Skip to content
Back to announcement

20260505_ADCP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32077601_lamp1.pdf

Other Text extracted ADCP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                                                         Jakarta, 5 Mei 2026
Nomor           : 192/ADCP-V/2026
Lampiran        :-

Kepada Yth.:
Direktorat Penilaian Perusahaan Sektor Riil
PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia,
Tower I, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Lanjutan No.: S-04569/BEI.PP3/04-2026

Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-04569/BEI.PP3/04-2026 tanggal 24 April 2026 perihal
Permintaan Penjelasan, dimana sebelumnya telah kami sampaikan melalui form E074 melalui surat no.
183/ADCP-IV/2026 pada tanggal 30 April 2026. Bersama ini PT Adhi Commuter Properti Tbk (“ADCP”)
menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai berikut:

1. Sehubungan Permohonan PKPU No. 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 16 Maret 2026 oleh
   Regy Rahim, CV Bira Putra Sukses dan CV Adiya Gumilang Nusantara (Para Pemohon)
   a. Latar Belakang Transaksi Dan Besarnya Nilai Kewajiban Para pemohon
        -   Pemohon PKPU I (Regy Rahim) adalah mandor proyek yang mengerjakan Proyek Adhi City Sentul 1
            dan Adhi City Sentul 2 dikembangkan oleh Termohon;
        -   Pemohon PKPU II (Harjuna Arumbinang) adalah persero pengurus CV Bira Putra Sukses yang memiliki
            kontrak kerjasama sewa alat berat dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul;
        -   Pemohon PKPU III (Mulyadi) adalah pesero pengurus CV Adiya Gumilang Nusantara yang memiliki
            kontrak kerjasama sewa alat berat dan alat survei dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul.
   b. Tingkat Materialitas Atas Nilai Tuntutan Dan Dampak Dari Permohonan
       Nilai tuntutan PKPU Rp517.190.458,- tidak material terhadap total aset dan ekuitas Perseroan. Namun,
       secara hukum permohonan PKPU merupakan risiko reputasi dan operasional, meskipun secara keuangan
       belum memenuhi ambang kepailitan.
   c. Kondisi Operasional Dan Keuangan Terkini
       Saat ini operasional Perseroan tetap berjalan, namun secara keuangan kendala utama yang dihadapi
       rendahnya penerimaan akibat perlambatan perolehan penjualan. Dengan kondisi pasar properti yang
       menantang, Perseroan juga dihadapkan kesulitan menawarkan cara bayar KPA/KPR kepada calon
       konsumen mengingat besarnya kewajiban buyback kepada Bank yang harus diselesaikan sedangkan cara
       bayar cicilan bertahap dan tunai keras juga terkendala minat dan kemampuan pasar yang terbatas.
       Selain itu, Perseroan juga mengalami penurunan realisasi piutang akibat sebagian besar produk
       apartemen yang dikembangkan terlambat serah terima dan masih membutuhkan cost to complete yang
       yang cukup besar. Dengan kondisi ketidakstabilan arus kas tersebut, mempengaruhi prioritas
       pembayaran yang dapat dilakukanoleh Perseroan.




