Back to announcement
20240416_TINS_Pemanggilan RUPS_31626380_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
& Timah C PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT TIMAH TBK PT TIMAH Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, dengan ini mengundang para Pemegang Saham (“Pemegang Saham") Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan jadwal sebagai berikut : Hari/Tanggal 1 Rabu, 8 Mei 2024 Waktu 1 16.00 WIB s.d Selesai Tempat : Ruang Timor, Lantai Lobby Hotel Borobudur Jakarta, Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1 Jakarta Pusat Link Untuk Mengikuti Jalannya : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System Rapat KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit at de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023. Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama : Mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT yang mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”). Selain itu, Mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.1/2023”), yang mengatur bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perlu dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan Berkala dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan.
Page 2 OCR 0.944
Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua : Mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 ayat 3 UUPT. Penetapan Remunerasi (gajilhonorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan Tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga : Mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa gaji/honorarium, tantiem, berikut fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024. Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat : Mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No-1/2023 yang mengharuskan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan selama Tahun 2023 : a. Obligasi Berkelanjutan | TIMAH Tahap II Tahun 2019 Seri B, b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019. Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima : Mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam : e Mengacu pada Permen BUMN No. 2/2023 terkait Pemenuhan Organ Pengelola Risiko Perseroan, e Telah berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada saat RUPST Tahun 2024, yaitu sebagai berikut : a. Bapak M Alfan Baharudin (Komisaris Utama), b. Bapak Rustam Effendi (Komisaris). Yang masa jabatannya berakhir pada RUPS Tahunan ke-5 setelah pengangkatan pada RUPS LB tanggal 10 Februari 2020.
Page 3 OCR 0.930
Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, pada hari Selasa, tanggal 05 April 2024. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Hadir dalam Rapat secara fisik, b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi — ecASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), atau c. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis. Pemegang saham yang hadir secara langsung, secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menus eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplilasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut : i. Proses Registrasi, ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik, iii. ' Proses Pemungutan Suara/Voting, iv. Tayangan RUPS. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI atau pada situs web Perseroan (https://timah.com/blog/hubungan-investor/rapat-umum-pemegang-saham.html). Cc. Selain memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham Yang Berhak dapat memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (https://timah.com/blog/hubungan- investor/rapat-umum-pemegang-saham.html). dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT EDI Indonesia, Wisma SMR Lt. 10 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta 14360, Telp. (021) 6505829, Email corporate @edi-indonesia.co.id pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 4 OCR 0.958
Pemegang Saham Yang Berhak hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara pada Rapat. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan (https://timah.com/blog/hubungan-investor/rapat-umum-pemegang-saham.html). Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan corsec@pttimah.co.id dengan ditembuskan pada bae@edi-indonesia.co.id dan Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI maupun yang disampaikan dalam Rapat. Perseroan menginformasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan hal-hal sebagai berikut: a. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk cetak dan Cinderamata. b. Perseroan menginformasikan bahan-bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan www.timah.com sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan bahwa daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat untuk dapat berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 16 April 2024 Direksi PT TIMAH Tbk
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.