Back to announcement
20260505_ADCP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32077601_lamp1.pdf
Other Text extracted ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Jakarta, 5 Mei 2026
Nomor : 192/ADCP-V/2026
Lampiran :-
Kepada Yth.:
Direktorat Penilaian Perusahaan Sektor Riil
PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia,
Tower I, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Lanjutan No.: S-04569/BEI.PP3/04-2026
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-04569/BEI.PP3/04-2026 tanggal 24 April 2026 perihal
Permintaan Penjelasan, dimana sebelumnya telah kami sampaikan melalui form E074 melalui surat no.
183/ADCP-IV/2026 pada tanggal 30 April 2026. Bersama ini PT Adhi Commuter Properti Tbk (“ADCP”)
menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai berikut:
1. Sehubungan Permohonan PKPU No. 91/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 16 Maret 2026 oleh
Regy Rahim, CV Bira Putra Sukses dan CV Adiya Gumilang Nusantara (Para Pemohon)
a. Latar Belakang Transaksi Dan Besarnya Nilai Kewajiban Para pemohon
- Pemohon PKPU I (Regy Rahim) adalah mandor proyek yang mengerjakan Proyek Adhi City Sentul 1
dan Adhi City Sentul 2 dikembangkan oleh Termohon;
- Pemohon PKPU II (Harjuna Arumbinang) adalah persero pengurus CV Bira Putra Sukses yang memiliki
kontrak kerjasama sewa alat berat dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul;
- Pemohon PKPU III (Mulyadi) adalah pesero pengurus CV Adiya Gumilang Nusantara yang memiliki
kontrak kerjasama sewa alat berat dan alat survei dengan Termohon di proyek Adhi City Sentul.
b. Tingkat Materialitas Atas Nilai Tuntutan Dan Dampak Dari Permohonan
Nilai tuntutan PKPU Rp517.190.458,- tidak material terhadap total aset dan ekuitas Perseroan. Namun,
secara hukum permohonan PKPU merupakan risiko reputasi dan operasional, meskipun secara keuangan
belum memenuhi ambang kepailitan.
c. Kondisi Operasional Dan Keuangan Terkini
Saat ini operasional Perseroan tetap berjalan, namun secara keuangan kendala utama yang dihadapi
rendahnya penerimaan akibat perlambatan perolehan penjualan. Dengan kondisi pasar properti yang
menantang, Perseroan juga dihadapkan kesulitan menawarkan cara bayar KPA/KPR kepada calon
konsumen mengingat besarnya kewajiban buyback kepada Bank yang harus diselesaikan sedangkan cara
bayar cicilan bertahap dan tunai keras juga terkendala minat dan kemampuan pasar yang terbatas.
Selain itu, Perseroan juga mengalami penurunan realisasi piutang akibat sebagian besar produk
apartemen yang dikembangkan terlambat serah terima dan masih membutuhkan cost to complete yang
yang cukup besar. Dengan kondisi ketidakstabilan arus kas tersebut, mempengaruhi prioritas
pembayaran yang dapat dilakukanoleh Perseroan.
1
Page 2
d. Dampak terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk dan Kreditur Lain
Belum ada dampak langsung karena Permohonan PKPU yang sedang berjalan. Perseroan tetap
berkomunikasi dengan para kreditur utama terkait perkembangan perkara. Namun jika Permohonan
PKPU dikabulkan berpotensi memicu event of default (peristiwa kelalaian) yang dapat menyebabkan
utang menjadi jatuh tempo seketika dan harus dibayar lunas (acceleration), tanpa memerlukan Rapat
Umum Pemegang Obligasi/Sukuk (RUPO) terlebih dahulu.
e. Kendala yang dihadapi Perseroan untuk dapat melunasi kewajiban kepada para Pemohon PKPU tersebut
Perseroan mengalami keterbatasan arus kas akibat dan penurunan penjualan unit properti serta
rendahnya realisasi piutang konsumen.
f. Upaya Penyelesaian
1). Penunjukan Kuasa Hukum (KH)
ADCP telah menunjuk Kuasa Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi khusus di bidang
kepailitan dan PKPU, yaitu Arifudin & Susanto Partnership (ASP LAW FIRM), untuk memastikan
seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan melindungi kepentingan hukum
ADCP.
