Back to announcement
20240418_CINT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31627419_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review CINTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
TAHUN 2024
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Industri Furnitur dari Logam Kayu dan Plastik, Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapanan Rumah
Tangga, Perdagangan Eceran Furnitur, Industri Furnitur untuk Operasi Perawatan Kedokteran dan
Kedokteran Gigi Serta Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga Dan Furnitur
Berkedudukan di Cimahi, Jawa Barat
Alamat Kantor:
Jl. Industri III No. 5, Kelurahan Utama,
Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat, Indonesia
Telp: (022) 603 1900
Email: cint@chitose-indonesia.com
www.chitose-indonesia.com
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di
Cimahi pada tanggal 5 April 2024 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan di Cimahi pada tanggal 13 Maret 2024.
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini memuat informasi
mengenai penambahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 22 April 2024.
Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan Keterbukaan Informasi berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) melalui situs
web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai
penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi pemegang saham Perseroan
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan dalam hal ini berupa penambahan KBLI yang diusulkan Perseroan kepada RUPS.
INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
PT Chitose Internasional Tbk. yang selanjutnya disebut dengan Perseroan merupakan sebuah
perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company), didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
bergerak dalam bidang perdagangan dan industri furnitur. Perseroan berdomisili di Jl. Industri
III No. 5, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dengan
nomor telepon: (022) 603 1900, dan website: www.chitose-indonesia.com.
Perseroan Didirikan dengan nama PT Chitose Indonesia Manufacturing Limited berdasarkan
Akta Notaris No. 21 tanggal 15 Juni 1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70
tanggal 31 Agustus 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan akta
terakhir Perseroan adalah Akta No. 62 tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan
Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0088674.AH.01.09-
0117322 tanggal 15 Mei 2023.
1
Page 3
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan yang berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
b. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
c. Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
e. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
f. Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
32501).
g. Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
h. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
i. Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
j. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Dari daftar kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh Perseroan
adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001),
Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan
Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591), Industri Furnitur
untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501), Aktivitas Desain
Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112). Sementara kegiatan usaha penunjang
adalah Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
dan Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini ditampilkan ke publik, kegiatan usaha yang saat ini telah
benar benar dijalankan adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari
Kayu (KBLI 31001), Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan
dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591),
Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501),
Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru.
Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691) yang
ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
No. 62 tanggal 17 April 2023, dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota
Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 Mei 2023 dengan No. AHU-
2
Page 4
AH.01.09-0117322, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088674.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kazuhiko Aminaka
Direktur : Susanto
Direktur : R. Nurwulan Kusumawati
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dedie Suherlan
Komisaris : Widjaya Djohan
Komisaris : Vincentius Roy Sunarja
Independen
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris No. 61 tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris
di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0062535 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086750.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 11 Mei
2023, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Tritirta Inti Mandiri 702.170.000 70.217.000.000 70,22
2. PT Bina Alasindo Semesta 12.250.000 1.225.000.000 1,23
3. Benny Sutjianto 3.500.000 350.000.000 0,35
4. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 282.080.000 28.208.000.000 28,21
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Berikut adalah Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran sebagaimana tertuang dalam
Laporan No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 2 April 2024 atas revisi
Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024, Tanggal 8 Maret 2024 yang disusun
oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”).
Pendahuluan
PT Chitose Internasional Tbk ("Perseroan") berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 15 Juni
1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70, tanggal 31 Agustus
1979.
3
Page 5
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Akta
terakhir Perseroan adalah Akta No. 62, tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan
Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0088674.AH.01.09-
0117322, tanggal 15 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan yang berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
b. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
c. Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
e. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
f. Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
32501).
g. Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
h. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
i. Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
j. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Dari daftar kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh Perseroan
adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001),
Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan
Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591), Industri Furnitur
untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501), Aktivitas Desain
Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112). Sementara kegiatan usaha penunjang
adalah Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
dan Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini ditampilkan ke publik, kegiatan usaha yang saat ini telah
benar benar dijalankan adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari
Kayu (KBLI 31001), Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan
dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591),
Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501),
Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru.
Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691) yang
ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
4
Page 6
Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia serta sebagai syarat
pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan
untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
Tanggal Penilaian Studi Kelayakan
Tanggal Penilaian Laporan Studi Kelayakan yaitu per 31 Desember 2023.
