Back to announcement
20240418_WSKT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31627131_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 140/WK/CORSEC/2024 Jakarta, 17 April 2024
Kepada Yth. :
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190
Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Atas
Pemberitaan di Media Massa
Dengan hormat,
Menanggapi surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: S-
03391/BEI.PP3/04-2024 tanggal 5 April 2024 perihal Permintaan Penjelasan
Atas Pemberitaan di Media Massa, bersama ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk
("Perseroan") menyampaikan tanggapan permintaan penjelasan terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Lampiran Penjelasan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut. Sehubungan dengan pemberitaan di atas
terkait dengan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Longsor sebagaimana disampaikan,
Bursa meminta penjelasan Perseroan sebagai berikut:
a. Klarifikasi dan tanggapan Perseroan atas pemberitaan mengenai longsornya tol
Bocimi KM 64 arah Sukabumi pada hari Rabu, 3 April 2024.
Penjelasan:
Dapat disampaikan bahwa pada hari Rabu, 3 April 2024 pukul 20.00 WIB telah terjadi
bencana longsor pada jalan tol Ciawi – Sukabumi seksi 2 pada KM 64 dari arah Jakarta
menuju Sukabumi. Kejadian tersebut diduga disebabkan karena adanya longsor
akibat dari curah hujan yang tinggi dan bukan disebabkan adanya gerakan tanah.
Tidak terdapat korban jiwa atas kejadian tersebut. Upaya yang dilakukan oleh PT
Trans Jabar Tol selaku BUJT setelah kejadian longsor tersebut adalah menutup
sementara tol Bocimi seksi 2 dengan pertimbangan keselamatan dan melakukan
perbaikan. Pada hari Kamis, 11 April 2024 ruas tol Bocimi seksi 2 dibuka kembali
secara fungsional dengan pengaturan lalu lintas dilakukan sepenuhnya oleh Polres
Sukabumi. Seluruh upaya penanganan kejadian di lapangan dilakukan dengan
koordinasi dengan Kementerian PUPR.
b. Dampak dari longsornya tol Bocimi terserbut terhadap Perseroan dari sisi Operasional
dan Keuangan.
Penjelasan:
Dapat kami sampaikan bahwa setelah kejadian longsor tersebut terjadi, Perseroan
selaku kontraktor berkoordinasi dengan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol
Bocimi untuk segera menerapkan prosedur-prosedur penanganan kejadian yang
mengedepankan safety dan mengutamakan keselamatan pengendara dalam lalu
lintas jalan tol.
Ruas tol Bocimi seksi 2 berhasil dibuka kembali pada hari Kamis, tanggal 11 April
2024 secara fungsional mulai dari Pintu Cigombong (KM 60) ke arah Pintu
Cibadak/Parungkuda (KM 72) – Sukabumi. Dengan pertimbangan keselamatan,
hanya satu lajur pada KM 64 yang dibuka fungsional, dimana pengaturan lalu
lintasnya dilakukan sepenuhnya oleh Polres Sukabumi. Dapat disampaikan juga
bahwa diberlakukan sistem buka-tutup pada ruas fungsional ini, dengan jam
operasional dalam kendali Polres Sukabumi antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB
setiap harinya.
PT Trans Jabar Tol selaku BUJT selalu berkoordinasi dengan Kementerian PUPR
dalam penanganan kejadian di lapangan guna memastikan layanan tol ini berfungsi
dengan baik
Dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat dampak signifikan atas kejadian longsor
tersebut terhadap Perseroan baik dari sisi Operasional maupun Keuangan.
Page 3
c. Dampak dari longsornya tol Bocimi tersebut terhadap penyelesaian Pembangunan
Jalan tol Bogor-Ciawi Sukabumi atau Bocimi seksi III yang direncanakan Perseroan.
Penjelasan:
Dapat disampaikan bahwa kejadian longsor tol Bocimi tersebut terjadi pada ruas tol
Bocimi seksi II dan tidak berdampak pada penyelesaian Pembangunan jalan tol Ciawi-
Sukabumi Seksi III.
d. Upaya perbaikan yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun entitas anak yaitu PT
Waskita Toll Road atas jalan tol Bocimi yang longsor tersebut.
Penjelasan:
PT Trans Jabar Tol selaku BUJT selalu berkoordinasi dengan Kementerian PUPR
dalam penanganan kejadian di lapangan guna memastikan layanan tol ini berfungsi
dengan baik dan memenuhi standar layanan minimum yang telah ditetapkan oleh
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Dapat kami sampaikan bahwa saat ini jalan tol Bocimi seksi 2 (Cigombong – Cibadak)
masih dalam masa retensi dimana perbaikannya akan dilakukan oleh PT Waskita
Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor. Perseroan selaku kontraktor juga terus
melakukan upaya perbaikan dan peninjauan ulang kembali kualitas serta mutu pada
pembangunan ruas tol Bocimi demi meningkatkan keselamatan pengendara.
e. Target waktu perbaikan akan dilakukan terhadap ruas jalan tol Bocimi yang longsor
tersebut.