2). Upaya Perdamaian di Luar Pengadilan
Bersama Kuasa Hukum tersebut, ADCP secara aktif telah melakukan upaya perdamaian di luar
pengadilan (non-litigasi) kepada para Pemohon, mengusulkan skema penjadwalan ulang
pembayaran dengan prinsip itikad baik dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah
sebelum perkara memasuki tahap lebih lanjut.
3). Keberatan dalam Jawaban Termohon
Dalam Jawaban Termohon yang telah disampaikan pada Sidang ke-2 (7 April 2026), ADCP secara
tegas menyatakan keberatan terhadap permohonan PKPU para Pemohon dengan alasan hukum
bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
g. Penjelasan terkait dengan kesiapan dana Perseroan, apabila dalam persidangan PKPU tersebut
Perseroan diminta untuk melunasi atau melakukan pembayaran nilai kewajiban dari para Pemohon PKPU
dimaksud. Dalam hal Perseroan memiliki strategi lain untuk penyelesaian permohonan PKPU tersebut,
agar dijelaskan lebih lanjut
Melihat nilai yang dimohonkan Rp517.190.458,- Kesiapan dana atau strategi lain saat ini Perseroan
sedang mengajukan upaya Perdamaian di Luar Pengadilan dengan strategi utama yaitu negosiasi
perdamaian dan penjadwalan ulang pembayaran.
h. Status terkini persidangan :
No. Tanggal Agenda Sidang Keterangan
Telah dilaksanakan
1 Kamis, 2 April 2026 Sidang ke-1: Legal standing para pihak
Sidang ke-2: Kelengkapan legal Telah dilaksanakan
2 Selasa, 7 April 2026
standing & Jawaban Termohon
Telah dilaksanakan
3 Selasa, 14 April 2026 Sidang ke-3: Bukti surat para pihak
Sidang ke-4: Bukti Kreditur Lain (KL 1) Telah dilaksanakan
4 Selasa, 21 April 2026
– PT Lasarez Dinamika
5 Kamis, 23 April 2026 Sidang ke-5: Kesimpulan Telah dilaksanakan
2
Page 3
Telah dilaksanakan dengan
amar putusan :
1. Menolak permohonan
penundaan kewajiban
pembayaran utang
(PKPU) dari Para
Pemohon tersebut;
6 Selasa, 5 Mei 2026 Sidang ke-6: Pembacaan Putusan
2. Menghukum Para
Pemohon untuk
membayar biaya
perkara sejumlah
Rp1.312.000,00 (satu
juta tiga ratus dua belas
ribu rupiah);
i. Upaya komunikasi ke pemohon Telah dilakukan
Perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Pemohon melalui skema
musyawarah.
2. Sehubungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Dani F. J Damanik & Bayu Holong Persada
(Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim dan 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim)
a. Latar Belakang dan Nilai Kewajiban
1). Dani F. J Damanik Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim
- Terkait pembatalan jual beli unit apartemen di LRT City Ciracas (Tower Azure) akibat
keterlambatan menyerahkan unit apartemen;
- Nilai sengketa materiil Rp280.900.764,- mencakup kerugian atas cicilan KPA yang telah
dibayarkan sebesar Rp216.950.139,- denda keterlambatan 3% sebesar Rp33.950.625,- serta
kehilangan keuntungan sewa selama satu tahun sebesar Rp30.000.000,- + kerugian
immateriil sebesar Rp1.000.000.000,-.
2). Bayu Holong Persada Perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim
- Terkait pembatalan jual beli unit apartemen di LRT City Ciracas (Tower Azure) akibat
keterlambatan menyerahkan unit apartemen;
- Nilai sengketa materiil Rp208.426.566,- (cicilan KPA yang telah dibayarkan + denda
keterlambatan 3% + serta kehilangan keuntungan sewa selama satu tahun) immateriil
Rp1.000.000.000,-.
Keduanya berkedudukan sebagai Konsumen terkait pembelian unit Apartemen LRT CITY Ciracas KSO
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) - PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN).
