Back to announcement
20240417_MDKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31626780.pdf
Other Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 054/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2024
Nama Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Kode Emiten MDKA
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03485/BEI.PP1/04-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2021 sebagaimana juga telah
dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00066/BEI/09-2022 yang berlaku
tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajban Penyampaian Informasi
(Peraturan I-E).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
3 dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik,
Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan dan Peraturan I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan penulusuran lebih lanjut yang dilakukan Perseroan, Perseroan memahami bahwa salah satu
4 pemegang saham di atas 5% Perseroan yaitu PT Saratoga Investama Sedaya Tbk telah melakukan
pembelian saham Perseroan sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 5 April 2024 dan telah
diungkapkan kepada publik dalam tautan berikut: https://idx.co.
id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202404/ce2246314c_d3898
e58ff.pdf.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat yang dapat mengakibatkan terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama tidak atau belum
memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Adi Adriansyah Sjoekri
Corporate Secretary
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Telepon : 021 3952 5580, Fax : 021 3952 5589, www.merdekacoppergold.com
Nama Pengirim Adi Adriansyah Sjoekri
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 19-04-2024 17:55
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Merdeka Copper Gold Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Merdeka Copper Gold Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 054/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2024
Issuer Name PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Issuer Code MDKA
Attachment 0
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03485/BEI.PP1/04-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2021 sebagaimana juga telah
dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00066/BEI/09-2022 yang berlaku
tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajban Penyampaian Informasi
(Peraturan I-E).
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
3 dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik,
Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan dan Peraturan I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan penulusuran lebih lanjut yang dilakukan Perseroan, Perseroan memahami bahwa salah satu
4 pemegang saham di atas 5% Perseroan yaitu PT Saratoga Investama Sedaya Tbk telah melakukan
pembelian saham Perseroan sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 5 April 2024 dan telah
diungkapkan kepada publik dalam tautan berikut: https://idx.co.
id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202404/ce2246314c_d3898
e58ff.pdf.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat yang dapat mengakibatkan terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama tidak atau belum
memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Adi Adriansyah Sjoekri
Corporate Secretary
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Phone : 021 3952 5580, Fax : 021 3952 5589, www.merdekacoppergold.com
Sender Name Adi Adriansyah Sjoekri
Function Corporate Secretary
Date and Time 19-04-2024 17:55
This is an official document of PT Merdeka Copper Gold Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Merdeka Copper Gold Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.