Obyek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran untuk Manusia.
Penilai yang Bertanggung Jawab
Penilai yang terlibat dalam penugasan ini adalah:
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
Prosedur Yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17
/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat
Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan
peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar,
2. Kajian Kelayakan Teknis,
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
Ringkasan Penjelasan atas masing masing analisa kelayakan, adalah sebagai berikut :
Dari Kajian Kelayakan Pasar, produk yang akan ditawarkan oleh Perseroan adalah tidak hanya
ranjang-ranjang rumah sakit tetapi produk-produk lain untuk keperluan rumah sakit/alat
kesehatan.
5
Page 7
Pada industri kesehatan, Selama tahun 2019-2023 jumlah rumah sakit di Indonesia mengalami
peningkatan sebesar 9,66%. Pada tahun 2019 jumlah rumah sakit sebanyak 2.877 meningkat
menjadi 3.155 pada tahun 2023. Jumlah rumah sakit di Indonesia sampai dengan tahun 2023
terdiri dari 2.636 RSU dan 519 RSK.
Di sisi lain, jumlah Puskesmas di Indonesia tahun 2023 adalah 10.416 Puskesmas, yang terdiri
dari 4.238 Puskesmas rawat inap dan 6.178 Puskesmas non rawat inap. Jumlah ini meningkat
dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 10.134, dengan jumlah Puskesmas rawat inap
sebanyak 4.302 Puskesmas dan Puskesmas non rawat inap sebanyak 6.072 Puskesmas.
PDB industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial pada 2023 tercatat meningkat sebesar 4,66%
(yoy) dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada industri furnitur tercatat menurun sebesar
2,05% (yoy) dari tahun sebelumnya.
Meskipun industri furnitur menurun namun potensi pasar industri adalah pada jasa kesehatan
dan kegiatan sosial. Sehubungan membaiknya kondisi ekonomi terutama pada industri jasa
kesehatan dan kegiatan sosial, serta potensi pasar yang masih besar seperti bertambahnya
jumlah rumah sakit dan puskesmas, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
usaha pada aspek pasar adalah layak.
Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan sebesar 1.110.060
unit, dengan kuantitas produksi di tahun 2023 sebesar 572.308 unit. Kapasitas produksi yang
masih tersedia sebesar 537.752 unit, sehingga dengan adanya penambahan kegiatan usaha
baru tidak memerlukan penambahan kapasitas produksi.
Dalam penambahan kegiatan usahanya, terdapat beberapa pemasok utama, diantaranya:
● PT Indonesia Steel Tube Works untuk Bahan baku steel;
● PT Srirejeki Perdana Steel untuk Bahan baku steel tube & pipa and coil center;
● PT Daekan Indar Indonesia untuk Bahan baku wood; dan
● PT Pandawa Jaya Steel untuk Bahan baku steel.
Terkait penambahan kegiatan usaha industri Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat
Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki karyawan yang sesuai
kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru, diantaranya 1 orang untuk tenaga kerja
Marketing System Development, 1 orang untuk tenaga kerja Sales Distribution, 1 orang untuk
tenaga kerja E-Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global Sourcing & Nursing Bed. Atas
pertimbangan-pertimbangan tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha pada aspek teknis adalah layak.
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, utama yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan
Perseroan merupakan salah satu produsen dan distributor untuk produk-produk furnitur
berkualitas, inovatif, dan kompetitif. Perseroan terus berupaya untuk memperkuat daya saing
dengan mengembangkan berbagai varian produk baru, salah satunya “Air Mattress” berupa
kasur, bantal, bantal duduk, travel mat, dan lain-lain yang diproduksi dengan menggunakan
teknologi modern dan sangat baik untuk kesehatan. Dipasarkan dengan merek unggulan
“Chitose” untuk produk furnitur serta C-Pro untuk produk “Air Mattress”, Perseroan menjadi
perusahaan yang kuat dan dikenal dalam bisnis furnitur di Indonesia, terbukti dengan Chitose
6
Page 8
berhasil mempertahankan penghargaan top brand secara berturut-turut sejak tahun 2017
sampai dengan tahun ini. Berdasarkan pengalaman Perseroan, Perseroan dianggap memiliki
manajemen dan sistem operasional yang kompeten untuk melakukan ekspansi usaha.
Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha ini cukup besar, dimana cukup banyak pesaing-
pesaing atas produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan. Risiko
adanya barang yang ditiru merupakan risiko yang melekat pada Perseroan. Kemampuan
pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, hal tersebut membuat usaha
menjadi sangat kompetitif. Namun, untuk memastikan kepuasan pelanggan, Perseroan
memastikan untuk menjaga hubungan / relasi yang baik dengan supplier, agar dapat
memastikan support technical, ketersediaan part dan juga tanggal pengiriman sesuai
kesepakatan.
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
• Meningkatkan kualitas produk dan layanan.
• Terus melakukan inovasi produk.
• Bangun dan perkuat loyalitas pada produk Perseroan.
Sedangkan harga yang ditawarkan kompetitif sehingga Perseroan memiliki captive market
tersendiri diantara para pesaing.
Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yang
diantaranya:
• Penambahan kegiatan usaha
Teknologi kesehatan yang semakin berkembang pesat akan memberikan dampak
positif terhadap angka kesakitan nasional. Semakin mudah pengobatan terhadap
suatu penyakit, maka semakin rendah angka kesakitannya. Hal ini akan berdampak
pada permintaan beragamnya pengobatan maupun alat-alat kesehatan sehingga
Perseroan berpeluang untuk mengembangkan kegiatan usahanya lebih luas lagi
dengan mempertimbangkan permintaan yang berkesinambungan dari pasar
kesehatan terutama untuk produk-produk furnitur penunjang kesehatan.
• Menambah sumber pendapatan baru
Permintaan yang berkesinambungan dari pasar dapat dimanfaatkan oleh Perseroan
atas penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan sehingga dapat menambah
sumber pendapatan baru bagi Perseroan.
• Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
Penjualan atas penambahan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan akan
menghasilkan laba bagi Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan.
Ketiga hal di atas dapat memberikan kontribusi yang positif dan nilai tambah bagi Perseroan.
7
Page 9
Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, Saat ini, Perseroan telah memiliki Komisaris dan
Direksi yang cukup memadai untuk mendukung kegiatan usaha barunya di bidang
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia
termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemasaran produk-produk rumah sakit baik dilakukan
sendiri maupun pihak ketiga. Perseroan juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan
susunan manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian konsentrasi manajerial di
bidang utama seperti finansial, operasional dan pemasaran. Selanjutnya, Perseroan telah
memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru sehingga
tidak perlu adanya penambahan karyawan. Karyawan eksisting yang dialokasikan pada
penambahan kegiatan usaha baru diantaranya 1 orang untuk tenaga kerja Marketing System
Development, 1 orang untuk tenaga kerja Sales Distribution, 1 orang untuk tenaga kerja E-
Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global Sourcing & Nursing Bed.
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak terlepas dari risiko. Risiko-risiko
dapat berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan.
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
Risiko Ekonomi
Risiko Kredit Kegagalan pelanggan dalam Menerapkan kebijakan dalam
memenuhi kewajiban pemberian fasilitas kredit antara
pembayaran kredit ketika lain pembatasan maksimal kredit
waktu jatuh tempo. yang bisa diberikan (Legal, Lending,
Limit) dan kredit diberikan hanya
kepada pelanggan yang memiliki
rekam jejak baik.
Risiko Perubahan Nilai Tukar Nilai wajar arus kas di masa Mengelola risiko perubahan nilai
Mata Uang Asing depan akan berfluktuasi tukar mata uang asing dengan
karena perubahan dalam pembuatan kontrak kesepakatan
nilai tukar mata uang. untuk semua pembelian bahan
baku impor dan penjualan barang
jadi ekspor.
Risiko Likuiditas Ketidaktersediaan kas dan Memantau perkiraan cadangan
setara kas yang memadai likuiditas Perseroan dan
untuk memenuhi kebutuhan mengendalikan arus kas (AR dan
operasional Perseroan. AP) sesuai yang diharapkan serta
menelaah kebutuhan pembiayaan
untuk modal kerja dan aktivitas
pendanaan secara teratur dan pada
saat dianggap perlu.
