Skip to content
Back to announcement

20260505_KBAG_Informasi Transaksi Afiliasi_32077424_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KBAG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
       PT KARYA BERSAMA ANUGERAH (“PERSEROAN”)
            DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN (“KETERBUKAAN INFORMASI”) SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(“OJK”) NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”).




                        PT KARYA BERSAMA ANUGERAH TBK
                               Berkedudukan di Balikpapan, Indonesia

                                           Kegiatan Usaha:
                             Bergerak dalam bidang pengembangan real estate
                     baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Entitas Anak

                               Kantor Pusat                          Kantor Korespondensi
              PAM Tower, Lantai 8 Balikpapan Superblock                Jl. Batu jajar No. 37
                Jl. Jend. Sudirman No. 47, Balikpapan                      Jakarta Pusat
                       Kalimantan Timur - 76114                           Jakarta - 10120
                     Telp.: (0542) 765888, 8820 388                   Telp.: +6221 345 388
                          Fax.: (0542) 8820 399                       Fax.: +6221 345 8812

                                        email: corsec@kbag.co.id
                                        website: www.kbag.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
     KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 42/2020;
(II) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
     KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN BAHWA INFORMASI YANG TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT
     DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN
     YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM
     KETERBUKAAN INFORMASI DIATAS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN BAGI
     PEMEGANG SAHAM.

SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK
MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN
MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT
DALAM PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN TRANSAKSI.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

                                       Balikpapan, 05 Mei 2026
Page 2
              I.    PENDAHULUAN DAN GAMBARAN UMUM TRANSAKSI AFILIASI

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan Pihak Pemegang
Saham Pengendali yaitu PT Visi Kota Indonesia dengan nilai pinjaman maksimal sebesar
Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) (“Transaksi”).

Transaksi diatas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) dikarenakan nilai transaksi tersebut kurang dari 20% (dua puluh persen)
apabila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada Laporan Keuangan Auditan per
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tjahjadi & Tamara, yaitu sebesar Rp346.576.862.587
(tiga ratus empat puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua
ribu lima ratus delapan puluh tujuh Rupiah), dimana nilai transaksi tersebut hanya sebesar 11,54%
(sebelas koma lima empat persen) dari total ekuitas Perseroan. Namun Transaksi di atas merupakan
suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 karena Perseroan mengadakan
transaksi dengan PT Visi Kota Indonesia selaku pemegang saham pengendali Perseroan (“Transaksi
Afiliasi”).

Dikarenakan Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi, maka Transaksi ini wajib menggunakan
penilai dalam menentukan kewajaran transaksinya. Dengan demikian, Perseroan telah menunjuk
penilai independen dan Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan
pendapat kewajaran yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai
Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”), No. 00081/2.0162-00/BS/03/0153/1/IV/2026 tanggal 30
April 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).


                      II.       URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

   Objek dan Nilai Transaksi

  Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan PT Visi Kota
  Indonesia pada tanggal 30 April 2026 dengan plafon pinjaman maksimal sebesar
  Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah). Perjanjian ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun
  sejak tanggal penarikan awal. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk modal
  kerja dan/atau keperluan operasional dan/atau pembayaran utang baik utang bank, utang usaha
  ataupun utang lainnya kepada pihak ketiga Perseroan.

   Berikut merupakan keterangan singkat mengenai Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham No.
   001/VKI/PP/IV/2026 tanggal 30 April 2026.

    Para Pihak                                     1.   Perseroan sebagai penerima pinjaman
                                                   2.   PT Visi Kota Indonesia sebagai pemberi
                                                        pinjaman

    Penggunaan Dana                                Untuk modal kerja dan/atau keperluan
                                                   operasional dan/atau pembayaran utang baik
                                                   utang bank, utang usaha ataupun utang
                                                   lainnya kepada pihak ketiga Perseroan




                                               1
Page 3
 Nilai hutang                                    Maksimal Rp40.000.000.000,-

 Jangka Waktu                                    Berlaku selama 5 (tahun) tahun sejak tanggal
                                                 penarikan awal

 Bunga tetap                                     Bunga tetap sebesar 6% efektif per tahun dari
                                                 nilai pinjaman.

 Opsi Pembayaran Dipercepat                      Perseroan dapat melakukan pelunasan
                                                 dipercepat tanpa dikenakan denda.

 Hukum yang Berlaku                              Hukum Negara Republik Indonesia

 Penyelesaian Perselisihan                       -   Musyawarah Mufakat
                                                 -   Badan Arbitrase Nasional       Indonesia
                                                     (BANI)

Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi

PT Visi Kota Indonesia merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Sehingga, Transaksi
yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, dimana PT Visi Kota Indonesia selaku pemberi pinjaman merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


Pengaruh Transaksi Afiliasi Terhadap Perseroan

Dengan dilakukannya Transaksi diatas akan memberikan dampak positif bagi Perseroan antara
lain:
1. Tingkat likuiditas Perseroan akan menjadi lebih baik.
2. Beban keuangan lebih efisien jika dibandingkan dengan pembiayaan eksternal dari pihak
     ketiga.
3. Adanya fleksibilitas dalam jangka waktu pelunasan dan administrasi.
4. Meningkatkan modal kerja Perseroan.
5. Mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan


Pihak Independen yangTerlibat Dalam Penilaian atas Transaksi Afiliasi

Perseroan telah menunjuk KJPP KR selaku penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi Afiliasi tersebut berdasarkan Proposal No. KR/260326-001 tanggal
26 Maret 2026.

