Skip to content
Back to announcement

20240418_CINT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31627419_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review CINT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
      PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
            USAHA KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
                                    TAHUN 2024

     INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
     DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
     SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA.


     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
     DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
     OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
     MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).




                             PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
                                     (“Perseroan”)
                                         Kegiatan Usaha:
Industri Furnitur dari Logam Kayu dan Plastik, Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapanan Rumah
   Tangga, Perdagangan Eceran Furnitur, Industri Furnitur untuk Operasi Perawatan Kedokteran dan
              Kedokteran Gigi Serta Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga Dan Furnitur

                               Berkedudukan di Cimahi, Jawa Barat
                                         Alamat Kantor:
                             Jl. Industri III No. 5, Kelurahan Utama,
                   Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat, Indonesia
                                       Telp: (022) 603 1900
                               Email: cint@chitose-indonesia.com
                                   www.chitose-indonesia.com



     DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
     KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
     SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
     TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
     INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

       Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di
     Cimahi pada tanggal 5 April 2024 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
        Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan di Cimahi pada tanggal 13 Maret 2024.
Page 2
                                      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini memuat informasi
mengenai penambahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 22 April 2024.
Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan Keterbukaan Informasi berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) melalui situs
web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai
penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi pemegang saham Perseroan
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan dalam hal ini berupa penambahan KBLI yang diusulkan Perseroan kepada RUPS.


                           INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

PT Chitose Internasional Tbk. yang selanjutnya disebut dengan Perseroan merupakan sebuah
perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company), didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
bergerak dalam bidang perdagangan dan industri furnitur. Perseroan berdomisili di Jl. Industri
III No. 5, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dengan
nomor telepon: (022) 603 1900, dan website: www.chitose-indonesia.com.
Perseroan Didirikan dengan nama PT Chitose Indonesia Manufacturing Limited berdasarkan
Akta Notaris No. 21 tanggal 15 Juni 1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70
tanggal 31 Agustus 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan akta
terakhir Perseroan adalah Akta No. 62 tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan
Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0088674.AH.01.09-
0117322 tanggal 15 Mei 2023.

                                              1
Page 3
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan yang berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
   a. Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
   b. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
   c. Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
   d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
   e. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
   f. Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
      32501).
   g. Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
   h. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
   i. Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
   j. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Dari daftar kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh Perseroan
adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001),
Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan
Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591), Industri Furnitur
untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501), Aktivitas Desain
Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112). Sementara kegiatan usaha penunjang
adalah Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
dan Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini ditampilkan ke publik, kegiatan usaha yang saat ini telah
benar benar dijalankan adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari
Kayu (KBLI 31001), Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan
dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591),
Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501),
Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru.
Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691) yang
ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
No. 62 tanggal 17 April 2023, dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota
Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 Mei 2023 dengan No. AHU-
                                              2
Page 4
AH.01.09-0117322, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088674.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
    Direksi
    Direktur Utama            :       Kazuhiko Aminaka
    Direktur                  :       Susanto
    Direktur                  :       R. Nurwulan Kusumawati


    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama               :   Dedie Suherlan
    Komisaris                     :   Widjaya Djohan
    Komisaris                     :   Vincentius Roy Sunarja
    Independen

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris No. 61 tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris
di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0062535 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086750.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 11 Mei
2023, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                     Nilai Nominal Rp 100 Setiap Saham
                 Keterangan                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                 %
                                                                                (Rp)
 Modal Dasar                                        2.000.000.000          200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Tritirta Inti Mandiri                         702.170.000          70.217.000.000       70,22
  2. PT Bina Alasindo Semesta                          12.250.000           1.225.000.000        1,23
  3. Benny Sutjianto                                    3.500.000             350.000.000        0,35
  4. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                282.080.000          28.208.000.000       28,21
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         1.000.000.000         100.000.000.000      100,00


       RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Berikut adalah Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran sebagaimana tertuang dalam
Laporan No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 2 April 2024 atas revisi
Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024, Tanggal 8 Maret 2024 yang disusun
oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”).
Pendahuluan
PT Chitose Internasional Tbk ("Perseroan") berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 15 Juni
1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70, tanggal 31 Agustus
1979.
                                                3
Page 5
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Akta
terakhir Perseroan adalah Akta No. 62, tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan
Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0088674.AH.01.09-
0117322, tanggal 15 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan yang berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
   a. Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
   b. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
   c. Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
   d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
   e. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
   f. Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
      32501).
   g. Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
   h. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
   i. Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
   j. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Dari daftar kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh Perseroan
adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001),
Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan
Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591), Industri Furnitur
untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501), Aktivitas Desain
Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112). Sementara kegiatan usaha penunjang
adalah Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
dan Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini ditampilkan ke publik, kegiatan usaha yang saat ini telah
benar benar dijalankan adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari
Kayu (KBLI 31001), Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan
dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591),
Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501),
Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru.
Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691) yang
ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).

