Back to announcement
20260505_KBAG_Informasi Transaksi Afiliasi_32077424_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KBAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT KARYA BERSAMA ANUGERAH Tbk
TRANSAKSI
APRIL 2026
Page 2
No. : 00081/2.0162-00/BS/03/0153/1/IV/2026 30 April 2026 Kepada Yth. PT KARYA BERSAMA ANUGERAH Tbk PAM Tower, Lt. 8 Balikpapan Superblock Jl. Jenderal Sudirman Balikpapan 76114 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dengan hormat, Pada tanggal 30 April 2026, PT Karya Bersama Anugerah Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Visi Kota Indonesia (selanjutnya disebut “VKI”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (selanjutnya disebut “PPPS”), di mana Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman dari VKI dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 40,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama lima tahun sejak tanggal penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 6,00% efektif per tahun dari nilai pinjaman (selanjutnya disebut “Transaksi”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2025, VKI merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 55,47%. Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260326-001 tanggal 26 Maret 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang pengembangan real estat.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2015. Perseroan berdomisili di PAM
Tower, Lantai 32, Balikpapan Superblock, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan 76114,
dengan nomor telepon: (0542) 8820388, nomor faksimile: (0542) 8820399, dan
email: corsec@kbag.co.id.
Rumah Kota Green Valley merupakan proyek Perseroan dengan konsep “Rumah Kota” yang
menitikberatkan pada lokasi strategis, desain modern berkualitas, serta kemudahan akses
bagi penghuni. Saat ini, Perseroan tengah melanjutkan pembangunan hunian vertikal di atas
lahan milik sendiri yang berlokasi di Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Dalam rangka
untuk mengembangkan proyek Rumah Kota, maka Perseroan dan VKI telah menandatangani
PPPS untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari VKI dengan jumlah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 40,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan surat
permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama lima tahun sejak tanggal penarikan awal
dan dikenakan bunga tetap sebesar 6,00% efektif per tahun dari nilai pinjaman. Transaksi
diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi Perseroan yang lebih
efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa dana tersebut juga akan digunakan oleh
Perseroan untuk kebutuhan modal kerja dan/atau operasional Perseroan pada masa yang
akan datang.
Transaksi merupakan strategi bisnis Perseroan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi
dengan menjaga ketersediaan dan stabilitas arus kas serta rasio keuangan yang sehat guna
mendukung pengembangan proyek yang sedang berjalan, sekaligus memitigasi risiko
volatilitas kurs dan peningkatan inflasi. Selanjutnya, Transaksi diharapkan dapat mendukung
kebutuhan modal kerja dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang properti dan real estat,
menjaga rasio likuiditas dan kredibilitas Perseroan, serta menurunkan risiko, yang pada
akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan secara efektif memperoleh sumber pendanaan
dengan biaya yang efisien dan memiliki persyaratan dan kondisi yang lebih terjangkau dan
memadai dibandingkan dengan persyaratan dan kondisi atas pinjaman yang dapat diperoleh
dari perbankan maupun pihak ketiga.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat mengembangkan
portofolio bisnis Perseroan yang berfokus pada perumahan dan rumah susun dengan modal
kerja dan belanja modal yang diyakini dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada
masa yang akan datang.
2
Page 4
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka untuk mengembangkan proyek Rumah Kota, maka Perseroan dan VKI
telah menandatangani PPPS untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari VKI dengan jumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp 40,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa
tahap sesuai dengan surat permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama lima tahun
sejak tanggal penarikan awal dan dikenakan bunga tetap sebesar 6,00% efektif per tahun
dari nilai pinjaman. Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber
pendanaan bagi Perseroan yang lebih efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa
dana tersebut juga akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal kerja dan/atau
operasional Perseroan pada masa yang akan datang.
• Transaksi merupakan strategi bisnis Perseroan dalam menghadapi ketidakpastian
ekonomi dengan menjaga ketersediaan dan stabilitas arus kas serta rasio keuangan yang
sehat guna mendukung pengembangan proyek yang sedang berjalan, sekaligus
memitigasi risiko volatilitas kurs dan peningkatan inflasi. Selanjutnya, Transaksi
diharapkan dapat mendukung kebutuhan modal kerja dalam menjalankan kegiatan usaha
di bidang properti dan real estat, menjaga rasio likuiditas dan kredibilitas Perseroan, serta
menurunkan risiko, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
dan kelangsungan usaha Perseroan.
• Dengan melakukan Transaksi, Perseroan secara efektif memperoleh sumber pendanaan
dengan biaya yang efisien dan memiliki persyaratan dan kondisi yang lebih terjangkau
dan memadai dibandingkan dengan persyaratan dan kondisi atas pinjaman yang dapat
diperoleh dari perbankan maupun pihak ketiga.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat mengembangkan
portofolio bisnis Perseroan yang berfokus pada perumahan dan rumah susun dengan
modal kerja dan belanja modal yang diyakini dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa VKI
merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 55,47%, maka
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Tjahjadi & Tamara (selanjutnya disebut “TT”), jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp 346,58 miliar. Selanjutnya, berdasarkan PPPS, nilai transaksi
atas Transaksi tersebut adalah sebesar Rp 40,00 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, sehingga berdasarkan keterangan
yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
3
Page 5
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan menunjuk
penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga tidak
dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana
Perseroal telah memperoleh fasilitas pinjaman dari VKI dengan jumlah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 40,00 miliar yang dapat dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan surat
permintaan kebutuhan dana dari Perseroan selama lima tahun sejak tanggal penarikan awal
dan dikenakan bunga tetap sebesar 6,00% efektif per tahun dari nilai pinjaman.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
4
Page 6
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan.
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00150/2.0853/AU.1/03/1924-2/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00118/2.0853/AU.1/03/1924-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00102/2.0853/AU.1/03/0169-2/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP TT sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00199/2.0853/AU.1/03/0169-1/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain.
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris
(selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00040/3.0341/AU.1/03/0322-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan hal lain.
7. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sehubungan dengan Transaksi yang yang disusun oleh
manajemen Perseroan.
8. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 yang disusun
oleh manajemen Perseroan.
9. PPPS.
5
Page 7
10. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 218
tanggal 17 Juni 2025 oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
terkait perubahan susunan Direksi Perseroan.
11. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Budi Hariyanto Hartono
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Transaksi.
12. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang.
13. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi.
14. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
15. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
16. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
17. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
18. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
6
Page 8
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
7
Page 9
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan
yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penugasan No. KR/260326-001 tanggal 26 Maret 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
8
Page 10
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
9
Page 11
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran
ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
10
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.6
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.11 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.11
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1602 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'transaksi di mana'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di '
'mana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}