Back to announcement
20240418_CINT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31627419_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CINTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT
FARMASI, DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK
MANUSIA
(KBLI 46691)
PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024
Tanggal : 2 April 2024
Atas Revisi
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024
Tanggal : 8 Maret 2024
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT
FARMASI, DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK
MANUSIA
(KBLI 46691)
PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024
Tanggal : 2 April 2024
Atas Revisi
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024
Tanggal : 8 Maret 2024
Page 3
No. 00005/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IV/2024 Bekasi, 2 April 2024
Kepada:
Direksi
PT Chitose Internasional, Tbk
Jl. Industri III No. 5
Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Jawa Barat, Indonesia, 40533
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31
Januari 2024, PT Chitose Internasional, Tbk (“Perseroan”) yang bergerak di bidang jasa
transportasi, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen
untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat
Kedokteran untuk Manusia.
Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
sebelumnya yaitu Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024, tanggal
8 Maret 2024. Kami menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal yang
menjadi objek revisi adalah sebagai berikut:
• Revisi atas informasi profil Perseroan menggunakan data terbaru dan yang benar;
• Revisi atas penggunaan Laporan Keuangan Audited 31 Desember 2023 pada
pembahasan kinerja.
• Pengungkapan Laba (Rugi) Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk dan Kepentingan Non-Pengendali, Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
Berjalan yang dapat kepada Pemilik Entitas Induk dan Kepentingan Non-Pengendali, dan
Laba (Rugi) per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik.
• Pengungkapan rasio keuangan Perseroan periode 2019-2023.
• Update kondisi pasar, pangsa pasar, dan sasaran pasar menggunakan data per triwulan
IV 2023.
• Pengungkapan analisis terkait persaingan dalam industri serta peluangnya bersaing;
• Pengungkapan analisis strategi pemasaran dengan mempertimbangkan kompetitor
yang sudah cukup bersaing.
• Pengungkapan analisis strategi distribusi.
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
• Revisi atas tenaga ahli dialokasikan untuk menjalankan atau mengelola penambahan
usaha baru.
• Pengungkapan analisis kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
• Pengungkapan saldo proyeksi harga pokok penjualan dan beban usaha.
• Pengungkapan analisis proyeksi arus kas.
• Pengungkapan analisis kemampuan Perseroan untuk melakukan pembiayaan capital
expenditure.
• Pengungkapan analisis kemampuan Perseroan untuk melakukan pembiayaan capital
expenditure analisis Rasio Keuangan seperti analisis rasio likuiditas, solvabilitas, dan
profitabilitas beserta dampaknya.
• Pengungkapan analisis Break Event Point.
• Revisi pengungkapan Analisis Sensitivitas.
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk dengan Laporan No. 00005/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 2 April 2024.
2. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2023.
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Chitose Internasional, Tbk
Bidang Usaha : Industri Furnitur dari Logam Kayu dan Plastik, Perdagangan
Besar Peralatan dan Perlengkapanan Rumah Tangga,
Perdagangan Eceran Furnitur, Industri Furnitur untuk
Operasi Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Serta
Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga Dan Furnitur
Alamat : Jl. Industri III No. 5
Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Jawa Barat, Indonesia, 40533
Telepon : 022 603 1900
Website : www.chitose-indonesia.com
Email : cint@chitose-indonesia.com
Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
4. Latar Belakang
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang Industri Furnitur dari Logam
Kayu dan Plastik, Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapanan Rumah Tangga,
Perdagangan Eceran Furnitur, Industri Furnitur untuk Operasi Perawatan Kedokteran
dan Kedokteran Gigi Serta Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga Dan Furnitur.
Perseroan berdomisili di Jl. Industri III No. 5, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi
Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dengan nomor telepon: (022) 603 1900, dan website:
www.chitose-indonesia.com.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 15 Juni 1978 dari
Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70, tanggal 31
Agustus 1979.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
Akta terakhir Perseroan adalah Akta No. 62, tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy
Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan
Kembali Direksi dan Dewan Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0088674.AH.01.09-0117322, tanggal 15 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang perindustrian, perdagangan, dan jasa. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
➢ Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
➢ Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
➢ Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
➢ Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
➢ Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
➢ Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
32501).
