Back to announcement
20260505_DCII_Laporan Informasi dan Fakta Material_32077321.pdf
Other Text extracted DCIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 063/DCI.ID/DIR/IV/2026
Nama Perusahaan PT DCI Indonesia Tbk
Kode Emiten DCII
Lampiran 1
Perolehan Fasilitas Kredit Investasi Dari PT Bank Central Asia Tbk
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT DCI Indonesia Tbk
Bidang Usaha Bergerak di bidang aktivitas hosting dan aktivitas terkait
lainnya
Telepon +62 21 2903 7500
Faksimili +62 21 2903 7600
Alamat Surat Elektronik (email) corpsec@dci-indonesia.com
Tanggal Kejadian 30 April 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Perolehan Fasilitas Kredit Investasi Dari PT Bank Central Asia
Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material A. Latar Belakang
Bahwa dalam rangka menunjang kebutuhan pembiayaan
untuk perluasan usaha Perseroan ke depan, Perseroan telah
memperoleh Penambahan Fasilitas Kredit yang akan
dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 30 April
2026 sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Kredit yang
dibuat oleh Notaris Putut Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat ("Perjanjian Kredit"), antara Perseroan dengan PT Bank
Central Asia Tbk ("Bank BCA").
B. Rincian Fasilitas Kredit
Fasilitas Kredit Investasi dengan total limit kredit sampai
dengan Rp17.000.000.000.000,- (tujuh belas triliun Rupiah),
yang akan digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja
modal Perseroan dalam rangka pembangunan dan
penyelesaian fasilitas pusat data serta pemenuhan permintaan
pelanggan atas kapasitas yang telah terkontrak.
C. Agunan / Jaminan Kredit
Guna menjamin Fasilitas Kredit tersebut, Perseroan akan
memberikan agunan kredit yang secara umum meliputi: (a)
bidang-bidang tanah berikut bangunan dan/atau segala
sesuatu yang berdiri dan/atau akan berdiri di atasnya yang
dimiliki Perseroan, (b) seluruh mesin dan peralatan data center
Perseroan yang ada maupun yang akan diperoleh di kemudian
hari, (c) rekening giro Perseroan pada Bank BCA sebagai
agunan sementara sampai seluruh agunan lainnya diikat
secara sempurna, dan (d) tagihan atas klaim asuransi.
D. Klasifikasi Regulasi dan Pengecualian
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT DCI Indonesia Tbk No. 99 tertanggal 15
April 2026, telah disetujui pengalihan dan/atau menjadikan
lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan
sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna
mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari pihak ketiga
termasuk antara lain sumber perbankan, dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak.
Bahwa sehubungan dengan usulan Direksi Perseroan yang
telah disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui bahan
paparan pada tanggal 26 April 2026, Perseroan memandang
perlu untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisaris atas
rencana Penambahan Fasilitas Kredit dimaksud dari Bank
BCA. Dewan Komisaris telah menyetujui rencana
penambahan fasilitas kredit tersebut melalui Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris No. KEP.KOM/DCI.ID/008/IV/2026
tanggal 27 April 2026, yang telah dilegalisasi oleh Notaris
Putut Mahendra, S.H. dengan Nomor Legalisasi
LEG/839/2026.
PENGECUALIAN POJK 17/2020 - TRANSAKSI MATERIAL:
Transaksi penambahan fasilitas kredit ini merupakan
Transaksi Material berdasarkan Pasal 3(1) POJK No.
17/POJK.04/2020, mengingat nilainya melebihi ambang batas
20% ekuitas Perseroan. Namun demikian, berdasarkan Pasal
11 huruf b POJK 17/2020, Perseroan dikecualikan dari
kewajiban menggunakan Penilai Independen dan memperoleh
Page 3
persetujuan RUPS, karena transaksi ini merupakan pinjaman
yang diterima secara langsung dari bank. Kewajiban
Keterbukaan Informasi kepada publik dan OJK sebagaimana
diatur dalam Pasal 6(1)(b) dan (c) POJK 17/2020 tetap berlaku
dan dipenuhi melalui laporan ini.
TIDAK ADA BENTURAN KEPENTINGAN - POJK 42/2020:
Perseroan menyatakan bahwa PT Bank Central Asia Tbk
bukan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan maupun dari
pemegang saham pengendali Perseroan. Dengan demikian,
transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Kewajiban untuk
memperoleh pendapat kewajaran dari Penilai Independen dan
persetujuan pemegang saham independen berdasarkan POJK
42/2020 tidak berlaku.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Perseroan memandang bahwa transaksi Penambahan
material tersebut terhadap kegiatan Fasilitas Kredit ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau usaha Perseroan. Sebaliknya, fasilitas kredit ini akan
Perusahaan Publik memberikan manfaat yang signifikan bagi
Perseroan, antara lain:
(1). Mendukung kebutuhan pembiayaan belanja modal
pembangunan pusat data yang merupakan bagian dari strategi
perluasan kapasitas Perseroan; (2). Memungkinkan
penyelesaian pelaksanaan layanan yang telah terkontrak; dan
(3). Memperkuat struktur pendanaan jangka panjang
Perseroan guna mendukung pertumbuhan bisnis yang
berkelanjutan. Secara substansial, transaksi ini bersifat aditif
terhadap kapasitas keuangan Perseroan dan tidak merubah
kegiatan usaha utama Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT DCI Indonesia Tbk
Indri Koesindrijastoeti
Director
PT DCI Indonesia Tbk
Equity Tower, Lantai 17 Unit F SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta
Telepon : +62 21 2903 7500, Fax : +62 21 2903 7600, www.dci-indonesia.com
Nama Pengirim Indri Koesindrijastoeti
Jabatan Director
Tanggal dan Waktu 05-05-2026 15:26
Lampiran 1. DCII-KI Loan Facility BCA.pdf
Page 4
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT DCI Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT DCI Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 063/DCI.ID/DIR/IV/2026
Issuer Name PT DCI Indonesia Tbk
Issuer Code DCII
Attachment 1
Subject Obtainment of Investment Credit Facility from PT Bank Central Asia Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT DCI Indonesia Tbk
Business Activities Bergerak di bidang aktivitas hosting dan aktivitas terkait
lainnya
Telephone +62 21 2903 7500
Faximile +62 21 2903 7600
Email Address corpsec@dci-indonesia.com
Date of Event 30 April 2026
Obtainment of Investment Credit Facility from PT Bank Central
Type of Material Information or Facts Asia Tbk
Page 6
Description of Material Information or A. Background
Facts
In order to support the Company's financing needs for future
business expansion, the Company has obtained an Additional
Credit Facility to be set forth in Credit Agreement No. 13 dated
30 April 2026, as contained in the Deed of Credit Agreement
made before Notary Putut Mahendra, S.H., Notary in Central
Jakarta (the "Credit Agreement"), between the Company and
PT Bank Central Asia Tbk ("Bank BCA").
