Back to announcement
20260505_TLKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32077606_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : Tel.29/LP 000/COP-M0000000/2026
Jakarta, 5 Mei 2026
Kepada Yth.
Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur
Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kadiv. Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Indonesia
Perihal : Jawaban Published Atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti:
1. Surat dari Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) S-03213/BEI.PP2/03-2026 tertanggal 12 Maret 2026
perihal permintaan penjelasan atas Keterbukaan Informasi Telkom;
2. Surat dari Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor: S-03695/BEI.PP2/04-2026 tertanggal 2 April
2026 perihal Permintaan Penjelasan; dan
3. Surat dari Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor: S-04582/BEI.PP2/04-2026 tertanggal 24
April 2026 perihal Permintaan Penjelasan.
Berikut ini kami sampaikan jawaban atas permintaan penjelasan tersebut:
1. Agar dapat dijelaskan tugas Direktorat Hukum dan Kepatuhan serta Chief Integrity Officer.
Jawaban:
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kebijakan, prosedur, dan ICFR Perseroan,
Perseroan melalui manajemen saat ini telah membentuk Direktorat Legal & Compliance (Hukum
dan Kepatuhan) serta posisi Chief Integrity Officer (“CIO”).
Direktorat Legal & Compliance merupakan direktorat yang dipimpin oleh Direktur Legal &
Compliance (“Direktur L&C”). Sebagai anggota Direksi, Direktur L&C memiliki peran dan tanggung
jawab dalam pengelolaan aspek hukum, tata kelola, dan kepatuhan Perseroan secara
komprehensif. Dalam menjalankan fungsinya, Direktur L&C antara lain berperan sebagai strategist,
steward, ambassador, dan operator dalam pengelolaan aspek hukum yang mendukung kegiatan
usaha Perseroan dalam kerangka governance, risk, and compliance (“GRC”).
Direktorat ini juga berperan dalam pengendalian kebijakan pada lingkup Telkom Group, dengan
dukungan teknologi terkini, guna memastikan penerapan prinsip good corporate
governance (“GCG”) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan
internal lainnya dalam rangka mendukung pencapaian strategic objectives Telkom Group.
Adapun CIO yang ditunjuk oleh Direktur Utama memiliki peran memberikan masukan kepada
manajemen dalam penguatan penerapan standar integritas dan tata kelola di lingkungan
Perseroan. Dalam pelaksanaannya, CIO melakukan pengawalan terhadap proses-proses yang
memiliki risiko integritas, antara lain pengadaan, proyek strategis, dan kemitraan bisnis, guna
memastikan proses tersebut berjalan secara transparan dan selaras dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
Page 2
Selain itu, CIO mendukung upaya pencegahan korupsi dan fraud melalui kegiatan edukasi integritas serta pemberian rekomendasi perbaikan proses kepada manajemen. Dalam kondisi tertentu dan sesuai penugasan manajemen, CIO juga dapat memberikan dukungan terhadap proses investigasi internal yang dilakukan oleh fungsi terkait di Perseroan. 2. Agar dapat dijelaskan secara kronologis bagaimana rangkaian peristiwa ini bermula, termasuk kapan dan bagaimana SEC dan DOJ pertama kali memulai investigasi terhadap Perseroan, apa yang menjadi pemicu awal investigasi tersebut (misalnya laporan whistleblower, temuan audit, referral dari regulator lain, atau sumber lainnya), serta bagaimana perkembangan investigasi tersebut hingga menghasilkan temuan-temuan yang diungkapkan dalam Form 6-K tertanggal 10 Maret 2026? Jawaban: Pada Oktober 2023, Perseroan menerima permintaan dokumen dari U.S. Securities and Exchange Commission (“SEC”) terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (“BAKTI Kominfo”) mengenai penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (“BTS”) 4G. Sejak saat itu, SEC telah memperluas investigasinya untuk mencakup isu akuntansi dan pengungkapan terkait praktik pengakuan pendapatan dan pelaporan keuangan Telkom serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan, termasuk pula laporan publik terkait proses hukum tertentu di Indonesia yang melibatkan Perseroan, berbagai entitas anak dan afiliasi, serta sejumlah klien dan pemasok Telkom. Sejak Mei 2024, Perseroan juga menerima permintaan informasi tambahan dari U.S. Department of Justice (“DOJ”) yang berfokus pada kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (“FCPA”). Masing-masing otoritas di AS tersebut mengetahui adanya investigasi oleh lembaga lainnya. Investigasi oleh SEC dan DOJ masih berlangsung, dan Perseroan bekerja sama dengan otoritas AS. Investigasi masing-masing oleh SEC dan DOJ bukan merupakan investigasi bersama, melainkan dilakukan secara paralel, dan masing-masing lembaga memiliki kewenangan independen. Selain itu, pada Februari 2025, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan suatu executive order berjudul "Pausing Foreign Corrupt Practices Act Enforcement to Further American Economic and National Security", yang menghentikan sementara penegakan FCPA oleh DOJ selama 180 hari. Tidak lama setelah itu, SEC dan DOJ memberitahukan kepada Perseroan mengenai penghentian sementara tanpa batas waktu (indefinite pause) atas aspek terkait FCPA dalam investigasi mereka. Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi investigasi yang dilakukan oleh regulator AS terhadap bisnis kami. Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai “pemicu” investigasi oleh SEC dan DOJ, karena Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai motivasi regulator tersebut maupun alasan di balik tindakan yang diambil oleh mereka. Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas pengawas AS terhadap bisnis kami. 3. Agar dapat dijelaskan jurisdiksi DOJ serta FCPA terkait Perseroan serta dampaknya kepada Laporan Keuangan Perseroan seperti pengungkapan. Jawaban: DOJ memiliki yurisdiksi terhadap Perseroan karena saham Perseroan tercatat di Bursa Efek New York. Oleh karena itu, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal yang berlaku di Amerika Serikat, termasuk dalam penyiapan laporan keuangan dan pengungkapannya. Selain itu, sebagai emiten di Amerika Serikat, Perseroan juga tunduk pada ketentuan U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Page 3
