Back to announcement
20240417_RICY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31626800_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT RICKY
PUTRA GLOBALINDO TBK (“KETERBUKAAN INFORMASI”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK No. 17/2020”)
PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk.
BIDANG USAHA :
Produksi Pakaian Dalam Pria serta Perdagangan Umum
Berkedudukan di Kabupaten Bogor - Indonesia
ALAMAT KANTOR PUSAT :
Jalan Industri nomor 54
Tarikolot – Citeureup, Bogor
Telp. : (021) 8751052
E-mail : agnes.corsec@rpg.co.id
Situs Web : www.rpg.co.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bogor pada tanggal 27 Maret 2024
Page 2
DEFINISI
“Perjanjian Pengikatan Jual Beli” : Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Ricky Putra
Globalindo Tbk (Perseroan) dengan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
atas tanah milik PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Perseroan) di
hadapan Notaris Dwi Sundjajik, SH, M.Kn. yang tertuang dalam Akta
PPJB nomor 01 tertanggal 1 Maret 2024.
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono.
“Bursa Efek Indonesia” : berarti PT Bursa Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta.
“Dewan Komisaris” : berarti seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Kantor Jasa Penilai Publik” : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at, Yudistira dan Rekan.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan
OJK Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Komisaris” : berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Laporan Keuangan Konsolidasian : berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan Auditor
Perseroan Per 31 Desember 2023” Independen Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 Nomor 00055/3.0409/AU.1/04/1150-
3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
“Laporan Penilai” : berarti penilaian atas aset yang menjadi Objek Transaksi Penjualan
Tanah (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini)
yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Nomor
00079/2.0041-14/PI/04/0605/1/III/2024 tanggal 4 Maret 2024.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“Objek Transaksi Penjualan Tanah” : berarti 4 (empat) bidang tanah seluas 53.390 m2 (lima puluh tiga ribu
tiga ratus sembilan puluh meter persegi), yang berlokasi di Desa
Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Page 3
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang 3
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya,
dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan
menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan
dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
“Surat Pernyataan Minat Beli” : berarti Pernyataan Minat Beli atas Tanah milik PT Ricky Putra
Globalindo Tbk yang dibuat dan ditandatangani oleh PT Cisarua
Montain Dairy Tbk. tertanggal 2 November 2023.
“Perseroan” : berarti PT Ricky Putra Globalindo Tbk., berkedudukan di Kabupaten
Bogor, beralamat kantor pusat di Jl. Industri No. 54, Tarikolot –
Citeureup, Provinsi Jawa Barat.
“POJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 tentang Tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Rp atau Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari
negara Republik Indonesia.
“Transaksi Penjualan Tanah” : berarti transaksi penjualan aset oleh Perseroan, berupa 4 (empat)
bidang tanah seluas 53.390 m2 (lima puluh tiga ribu tiga ratus
sembilan puluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Tarikolot,
Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
dengan dokumen kepemilikan dan perizinan berupa :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.17 luas 3.940 m2 yang
terdaftar atas nama PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.18 luas 3.626 m2 yang
terdaftar atas nama PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk;
Sebagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.19 seluas kurang lebih 25.213 m2 yang terdaftar atas nama
PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20 luas 20.561 m2 yang
terdaftar atas nama PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk;
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk kepentingan Para Pemegang Saham Perseroan agar
mendapatkan informasi mengenai rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi Penjualan Tanah dengan PT
Cisarua Mountain Dairy Tbk atas tanah milik PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Perseroan) di hadapan Notaris
Dwi Sundjajik, SH, M.Kn. yang tertuang dalam Akta PPJB nomor 01 tertanggal 1 Maret 2024. Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris Perseroan berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan
Dewan Komisaris PT Ricky Putra Globalindo Tbk. nomor 64 tentang Persetujuan Kepada Direksi Perseroan
untuk Menjual atau Menyerahkan Hak Atas Aset Milik Perseroan tanggal 19 Januari 2024.
