sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

     Berikut adalah ringkasan dan pendapat dari Penilai tentang Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat
     Kewajaran Nomor 00009/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/IV/2024 tanggal 18 April 2024 (selanjutnya disebut
     "Laporan Pendapat Kewajaran"):

1.   Pihak-pihak dalam Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah Perseroan dan HRN.

2.   Analisa Objek Laporan Pendapat Kewajaran

     Transaksi ini melibatkan Perseroan dan afiliasinya, HRN, dalam pengalihan Segmen Bisnis HS dan
     transaksi terkait yang bersangkutan.



                                                                                                            9
Page 10
3.   Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran

     Tujuan dari Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan pendapat tentang kewajaran
     Transaksi guna memenuhi persyaratan pasar modal terkait dengan POJK 42/2020.

     Laporan Pendapat Kewajaran tidak dapat digunakan di luar konteks atau tujuan dari Laporan Pendapat
     Kewajaran.

4.   Asumsi Utama dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, antara lain

     a. Penilai Publik mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran dengan pendapat tanpa pengecualian;

     b. Penilai Publik telah meninjau dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Laporan Pendapat
        Kewajaran;

     c.   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai Publik mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau data/informasi yang tersedia secara
          publik serta informasi dan riset lain yang dianggap relevan oleh Penilai Publik;

     d. Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material mengenai penugasan opini keadilan telah
        diungkap sepenuhnya kepada Penilai Publik dan tidak ada pengurangan fakta-fakta penting;

     e. Penilai Publik menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan sesudah Transaksi serta laporan
        keuangan pro forma yang disampaikan kepada Perseroan untuk mencerminkan keadilan proyeksi
        keuangan dan kewajiban fidusia mereka;

     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali ada informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
          operasi Perseroan;

     g. Penilai Publik bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
        disesuaikan;

     h. Penilai Publik bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan;

     i.   Penilai Publik telah memperoleh informasi tentang status hukum objek opini keadilan dari Perseroan;

     j.   Laporan Pendapat Kewajaran hanya dimaksudkan untuk memenuhi peraturan OJK dan kepentingan
          persyaratan pasar modal;

     k.   Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi, kondisi bisnis dan
          keuangan umum, serta peraturan pemerintah terkait Transaksi yang akan dilaksanakan pada tanggal
          penerbitan pendapat;

     l.   Penilai Publik mengasumsikan bahwa Perseroan adalah perusahaan yang berkelanjutan di masa
          depan dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, oleh karena itu premis yang
          digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah premis kelangsungan usaha;

     m. Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai Publik menggunakan beberapa asumsi,
        seperti pemenuhan semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
        Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
        Perseroan;

     n. Laporan Pendapat Kewajaran harus dilihat sebagai satu kesatuan dan penggunaan bagian dari analisis
        dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lain secara keseluruhan dapat
        mengarah pada pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan tentang proses yang mendasari opini
        keadilan. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah proses yang kompleks dan mungkin tidak
        dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap; dan

     o. Penilai Publik juga mengasumsikan bahwa mulai dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
        hingga tanggal Transaksi, tidak akan ada perubahan yang dapat secara materi mempengaruhi asumsi
        yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. Kami tidak bertanggung jawab
                                                                                                          10
Page 11
              untuk mengonfirmasi atau melengkapi, memperbarui (memperbarui) pendapat kami karena adanya
              perubahan dalam asumsi, kondisi, dan peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan
              Pendapat Kewajaran.

         Kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, antara lain, adalah
         sebagai berikut:

         a. Penilai Publik tidak melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap entitas atau pihak-pihak yang
            melakukan Transaksi;

         b. Dalam melakukan analisis, Penilai Publik mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
            keandalan, dan kelengkapan semua informasi keuangan dan informasi lain yang diberikan kepada
            Penilai Publik oleh Perseroan atau yang tersedia secara publik yang benar, lengkap, dan tidak
            menyesatkan, dan Penilai Publik tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
            terhadap informasi tersebut. Penilai Publik juga bergantung pada jaminan dari manajemen Perseroan
            bahwa mereka tidak mengetahui adanya fakta-fakta yang menyebabkan informasi yang diberikan
            menjadi tidak lengkap atau menyesatkan;

         c.   Analisis Laporan Pendapat Kewajaran tentang Transaksi disusun menggunakan data dan informasi
              seperti yang diungkapkan di atas. Perubahan pada data dan informasi tersebut dapat secara materi
              mempengaruhi hasil opini keadilan. Oleh karena itu, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
              dalam kesimpulan opini keadilan kami akibat perubahan dalam data dan informasi;

         d. Penilai Publik tidak memberikan pendapat tentang dampak pajak dari Transaksi. Layanan yang kami
            berikan kepada Perseroan terkait dengan Transaksi hanya berupa penyediaan Laporan Pendapat
            Kewajaran Pendapat tentang Transaksi dan bukan layanan akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai
            Publik tidak melakukan penelitian tentang keabsahan Transaksi dari sudut pandang hukum dan
            implikasi aspek perpajakan dari Transaksi;

         e. Pekerjaan Penilai Publik terkait dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat diinterpretasikan
            dalam bentuk apa pun, sebagai tinjauan atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi
            keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak bermaksud untuk mengungkap kelemahan dalam
            pengendalian internal, kesalahan, atau ketidakberesan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
            hukum. Selain itu, Penilai Publik tidak memiliki kewenangan dan tidak dalam posisi untuk memperoleh
            dan menganalisis transaksi lain di luar Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan dan dampak
            dari transaksi tersebut terhadap Transaksi.

