Skip to content
Back to announcement

20260505_INPS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32077569_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review INPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
                MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA




                                PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
                                        (“Perseroan”)


                                  Kegiatan Usaha Utama :
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara, Pergudangan
           dan Penyimpanan Lainnya, serta Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus

                                            Alamat:
                          Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H
                             Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok
                       Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, 14350
                                     Telp: (021) 65837620
                            Email: corpsec.inprasegroup@gmail.com




           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2026.
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi
mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha,
yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK
17/2020") , yakni penambahan bidang usaha Aktivitas Holding Company (64200) (selanjutnya disebut
“Penambahan Kegiatan Usaha”).

                                          PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan RUPS. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran
yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan
Usaha. Sesuai dengan POJK 17/2020 dan POJK No. 35/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal serta SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian Dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dalam Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi
kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan yang memerlukan persetujuan dari RUPS Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS.



                           I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN


   1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

       Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Utara, bergerak
       di bidang perdagangan besar dan distribusi bahan bakar padat, cair, dan minyak pelumas dalam
       kemasan, gas, dan produk yang berkaitan dengan itu serta penyedia jasa logistik, yang didirikan
       berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indahprakasa Sentosa No. 44 tanggal 15 Januari 1988
       tentang pendirian Perseroan, yang dibuat di hadapan Bachruddin Hardigaluh, S.H., Notaris di
       Cirebon, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri
       Kehakiman No. C2-5287-HT.01.01.TH’88 tanggal 23 Juni 1988 dan telah dibukukan di dalam register
       umum yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Cirebon tanggal 08 September 1988.

       Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
       perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
       Luar Biasa PT Indah Prakasa Sentosa Tbk No. 03 tanggal 08 September 2023 yang dibuat hadapan
       Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
       0057640.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 22 September 2023, yang telah menerima Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09 0166313 tanggal 22 September 2023,
       dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0188933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22
       September 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

   2. KEGIATAN USAHA

       Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perdagangan, Pembangunan, Pertanian,
       Pertambangan, Industri, Percetakan Pengangkutan dan Jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
       tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

       Kegiatan Usaha Utama :

           1) Pergudangan dan Penyimpanan;
              Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara
              sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
Page 3
     2) Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied
        Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut,
        dan Udara;
        Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG,
        atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat,
        laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk
        mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.

     3) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2);
        Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2).

     4) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
        Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya dan beracun (B3).


  Kegiatan Usaha Penunjang :

     1) Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat;
        Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean
        yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah
        pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan
        pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.

     2) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;
        Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup
        dalam kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan
        penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.

  Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah perdagangan eceran bahan bakar
  minyak bahan bakar gas (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan
  bakar transportasi darat, laut, dan udara, pergudangan dan penyimpanan lainnya, serta angkutan
  bermotor untuk barang khusus.


3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Rapat Direksi PT Indah
  Prakasa Sentosa Tbk No. 01 tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat hadapan Rrahayu Ningsih, S.H.,
  Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU
  0036841.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021, yang telah menerima Surat Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0403209 tanggal 28 Juni
  2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113612.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
  28 Juni 2021, serta didukung oleh laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir
  pada tanggal 31 April 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. OPR-
  0809/AJK/052026 tanggal 04 Mei 2026 tentang Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
  Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
  berikut :
Page 4
  4. KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Rahayu
     Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan adalah :

     Direksi
     Direktur Utama          : Eddy Purwanto Winata
     Direktur                : Jerry Erfansyah

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama      : Lies Erliawati Winata
     Komisaris Independen : Hadi Avilla Tamzil


       II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), yang memilki izin
usaha dari Kementerian Keuangan No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022, dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-47/PJ-1/PM.021/2024 (penilai bisnis). Telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. 012/FDI/PB-FS/IV/2026 tanggal 13
April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
Laporan No. 00086/2.0176-00/BS/05/0213/1/V/2026 tanggal 05 Mei 2026:

1. OBYEK STUDI KELAYAKAN

   Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Bidang Kegiatan Usaha
   Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan dari POJK17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Material dan perubahan Kegiatan Usaha.

