Back to announcement
20240418_LUCK_Pemanggilan RUPS_31627359_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted LUCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT SENTRAL MITRA INFORMATIKA Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Sentral Mitra Informatika Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari /Tanggal : Jumat, 10 Mei 2024
Waktu : 09.30 - selesai
Tempat : PT Sentral Mitra Informatika Tbk
Graha Mas Fatmawati blok A 27 – 29
Jl. RS. Fatmawati No 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tautan untuk
Mengikuti Rapat https://akses.ksei.co.id/ (fasilitas eASY.KSEI)
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
Dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat merupakan mata acara Rapat yang rutin
diadakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undagangan yang
berlaku.
b. Mata Acara Rapat Kelima dilakukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs
Perseroan https://www.sentral.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada 18 April 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 10 Mei 2024, sesuai
informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek
tanggal 17 April 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut
melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya
yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik
(e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00
WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEIhingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa
yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 3
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima
kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11
huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf
a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat
Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 18 April 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.