                                                                                                           1
Page 2
d. Dampak terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk dan Kreditur Lain
     Belum ada dampak langsung karena Permohonan PKPU yang sedang berjalan. Perseroan tetap
     berkomunikasi dengan para kreditur utama terkait perkembangan perkara. Namun jika Permohonan
     PKPU dikabulkan berpotensi memicu event of default (peristiwa kelalaian) yang dapat menyebabkan
     utang menjadi jatuh tempo seketika dan harus dibayar lunas (acceleration), tanpa memerlukan Rapat
     Umum Pemegang Obligasi/Sukuk (RUPO) terlebih dahulu.
e. Kendala yang dihadapi Perseroan untuk dapat melunasi kewajiban kepada para Pemohon PKPU tersebut
   Perseroan mengalami keterbatasan arus kas akibat dan penurunan penjualan unit properti serta
   rendahnya realisasi piutang konsumen.
f.   Upaya Penyelesaian
     1). Penunjukan Kuasa Hukum (KH)
         ADCP telah menunjuk Kuasa Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi khusus di bidang
         kepailitan dan PKPU, yaitu Arifudin & Susanto Partnership (ASP LAW FIRM), untuk memastikan
         seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan melindungi kepentingan hukum
         ADCP.
     2). Upaya Perdamaian di Luar Pengadilan
         Bersama Kuasa Hukum tersebut, ADCP secara aktif telah melakukan upaya perdamaian di luar
         pengadilan (non-litigasi) kepada para Pemohon, mengusulkan skema penjadwalan ulang
         pembayaran dengan prinsip itikad baik dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah
         sebelum perkara memasuki tahap lebih lanjut.
     3). Keberatan dalam Jawaban Termohon
         Dalam Jawaban Termohon yang telah disampaikan pada Sidang ke-2 (7 April 2026), ADCP secara
         tegas menyatakan keberatan terhadap permohonan PKPU para Pemohon dengan alasan hukum
         bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-
         Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
g. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila dalam persidangan PKPU tersebut
   Perseroan diminta untuk melunasi atau melakukan pembayaran nilai kewajiban dari para Pemohon PKPU
   dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk penyelesaian permohonan PKPU tersebut,
   agar dijelaskan lebih lanjut
     Melihat nilai yang dimohonkan Rp517.190.458,- Kesiapan dana atau strategi lain saat ini Perseroan
     sedang mengajukan upaya Perdamaian di Luar Pengadilan dengan strategi utama yaitu negosiasi
     perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran.
h. Status terkini persidangan :
      No.          Tanggal                     Agenda Sidang                        Keterangan
                                                                             Telah dilaksanakan
       1    Kamis, 2 April 2026     Sidang ke-1: Legal standing para pihak
                                    Sidang ke-2: Kelengkapan legal Telah dilaksanakan
       2    Selasa, 7 April 2026
                                    standing & Jawaban Termohon
                                                                        Telah dilaksanakan
       3    Selasa, 14 April 2026   Sidang ke-3: Bukti surat para pihak
                                    Sidang ke-4: Bukti Kreditur Lain (KL 1) Telah dilaksanakan
       4    Selasa, 21 April 2026
                                    – PT Lasarez Dinamika
       5    Kamis, 23 April 2026    Sidang ke-5: Kesimpulan                 Telah dilaksanakan




                                                                                                    2
Page 3
                                                                            Telah dilaksanakan dengan
                                                                            amar putusan :
                                                                            1. ⁠Menolak permohonan
                                                                                penundaan kewajiban
                                                                                pembayaran           utang
                                                                                (PKPU)       dari      Para
                                                                                Pemohon tersebut;
          6    Selasa, 5 Mei 2026     Sidang ke-6: Pembacaan Putusan
                                                                            2. ⁠Menghukum              Para
                                                                                Pemohon              untuk
                                                                                membayar              biaya
                                                                                perkara           sejumlah
                                                                                Rp1.312.000,00        (satu
                                                                                juta tiga ratus dua belas
                                                                                ribu rupiah);


   i.   Upaya komunikasi ke pemohon Telah dilakukan
        Perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Pemohon melalui skema
        musyawarah.
2. Sehubungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Dani F. J Damanik & Bayu Holong Persada
   (Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim dan 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim)
   a. Latar Belakang dan Nilai Kewajiban
        1). Dani F. J Damanik Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim
               -   Terkait pembatalan jual beli unit apartemen di LRT City Ciracas (Tower Azure) akibat
                   keterlambatan menyerahkan unit apartemen;
               -   Nilai sengketa materiil Rp280.900.764,- mencakup kerugian atas cicilan KPA yang telah
                   dibayarkan sebesar Rp216.950.139,- denda keterlambatan 3% sebesar Rp33.950.625,- serta
                   kehilangan keuntungan sewa selama satu tahun sebesar Rp30.000.000,- + kerugian
                   immateriil sebesar Rp1.000.000.000,-.
        2). Bayu Holong Persada Perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim
               -   Terkait pembatalan jual beli unit apartemen di LRT City Ciracas (Tower Azure) akibat
                   keterlambatan menyerahkan unit apartemen;
               -   Nilai sengketa materiil Rp208.426.566,- (cicilan KPA yang telah dibayarkan + denda
                   keterlambatan 3% + serta kehilangan keuntungan sewa selama satu tahun) immateriil
                   Rp1.000.000.000,-.
          Keduanya berkedudukan sebagai Konsumen terkait pembelian unit Apartemen LRT CITY Ciracas KSO
          PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) - PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN).