2. TUJUAN DAN MAKSUD LAPORAN STUDI KELAYAKAN

   Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
   Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64200 yang
   diperuntukkan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK
   terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan
   Usaha (“POJK 17”).

   Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
   35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
   (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan
   Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI
   Edisi VII.2018”). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan
   menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnnya

3. TANGGAL STUDI KELAYAKAN

   Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025. Pemilihan
   tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada dan
   ketersediaan data.

4. PENDEKATAN DAN METODOLOGI YANG DIGUNAKAN
   Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, prosedur yang digunakan adalah analisis mencakup kajian
   tentang:
   - Kelayakan Pasar,
   - Kelayakan Teknis,
   - Kelayakan Pola Bisnis,
Page 5
   -   Kelayakan Model Manajemen, dan
   -   Kelayakan Keuangan.

5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
   Tanpa mengurangi tanggung jawab KJPP FDI sebagai Penilai, Studi Kelayakan ini dibatasi oleh
   asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
        1) Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
        2) Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
            proses Studi Kelayakan.
        3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
        4) Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
            keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
        5) Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
        6) Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan kajian telah disusun
            sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
            (KEPI), POJK 35 Tahun 2020, 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”),
        7) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
            keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
        8) Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
        9) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
            Tugas
        10) Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
            luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung jawab
            kami.
        11) Kami ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab kami
            secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, diluar dari aspek
            perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
        12) Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
            dengan kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan
            menjadi tanggung jawab kami.
        13) Laporan kajian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan
            dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
            jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.



                 III. RINGKASAN EKSEKUTIF ATAS KAJIAN PASAR, TEKNIS, POLA BISNIS, POLA
                                 MANAJEMEN DAN KEUANGAN



1. RINGKASAN KELAYAKAN PASAR

    Sektor transportasi dan logistik merupakan komponen krusial dalam mendukung aktivitas
    perdagangan, baik domestik maupun global, karena berperan dalam memastikan kelancaran
    pergerakan barang dan material antar wilayah maupun antar negara. Di Indonesia, khususnya
    pada segmen logistik dan distribusi BBM dan gas LPG untuk perusahaan terbuka, struktur pasar
    cenderung terkonsentrasi dan didominasi oleh sejumlah pelaku industri utama. Dari kelompok
    pembanding yang ada, terdapat tiga perusahaan besar termasuk PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
    (INPS) yang menguasai sebagian besar pangsa pasar, yang secara tidak langsung menciptakan
    hambatan masuk yang tinggi bagi pelaku baru.

    Struktur pasar yang terkonsentrasi, disertai dengan tingginya hambatan masuk serta permintaan
    yang relatif stabil, membentuk dinamika persaingan yang cenderung terbatas dan lebih terjaga.
    Kondisi ini menunjukkan bahwa posisi pelaku industri yang telah memiliki skala dan kapabilitas
    operasional yang kuat cenderung lebih stabil, sekaligus memiliki ruang untuk mempertahankan
    maupun meningkatkan pangsa pasar dalam jangka menengah hingga panjang.

2. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN TEKNIS

    Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan KBLI Holding dalam pembentukan
    entitas anak yang bergerak di bidang trading/perdagangan dengan fokus pada perdagangan
    sparepart dinilai memiliki dasar operasional yang memadai untuk dikembangkan, dengan
    mengacu pada model bisnis distribusi yang umum serta didukung oleh potensi permintaan pasar
    yang berkelanjutan. Kehadiran entitas anak diharapkan dapat mendukung peningkatan efisiensi
Page 6
   operasional, khususnya dalam penyediaan sparepart untuk kendaraan logistik, serta membuka
   peluang diversifikasi sumber pendapatan bagi Perseroan.

   Selain itu, struktur hubungan antara Perseroan sebagai holding dan entitas anak sebagai
   pelaksana operasional memungkinkan adanya pengendalian dan pengawasan yang lebih
   terintegrasi, termasuk dalam aspek keuangan melalui penyusunan laporan keuangan
   konsolidasian.

