Back to announcement
20260505_SWID_Informasi Transaksi Afiliasi_32077564_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SWIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan : PT Saraswanti Indoland Development Tbk (“SWID”)
PT SU : PT Saraswanti Utama
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi penerimaan pinjaman dana yang diterima secara
langsung dari PT SU kepada Perseroan, yang telah efektif dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan kewajaran
transaksi, sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020, maka dengan ini:
a. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini merupakan suatu
Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan keterbukaan
informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
2
Page 3
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
I. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi dilaksanakan pada hari Senin, 4 Mei 2026.
II. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi adalah transaksi penerimaan pinjaman dana yang diterima secara langsung dari pihak
afiliasi.
III. NILAI TRANSAKSI
Berdasarkan Perjanjian Hutang-Piutang No. 001/SWID/V/2026 yang ditandatangani pada tanggal 4 Mei
2026 antara Perseroan dengan PT Saraswanti Utama, nilai transaksi afiliasi ini sebesar Rp20.000.000.000,-
(Dua Puluh Miliar).
IV. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Pihak yang melakukan transaksi afiliasi adalah Perseroan dan PT Saraswanti Utama. Berikut adalah
keterangan singkat mengenai Perseroan dan PT Saraswanti Utama.
Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan merupakan salah satu pengembang properti yang telah beroperasi sejak tahun 2010. Perseroan
merupakan anak perusahaan dari Kelompok Usaha Saraswanti atau PT SU yang berfokus pada
pengembangan properti, khususnya bangunan bertingkat tinggi (high rise building), yang mencakup
apartemen, kondotel, dan fasilitas konvensi (convention hall).
Perseroan didirikan dengan nama PT Saraswanti Indoland Development sesuai dengan Akta Pendirian No.
01 tanggal 2 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Ismaryani, SH.,M.Kn. di Kabupaten Sidoarjo yang telah
mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU AHU-41610.AH.01.01 tertanggal 24 Agustus 2010.
Sejak didirikan, Anggaran Dasar tersebut telah dilakukan beberapa kali perubahan, termasuk pada saat
Perseroan melakukan Penawaran Perdana tahun 2022, yang dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 15 tertanggal 24 Februari 2022 yang telah memperoleh Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.03.-0125744 tertanggal 24 Februari 2022 dan
Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.03-0125752 tertanggal 24 Februari 2022.
Terakhir, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, yang dibuat di hadapan Notaris
Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H. di Kabupaten Sleman, tertanggal 3 Juli 2025 Nomor 03, serta
telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal 16 Juni 2025
Nomor AHU-AH.01.09.0298857.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp20,-/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 20.180.000.000 403.600.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. PT Saraswanti Utama 3.420.338.983 68.406.779.660 63,52%
2. Bogat Agus Riyono 855.084.746 17.101.694.920 15,88%
3. Masyarakat 1.109.595.472 22.191.909.440 20,6%
Jumlah Modal ditempatkan
5.395.019.201 107.700.384.020 100%
dan disetor penuh
Jumlah Saham dalam
14.794.980.799 295.899.615.980
Portepel
3
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir berdasarkan Akta No. 03 Tanggal 3 Juli 2025,
dibuat di hadapan Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H. Notaris di Surabaya, dan telah
mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tertanggal 16 Juni 2025 Nomor AHU-AH.01.09.0298857, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Noegroho Hari Hardono
Komisaris : Ir. Yahya Taufik
Komisaris Independen : Roossusetyo
Direksi
Direktur Utama : Bogat Agus Riyono
Direktur : Gentina Ratna Octanti
Direktur : Samsul Hadi
Direktur : Muhammad Alfian Ramadhan
PT Saraswanti Utama
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Saraswanti Utama sesuai dengan Akta Pendirian No. 22 tanggal 17
Januari 2013 yang dibuat di hadapan Ismaryani, SH.,M.Kn. di Kabupaten Sidoarjo yang telah mendapatkan
pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU AHU-
07137.AH.01.01 tertanggal 19 Februari 2013.
