Back to announcement
20260505_BREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077535_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BARITO RENEWABLES ENERGY TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK SEWA OPERASIONAL ALAT BERAT ANTARA PT STAR ENERGY
GEOTHERMAL HALMAHERA, STAR ENERGY GEOTHERMAL SALAK, LTD., DAN STAR ENERGY
GEOTHERMAL DARAJAT II, LIMITED (“TRANSAKSI SEWA ALAT BERAT”). KETERBUKAAN INFORMASI INI
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“PERATURAN OJK 42/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI SEWA ALAT BERAT TERSEBUT
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI BAGI PERSEROAN BERDASARKAN PERATURAN OJK 42/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific II, lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410
Tel: (021) 5306711 (Ext. 2300)
Faks: (021) 5306680
Website: www.baritorenewables.com
Email: corpsec@baritorenewables.co.id
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN GAMBARAN YANG
LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEWA ALAT
BERAT SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN OJK 42/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
MENYATAKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA YANG RELEVAN DAN MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA DAPAT
1
Page 2
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2026.
2
Page 3
DEFINISI
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU 4/2023:
(i) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek atau nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara.
(ii) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek, nenek, serta cucu; atau
c. saudara.
(iii) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(iv) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan minimal 1 (satu) orang direktur, pengurus, komisaris, atau
pengawas yang sama;
(v) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(vi) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(vii) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama yang secara langsung maupun tidak langsung
mempunyai paling sedikit 20% hak suara dalam perusahaan tersebut.
Kemenkum berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pemenuhan Peraturan OJK 42/2020.
KJPP KR berarti KJPP Kusnanto & rekan, kantor jasa penilai publik independen yang terdaftar di OJK yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat.
Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara independen, yang mempunyai tugas dan kewenangan pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023.
Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham
Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Pendapat Kewajaran berarti Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat Nomor 00082/2.0162-
00/BS/02/0153/1/V/2026 tertanggal 1 Mei 2026 yang dibuat dan diterbitkan oleh KJPP KR.
3
Page 4
Peraturan OJK 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan berarti PT Barito Renewables Energy Tbk, perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek
Indonesia, didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan OJK 42/2020.
SEGD II berarti Star Energy Geothermal Darajat II, Limited.
SEGH berarti PT Star Energy Geothermal Halmahera.
SEGS berarti Star Energy Geothermal Salak, Ltd.
Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali , sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan OJK
42/2020.
Rp berarti Rupiah, mata uang yang sah di Indonesia.
UU 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal
12 Januari 2023.
USD berarti Dolar Amerika Serikat.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan
untuk mengumumkan informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendali Perseroan.
Transaksi Afiliasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dilakukan berdasarkan Kontrak Sewa
Operasional Alat Berat untuk Salak dan Darajat Paket 2 (Heavy Equipment Operating Lease Contract For Salak And
Darajat Package 2) No. 4200003299 (SEGS) dan 4200003299 (SEGD II) tanggal 1 Mei 2026 yang ditandatangani oleh
SEGH sebagai kontraktor serta SEGS dan SEGD II sebagai perusahaan yang menunjuk kontraktor (“Perjanjian”) (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Sewa Alat Berat”).
Transaksi Sewa Alat Berat yang dilakukan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK 42/2020, dimana SEGH, SEGD II dan SEGS merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.
Namun, Transaksi Sewa Alat Berat bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK 42/2020.
Transaksi Sewa Alat Berat yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Peraturan OJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
4
Page 5
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Peraturan OJK 42/2020, Transaksi Sewa Alat Berat ini merupakan Transaksi
Afiliasi yang wajib menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana
kewajaran Transaksi Sewa Alat Berat tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah menunjuk
KJPP sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran. Ringkasan Pendapat Kewajaran tersebut
dinyatakan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi Sewa Alat Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan OJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI SEWA ALAT BERAT
Ruang Lingkup Perjanjian dan Nilai Transaksi Sewa Alat Berat
Ruang lingkup Perjanjian mencakup sewa alat berat oleh SEGH kepada SEGD II dan SEGS, dengan ketentuan, antara
lain, SEGH selaku kontraktor harus menyediakan beberapa unit alat berat yang terdiri atas Backhoe Loader, Dump Truck
Boom Truck, Truck Chassis dan Fire Truck sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati dalam perjanjian, selama
berlangsungnya masa sewa, yang diperlukan untuk mendukung operasional harian dan/atau kegiatan darurat di lapangan
SEGS dengan daerah operasi yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat dan SEGD II dengan daerah operasi yang terletak
di Garut, Jawa Barat. Pekerjaan tersebut tidak termasuk pasokan bahan bakar, operator, pemeliharaan untuk pencegahan
dan perbaikan.