                                              4
Page 6
Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia serta sebagai syarat
pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan
untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
Tanggal Penilaian Studi Kelayakan
Tanggal Penilaian Laporan Studi Kelayakan yaitu per 31 Desember 2023.
Obyek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran untuk Manusia.
Penilai yang Bertanggung Jawab
Penilai yang terlibat dalam penugasan ini adalah:
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
MAPPI            : No. 09-S-02341
Izin Penilai     : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register         : No. RMK-2017.00303
STTD OJK         : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB        : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
Prosedur Yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17
/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat
Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan
peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1.      Kajian Kelayakan Pasar,
2.      Kajian Kelayakan Teknis,
3.      Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
4.      Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
5.      Kajian Kelayakan Keuangan.

Ringkasan Penjelasan atas masing masing analisa kelayakan, adalah sebagai berikut :

Dari Kajian Kelayakan Pasar, produk yang akan ditawarkan oleh Perseroan adalah tidak hanya
ranjang-ranjang rumah sakit tetapi produk-produk lain untuk keperluan rumah sakit/alat
kesehatan.




                                             5
Page 7
Pada industri kesehatan, Selama tahun 2019-2023 jumlah rumah sakit di Indonesia mengalami
peningkatan sebesar 9,66%. Pada tahun 2019 jumlah rumah sakit sebanyak 2.877 meningkat
menjadi 3.155 pada tahun 2023. Jumlah rumah sakit di Indonesia sampai dengan tahun 2023
terdiri dari 2.636 RSU dan 519 RSK.

Di sisi lain, jumlah Puskesmas di Indonesia tahun 2023 adalah 10.416 Puskesmas, yang terdiri
dari 4.238 Puskesmas rawat inap dan 6.178 Puskesmas non rawat inap. Jumlah ini meningkat
dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 10.134, dengan jumlah Puskesmas rawat inap
sebanyak 4.302 Puskesmas dan Puskesmas non rawat inap sebanyak 6.072 Puskesmas.

PDB industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial pada 2023 tercatat meningkat sebesar 4,66%
(yoy) dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada industri furnitur tercatat menurun sebesar
2,05% (yoy) dari tahun sebelumnya.

Meskipun industri furnitur menurun namun potensi pasar industri adalah pada jasa kesehatan
dan kegiatan sosial. Sehubungan membaiknya kondisi ekonomi terutama pada industri jasa
kesehatan dan kegiatan sosial, serta potensi pasar yang masih besar seperti bertambahnya
jumlah rumah sakit dan puskesmas, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
usaha pada aspek pasar adalah layak.

Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan sebesar 1.110.060
unit, dengan kuantitas produksi di tahun 2023 sebesar 572.308 unit. Kapasitas produksi yang
masih tersedia sebesar 537.752 unit, sehingga dengan adanya penambahan kegiatan usaha
baru tidak memerlukan penambahan kapasitas produksi.

Dalam penambahan kegiatan usahanya, terdapat beberapa pemasok utama, diantaranya:
●     PT Indonesia Steel Tube Works untuk Bahan baku steel;
●     PT Srirejeki Perdana Steel untuk Bahan baku steel tube & pipa and coil center;
●     PT Daekan Indar Indonesia untuk Bahan baku wood; dan
●     PT Pandawa Jaya Steel untuk Bahan baku steel.

Terkait penambahan kegiatan usaha industri Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat
Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki karyawan yang sesuai
kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru, diantaranya 1 orang untuk tenaga kerja
Marketing System Development, 1 orang untuk tenaga kerja Sales Distribution, 1 orang untuk
tenaga kerja E-Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global Sourcing & Nursing Bed. Atas
pertimbangan-pertimbangan tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha pada aspek teknis adalah layak.

Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, utama yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan
Perseroan merupakan salah satu produsen dan distributor untuk produk-produk furnitur
berkualitas, inovatif, dan kompetitif. Perseroan terus berupaya untuk memperkuat daya saing
dengan mengembangkan berbagai varian produk baru, salah satunya “Air Mattress” berupa
kasur, bantal, bantal duduk, travel mat, dan lain-lain yang diproduksi dengan menggunakan
teknologi modern dan sangat baik untuk kesehatan. Dipasarkan dengan merek unggulan
“Chitose” untuk produk furnitur serta C-Pro untuk produk “Air Mattress”, Perseroan menjadi
perusahaan yang kuat dan dikenal dalam bisnis furnitur di Indonesia, terbukti dengan Chitose

                                              6
Page 8
berhasil mempertahankan penghargaan top brand secara berturut-turut sejak tahun 2017
sampai dengan tahun ini. Berdasarkan pengalaman Perseroan, Perseroan dianggap memiliki
manajemen dan sistem operasional yang kompeten untuk melakukan ekspansi usaha.

Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha ini cukup besar, dimana cukup banyak pesaing-
pesaing atas produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan. Risiko
adanya barang yang ditiru merupakan risiko yang melekat pada Perseroan. Kemampuan
pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, hal tersebut membuat usaha
menjadi sangat kompetitif. Namun, untuk memastikan kepuasan pelanggan, Perseroan
memastikan untuk menjaga hubungan / relasi yang baik dengan supplier, agar dapat
memastikan support technical, ketersediaan part dan juga tanggal pengiriman sesuai
kesepakatan.

Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
•     Meningkatkan kualitas produk dan layanan.
•     Terus melakukan inovasi produk.
•     Bangun dan perkuat loyalitas pada produk Perseroan.

Sedangkan harga yang ditawarkan kompetitif sehingga Perseroan memiliki captive market
tersendiri diantara para pesaing.

Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yang
diantaranya:

•      Penambahan kegiatan usaha
       Teknologi kesehatan yang semakin berkembang pesat akan memberikan dampak
       positif terhadap angka kesakitan nasional. Semakin mudah pengobatan terhadap
       suatu penyakit, maka semakin rendah angka kesakitannya. Hal ini akan berdampak
       pada permintaan beragamnya pengobatan maupun alat-alat kesehatan sehingga
       Perseroan berpeluang untuk mengembangkan kegiatan usahanya lebih luas lagi
       dengan mempertimbangkan permintaan yang berkesinambungan dari pasar
       kesehatan terutama untuk produk-produk furnitur penunjang kesehatan.

•      Menambah sumber pendapatan baru
       Permintaan yang berkesinambungan dari pasar dapat dimanfaatkan oleh Perseroan
       atas penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan sehingga dapat menambah
       sumber pendapatan baru bagi Perseroan.

•      Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
       Penjualan atas penambahan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan akan
       menghasilkan laba bagi Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan
       Perseroan.

Ketiga hal di atas dapat memberikan kontribusi yang positif dan nilai tambah bagi Perseroan.




                                             7
Page 9
Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, Saat ini, Perseroan telah memiliki Komisaris dan
Direksi yang cukup memadai untuk mendukung kegiatan usaha barunya di bidang
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia
termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemasaran produk-produk rumah sakit baik dilakukan
sendiri maupun pihak ketiga. Perseroan juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan
susunan manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian konsentrasi manajerial di
bidang utama seperti finansial, operasional dan pemasaran. Selanjutnya, Perseroan telah
memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru sehingga
tidak perlu adanya penambahan karyawan. Karyawan eksisting yang dialokasikan pada
penambahan kegiatan usaha baru diantaranya 1 orang untuk tenaga kerja Marketing System
Development, 1 orang untuk tenaga kerja Sales Distribution, 1 orang untuk tenaga kerja E-
Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global Sourcing & Nursing Bed.
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak terlepas dari risiko. Risiko-risiko
dapat berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan.

          Jenis Risiko                  Indikasi                          Mitigasi

 Risiko Ekonomi

 Risiko Kredit                Kegagalan pelanggan dalam      Menerapkan kebijakan dalam
                              memenuhi         kewajiban     pemberian fasilitas kredit antara
                              pembayaran kredit ketika       lain pembatasan maksimal kredit
                              waktu jatuh tempo.             yang bisa diberikan (Legal, Lending,
                                                             Limit) dan kredit diberikan hanya
                                                             kepada pelanggan yang memiliki
                                                             rekam jejak baik.

