Back to announcement
20240418_BREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31627062.pdf
Other Text extracted BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 017/BREN/Corps/IV/2024
Nama Perusahaan PT Barito Renewables Energy Tbk.
Kode Emiten BREN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03446/BEI.PP2/04-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
situs web BEI dan Perseroan, antara lain Keterbukaan Informasi Perseroan dengan No.
019/BREN/BOD/IV/2024 tertanggal 3 April 2024 terkait dengan penyelesaian pengambilalihan 99,99%
saham PT UPC Sidrap Bayu Energi ("Sidrap 1") dan PT Operation and Maintenance Indonesia oleh PT
Barito Wind Energy tertanggal 2 April 2024.
1
Penyelesaian akuisisi Sidrap 1 yang merupakan pembangkit listrik tenaga angin pionir di Indonesia dengan
kapasitas 75 MW dan menduduki salah satu yang terbesar di negara ini, memperkuat komitmen Perseroan
untuk mengembangkan energi baru terbarukan di Indonesia. Selesainya akusisi strategis ini menandai
ekspansi Perseroan ke dalam sektor energi angin, melengkapi rekam jejak yang sudah ada di sektor panas
bumi, dan menegaskan komitmen Perseroan untuk turut mengantarkan energi berkelanjutan di Indonesia
dan mendukung target Pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero emission.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut
Perseroan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Tidak ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang dimiliki oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib
dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama ("PSU"), sampai saat ini
PSU belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan penambahan, pengurangan, atau tindakan lain
yang berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Barito Renewables Energy Tbk.
Merly
Corporate Secretary
PT Barito Renewables Energy Tbk.
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23,
Telepon : (021) 530 6711, Fax : (021) 530 6680, www.baritorenewables.co.id
Nama Pengirim Merly
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 18-04-2024 10:04
Lampiran 1. BREN - Surat Tanggapan BEI 16 April 2024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Barito Renewables Energy Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Barito Renewables Energy Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 017/BREN/Corps/IV/2024 Issuer Name PT Barito Renewables Energy Tbk. Issuer Code BREN Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03446/BEI.PP2/04-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
situs web BEI dan Perseroan, antara lain Keterbukaan Informasi Perseroan dengan No.
019/BREN/BOD/IV/2024 tertanggal 3 April 2024 terkait dengan penyelesaian pengambilalihan 99,99%
saham PT UPC Sidrap Bayu Energi ("Sidrap 1") dan PT Operation and Maintenance Indonesia oleh PT
Barito Wind Energy tertanggal 2 April 2024.
1
Penyelesaian akuisisi Sidrap 1 yang merupakan pembangkit listrik tenaga angin pionir di Indonesia dengan
kapasitas 75 MW dan menduduki salah satu yang terbesar di negara ini, memperkuat komitmen Perseroan
untuk mengembangkan energi baru terbarukan di Indonesia. Selesainya akusisi strategis ini menandai
ekspansi Perseroan ke dalam sektor energi angin, melengkapi rekam jejak yang sudah ada di sektor panas
bumi, dan menegaskan komitmen Perseroan untuk turut mengantarkan energi berkelanjutan di Indonesia
dan mendukung target Pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero emission.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut
Perseroan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Tidak ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang dimiliki oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib
dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama ("PSU"), sampai saat ini
PSU belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan penambahan, pengurangan, atau tindakan lain
yang berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Barito Renewables Energy Tbk.
Merly
Corporate Secretary
Page 5
PT Barito Renewables Energy Tbk.
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23,
Phone : (021) 530 6711, Fax : (021) 530 6680, www.baritorenewables.co.id
Sender Name Merly
Function Corporate Secretary
Date and Time 18-04-2024 10:04
Attachment 1. BREN - Surat Tanggapan BEI 16 April 2024.pdf
This is an official document of PT Barito Renewables Energy Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Barito Renewables Energy Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT UPC Sidrap Bayu Energi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Operation
p.1 ×2
unresolved
org
PT Barito Wind Energy
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.