Perhitungan materialitas atas rencana Transaksi Penjualan Tanah oleh Perseroan dilakukan dengan
memperbandingkan Nilai Transaksi Penjualan Tanah sebagaimana telah disepakati dan diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli terhadap nilai ekuitas dan total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Per 31 Desember 2023 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik.
Berikut perhitungan persentase materialitas atas Nilai Transaksi Penjualan Tanah terhadap nilai ekuitas dan
total aset Perseroan :
Nilai Transaksi dalam Nilai Ekuitas / Total Aset Perseroan
Perjanjian Pengikatan Berdasarkan Laporan Keuangan Presentase
Keterangan
Jual Beli Konsolidasian Perseroan (%)
(Rp) Per 31 Desember 2023
Nilai Ekuitas Perseroan 72.610.400.000,- 171.916.481.207,- 42%
Total Aset Perseroan 72.610.400.000,- 1.547.052.331.875,- 5%
A. OBJEK, NILAI DAN PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka rencana Transaksi Penjualan Tanah akan dilakukan
dengan rincian sebagai berikut :
A.1. OBJEK TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Perseroan berencana untuk melakukan penjualan aset, berupa 4 (empat) bidang tanah seluas 53.390 m 2 (lima
puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi), yang berlokasi di di Desa Tarikolot, Kecamatan
Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan dokumen kepemilikan dan perizinan berupa :
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.17 luas 3.940 m2 yang terdaftar atas nama PT RICKY PUTRA
GLOBALINDO Tbk;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.18 luas 3.626 m2 yang terdaftar atas nama PT RICKY PUTRA
GLOBALINDO Tbk;
Sebagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.19 seluas kurang lebih 25.213 m 2 yang
terdaftar atas nama PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20 luas 20.561 m2 yang terdaftar atas nama PT RICKY PUTRA
GLOBALINDO Tbk;
A.2. NILAI TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Nilai Transaksi Penjualan Tanah yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah sebesar Rp 72.610.400.000,-
(Tujuh Puluh Dua Miliar Enam Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Page 5
A.3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Transaksi Penjualan Tanah ini akan dilakukan antara Perseroan selaku pemilik atas Objek Transaksi Penjualan
Tanah (“Pihak Penjual”) dengan PT Cisarua Montain Dairy Tbk. (“Pihak Pembeli”). Sehubungan dengan hal ini,
tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan pihak terafiliasi Perseroan (dalam hal ini anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama dan/atau pengendali dari Perseroan) dengan Pihak
Pembeli. Oleh karenanya, rencana Transaksi Penjualan Tanah yang akan dilakukan oleh Perseroan ini bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain itu, Transaksi Penjualan Tanah yang
akan dilakukan oleh Perseroan ini juga tidak dilakukan untuk kepentingan afiliasi dari Perseroan atau ditujukan
untuk kepentingan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama dan/atau
pengendali dari Perseroan.
A.4. SYARAT-SYARAT TRANSAKSI
Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Awal
Terkait Jual Beli Atas Tanah adalah sebagai berikut :
1. Perseroan akan melakukan penjualan atas Objek Transaksi Penjualan Tanah Rp 72.610.400.000,- (Tujuh
Puluh Dua Miliar Enam Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Dimana Nilai Transaksi Penjualan
Tanah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Perseroan selaku penjual pada tanggal Keterbukaan Informasi ini telah menerima pembayaran tanda jadi
sebesar Rp 5.110.400.000,- (lima miliar seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dari Pihak Pembeli
("Tanda Jadi”).
3. Pembayaran tahap pelunasan yang besarnya diperhitungkan dari Nilai Transaksi Penjualan Tanah
dikurangi dengan Tanda Jadi sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2 di atas, akan dibayarkan pada saat
Akta Jual Beli ditandatangani.