➢ Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
➢ Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
➢ Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
➢ Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Dari daftar kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh
Perseroan adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004), Industri Furnitur dari Kayu
Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
(KBLI 31001), Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003), Perdagangan Besar Peralatan
dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491), Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI
47591), Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi
(KBLI 32501), Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
Sementara kegiatan usaha penunjang adalah Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101),
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Real Estat yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini ditampilkan ke publik, kegiatan usaha yang saat
ini telah benar benar dijalankan adalah Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004),
Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001), Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003),
Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491),
Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591), Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan
Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501), Aktivitas Desain Peralatan Rumah
Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
baru. Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
Manusia (KBLI 46691) yang ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia serta sebagai syarat
pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
lainnya.
6. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisa
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Proyeksi Keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2028 yang disediakan oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2019,
No. 00049/2.0851/AU.1/04/0272-2/I/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Nursal, Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan
Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
Publik Teramihardja, Pradhono, & Chandra dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2020,
No. 00045/2.0851/AU.1/04/0272-3/I/III/2021, tanggal 19 Maret 2021 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Nursal, Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan
Publik Teramihardja, Pradhono, & Chandra dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021,
No. 00199/2.0851/AU.1/04/1221-1/I/IV/2022, tanggal 21 April 2022 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Andri Rinaldi, SE, CPA dari Kantor Akuntan
Publik Teramihardja, Pradhono, & Chandra dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
5. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00046/2.0851/AU.1/04/1221-2/I/III/2023, tanggal 24 Maret 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Andri Rinaldi, SE, CPA dari Kantor Akuntan
Publik Teramihardja, Pradhono, & Chandra dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
6. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00107/3.0478/AU.1/04/1741-1/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Silvana Devi, CPA dari Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar tanpa modifikasian;
7. Legalitas Perseroan;
8. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan
Bapak Yaya Sunjaya sebagai Corporate Secretary;
9. Representation Letter No. 10/DIR/CINT/III/2024, tanggal 7 Maret 2024,
sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
Kegiatan Usaha.
7. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar,
2. Kajian Kelayakan Teknis,
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31 Januari 2024.
9. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat Laboratorium,
Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
11. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
selama periode tersebut.
13. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, produk yang akan ditawarkan oleh Perseroan adalah tidak
hanya ranjang-ranjang rumah sakit tetapi produk-produk lain untuk keperluan rumah
sakit/alat kesehatan.
Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
Pada industri kesehatan, Selama tahun 2019-2023 jumlah rumah sakit di Indonesia
mengalami peningkatan sebesar 9,66%. Pada tahun 2019 jumlah rumah sakit sebanyak
2.877 meningkat menjadi 3.155 pada tahun 2023. Jumlah rumah sakit di Indonesia
sampai dengan tahun 2023 terdiri dari 2.636 RSU dan 519 RSK.
Di sisi lain, jumlah Puskesmas di Indonesia tahun 2023 adalah 10.416 Puskesmas, yang
terdiri dari 4.238 Puskesmas rawat inap dan 6.178 Puskesmas non rawat inap. Jumlah
ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 10.134, dengan jumlah
Puskesmas rawat inap sebanyak 4.302 Puskesmas dan Puskesmas non rawat inap
sebanyak 6.072 Puskesmas.
PDB industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial pada 2023 tercatat meningkat sebesar
4,66% (yoy) dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada industri furnitur tercatat menurun
sebesar 2,05% (yoy) dari tahun sebelumnya.
Meskipun industri furnitur menurun namun potensi pasar industri adalah pada jasa
kesehatan dan kegiatan sosial. Sehubungan membaiknya kondisi ekonomi terutama
pada industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial, serta potensi pasar yang masih besar
seperti bertambahnya jumlah rumah sakit dan puskesmas, maka dapat kami simpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek pasar adalah layak
14. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan sebesar
1.110.060 unit, dengan kuantitas produksi di tahun 2023 sebesar 572.308 unit.
Kapasitas produksi yang masih tersedia sebesar 537.752 unit, sehingga dengan
adanya penambahan kegiatan usaha baru tidak memerlukan penambahan kapasitas
produksi.