B. Credit Facility Details
Investment Credit Facility with a total credit limit of up to IDR
17,000,000,000,000 (seventeen trillion Rupiah), to be used to
finance the Company's capital expenditure requirements in
connection with the construction and completion of data center
facilities as well as the fulfilment of customer demand for
contracted capacity.
C. Collateral / Credit Security
To secure the Credit Facility, the Company will provide credit
collateral generally comprising: (a) land parcels together with
buildings and/or all structures standing and/or to be erected
thereon owned by the Company; (b) all of the Company's
existing and future data center machinery and equipment; (c)
the Company's current account at Bank BCA as interim
collateral until all other collateral is fully perfected; and (d)
claims under insurance policies.
D. Regulatory Classification and Exemptions
Pursuant to the Deed of Statement of General Meeting of
Shareholders of PT DCI Indonesia Tbk No. 99 dated 15 April
2026, the shareholders approved the transfer and/or pledge of
more than 50% (fifty percent) of the Company's net assets as
collateral for the Company's debt obligations in order to obtain
new financing from third parties including banking sources, in 1
(one) or more transactions, whether related to each other or
not.
Following the Board of Directors' proposal presented to the
Board of Commissioners on 26 April 2026, the Company
deemed it necessary to obtain the Board of Commissioners'
approval for the planned Additional Credit Facility from Bank
BCA. The Board of Commissioners approved the additional
credit facility through Circular Resolution of the Board of
Commissioners No. KEP.KOM/DCI.ID/008/IV/2026 dated 27
April 2026, duly notarised by Notary Putut Mahendra, S.H. with
Notarial Legalisation No. LEG/839/2026.
POJK 17/2020 EXEMPTION - MATERIAL TRANSACTION:
This additional credit facility transaction constitutes a Material
Transaction under Article 3(1) of POJK No. 17/POJK.04/2020,
as its value exceeds the 20% equity threshold.
Notwithstanding this, pursuant to Article 11(b) of POJK
17/2020, the Company is exempt from the obligations to
engage an Independent Appraiser and to obtain GMS
approval, as this transaction constitutes a loan received
directly from a bank. The public and OJK disclosure obligations
under Article 6(1)(b) and (c) of POJK 17/2020 remain
applicable and are fulfilled through this report.
Page 7
NO CONFLICT OF INTEREST - POJK 42/2020: The Company
confirms that PT Bank Central Asia Tbk is not an affiliate of the
Company or of the Company's controlling shareholders.
Accordingly, this transaction does not constitute an Affiliated
Transaction and does not involve any conflict of interest within
the meaning of OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on
Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions.
The requirements to obtain a fairness opinion from an
Independent Appraiser and approval from independent
shareholders under POJK 42/2020 are not applicable.
Impact of event, material information or The Company is of the view that this Additional Credit Facility
facts towards Issuers or Public transaction does not have a negative impact on the Company's
Company’s operational activities, legal, operational activities, legal standing, financial condition, or
financial condition, or going concern business continuity. On the contrary, this credit facility will
provide significant benefits to the Company, including:
(1.) Supporting the capital expenditure financing needs for the
construction of data centers, which form part of the Company's
capacity expansion strategy; (2). Enabling the Company's
completion of construction delivery for an already contracted
capacity; and (3). Strengthening the Company's long-term
financing structure to support
sustainable business growth.
In substance, this transaction is additive to the Company's
financial capacity and does not alterthe Company's principal
business activities.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT DCI Indonesia Tbk
Indri Koesindrijastoeti
Director
PT DCI Indonesia Tbk
Equity Tower, Lantai 17 Unit F SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta
Phone : +62 21 2903 7500, Fax : +62 21 2903 7600, www.dci-indonesia.com
Sender Name Indri Koesindrijastoeti
Function Director
Date and Time 05-05-2026 15:26
Attachment 1. DCII-KI Loan Facility BCA.pdf
This is an official document of PT DCI Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT DCI Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank BCA
p.2 ×5
unresolved
person
BCA.
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT Bank Central
p.5
unresolved
org
Asia Tbk
p.5
unresolved
person
Notary Putut Mahendra
· Notaris
p.6 ×4
unresolved
org
Bank BCA. The Board
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.