Skip to content
Back to announcement

20260505_TLKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32077606_lamp1.pdf

Other Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor      :   Tel.29/LP 000/COP-M0000000/2026

Jakarta,   5 Mei 2026

Kepada Yth.
Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur
Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kadiv. Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Indonesia

Perihal    :   Jawaban Published Atas Permintaan Penjelasan Bursa


Dengan Hormat,


Menindaklanjuti:
   1. Surat dari Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) S-03213/BEI.PP2/03-2026 tertanggal 12 Maret 2026
       perihal permintaan penjelasan atas Keterbukaan Informasi Telkom;
   2. Surat dari Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor: S-03695/BEI.PP2/04-2026 tertanggal 2 April
       2026 perihal Permintaan Penjelasan; dan
   3. Surat dari Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor: S-04582/BEI.PP2/04-2026 tertanggal 24
       April 2026 perihal Permintaan Penjelasan.

Berikut ini kami sampaikan jawaban atas permintaan penjelasan tersebut:

1. Agar dapat dijelaskan tugas Direktorat Hukum dan Kepatuhan serta Chief Integrity Officer.

    Jawaban:

    Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kebijakan, prosedur, dan ICFR Perseroan,
    Perseroan melalui manajemen saat ini telah membentuk Direktorat Legal & Compliance (Hukum
    dan Kepatuhan) serta posisi Chief Integrity Officer (“CIO”).

    Direktorat Legal & Compliance merupakan direktorat yang dipimpin oleh Direktur Legal &
    Compliance (“Direktur L&C”). Sebagai anggota Direksi, Direktur L&C memiliki peran dan tanggung
    jawab dalam pengelolaan aspek hukum, tata kelola, dan kepatuhan Perseroan secara
    komprehensif. Dalam menjalankan fungsinya, Direktur L&C antara lain berperan sebagai strategist,
    steward, ambassador, dan operator dalam pengelolaan aspek hukum yang mendukung kegiatan
    usaha Perseroan dalam kerangka governance, risk, and compliance (“GRC”).

    Direktorat ini juga berperan dalam pengendalian kebijakan pada lingkup Telkom Group, dengan
    dukungan teknologi terkini, guna memastikan penerapan prinsip good corporate
    governance (“GCG”) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan
    internal lainnya dalam rangka mendukung pencapaian strategic objectives Telkom Group.

    Adapun CIO yang ditunjuk oleh Direktur Utama memiliki peran memberikan masukan kepada
    manajemen dalam penguatan penerapan standar integritas dan tata kelola di lingkungan
    Perseroan. Dalam pelaksanaannya, CIO melakukan pengawalan terhadap proses-proses yang
    memiliki risiko integritas, antara lain pengadaan, proyek strategis, dan kemitraan bisnis, guna
    memastikan proses tersebut berjalan secara transparan dan selaras dengan prinsip tata kelola
    perusahaan yang baik.
Page 2
   Selain itu, CIO mendukung upaya pencegahan korupsi dan fraud melalui kegiatan edukasi
   integritas serta pemberian rekomendasi perbaikan proses kepada manajemen. Dalam kondisi
   tertentu dan sesuai penugasan manajemen, CIO juga dapat memberikan dukungan terhadap
   proses investigasi internal yang dilakukan oleh fungsi terkait di Perseroan.

2. Agar dapat dijelaskan secara kronologis bagaimana rangkaian peristiwa ini bermula,
   termasuk kapan dan bagaimana SEC dan DOJ pertama kali memulai investigasi terhadap
   Perseroan, apa yang menjadi pemicu awal investigasi tersebut (misalnya
   laporan whistleblower, temuan audit, referral dari regulator lain, atau sumber lainnya), serta
   bagaimana perkembangan investigasi tersebut hingga menghasilkan temuan-temuan yang
   diungkapkan dalam Form 6-K tertanggal 10 Maret 2026?