3
Page 4
b. Materialitas dan dampak Nilai tuntutan
Gugatan PMH oleh Dani F. J Damanik dan Bayu Holong Persada tidak berdampak material terhadap
kondisi keuangan Perseroan. Arus kas KSO ADCP – URBN belum sepenuhnya stabil namun terkendali
dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembayaran. Perseroan mendorong KSO ADCP – URBN
akan terus menjalankan strategi penyelesaian secara mediasi dan komunikasi yang konstruktif untuk
menyelesaikan perkara ini tanpa mengganggu kelangsungan usaha.
c. Kendala pelunasan
Kondisi pasar properti yang mengalami penurunan akibat kondisi ekonomi global, berdampak pada
perlambatan penjualan dan realisasi piutang dari konsumen;
Arus kas KSO ADCP – URBN belum sepenuhnya stabil, sehingga mempengaruhi prioritas penyelesaian
konstruksi unit apartemen.
d. Upaya penyelesaian Perseroan
Perseroran bersama KSO ADCP – URBN hadir dalam persidangan dan membuka peluang untuk
diselesaikan secara mediasi.
e. Kesiapan dana / strategi lain
Saat ini belum ada alokasi dana khusus. Strategi yang dilakukan dengan membuktikan bahwa tidak ada
perbuatan melawan hukum karena sengketa bersifat wanprestasi (ingkar janji) yang telah diatur dalam
PPJB.
f. Status persidangan
- Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim:
1. Sidang 21 April 2026 Agenda Legal standing (P + T2 Hadir)
2. Sidang 28 April 2026 Agenda penundaan untuk Legal standing dan kehadiran T1, T2 dan TT
(Relaas Ketiga)
3. Sidang Lanjutan 28 April 2026 Agenda Legal standing dan dilanjutkan dengan Agenda Mediasi
- Perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim:
1. Sidang 21 April 2026 Agenda Legal standing (P + T2 dan T3 Hadir)
2. Sidang 05 Mei 2026 Agenda penundaan untuk Legal standing dan kehadiran T1,TT (Relaas
Ketiga)
g. Upaya komunikasi
Upaya komunikasi telah dilakukan sebelum diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
namun Para Penggugat tetap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Meskipun
demikian, Perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat
melalui komunikasi langsung dengan KSO ADCP – URBN, dengan mengedepankan penyelesaian melalui
mekanisme mediasi.
4
Page 5
3. Sehubungan Gugatan Wanprestasi oleh Andi Jasmine Kharissa & Elfira Puspita Sari
a. Latar belakang dan Nilai Kewajiban
1). Andi Jasmine Kharissa (Perkara No.: 12/Pdt.G.S/2026):
- Serah unit rumah Cluster Bhumi Anvaya, Unit 1/15. Telah bayar Rp304.500.808,-. Serah terima
seharusnya 30 Januari 2025, belum terealisasi.
- Pokok Rp304.500.808,- (booking fee + cicilan), denda Rp13,7 juta, imateriil Rp150 juta,
dwangsom Rp2,5 juta/hari.
2). Elfira Puspita Sari (Perkara No.: 135/Pdt.G/2026):
- Serah terima terlambat unit rumah Cluster Bhumi Anvaya, Blok L, Unit L20 dan Pengembalian
dana (refund) tidak dipenuhi Rp1.377.400.000,-;
- Pokok Rp1.377.400.000,- imateriil Rp150 juta, denda 3%, dwangsom Rp1 juta/hari.
b. Tingkat Materialitas Andi Jasmine Kharissa dan Elfira Puspita Sari
Gugatan wanprestasi oleh Andi Jasmine Kharissa dan Elfira Puspita Sari tidak berdampak material
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Arus kas terkendali dengan tetap memperhatikan skala prioritas
pembayaran. Perseroan terus berkomunikasi dengan para penggugat untuk mencari solusi terbaik,
termasuk melalui program upgrade unit kepada Andi Jasmine Kharissa dan kompensasi keterlambatan
kepada Elfira Puspita Sari mengingat unit yang dipesan yaitu Blok L Unit L20 sudah selesai dibangun dan
siap serah terima sehingga atas hal tersebut kelangsungan usaha Perseroan tidak terganggu.
c. Upaya Penyelesaian
Karena persidangan telah berjalan makan persero mengikuti alur sesuai dengan Hukum Acara:
- Perseroan telah mengusulkan upaya penyelesaian melalui mediasi yang telah dijadwalkan (untuk
perkara Elfira Puspita Sari tanggal 9 & 22 April 2026)
- Untuk Andi Jasmine, Perseroan telah memberikan jawaban via e-court pada tanggal 28 April 2026,
Perseroan tetap beritikad baik dengan mengikuti proses persidangan yang telah dijadwalkan dan
tetap berupaya melakukan komunikasi kepada konsumen.