 Risiko Perubahan Nilai Tukar Nilai wajar arus kas di masa   Mengelola risiko perubahan nilai
 Mata Uang Asing              depan akan berfluktuasi        tukar mata uang asing dengan
                              karena perubahan dalam         pembuatan kontrak kesepakatan
                              nilai tukar mata uang.         untuk semua pembelian bahan
                                                             baku impor dan penjualan barang
                                                             jadi ekspor.

 Risiko Likuiditas            Ketidaktersediaan kas dan      Memantau perkiraan cadangan
                              setara kas yang memadai        likuiditas     Perseroan      dan
                              untuk memenuhi kebutuhan       mengendalikan arus kas (AR dan
                              operasional Perseroan.         AP) sesuai yang diharapkan serta
                                                             menelaah kebutuhan pembiayaan
                                                             untuk modal kerja dan aktivitas
                                                             pendanaan secara teratur dan pada
                                                             saat dianggap perlu.




                                           8
Page 10
         Jenis Risiko                    Indikasi                         Mitigasi

Risiko   Ketidaklancaran Bahan baku dan komponen             Mencari pemasok lain baik lokal/
pasokan  bahan baku & tidak dapat tersedia sesuai            impor sebagai alternatif apabila
komponen                 kebutuhan                akibat     terdapat kendala pada pemasok
                         Ketergantungan pada satu            utama serta untuk mengamankan
                         pemasok baik lokal/ impor,          pasokan bahan baku & komponen.
                         dan tidak adanya pemasok
                         lain sebagai alternatif.

Risiko Persaingan Usaha        Jumlah pesaing dan produk     Melakukan pengembangan produk
                               pesaing di pasar cukup        yang dapat diserap pasar dengan
                               banyak dengan produk yang     harga yang kompetitif, kualitas
                               lebih inovatif dan harga      yang baik dan mencari pemasok
                               yang bersaing.                dengan harga yang lebih murah
                                                             serta membuat sistem layanan
                                                             penjualan sesuai dengan harapan
                                                             pelanggan.

Risiko   Perubahan      Selera Perkembangan kebutuhan        Melakukan         riset       pasar,
Pasar                          dan keinginan manusia yang    menetapkan program customer
                               dinamis         berpengaruh   care,     membuat           program
                               kepada      selera    pasar   pengembangan dan inovasi dengan
                               terhadap suatu produk alat    membuat produk baru dengan
                               Kesehatan.                    desain sesuai selera pasar.

Risiko pasar                   Kegagalan dalam penjualan Melakukan     riset pasar serta
                               atau pemasaran produk.    membuat analisa hasil riset untuk
                                                         menghindari kesalahan       dalam
                                                         penentuan harga jual, saluran
                                                         penjualan,   distribusi,   sistem
                                                         informasi produk, produk yang
                                                         dibutuhkan       dan      strategi
                                                         pemasaran.

Risiko Sosial

Risiko     Ketidaktersediaan   Kurangnya informasi terkait   Menetapkan                program
Sumber Daya         Manusia    Pendidikan dan pelatihan      pengembangan       sesuai     TNA
dengan Keahlian Khusus di      bagi Sumber Daya Manusia      sehingga sumber daya manusia
bidang alat kesehatan          untuk         mendapatkan     dengan keahlian di bidang Alat
                               keahlian    khusus     Alat   Kesehatan tersedia dan siap pada
                               Kesehatan           sesuai    saat dibutuhkan pada proses kerja
                               kebutuhan.                    yang      direncanakan.      Serta
                                                             mengoptimalkan             aplikasi
                                                             Knowledge Management System.


                                            9
Page 11
          Jenis Risiko                     Indikasi                        Mitigasi

 Risiko Masyarakat Sekitar Komplain terhadap aktivitas         Melakukan       koordinasi   dan
 dan Komunitas             kegiatan yang berhubungan           komunikasi dengan pemerintah
                           baik langsung maupun tidak          daerah,      aparat     keamanan
                           langsung dengan masyarakat          setempat,      dan      pemimpin
                           sekitar dan komunitas.              kelompok masyarakat di wilayah
                                                               operasional Perseroan.