Dalam penambahan kegiatan usahanya, terdapat beberapa pemasok utama,
diantaranya:
● PT Indonesia Steel Tube Works untuk Bahan baku steel
● PT Srirejeki Perdana Steel untuk Bahan baku steel tube & pipa and coil center
● PT Daekan Indar Indonesia untuk Bahan baku wood; dan
● PT Pandawa Jaya Steel untuk Bahan baku steel
Terkait penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat
Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki karyawan yang
sesuai kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru sehingga tidak perlu
adanya penambahan karyawan. Karyawan eksisting yang dialokasikan pada
penambahan kegiatan usaha baru diantaranya 1 orang untuk tenaga kerja Marketing
System Development, 1 orang untuk tenaga kerja Sales Distribution, 1 orang untuk
Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
tenaga kerja E-Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global Sourcing & Nursing Bed. Atas
pertimbangan-pertimbangan tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha pada aspek teknis adalah layak.
15. Kelayakan Pola Bisnis
Keunggulan kompetitif utama yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan
Perseroan merupakan salah satu produsen dan distributor untuk produk-produk
furnitur berkualitas, inovatif, dan kompetitif. Perseroan terus berupaya untuk
memperkuat daya saing dengan mengembangkan berbagai varian produk baru, salah
satunya “Air Mattress” berupa kasur, bantal, bantal duduk, travel mat, dan lain-lain
yang diproduksi dengan menggunakan teknologi modern dan sangat baik untuk
kesehatan. Dipasarkan dengan merek unggulan “Chitose” untuk produk furnitur serta
C-Pro untuk produk “Air Mattress”, Perseroan menjadi perusahaan yang kuat dan
dikenal dalam bisnis furnitur di Indonesia, terbukti dengan Chitose berhasil
mempertahankan penghargaan top brand secara berturut-turut sejak tahun 2017
sampai dengan tahun ini. Berdasarkan pengalaman Perseroan, Perseroan dianggap
memiliki manajemen dan sistem operasional yang kompeten untuk melakukan
ekspansi usaha.
Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha ini cukup besar, dimana cukup banyak
pesaing-pesaing atas produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha
Perseroan. Risiko adanya barang yang ditiru merupakan risiko yang melekat pada
Perseroan. Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari,
hal tersebut membuat usaha menjadi sangat kompetitif. Namun, untuk memastikan
kepuasan pelanggan, Perseroan memastikan untuk menjaga hubungan / relasi yang
baik dengan supplier, agar dapat memastikan support technical, ketersediaan part dan
juga tanggal pengiriman sesuai kesepakatan.
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
• Meningkatkan kualitas produk dan layanan.
• Terus melakukan inovasi produk.
• Bangun dan perkuat loyalitas pada produk Perseroan.
Sedangkan harga yang ditawarkan kompetitif sehingga Perseroan memiliki captive
market tersendiri diantara para pesaing.
Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
yang diantaranya:
• Penambahan kegiatan usaha
Teknologi kesehatan yang semakin berkembang pesat akan memberikan dampak
positif terhadap angka kesakitan nasional. Semakin mudah pengobatan terhadap
Short Report-9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
suatu penyakit, maka semakin rendah angka kesakitannya. Hal ini akan berdampak
pada permintaan beragamnya pengobatan maupun alat-alat kesehatan sehingga
Perseroan berpeluang untuk mengembangkan kegiatan usahanya lebih luas lagi
dengan mempertimbangkan permintaan yang berkesinambungan dari pasar
kesehatan terutama untuk produk-produk furniture penunjang kesehatan.
• Menambah sumber pendapatan baru
Permintaan yang berkesinambungan dari pasar dapat dimanfaatkan oleh Perseroan
atas penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan sehingga dapat menambah
sumber pendapatan baru bagi Perseroan.
• Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
Penjualan atas penambahan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan akan
menghasilkan laba bagi Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan.
Ketiga hal di atas dapat memberikan kontribusi yang positif dan nilai tambah bagi
Perseroan.
16. Kelayakan Model Manajemen
Saat ini, Perseroan telah memiliki Komisaris dan Direksi yang cukup memadai untuk
mendukung kegiatan usaha barunya di bidang Perdagangan Besar Alat Laboratorium,
Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia termasuk di dalamnya adalah
kegiatan pemasaran produk-produk rumah sakit baik dilakukan sendiri maupun pihak
ketiga. Perseroan juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan susunan
manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian konsentrasi manajerial di bidang
utama seperti finansial, operasional dan pemasaran. Selanjutnya, Perseroan telah
memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru
sehingga tidak perlu adanya penambahan karyawan. Karyawan eksisting yang
dialokasikan pada penambahan kegiatan usaha baru diantaranya 1 orang untuk tenaga
kerja Marketing System Development, 1 orang untuk tenaga kerja Sales Distribution, 1
orang untuk tenaga kerja E-Catalog, dan 3 orang tenaga kerja Global Sourcing &
Nursing Bed.