8
Page 10
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
Risiko Ketidaklancaran Bahan baku dan komponen Mencari pemasok lain baik lokal/
pasokan bahan baku & tidak dapat tersedia sesuai impor sebagai alternatif apabila
komponen kebutuhan akibat terdapat kendala pada pemasok
Ketergantungan pada satu utama serta untuk mengamankan
pemasok baik lokal/ impor, pasokan bahan baku & komponen.
dan tidak adanya pemasok
lain sebagai alternatif.
Risiko Persaingan Usaha Jumlah pesaing dan produk Melakukan pengembangan produk
pesaing di pasar cukup yang dapat diserap pasar dengan
banyak dengan produk yang harga yang kompetitif, kualitas
lebih inovatif dan harga yang baik dan mencari pemasok
yang bersaing. dengan harga yang lebih murah
serta membuat sistem layanan
penjualan sesuai dengan harapan
pelanggan.
Risiko Perubahan Selera Perkembangan kebutuhan Melakukan riset pasar,
Pasar dan keinginan manusia yang menetapkan program customer
dinamis berpengaruh care, membuat program
kepada selera pasar pengembangan dan inovasi dengan
terhadap suatu produk alat membuat produk baru dengan
Kesehatan. desain sesuai selera pasar.
Risiko pasar Kegagalan dalam penjualan Melakukan riset pasar serta
atau pemasaran produk. membuat analisa hasil riset untuk
menghindari kesalahan dalam
penentuan harga jual, saluran
penjualan, distribusi, sistem
informasi produk, produk yang
dibutuhkan dan strategi
pemasaran.
Risiko Sosial
Risiko Ketidaktersediaan Kurangnya informasi terkait Menetapkan program
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan pelatihan pengembangan sesuai TNA
dengan Keahlian Khusus di bagi Sumber Daya Manusia sehingga sumber daya manusia
bidang alat kesehatan untuk mendapatkan dengan keahlian di bidang Alat
keahlian khusus Alat Kesehatan tersedia dan siap pada
Kesehatan sesuai saat dibutuhkan pada proses kerja
kebutuhan. yang direncanakan. Serta
mengoptimalkan aplikasi
Knowledge Management System.
9
Page 11
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
Risiko Masyarakat Sekitar Komplain terhadap aktivitas Melakukan koordinasi dan
dan Komunitas kegiatan yang berhubungan komunikasi dengan pemerintah
baik langsung maupun tidak daerah, aparat keamanan
langsung dengan masyarakat setempat, dan pemimpin
sekitar dan komunitas. kelompok masyarakat di wilayah
operasional Perseroan.
Risiko Kesehatan dan Potensi timbulnya Membentuk tim pembina K3,
Keselamatan Kerja kecelakaan kerja yang dapat menetapkan dan mengevaluasi
memengaruhi kesehatan program K3, pemenuhan terhadap
dan keselamatan fisik kebutuhan APD, menyediakan
karyawan. sarana dan prasarana K3,
membentuk tim tanggap darurat,
serta mengasuransikan aset
Perseroan.
Risiko Sosial
Risiko bencana alam & Pengetahuan yang minim Mengedukasi para karyawan
Kebakaran mengenai potensi, dengan pelatihan dan simulasi
penyebab dan dampak dari terkait pencegahan dan
terjadinya bencana alam penanggulangan bencana alam
serta kebakaran. serta kebakaran, melengkapi
rambu-rambu dan alat peringatan.
Risiko kegagalan dalam Terbitnya undang-undang Terus menerus melakukan update
mematuhi perundangan dan atau regulasi baru serta terhadap semua peraturan
regulasi Alat Kesehatan perubahan terhadap perundangan dan regulasi tentang
undang-undang atau alat kesehatan, Membuat program
regulasi yang sudah ada pengawasan pemenuhan
terkait dengan pelaku peraturan perundangan dan
industri alat kesehatan. regulasi serta melakukan
pengawasan terhadap efektivitas
pemenuhan GCG dan Kode Etik.
Selanjutnya, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek
sturktur organisasi dan manajemen adalah layak.
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, dapat dirinci sebagai berikut:
➢ Biaya Pendirian
Pada tahun 2024, Perseroan menambah kegiatan usaha atas KBLI 46691 yaitu
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia.
Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi tambahan dengan
adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024.
