Skip to content
Back to announcement

20240417_MDKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31626780.pdf

Other Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           054/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2024

 Nama Perusahaan                       PT Merdeka Copper Gold Tbk.

 Kode Emiten                           MDKA

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03485/BEI.PP1/04-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    2      perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2021 sebagaimana juga telah
           dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00066/BEI/09-2022 yang berlaku
           tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajban Penyampaian Informasi
           (Peraturan I-E).
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
    3      dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik,
           Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
           material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan dan Peraturan I-E.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Berdasarkan penulusuran lebih lanjut yang dilakukan Perseroan, Perseroan memahami bahwa salah satu
    4      pemegang saham di atas 5% Perseroan yaitu PT Saratoga Investama Sedaya Tbk telah melakukan
           pembelian saham Perseroan sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 5 April 2024 dan telah
           diungkapkan kepada publik dalam tautan berikut: https://idx.co.
           id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202404/ce2246314c_d3898
           e58ff.pdf.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
           dekat yang dapat mengakibatkan terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama tidak atau belum
           memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Merdeka Copper Gold Tbk.




Adi Adriansyah Sjoekri

Corporate Secretary




PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Telepon : 021 3952 5580, Fax : 021 3952 5589, www.merdekacoppergold.com



Nama Pengirim                       Adi Adriansyah Sjoekri

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   19-04-2024 17:55




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Merdeka Copper Gold Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Merdeka Copper Gold Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            054/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2024

Issuer Name                          PT Merdeka Copper Gold Tbk.

Issuer Code                          MDKA

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03485/BEI.PP1/04-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
   2      perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2021 sebagaimana juga telah
          dicabut dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00066/BEI/09-2022 yang berlaku
          tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajban Penyampaian Informasi
          (Peraturan I-E).
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
   3      dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada publik. Apabila terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik,
          Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta
          material sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan dan Peraturan I-E.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Berdasarkan penulusuran lebih lanjut yang dilakukan Perseroan, Perseroan memahami bahwa salah satu
   4      pemegang saham di atas 5% Perseroan yaitu PT Saratoga Investama Sedaya Tbk telah melakukan
          pembelian saham Perseroan sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 5 April 2024 dan telah
          diungkapkan kepada publik dalam tautan berikut: https://idx.co.
          id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202404/ce2246314c_d3898
          e58ff.pdf.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
          dekat yang dapat mengakibatkan terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini, pemegang saham utama tidak atau belum
          memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Merdeka Copper Gold Tbk.




Adi Adriansyah Sjoekri

Corporate Secretary




PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Phone : 021 3952 5580, Fax : 021 3952 5589, www.merdekacoppergold.com



Sender Name                         Adi Adriansyah Sjoekri

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       19-04-2024 17:55




 This is an official document of PT Merdeka Copper Gold Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Merdeka Copper Gold Tbk. is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published19 Apr 2024
Pages4
Characters11,045
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Adi Adriansyah Sjoekri · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.1 ×5
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result