   Jawaban:

   Pada Oktober 2023, Perseroan menerima permintaan dokumen dari U.S. Securities and Exchange
   Commission (“SEC”) terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek dengan Badan Aksesibilitas
   Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (“BAKTI Kominfo”)
   mengenai penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (“BTS”) 4G. Sejak saat itu, SEC telah
   memperluas investigasinya untuk mencakup isu akuntansi dan pengungkapan terkait praktik
   pengakuan pendapatan dan pelaporan keuangan Telkom serta pengendalian internal atas
   pelaporan keuangan, termasuk pula laporan publik terkait proses hukum tertentu di Indonesia yang
   melibatkan Perseroan, berbagai entitas anak dan afiliasi, serta sejumlah klien dan pemasok
   Telkom. Sejak Mei 2024, Perseroan juga menerima permintaan informasi tambahan dari U.S.
   Department of Justice (“DOJ”) yang berfokus pada kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt
   Practices Act (“FCPA”). Masing-masing otoritas di AS tersebut mengetahui adanya investigasi oleh
   lembaga lainnya. Investigasi oleh SEC dan DOJ masih berlangsung, dan Perseroan bekerja sama
   dengan otoritas AS. Investigasi masing-masing oleh SEC dan DOJ bukan merupakan investigasi
   bersama, melainkan dilakukan secara paralel, dan masing-masing lembaga memiliki kewenangan
   independen.

   Selain itu, pada Februari 2025, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan suatu executive
   order berjudul "Pausing Foreign Corrupt Practices Act Enforcement to Further American Economic
   and National Security", yang menghentikan sementara penegakan FCPA oleh DOJ selama 180
   hari. Tidak lama setelah itu, SEC dan DOJ memberitahukan kepada Perseroan mengenai
   penghentian sementara tanpa batas waktu (indefinite pause) atas aspek terkait FCPA dalam
   investigasi mereka. Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA
   akan memengaruhi investigasi yang dilakukan oleh regulator AS terhadap bisnis kami.

   Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai “pemicu” investigasi
   oleh SEC dan DOJ, karena Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai motivasi
   regulator tersebut maupun alasan di balik tindakan yang diambil oleh mereka. Kami tidak dapat
   memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi penyelidikan
   yang dilakukan oleh otoritas pengawas AS terhadap bisnis kami.

3. Agar dapat dijelaskan jurisdiksi DOJ serta FCPA terkait Perseroan serta dampaknya kepada
   Laporan Keuangan Perseroan seperti pengungkapan.

   Jawaban:

   DOJ memiliki yurisdiksi terhadap Perseroan karena saham Perseroan tercatat di Bursa Efek New
   York. Oleh karena itu, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal yang berlaku di Amerika
   Serikat, termasuk dalam penyiapan laporan keuangan dan pengungkapannya. Selain itu, sebagai
   emiten di Amerika Serikat, Perseroan juga tunduk pada ketentuan U.S. Foreign Corrupt Practices
   Act (FCPA).
Page 3
4. Berdasarkan regulasi Dodd-Frank Act Section 954, SEC Rule 10D-1, serta NYSE Listed
   Company Manual Section 303A.14 yang mewajibkan seluruh emiten memiliki
   kebijakan Recovery of Erroneously Awarded Compensation, apakah Perseroan saat ini telah
   secara formal mengadopsi Kebijakan Penarikan Kembali Kompensasi (Clawback Policy)?
   Jika sudah, mohon konfirmasi sejak kapan kebijakan tersebut berlaku efektif di internal
   Perseroan.

   Jawaban:

   Perseroan tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 tentang
   Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, yang antara lain mengatur mengenai
   ketentuan clawback. Perseroan telah menerapkan ketentuan tersebut sejak 30 Mei 2023.

5. Apakah sudah terdapat atau diperkirakan akan terdapat gugatan class action dari investor
   di Amerika Serikat maupun Indonesia sehubungan dengan pengungkapan ini?

   Jawaban:

   Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya
   gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, terkait dengan pengungkapan
   tersebut. Perseroan tidak dapat berspekulasi mengenai potensi tindakan hukum apa pun yang
   mungkin akan diambil oleh pihak mana pun di masa mendatang.

6. Agar disampaikan perkembangan proses restatement Laporan Keuangan 2023 dan 2024,
   termasuk estimasi dampak kuantitatif yang lebih pasti terhadap laba sebelum pajak dan
   saldo aset tetap, mengingat Perseroan sebelumnya hanya menyampaikan bahwa
   dampaknya di atas materiality threshold Rp2 triliun.