Perjanjian berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 (“Tanggal Efektif”) dan akan berakhir pada 31 Oktober 2033 atau tanggal
dimana jumlah tagihan SEGH berdasarkan Perjanjian mencapai total nilai Perjanjian (yang mana yang terjadi terlebih
dahulu). Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Perjanjian, tarif sewa dalam Perjanjian menggunakan basis bulanan dan
total nilai Perjanjian tidak akan melebihi Rp17.228.130.000 (tujuh belas miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus
tiga puluh ribu Rupiah) selama jangka waktu Perjanjian.
Selanjutnya, Transaksi Sewa Alat Berat bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK 17/2020 karena nilai dari Transaksi Sewa Alat Berat tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan dengan kurs per
tanggal 27 April 2026 yaitu 1 USD = Rp 17.364,39, yaitu sebesar kurang lebih 0,112% (nol koma satu satu dua persen)
dari ekuitas Perseroan
Informasi Singkat Mengenai Para Pihak Yang Terlibat
1. SEGH
Riwayat Singkat
SEGH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 26 Desember
2007, yang dibuat di hadapan Wahyu Iman Sidharta, S.H., sebagai pengganti dari Muhammad Hanafi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
03707.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0005653.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Januari 2008 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 dan Tambahan Berita Negara No. 15387 tahun
2008.
SEGH berdomisili di Jakarta Barat dengan alamat di Wisma Barito Pacific II, Jalan Let. Jend. S. Parman, Kav. 60,
Desa/kelurahan Slipi, Kec. Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Anggaran Dasar SEGH telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Star Energy Geothermal Halmahera
5
Page 6
No. 208 tanggal 24 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050206.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0173149.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham SEGH adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 15 Oktober 2012, dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU‑01387.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU‑0002355.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU‑AH.01.10‑40972 tanggal 21 November 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah Nomor AHU‑0099963.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 21 November 2012 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU‑AH.01.10‑02489 tanggal 30 Januari 2013 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU‑0006040.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 30
Januari 2013 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 15 Februari 2019, yang
dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.03-0115067 tanggal 25 Februari 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0031853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25
Februari 2019, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham sebesar Rp100.000 per Saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 360.000 36.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
a. Star Energy Geothermal Pte. Ltd. 95.000 9.500.000.000 95
b. PT Barito Pacific Tbk 5.000 500.000.000 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 100.000 10.000.000.000 100
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SEGH, maksud dan tujuan SEGH adalah berusaha dalam bidang (i)
Pertambangan dan Penggalian; dan (ii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SEGH dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: (i)
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) No. 06202); (ii) Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya (KBLI No. 77100); (iii) Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI No. 77395); dan (iv)
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Lainnya (KBLI No. 77319).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0041602.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Juli 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0137185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Juli 2023,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEGH terakhir dalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
6
Page 7
Komisaris : Rudy Suparman
Direksi
Direktur Utama : Hendra Soetjipto Tan
Direktur : Merly
2. SEGD II
SEGD II merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda berdasarkan ketentuan hukum Bermuda. Alamat
kantor terdaftar SEGD II adalah di Clarendon House, 2 Church Street, Hamilton, HM11, Bermuda c/o Wisma Barito
Pacific II, lt. 17-21, Jl. Let. Jend. S. Parman kav. 60, Jakarta 11410. Kegiatan usaha utama SEGD II adalah
mengeksplorasi, mengebor, memproduksi, mengembangkan, menjual dan memanfaatkan sumber daya panas bumi
tersebut, dan untuk mengebor dan mengoperasikan sumur-sumur panas bumi, membangun dan mengoperasikan
fasilitas-fasilitas yang memproduksi, menjual tenaga listrik, panas dan energi dan melakukan semua hal lain yang
diperlukan dan layak dalam pelaksanaan bisnis panas bumi.
