Skip to content
Back to announcement

20240403_PBID_Pemanggilan RUPS_31623617_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PBID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT PANCA BUDI IDAMAN Tbk
                                   (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”) yang akan diselenggarakan pada:
       Hari/Tanggal       : Senin 13 Mei 2024
       Pukul              : 14.00 WIB - selesai
       Tempat Rapat Fisik : The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place Lantai 8
                            Pacific Place meeting room 123 (PPM 123)
                            Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta, Indonesia
       Mekanisme          : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

    1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk Laporan
       Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
       Tahun Buku 2023.
    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
    3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
    4. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan.
    5. Persetujuan untuk melakukan Pemecahan nilai nominal saham ("Stock Split") dengan
       mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat:

▪   Mata Acara 1 sampai dengan 3
    Merupakan Agenda Rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan
    Pasal 11 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No. 40
    Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘UUPT’) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    (‘OJK”).

▪   Mata Acara 4
    Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 18 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
    Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi dan Gaji atau
    honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

▪   Mata Acara 5
    ▪ Bahwa untuk Pemecahan nilai nominal saham ("Stock Split") harus terlebih dahulu
      mendapat persetujuan RUPS.

Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
   15/2020”), POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan Anggaran Dasar
   Perseroan.
Page 2
2. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan
   menggunakan layanan audio, visual, audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang
   memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara
   langsung dalam Rapat.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
   karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan
   Pasal 17 ayat 1 dan 2 dalam POJK No. 15/2020”, sehingga panggilan ini merupakan
   undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
4. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan www.pancabudi.com, situs web Bursa
   Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
5. Yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang
   saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   tanggal 17 April 2024, pukul 16.15 WIB.
6. Dengan ini menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya
   melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan serta
   Pemegang saham dihimbau agar memberikan kuasa kepada BAE Perseroan, yaitu PT
   Datindo Entrycom.
7. Mekanisme Pemberian Kuasa.
   a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat
      untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas e-
      Proxy dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan
      https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
      secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Jangka waktu pemegang saham
      dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima
      kuasa dan/atau mengubah pilihan suara, maupun pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal
      pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu 8 Mei
      2024. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal
      Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.
      Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak
      selaku kuasa pemegang saham Perseroan.
   b. Pemberian Kuasa secara non elektronik (di luar mekanisme eASY.KSEI) Pemegang
      Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan mengunduh
      formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan; Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan
      ditandatangani di atas materai, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu
      identitas (KTP/Paspor) Mekanisme Pemberian Kuasa.
   c. Pemberian Kuasa secara Elektronik: Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang
      Saham, yang saham-sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan
      kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan
      yang ditunjuk BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan
      Sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); Pemegang saham dapat juga memberikan
      kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang
      Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota
      Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang
      saham Perseroan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam
      pemungutan suara.
   d. Pemberian Kuasa secara Non Elektronik: Dalam hal pemegang saham akan menghadiri
      Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengunduh formulir surat
      kuasa di situs web Perseroan www.pancabudi.com dan selanjutnya Surat kuasa yang telah
      diisi dikirimkan melalui email ke: dm@datindo.com dan surat aslinya dikirim ke Data
      Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 atau
Page 3
       diserahkan langsung pada saat registrasi sebelum Rapat dimulai. Anggota Direksi,
       anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
       pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
       diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    e. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang
       Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
       menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi
       eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id.
    f. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan
       pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir
       pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs Web Perseroan
       www.pancabudi.com dan mengirimkannya melalui email: dm@datindo.com.
    g. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum
       pelaksanaan Rapat secara elektronik
    h. Perseroan menerima kehadiran pemegang saham atau Penerima Kuasanya secara
       elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh pemegang saham atau
       Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat            secara
       elektronik;
8. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
    dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
9. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 No. 15/POJK.04/2020, bahan mata acara Rapat
    tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan
    mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat
    Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
    Perseroan.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya
    dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                 Tangerang, 18 April 2024
                              PT PANCA BUDI IDAMAN Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published18 Apr 2024
Pages3
Characters8,647
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA BUDI IDAMAN Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result