Penjelasan:
Perseroan selaku kontraktor dan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol Bocimi saat
ini terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta pihak-pihak terkait lainnya
guna memastikan upaya perbaikan yang saat ini dilakukan berjalan secara efektif,
serta terus melakukan upaya pengendalian mutu dan kualitas pekerjaan pada ruas
tol Bocimi demi meningkatkan safety dan public trust pengendara terhadap ruas tol
Bocimi. Untuk itu, dapat kami bahwa penyelesaian perbaikan terhadap longsor di
ruas jalan tol Bocimi ditargetkan akan selesai sampai dengan akhir Juli 2024 sesuai
arahan dari Kementerian PUPR.
f. Apakah masih terdapat garansi terhadap konstruksi jalan tol Bocimi tersebut
sehubungan dengan jalan tol tersebut masih dalam kurun waktu 1 tahun sejak
diresmikan.
Penjelasan:
Perseroan sebagai kontraktor ruas tol Bocimi selalu menjaga kualitas dan mutu dalam
pengerjaan proyek-proyek jalan tol. Salah satu bentuk komitmen Perseroan dalam
menjaga kualitas pembangunan proyek adalah dengan memberikan masa
pemeliharaan kepada owner ruas tol Bocimi guna memberikan kepastian serta
Page 4
meningkatkan kepercayaan stakeholders dalam pembangunan proyek-proyek jalan
tol. Terkait dengan kejadian longsor yang terjadi, dapat disampaikan bahwa kejadian
longsor tersebut terjadi pada masa pemeliharaan retensi proyek Jalan Tol Ciawi-
Sukabumi Seksi 2, dimana retensi tersebut akan selesai pada bulan Desember tahun
2026.
g. Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan tol Bocimi tersebut.
Penjelasan:
Saat ini proses perbaikan longsoran berada dalam tahap perencanaan. Adapun
perkiraan biaya untuk penyelesaian perbaikan longsor pada proyek Bocimi akan
menyesuaikan dengan kebutuhan perbaikan di lapangan, baik perbaikan sementara
maupun perbaikan permanen.
h. Sumber dana yang akan digunakan untuk melakukan perbaikan ruas jalan tol Bocimi
KM 64 tersebut.
Penjelasan:
Perseroan selaku kontraktor dan PT Trans Jabar Tol selaku BUJT ruas tol Bocimi
memastikan bahwa sumber daya yang tepat akan dialokasikan demi memastikan
proses perbaikan ruas tol Bocimi dapat berjalan dengan baik dan tepat guna. Dapat
kami sampaikan bahwa salah satu sumber dana perbaikan longsor tersebut
direncanakan akan berasal dari termasuk namun tidak terbatas pada klaim asuransi
dari pihak Badan Usaha Jalan Tol yaitu PT Trans Jabar Tol, maupun sumber daya
lainnya.
i. Apakah dengan terjadinya longsor pada ruas jalan tol Bocimi KM 64 terserbut
mengakibatkan proses pencarian target investor dan divestasi jalan tol tersebut
menjadi terdampak? Agar dijelaskan dampaknya lebih lanjut oleh Perseroan.
Penjelasan:
Dapat kami sampaikan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak
usahanya, PT Waskita Toll Road telah menyelesaikan transaksi Pengalihan
Kepemilikan Saham PT Waskita Toll Road (“WTR”) pada PT Trans Jabar Tol (“TJT”)
pada tanggal 25 Januari 2024 sebagaimana penyampaian keterbukaan informasi PT
Waskita Karya (Persero) Tbk melalui surat nomor 104/WK/DIR/2024 tanggal 29
Januari 2024 perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
terkait Pengalihan Kepemilikan Saham PT Waskita Toll Road (“WTR”) pada PT Trans
Jabar Tol (“TJT”)
Page 5
j. Informasi/fakta material lainnya yang belum diungkapkan Perseroan.
Penjelasan:
Sampai dengan surat ini dibuat tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting
material lain yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik.
2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Penjelasan:
Sampai dengan surat ini dibuat tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting material
lain yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik yang mempengaruhi harga saham
perusahaan.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
Kementerian PUPR.
p.2 ×5
unresolved
org
Pengatur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.