Back to announcement
20240416_ELSA_Pemanggilan RUPS_31626430_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ELSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Rabu, 15 Mei 2024
Page 2
PENYELENGGARAAN ACARA
Direksi PT Elnusa Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 15 Mei 2024
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Ballroom 1 - Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel
Jl. Sultan Iskandar Muda, Jakarta
Page 3
MATA ACARA Dengan mata acara RUPS Tahunan adalah: 1. Persetujuan Laporan Tahunan 2023 termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023. 3. Penetapan Tantiem tahun 2023 dan Remunerasi tahun 2024 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2024. 5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Adapun penjelasan dari setiap mata acara RUPS Tahunan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara RUPS Tahunan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Mata acara ke-5 merupakan perubahan susunan Pengurus Perseroan, baik untuk anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang akan habis masa jabatannya, maupun untuk anggota Direksi atau Dewan Komisaris lainnya sesuai usulan dari pemegang saham pengendali Perseroan.
Page 4
KUORUM DAN PERHITUNGAN SUARA Penjelasan mengenai Kuorum dan Perhitungan Suara: 1. Seluruh mata acara adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. 2. Keputusan RUPS Tahunan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan mata acara adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS Tahunan.
Page 5
Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman situs Perseroan (www.elnusa.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) 2. Bahan – bahan terkait mata acara RUPS Tahunan tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 16 April 2024 sampai dengan RUPS Tahunan diselenggarakan pada 15 Mei 2024, sesuai informasi Perseroan di atas. 3. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS Tahunan adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”) pada penutupan jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan RUPS Tahunan, yaitu pada 5 April 2024 pukul 16.00 WIB 4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam RUPS Tahunan secara fisik; atau b. hadir dalam RUPS Tahunan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. 5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
Page 6
Catatan:
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam RUPS Tahunan, wajib mengikuti serta lolos
protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan oleh Perseroan antara lain sebagai berikut:
a. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat RUPS Tahunan jika sedang dalam kondisi tidak fit;
b. Telah melakukan Vaksinasi Covid-19 minimal Booster ke 1 (satu) saat memasuki tempat pelaksanaan RUPS
Tahunan;
c. Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh tidak sedang memiliki suhu tubuh diatas 37oC;
d. Bagi Para Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak memenuhi protokol kesehatan pengelola Gedung, maka
tidak diperkenankan untuk memasuki tempat pelaksanaan RUPS Tahunan.
7. a. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPS Tahunan yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
dalam proses penyelenggaraan RUPS Tahunan.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RUPS Tahunan diluar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham
dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan bilamana para Pemegang Saham atau
kuasanya akan menghadiri RUPS Tahunan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
Page 7
Catatan:
pengenal lainnya kepada Petugas RUPS Tahunan sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta
susunan pengurus yang terakhir.
8. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI submenu Login
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id).
9. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPS Tahunan, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan RUPS Tahunan berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur
‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan RUPS Tahunan yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPS Tahunan secara fisik.
10. Bagi Pemegang saham yang akan hadir dalam RUPS Tahunan secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk
kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 8
Catatan:
11. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS Tahunan.
12. Sebelum memasuki ruangan, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPS Tahunan secara fisik
diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
13. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya RUPS Tahunan, maka Pemegang Saham atau kuasanya
yang hadir dalam RUPS Tahunan secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat Pelaksanaan RUPS Tahunan paling
lambat 1 (satu) jam sebelum RUPS Tahunan dimulai.
