Back to announcement
20260505_AKRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32077470_lamp2.pdf
Other Text extracted AKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.941
KR corvorinde rx
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
PT. AKR Corporindo, Tbk.,
Berkedudukan di Jakarta Barat
(“Perseroan”)
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 27 April 2026 sebagaimana telah dimuat dalam situs web
Bursa Efek Indonesia dan KSEI, juga situs web Perseroan, tertanggal 28 April 2026, dengan ini Direksi memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
. Jadwal Pelaksanaan Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif
1. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 6 Mei 2026
2. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 7 Mei 2026
3. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai tanggal 8 Mei 2026
4. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai tanggal 11 Mei 2026
5. Recording Date Dividen Tunai tanggal 8 Mei 2026
6. Pembayaran Dividen Tunai tanggal 21 Mei 2026
|. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus
kepada para pemegang saham Perseroan.
Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut : “Pemegang Saham Yang Berhak").
Pembayaran Dividen Tunai :
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis dan bermaterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek.
(BAE) Perseroan yaitu : PT. Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930,
telp: (021) 2525666, fax (021) 2525028 paling lambat tanggal 8 Mei 2026 pukul 15.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor dan
alamat yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang Saham.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
pembayaran Dividen Tunai dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada para Pemegang
Rekening KSEI (Anggota Bursa/Bank Kustodian) dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan Pemegang Saham Yang
Berhak akan menerima pembayaran Dividen Tunai dari pemegang rekening KSEI yang bersangkutan.
Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Recording Date.
Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN)
tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (P9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun
2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya. Atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 1094
berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c) tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (disetor
sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Bulan dari tanggal Recording Date).).
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 8 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
. Khusus bagi Pernegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan
Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan
Domisili sebagai berikut:
a. Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat Keterangan Domisili dikirimkan/diserahkan kepada BAE
Perseroan.
b.Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili
dikirimkan/diserahkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing pemegang saham.
Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 8 Mei 2026 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang
akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan PPH pasal 26 dengan tarif 2096 (dua puluh persen).
»
»
»
a
»
-
Jakarta, 29 April 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.