Back to announcement
20240418_WSKT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31627131.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 140/WK/DIR/2024.
Nama Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Kode Emiten WSKT
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03391/BEI.PP3/04-2024 tanggal 05
April 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
CNBC Indonesia Tol Bocimi Longsor, Waskita Buka 04 April 2024
Suara Beri Penjelasan Lengkap
Bisnis Indonesia Penyebab Tol Bocimi yang Belum 04 April 2024
Setahun Diresmikan Longs
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
a. Klarifikasi dan tanggapan Perseroan atas pemberitaan mengenai longsornya tol Bocimi KM 64 arah
Sukabumi pada hari Rabu, 3 April 2024.
Penjelasan:
Dapat disampaikan bahwa pada hari Rabu, 3 April 2024 pukul 20.00 WIB telah terjadi bencana longsor
pada jalan tol Ciawi-Sukabumi seksi 2 pada KM 64 dari arah Jakarta menuju Sukabumi. Kejadian tersebut
diduga disebabkan karena adanya longsor akibat dari curah hujan yang tinggi dan bukan disebabkan
adanya gerakan tanah.
Tidak terdapat korban jiwa atas kejadian tersebut. Upaya yang dilakukan oleh PT Trans Jabar Tol selaku
BUJT setelah kejadian longsor tersebut adalah menutup sementara tol Bocimi seksi 2 dengan
pertimbangan keselamatan dan melakukan perbaikan. Pada hari Kamis, 11 April 2024 ruas tol Bocimi
seksi 2 dibuka kembali secara fungsional dengan pengaturan lalu lintas dilakukan sepenuhnya oleh Polres
Sukabumi. Seluruh upaya penanganan kejadian di lapangan dilakukan dengan koordinasi dengan
Kementerian PUPR.
b. Dampak dari longsornya tol Bocimi terserbut terhadap Perseroan dari sisi Operasional dan Keuangan.
Penjelasan:
Dapat kami sampaikan bahwa setelah kejadian longsor tersebut terjadi, Perseroan selaku kontraktor
berkoordinasi dengan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol Bocimi untuk segera menerapkan
prosedur-prosedur penanganan kejadian yang mengedepankan safety dan mengutamakan keselamatan
pengendara dalam lalu lintas jalan tol.
Ruas tol Bocimi seksi 2 berhasil dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 secara fungsional
mulai dari Pintu Cigombong (KM 60) ke arah Pintu Cibadak/Parungkuda (KM 72) - Sukabumi. Dengan
pertimbangan keselamatan, hanya satu lajur pada KM 64 yang dibuka fungsional, dimana pengaturan lalu
lintasnya dilakukan sepenuhnya oleh Polres Sukabumi. Dapat disampaikan juga bahwa diberlakukan
sistem buka-tutup pada ruas fungsional ini, dengan jam operasional dalam kendali Polres Sukabumi
antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
PT Trans Jabar Tol selaku BUJT selalu berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dalam penanganan
kejadian di lapangan guna memastikan layanan tol ini berfungsi dengan baik.
Dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat dampak signifikan atas kejadian longsor tersebut terhadap
Page 2
Perseroan baik dari sisi Operasional maupun Keuangan. c. Dampak dari longsornya tol Bocimi tersebut terhadap penyelesaian Pembangunan Jalan tol Bogor- Ciawi Sukabumi atau Bocimi seksi III yang direncanakan Perseroan. Penjelasan: Dapat disampaikan bahwa kejadian longsor tol Bocimi tersebut terjadi pada ruas tol Bocimi seksi II dan tidak berdampak pada penyelesaian Pembangunan jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi III. d. Upaya perbaikan yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun entitas anak yaitu PT Waskita Toll Road atas jalan tol Bocimi yang longsor tersebut. Penjelasan: PT Trans Jabar Tol selaku BUJT selalu berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dalam penanganan kejadian di lapangan guna memastikan layanan tol ini berfungsi dengan baik dan memenuhi standar layanan minimum yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Dapat kami sampaikan bahwa saat ini jalan tol Bocimi seksi 2 (Cigombong-Cibadak) masih dalam masa retensi dimana perbaikannya akan dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor. Perseroan selaku kontraktor juga terus melakukan upaya perbaikan dan peninjauan ulang kembali kualitas serta mutu pada pembangunan ruas tol Bocimi demi meningkatkan keselamatan pengendara. e. Target waktu perbaikan akan dilakukan terhadap ruas jalan tol Bocimi yang longsor tersebut. Penjelasan: Perseroan selaku kontraktor dan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol Bocimi saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan upaya perbaikan yang saat ini dilakukan berjalan secara efektif, serta terus melakukan upaya pengendalian mutu dan kualitas pekerjaan pada ruas tol Bocimi demi meningkatkan safety dan public trust pengendara terhadap ruas tol Bocimi. Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa penyelesaian perbaikan terhadap longsor di ruas jalan tol Bocimi ditargetkan akan selesai sampai dengan akhir Juli 2024 sesuai arahan dari Kementerian PUPR. f. Apakah masih terdapat garansi terhadap konstruksi jalan tol Bocimi tersebut sehubungan dengan jalan tol tersebut masih dalam kurun waktu 1 tahun sejak diresmikan. Penjelasan: Perseroan sebagai kontraktor ruas tol Bocimi selalu menjaga kualitas dan mutu dalam pengerjaan proyek- proyek jalan tol. Salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam menjaga kualitas pembangunan proyek adalah dengan memberikan masa pemeliharaan kepada owner ruas tol Bocimi guna memberikan kepastian serta meningkatkan kepercayaan stakeholders dalam pembangunan proyek-proyek jalan tol. Terkait dengan kejadian longsor yang terjadi, dapat disampaikan bahwa kejadian longsor tersebut terjadi pada masa pemeliharaan retensi proyek Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2, dimana retensi tersebut akan selesai pada bulan Desember tahun 2026. g. Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan tol Bocimi tersebut. Penjelasan: Saat ini proses perbaikan longsoran berada dalam tahap perencanaan. Adapun perkiraan biaya untuk penyelesaian perbaikan longsor pada proyek Bocimi akan menyesuaikan dengan kebutuhan perbaikan di lapangan, baik perbaikan sementara maupun perbaikan permanen. h. Sumber dana yang akan digunakan untuk melakukan perbaikan ruas jalan tol Bocimi KM 64 tersebut. Penjelasan: Perseroan selaku kontraktor dan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol Bocimi memastikan bahwa sumber daya yang tepat akan dialokasikan demi memastikan proses perbaikan ruas tol Bocimi dapat berjalan dengan baik dan tepat guna. Dapat kami sampaikan bahwa salah satu sumber dana perbaikan longsor tersebut direncanakan akan berasal dari termasuk namun tidak terbatas pada klaim asuransi dari pihak Badan Usaha Jalan Tol yaitu PT Trans Jabar Tol, maupun sumber daya lainnya. i. Apakah dengan terjadinya longsor pada ruas jalan tol Bocimi KM 64 terserbut mengakibatkan proses pencarian target investor dan divestasi jalan tol tersebut menjadi terdampak? Agar dijelaskan dampaknya lebih lanjut oleh Perseroan. Penjelasan: Dapat kami sampaikan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Waskita Toll Road telah menyelesaikan transaksi Pengalihan Kepemilikan Saham PT Waskita Toll Road (WTR) pada PT Trans Jabar Tol (TJT) pada tanggal 25 Januari 2024 sebagaimana penyampaian keterbukaan informasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui surat nomor 104/WK/DIR/2024 tanggal 29 Januari
Page 3
2024 perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material terkait Pengalihan
Kepemilikan Saham PT Waskita Toll Road (WTR) pada PT Trans Jabar Tol (TJT).
j. Informasi/fakta material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan.
Penjelasan:
Sampai dengan surat ini dibuat tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting material lain yang belum
diungkapkan Perseroan kepada publik.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sampai dengan surat ini dibuat tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting material lain yang belum
diungkapkan Perseroan kepada publik yang mempengaruhi harga saham perusahaan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Ermy Puspa Yunita
SVP Corporate Secretary
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Jln. MT Haryono Kav. 10 Cawang, Jakarta
Telepon : 021 8508510, Fax : 21 8508506, www.waskita.co.id
Nama Pengirim Ermy Puspa Yunita
Jabatan SVP Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 18-04-2024 14:18
Lampiran 1. 140_WK_CORSEC_2024 PP Bursa - Tol Bocimi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 140/WK/DIR/2024.