10
Page 12
➢ Modal Kerja
Berdasarkan proyeksi keuangan atas kegiatan usaha induk termasuk adanya penambahan
KBLI baru, modal kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2028
berturut-turut adalah sebesar Rp53,49 miliar, Rp57,83 miliar, Rp62,71 miliar, Rp67,19
miliar, dan Rp72,70 miliar.
➢ Sumber pembiayaan
Dengan tidak terdapatnya biaya investasi tambahan atas adanya KBLI baru dan kegiatan
usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024, tidak diperlukan adanya sumber
pembiayaan.
➢ Biaya Operasional
a. Harga Pokok Penjualan
Harga pokok penjualan terdiri dari biaya material, upah langsung, jasa makloon dan
biaya produksi tidak langsung lainnya dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Satuan 2024 2025 2026 2027 2028
Material Cost To Sales 59,82% 58,94% 57,38% 56,40% 54,89%
Upah Langsung To Sales 6,21% 6,06% 5,94% 5,88% 5,76%
Jasa makloon dan
biaya produksi tidak
langsung lainnya To Sales 13,70% 13,12% 12,62% 12,25% 11,78%
Beban usaha terdiri dari beban penjualan & pemasaran dan beban umum & administrasi
dengan rincian sebagai berikut.
Uraian Satuan 2024 2025 2026 2027 2028
BEBAN PENJUALAN &
PEMASARAN
Pengiriman To Sales 4,40% 4,26% 4,13% 4,05% 3,93%
Iklan & Promosi To Sales 0,50% 0,48% 0,46% 0,46% 0,44%
Gaji & Tunjangan To Sales 1,97% 1,92% 1,88% 1,86% 1,83%
Perjalanan dinas To Sales 0,33% 0,32% 0,31% 0,30% 0,29%
Lainnya To Sales 0,87% 0,83% 0,80% 0,77% 0,74%
BEBAN UMUM &
ADMINISTRASI
Gaji & Tunjangan Growth 6,00% 6,00% 6,00% 6,00% 6,00%
Keperluan kantor Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Tarif Tarif Tarif
Penyusutan aset tetap D/A Tarif D/A D/A Tarif D/A D/A
Pajak Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Imbalan kerja karyawan Growth 6,00% 6,00% 6,00% 6,00% 6,00%
Pemeliharaan dan
perbaikan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Jasa Profesional Growth 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
Perjalanan dinas Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Telekomunikasi, air dan
listrik Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Penyusutan aset hak Tarif Tarif Tarif
guna D/A Tarif D/A D/A Tarif D/A D/A
11
Page 13
Uraian Satuan 2024 2025 2026 2027 2028
Penyisihan penurunan
nilai piutang usaha Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Sewa Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Teknologi Informasi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Perijinan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Pelatihan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Asuransi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Transportasi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Jamuan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Tarif Tarif Tarif
Amortisasi D/A Tarif D/A D/A Tarif D/A D/A
Lain lain Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
➢ Proyeksi Laporan Keuangan
Proyeksi Laba Rugi
Selama tahun 2024-2028, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun
2024, total penjualan diproyeksikan sebesar Rp327,06 miliar yang kemudian mengalami
kenaikan hingga menjadi sebesar Rp445,36 miliar pada tahun 2028.
Sebelum adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba
bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp18,77 miliar pada tahun 2025, Rp29,29
miliar pada tahun 2026, Rp38,12 miliar pada tahun 2027, dan Rp51,11 miliar pada tahun
2028.
Pada penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba bersih
sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar pada tahun 2025, Rp30,73 miliar
pada tahun 2026, Rp39,72 miliar pada tahun 2027, dan Rp52,94 miliar pada tahun 2028.
Proyeksi Posisi Keuangan
Selama tahun 2024-2028, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2024,
total aset diproyeksikan sebesar Rp444,15 miliar yang kemudian mengalami kenaikan
hingga menjadi sebesar Rp560,70 miliar pada tahun 2028. Secara tahunan total aset
diproyeksikan meningkat sebesar 2,61% di tahun 2025, sebesar 2,39% di tahun 2026,
sebesar 7,56% di tahun 2027, dan sebesar 11,71% di tahun 2028.
Selama tahun 2024-2027, total liabilitas diproyeksikan mengalami penurunan yang
kemudian meningkat di tahun 2028. Pada tahun 2024, total ekuitas diproyeksikan sebesar
Rp295,14 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp439,55
miliar pada tahun 2028.