                                                                                                          3
Page 4
b. Materialitas dan dampak Nilai tuntutan
     Gugatan PMH oleh Dani F. J Damanik dan Bayu Holong Persada tidak berdampak material terhadap
     kondisi keuangan Perseroan. Arus kas KSO ADCP – URBN belum sepenuhnya stabil namun terkendali
     dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembayaran. Perseroan mendorong KSO ADCP – URBN
     akan terus menjalankan strategi penyelesaian secara mediasi dan komunikasi yang konstruktif untuk
     menyelesaikan perkara ini tanpa mengganggu kelangsungan usaha.
c. Kendala pelunasan
     Kondisi pasar properti yang mengalami penurunan akibat kondisi ekonomi global, berdampak pada
     perlambatan penjualan dan realisasi piutang dari konsumen;
     Arus kas KSO ADCP – URBN belum sepenuhnya stabil, sehingga mempengaruhi prioritas penyelesaian
     konstruksi unit apartemen.
d. Upaya penyelesaian Perseroan
     Perseroran bersama KSO ADCP – URBN hadir dalam persidangan dan membuka peluang untuk
     diselesaikan secara mediasi.
e. Kesiapan dana / strategi lain
     Saat ini belum ada alokasi dana khusus. Strategi yang dilakukan dengan membuktikan bahwa tidak ada
     perbuatan melawan hukum karena sengketa bersifat wanprestasi (ingkar janji) yang telah diatur dalam
     PPJB.
f.   Status persidangan
      - Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim:
          1. Sidang 21 April 2026 Agenda Legal standing (P + T2 Hadir)
          2. Sidang 28 April 2026 Agenda penundaan untuk Legal standing dan kehadiran T1, T2 dan TT
             (Relaas Ketiga)
          3. Sidang Lanjutan 28 April 2026 Agenda Legal standing dan dilanjutkan dengan Agenda Mediasi
      - Perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim:
          1. Sidang 21 April 2026 Agenda Legal standing (P + T2 dan T3 Hadir)
          2. Sidang 05 Mei 2026 Agenda penundaan untuk Legal standing dan kehadiran T1,TT (Relaas
             Ketiga)
g. Upaya komunikasi
     Upaya komunikasi telah dilakukan sebelum diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
     namun Para Penggugat tetap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Meskipun
     demikian, Perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat
     melalui komunikasi langsung dengan KSO ADCP – URBN, dengan mengedepankan penyelesaian melalui
     mekanisme mediasi.




                                                                                                      4
Page 5
3. Sehubungan Gugatan Wanprestasi oleh Andi Jasmine Kharissa & Elfira Puspita Sari
   a. Latar belakang dan Nilai Kewajiban
       1). Andi Jasmine Kharissa (Perkara No.: 12/Pdt.G.S/2026):
            - Serah unit rumah Cluster Bhumi Anvaya, Unit 1/15. Telah bayar Rp304.500.808,-. Serah terima
               seharusnya 30 Januari 2025, belum terealisasi.
            - Pokok Rp304.500.808,- (booking fee + cicilan), denda Rp13,7 juta, imateriil Rp150 juta,
               dwangsom Rp2,5 juta/hari.
       2). Elfira Puspita Sari (Perkara No.: 135/Pdt.G/2026):
            - Serah terima terlambat unit rumah Cluster Bhumi Anvaya, Blok L, Unit L20 dan Pengembalian
               dana (refund) tidak dipenuhi Rp1.377.400.000,-;
            - Pokok Rp1.377.400.000,- imateriil Rp150 juta, denda 3%, dwangsom Rp1 juta/hari.
   b. Tingkat Materialitas Andi Jasmine Kharissa dan Elfira Puspita Sari
       Gugatan wanprestasi oleh Andi Jasmine Kharissa dan Elfira Puspita Sari tidak berdampak material
       terhadap kondisi keuangan Perseroan. Arus kas terkendali dengan tetap memperhatikan skala prioritas
       pembayaran. Perseroan terus berkomunikasi dengan para penggugat untuk mencari solusi terbaik,
       termasuk melalui program upgrade unit kepada Andi Jasmine Kharissa dan kompensasi keterlambatan
       kepada Elfira Puspita Sari mengingat unit yang dipesan yaitu Blok L Unit L20 sudah selesai dibangun dan
       siap serah terima sehingga atas hal tersebut kelangsungan usaha Perseroan tidak terganggu.
   c. Upaya Penyelesaian
       Karena persidangan telah berjalan makan persero mengikuti alur sesuai dengan Hukum Acara:
       -    Perseroan telah mengusulkan upaya penyelesaian melalui mediasi yang telah dijadwalkan (untuk
            perkara Elfira Puspita Sari tanggal 9 & 22 April 2026)
       -    Untuk Andi Jasmine, Perseroan telah memberikan jawaban via e-court pada tanggal 28 April 2026,
            Perseroan tetap beritikad baik dengan mengikuti proses persidangan yang telah dijadwalkan dan
            tetap berupaya melakukan komunikasi kepada konsumen.
   d. Kesiapan Dana Perseroan
       Perseroan saat ini tidak menyiapkan dana tunai khusus untuk pelunasan langsung gugatan wanprestasi
       Andi Jasmine Kharissa dan Elfira Puspita Sari, karena nilai gugatan tidak material dan arus kas
       diprioritaskan untuk kewajiban inti. Namun demikian, Perseroan memiliki strategi alternatif
       berupa program upgrade unit, pemberian kompensasi sesuai PPJB, serta negosiasi skema pengembalian
       dana bertahap yang terus diupayakan melalui jalur mediasi di pengadilan. Perseroan berkomitmen
       untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan berdasarkan itikad baik, tanpa mengganggu
       kelangsungan usaha secara keseluruhan.
   e. Status Sidang
        1). Elfira Puspita Sari (Perkara Nomor: 135/Pdt.G/2026):
            - Legal standing Tanggal 08 April 2026;
            - Mediasi ke 1 Tanggal 15 April 2026;
            - Mediasi ke 2 Tanggal 22 April 2026;