4. Dalam hal Transaksi Penjualan Tanah tidak dapat dilaksanakan hingga tanggal 1 Maret 2025 dan/atau
Perseroan selaku pihak pembeli belum/tidak dapat melunasi sisa pembayaran harga jual beli tersebut di
atas, sehingga menyebabkan Transaksi Penjualan Tanah tidak dapat dilaksanakan, maka PT Cisarua
Montain Dairy Tbk. selaku pembeli akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang
berlangsung dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Apabila setelah lewat masa denda tersebut, Pihak
Pembeli masih belum/tidak melunasi sisa pembayaran harga jual beli tersebut di atas, maka Tanda Jadi
sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2 di atas yang telah dibayar Pihak Pembeli menjadi hangus.
5. Perseroan akan melunasi hutangnya dan mengambil sertifikat asli atas Objek Transaksi Penjualan Tanah
dari Bank dan akan menyerahkan sertifikat atas tanah tersebut kepada Notaris yang ditunjuk Pihak Pembeli
selambat-lambatnya pada tanggal 14 Februari 2025.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENJUALAN ASET
Pertimbangan Perseroan dalam melakukan Transaksi Penjualan Tanah adalah untuk melakukan pendanaan
kembali (refinancing).
C. AKIBAT PELAKSANAAN PENJUALAN ASET
Perseroan memperkirakan bahwa Transaksi Penjualan Tanah akan menimbulkan dampak bertambahnya
likuiditas dan penurunan terhadap hutang Bank yang dimiliki Perseroan.
Page 6
D. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk menilai Objek Transaksi Penjualan Tanah, maka Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu
KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk melakukan penilaian, sesuai dengan Surat Penawaran PR.DYR-
14/02/PI/RPG/II/2024/TW/0055 tertanggal 7 Februari 2024 yang telah disetujui Perseroan. Berdasarkan
Laporan Penilaian Nomor 00079/2.0041-14/PI/04/0605/1/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang dilaksanakan oleh
penilai independen yang merupakan Penilai Publik dan salah satu rekan pada KJPP Dasa’at, Yudistira dan
Rekan serta terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik
(IKJPP).
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at, Yudistira dan Rekan adalah sebuah usaha persekutuan dan bergerak
dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini (dh KJPP Yanuar Bey Dan Rekan) dengan izin
Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas
perubahan nama tersebut telah mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar modal di OJK.
Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan Penilaian adalah
Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai Publik Properti dengan Nomor Izin
Penilai Publik No. P-1.21.00605 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan memiliki Surat Tanda
Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Nomor STTD.PP-219/PM.223/2022 dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian Aset Nomor
00079/2.0041-14/PI/04/0605/1/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 dengan ringkasan sebagai berikut :
D.1. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas : PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk
Alamat : Jalan Sawah Lio II No. 29, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
D.2. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
Pengguna Laporan : PT Bank Negara (PERSERO) Tbk
Alamat : Jalan KH Mas Masyur No. 120 A, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora,
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Page 7
D.3. IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
Objek Penilaian : Real Properti
No. Jenis Objek Lokasi Identifikasi
1 Tanah Kosong Jalan Raya Tajur, Desa Tarikolot, SHGB No.16 Luas 4.889 m2 a.n PT RICKY
Kecamatan Citeureup, Kabupaten PUTRA GARMINDO;
Bogor, Provinsi Jawa Barat. SHGB No.17 Luas 3.940 m2 a.n PT RICKY
PUTRA GARMINDO;
SHGB No.18 Luas 3.626 m2 a.n PT RICKY
PUTRA GARMINDO;
SHGB No.19 Luas 42.111 m2 a.n PT RICKY
PUTRA GARMINDO;
SHGB No.20 Luas 20.561 m2 a.n PT RICKY
PUTRA GARMINDO;
SPH No. 12 a.n. Tuan Paulus Gunawan qq.
PT RICKY PUTRA GLOBALINDO, Tbk;
SPH No. 5 a.n. PT RICKY PUTRA
GLOBALINDO, Tbk
Bentuk Kepemilikan : Kepemilikan Tunggal
Jenis Aset : Aset Operasional
D.4. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penilaian ini mata uang yang digunakan adalah dalam satuan mata uang Rupiah (Rp.).