Susunan pemegang saham SEGD II pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
NAMA JUMLAH (USD) JUMLAH SAHAM (%)
Star Energy Geothermal 12.000 120 100%
(Salak – Darajat) B.V.
Susunan pengurus SEGD II pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Patrice Rene Clausse
Direktur : Agus Salim Pangestu
Direktur : Hendra Soetjipto Tan
Direktur : Rudy Suparman
3. SEGS
SEGS merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Bermuda berdasarkan ketentuan hukum Bermuda. Alamat
kantor terdaftar SEGS adalah di Clarendon House, 2 Church Street, Hamilton, HM11, Bermuda c/o Wisma Barito
Pacific II, lt. 17-21, Jl. Let. Jend. S. Parman kav. 60, Jakarta 11410. Kegiatan usaha utama SEGS adalah
mengeksplorasi, mengebor, memproduksi, mengembangkan, menjual dan memanfaatkan sumber daya panas bumi
tersebut, dan untuk mengebor dan mengoperasikan sumur-sumur panas bumi, membangun dan mengoperasikan
fasilitas-fasilitas yang memproduksi, menjual tenaga listrik, panas dan energi dan melakukan semua hal lain yang
diperlukan dan layak dalam pelaksanaan bisnis panas bumi.
Susunan pemegang saham SEGS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
NAMA JUMLAH (USD) JUMLAH SAHAM (%)
Star Energy Geothermal 12.000 12.000 100%
(Salak – Darajat) B.V.
Susunan pengurus SEGS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Patrice Rene Clausse
Direktur : Agus Salim Pangestu
Direktur : Hendra Soetjipto Tan
7
Page 8
Direktur : Rudy Suparman
Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan afiliasi antara SEGH, SEGD II dan SEGS dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. SEGH, SEGD II dan SEGS merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham sebagai
berikut:
(i) SEGH, yang dimiliki sahammya, secara langsung dan tidak langsung, 85,50% oleh Perseroan;
(ii) SEGD II yang dimiliki sahamnya, secara tidak langsung, 80,91% oleh Perseroan; dan
(iii) SEGS yang dimiliki sahamnya, secara tidak langsung, 80,91% oleh Perseroan.
b. terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi SEGH yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
c. terdapat anggota Direksi SEGD II dan SEGS yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI SEWA ALAT
BERAT
1. Latar Belakang
SEGS dan SEGD II merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang
panas bumi dan ketenagalistrikan. Dalam rangka mendukung dan menjamin kelancaran kegiatan operasional masing
masing, SEGS dan SEGD II secara berkelanjutan membutuhkan dukungan keahlian teknis, peralatan, jasa jasa
tertentu, serta tenaga kerja yang berpengalaman dan memiliki kompetensi khusus.
SEGH, sebagai perusahaan terkendali lainnya dari Perseroan, memiliki keahlian, pengalaman, peralatan, jasa jasa,
dan/atau tenaga kerja yang relevan dan memadai untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan yang dibutuhkan oleh
SEGS dan SEGD II. Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional tersebut serta untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha dalam satu kelompok usaha, SEGS dan SEGD II memandang perlu untuk
memanfaatkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh SEGH melalui pelaksanaan Transaksi Sewa Alat
Berat.
SEGH telah menandatangani kontrak sehubungan dengan sewa operasional alat berat dengan SEGS dan/atau
SEGD II pada tanggal 1 Mei 2026. Tujuan dari Transaksi Sewa Alat Berat adalah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
di daerah operasional SEGD II dan SEGS di Indonesia. Terdapat hubungan afiliasi antara para pihak dan Transaksi
Sewa Alat Berat merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.
Transaksi Sewa Alat Berat antar pihak Afiliasi tersebut dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi, mengingat SEGH
memiliki pemahaman operasional yang memadai, standar teknis dan keselamatan yang selaras dalam satu kelompok
usaha, serta ketersediaan sumber daya yang sesuai, sehingga memberikan kepastian dukungan operasional dan
pengendalian risiko yang lebih baik bagi SEGS dan SEGD II dibanding dengan pihak ketiga.