Issuer Name PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Issuer Code WSKT
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-03391/BEI.PP3/04-
2024 dated 05 April 2024 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
CNBC Indonesia Tol Bocimi Longsor, Waskita Buka 04 April 2024
Suara Beri Penjelasan Lengkap
Bisnis Indonesia Penyebab Tol Bocimi yang Belum 04 April 2024
Setahun Diresmikan Longs
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
a. Klarifikasi dan tanggapan Perseroan atas pemberitaan mengenai longsornya tol Bocimi KM 64 arah
Sukabumi pada hari Rabu, 3 April 2024.
Penjelasan:
Dapat disampaikan bahwa pada hari Rabu, 3 April 2024 pukul 20.00 WIB telah terjadi bencana longsor
pada jalan tol Ciawi-Sukabumi seksi 2 pada KM 64 dari arah Jakarta menuju Sukabumi. Kejadian tersebut
diduga disebabkan karena adanya longsor akibat dari curah hujan yang tinggi dan bukan disebabkan
adanya gerakan tanah.
Tidak terdapat korban jiwa atas kejadian tersebut. Upaya yang dilakukan oleh PT Trans Jabar Tol selaku
BUJT setelah kejadian longsor tersebut adalah menutup sementara tol Bocimi seksi 2 dengan
pertimbangan keselamatan dan melakukan perbaikan. Pada hari Kamis, 11 April 2024 ruas tol Bocimi
seksi 2 dibuka kembali secara fungsional dengan pengaturan lalu lintas dilakukan sepenuhnya oleh Polres
Sukabumi. Seluruh upaya penanganan kejadian di lapangan dilakukan dengan koordinasi dengan
Kementerian PUPR.
b. Dampak dari longsornya tol Bocimi terserbut terhadap Perseroan dari sisi Operasional dan Keuangan.
Penjelasan:
Dapat kami sampaikan bahwa setelah kejadian longsor tersebut terjadi, Perseroan selaku kontraktor
berkoordinasi dengan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol Bocimi untuk segera menerapkan
prosedur-prosedur penanganan kejadian yang mengedepankan safety dan mengutamakan keselamatan
pengendara dalam lalu lintas jalan tol.
Ruas tol Bocimi seksi 2 berhasil dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 secara fungsional
mulai dari Pintu Cigombong (KM 60) ke arah Pintu Cibadak/Parungkuda (KM 72) - Sukabumi. Dengan
pertimbangan keselamatan, hanya satu lajur pada KM 64 yang dibuka fungsional, dimana pengaturan lalu
lintasnya dilakukan sepenuhnya oleh Polres Sukabumi. Dapat disampaikan juga bahwa diberlakukan
sistem buka-tutup pada ruas fungsional ini, dengan jam operasional dalam kendali Polres Sukabumi
antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
PT Trans Jabar Tol selaku BUJT selalu berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dalam penanganan
kejadian di lapangan guna memastikan layanan tol ini berfungsi dengan baik.
Dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat dampak signifikan atas kejadian longsor tersebut terhadap
Perseroan baik dari sisi Operasional maupun Keuangan.
Page 5
c. Dampak dari longsornya tol Bocimi tersebut terhadap penyelesaian Pembangunan Jalan tol Bogor- Ciawi Sukabumi atau Bocimi seksi III yang direncanakan Perseroan. Penjelasan: Dapat disampaikan bahwa kejadian longsor tol Bocimi tersebut terjadi pada ruas tol Bocimi seksi II dan tidak berdampak pada penyelesaian Pembangunan jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi III. d. Upaya perbaikan yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun entitas anak yaitu PT Waskita Toll Road atas jalan tol Bocimi yang longsor tersebut. Penjelasan: PT Trans Jabar Tol selaku BUJT selalu berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dalam penanganan kejadian di lapangan guna memastikan layanan tol ini berfungsi dengan baik dan memenuhi standar layanan minimum yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Dapat kami sampaikan bahwa saat ini jalan tol Bocimi seksi 2 (Cigombong-Cibadak) masih dalam masa retensi dimana perbaikannya akan dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor. Perseroan selaku kontraktor juga terus melakukan upaya perbaikan dan peninjauan ulang kembali kualitas serta mutu pada pembangunan ruas tol Bocimi demi meningkatkan keselamatan pengendara. e. Target waktu perbaikan akan dilakukan terhadap ruas jalan tol Bocimi yang longsor tersebut. Penjelasan: Perseroan selaku kontraktor dan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol Bocimi saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan upaya perbaikan yang saat ini dilakukan berjalan secara efektif, serta terus melakukan upaya pengendalian mutu dan kualitas pekerjaan pada ruas tol Bocimi demi meningkatkan safety dan public trust pengendara terhadap ruas tol Bocimi. Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa penyelesaian perbaikan terhadap longsor di ruas jalan tol Bocimi ditargetkan akan selesai sampai dengan akhir Juli 2024 sesuai arahan dari Kementerian PUPR. f. Apakah masih terdapat garansi terhadap konstruksi jalan tol Bocimi tersebut sehubungan dengan jalan tol tersebut masih dalam kurun waktu 1 tahun sejak diresmikan. Penjelasan: Perseroan sebagai kontraktor ruas tol Bocimi selalu menjaga kualitas dan mutu dalam pengerjaan proyek- proyek jalan tol. Salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam menjaga kualitas pembangunan proyek adalah dengan memberikan masa pemeliharaan kepada owner ruas tol Bocimi guna memberikan kepastian serta meningkatkan kepercayaan stakeholders dalam pembangunan proyek-proyek jalan tol. Terkait dengan kejadian longsor yang terjadi, dapat disampaikan bahwa kejadian longsor tersebut terjadi pada masa pemeliharaan retensi proyek Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2, dimana retensi tersebut akan selesai pada bulan Desember tahun 2026. g. Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan tol Bocimi tersebut. Penjelasan: Saat ini proses perbaikan longsoran berada dalam tahap perencanaan. Adapun perkiraan biaya untuk penyelesaian perbaikan longsor pada proyek Bocimi akan menyesuaikan dengan kebutuhan perbaikan di lapangan, baik perbaikan sementara maupun perbaikan permanen. h. Sumber dana yang akan digunakan untuk melakukan perbaikan ruas jalan tol Bocimi KM 64 tersebut. Penjelasan: Perseroan selaku kontraktor dan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol Bocimi memastikan bahwa sumber daya yang tepat akan dialokasikan demi memastikan proses perbaikan ruas tol Bocimi dapat berjalan dengan baik dan tepat guna. Dapat kami sampaikan bahwa salah satu sumber dana perbaikan longsor tersebut direncanakan akan berasal dari termasuk namun tidak terbatas pada klaim asuransi dari pihak Badan Usaha Jalan Tol yaitu PT Trans Jabar Tol, maupun sumber daya lainnya. i. Apakah dengan terjadinya longsor pada ruas jalan tol Bocimi KM 64 terserbut mengakibatkan proses pencarian target investor dan divestasi jalan tol tersebut menjadi terdampak? Agar dijelaskan dampaknya lebih lanjut oleh Perseroan. Penjelasan: Dapat kami sampaikan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Waskita Toll Road telah menyelesaikan transaksi Pengalihan Kepemilikan Saham PT Waskita Toll Road (WTR) pada PT Trans Jabar Tol (TJT) pada tanggal 25 Januari 2024 sebagaimana penyampaian keterbukaan informasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui surat nomor 104/WK/DIR/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material terkait Pengalihan
Page 6
Kepemilikan Saham PT Waskita Toll Road (WTR) pada PT Trans Jabar Tol (TJT).
j. Informasi/fakta material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan.
Penjelasan:
Sampai dengan surat ini dibuat tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting material lain yang belum
diungkapkan Perseroan kepada publik.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Sampai dengan surat ini dibuat tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting material lain yang belum
diungkapkan Perseroan kepada publik yang mempengaruhi harga saham perusahaan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Ermy Puspa Yunita
SVP Corporate Secretary
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Jln. MT Haryono Kav. 10 Cawang, Jakarta
Phone : 021 8508510, Fax : 21 8508506, www.waskita.co.id
Sender Name Ermy Puspa Yunita
Function SVP Corporate Secretary
Date and Time 18-04-2024 14:18
Attachment 1. 140_WK_CORSEC_2024 PP Bursa - Tol Bocimi.pdf
This is an official document of PT Waskita Karya (Persero) Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Waskita Karya (Persero) Tbk is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian PUPR.
p.1 ×10
unresolved
org
Pengatur
p.2 ×2
unresolved
person
Ermy Puspa Yunita
· SVP Corporate Secretary
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.