   Jawaban:

   Form 6-K Perseroan yang disampaikan pada tanggal 10 Maret 2026 didasarkan pada penilaian
   manajemen pada tanggal tersebut, dan menjelaskan perlakuan akuntansi terkait aset drop
   cable tertentu serta klasifikasi aset “last mile to the customers” sebagai kesalahan akuntansi. Form
   6-K tanggal 10 Maret 2026 tersebut juga menyatakan bahwa evaluasi Perseroan atas isu tersebut
   masih berlangsung dan belum difinalisasi, serta kantor akuntan publik independen terdaftar
   Perseroan belum menyelesaikan auditnya atas laporan keuangan terkait dalam Form 6-K
   tertanggal 10 Maret 2026, sehingga belum berada dalam posisi untuk menyetujui atau tidak
   menyetujui pernyataan-pernyataan yang dimuat di dalamnya.

   Perseroan kini telah menyelesaikan evaluasi dan penelaahan tersebut, dan telah menyimpulkan
   bahwa perlakuan akuntansi atas aset drop cable tertentu, yang merupakan komponen terpisah
   dalam infrastruktur telekomunikasi, serta klasifikasi aset “last mile to the customers”
   dikarakteristikkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi, dan bukan sebagai kesalahan
   akuntansi. Dalam mencapai kesimpulan ini, Perseroan telah melakukan analisis tambahan,
   berkonsultasi dengan penasihat eksternal terkait penerapan International Accounting Standard
   (“IAS”) 8: Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors dan IAS 16: Property,
   Plant and Equipment, dan berkonsultasi dengan Komite Audit. Perubahan kebijakan akuntansi
   tersebut akan diterapkan secara retrospektif dalam Laporan Tahunan Perseroan pada Form 20-F
   untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 (“Form 20-F 2025”), serta bahwa
   informasi komparatif yang terdampak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
   2024 akan direvisi dan disesuaikan sebagaimana mestinya.

   Sehubungan dengan hal tersebut, pada 30 April 2026, Perseroan telah menyampaikan Form 6-K
   Amendment guna menarik kembali kesimpulan sebelumnya, sebagaimana dijelaskan di atas,
   sehubungan dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan pada dan untuk tahun
Page 4
   yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 (“Laporan Keuangan yang Terdampak”),
   beserta laporan dari kantor akuntan publik independen terdaftar Perseroan yang terkait, serta
   bagian relevan dari setiap komunikasi yang menggambarkan atau didasarkan pada Laporan
   Keuangan yang Terdampak tersebut, serta menegaskan bahwa hal-hal tersebut tetap dapat
   diandalkan.

7. Agar dijelaskan hasil atau perkembangan permohonan perpanjangan waktu penyampaian
   Laporan Keuangan tahun buku 2025 kepada SEC (maksimal 15 hari dari tenggat 28 April
   2026), serta kemampuan Perseroan memenuhi tenggat 60 hari Extended Non-Reliance
   Disclosure Event NYSE yang berakhir sekitar 9 Mei 2026.

   Jawaban:

   Perseroan telah menyampaikan Notification of Late Filing pada Form 12b-25 pada tanggal 30 April
   2026. Form 12b-25 tersebut menjelaskan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Formulir 6-K/A
   yang disampaikan oleh Telkom kepada Securities and Exchange Commission pada tanggal 30
   April 2026, Perseroan telah menyelesaikan evaluasi yang sebelumnya telah diungkapkan terkait
   perlakuan akuntansi atas aset drop cable tertentu, yang merupakan komponen terpisah dalam
   infrastruktur telekomunikasi, dan klasifikasi aset “last mile to the customers.” Perseroan
   menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas aset drop cable tertentu dan klasifikasi aset “last
   mile to the customers” tersebut dikarakteristikkan sebagai perubahan kebijakan akuntansi.
   Perubahan kebijakan akuntansi ini akan diterapkan secara retrospektif dalam Form 20-F tahun
   2025, dan informasi komparatif terdampak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
   2024 akan direvisi dan disesuaikan sebagaimana mestinya. Sebagai akibat dari hal tersebut,
   Perseroan memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan
   pengungkapan terkait yang akan dimasukkan dalam Form 20-F tahun 2025.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published5 May 2026
Pages4
Characters12,194
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Jati Widagdo · SVP Corporate Secretary p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika p.2
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.3
unresolved org Milik Negara p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result