D.5. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan opini Nilai Pasar dengan tujuan penilaian adalah
untuk Penjaminan Utang kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, penilaian tidak digunakan di luar
maksud atau tujuan penilaian tersebut
D.6. DASAR NILAI
Dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai pasar.
“Nilai Pasar (Market Value)” didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar
untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-
hatian dan tanpa paksaan. (KEPI & SPI Edisi VII – 2018, SPI 101: Butir 3.1)
D.7. TANGGAL PENILAIAN
Tanggal Inspeksi : 13 Februari 2024
Tanggal Penilaian : 13 Februari 2024
Page 8
D.8. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
A. Investigasi dalam penugasan ini dilakukan dengan wajar dengan melakukan inspeksi terhadap kondisi fisik,
bentuk tanah dan pemanfaatannya saat ini, penilai tidak melakukan pengukuran terhadap luas tanah.
B. Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran menyeluruh untuk menghitung luas tanah
yang dinilai. Namun demikian kami melakukan pengecekan terhadap batas-batas yang ada dilapangan
dengan ditunjuk oleh pemberi tugas diwakili oleh Staf PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk untuk
melakukan verifikasi terhadap bentuk dan luas tanah, seperti yang tercantum dalam dokumen yang kami
terima. Kami mengasumsikan bahwa besaran luas yang digunakan dalam penilaian ini sesuai dengan
besaran luas yang dinyatakan dalam salinan legalitas tersebut di atas, selain itu lokasi dan batas-batas
tanah kami anggap sesuai dengan yang ditunjuk oleh pemberi tugas.
D.9. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sumber informasi dapat diperoleh dari data primer maupun data sekunder. Untuk data dari sumber indormasi
berikut dapat langsung digunakan dalam proses penilaian tanpa verifikasi :
1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
3. Bank Indonesia
4. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
5. Dinas Tata Kota
6. Jurnal Harga Satuan Bahan Bangunan Konstruksi dan Interior
7. Data lain yang terpublikasi dalam berbagai media
Sedangkan data primer diperoleh dengan cara wawancara langsung maupun komunikasi menggunakan
telepon, sumber data primer diperoleh dari :
1. Penjual maupun agen properti di sekitar lokasi
2. Pemilik aset atau yang mewakili
D.10. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Dalam penilaian ini kami menggunakan asumsi sebagai berikut :
1. Objek penilaian dalam kondisi Free and Clear
2. Objek penilaian dinilai sebagai aset individu
3. Objek penilaian dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (insitu)
4. Kami tidak melakukan verifikasi terkait objek penilaian yang tidak terlihat kami asumsikan bagian-bagian
tersebut menggunakan spesifikasi standar dan dalam kondisi berfungsi
Asumsi Khusus :
Asumsi Khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian atau hal yang
tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal penilaian. Asumsi
khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Apabila ditemukan kekhususan yang kami termukan terkait kondisi objek penilaian dapat kami lengkapi dengan
asumsi khusus yang sesuai.
D.11. KONFIRMASI PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN SPI
Penilaian ini dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI)
Edisi VII Tahun 2018.
Page 9
D.12. PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan, kami telah mempertimbangkan pendekatan penilaian dengan
pertimbangan sebagai berikut :
Properti Pendekatan Penilaian Alasan Penggunaannya
Menurut kami, pendekatan pasar adalah pendekatan yang paling
tepat untuk digunakan, mengingat karakteristik dari aset tersebut
Tanah Kosong Pendekatan Pasar
dimana tersedia data pasar yang memadai, sebanding dan identik
dengan aset yang dinilai untuk dijadikan sebagai pembanding.
D.13. METODE PENILAIAN YANG DITETAPKAN
Sesuai dengan aset yang dinilai yaitu Tanah Kosong, maka dalam hal ini penilai menggunakan 1 metode
penilaian sesuai dengan aset yang dinilai, dengan uraian sebagai berikut :
Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method)
Melibatkan perbandingan langsung dari properti yang dinilai dengan aset sejenis dimana data aktual untuk
transaksi pasar terakhir tersedia. Meskipun data transaksi adalah sangat penting, analisis dari penawaran
dan harga yang ditawarkan untuk aset yang sejenis yang merupakan aset pesaing dapat memberikan
pemahaman yang lebih baik terhadap pasar.