 Risiko   Kesehatan         dan Potensi           timbulnya    Membentuk tim pembina K3,
 Keselamatan Kerja              kecelakaan kerja yang dapat    menetapkan dan mengevaluasi
                                memengaruhi       kesehatan    program K3, pemenuhan terhadap
                                dan keselamatan        fisik   kebutuhan APD, menyediakan
                                karyawan.                      sarana    dan  prasarana    K3,
                                                               membentuk tim tanggap darurat,
                                                               serta   mengasuransikan    aset
                                                               Perseroan.

 Risiko Sosial

 Risiko bencana      alam    & Pengetahuan yang minim          Mengedukasi    para    karyawan
 Kebakaran                     mengenai          potensi,      dengan pelatihan dan simulasi
                               penyebab dan dampak dari        terkait    pencegahan        dan
                               terjadinya bencana alam         penanggulangan bencana alam
                               serta kebakaran.                serta   kebakaran,   melengkapi
                                                               rambu-rambu dan alat peringatan.

 Risiko kegagalan dalam Terbitnya undang-undang                Terus menerus melakukan update
 mematuhi perundangan dan atau regulasi baru serta             terhadap     semua    peraturan
 regulasi Alat Kesehatan  perubahan           terhadap         perundangan dan regulasi tentang
                          undang-undang            atau        alat kesehatan, Membuat program
                          regulasi yang sudah ada              pengawasan          pemenuhan
                          terkait     dengan     pelaku        peraturan    perundangan     dan
                          industri alat kesehatan.             regulasi     serta   melakukan
                                                               pengawasan terhadap efektivitas
                                                               pemenuhan GCG dan Kode Etik.


Selanjutnya, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek
sturktur organisasi dan manajemen adalah layak.

Dari Kajian Kelayakan Keuangan, dapat dirinci sebagai berikut:
➢ Biaya Pendirian
  Pada tahun 2024, Perseroan menambah kegiatan usaha atas KBLI 46691 yaitu
  Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia.
  Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi tambahan dengan
  adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024.

                                             10
Page 12
➢ Modal Kerja
  Berdasarkan proyeksi keuangan atas kegiatan usaha induk termasuk adanya penambahan
  KBLI baru, modal kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2028
  berturut-turut adalah sebesar Rp53,49 miliar, Rp57,83 miliar, Rp62,71 miliar, Rp67,19
  miliar, dan Rp72,70 miliar.

➢ Sumber pembiayaan
  Dengan tidak terdapatnya biaya investasi tambahan atas adanya KBLI baru dan kegiatan
  usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024, tidak diperlukan adanya sumber
  pembiayaan.

➢ Biaya Operasional

  a. Harga Pokok Penjualan

     Harga pokok penjualan terdiri dari biaya material, upah langsung, jasa makloon dan
     biaya produksi tidak langsung lainnya dengan rincian sebagai berikut:

            Keterangan           Satuan         2024        2025        2026        2027       2028
       Material Cost             To Sales       59,82%      58,94%      57,38%     56,40%      54,89%
       Upah Langsung             To Sales        6,21%       6,06%       5,94%      5,88%       5,76%
       Jasa makloon dan
       biaya produksi tidak
       langsung lainnya          To Sales       13,70%      13,12%      12,62%     12,25%      11,78%

     Beban usaha terdiri dari beban penjualan & pemasaran dan beban umum & administrasi
     dengan rincian sebagai berikut.

                Uraian             Satuan         2024       2025       2026        2027       2028
       BEBAN PENJUALAN &
       PEMASARAN
       Pengiriman                    To Sales     4,40%       4,26%      4,13%       4,05%      3,93%
       Iklan & Promosi               To Sales     0,50%       0,48%      0,46%       0,46%      0,44%
       Gaji & Tunjangan              To Sales     1,97%       1,92%      1,88%       1,86%      1,83%
       Perjalanan dinas              To Sales     0,33%       0,32%      0,31%       0,30%      0,29%
       Lainnya                       To Sales     0,87%       0,83%      0,80%       0,77%      0,74%
       BEBAN UMUM &
       ADMINISTRASI
       Gaji & Tunjangan              Growth       6,00%       6,00%      6,00%       6,00%      6,00%
       Keperluan kantor              Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
                                                    Tarif                  Tarif                  Tarif
       Penyusutan aset tetap                         D/A    Tarif D/A       D/A    Tarif D/A       D/A
       Pajak                         Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Imbalan kerja karyawan        Growth       6,00%       6,00%      6,00%       6,00%      6,00%
       Pemeliharaan        dan
       perbaikan                     Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Jasa Profesional              Growth       5,00%       5,00%      5,00%       5,00%      5,00%
       Perjalanan dinas              Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Telekomunikasi, air dan
       listrik                       Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Penyusutan aset hak                          Tarif                  Tarif                  Tarif
       guna                                          D/A    Tarif D/A       D/A    Tarif D/A       D/A