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak terlepas dari risiko. Risiko-
risiko dapat berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek
Perseroan.
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
Risiko Ekonomi
Risiko Kredit Kegagalan pelanggan dalam Menerapkan kebijakan dalam pemberian
memenuhi kewajiban fasilitas kredit antara lain pembatasan
pembayaran kredit ketika maksimal kredit yang bisa diberikan
waktu jatuh tempo. (Legal, Lending, Limit) dan kredit
Short Report-10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
diberikan hanya kepada pelanggan yang
memiliki rekam jejak baik.
Risiko Perubahan Nilai Tukar Nilai wajar arus kas di masa Mengelola risiko perubahan nilai tukar
Mata Uang Asing depan akan berfluktuasi karena mata uang asing dengan pembuatan
perubahan dalam nilai tukar kontrak kesepakatan untuk semua
mata uang. pembelian bahan baku impor dan
penjualan barang jadi ekspor.
Risiko Likuiditas Ketidaktersediaan kas dan Memantau perkiraan cadangan likuiditas
setara kas yang memadai untuk Perseroan dan mengendalikan arus kas
memenuhi kebutuhan (AR dan AP) sesuai yang diharapkan serta
operasional Perseroan. menelaah kebutuhan pembiayaan untuk
modal kerja dan aktivitas pendanaan
secara teratur dan pada saat dianggap
perlu.
Risiko Ketidaklancaran Bahan baku dan komponen Mencari pemasok lain baik lokal/ impor
pasokan bahan baku & tidak dapat tersedia sesuai sebagai alternatif apabila terdapat
komponen kebutuhan akibat kendala pada pemasok utama serta
Ketergantungan pada satu untuk mengamankan pasokan bahan
pemasok baik lokal/ impor, baku & komponen.
dan tidak adanya pemasok lain
sebagai alternatif.
Risiko Persaingan Usaha Jumlah pesaing dan produk Melakukan pengembangan produk yang
pesaing di pasar cukup banyak dapat diserap pasar dengan harga yang
dengan produk yang lebih kompetitif, kualitas yang baik dan
inovatif dan harga yang mencari pemasok dengan harga yang
bersaing. lebih murah serta membuat sistem
layanan penjualan sesuai dengan harapan
pelanggan.
Risiko Perubahan Selera Pasar Perkembangan kebutuhan dan Melakukan riset pasar, menetapkan
keinginan manusia yang program customer care, membuat
dinamis berpengaruh kepada program pengembangan dan inovasi
selera pasar terhadap suatu dengan membuat produk baru dengan
produk alat Kesehatan. desain sesuai selera pasar.
Risiko pasar Kegagalan dalam penjualan Melakukan riset pasar serta membuat
atau pemasaran produk. analisa hasil riset untuk menghindari
kesalahan dalam penentuan harga jual,
saluran penjualan, distribusi, sistem
informasi produk, produk yang
dibutuhkan dan strategi pemasaran.
Risiko Sosial
Risiko Ketidaktersediaan Kurangnya informasi terkait Menetapkan program pengembangan
Sumber Daya Manusia dengan Pendidikan dan pelatihan bagi sesuai TNA sehingga sumber daya
Keahlian Khusus di bidang alat Sumber Daya Manusia untuk manusia dengan keahlian di bidang Alat
kesehatan mendapatkan keahlian khusus Kesehatan tersedia dan siap pada saat
Alat Kesehatan sesuai dibutuhkan pada proses kerja yang
kebutuhan. direncanakan. Serta mengoptimalkan
aplikasi Knowledge Management System.
Short Report-11
Page 14
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
Risiko Masyarakat Sekitar dan Komplain terhadap aktivitas Melakukan koordinasi dan komunikasi
Komunitas kegiatan yang berhubungan dengan pemerintah daerah, aparat
baik langsung maupun tidak keamanan setempat, dan pemimpin
langsung dengan masyarakat kelompok masyarakat di wilayah
sekitar dan komunitas. operasional Perseroan.
