Back to announcement
20260505_INPS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32077569_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review INPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama :
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara, Pergudangan
dan Penyimpanan Lainnya, serta Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Alamat:
Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H
Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok
Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, 14350
Telp: (021) 65837620
Email: corpsec.inprasegroup@gmail.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2026.
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi
mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha,
yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK
17/2020") , yakni penambahan bidang usaha Aktivitas Holding Company (64200) (selanjutnya disebut
“Penambahan Kegiatan Usaha”).
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan RUPS. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran
yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan
Usaha. Sesuai dengan POJK 17/2020 dan POJK No. 35/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal serta SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian Dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dalam Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi
kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan yang memerlukan persetujuan dari RUPS Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Utara, bergerak
di bidang perdagangan besar dan distribusi bahan bakar padat, cair, dan minyak pelumas dalam
kemasan, gas, dan produk yang berkaitan dengan itu serta penyedia jasa logistik, yang didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indahprakasa Sentosa No. 44 tanggal 15 Januari 1988
tentang pendirian Perseroan, yang dibuat di hadapan Bachruddin Hardigaluh, S.H., Notaris di
Cirebon, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-5287-HT.01.01.TH’88 tanggal 23 Juni 1988 dan telah dibukukan di dalam register
umum yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Cirebon tanggal 08 September 1988.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Indah Prakasa Sentosa Tbk No. 03 tanggal 08 September 2023 yang dibuat hadapan
Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0057640.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 22 September 2023, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09 0166313 tanggal 22 September 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0188933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22
September 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
2. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perdagangan, Pembangunan, Pertanian,
Pertambangan, Industri, Percetakan Pengangkutan dan Jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama :
1) Pergudangan dan Penyimpanan;
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara
sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
Page 3
2) Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut,
dan Udara;
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG,
atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat,
laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk
mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
3) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2).
4) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kegiatan Usaha Penunjang :
1) Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat;
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean
yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah
pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan
pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.
2) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;
Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup
dalam kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan
penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah perdagangan eceran bahan bakar
minyak bahan bakar gas (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan
bakar transportasi darat, laut, dan udara, pergudangan dan penyimpanan lainnya, serta angkutan
bermotor untuk barang khusus.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Rapat Direksi PT Indah
Prakasa Sentosa Tbk No. 01 tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat hadapan Rrahayu Ningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU
0036841.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0403209 tanggal 28 Juni
2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113612.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
28 Juni 2021, serta didukung oleh laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 April 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. OPR-
0809/AJK/052026 tanggal 04 Mei 2026 tentang Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut :
Page 4
4. KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Rahayu
Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah :
Direksi
Direktur Utama : Eddy Purwanto Winata
Direktur : Jerry Erfansyah
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lies Erliawati Winata
Komisaris Independen : Hadi Avilla Tamzil
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), yang memilki izin
usaha dari Kementerian Keuangan No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022, dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-47/PJ-1/PM.021/2024 (penilai bisnis). Telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. 012/FDI/PB-FS/IV/2026 tanggal 13
April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
Laporan No. 00086/2.0176-00/BS/05/0213/1/V/2026 tanggal 05 Mei 2026:
1. OBYEK STUDI KELAYAKAN
Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Bidang Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan dari POJK17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
2. TUJUAN DAN MAKSUD LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64200 yang
diperuntukkan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK
terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17”).
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan
Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI
Edisi VII.2018”). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnnya
3. TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025. Pemilihan
tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada dan
ketersediaan data.
4. PENDEKATAN DAN METODOLOGI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, prosedur yang digunakan adalah analisis mencakup kajian
tentang:
- Kelayakan Pasar,
- Kelayakan Teknis,
- Kelayakan Pola Bisnis,
Page 5
- Kelayakan Model Manajemen, dan
- Kelayakan Keuangan.
5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Tanpa mengurangi tanggung jawab KJPP FDI sebagai Penilai, Studi Kelayakan ini dibatasi oleh
asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1) Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2) Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4) Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5) Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
6) Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan kajian telah disusun
sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI), POJK 35 Tahun 2020, 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”),
7) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
8) Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
9) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
Tugas
10) Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung jawab
kami.