4. Berdasarkan regulasi Dodd-Frank Act Section 954, SEC Rule 10D-1, serta NYSE Listed Company Manual Section 303A.14 yang mewajibkan seluruh emiten memiliki kebijakan Recovery of Erroneously Awarded Compensation, apakah Perseroan saat ini telah secara formal mengadopsi Kebijakan Penarikan Kembali Kompensasi (Clawback Policy)? Jika sudah, mohon konfirmasi sejak kapan kebijakan tersebut berlaku efektif di internal Perseroan. Jawaban: Perseroan tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang antara lain mengatur mengenai ketentuan clawback. Perseroan telah menerapkan ketentuan tersebut sejak 30 Mei 2023. 5. Apakah sudah terdapat atau diperkirakan akan terdapat gugatan class action dari investor di Amerika Serikat maupun Indonesia sehubungan dengan pengungkapan ini? Jawaban: Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, terkait dengan pengungkapan tersebut. Perseroan tidak dapat berspekulasi mengenai potensi tindakan hukum apa pun yang mungkin akan diambil oleh pihak mana pun di masa mendatang. 6. Agar disampaikan perkembangan proses restatement Laporan Keuangan 2023 dan 2024, termasuk estimasi dampak kuantitatif yang lebih pasti terhadap laba sebelum pajak dan saldo aset tetap, mengingat Perseroan sebelumnya hanya menyampaikan bahwa dampaknya di atas materiality threshold Rp2 triliun. Jawaban: Form 6-K Perseroan yang disampaikan pada tanggal 10 Maret 2026 didasarkan pada penilaian manajemen pada tanggal tersebut, dan menjelaskan perlakuan akuntansi terkait aset drop cable tertentu serta klasifikasi aset “last mile to the customers” sebagai kesalahan akuntansi. Form 6-K tanggal 10 Maret 2026 tersebut juga menyatakan bahwa evaluasi Perseroan atas isu tersebut masih berlangsung dan belum difinalisasi, serta kantor akuntan publik independen terdaftar Perseroan belum menyelesaikan auditnya atas laporan keuangan terkait dalam Form 6-K tertanggal 10 Maret 2026, sehingga belum berada dalam posisi untuk menyetujui atau tidak menyetujui pernyataan-pernyataan yang dimuat di dalamnya. Perseroan kini telah menyelesaikan evaluasi dan penelaahan tersebut, dan telah menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas aset drop cable tertentu, yang merupakan komponen terpisah dalam infrastruktur telekomunikasi, serta klasifikasi aset “last mile to the customers” dikarakteristikkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi, dan bukan sebagai kesalahan akuntansi. Dalam mencapai kesimpulan ini, Perseroan telah melakukan analisis tambahan, berkonsultasi dengan penasihat eksternal terkait penerapan International Accounting Standard (“IAS”) 8: Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors dan IAS 16: Property, Plant and Equipment, dan berkonsultasi dengan Komite Audit. Perubahan kebijakan akuntansi tersebut akan diterapkan secara retrospektif dalam Laporan Tahunan Perseroan pada Form 20-F untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 (“Form 20-F 2025”), serta bahwa informasi komparatif yang terdampak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024 akan direvisi dan disesuaikan sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan hal tersebut, pada 30 April 2026, Perseroan telah menyampaikan Form 6-K Amendment guna menarik kembali kesimpulan sebelumnya, sebagaimana dijelaskan di atas, sehubungan dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan pada dan untuk tahun
Page 4
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 (“Laporan Keuangan yang Terdampak”), beserta laporan dari kantor akuntan publik independen terdaftar Perseroan yang terkait, serta bagian relevan dari setiap komunikasi yang menggambarkan atau didasarkan pada Laporan Keuangan yang Terdampak tersebut, serta menegaskan bahwa hal-hal tersebut tetap dapat diandalkan. 7. Agar dijelaskan hasil atau perkembangan permohonan perpanjangan waktu penyampaian Laporan Keuangan tahun buku 2025 kepada SEC (maksimal 15 hari dari tenggat 28 April 2026), serta kemampuan Perseroan memenuhi tenggat 60 hari Extended Non-Reliance Disclosure Event NYSE yang berakhir sekitar 9 Mei 2026. Jawaban: Perseroan telah menyampaikan Notification of Late Filing pada Form 12b-25 pada tanggal 30 April 2026. Form 12b-25 tersebut menjelaskan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Formulir 6-K/A yang disampaikan oleh Telkom kepada Securities and Exchange Commission pada tanggal 30 April 2026, Perseroan telah menyelesaikan evaluasi yang sebelumnya telah diungkapkan terkait perlakuan akuntansi atas aset drop cable tertentu, yang merupakan komponen terpisah dalam infrastruktur telekomunikasi, dan klasifikasi aset “last mile to the customers.” Perseroan menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas aset drop cable tertentu dan klasifikasi aset “last mile to the customers” tersebut dikarakteristikkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi. Perubahan kebijakan akuntansi ini akan diterapkan secara retrospektif dalam Form 20-F tahun 2025, dan informasi komparatif terdampak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024 akan direvisi dan disesuaikan sebagaimana mestinya. Sebagai akibat dari hal tersebut, Perseroan memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pengungkapan terkait yang akan dimasukkan dalam Form 20-F tahun 2025. Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Jati Widagdo SVP Corporate Secretary
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.