D.14. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak ada
kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian.
D.15. RINGKASAN PENILAIAN
Indikasi Nilai Pasar
Uraian Luas
(Rp)
A. Tanah Kosong 76.941 m2 80.018.640.000
JUMLAH 80.018.640.000
DIBULATKAN 80.018.640.000
Catatan :
a. Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Pasal 4 (Empat) tentang Hak Tanggungan, menyebutkan
bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan adalah :
I. Hak Milik;
II. Hak Guna Usaha;
III. Hak Guna Bangunan;
b. Berdasarkan legalitas yang kami terima berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan seluas 75.127 meter persegi
dan Surat Pelepasan Hak seluas 1.814 meter persegi dengan luas total 76.941 meter persegi.
Terkait tujuan penilaian adalahuntuk kepenringan Penjaminan Utang, kami sarankan Pengguna Laporan
untuk memperhatikan hal ini.
c. Berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Aset, bahwa PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk
menyatakan adalah benar bahwa aset tersebut di atas milik PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk dan
pihak PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal terkait
kepemilikan, kebenaran, keabsahan dokumen dan aset tersebut diatas dari segala akibat hukum yang
timbul dikemudian hari.
Page 10
D.16. KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi :
1. Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya
kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya. Kami juga tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang
menyangkut hukum, selain itu kami tidak mengemukakan pendapat mengenal kepemilikan dari objek
penilaian.
2. Dalam penilaian ini, kami menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan objek penilaian
adalah benar.
3. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti terhadap properti yang dapat membuat efek
negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
4. Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan
informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengecekan lebih
lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang diberikan kepada kami,
maka kami tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya.
5. Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tidak terpisahkan dan terbatas pada maksud dan tujuan
penilaian yang ditentukan. Laporan ini tidak berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
6. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang
tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7. Bahwa yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan subyek properti dalam penilaian dan kami
tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
8. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas kemungkinan yang berkaitan status hukum kepemilikan,
perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada kami dan kami menganggap bahwa properti dibawah
kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat properti.
9. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas properti yang kami nilai, baik sekarang maupun
dikemudian hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang kami
laporkan.
10. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam surat
penugasan dan laporan penilaian.
11. KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan, tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir didepan
pengadilan atau pejabat pemerintahan mengenai penilaian ini, terkecuali jika telah diadakan persetujuan
sebelumnya.
12. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya
sendiri.
13. Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan penilaian ini apabila
terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
14. Kami menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna laporan
yang tercantum di dalam laporan penilaian ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang
menggunakan laporan penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai
rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks dimana
akan dimunculkan.
Page 11
D.17. KESIMPULAN PENILAIAN
Dengan memperhatikan semua faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada
asumsi, asumsi khusus dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari
aset tersebut di atas pada tanggal 13 Februari 2024, adalah sebesar : Rp 80.018.600.000,- (Delapan Puluh
Miliar Delapan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
E. PENGARUH PENJUALAN TANAH TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN
Pelaksanaan Transaksi Penjualan Tanah oleh Perseroan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
F. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat :
PT RICKY PUTRA GLOBALINDO Tbk
U.P. : Sekretaris Perseroan
Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citeureup, Jawa Barat.
Nomor Telp. : (62 21) 875 1052
E-mail : agnes.corsec@rpg.co.id
Situs web : www.rpg.co.id
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dwi Sundjajik
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at
p.2 ×2
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.2 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Cisarua Montain Dairy Tbk.
p.3 ×6
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.6 ×3
unresolved
org
KJPP Yanuar Bey Dan Rekan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.6 ×2
unresolved
person
Muhammad Teguh Wijanarko
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
KH Mas Masyur
p.6
unresolved
org
PT RICKY Kecamatan Citeureup
p.7
unresolved
org
PT RICKY PUTRA GARMINDO
p.7 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1284 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Penjualan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Penjualan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}