Page 9
PROSES REGISTRASI 1. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sesuai ketentuan pada Catatan butir 11 dan ingin menghadiri RUPS Tahunan secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan sampai dengan masa registrasi RUPS Tahunan secara elektronik ditutup oleh Perseroan. 2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sesuai ketentuan pada Catatan butir 11 dan ingin menghadiri RUPS Tahunan secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan sampai dengan masa registrasi RUPS Tahunan secara elektronik ditutup oleh Perseroan. 3. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sesuai ketentuan pada Catatan butir 11, maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan sampai dengan masa registrasi RUPS Tahunan secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 10
PROSES REGISTRASI 4. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sesuai ketentuan pada Catatan butir 11, maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan sampai dengan masa registrasi RUPS Tahunan secara elektronik ditutup oleh Perseroan. 5. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPS Tahunan dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sesuai ketentuan pada Catatan butir 11, maka Pemegang Saham atau kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara. 6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 – 4 dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri RUPS Tahunan secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPS Tahunan.
Page 11
PROSES PENYAMPAIAN PERTANYAAN DAN/ATAU
PENDAPAT SECARA ELEKTRONIK
1. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara dapat disampaikan
secara tertulis oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS Tahunan pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ]”.
2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan RUPS Tahunan melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 12
PROSES PEMUNGUTAN SUARA / VOTING 1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. 2. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan oleh kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara sebagaimana dimaksud pada ketentuan Proses Registrasi angka 1 – 3, maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum 3 (tiga) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara tertentu hingga status pelaksanaan yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara yang bersangkutan. 3. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
Page 13
PROSES PEMUNGUTAN SUARA / VOTING elektronik per mata acara (dengan waktu maksimum adalah 3 (tiga) menit per mata acara) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS Tahunan melalui aplikasi eASY.KSEI. 4. Notaris dibantu oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara dalam setiap pengambilan keputusan atas mata acara tersebut, berdasarkan suara yang masuk dan telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah melalui aplikasi eASY.KSEI maupun yang disampaikan secara langsung kepada Perseroan atau PT Datindo Entrycom pada saat RUPS Tahunan. 5. Hasil rekapitulasi perhitungan suara akan disampaikan oleh Notaris yang dibantu oleh PT Datindo Entrycom dan ditayangkan di layar pada setiap akhir mata acara.
Page 14
PENAYANGAN SIARAN LANGSUNG
PELAKSANAAN RUPS TAHUNAN
1. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
Catatan butir 11 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS Tahunan yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan RUPS Tahunan melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS Tahunan, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana pada ketentuan Proses Registrasi angka 1 – 5.
3. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS Tahunan melalui Tayangan RUPS namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan Proses Registrasi angka 1 – 5, maka
kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran RUPS Tahunan.
Page 15
PENAYANGAN SIARAN LANGSUNG
PELAKSANAAN RUPS TAHUNAN
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS Tahunan melalui Tayangan RUPS memiliki
fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
mata acara berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang
Saham atau kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RUPS Tahunan melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. Perseroan tidak menyediakan bahan Mata Acara dan Tata Tertib RUPS Tahunan dalam bentuk fisik kepada Pemegang
Saham yang menghadiri RUPS Tahunan .
Page 16
Keterangan Tambahan Segala perubahan dan/atau penyesuaian materi acara RUPS Tahunan akan disampaikan Perseroan secepatnya kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan. Jakarta, 16 April 2024 PT Elnusa Tbk Direksi
Page 17
Page 18
INVITATION OF ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS Wednesday, May 15, 2024
Page 19
EVENT MANAGEMENT
The Board of Directors of PT Elnusa Tbk (hereinafter referred to as the “Company”), having its domicile in Jakarta,
hereby invites the Shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter
referred to as the “Meeting”), which will be held on:
Day/Date : Wednesday, May 15, 2024
Time : 14.00 Western Indonesia Time – Finish
Venue : Ballroom 1 - Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel
Jl. Sultan Iskandar Muda, Jakarta
Page 20
MEETING AGENDA The agendas of the Meeting are as follows: 1. Approval of the Annual Reports, including the Board of Commissioners’ Supervisory Report, and Ratification of the Company’s Financial Statements for the Fiscal Year ended 31 December 2022 (“Fiscal Year 2022”). 2. Approval of the Appropriation of the Company’s Net Profit for the Fiscal Year 2022. 3. Determination of Tantiem for the year 2022 and Remuneration for the year 2023 for the Board of Directors and Board of Commissioners. 4. Appointment of Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Statements for the Fiscal Year 2024. 5. Approval of the Changes to the Compositions of the Company’s Board of Commissioners and the Board of Directors. The explanation of each Meeting Agenda is as follows: 1. Agenda 1 to 4 of the Meeting are regular agendas of the Annual General Meeting of Shareholders in accordance with the Company’s Article of Association and Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. 2. Agenda 5 is a change in the composition of the Company’s Management, both for members of the Board of Directors or Board of Commissioners who will have completed the term of office, as well as for the other members of the Board of Directors or Board of Commissioners according to the recommendation of the Company’s Controlling Shareholders.
