Skip to content
Back to announcement

20240416_MAHA_Pemanggilan RUPS_31626283_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MAHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk


Direksi PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (“Perseroan”) atau Mandiri Services berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:

Hari/Tanggal : Rabu / 08 Mei 2024
Waktu        : 13.30 WIB s.d. Selesai
Tempat       : Mandiri Services, Gedung Office 8 Lt. 28
               Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28 Kav. 52-53
               Jakarta Selatan, 12190

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Tahun Buku 2023, serta pengesahan Laporan Keuangan
      Konsolidasian Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023.
   2. Laporan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      Perdana Saham tahun 2023.
   3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
      pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
      Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
      Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   4. Persetujuan jadwal, nominal dan tata cara pembagian dividen.
   5. Perubahan Anggaran Dasar perihal "Penerbitan Laporan Keuangan di media massa"
      menyesuaikan ke POJK terbaru.
   6. Penetapan Remunerasi, Honorarium dan/atau Tunjangan Anggota Direksi serta Dewan
      Komisaris Perseroan Tahun 2024.
   7. Persetujuan penyisihan sebagian dana cadangan dari laba bersih.

Penjelasan Mata Acara Rapat


 Mata Acara Rapat 1:     Persetujuan Laporan Tahunan Tahun Buku 2023, serta pengesahan
                         Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023.
Page 2
                      Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                      Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan,
                      Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh
                      Dewan Komisaris kepada Rapat dalam RUPS Tahunan untuk
                      mendapatkan persetujuan RUPS, serta Laporan Keuangan untuk Tahun
                      Buku bersangkutan wajib disahkan oleh RUPS.

Mata Acara Rapat 2:   Laporan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
                      Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2023.

                      Berdasarkan Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
                      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Realisasi
                      penggunaan dana hasil Penawaran Umum dipertanggungjawabkan
                      dalam setiap RUPS dan wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara
                      dalam RUPS Tahunan.

Mata Acara Rapat 3:   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Perseroan untuk
                      Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan
                      pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                      menunjuk Kantor Akuntan Publik.

                      Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                      (“POJK”)    Nomor     15/POJK.04/2020      tentang   Rencana    dan
                      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
                      jo. Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan dan
                      pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
                      informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS

Mata Acara Rapat 4:   Persetujuan jadwal, nominal dan tata cara pembagian dividen.

                      Berdasarkan Pasal 71 UUPT Jo Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan,
                      dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif maka
                      penggunaan Laba bersih Tahun Buku yang bersangkutan wajib untuk
                      ditetapkan dalam RUPS.

Mata Acara Rapat 5:   Perubahan Anggaran Dasar perihal "Penerbitan Laporan Keuangan di
                      media massa" menyesuaikan ke POJK terbaru.

                      Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                      (“POJK”) Nomor 14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan
                      Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik, Emiten atau
                      Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Efek wajib
                      mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui situs web Bursa
                      Efek.

Mata Acara Rapat 6:   Penetapan Remunerasi, Honorarium dan/atau Tunjangan Anggota
Page 3
                         Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2024.

                         Berdasarkan Pasal 113 UUPT dan Pasal Pasal 17 ayat (16) jo. Pasal 20
                         ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, (i) Gaji, uang jasa dan tunjangan
                         lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
                         ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
                         dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan (ii) Gaji atau honorarium dan
                         tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari
                         waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS.

 Mata Acara Rapat 7:     Persetujuan penyisihan sebagian dana cadangan dari laba bersih.

                         Berdasarkan Pasal 71 UUPT dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar
                         Perseroan, Apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif,
                         Perseroan melakukan penyisihan laba bersih untuk cadangan sampai
                         mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
                         disetor perusahaan.



Catatan Penting:
   1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
       menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
       masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
       melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
   2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
       Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
       penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 5 April
       2024 pukul 16.00 WIB.
   3. Pemegang saham dapat diwakli oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
       kuasa. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui
       fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEl sebagai meanisme pemberian kuasa secara
       elektronik (*e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
       bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
       Rapat sampai 1(satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
   4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
       16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
       Terbuka secara Elektronik ("POJK 16/2020"), Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
       secara elektronik melalui eASY.KSEl. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham yang
       hendak menghadiri Rapat untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEl.
       Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
       submenu       Login     eASY.KSEI     yang    berada     pada    fasilitas  AKSes.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/).
Page 4
5. Bahan       Mata   Acara     Rapat,    telah   tersedia   di   situs   web     Perseroan
    (https://mha.co.id/investor-relations).
6. Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
    dapat menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
    memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
    pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang
    Saham atau Kuasanya memberikan suaranya melalui e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI
    sebelum Rapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
    Pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
7. Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara Nomor
    1 sampai dengan Nomor 7 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2
    (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
    dikeluarkan oleh Perseroan.
8. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam
    Mata Acara Rapat.
9. Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan
    dibuka melalui chat box untuk Pemegang Saham yang mengikuti acara Rapat melalui
    eASY.KSEI platform atau langsung mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir
    secara terbatas.
        a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik diberikan
            kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat
            sehubungan dengan agenda Rapat yang sedang dibicarakan maksimal 2 (dua)
            pertanyaan untuk masing masing mata acara, sebelum penyampaian usulan
            keputusan. Pemegang saham atau kuasanya diharapkan menyebutkan nama,
            jumlah, saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta pertanyaan dan/atau
            pendapat di hadapan microphone yang sudah tersedia.
        b. Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI platform, Perseroan hanya
            akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang
            dilakukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam
            system eASY.KSEI. Fitur Q&A (cth: raise hand) dan chat yang tersedia pada zoom
            webinar akan di non-aktifkan sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa
            diajukan melalui system eASY.KSEI.
10. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
    keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
    dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat
    dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan
    kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
11. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
    suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta
    untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham
    yang dimilikinya.
Page 5
12. Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara
    yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
    mengeluarkan suara sesuai dengan Pasal 13 Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK
    NO. 15/2020.
13. Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan
    suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI.
14. Panduan e-Voting eASY. KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.



                               Jakarta, 16 April 2024

                       PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk

                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published16 Apr 2024
Pages5
Characters11,866
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result