                                                    11
Page 13
                 Uraian       Satuan    2024       2025       2026       2027       2028
       Penyisihan penurunan
       nilai piutang usaha     Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%
       Sewa                    Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%
       Teknologi Informasi     Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%
       Perijinan               Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%
       Pelatihan               Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%
       Asuransi                Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%
       Transportasi            Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%
       Jamuan                  Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%
                                          Tarif                 Tarif                 Tarif
       Amortisasi                          D/A    Tarif D/A      D/A    Tarif D/A      D/A
       Lain lain               Growth   4,00%       4,00%     4,00%       4,00%     4,00%

➢ Proyeksi Laporan Keuangan
  Proyeksi Laba Rugi
  Selama tahun 2024-2028, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun
  2024, total penjualan diproyeksikan sebesar Rp327,06 miliar yang kemudian mengalami
  kenaikan hingga menjadi sebesar Rp445,36 miliar pada tahun 2028.

  Sebelum adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba
  bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp18,77 miliar pada tahun 2025, Rp29,29
  miliar pada tahun 2026, Rp38,12 miliar pada tahun 2027, dan Rp51,11 miliar pada tahun
  2028.

  Pada penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba bersih
  sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar pada tahun 2025, Rp30,73 miliar
  pada tahun 2026, Rp39,72 miliar pada tahun 2027, dan Rp52,94 miliar pada tahun 2028.

  Proyeksi Posisi Keuangan
  Selama tahun 2024-2028, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2024,
  total aset diproyeksikan sebesar Rp444,15 miliar yang kemudian mengalami kenaikan
  hingga menjadi sebesar Rp560,70 miliar pada tahun 2028. Secara tahunan total aset
  diproyeksikan meningkat sebesar 2,61% di tahun 2025, sebesar 2,39% di tahun 2026,
  sebesar 7,56% di tahun 2027, dan sebesar 11,71% di tahun 2028.

  Selama tahun 2024-2027, total liabilitas diproyeksikan mengalami penurunan yang
  kemudian meningkat di tahun 2028. Pada tahun 2024, total ekuitas diproyeksikan sebesar
  Rp295,14 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp439,55
  miliar pada tahun 2028.

  Proyeksi Arus Kas
  Terjadi peningkatan kas akhir dari sebesar Rp32,05 miliar di tahun 2024 menjadi sebesar
  Rp132,05 miliar di tahun 2028.

➢ Analisis Titik Impas
  BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
  Rp257.069.559.000,- atau 68,00% dari rata-rata penjualan.


                                          12
Page 14
➢ Analisis Profitabilitas
  Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha, selama periode proyeksi,
  rata-rata Gross Profit Margin adalah sebesar 24,77%. Sementara itu rata-rata Net Profit
  Margin adalah sebesar 7,84%.

➢ Tingkat Imbal Balik Investasi
  Rata-rata ROI dari penambahan kegiatan usaha adalah sebesar 13,84%.

Berdasarkan parameter kelayakan yang telah kami hitung, menunjukkan bahwa penambahan
kegiatan usaha oleh Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai
berikut:

• Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
  NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp302.819.043.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
  yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
  memberikan keuntungan.

• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
  IRR yang dihasilkan adalah sebesar 32,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
  yang sebesar 10,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
  dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
  diasumsikan.

• Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
  PI yang diperoleh adalah sebesar 1,98491. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
  menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
  pengeluaran investasi yang dilakukan.

• Payback Period ( PP )
  PP yang diperoleh adalah 7 tahun dan 11 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
  mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 7 tahun dan 11 bulan.

Dari analisis sensitivitas, variabel biaya investasi naik merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.

Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah kami hitung terhadap analisis kelayakan
pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
keuangan, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek
keuangan adalah layak.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-pihak yang terkait
dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang
kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari
                                              13
Page 15
proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum
pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31 Januari 2024.
Asumsi Dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
•   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
•   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
    kelayakan.
•   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
    kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
    informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
    anggap relevan.
•   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
    duty).
•   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
    keuangan yang telah disesuaikan.
•   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
•   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
•   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi
    tugas.
Kesimpulan Studi Kelayakan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia adalah layak.

Seluruh kajian ini kami sampaikan dengan catatan semua asumsi yang diterapkan dalam Studi
Kelayakan ini dapat dipenuhi.

      KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
                                KEGIATAN USAHA

Terkait penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan
Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi
dengan penambahan kegiatan usaha baru sehingga tidak perlu adanya penambahan
karyawan. Karyawan eksisting yang dialokasikan pada penambahan kegiatan usaha baru
diantaranya 1 orang untuk tenaga kerja Marketing System Development, 1 orang untuk tenaga
kerja Sales Distribution, 1 orang untuk tenaga kerja E-Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global
Sourcing & Nursing Bed.




                                              14
Page 16
   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
                                          USAHA
Perseroan melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan dari produk alat
kesehatan yang selama ini telah di produksi oleh Perseroan berupa ranjang rumah sakit
manual dan elektrik, ranjang periksa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), tiang infus, meja makan
pasien, emergency bed, ranjang rawat bayi dan kabinet samping ranjang. Namun produk alat
kesehatan yang telah diproduksi tersebut masih dipasarkan melalui pihak ketiga. Penambahan
kegiatan usaha ini bertujuan agar Perseroan dapat secara langsung memasarkan produk alat
kesehatan kepada konsumen dan dapat memasarkan produk alat kesehatan lain yang relevan
seperti ranjang ICU, kursi roda, Obgyn Bed (ranjang bersalin) dan lain-lain. Dengan ini
diharapkan Perseroan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para
konsumen serta meningkatkan penjualan serta keuntungan Perseroan.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI ini dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham.



   PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
                          KEUANGAN PERSEROAN

                         Sebelum Penambahan Kegiatan Usaha
    Uraian          2024        2025        2026           2027                 2028
 Sales
                327,059,235    350,280,440    378,828,296      405,725,105    438,791,701
 (Rp.000)
 Sales Rumah
 Sakit             5,711,295     6,116,797         6,615,316     7,085,003      7,662,431
 (Rp.000)
 Kontribusi           1.75%          1.75%            1.75%         1.75%           1.75%
 Proyeksi
                 13,192,182     18,774,519        29,292,954    38,121,288     51,108,950
 Laba Bersih

Sebelum adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba
bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp18,77 miliar pada tahun 2025, Rp29,29
miliar pada tahun 2026, Rp38,12 miliar pada tahun 2027, dan Rp51,11 miliar pada tahun 2028.
Pada penambahan kegiatan usaha baru, pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan baru
akan terjadi di tahun 2025 dengan asumsi selama tahun 2024 Perseroan dapat melengkapi
izin-izin lain yang dipersyaratkan untuk perdagangan alat kesehatan. Pada tahun 2025 sampai
dengan 2028 sesuai proyeksi akan terjadi peningkatan kontribusi sales rumah sakit begitupun
peningkatan laba bersih seperti yang dapat dilihat pada tabel di bawah.




                                             15
Page 17
                         Setelah Penambahan Kegiatan Usaha
    Uraian          2024        2025         2026          2027                                   2028
 Sales
                327,059,235      355,523,409          384,498,567         411,797,965           445,359,499
 (Rp.000)
 Sales Rumah
 Sakit             5,711,295       11,359,766             12,285,587          13,157,863         14,230,229
 (Rp.000)
 Kontribusi            1.75%                 3.20%            3.20%                3.20%                 3.20%
 Proyeksi
                 13,192,182        20,017,370             30,727,960          39,722,117         52,940,225
 Laba Bersih