11) Kami ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
12) Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan
menjadi tanggung jawab kami.
13) Laporan kajian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan
dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
III. RINGKASAN EKSEKUTIF ATAS KAJIAN PASAR, TEKNIS, POLA BISNIS, POLA
MANAJEMEN DAN KEUANGAN
1. RINGKASAN KELAYAKAN PASAR
Sektor transportasi dan logistik merupakan komponen krusial dalam mendukung aktivitas
perdagangan, baik domestik maupun global, karena berperan dalam memastikan kelancaran
pergerakan barang dan material antar wilayah maupun antar negara. Di Indonesia, khususnya
pada segmen logistik dan distribusi BBM dan gas LPG untuk perusahaan terbuka, struktur pasar
cenderung terkonsentrasi dan didominasi oleh sejumlah pelaku industri utama. Dari kelompok
pembanding yang ada, terdapat tiga perusahaan besar termasuk PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
(INPS) yang menguasai sebagian besar pangsa pasar, yang secara tidak langsung menciptakan
hambatan masuk yang tinggi bagi pelaku baru.
Struktur pasar yang terkonsentrasi, disertai dengan tingginya hambatan masuk serta permintaan
yang relatif stabil, membentuk dinamika persaingan yang cenderung terbatas dan lebih terjaga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa posisi pelaku industri yang telah memiliki skala dan kapabilitas
operasional yang kuat cenderung lebih stabil, sekaligus memiliki ruang untuk mempertahankan
maupun meningkatkan pangsa pasar dalam jangka menengah hingga panjang.
2. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN TEKNIS
Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan KBLI Holding dalam pembentukan
entitas anak yang bergerak di bidang trading/perdagangan dengan fokus pada perdagangan
sparepart dinilai memiliki dasar operasional yang memadai untuk dikembangkan, dengan
mengacu pada model bisnis distribusi yang umum serta didukung oleh potensi permintaan pasar
yang berkelanjutan. Kehadiran entitas anak diharapkan dapat mendukung peningkatan efisiensi
Page 6
operasional, khususnya dalam penyediaan sparepart untuk kendaraan logistik, serta membuka peluang diversifikasi sumber pendapatan bagi Perseroan. Selain itu, struktur hubungan antara Perseroan sebagai holding dan entitas anak sebagai pelaksana operasional memungkinkan adanya pengendalian dan pengawasan yang lebih terintegrasi, termasuk dalam aspek keuangan melalui penyusunan laporan keuangan konsolidasian. 3. RINGKASAN KELAYAKAN POLA BISNIS Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, pola bisnis yang direncanakan oleh PT Indah Prakasa Sentosa Tbk melalui pembentukan perusahaan holding dan pengembangan usaha trading sparepart secara umum layak untuk dijalankan. Hal ini didukung oleh kondisi bisnis inti yang sudah berjalan, jaringan usaha yang telah terbentuk, serta adanya peluang sinergi dengan usaha baru, termasuk pemanfaatan kebutuhan internal (captive market). Selain itu, rencana ini juga membuka peluang diversifikasi pendapatan dan meningkatkan efisiensi operasional. Meskipun terdapat beberapa tantangan seperti keterbatasan pengalaman di bisnis baru, kebutuhan modal, dan peningkatan kompleksitas pengelolaan, risiko tersebut masih dapat diatasi dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik. Dengan demikian, pola bisnis yang direncanakan memiliki prospek yang cukup baik untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai Perseroan ke depan. 4. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN MODEL MANAJEMEN Berdasarkan rencana struktur organisasi perusahaan holding disusun dengan pola yang sederhana, namun dengan kualifikasi yang terlah ditetapkan Perusahaan untuk mengisi jabatan- jabatan dimaksud, serta dengan bekerjasama dengan operator/agensi dan tenaga ahli yang kompeten pada bidang yang sejenis, maka diharapkan dapat mengelola kegiatan usaha yang baru secara afektif dan efisien serta didasarkan pada kebutuhan operasional perusahaan dengan pembagian tugas yang jelas dari seluruh personil pengelolaan perusahaan secara menyeluruh. 