3. RINGKASAN KELAYAKAN POLA BISNIS

   Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, pola bisnis yang direncanakan oleh PT Indah
   Prakasa Sentosa Tbk melalui pembentukan perusahaan holding dan pengembangan usaha
   trading sparepart secara umum layak untuk dijalankan. Hal ini didukung oleh kondisi bisnis inti
   yang sudah berjalan, jaringan usaha yang telah terbentuk, serta adanya peluang sinergi dengan
   usaha baru, termasuk pemanfaatan kebutuhan internal (captive market). Selain itu, rencana ini
   juga membuka peluang diversifikasi pendapatan dan meningkatkan efisiensi operasional.
   Meskipun terdapat beberapa tantangan seperti keterbatasan pengalaman di bisnis baru,
   kebutuhan modal, dan peningkatan kompleksitas pengelolaan, risiko tersebut masih dapat diatasi
   dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik. Dengan demikian, pola bisnis yang
   direncanakan memiliki prospek yang cukup baik untuk mendukung pertumbuhan dan
   peningkatan nilai Perseroan ke depan.

4. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN MODEL MANAJEMEN

   Berdasarkan rencana struktur organisasi perusahaan holding disusun dengan pola yang
   sederhana, namun dengan kualifikasi yang terlah ditetapkan Perusahaan untuk mengisi jabatan-
   jabatan dimaksud, serta dengan bekerjasama dengan operator/agensi dan tenaga ahli yang
   kompeten pada bidang yang sejenis, maka diharapkan dapat mengelola kegiatan usaha yang
   baru secara afektif dan efisien serta didasarkan pada kebutuhan operasional perusahaan dengan
   pembagian tugas yang jelas dari seluruh personil pengelolaan perusahaan secara menyeluruh.

5. RINGKASAN KELAYAKAN KEUANGAN

   Penambahan bidang usaha baru bagi INPS berupa holding dengan mendirikan anak perusahaan
   baru memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan
   berupa NPV, IRR, dan Profitability Index. Selain itu dilihat dari sudut pandang perseroan,
   penambahan bidang usaha holding dengan mendirikan anak usaha baru dapat memberikan nilai
   tambah dilihat dari analisis inkremental yang dijalankan, dimana proyeksi keuangan setelah
   rencana penambahan bidang usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di
   proyeksi posisi keuangan dan proyeksi laba rugi perseroan. Dengan begitu dapat disimpulkan
   bahwa penambahan kegiatan usaha baru bagi INPS berupa bidang usaha holding adalah layak
   untuk dijalankan.

6. KESIMPULAN

   Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
   relevan serta data dan informasi yang diperoleh FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis
   kelayakan, terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa
   aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), maka FDI&R berpendapat bahwa Rencana
   Penambahan Kegiatan Usaha Adalah Layak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
   Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk dilaksanakan.

   Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis Kelayakan
   Pasar, analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan Model
   Manajemen dan analisis Keuangan serta semua asumsi-asunsi dapat terpenuhi, maka kami
   berpendapat bahwa Rencana Usaha Persusahaan sehubungan dengan rencana penambahan
   KBLI INPS adalah LAYAK.
Page 7
 IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
                           USAHA DALAM BIDANG TERKAIT

1. Sumber Daya Manusia, Kapasitas, dan Kemampuan Manajemen

   Sumber daya manusia merupakan pilar utama yang menunjang keberhasilan PT Indah Prakasa
   Sentosa Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk memastikan keberlanjutan dan
   pertumbuhan usaha yang berkesinambungan, Perseroan membutuhkan sumber daya manusia yang
   berkualitas, adaptif, serta mampu mengembangkan inovasi di tengah dinamika industri. Oleh karena
   itu, Perseroan secara konsisten melakukan investasi dalam pengembangan kompetensi karyawan
   guna mendukung pencapaian standar kinerja yang selaras dengan kebutuhan operasional dan strategi
   bisnis.

   Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan visi Perseroan sebagai perusahaan yang
   berdaya saing tinggi. Kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia menjadi faktor kunci yang
   mendorong Perseroan dalam mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Kinerja Perseroan
   tidak hanya didukung oleh kualitas produk dan layanan, tetapi juga oleh kapabilitas tenaga kerja yang
   terampil, kompeten, dan berintegritas dalam setiap aspek operasional.

   Perseroan senantiasa menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, dan inklusif guna
   meningkatkan kinerja serta motivasi karyawan secara berkelanjutan. Selain itu, Perseroan
   berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh karyawan dalam
   pengembangan karier tanpa diskriminasi, dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan tanpa
   membedakan suku, agama, ras, maupun golongan.

   Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Indah Prakasa Sentosa Tbk adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                  : Lies Erliawati Winata
   Komisaris                        : Ir. Hadi Avila Tamzil

   Dewan Direksi
   Direktur Utama                   : Eddy Purwanto Winata
   Direktur                         : Jerry Erfansyah, SE

   Komite Audit
   Ketua                            : Hadi Avilla Tamzil
   Anggota                          : Ari Binsar
   Anggota                          : Achmad Syafei

   Dalam setiap organisasi, diperlukan kejelasan dan ketegasan dalam pembagian tugas yang
   disesuaikan dengan struktur organisasi, disertai dengan pendelegasian wewenang yang terdefinisi
   secara jelas serta koordinasi kerja yang terpadu. Penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan
   pengalaman, keahlian, dan kompetensi menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi
   kebijakan perusahaan secara efektif.

   Hal tersebut juga berperan dalam memperlancar proses pendelegasian tugas, baik dari tingkat
   manajemen kepada unit di bawahnya maupun sebaliknya, sehingga pada akhirnya dapat
   meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional serta kinerja Perseroan secara keseluruhan.

2. Ketersediaan Tenaga Kerja

   Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha menjadi perusahaan holding, PT Indah Prakasa
   Sentosa Tbk telah mengembangkan strategi untuk mempertahankan jajaran manajemen dan staf
   operasional yang ada, dengan pertimbangan bahwa pengalaman dan keahlian mereka sangat relevan
   untuk mendukung lini usaha Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha.

   Hingga 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 123 karyawan, dimana dengan kondisi saat ini
   sebagian dari karyawan dapat dipergunakan dalam rencana fokus pada fungsi strategis pengelolaan
   investasi, pengawasan, serta koordinasi dengan entitas anak. Jumlah tenaga kerja yang ada dinilai
   memadai untuk menunjang operasional yang berjalan, sejalan dengan karakteristik usaha holding yang
   lebih menitikberatkan pada pengelolaan manajemen dibanding aktivitas operasional langsung.
   Perseroan juga berupaya mengoptimalkan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki melalui
   penyesuaian tugas, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan tenaga kerja secara efektif.
Page 8
3. Manajemen Kekayaan Intelektual

   Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak tersebut
   merupakan hak hukum yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk,
   proses, atau karya yang memiliki nilai ekonomis. Hak Kekayaan Intelektual mencakup perlindungan
   terhadap hasil penemuan, merek, desain, serta aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
   termasuk perlindungan atas reputasi usaha (commercial reputation) dan nilai tambah yang melekat
   pada kegiatan usaha (goodwill).

   Sehubungan dengan kegiatan usaha PT Indah Prakasa Sentosa Tbk yang bergerak di bidang
   perdagangan dan distribusi, aspek kekayaan intelektual yang relevan umumnya meliputi merek
   dagang, identitas usaha, serta sistem dan jaringan distribusi yang mendukung operasional Perseroan.

4. Manajemen Risiko

   Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko yang dapat
   memengaruhi kinerja usahanya. Risiko yang mungkin dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut.