Page 21
QUORUM AND VOTING Explanation of Quorum and Voting Mechanism: 1. The agenda of the Meeting will be validly held and have the right to take binding decisions if it is attended by the Shareholders or Shareholders’ proxies representing more than 1/2 (a half) of the total number of shares issued by the Company with legal voting rights. 2. All decisions of the Meeting shall be taken unanimously. If unanimity is not achieved, the agenda decisions will be valid if it is accepted by more than 1/2 (a half) of the total number of shares with voting rights which are present or represented in the Meeting.
Page 22
Notes:
1. The Company will not send a separate invitation to the Shareholders, as this invitation constitutes an official
invitation. This invitation can also be found on the Company’s website (www.elnusa.co.id) and the Electronic
General Meeting System application (hereinafter referred to as the “eASY.KSEI”) (https://akses.ksei.co.id).
2. All materials related to the Meeting are available on the Company’s website from the date of this invitation on
April 16, 2024, until the Meeting’s date on May 15, 2024, as the Company informed above.
3. The shareholders who are entitled to attend the Meeting are the Company’s Shareholders whose names are
recorded in the Company’s Register of Shareholders and/or owners of securities account balances in the Collective
Custody of KSEI at the closing of stock trading on the IDX one working day before the Convocation Date, which is on
April 5, 2024 at 16.00 Western Indonesia Time.
4. The participation of the Shareholders in the Meeting may be conducted with the mechanism as follows:
a. Attend the Meeting physically; or
b. Attend the Meeting electronically through eASY.KSEI.
5. The shareholders who attend in person electronically, as mentioned in point 4 letter b, are local individual
shareholders whose shares are kept in the Collective Custody of KSEI.
Page 23
Notes:
6. The Shareholders or their proxies who will remain to attend the Meeting physically shall follow and pass the safety
and health protocols that will be enforced by the Company, as follows: :
a. Wear a standard mask during the Meeting and/or in the Meeting Venue if you are feeling unwell;
b. Shareholders or their proxies have received the 1st Booster Vaccine before entering the Meeting Venue;
c. Have body temperature not more than 37oC based on detection and monitoring equipment at the Meeting
Venue;
d. Shareholders or their proxies who do not comply with the building management health protocols are not
allowed to enter the Meeting Venue.
7. a. The Company urges the Shareholders entitled to attend the Meeting, whose shares are included in KSEI’s
Collective Custody, to authorize PT Datindo Entrycom as the Company’s Securities Administration Bureau
through the eASY.KSEI application which KSEI provided in https://akses.ksei.co.id/ as an electronic proxy or
power of attorney mechanism in the Meeting.
b. In the event that Shareholders will attend the Meeting other than through the eASY.KSEI mechanism,
Shareholders can download a power of attorney on the Company’s website (www.elnusa.co.id). The
Shareholders or their proxies who will attend the Meeting are required to bring a copy of their Identity Card or
other personal identification documents to be presented and submitted to officer of the Meeting before
Page 24
Notes:
entering the Meeting room. Shareholders who are legal entities are required to bring a copy of the latest
Articles of Association, attached with the Deed of Management.
