Back to announcement
20260505_KBAG_Informasi Transaksi Afiliasi_32077424_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KBAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT KARYA BERSAMA ANUGERAH (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN (“KETERBUKAAN INFORMASI”) SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”).
PT KARYA BERSAMA ANUGERAH TBK
Berkedudukan di Balikpapan, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang pengembangan real estate
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Entitas Anak
Kantor Pusat Kantor Korespondensi
PAM Tower, Lantai 8 Balikpapan Superblock Jl. Batu jajar No. 37
Jl. Jend. Sudirman No. 47, Balikpapan Jakarta Pusat
Kalimantan Timur - 76114 Jakarta - 10120
Telp.: (0542) 765888, 8820 388 Telp.: +6221 345 388
Fax.: (0542) 8820 399 Fax.: +6221 345 8812
email: corsec@kbag.co.id
website: www.kbag.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 42/2020;
(II) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI
PEMEGANG SAHAM.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK
MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN
MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT
DALAM PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN TRANSAKSI.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Balikpapan, 05 Mei 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak Pemegang
Saham Pengendali yaitu PT Visi Kota Indonesia dengan nilai pinjaman maksimal sebesar
Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) (“Transaksi”).
Transaksi diatas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) dikarenakan nilai transaksi tersebut kurang dari 20% (dua puluh persen)
apabila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada Laporan Keuangan Auditan per
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, yaitu sebesar Rp346.576.862.587
(tiga ratus empat puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua
ribu lima ratus delapan puluh tujuh Rupiah), dimana nilai transaksi tersebut hanya sebesar 11,54%
(sebelas koma lima empat persen) dari total ekuitas Perseroan. Namun Transaksi di atas merupakan
suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 karena Perseroan mengadakan
transaksi dengan PT Visi Kota Indonesia selaku pemegang saham pengendali Perseroan (“Transaksi
Afiliasi”).
Dikarenakan Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi, maka Transaksi ini wajib menggunakan
penilai dalam menentukan kewajaran transaksinya. Dengan demikian, Perseroan telah menunjuk
penilai independen dan Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan
pendapat kewajaran yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai
Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”), No. 00081/2.0162-00/BS/03/0153/1/IV/2026 tanggal 30
April 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
Objek dan Nilai Transaksi
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan PT Visi Kota
Indonesia pada tanggal 30 April 2026 dengan plafon pinjaman maksimal sebesar
Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah). Perjanjian ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun
sejak tanggal penarikan awal. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk modal
kerja dan/atau keperluan operasional dan/atau pembayaran utang baik utang bank, utang usaha
ataupun utang lainnya kepada pihak ketiga Perseroan.
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham No.
001/VKI/PP/IV/2026 tanggal 30 April 2026.
Para Pihak 1. Perseroan sebagai penerima pinjaman
2. PT Visi Kota Indonesia sebagai pemberi
pinjaman
Penggunaan Dana Untuk modal kerja dan/atau keperluan
operasional dan/atau pembayaran utang baik
utang bank, utang usaha ataupun utang
lainnya kepada pihak ketiga Perseroan
1
Page 3
Nilai hutang Maksimal Rp40.000.000.000,-
Jangka Waktu Berlaku selama 5 (tahun) tahun sejak tanggal
penarikan awal
Bunga tetap Bunga tetap sebesar 6% efektif per tahun dari
nilai pinjaman.
Opsi Pembayaran Dipercepat Perseroan dapat melakukan pelunasan
dipercepat tanpa dikenakan denda.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Perselisihan - Musyawarah Mufakat
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI)
Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
PT Visi Kota Indonesia merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Sehingga, Transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, dimana PT Visi Kota Indonesia selaku pemberi pinjaman merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Pengaruh Transaksi Afiliasi Terhadap Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi diatas akan memberikan dampak positif bagi Perseroan antara
lain:
1. Tingkat likuiditas Perseroan akan menjadi lebih baik.
2. Beban keuangan lebih efisien jika dibandingkan dengan pembiayaan eksternal dari pihak
ketiga.