Proyeksi Arus Kas
Terjadi peningkatan kas akhir dari sebesar Rp32,05 miliar di tahun 2024 menjadi sebesar
Rp132,05 miliar di tahun 2028.
➢ Analisis Titik Impas
BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
Rp257.069.559.000,- atau 68,00% dari rata-rata penjualan.
12
Page 14
➢ Analisis Profitabilitas
Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha, selama periode proyeksi,
rata-rata Gross Profit Margin adalah sebesar 24,77%. Sementara itu rata-rata Net Profit
Margin adalah sebesar 7,84%.
➢ Tingkat Imbal Balik Investasi
Rata-rata ROI dari penambahan kegiatan usaha adalah sebesar 13,84%.
Berdasarkan parameter kelayakan yang telah kami hitung, menunjukkan bahwa penambahan
kegiatan usaha oleh Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai
berikut:
• Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp302.819.043.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 32,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
yang sebesar 10,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
• Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,98491. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period ( PP )
PP yang diperoleh adalah 7 tahun dan 11 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 7 tahun dan 11 bulan.
Dari analisis sensitivitas, variabel biaya investasi naik merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah kami hitung terhadap analisis kelayakan
pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
keuangan, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek
keuangan adalah layak.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-pihak yang terkait
dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang
kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari
13
Page 15
proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum
pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31 Januari 2024.
Asumsi Dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
• Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
• Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi
tugas.
Kesimpulan Studi Kelayakan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia adalah layak.
Seluruh kajian ini kami sampaikan dengan catatan semua asumsi yang diterapkan dalam Studi
Kelayakan ini dapat dipenuhi.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Terkait penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan
Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi
dengan penambahan kegiatan usaha baru sehingga tidak perlu adanya penambahan
karyawan. Karyawan eksisting yang dialokasikan pada penambahan kegiatan usaha baru
diantaranya 1 orang untuk tenaga kerja Marketing System Development, 1 orang untuk tenaga
kerja Sales Distribution, 1 orang untuk tenaga kerja E-Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global
Sourcing & Nursing Bed.
14
Page 16
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan dari produk alat
kesehatan yang selama ini telah di produksi oleh Perseroan berupa ranjang rumah sakit
manual dan elektrik, ranjang periksa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), tiang infus, meja makan
pasien, emergency bed, ranjang rawat bayi dan kabinet samping ranjang. Namun produk alat
kesehatan yang telah diproduksi tersebut masih dipasarkan melalui pihak ketiga. Penambahan
kegiatan usaha ini bertujuan agar Perseroan dapat secara langsung memasarkan produk alat
kesehatan kepada konsumen dan dapat memasarkan produk alat kesehatan lain yang relevan
seperti ranjang ICU, kursi roda, Obgyn Bed (ranjang bersalin) dan lain-lain. Dengan ini
diharapkan Perseroan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para
konsumen serta meningkatkan penjualan serta keuntungan Perseroan.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI ini dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Sebelum Penambahan Kegiatan Usaha
Uraian 2024 2025 2026 2027 2028
Sales
327,059,235 350,280,440 378,828,296 405,725,105 438,791,701
(Rp.000)
Sales Rumah
Sakit 5,711,295 6,116,797 6,615,316 7,085,003 7,662,431
(Rp.000)
Kontribusi 1.75% 1.75% 1.75% 1.75% 1.75%
Proyeksi
13,192,182 18,774,519 29,292,954 38,121,288 51,108,950
Laba Bersih
Sebelum adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba
bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp18,77 miliar pada tahun 2025, Rp29,29
miliar pada tahun 2026, Rp38,12 miliar pada tahun 2027, dan Rp51,11 miliar pada tahun 2028.
Pada penambahan kegiatan usaha baru, pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan baru
akan terjadi di tahun 2025 dengan asumsi selama tahun 2024 Perseroan dapat melengkapi
izin-izin lain yang dipersyaratkan untuk perdagangan alat kesehatan. Pada tahun 2025 sampai
dengan 2028 sesuai proyeksi akan terjadi peningkatan kontribusi sales rumah sakit begitupun
peningkatan laba bersih seperti yang dapat dilihat pada tabel di bawah.