   Risiko Ketergantungan Usaha
   Rencana sebagai perusahaan holding, kinerja Perseroan sangat bergantung pada portofolio
   investasinya. Ketergantungan yang terlalu besar pada satu sektor, wilayah, atau entitas tertentu dapat
   meningkatkan volatilitas pendapatan, khususnya ketika sektor tersebut menghadapi tekanan pasar
   atau pengetatan regulasi. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat membangun portofolio yang
   lebih seimbang melalui diversifikasi investasi lintas sektor maupun wilayah, menetapkan batas
   eksposur maksimum terhadap satu entitas, serta melakukan peninjauan berkala atas kontribusi dan
   kinerja masing-masing investasi.

   Risiko Regulasi

   Perusahaan holding tidak hanya terikat pada aturan terkait kepemilikan, tetapi juga terdampak oleh
   regulasi yang berlaku pada sektor usaha anak perusahaan. Perubahan kebijakan pemerintah, seperti
   kenaikan tarif pajak, atau perubahan aturan lingkungan, dapat menekan profitabilitas anak usaha dan
   mengurangi daya tarik investasi. Mitigasinya adalah dengan memperkuat fungsi kepatuhan di tingkat
   holding, membangun komunikasi aktif dengan regulator, berpartisipasi dalam asosiasi industri untuk
   memahami arah kebijakan, serta menyiapkan rencana kontinjensi agar anak usaha dapat beradaptasi
   lebih cepat terhadap perubahan regulasi.

   Risiko Manajemen Investasi

   Keputusan investasi yang kurang tepat, seperti akuisisi dengan valuasi terlalu tinggi atau penyertaan
   modal pada bisnis yang tidak prospektif, berpotensi mengurangi tingkat pengembalian bagi pemegang
   saham. Risiko ini juga muncul ketika proses pengawasan pasca investasi lemah sehingga kinerja anak
   usaha tidak sesuai ekspektasi. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan perlu memperkuat proses
   analisis dan seleksi investasi dengan melibatkan konsultan independen. Selain itu, pemantauan kinerja
   anak usaha harus dilakukan secara periodik, sehingga langkah korektif dapat segera diambil jika
   terdapat ketidaksesuaian dengan target.

   Risiko Keuangan

   Struktur permodalan holding sangat dipengaruhi oleh strategi pendanaan, baik melalui ekuitas maupun
   utang. Di sisi lain, risiko likuiditas timbul jika arus dividen atau laba konsolidasian dari anak usaha tidak
   stabil atau tertunda, sehingga holding mengalami kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
   Untuk memitigasi hal ini, Perseroan perlu menjaga struktur modal yang optimal dengan rasio utang
   terhadap ekuitas yang sehat, dan melakukan diversifikasi sumber pendanaan. Cadangan kas yang
   memadai juga harus dijaga untuk menghadapi ketidakpastian arus kas masuk dari anak usaha.

5. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen

   Manajemen PT Indah Prakasa Sentosa (INPS) pada dasarnya memiliki pengalaman dan kompetensi
   yang memadai dalam mengelola kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, logistik, serta
   perdagangan, yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan struktur holding ke depan.
   Pengalaman operasional yang telah berjalan menunjukkan bahwa manajemen memiliki pemahaman
   yang baik terhadap rantai pasok, pengelolaan jaringan distribusi, serta hubungan dengan pelanggan
   dan mitra usaha.
Page 9
   Dalam pembentukan sebagai perusahaan dengan bidang usaha holding, kemampuan manajemen
   INPS tercermin dari beberapa aspek utama. Pertama, dari sisi strategis, manajemen dinilai mampu
   merumuskan arah pengembangan usaha yang terintegrasi antar entitas anak, termasuk dalam
   menentukan positioning bisnis, sinergi operasional, serta optimalisasi sumber daya yang dimiliki grup.
   Hal ini menjadi penting mengingat model holding menuntut adanya koordinasi lintas entitas yang
   efektif.

   Penambahan kegiatan usaha sebagai holding tidak akan mengubah operasional Perseroan, melainkan
   memperkuat fungsi utamanya dalam pengelolaan investasi pada entitas anak dan entitas asosiasi.