5. RINGKASAN KELAYAKAN KEUANGAN Penambahan bidang usaha baru bagi INPS berupa holding dengan mendirikan anak perusahaan baru memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan berupa NPV, IRR, dan Profitability Index. Selain itu dilihat dari sudut pandang perseroan, penambahan bidang usaha holding dengan mendirikan anak usaha baru dapat memberikan nilai tambah dilihat dari analisis inkremental yang dijalankan, dimana proyeksi keuangan setelah rencana penambahan bidang usaha memberikan perolehan nilai tambah pada pos keuangan di proyeksi posisi keuangan dan proyeksi laba rugi perseroan. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru bagi INPS berupa bidang usaha holding adalah layak untuk dijalankan. 6. KESIMPULAN Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan serta data dan informasi yang diperoleh FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), maka FDI&R berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Adalah Layak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk dilaksanakan. Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis Kelayakan Pasar, analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan Model Manajemen dan analisis Keuangan serta semua asumsi-asunsi dapat terpenuhi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Usaha Persusahaan sehubungan dengan rencana penambahan KBLI INPS adalah LAYAK.
Page 7
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA DALAM BIDANG TERKAIT
1. Sumber Daya Manusia, Kapasitas, dan Kemampuan Manajemen
Sumber daya manusia merupakan pilar utama yang menunjang keberhasilan PT Indah Prakasa
Sentosa Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk memastikan keberlanjutan dan
pertumbuhan usaha yang berkesinambungan, Perseroan membutuhkan sumber daya manusia yang
berkualitas, adaptif, serta mampu mengembangkan inovasi di tengah dinamika industri. Oleh karena
itu, Perseroan secara konsisten melakukan investasi dalam pengembangan kompetensi karyawan
guna mendukung pencapaian standar kinerja yang selaras dengan kebutuhan operasional dan strategi
bisnis.
Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan visi Perseroan sebagai perusahaan yang
berdaya saing tinggi. Kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia menjadi faktor kunci yang
mendorong Perseroan dalam mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Kinerja Perseroan
tidak hanya didukung oleh kualitas produk dan layanan, tetapi juga oleh kapabilitas tenaga kerja yang
terampil, kompeten, dan berintegritas dalam setiap aspek operasional.
Perseroan senantiasa menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, dan inklusif guna
meningkatkan kinerja serta motivasi karyawan secara berkelanjutan. Selain itu, Perseroan
berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh karyawan dalam
pengembangan karier tanpa diskriminasi, dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan tanpa
membedakan suku, agama, ras, maupun golongan.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Indah Prakasa Sentosa Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lies Erliawati Winata
Komisaris : Ir. Hadi Avila Tamzil
Dewan Direksi
Direktur Utama : Eddy Purwanto Winata
Direktur : Jerry Erfansyah, SE
Komite Audit
Ketua : Hadi Avilla Tamzil
Anggota : Ari Binsar
Anggota : Achmad Syafei
Dalam setiap organisasi, diperlukan kejelasan dan ketegasan dalam pembagian tugas yang
disesuaikan dengan struktur organisasi, disertai dengan pendelegasian wewenang yang terdefinisi
secara jelas serta koordinasi kerja yang terpadu. Penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan
pengalaman, keahlian, dan kompetensi menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi
kebijakan perusahaan secara efektif.
Hal tersebut juga berperan dalam memperlancar proses pendelegasian tugas, baik dari tingkat
manajemen kepada unit di bawahnya maupun sebaliknya, sehingga pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional serta kinerja Perseroan secara keseluruhan.
2. Ketersediaan Tenaga Kerja
Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha menjadi perusahaan holding, PT Indah Prakasa
Sentosa Tbk telah mengembangkan strategi untuk mempertahankan jajaran manajemen dan staf
operasional yang ada, dengan pertimbangan bahwa pengalaman dan keahlian mereka sangat relevan
untuk mendukung lini usaha Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha.