d. Kesiapan Dana Perseroan
Perseroan saat ini tidak menyiapkan dana tunai khusus untuk pelunasan langsung gugatan wanprestasi
Andi Jasmine Kharissa dan Elfira Puspita Sari, karena nilai gugatan tidak material dan arus kas
diprioritaskan untuk kewajiban inti. Namun demikian, Perseroan memiliki strategi alternatif
berupa program upgrade unit, pemberian kompensasi sesuai PPJB, serta negosiasi skema pengembalian
dana bertahap yang terus diupayakan melalui jalur mediasi di pengadilan. Perseroan berkomitmen
untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan berdasarkan itikad baik, tanpa mengganggu
kelangsungan usaha secara keseluruhan.
e. Status Sidang
1). Elfira Puspita Sari (Perkara Nomor: 135/Pdt.G/2026):
- Legal standing Tanggal 08 April 2026;
- Mediasi ke 1 Tanggal 15 April 2026;
- Mediasi ke 2 Tanggal 22 April 2026;
5
Page 6
- Pemeriksaan Pokok Perkara Tanggal 29 April 2026.
2). Andi Jasmine Kharissa (Perkara Nomor: 12/Pdt.G.S/2026):
- Sidang ke-1: Selasa, 14 April 2026, agenda Legal standing para pihak;
- Jawaban Tergugat via e-court 28 April 2026.
f. Upaya Komunikasi
Perseroan telah melakukan berbagai upaya komunikasi secara maksimal kepada Andi Jasmine Kharissa
dan Elfira Puspita Sari, baik di luar pengadilan (komunikasi langsung, pertemuan, penawaran solusi)
maupun di dalam pengadilan (mediasi, penyampaian jawaban). Perseroan telah menyampaikan secara
transparan kondisi keuangan serta komitmen untuk memenuhi kewajiban melalui skema yang
disesuaikan dengan kemampuan arus kas, seperti program upgrade unit, kompensasi keterlambatan,
atau pengembalian dana secara bertahap dengan unit terjual terlebih dahulu. Namun demikian, hingga
saat ini para penggugat belum bersedia menerima skema yang ditawarkan karena menginginkan
pelunasan tunai penuh seketika. Perseroan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan
terus mengupayakan penyelesaian terbaik sesuai dengan itikad baik dan kemampuan Perseroan.
4. Upaya Memastikan Tidak Ada Gugatan
- Perseroan berkomitmen untuk mencegah timbulnya gugatan PKPU dan gugatan lainnya dari kreditur
lainnya melalui serangkaian upaya preventif, mitigasi, dan jangka panjang sebagaimana diuraikan di atas.
Namun, Perseroan juga menyadari bahwa dalam kondisi arus kas yang belum pulih sepenuhnya, risiko
munculnya gugatan baru tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Oleh karena itu, prioritas utama
Perseroan saat ini adalah memulihkan arus kas, menyelesaikan kewajiban secara bertahap, serta
menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh stakeholder untuk menghindari upaya hukum lanjutan dari
stakeholder lainnya;
- Perseroan akan terus memonitor secara ketat setiap potensi gugatan melalui sistem SIPP dan koordinasi
dengan kuasa hukum. Setiap gugatan yang diterima akan segera direspons sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, serta akan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah/mediasi sebelum
memasuki proses pembuktian lebih lanjut.
5. Latar belakang belum menyampaikan keterbukaan informasi Keterlambatan penyampaian keterbukaan
informasi disebabkan:
- Adanya proses verifikasi internal terhadap nilai materialitas.
- Beberapa gugatan baru terdaftar pada awal April 2026.
- Perseroan sedang menyusun penjelasan secara komprehensif.
6. Rencana Gugatan PKPU Atau Gugatan Lain Dari Kreditur Lain
Saat ini, selain yang telah dilaporkan di atas, belum ada informasi pasti mengenai rencana gugatan PKPU
tambahan.
6
Page 7
7. Informasi Material Lain Yang Belum Diungkapkan
Perseroan telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh informasi, fakta, dan kejadian
penting yang berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun
kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa tidak terdapat informasi, fakta,
atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik, dan seluruh informasi material telah
disampaikan secara lengkap dalam rangkaian jawaban Perseroan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek
Indonesia.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
PT Adhi Commuter Properti Tbk
Achmad Wachid Abdullah
Direktur Utama
Tembusan:
1. Arsip.
7
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lasarez Dinamika
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.