2. Manfaat Transaksi Sewa Alat Berat bagi Perseroan
Melalui Transaksi Sewa Alat Berat ini, Perseroan, SEGS, SEGDII, dan SEGH mengharapkan tercapainya beberapa
manfaat, antara lain:
8
Page 9
a. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya dalam kelompok usaha Perseroan, termasuk keahlian, peralatan, jasa
jasa, dan tenaga kerja yang dimiliki oleh SEGH.
b. Peningkatan efisiensi operasional, baik dari sisi biaya, koordinasi, maupun pelaksanaan pekerjaan, melalui
pemusatan penyediaan layanan pendukung pada satu entitas yang memiliki kompetensi yang sesuai.
c. Peningkatan sinergi antar perusahaan terkendali dalam kelompok usaha Perseroan sehingga mendukung
kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha masing masing perusahaan.
d. Kepastian kualitas dan kontinuitas layanan bagi SEGS, dan SEGD II dalam mendukung kegiatan operasional
panas bumi dan ketenagalistrikan.
e. Penciptaan nilai jangka panjang bagi Perseroan dan para pemegang saham, melalui struktur usaha yang lebih
terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja operasional.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP KR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat sesuai dengan surat penugasan No. KR/260123-
003 tanggal 23 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat berdasarkan laporan No.
00082/2.0162-00/BS/02/0153/1/V/2026 tanggal 1 Mei 2026:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Sewa Alat Berat adalah SEGH, SEGD II, dan SEGS.
2. Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat adalah transaksi sewa alat berat
berdasarkan Kontrak Sewa Operasional Alat Berat untuk Salak dan Darajat Paket 2 (Heavy Equipment Operating
Lease Contract For Salak And Darajat Package 2) No. 4200003299 (SEGS) dan 4200003299 (SEGD II) tanggal 1
Mei 2026 yang ditandatangani oleh SEGH sebagai kontraktor serta SEGS dan SEGD II sebagai perusahaan yang
menunjuk kontraktor dengan total nilai Perjanjian tidak akan melebihi Rp17.228.130.000 (tujuh belas miliar dua ratus
dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu Rupiah) selama jangka waktu Perjanjian.
3. Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi Sewa Alat Berat dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal tanggal 25 Mei 2020 serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
4. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada
tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat
Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat.
9
Page 10
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis,
KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Sewa Alat Berat disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi
laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak
ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Sewa Alat Berat. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Sewa Alat Berat hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi Sewa Alat Berat dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan SEGH
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SEGH.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi Sewa Alat Berat tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu,
KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu
bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Sewa Alat Berat yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Sewa Alat Berat.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Sewa Alat Berat pada tanggal Pendapat Kewajaran
ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi Sewa Alat Berat. Transaksi Sewa
Alat Berat akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Transaksi Sewa Alat Berat yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi Sewa Alat Berat ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
10
Page 11
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan
Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Transaksi Sewa Alat Berat. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat
Berat mungkin berbeda.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Sewa Alat Berat dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Sewa Alat Berat.
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Sewa Alat Berat.
III. Analisis atas kewajaran Transaksi Sewa Alat Berat.
7. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
Sewa Alat Berat sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa
Transaksi Sewa Alat Berat adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material yang disajikan sehubungan
dengan Transaksi Sewa Alat Berat telah diungkapkan secara lengkap dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Alat Berat bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Alat Berat bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 karena nilai Transaksi Sewa Alat Berat tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
dan Rekan.
4. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Sewa Alat Berat telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Sewa Alat Berat, harap
menghubungi:
PT Barito Renewables Energy Tbk
11
Page 12
Wisma Barito Pacific II, lantai 23
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410
Tel: (021) 5306711 (Ext. 2300)
Faks: (021) 5306680
Website: www.baritorenewables.com
Email: corpsec@baritorenewables.co.id
12
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×27
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Halmahera. SEGS
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.5 ×2
unresolved
person
Wahyu Iman Sidharta
p.5
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.5 ×6
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.6
unresolved
org
Star Energy Geothermal Pte. Ltd.
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3274 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}