Risiko Kesehatan dan Potensi timbulnya kecelakaan Membentuk tim pembina K3,
Keselamatan Kerja kerja yang dapat memengaruhi menetapkan dan mengevaluasi program
kesehatan dan keselamatan K3, pemenuhan terhadap kebutuhan
fisik karyawan. APD, menyediakan sarana dan prasarana
K3, membentuk tim tanggap darurat,
serta mengasuransikan aset Perseroan.
Risiko Sosial
Risiko bencana alam & Pengetahuan yang minim Mengedukasi para karyawan dengan
Kebakaran mengenai potensi, penyebab pelatihan dan simulasi terkait
dan dampak dari terjadinya pencegahan dan penanggulangan
bencana alam serta kebakaran. bencana alam serta kebakaran,
melengkapi rambu-rambu dan alat
peringatan.
Risiko kegagalan dalam Terbitnya undang-undang atau Terus menerus melakukan update
mematuhi perundangan dan regulasi baru serta perubahan terhadap semua peraturan perundangan
regulasi Alat Kesehatan terhadap undang-undang atau dan regulasi tentang alat kesehatan,
regulasi yang sudah ada terkait Membuat program pengawasan
dengan pelaku industri alat pemenuhan peraturan perundangan dan
kesehatan. regulasi serta melakukan pengawasan
terhadap efektivitas pemenuhan GCG dan
Kode Etik.
Selanjutnya, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada
aspek struktur organisasi dan manajemen adalah layak.
17. Kelayakan Keuangan
➢ Biaya Pendirian
Pada tahun 2024, Perseroan menambah kegiatan usaha atas KBLI 46691 yaitu
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
Manusia. Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi
tambahan dengan adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai
pada tahun 2024.
➢ Modal Kerja
Berdasarkan proyeksi keuangan atas kegiatan usaha induk termasuk adanya
penambahan KBLI baru, modal kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024 sampai
dengan tahun 2028 berturut-turut adalah sebesar Rp53,49 miliar, Rp57,83 miliar,
Rp62,71 miliar, Rp67,19 miliar, dan Rp72,70 miliar (penjelasan lebih lanjut
dijelaskan pada Long Report sub bab 7.2).
Short Report-12
Page 15
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
➢ Sumber pembiayaan
Dengan tidak terdapatnya biaya investasi tambahan atas adanya KBLI baru dan
kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024, tidak diperlukan adanya
sumber pembiayaan.
➢ Biaya Operasional
Harga Pokok Penjualan
Harga pokok penjualan terdiri dari biaya material, upah langsung, jasa makloon dan
biaya produksi tidak langsung lainnya dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Satuan 2024 2025 2026 2027 2028
Material Cost To Sales 59,82% 58,94% 57,38% 56,40% 54,89%
Upah Langsung To Sales 6,21% 6,06% 5,94% 5,88% 5,76%
Jasa makloon dan
biaya produksi tidak
langsung lainnya To Sales 13,70% 13,12% 12,62% 12,25% 11,78%
Beban usaha terdiri dari beban penjualan & pemasaran dan beban umum &
administrasi dengan rincian sebagai berikut.
Uraian Satuan 2024 2025 2026 2027 2028
BEBAN PENJUALAN &
PEMASARAN
Pengiriman To Sales 4,40% 4,26% 4,13% 4,05% 3,93%
Iklan & Promosi To Sales 0,50% 0,48% 0,46% 0,46% 0,44%
Gaji & Tunjangan To Sales 1,97% 1,92% 1,88% 1,86% 1,83%
Perjalanan dinas To Sales 0,33% 0,32% 0,31% 0,30% 0,29%
Lainnya To Sales 0,87% 0,83% 0,80% 0,77% 0,74%
BEBAN UMUM &
ADMINISTRASI
Gaji & Tunjangan Growth 6,00% 6,00% 6,00% 6,00% 6,00%
Keperluan kantor Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Penyusutan aset tetap Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A
Pajak Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Imbalan kerja karyawan Growth 6,00% 6,00% 6,00% 6,00% 6,00%
Pemeliharaan dan
perbaikan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Jasa Profesional Growth 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
Perjalanan dinas Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Telekomunikasi, air dan
listrik Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Penyusutan aset hak guna Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A
Penyisihan penurunan nilai
piutang usaha Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Sewa Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Teknologi Informasi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Perijinan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Pelatihan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Asuransi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Short Report-13
Page 16
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
Uraian Satuan 2024 2025 2026 2027 2028
Transportasi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Jamuan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Amortisasi Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A Tarif D/A
Lain lain Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
➢ Proyeksi Laporan Keuangan
Proyeksi Laba Rugi
Selama tahun 2024-2028, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada
tahun 2024, total penjualan diproyeksikan sebesar Rp327,06 miliar yang kemudian
mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp445,36 miliar pada tahun 2028.