8. For using the eASY.KSEI application, the Shareholders can access the application through eASY.KSEI menu, Login
eASY.KSEI submenu in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id).
9. Prior to determining participation in the Meeting, Shareholders must read the provisions conveyed through this
Invitation and other requirements related to the Meeting based on the authority determined by the Company.
Other provisions can be seen through the attached document in the ‘Meeting Info’ feature of the eASY.KSEI
application and/or the Meeting Invitation posted on the Company’s website. The Company has the right to
determine other requirements concerning the Shareholders’ or their proxies’ physical participation in the Meeting.
10. For the Shareholders who will attend the Meeting physically or the Shareholders who will exercise their voting rights
through the eASY.KSEI application must inform their attendance, appoint their proxies, and/or submit their votes in
the eASY.KSEI application.
11. The deadline for submitting an electronic attendance declaration or electronic proxy (e-proxy) and electronic voting
in the eASY.KSEI application is no later than 12.00 Western Indonesia Time on 1 (one) business day prior to the
Meeting’s date.
Page 25
Notes:
12. Before entering the Meeting room, the Shareholders or their proxies who are physically present at the Meeting are
required to fill out the attendance register by showing proof of original identity.
13. In order to facilitate the arrangement and ensure the orderliness of the Meeting, the Shareholders or their proxies
who will attend the Meeting physically are required to be present at the Meeting Venue no later than 1 (one) hour
before the commencement of the Meeting.
Page 26
REGISTRATION PROCESS 1. Local individual type Shareholders who have not provided a declaration of attendance or power of attorney in the eASY.KSEI application until the time limit mentioned in point 11 (Notes) and wish to attend the Meeting electronically are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting before the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company. 2. Local individual type Shareholders who have provided a declaration of attendance but have yet to vote for a minimum of 1 (one) Meeting Agenda in the eASY.KSEI application until the time limit mentioned in point 11 (Notes) and wish to attend the Meeting electronically are required to register attendance in eASY.KSEI application on the date of the Meeting before the registration period of the Meeting is electronically closed by the Company. 3. Shareholders who have given power of attorney to the recipient of the proxy provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative but the Shareholders have yet to cast a vote for a minimum of 1 (one) Meeting Agenda in the eASY.KSEI application until the time limit mentioned in point 11 (Notes), then the proxies representing the Shareholders are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting before the electronic registration period of the Meeting is closed by the Company.
Page 27
REGISTRATION PROCESS 4. Shareholders who have given power of attorney to the Participant/Intermediary proxy (Custodian Bank or Securities Company) and have voted in the eASY.KSEI application until the time limit mentioned in point 11 (Notes), then the proxy representative who has been registered in the eASY.KSEI application is required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting before the electronic period of the Meeting is closed by the Company. 5. Shareholders who have given a declaration of attendance or given power of attorney to the proxies provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative and have voted for the Meeting Agenda in the eASY.KSEI, by the time limit mentioned in point 11 (Notes), then the Shareholders or the proxies are not required to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting. Share ownership will be automatically calculated as the quorum for attendance, and submitted votes will be automatically taken into account in the voting of the Meeting. 6. Delay or failure in the electronic registration process, as referred to in points 1 to 4 for any reason will result in the Shareholders or their proxies being unable to attend the Meeting electronically, and their share ownership is not counted as the quorum of attendance at the Meeting.
Page 28
QUESTIONS AND/OR OPINIONS ELECTRONIC
SUBMISSION PROCESS
1. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions at each discussion session
on the Meeting Agenda. Questions and/or opinions on the Meeting Agenda can be submitted in writing by the
Shareholders or their proxies using the chat feature in the ‘Electronic Opinions’ column available on the E-Meeting
Hall screen in the eASY.KSEI application. Giving questions and/or opinions can be done as long as the Meeting status
in the ‘General Meeting Flow Text’ column is “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
2. Determination of the mechanism for conducting a discussion on the Meeting Agenda in writing through the E-
Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the Company’s authority, which will be stated by the Company in
the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application.
