Back to announcement
20240417_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31627014.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 019/DIR-STP/IV/2024
Nama Perusahaan Solusi Tunas Pratama Tbk
Kode Emiten SUPR
Lampiran 1
Penandatangan Perubahan Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, SUPR
Perihal
dan KIN dengan PT Bank Mizuho Indonesia
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Solusi Tunas Pratama Tbk
Bidang Usaha Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telepon (021) 57900505
Faksimili (021) 57950077
Alamat Surat Elektronik (email) Corporate.Secretary@stptower.com
Tanggal Kejadian 05 April 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perubahan Perjanjian Fasilitas antara
Protelindo, Iforte, SUPR dan KIN dengan PT Bank Mizuho
Indonesia
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material 1. Penandatangan Perjanjian Perubahan
No.279/AMD/MZH/0424 tertanggal 5 April 2024 antara
Perseroan, Protelindo, Iforte dan KIN masing-masing sebagai
Penerima Pinjaman dengan Mizuho sebagai Pemberi
Pinjaman (Perjanjian Fasilitas Mizuho)
Perseroan, Protelindo, Iforte dan KIN telah setuju untuk
bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap
pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Mizuho.
2. Perseroan dan Protelindo telah memberikan jaminan
perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban
Perseroan, Protelindo, Iforte dan KIN sehubungan dengan
Perjanjian Fasilitas Mizuho (Perjanjian Penanggungan).
Perjanjian Fasilitas Mizuho dan Perjanjian Penanggungan
secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi.
Berdasarkan Perjanjian Mizuho, para pihak telah sepakat
untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo akhir sampai
dengan 14 April 2025.
1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam :
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
dan
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali
2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan material yang merugikan terhadap kegiatan operasional,
operasional, hukum, kondisi keuangan, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
atau kelangsungan usaha Emiten atau Perseroan
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Page 3
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Nama Pengirim SUPR Approver
Jabatan approver
Tanggal dan Waktu 17-04-2024 18:45
Lampiran 1. SUPR - Informasi Material (Mizuho).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 019/DIR-STP/IV/2024
Issuer Name Solusi Tunas Pratama Tbk
Issuer Code SUPR
Attachment 1
Subject Signing of the Amendment to the Facility Agreement between Protelindo, Iforte,
SUPR and KIN with PT Bank Mizuho Indonesia
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Solusi Tunas Pratama Tbk
Business Activities Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
Telephone (021) 57900505
Faximile (021) 57950077
Email Address Corporate.Secretary@stptower.com
Date of Event 05 April 2024
Signing of the Amendment to the Facility Agreement between
Type of Material Information or Facts Protelindo, Iforte, SUPR and KIN with PT Bank Mizuho
Indonesia
Description of Material Information or 1. Execution of Amendment Agreement No.
Facts 279/AMD/MZH/0424 between the Company, Protelindo, Iforte
and KIN dated April 5, 2024 with Mizuho (Mizuho Facility
Agreement)
The Company, Protelindo, Iforte and KIN have agreed to be
jointly and severally liable for the performance of all obligations
under the Mizuho Facility Agreement.
2. The Company and Protelindo agrees to provide a corporate
guarantee to guarantee the fulfilment of the Company,
Protelindo, Iforte and KIN obligations under the Mizuho Facility
Agreement (Corporate Guarantee).
Mizuho Facility Agreement and Guarantee Agreement together
will be referred as to Transaction.
Based on Mizuho Agreement, the parties have agreed to
extend the final maturity date to April 14, 2025.
1. The execution of the Transaction is an affiliated transaction
as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a transaction between
the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
by the Public Company; and
(ii) Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a security
provided to bank in relation to the loan agreement granted to a
public company or its subsidiaries.
2. The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
the Company as referred to OJK Rule 42 and not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities.
Page 5
Impact of event, material information or The performance of such Transaction does not have negative
facts towards Issuers or Public material impact to the operational, legal, financial condition or
Company’s operational activities, legal, continuity of the Company's business
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Sender Name SUPR Approver
Function approver
Date and Time 17-04-2024 18:45
Attachment 1. SUPR - Informasi Material (Mizuho).pdf
This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
SUPR Approver
· approver
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia Description
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.