3. Adanya fleksibilitas dalam jangka waktu pelunasan dan administrasi.
4. Meningkatkan modal kerja Perseroan.
5. Mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan
Pihak Independen yangTerlibat Dalam Penilaian atas Transaksi Afiliasi
Perseroan telah menunjuk KJPP KR selaku penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi Afiliasi tersebut berdasarkan Proposal No. KR/260326-001 tanggal
26 Maret 2026.
III. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN PIHAK INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan
2
Page 4
surat penugasan No. KR/260326-001 tanggal 26 Maret 2026. yang seluruhnya telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT Visi Kota Indonesia.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroal
telah memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Visi Kota Indonesia dengan jumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp 40,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap
sesuai dengan surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama lima tahun sejak
tanggal penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 6,00% efektif per tahun dari nilai
pinjaman.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI 300,
SPI 310, SPI 320, SPI 330.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
3
Page 5
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
4
Page 6
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran
ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.
IV. PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Perseroan memilih untuk memperoleh pinjaman dari Pengendali Perseroan yaitu PT Visi Kota
Indonesia dibandingkan dari pihak ketiga seperti lembaga pembiayaan maupun pihak bank
dikarenakan tingkat bunga yang lebih rendah, fleksibilitas jangka waktu pelunasan dan administrasi.
Selain itu Perseroan juga tidak dikenakan biaya provisi lainnya terkait dengan pinjaman.
V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SERTA PENGARUH
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Afiliasi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Pemberian fasilitas pinjaman oleh PT Visi Kota Indonesia kepada Perseroan sangat memberikan
dampak positif untuk mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan.
Dibawah ini menunjukan kondisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah
terjadinya Transaksi:
5
Page 7
PT KARYA BERSAMA ANUGERAH TBK
31 DESEMBER 2025
31 DESEMBER 2025 PENYESUAIAN PROFORMA
ASET
Jumlah Aset Lancar 221.594.346.107 40.000.000.000 261.594.346.107
Jumlah Aset Tidak Lancar 179.595.011.856 - 179.595.011.856
JUMLAH ASET 401.189.357.963 40.000.000.000 441.189.357.963
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 51.130.217.905 - 51.130.217.905
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.482.277.471 40.000.000.000 43.482.277.471
JUMLAH LIABILITAS 54.612.495.376 40.000.000.000 94.612.495.376
EKUITAS
JUMLAH EKUITAS 346.576.862.587 - 346.576.862.587
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 401.189.357.963 40.000.000.000 441.189.357.963
31 DESEMBER 2025 PENYESUAIAN PROFORMA
PENDAPATAN 21.278.793.992 - 21.278.793.992
BEBAN POKOK PENDAPATAN (14.838.023.821) - (14.838.023.821)
LABA BRUTO 6.440.770.171 - 6.440.770.171
Beban Usaha (22.236.726.399) - (22.236.726.399)
LABA USAHA (15.795.956.228) - (15.795.956.228)
Penghasilan (Beban) Lain-Lain 6.552.362.988 - 6.552.362.988
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL
DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (9.243.593.240) - (9.243.593.240)
Beban Pajak Final (392.157.788) - (392.157.788)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK (9.635.751.028) - (9.635.751.028)
Beban Pajak Penghasilan (29.921.980) - (29.921.980)
RUGI TAHUN BERJALAN (9.665.673.008) - (9.665.673.008)
IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggungjawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan;
2. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
6
Page 8
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat operasional Perseroan:
Corporate Secretary
PAM Tower, Lantai 8 Balikpapan Superblock
Jl. Jend. Sudirman No. 47, Balikpapan
Kalimantan Timur - 76114
Telp.: (0542) 765888, 8820 388
Fax.: (0542) 8820 399
email: corsec@kbag.co.id
website: www.kbag.co.id
7
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×28
unresolved
org
Arbitrase Nasional
p.3
unresolved
org
PIHAK INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1561 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}