15
Page 17
Setelah Penambahan Kegiatan Usaha
Uraian 2024 2025 2026 2027 2028
Sales
327,059,235 355,523,409 384,498,567 411,797,965 445,359,499
(Rp.000)
Sales Rumah
Sakit 5,711,295 11,359,766 12,285,587 13,157,863 14,230,229
(Rp.000)
Kontribusi 1.75% 3.20% 3.20% 3.20% 3.20%
Proyeksi
13,192,182 20,017,370 30,727,960 39,722,117 52,940,225
Laba Bersih
Pada penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba bersih sebesar
Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar pada tahun 2025, Rp30,73 miliar pada tahun
2026, Rp39,72 miliar pada tahun 2027, dan Rp52,94 miliar pada tahun 2028.
Profitabilitas Perseroan dari pengembangan kegiatan usaha yang digambarkan dalam
persentase laba operasi (Operating Profit Margin) terhadap pendapatan dan persentase laba
bersih (Net Profit Margin) terhadap pendapatan mengalami peningkatan selama masa
proyeksi tahun 2024 sampai dengan 2028. Rata-rata rasio profitabilitas pada tahun-tahun
proyeksi untuk rasio gross profit margin sebelum penambahan kegiatan usaha sebesar 21,96%
dan setelah kegiatan usaha meningkat 2,81% menjadi 24,77%, operating profit margin
sebelum penambahan kegiatan usaha sebesar 7,48% dan setelah penamabahan kegiatan
usaha meningkat 1,28% menjadi 8,76% dan untuk rasio net profit margin sebelum
penambahan kegiatan usaha sebesar 6,96% dan setelah penamabahan kegiatan usaha
meningkat sebesar 0,88% menjadi 7,84%. Dapat terlihat pada Tabel Rasio di bawah.
Gross Profit Margin Operating Profit Margin Net Profit Margin
Sebelum Sebelum
Tahun Setelah Setelah Sebelum Setelah
Penambahan Penambahan
Penambahan Penambahan Penambahan Penambahan
Kegiatan Kegiatan
Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha
Usaha Usaha
2024 21.95% 21.95% 7.14% 7.14% 4.03% 4.03%
2025 22.68% 22.81% 8.15% 8.48% 5.36% 5.63%
2026 24.62% 24.74% 10.50% 10.82% 7.73% 7.99%
2027 26.01% 26.14% 12.16% 12.48% 9.40% 9.65%
2028 28.09% 28.21% 14.63% 14.94% 11.65% 11.89%
Average 24.67% 24.77% 10.52% 10.77% 7.63% 7.84%
16
Page 18
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada
pemegang saham Perseroan dalam RUPS Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 dalam mata acara Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menambahkan Kegiatan
Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46691. Dimana
sebelumnya dilakukan pula agenda Pembahasan Hasil Studi Kelayakan tentang Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan.
RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang sah yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan. Khusus untuk agenda perubahan anggaran dasar, RUPS sah
apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
No Keterangan Hari Tanggal
1 Tanggal pemberitahuan RUPS di website Perseroan, Rabu 13 Maret 2024
websiteBursa dan website KSEI
2 Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan Rabu 13 Maret 2024
Usaha
3 Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Rabu 27 Maret 2024
Saham (Recording Date)
4 Tanggal panggilan RUPS di website Perseroan, website Kamis 28 Maret 2024
Bursadan website KSEI
5 Tanggal pelaporan Annual Report ke OJK dan Bursa Kamis 28 Maret 2024
6 RUPS diselenggarakan Senin 22 April 2024
7 Pengumuman hasil RUPS di website Perseroan, website Rabu 24 April 2024
Bursadan website KSEI
8 Penyampaian Risalah RUPS ke OJK Jum’at 26 April 2024
17
Page 19
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Chitose Indonesia Manufacturing Limited
p.2
unresolved
person
Widyanto Pranamihardja
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.4
unresolved
org
PT Bina Alasindo Semesta
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.4
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP MSE
p.4
unresolved
person
Endang Sunardi
p.6
unresolved
org
PT Indonesia Steel Tube Works
p.7
unresolved
org
PT Srirejeki Perdana Steel
p.7
unresolved
org
PT Daekan Indar Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Pandawa Jaya Steel
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3565 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}