                                                                                                            5
Page 6
            - Pemeriksaan Pokok Perkara Tanggal 29 April 2026.
        2). Andi Jasmine Kharissa (Perkara Nomor: 12/Pdt.G.S/2026):
            - Sidang ke-1: Selasa, 14 April 2026, agenda Legal standing para pihak;
            - Jawaban Tergugat via e-court 28 April 2026.
   f.   Upaya Komunikasi
        Perseroan telah melakukan berbagai upaya komunikasi secara maksimal kepada Andi Jasmine Kharissa
        dan Elfira Puspita Sari, baik di luar pengadilan (komunikasi langsung, pertemuan, penawaran solusi)
        maupun di dalam pengadilan (mediasi, penyampaian jawaban). Perseroan telah menyampaikan secara
        transparan kondisi keuangan serta komitmen untuk memenuhi kewajiban melalui skema yang
        disesuaikan dengan kemampuan arus kas, seperti program upgrade unit, kompensasi keterlambatan,
        atau pengembalian dana secara bertahap dengan unit terjual terlebih dahulu. Namun demikian, hingga
        saat ini para penggugat belum bersedia menerima skema yang ditawarkan karena menginginkan
        pelunasan tunai penuh seketika. Perseroan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan
        terus mengupayakan penyelesaian terbaik sesuai dengan itikad baik dan kemampuan Perseroan.
4. Upaya Memastikan Tidak Ada Gugatan
   -    Perseroan berkomitmen untuk mencegah timbulnya gugatan PKPU dan gugatan lainnya dari kreditur
        lainnya melalui serangkaian upaya preventif, mitigasi, dan jangka panjang sebagaimana diuraikan di atas.
        Namun, Perseroan juga menyadari bahwa dalam kondisi arus kas yang belum pulih sepenuhnya, risiko
        munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Oleh karena itu, prioritas utama
        Perseroan saat ini adalah memulihkan arus kas, menyelesaikan kewajiban secara bertahap, serta
        menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh stakeholder untuk menghindari upaya hukum lanjutan dari
        stakeholder lainnya;
   -    Perseroan akan terus memonitor secara ketat setiap potensi gugatan melalui sistem SIPP dan koordinasi
        dengan kuasa hukum. Setiap gugatan yang diterima akan segera direspons sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku, serta akan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah/mediasi sebelum
        memasuki proses pembuktian lebih lanjut.
5. Latar belakang belum menyampaikan keterbukaan informasi Keterlambatan penyampaian keterbukaan
   informasi disebabkan:
   -    Adanya proses verifikasi internal terhadap nilai materialitas.
   -    Beberapa gugatan baru terdaftar pada awal April 2026.
   -    Perseroan sedang menyusun penjelasan secara komprehensif.
6. Rencana Gugatan PKPU Atau Gugatan Lain Dari Kreditur Lain
   Saat ini, selain yang telah dilaporkan di atas, belum ada informasi pasti mengenai rencana gugatan PKPU
   tambahan.




                                                                                                              6
Page 7
7. Informasi Material Lain Yang Belum Diungkapkan
   Perseroan telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh informasi, fakta, dan kejadian
   penting yang berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun
   kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa tidak terdapat informasi, fakta,
   atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik, dan seluruh informasi material telah
   disampaikan secara lengkap dalam rangkaian jawaban Perseroan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek
   Indonesia.


Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
PT Adhi Commuter Properti Tbk




Achmad Wachid Abdullah
Direktur Utama

Tembusan:
1. Arsip.




                                                                                                          7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published5 May 2026
Pages7
Characters19,157
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adhi Commuter Properti Tbk p.1 ×8
linked org Urban Jakarta Propertindo Tbk p.3 ×2
linked person Achmad Wachid Abdullah · Direktur Utama p.7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Lasarez Dinamika p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Timur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result