3. For the proxies who are present electronically and will submit questions and/or opinions for the Shareholders during
the discussion session on the Meeting Agenda, they are required to write down the name of the Shareholder and
the amount of the shareholdings they represent, followed by related questions or opinions.
Page 29
VOTING PROCESS 1. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the e-Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub-menu. 2. Shareholders who are present or represented by their proxies but have not yet cast their vote on the Meeting Agenda as referred to in points 1 to 3 (Registration Process), then the Shareholders or their proxies have the opportunity to submit their vote as the Company opens the voting period through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application. When the electronic voting period on the Meeting Agenda begins, the system automatically runs the voting time by a maximum of 3 (three) minutes. The status of “Voting for agenda item no [ ] has started” would be displayed in the ‘General Meeting Flow Text’ column during the electronic voting process. If the Shareholders or their proxies do not vote for the certain Meeting Agenda until the Meeting status, as shown in the ‘General Meeting Flow Text’ column, changes to ‘Voting for agenda item no [ ] has ended”, it will be considered to give an Abstain vote for the Meeting Agenda concerned. 3. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. Each Company may determine the electronic voting time policy for each Meeting Agenda (with a maximum of 3 (three) minutes for each Meeting Agenda), which will be stated in the Rules of Conduct of the Meeting through the eASY.KSEI application.
Page 30
VOTING PROCESS 4. The Notary assisted by PT Datindo Entrycom as a Securities Administration Bureau will check and count the votes for each Meeting Agenda in each decision-making on the said agenda, based on the votes submitted by the Shareholders or the proxies through the eASY.KSEI application and those submitted to Company or PT Datindo Entrycom at the Meeting. 5. The recapitulation of the vote counting will be submitted by the Notary assisted by the Securities Administration Bureau and displayed on the screen at the end of each Meeting Agenda.
Page 31
LIVE BROADCAST OF THE MEETING 1. Shareholders or their proxies who have been registered in the eASY.KSEI application, by the time limit mentioned in point 11 (Notes), can watch the Meeting via Zoom in webinar format by accessing the eASY.KSEI menu, ‘Tayangan RUPS’ sub-menu in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/). 2. The Meeting webinar has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined on a first-come, first-serve basis. Shareholders or their proxies who could not be accommodated to watch the Meeting through the Meeting webinar are still considered valid to attend electronically, and share ownership and voting choices are taken into account at the Meeting as long as they have been registered in the eASY.KSEI application as stipulated in points 1 to 5 (Registration Process) 3. Shareholders or their proxies who only watch the Meeting through the Meeting webinar but are not electronically registered as participants in the eASY.KSEI application, as stipulated in points 1 to 5 (Registration Process), the presence of the Shareholders or their proxies will be considered invalid and are not counted as the quorum of attendance at the Meeting. 4. Shareholders or their proxies who watch the Meeting through the Meeting webinar have a raise hand feature that can be used to ask questions and/or opinions during the discussion session for each Meeting Agenda.
Page 32
LIVE BROADCAST OF THE MEETING The Shareholders or their proxies can directly ask questions or voice their opinions during the discussion session for each Meeting Agenda if the Company has allowed and activated the ‘allow to talk’ feature in the Meeting webinar. The Company determines the discussion mechanism for each Meeting agenda, including the use of the ‘allow to talk’ feature, which will be stated in the Rule of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application. 5. The Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser for the best experience in using the eASY.KSEI application and/or Meeting webinar. 6. Company does not provide printed Meeting Agenda and Meeting’s Code of Conduct to the Shareholders or their proxies who attend the Meeting physically.
Page 33
Additional Information If there are any changes and/or additional information regarding the procedures for conducting the Meeting that has not been submitted through this Invitation, it will be announced to the Shareholders through the Company’s website. Jakarta, April 16, 2024 PT Elnusa Tbk Board Of Directors
Page 34
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.