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 123 karyawan, dimana dengan kondisi saat ini
sebagian dari karyawan dapat dipergunakan dalam rencana fokus pada fungsi strategis pengelolaan
investasi, pengawasan, serta koordinasi dengan entitas anak. Jumlah tenaga kerja yang ada dinilai
memadai untuk menunjang operasional yang berjalan, sejalan dengan karakteristik usaha holding yang
lebih menitikberatkan pada pengelolaan manajemen dibanding aktivitas operasional langsung.
Perseroan juga berupaya mengoptimalkan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki melalui
penyesuaian tugas, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan tenaga kerja secara efektif.
Page 8
3. Manajemen Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak tersebut merupakan hak hukum yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk, proses, atau karya yang memiliki nilai ekonomis. Hak Kekayaan Intelektual mencakup perlindungan terhadap hasil penemuan, merek, desain, serta aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk perlindungan atas reputasi usaha (commercial reputation) dan nilai tambah yang melekat pada kegiatan usaha (goodwill). Sehubungan dengan kegiatan usaha PT Indah Prakasa Sentosa Tbk yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi, aspek kekayaan intelektual yang relevan umumnya meliputi merek dagang, identitas usaha, serta sistem dan jaringan distribusi yang mendukung operasional Perseroan. 4. Manajemen Risiko Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko yang mungkin dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut. Risiko Ketergantungan Usaha Rencana sebagai perusahaan holding, kinerja Perseroan sangat bergantung pada portofolio investasinya. Ketergantungan yang terlalu besar pada satu sektor, wilayah, atau entitas tertentu dapat meningkatkan volatilitas pendapatan, khususnya ketika sektor tersebut menghadapi tekanan pasar atau pengetatan regulasi. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat membangun portofolio yang lebih seimbang melalui diversifikasi investasi lintas sektor maupun wilayah, menetapkan batas eksposur maksimum terhadap satu entitas, serta melakukan peninjauan berkala atas kontribusi dan kinerja masing-masing investasi. Risiko Regulasi Perusahaan holding tidak hanya terikat pada aturan terkait kepemilikan, tetapi juga terdampak oleh regulasi yang berlaku pada sektor usaha anak perusahaan. Perubahan kebijakan pemerintah, seperti kenaikan tarif pajak, atau perubahan aturan lingkungan, dapat menekan profitabilitas anak usaha dan mengurangi daya tarik investasi. Mitigasinya adalah dengan memperkuat fungsi kepatuhan di tingkat holding, membangun komunikasi aktif dengan regulator, berpartisipasi dalam asosiasi industri untuk memahami arah kebijakan, serta menyiapkan rencana kontinjensi agar anak usaha dapat beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan regulasi. Risiko Manajemen Investasi Keputusan investasi yang kurang tepat, seperti akuisisi dengan valuasi terlalu tinggi atau penyertaan modal pada bisnis yang tidak prospektif, berpotensi mengurangi tingkat pengembalian bagi pemegang saham. Risiko ini juga muncul ketika proses pengawasan pasca investasi lemah sehingga kinerja anak usaha tidak sesuai ekspektasi. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan perlu memperkuat proses analisis dan seleksi investasi dengan melibatkan konsultan independen. Selain itu, pemantauan kinerja anak usaha harus dilakukan secara periodik, sehingga langkah korektif dapat segera diambil jika terdapat ketidaksesuaian dengan target. Risiko Keuangan Struktur permodalan holding sangat dipengaruhi oleh strategi pendanaan, baik melalui ekuitas maupun utang. Di sisi lain, risiko likuiditas timbul jika arus dividen atau laba konsolidasian dari anak usaha tidak stabil atau tertunda, sehingga holding mengalami kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan perlu menjaga struktur modal yang optimal dengan rasio utang terhadap ekuitas yang sehat, dan melakukan diversifikasi sumber pendanaan. Cadangan kas yang memadai juga harus dijaga untuk menghadapi ketidakpastian arus kas masuk dari anak usaha. 5. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen Manajemen PT Indah Prakasa Sentosa (INPS) pada dasarnya memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam mengelola kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, logistik, serta perdagangan, yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan struktur holding ke depan. Pengalaman operasional yang telah berjalan menunjukkan bahwa manajemen memiliki pemahaman yang baik terhadap rantai pasok, pengelolaan jaringan distribusi, serta hubungan dengan pelanggan dan mitra usaha.