6. Kesesuaian Struktur Organisasi dan Manajemen

   Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha sebagai holding, Perseroan tidak melakukan
   perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi pada level Perseroan. Sementara penambahan
   struktur organisasi dan manajemen akan dibentuk pada level entitas anak untuk mendukung
   operasional anak perusahaan anak perusahaan nanti kedepan. Perusahaan dapat mempertimbangkan
   penambahan dan pelebaran struktur organisasi dan manajemen kedepan mengikuti kebutuhan
   personalia akibat dari ekspansi bisnis grup usaha perseroan.

                                  Tabel 12. Struktur Organisasi Perseroan




                                   Sumber: Informasi Manajemen INPS

7. Kesimpulan Analisis Kelayakan Model Manajemen

   Berdasarkan rencana struktur organisasi perusahaan holding disusun dengan pola yang sederhana,
   namun dengan kualifikasi yang terlah ditetapkan Perusahaan untuk mengisi jabatan-jabatan dimaksud,
   serta dengan bekerjasama dengan operator/agensi dan tenaga ahli yang kompeten pada bidang yang
   sejenis, maka diharapkan dapat mengelola kegiatan usaha yang baru secara afektif dan efisien serta
   didasarkan pada kebutuhan operasional perusahaan dengan pembagian tugas yang jelas dari seluruh
   personil pengelolaan perusahaan secara menyeluruh.

                 V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                              PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

   Dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan usaha serta meningkatkan nilai tambah bagi
   Perseroan dan para pemangku kepentingan, Perseroan berencana untuk melakukan
   penambahan kegiatan usaha melalui penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
   (KBLI) 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding ke dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
   Perseroan.

   Saat ini Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utama di bidang bidang Pperdagangan
   Eceran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
   Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara, Pergudangan dan
   Penyimpanan Lainnya, serta Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus


   Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan untuk mendukung
   pertumbuhan dan pengembangan Perseroan secara berkelanjutan, serta meningkatkan efektivitas
   pengelolaan grup usaha.
Page 10
   Selain itu, penambahan KBLI ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menyesuaikan kegiatan
   usahanya dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single
   Submission (OSS), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
   Perusahaan Terbuka di bidang pasar modal.

                       VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

     Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh
     Perseroan
     pada:
     Hari           : Kamis, 11 Juni 2026
     Tempat         : Kantor Pusat, Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G – 3H, Jakarta Utara

     Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan transaksi adalah sebagai
     berikut :
     Persetujuan atas penyesuaian dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
     Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dengan KBLI Tahun 2020.

     RUPSLB Perseroan tersebut akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
     penyelenggaran RUPS. Keputusan RUPSLB akan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
     Apabila keputusan berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai,
     keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum
     kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB.

     Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
     persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
     bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.

                                 VII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat :


                                           Alamat:

                                         Kantor Pusat
                          Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H
                             Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok
                       Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, 14350
                                     Telp: (021) 65837620
                             Email: corpsec.inprasegroup@gmail.com


                                           Hormat kami,
                                   PT Indah Prakasa Sentosa Tbk




                                       Eddy Purwanto Winata
                                          Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published5 May 2026
Pages10
Characters33,540
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indah Prakasa Sentosa Tbk p.1 ×31
linked person Jerry Erfansyah p.4 ×2
linked person Lies Erliawati Winata p.4 ×2
linked person Hadi Avilla Tamzil · Komisaris Independen p.4 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Ir. Hadi Avila Tamzil p.7
possible person Ari Binsar p.7
unresolved org PT Indahprakasa Sentosa p.2
unresolved person Bachruddin Hardigaluh · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.2
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2 ×2
unresolved person Rrahayu Ningsih · Notaris p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora No. OPR- p.3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org BAPEPAM-LK p.4 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP FDI · Penilai p.5
unresolved person Eddy Purwanto Winata · Direktur Utama p.10 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2625 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result