Skip to content
Back to announcement

20240416_TINS_Pemanggilan RUPS_31626380_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.952
& Timah C

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT TIMAH TBK

PT TIMAH Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham (“Pemegang Saham") Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik, serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan jadwal sebagai
berikut :

Hari/Tanggal 1 Rabu, 8 Mei 2024
Waktu 1 16.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Ruang Timor, Lantai Lobby Hotel Borobudur Jakarta,
Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1 Jakarta Pusat
Link Untuk Mengikuti Jalannya : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
Rapat KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/

yang disediakan oleh KSEI

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit at de charge) kepada Direksi atas tindakan
pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama :

Mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT yang mengatur bahwa
Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan (“RUPS”). Selain itu, Mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka memenuhi
ketentuan PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.1/2023”),
yang mengatur bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan perlu dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan
Laporan Berkala dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan.

Page 2 OCR 0.944
Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua :
Mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71
ayat 3 UUPT.

Penetapan Remunerasi (gajilhonorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan
Tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga :

Mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96
ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 113 UUPT
yang menyatakan bahwa gaji/honorarium, tantiem, berikut fasilitas dan tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.

Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat :

Mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No-1/2023 yang
mengharuskan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pada RUPS
Tahunan Perseroan.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan selama Tahun 2023 :

a. Obligasi Berkelanjutan | TIMAH Tahap II Tahun 2019 Seri B,

b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019.

Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima :
Mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam :

e Mengacu pada Permen BUMN No. 2/2023 terkait Pemenuhan Organ Pengelola
Risiko Perseroan,

e Telah berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada saat
RUPST Tahun 2024, yaitu sebagai berikut :
a. Bapak M Alfan Baharudin (Komisaris Utama),
b. Bapak Rustam Effendi (Komisaris).
Yang masa jabatannya berakhir pada RUPS Tahunan ke-5 setelah pengangkatan
pada RUPS LB tanggal 10 Februari 2020.

Page 3 OCR 0.930
Catatan:

1.

Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak
menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat, namanya harus tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia, pada hari Selasa, tanggal 05 April 2024.

Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme

sebagai berikut:

a. Hadir dalam Rapat secara fisik,

b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi — ecASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/), atau

c. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
@ASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.

Pemegang saham yang hadir secara langsung, secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menus eASY.KSEI pada fasilitas
AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplilasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :

i. Proses Registrasi,

ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik,
iii. ' Proses Pemungutan Suara/Voting,

iv. Tayangan RUPS.

Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat diunduh melalui situs website eASY.KSEI atau pada situs web Perseroan

(https://timah.com/blog/hubungan-investor/rapat-umum-pemegang-saham.html).

Cc. Selain memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang
dapat diunduh pada situs web Perseroan (https://timah.com/blog/hubungan-
investor/rapat-umum-pemegang-saham.html). dan apabila telah diisi lengkap wajib
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT EDI Indonesia, Wisma SMR
Lt. 10 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta 14360, Telp. (021) 6505829, Email
corporate @edi-indonesia.co.id pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat
sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
Page 4 OCR 0.958
Pemegang Saham Yang Berhak hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan bahwa
para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak selaku
kuasa dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara
pada Rapat. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan

(https://timah.com/blog/hubungan-investor/rapat-umum-pemegang-saham.html).

Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat
secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda
pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar
serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang
terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam
penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS
(“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal
Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap
dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang
berlaku.

Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@pttimah.co.id dengan ditembuskan pada bae@edi-indonesia.co.id dan
Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Rapat.

Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham melalui eASY.KSEI maupun yang disampaikan dalam Rapat.

Perseroan menginformasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan hal-hal
sebagai berikut:

a. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk cetak dan Cinderamata.

b. Perseroan menginformasikan bahan-bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan
www.timah.com sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan
Rapat, dengan ketentuan bahwa daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang
akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat untuk dapat
berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 16 April 2024
Direksi
PT TIMAH Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.7 MB
Published16 Apr 2024
Pages4
Characters10,767
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person M Alfan Baharudin p.2
linked person Rustam Effendi p.2
possible org TIMAH TBK p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result