    5.   Metodologi Penilaian Kewajaran Transaksi

         Pendekatan dan metode Laporan Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
         mengacu pada POJK 35/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
         dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, di mana Penilai Publik diwajibkan untuk melakukan
         analisis yang setidaknya mencakup:

         a.   analisis Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana, dan pertimbangan bisnis
              yang digunakan oleh Perseroan;

         b.   analisis kualitatif dan analisis kuantitatif dari Transaksi;

         c.   analisis atas keadilan nilai Transaksi yang akan dilaksanakan; dan

         d.   analisis faktor-faktor lain yang relevan.
.

    6.   Kesimpulan dan Pendapat atas Kewajaran Transaksi

         Analisa Kewajaran atas Transaksi

         Berikut adalah perhitungan deviasi nilai Transaksi dari Nilai Pasar setelah penyesuaian terkait earn out:




                                                                                                                 11
Page 12
                          Keterangan                              (Dalam Jutaan Rupiah)
           Nilai Transaksi                                                                       183
           Hasil penilaian (Nilai Pasar) sebesar Rp162
           miliar dan penyesuaian earn out (yang                                                 175
           diproyeksikan sebesar Rp13 miliar).
           Perbedaan antara Nilai Transaksi dan
                                                                                               4,51%
           Nilai Pasar serta Penyesuaian

      Keuntungan yang akan diperoleh oleh Perseroan dari Transaksi ini adalah sebagai berikut:

      a.    fokus sumber daya manajemen yang langka Perseroan pada segmen bisnis Guardian dan IKEA untuk
            mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan;

      b.    memperkuat efisiensi alokasi modal Perseroan dengan memusatkan investasi pada segmen bisnis
            Guardian dan IKEA, di mana Perseroan memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan tingkat
            pengembalian investasi yang lebih tinggi;

      c.    hasil tunai dari pengalihan Segmen Bisnis HS akan mengurangi kewajiban dan memperkuat posisi
            keuangan Perseroan;

      d.    Perseroan juga diharapkan akan menerima pendapatan sewa tambahan dari sewa aset properti yang
            akan lebih lanjut mendukung profitabilitas Perseroan; dan

      e.    kemungkinan tidak akan ada kerugian yang ditimbulkan dari Transaksi ini.

      Risiko yang terkait dengan Transaksi ini adalah sebagai berikut:

      a.    kegagalan untuk memperoleh persetujuan sebelumnya untuk mengalihkan beberapa kontrak dengan
            pihak ketiga yang dapat secara materiil menghambat kelangsungan operasi bisnis; atau

      b.    perubahan buruk tertentu yang memiliki dampak besar pada posisi keuangan dan perdagangan
            fundamental atau prospek bisnis.

Berdasarkan analisis Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas keadilan nilai Transaksi, dan
tinjauan data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, Penilai Publik berpendapat bahwa Transaksi ini WAJAR.

                         IV.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

  1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi
     dengan Pihak Terafiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 42/2020.

  2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi yang
     terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap informasi yang
     tersedia yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
     keyakinan terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau material lain yang terkait dengan Transaksi
     yang tidak diungkapkan dalam Pengungkapan Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan
     Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

  3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan telah mematuhi prosedur yang disediakan dalam
     POJK 42/2020 untuk memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
     berlaku.




                                                                                                              12
Page 13
                                  VI.     INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                    PT HERO SUPERMARKET Tbk
                                 Store Support Centre (Kantor Pusat)
                           Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7,
                  Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten 15220, Indonesia

                                        U.p.: Sekretaris Perusahaan
                                        Email: extcomm@hero.co.id


                                               Hormat kami,
                                            Direksi Perseroan




                                                                                                     13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published22 Apr 2024
Pages13
Characters43,528
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ipung Kurnia · Presiden Komisaris p.1 ×5
linked — The Dairy Farm p.3
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.3
linked person Lindawati Gani p.3
linked person Hadrianus Wahyu p.3
linked person Dina Sandri Fani p.3
linked person Kalani Naresh Kumar p.3
linked person Man Kit Lee p.3
linked org PT Hero Intiputra p.4 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Gatot Subroto p.4
unresolved org HERO SUPERMARKET TBK p.1 ×7
unresolved org PT Hero Retail Nusantara p.1 ×2
unresolved person Akta Notaris Djojo Mulyadi p.2
unresolved org PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman No. J.A. p.2
unresolved person Mala Mukti S.H. p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Mulgrave Corporation B.V. p.3
unresolved org Dairy Farm Company Ltd* p.3
unresolved — Erry Riyana Hardjapamek · Komisaris Independen p.3
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.3
unresolved org PT Binaswakarsa Mandiri p.4
unresolved org PT Rumah Mebel Nusantara. p.4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.5
unresolved org Rintis & Rekan p.6 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.7 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.7 ×2
unresolved person Yanuar Bey p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2209 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result