Back to announcement
20240416_LPIN_Pemanggilan RUPS_31626180_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 8 Mei 2024
Pukul : 14.00 WIB – selesai
Tempat
Secara Fisik : Hotel Aryaduta - Ruang Parrot
401 Boulevard Jend. Sudirman Lippo Village 1300
Bencongan, Kec. Kelapa Dua,
Kota Tangerang, Banten 15811
Secara Elektronik : Menggunakan platform Electronic General Meeting System
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”)
Dengan Agenda RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan Pengesahan atas Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Laporan
Posisi Keuangan (Neraca) dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Penetapan penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas
penunjukan tersebut; dan
4. Penetapan dan/atau Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen
dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPST, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-
masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham
Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan www.multiprimasejahtera.net (“Situs Web
Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat di akses melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id
(“eASY.KSEI”) dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id (“Situs Web BEI”).
2. RUPST akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(”POJK 15/2020”), dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (”POJK 16/2020”).
3. Dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul
e- Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini
KSEI telah menyediakan platform penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik (“e-RUPS”)
yang dapat diakses melalui situs eASY.KSEI.
4. Sehubungan dengan keterbatasan tempat serta guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, maka RUPST
akan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Merujuk anggaran dasar Perseroan dan POJK No.16/2020, RUPST akan diselenggarakan secara elektronik dan
secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham. Pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik yaitu maksimal 20 orang
berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya (first come first served);
Page 2
b. Bagi Pemegang Saham tanpa warkat (scriptless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dan
bermaksud untuk menghadiri RUPST secara elektronik:
i. hanya berlaku untuk pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki
Nomor Single Investor Identification (“Nomor SID”). Informasi terkait Nomor SID dapat
diperoleh dengan menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing pemegang
saham;
ii. diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang
rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
iii. agar memberikan kuasa secara elektronik ( e-proxy) atas kehadiran kepada :
1. kuasanya melalui eASY.KSEI; dan/atau
2. pihak independen yang ditunjuk Perseroan, yaitu kepada PT Sharestar Indonesia, Biro
Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Sopo Del Office
Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10, 1-6, Kawasan
Mega Kuningan, Jakarta 12950 (“BAE”) untuk menjadi penerima kuasa yang dapat dipilih
oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.
surat kuasa berdasarkan e-Proxy disampaikan melalui eASY.KSEI selambat-lambatnya pada tanggal 7 Mei
2024 pukul 12.00 WIB.
c. Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif agar memberikan kuasanya
kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi penerima kuasa. Formulir
surat kuasa dapat diunduh melalui Situs Web Perseroan (“Surat Kuasa”). Asli Surat Kuasa yang telah
dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib
diserahkan kepada BAE paling lambat tanggal 7 Mei 2024 pukul 12.00 WIB.
d. Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang menyebabkan
pelaksanaan RUPST harus dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut sepenuhnya di luar kekuasaan dan
kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka pelaksanaan RUPST akan diatur kemudian sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
5. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST secara elektronik adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 April 2024
selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada BAE;
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau
pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 5 April 2024 selambat-lambatnya sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
6. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang
Saham dalam RUPST, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPST tidak diperhitungkan
dalam pemungutan suara.
7. Materi terkait RUPST tersedia di Situs Web Perseroan sejak tanggal panggilan ini.
8. Tata tertib pelaksanaan RUPST dapat diakses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata
Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan menaati
selama pelaksanaan RUPST berlangsung.
9. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya RUPST, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan
hormat untuk hadir di RUPST 30 (tiga puluh) menit secara online di eASY.KSEI sebelum RUPST dimulai.
Tangerang, 16 April 2024
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.