Skip to content
Back to announcement

20240417_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31626986.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           025a/CS-OJK/SMN/IV/24

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perubahan Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, SUPR
 Perihal
                                       dan KIN dengan PT Bank Mizuho Indonesia (KOREKSI)


Mengoreksi surat kami nomor : 025/CS-OJK/SMN/IV/24 tanggal 17 April 2024 perihal Penandatangan Perubahan
Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, SUPR dan KIN dengan PT Bank Mizuho Indonesia, dengan ini perseroan
menyampaikan hal sebagai berikut:

Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              05 April 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perubahan Perjanjian Fasilitas antara
                                               Protelindo, Iforte, SUPR dan KIN dengan PT Bank Mizuho
                                               Indonesia
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    1. Penandatangan Perjanjian Perubahan
                                        No.279/AMD/MZH/0424 tertanggal 5 April 2024 antara
                                        Protelindo, Iforte, KIN, dan SUPR, masing-masing sebagai
                                        Penerima Pinjaman dengan Mizuho sebagai Pemberi
                                        Pinjaman (Perjanjian Fasilitas Mizuho)
                                        Protelindo, Iforte, KIN dan SUPR telah setuju untuk
                                        bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap
                                        pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian
                                        Fasilitas Mizuho.

                                        2. Protelindo dan SUPR telah memberikan jaminan
                                        perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban
                                        Protelindo, Iforte, KIN dan SUPR sehubungan dengan
                                        Perjanjian Fasilitas Mizuho (Perjanjian Penanggungan).

                                        Perjanjian Fasilitas Mizuho dan Perjanjian Penanggungan
                                        secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi.

                                        Berdasarkan Perjanjian Mizuho, para pihak telah sepakat
                                        untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo akhir sampai
                                        dengan 14 April 2025.

                                        1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi afiliasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam :
                                        (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
                                        Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                        Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
                                        Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                        (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
                                        (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                        secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                        Terkendali.

                                        2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
                                        transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                        POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
                                        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                        No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                        Perubahan Kegiatan Usaha
Dampak kejadian, informasi atau fakta   Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan     material yang merugikan terhadap kegiatan operasional,
operasional, hukum, kondisi keuangan,   hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
atau kelangsungan usaha Emiten atau     Perseroan
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 3
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Adam Gifari

Jabatan                             Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   17-04-2024 18:19

Lampiran                           1. TOWR - Informasi Material (Mizuho).pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            025a/CS-OJK/SMN/IV/24

 Issuer Name                          Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                          TOWR

 Attachment                           1

 Subject                              Signing of the Amendment to the Facility Agreement between Protelindo, Iforte,
                                      SUPR and KIN with PT Bank Mizuho Indonesia (CORRECTION)

Correction to our previous announcement number : 025/CS-OJK/SMN/IV/24 dated 17 April 2024 with the subject of
Material Information or Facts Report , the company hereby submit the following information:


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                          Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                    (021) - 23585500

 Faximile                                     (021) - 23586446

 Email Address                                Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                                05 April 2024

                                              Signing of the Amendment to the Facility Agreement between
 Type of Material Information or Facts        Protelindo, Iforte, SUPR and KIN with PT Bank Mizuho
                                              Indonesia
 Description of Material Information or       1. Execution of Amendment Agreement No.
 Facts                                        279/AMD/MZH/0424 dated April 5, 2024 between Protelindo,
                                              Iforte, KIN and SUPR, as the debtors with Mizuho as the
                                              creditor (Mizuho Facility Agreement)
                                              Protelindo, Iforte, KIN and SUPR have agreed to be jointly and
                                              severally liable for the performance of all obligations under the
                                              Mizuho Facility Agreement.

                                              2. Protelindo and SUPR respectively have signed a corporate
                                              guarantee to guarantee the fulfilment of Protelindo, Iforte, KIN
                                              dan SUPR obligations under the Mizuho Facility Agreement
                                              (Corporate Guarantee).

                                              1. The execution of the Transaction is an affiliated transaction
                                              as referred to:
                                              (i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
                                              42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
                                              Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a transaction between
                                              the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
                                              by the Public Company; and
                                              (ii) Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a security
                                              provided to bank in relation to the loan agreement granted to a
                                              public company or subsidiaries.

                                              The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the
                                              Company as referred to OJK Rule 42 and not a material
                                              transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                              17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                              Business Activities.

                                              Based on Mizuho Agreement, the parties have agreed to
                                              extend the final maturity date to April 14, 2025.
Page 5
 Impact of event, material information or     The performance of such Transaction does not have negative
 facts towards Issuers or Public              material impact to the operational, legal, financial condition or
 Company’s operational activities, legal,     continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Adam Gifari

Function                             Wakil Direktur Utama

Date and Time                        17-04-2024 18:19

Attachment                          1. TOWR - Informasi Material (Mizuho).pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Apr 2024
Pages5
Characters11,077
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.1 ×8
linked person Adam Gifari · Wakil Direktur Utama p.2 ×5
unresolved org Gifari p.2 ×2
unresolved org PT Bank Mizuho Indonesia Description p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result