Sejak didirikan, Anggaran Dasar tersebut telah dilakukan beberapa kali perubahan. Terakhir, Anggaran
Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham, yang dibuat di hadapan Notaris Mudjiharto, SH., M.Kn., di Surabaya, tertanggal 29
Januari 2025 Nomor 07, serta telah memperoleh Surat Penerimaan Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi
Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU AHU-0004842.AH.01.02.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Keterangan Nilai Nominal Rp50.000,-/saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
(Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000.000 20.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. Noegroho Hari 133.522.500.000 2,670,450 46,85%
Hardono
2. Ir. Yahya Taufik 73.387.500.000 1,467,750 25,75%
3. Andreas Adhi 35.340.000.000 706,800 12,40%
Harsanto
4. Agnes Martaulina Dwi 42.750.000.000 855,000 15%
Saraswanti Haloho
Jumlah Modal ditempatkan dan 285.000.000.000 5.700 100%
disetor penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 715.000.000.000 14.300.000
4
Page 5
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir berdasarkan Akta No. 07 Tanggal 29 Januari
2026, dibuat di hadapan Notaris Mudjiharto SH.,M.Kn. Notaris di Surabaya, dan telah mendapatkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tertanggal 29 Januari 2026 Nomor AHU-0004842.AH.01.02, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Edison D. Haloho
Komisaris I : Agnes Martaulina Dwi Saraswanti H
Komisaris II : Annie Susilowati
Komisaris III : Wardiyono
Direksi
Direktur Utama : Noegroho Hari Hardono
Direktur I : Ir. Yahya Taufik
Direktur II : Andreas Adhi Harsanto
Direktur III : Samsul Hadi
V. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Perseroan selaku penerima pinjaman dana merupakan anak Perusahaan dari PT SU. PT SU juga merupakan
pemegang saham utama Perseroan dengan persentase kepemilikan sebesar 63,52%.
Atas hubungan yang dijelaskan di atas tersebut, sesuai dengan yang sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 Pasal 1 huruf f: hubungan antara Perusahaan dan pemegang saham utama.
Transaksi Afiliasi ini tidak wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud karena Transaksi Afiliasi tersebut merupakan kegiatan usaha
yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 Pasal 8.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan guna menunjang kegiatan usaha, salah satu strategi
Perseroan adalah pengajuan pinjaman dari afiliasi. Pengajuan pinjaman tersebut digunakan untuk
mendukung operasional Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan kegiatan operasional,
pengembangan proyek, dan pemenuhan kebutuhan modal kerja.
Perseroan memerlukan dana talangan segera (bridging financing) dari pemegang saham untuk
melaksanakan pengembangan proyek Perseroan dalam waktu dekat. Pendanaan ini ditujukan untuk
mendukung percepatan pembangunan The Royal Alana Yogyakarta Hotel yang nantinya dapat menghasilkan
pendapatan berulang (recurring income) di masa mendatang, sehingga memberikan jaminan keberlanjutan
usaha yang lebih baik bagi Perseroan.
Sehubungan dengan uang muka pelanggan yang diterima oleh Perseroan diterima secara bertahap dan proses
pencairan kredit dan/atau penambahan fasilitas modal kerja dari pihak perbankan membutuhkan waktu yang
cukup lama, maka diperlukan dana talangan segera (bridging financing) dari pemegang saham untuk segera
melaksanakan pengembangan proyek Perseroan.
Dana talangan dari para pemegang saham ini dikenakan bunga sebesar 7% per tahun. Biaya bunga ini dinilai
lebih rendah dari bunga yang ditetapkan oleh perbankan sebesar 8%. Perseroan meyakini bahwa pendanaan
tersebut memberikan manfaat ekonomis yang optimal dibandingkan dengan sumber pendanaan alternatif
lainnya. Dalam pelaksanaannya, Perseroan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
(arm’s length principle) serta memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan Perseroan maupun
pemegang saham minoritas.
5
Page 6
INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 7, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
E-mail: corsec.swid@saraswanti.com
Website: saraswantiproperty.com
Kegiatan Usaha Utama:
Hotel Bintang, Pengembang Real Estate yang Dimiliki Sendiri, Disewa atau Dijual, Penyewaan Venue
Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
6
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SU
p.1 ×5
unresolved
org
PT Saraswanti Utama. Berikut
p.3
unresolved
org
PT Saraswanti Utama. Perseroan Riwayat Singkat
p.3
unresolved
person
Ismaryani
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Lucky Suryo Wicaksono
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Saraswanti Utama Riwayat Singkat
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.4
unresolved
person
Mudjiharto
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
person
Drs. Edison D. Haloho
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2389 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}