Skip to content
Back to announcement

20240419_PGEO_Pengumuman RUPS_31627596_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
-
77 PERTAMINA

GEOTHERMAL ENERGY

PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

Dengan ini Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ("Perseroan"), menyampaikan
pengumuman kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Selasa, 28 Mei 2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
("POJK 15/2020”) pemanggilan Rapat akan diumumkan pada hari Senin, 6 Mei 2024
melalui:

1. Situs web Bursa Efek Indonesia (“Bursa”):

2. Situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (termasuk aplikasi
@ASY.KSEI): dan

3. Situs web Perseroan (www.pge.pertamina.com).

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, yang berhak hadir dalam
Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat yaitu pada
hari Jumat, 3 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau pemilik saldo rekening
efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa pada hari
Jumat, 3 Mei 2024.

Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam Mata Acara
Rapat apabila memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020 dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender sebelum tanggal pemanggilan untuk Rapat, yaitu pada

hari Jumat, 26 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Page 2 OCR 0.952
-
79 PERTAMINA

GEOTHERMAL ENERGY

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16
ayat (3) dan (4) POJK 15/2020, usulan mata acara Rapat harus dilakukan dengan itikad
baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan Mata Acara yang
membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan Mata Acara
Rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar Perseroan serta setiap usulan dari Pemegang Saham akan dimasukkan ke dalam
mata acara Rapat yang dimuat dalam pemanggilan jika memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) POJK 15/2020.

Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dapat memberikan kuasa
kehadiran dan suaranya melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(6ASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau memberikan
kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan atau pihak lainnya, baik
dengan surat kuasa konvensional (formulir kuasa dapat diunduh dari situs web
Perseroan) atau dengan surat kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang tersedia bagi
Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak Tanggal Pemanggilan
Rapat sampai sehari sebelum Tanggal Penyelenggaraan Rapat.

Jakarta, 19 April 2024
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.22 MB
Published19 Apr 2024
Pages2
Characters2,976
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result