          III.       RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN PIHAK INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan




                                             2
Page 4
surat penugasan No. KR/260326-001 tanggal 26 Maret 2026. yang seluruhnya telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT Visi Kota Indonesia.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroal
   telah memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Visi Kota Indonesia dengan jumlah
   sebanyak-banyaknya sebesar Rp 40,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap
   sesuai dengan surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama lima tahun sejak
   tanggal penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 6,00% efektif per tahun dari nilai
   pinjaman.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
   No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
   Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI 300,
   SPI 310, SPI 320, SPI 330.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
   dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
   secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
   pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
   informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
   Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
   Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
   oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
   keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
   operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
   perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
   KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian



                                              3
Page 5
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.



                                          4
Page 6
   e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

       Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
       melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
       berikut:

       I. Analisis atas Transaksi.
       II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
       III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

   f. Kesimpulan

       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
       manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
       dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran
       ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah WAJAR.


                         IV.      PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

Perseroan memilih untuk memperoleh pinjaman dari Pengendali Perseroan yaitu PT Visi Kota
Indonesia dibandingkan dari pihak ketiga seperti lembaga pembiayaan maupun pihak bank
dikarenakan tingkat bunga yang lebih rendah, fleksibilitas jangka waktu pelunasan dan administrasi.
Selain itu Perseroan juga tidak dikenakan biaya provisi lainnya terkait dengan pinjaman.


  V.         PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SERTA PENGARUH
                         TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Afiliasi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Pemberian fasilitas pinjaman oleh PT Visi Kota Indonesia kepada Perseroan sangat memberikan
dampak positif untuk mendukung operasional dan peningkatan usaha Perseroan.

Dibawah ini menunjukan kondisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah
terjadinya Transaksi:




                                                      5
Page 7
PT KARYA BERSAMA ANUGERAH TBK
31 DESEMBER 2025
                                        31 DESEMBER 2025      PENYESUAIAN         PROFORMA
ASET
Jumlah Aset Lancar                         221.594.346.107      40.000.000.000    261.594.346.107
Jumlah Aset Tidak Lancar                   179.595.011.856                   -    179.595.011.856
JUMLAH ASET                                401.189.357.963      40.000.000.000    441.189.357.963

LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek             51.130.217.905                   -     51.130.217.905
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang             3.482.277.471      40.000.000.000     43.482.277.471
JUMLAH LIABILITAS                           54.612.495.376      40.000.000.000     94.612.495.376

EKUITAS
JUMLAH EKUITAS                             346.576.862.587                   -    346.576.862.587
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS              401.189.357.963      40.000.000.000    441.189.357.963


                                        31 DESEMBER 2025      PENYESUAIAN         PROFORMA

PENDAPATAN                                   21.278.793.992                  -      21.278.793.992
BEBAN POKOK PENDAPATAN                     (14.838.023.821)                  -    (14.838.023.821)
LABA BRUTO                                    6.440.770.171                  -       6.440.770.171
Beban Usaha                                (22.236.726.399)                  -    (22.236.726.399)
LABA USAHA                                 (15.795.956.228)                  -    (15.795.956.228)
Penghasilan (Beban) Lain-Lain                 6.552.362.988                  -       6.552.362.988
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL
DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                 (9.243.593.240)                  -     (9.243.593.240)
Beban Pajak Final                             (392.157.788)                  -       (392.157.788)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK                    (9.635.751.028)                  -     (9.635.751.028)
Beban Pajak Penghasilan                        (29.921.980)                  -        (29.921.980)
RUGI TAHUN BERJALAN                         (9.665.673.008)                  -     (9.665.673.008)



                 IV.       PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggungjawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
     tersebut tidak menyesatkan;
2. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 tentang
     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK No.42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                                   V.     INFORMASI TAMBAHAN



                                                    6
Page 8
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di kantor pusat operasional Perseroan:


                                      Corporate Secretary
                         PAM Tower, Lantai 8 Balikpapan Superblock
                           Jl. Jend. Sudirman No. 47, Balikpapan
                                  Kalimantan Timur - 76114
                                Telp.: (0542) 765888, 8820 388
                                     Fax.: (0542) 8820 399
                                   email: corsec@kbag.co.id
                                   website: www.kbag.co.id




                                            7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published5 May 2026
Pages8
Characters21,606
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KARYA BERSAMA ANUGERAH TBK p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Tjahjadi p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×28
unresolved org Arbitrase Nasional p.3
unresolved org PIHAK INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1561 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result