Page 9
Dalam pembentukan sebagai perusahaan dengan bidang usaha holding, kemampuan manajemen
INPS tercermin dari beberapa aspek utama. Pertama, dari sisi strategis, manajemen dinilai mampu
merumuskan arah pengembangan usaha yang terintegrasi antar entitas anak, termasuk dalam
menentukan positioning bisnis, sinergi operasional, serta optimalisasi sumber daya yang dimiliki grup.
Hal ini menjadi penting mengingat model holding menuntut adanya koordinasi lintas entitas yang
efektif.
Penambahan kegiatan usaha sebagai holding tidak akan mengubah operasional Perseroan, melainkan
memperkuat fungsi utamanya dalam pengelolaan investasi pada entitas anak dan entitas asosiasi.
6. Kesesuaian Struktur Organisasi dan Manajemen
Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha sebagai holding, Perseroan tidak melakukan
perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi pada level Perseroan. Sementara penambahan
struktur organisasi dan manajemen akan dibentuk pada level entitas anak untuk mendukung
operasional anak perusahaan anak perusahaan nanti kedepan. Perusahaan dapat mempertimbangkan
penambahan dan pelebaran struktur organisasi dan manajemen kedepan mengikuti kebutuhan
personalia akibat dari ekspansi bisnis grup usaha perseroan.
Tabel 12. Struktur Organisasi Perseroan
Sumber: Informasi Manajemen INPS
7. Kesimpulan Analisis Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan rencana struktur organisasi perusahaan holding disusun dengan pola yang sederhana,
namun dengan kualifikasi yang terlah ditetapkan Perusahaan untuk mengisi jabatan-jabatan dimaksud,
serta dengan bekerjasama dengan operator/agensi dan tenaga ahli yang kompeten pada bidang yang
sejenis, maka diharapkan dapat mengelola kegiatan usaha yang baru secara afektif dan efisien serta
didasarkan pada kebutuhan operasional perusahaan dengan pembagian tugas yang jelas dari seluruh
personil pengelolaan perusahaan secara menyeluruh.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan usaha serta meningkatkan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemangku kepentingan, Perseroan berencana untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha melalui penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding ke dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
Saat ini Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utama di bidang bidang Pperdagangan
Eceran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara, Pergudangan dan
Penyimpanan Lainnya, serta Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan untuk mendukung
pertumbuhan dan pengembangan Perseroan secara berkelanjutan, serta meningkatkan efektivitas
pengelolaan grup usaha.
Page 10
Selain itu, penambahan KBLI ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menyesuaikan kegiatan
usahanya dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single
Submission (OSS), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Perusahaan Terbuka di bidang pasar modal.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh
Perseroan
pada:
Hari : Kamis, 11 Juni 2026
Tempat : Kantor Pusat, Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G – 3H, Jakarta Utara
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan transaksi adalah sebagai
berikut :
Persetujuan atas penyesuaian dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dengan KBLI Tahun 2020.
RUPSLB Perseroan tersebut akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaran RUPS. Keputusan RUPSLB akan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Apabila keputusan berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai,
keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat :
Alamat:
Kantor Pusat
Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H
Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok
Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, 14350
Telp: (021) 65837620
Email: corpsec.inprasegroup@gmail.com
Hormat kami,
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
Eddy Purwanto Winata
Direktur Utama
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indahprakasa Sentosa
p.2
unresolved
person
Bachruddin Hardigaluh
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×2
unresolved
person
Rrahayu Ningsih
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora No. OPR-
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
KJPP FDI
· Penilai
p.5
unresolved
person
Eddy Purwanto Winata
· Direktur Utama
p.10 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2625 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}