Pada penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba bersih sebesar
Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar pada tahun 2025, Rp30,73 miliar pada tahun
2026, Rp39,72 miliar pada tahun 2027, dan Rp52,94 miliar pada tahun 2028.
Profitabilitas Perseroan dari pengembangan kegiatan usaha yang digambarkan dalam
persentase laba operasi (Operating Profit Margin) terhadap pendapatan dan persentase laba
bersih (Net Profit Margin) terhadap pendapatan mengalami peningkatan selama masa
proyeksi tahun 2024 sampai dengan 2028. Rata-rata rasio profitabilitas pada tahun-tahun
proyeksi untuk rasio gross profit margin sebelum penambahan kegiatan usaha sebesar 21,96%
dan setelah kegiatan usaha meningkat 2,81% menjadi 24,77%, operating profit margin
sebelum penambahan kegiatan usaha sebesar 7,48% dan setelah penamabahan kegiatan
usaha meningkat 1,28% menjadi 8,76% dan untuk rasio net profit margin sebelum
penambahan kegiatan usaha sebesar 6,96% dan setelah penamabahan kegiatan usaha
meningkat sebesar 0,88% menjadi 7,84%. Dapat terlihat pada Tabel Rasio di bawah.
                  Gross Profit Margin          Operating Profit Margin               Net Profit Margin
                 Sebelum                        Sebelum
    Tahun                       Setelah                          Setelah          Sebelum           Setelah
               Penambahan                     Penambahan
                             Penambahan                       Penambahan        Penambahan       Penambahan
                 Kegiatan                       Kegiatan
                            Kegiatan Usaha                   Kegiatan Usaha    Kegiatan Usaha   Kegiatan Usaha
                  Usaha                          Usaha

 2024            21.95%         21.95%           7.14%            7.14%              4.03%            4.03%
 2025            22.68%         22.81%           8.15%            8.48%              5.36%            5.63%
 2026            24.62%         24.74%          10.50%           10.82%              7.73%            7.99%
 2027            26.01%         26.14%          12.16%           12.48%              9.40%            9.65%
 2028            28.09%         28.21%          14.63%           14.94%             11.65%           11.89%
 Average         24.67%         24.77%          10.52%           10.77%              7.63%            7.84%




                                                     16
Page 18
                            INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada
pemegang saham Perseroan dalam RUPS Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 dalam mata acara Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menambahkan Kegiatan
Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46691. Dimana
sebelumnya dilakukan pula agenda Pembahasan Hasil Studi Kelayakan tentang Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan.
RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang sah yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan. Khusus untuk agenda perubahan anggaran dasar, RUPS sah
apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:

No                      Keterangan                           Hari            Tanggal

1    Tanggal pemberitahuan RUPS di website Perseroan,       Rabu          13 Maret 2024
     websiteBursa dan website KSEI

2    Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan      Rabu          13 Maret 2024
     Usaha
3    Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang     Rabu          27 Maret 2024
     Saham (Recording Date)
4    Tanggal panggilan RUPS di website Perseroan, website   Kamis         28 Maret 2024
     Bursadan website KSEI

5    Tanggal pelaporan Annual Report ke OJK dan Bursa       Kamis         28 Maret 2024


6    RUPS diselenggarakan                                   Senin          22 April 2024

7    Pengumuman hasil RUPS di website Perseroan, website    Rabu           24 April 2024
     Bursadan website KSEI


8    Penyampaian Risalah RUPS ke OJK                        Jum’at         26 April 2024




                                                 17
Page 19

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.09 MB
Published18 Apr 2024
Pages19
Characters52,013
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHITOSE INTERNASIONAL TBK p.1 ×20
linked person Kazuhiko Aminaka p.4
linked person Nurwulan Kusumawati p.4
linked person Dedie Suherlan p.4
linked person Widjaya Djohan p.4
linked person Roy Sunarja p.4
linked org PT Tritirta Inti Mandiri p.4
linked — Benny Sutjianto p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Chitose Indonesia Manufacturing Limited p.2
unresolved person Widyanto Pranamihardja p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person R. Tendy Suwarman · Notaris p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.4
unresolved org PT Bina Alasindo Semesta p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.4
unresolved org Endang dan Rekan p.4
unresolved org KJPP MSE p.4
unresolved person Endang Sunardi p.6
unresolved org PT Indonesia Steel Tube Works p.7
unresolved org PT Srirejeki Perdana Steel p.7
unresolved org PT Daekan Indar Indonesia p.7
unresolved org PT Pandawa Jaya Steel p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3565 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result