Sebelum adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan
mencatatkan laba bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp18,77 miliar
pada tahun 2025, Rp29,29 miliar pada tahun 2026, Rp38,12 miliar pada tahun
2027, dan Rp51,11 miliar pada tahun 2028.
Pada penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan laba
bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar pada tahun 2025,
Rp30,73 miliar pada tahun 2026, Rp39,72 miliar pada tahun 2027, dan Rp52,94
miliar pada tahun 2028.
Proyeksi Posisi Keuangan
Selama tahun 2024-2028, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun
2024, total aset diproyeksikan sebesar Rp444,15 miliar yang kemudian mengalami
kenaikan hingga menjadi sebesar Rp560,70 miliar pada tahun 2028. Secara tahunan
total aset diproyeksikan meningkat sebesar 2,61% di tahun 2025, sebesar 2,39% di
tahun 2026, sebesar 7,56% di tahun 2027, dan sebesar 11,71% di tahun 2028.
Selama tahun 2024-2027, total liabilitas diproyeksikan mengalami penurunan yang
kemudian meningkat di tahun 2028. Pada tahun 2024, total ekuitas diproyeksikan
sebesar Rp296,14 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi
sebesar Rp439,55 miliar pada tahun 2028.
Proyeksi Arus Kas
Terjadi peningkatan kas akhir dari sebesar Rp32,05 miliar di tahun 2024 menjadi
sebesar Rp132,05 miliar di tahun 2028.
➢ Analisis Titik Impas
BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan
sebesar Rp257.069.559.000,- atau 68,00% dari rata-rata penjualan (penjelasan
lebih lanjut dijelaskan pada Long Report sub bab 7.6).
Short Report-14
Page 17
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
➢ Analisis Profitabilitas
Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha, selama periode
proyeksi, rata-rata Gross Profit Margin adalah sebesar 24,77%. Sementara itu rata-
rata Net Profit Margin adalah sebesar 7,84% (penjelasan lebih lanjut dijelaskan pada
Long Report sub bab 7.9).
➢ Tingkat Imbal Balik Investasi
Rata-rata ROI dari penambahan kegiatan usaha adalah sebesar 13,84% (penjelasan
lebih lanjut dijelaskan pada Long Report sub bab 7.10).
Berdasarkan parameter kelayakan yang telah kami hitung, menunjukkan bahwa
penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan
variabel-variabel sebagai berikut:
• Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp302.819.043.000,-. Dengan demikian,
hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 32,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat
discount rate yang sebesar 10,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
(cost of capital) yang diasumsikan.
• Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,98491. Dengan demikian, hasil PI yang
lebih dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period ( PP )
PP yang diperoleh adalah 7 tahun dan 11 bulan. Dengan demikian, Perseroan
mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 7 tahun
dan 11 bulan.
Dari analisis sensitivitas, variabel biaya investasi naik merupakan faktor yang paling
sensitif terhadap kelayakan usaha.
Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah kami hitung terhadap analisis
kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen, dan kelayakan keuangan, maka dapat kami simpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.
Short Report-15
Page 18
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk
18. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
Manusia adalah layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert) Ditandatangani secara digital oleh Endang Sunardi
Rekan DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan, ou=Penilaian Bisnis,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PM.2/2018
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
Short Report-16
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3
unresolved
org
PT Chitose
p.4
unresolved
person
Widyanto Pranamihardja
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Akuntan Publik Drs. Nursal
p.6 ×2
unresolved
person
Drs. Nursal
p.6 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Andri Rinaldi
p.7 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Silvana Devi
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.7
unresolved
person
Yaya Sunjaya
· Corporate Secretary
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.9
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP
p.9
unresolved
org
PT Indonesia Steel Tube Works
p.10
unresolved
org
PT Srirejeki Perdana Steel
p.10
unresolved
org
PT Daekan Indar Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Pandawa Jaya Steel
p.10
unresolved
org
ENDANG & REKAN
p.18
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.18
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.18
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2554 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}