Back to announcement
20240416_MAHA_Pemanggilan RUPS_31626283_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MAHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
Direksi PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (“Perseroan”) atau Mandiri Services berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:
Hari/Tanggal : Rabu / 08 Mei 2024
Waktu : 13.30 WIB s.d. Selesai
Tempat : Mandiri Services, Gedung Office 8 Lt. 28
Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28 Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Tahun Buku 2023, serta pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2. Laporan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana Saham tahun 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Persetujuan jadwal, nominal dan tata cara pembagian dividen.
5. Perubahan Anggaran Dasar perihal "Penerbitan Laporan Keuangan di media massa"
menyesuaikan ke POJK terbaru.
6. Penetapan Remunerasi, Honorarium dan/atau Tunjangan Anggota Direksi serta Dewan
Komisaris Perseroan Tahun 2024.
7. Persetujuan penyisihan sebagian dana cadangan dari laba bersih.
Penjelasan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat 1: Persetujuan Laporan Tahunan Tahun Buku 2023, serta pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023.
Page 2
Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh
Dewan Komisaris kepada Rapat dalam RUPS Tahunan untuk
mendapatkan persetujuan RUPS, serta Laporan Keuangan untuk Tahun
Buku bersangkutan wajib disahkan oleh RUPS.
Mata Acara Rapat 2: Laporan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum dipertanggungjawabkan
dalam setiap RUPS dan wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara
dalam RUPS Tahunan.
Mata Acara Rapat 3: Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik.
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
jo. Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS
Mata Acara Rapat 4: Persetujuan jadwal, nominal dan tata cara pembagian dividen.
Berdasarkan Pasal 71 UUPT Jo Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan,
dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif maka
penggunaan Laba bersih Tahun Buku yang bersangkutan wajib untuk
ditetapkan dalam RUPS.
Mata Acara Rapat 5: Perubahan Anggaran Dasar perihal "Penerbitan Laporan Keuangan di
media massa" menyesuaikan ke POJK terbaru.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Nomor 14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik, Emiten atau
Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Efek wajib
mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui situs web Bursa
Efek.
Mata Acara Rapat 6: Penetapan Remunerasi, Honorarium dan/atau Tunjangan Anggota
Page 3
Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 113 UUPT dan Pasal Pasal 17 ayat (16) jo. Pasal 20
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, (i) Gaji, uang jasa dan tunjangan
lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan (ii) Gaji atau honorarium dan
tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari
waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS.
Mata Acara Rapat 7: Persetujuan penyisihan sebagian dana cadangan dari laba bersih.
Berdasarkan Pasal 71 UUPT dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan, Apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif,
Perseroan melakukan penyisihan laba bersih untuk cadangan sampai
mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor perusahaan.
Catatan Penting:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 5 April
2024 pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang saham dapat diwakli oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
kuasa. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui
fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEl sebagai meanisme pemberian kuasa secara
elektronik (*e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai 1(satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka secara Elektronik ("POJK 16/2020"), Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
secara elektronik melalui eASY.KSEl. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham yang
hendak menghadiri Rapat untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEl.
Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Page 4
5. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di situs web Perseroan
(https://mha.co.id/investor-relations).
6. Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang
Saham atau Kuasanya memberikan suaranya melalui e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI
sebelum Rapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
7. Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara Nomor
1 sampai dengan Nomor 7 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
8. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam
Mata Acara Rapat.
9. Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan
dibuka melalui chat box untuk Pemegang Saham yang mengikuti acara Rapat melalui
eASY.KSEI platform atau langsung mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir
secara terbatas.
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat
sehubungan dengan agenda Rapat yang sedang dibicarakan maksimal 2 (dua)
pertanyaan untuk masing masing mata acara, sebelum penyampaian usulan
keputusan. Pemegang saham atau kuasanya diharapkan menyebutkan nama,
jumlah, saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta pertanyaan dan/atau
pendapat di hadapan microphone yang sudah tersedia.
b. Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI platform, Perseroan hanya
akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang
dilakukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam
system eASY.KSEI. Fitur Q&A (cth: raise hand) dan chat yang tersedia pada zoom
webinar akan di non-aktifkan sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa
diajukan melalui system eASY.KSEI.
10. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
11. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta
untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham
yang dimilikinya.
Page 5
12. Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara sesuai dengan Pasal 13 Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK
NO. 15/2020.
13. Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan
suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI.
14. Panduan e-Voting eASY. KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.
Jakarta, 16 April 2024
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.