Back to announcement
20240416_CNTX_Pemanggilan RUPS_31626153_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK DISINGKAT PT. CENTEX TBK
(“Perseroan”)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 21.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan
untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada:
-Hari, Tanggal : Rabu, 8 Mei 2024
-Tempat : Pabrik PT. Centex Tbk
Ruang Cenderawasih
Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur.
-Waktu : Pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat – selesai
-Mata Acara RUPSLB:
- Perubahan susunan Direksi Perseroan.
CATATAN:
1. Mata acara RUPSLB tersebut perlu dibahas untuk memutuskan pengunduran diri 2 (dua) orang
anggota Direksi Perseroan, yakni Mr. Toshiyuki Takahashi dari kedudukannya selaku Presiden
Direktur dan Mr. Masamitsu Kamada dari kedudukannya selaku Direktur, serta pengangkatan
penggantinya yakni Mr. Masamitsu Kamada menggantikan Mr. Toshiyuki Takahashi dan Mr.
Hideo Okada menggantikan Mr. Masamitsu Kamada.
2. Sehubungan dengan RUPSLB tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
pemegang saham Perseroan, sehingga publikasi panggilan ini merupakan undangan resmi bagi
semua pemegang saham Perseroan.
3. Untuk RUPSLB disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang memegang/memiliki lebih
dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dengan hak suara atau kuasa mereka yang sah.
Keputusan untuk mata acara RUPSLB tersebut diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk
mata acara RUPSLB diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju para pemegang
saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.
4. Materi mata acara RUPSLB, serta dokumen lainnya terkait dengan pelaksanaan RUPSLB telah
tersedia dan dapat diakses dan diunduh di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/Centex/
sejak tanggal panggilan ini sampai dengan penyelenggaraan RUPSLB, tidak disediakan dalam
bentuk hardcopy pada saat rapat.
5. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
5 April 2024 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah (“Pemegang
Saham Yang Berhak”).
6. Pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif yang akan
menghadiri RUPSLB, diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau
menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya
kepada Petugas Pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang RUPSLB. Sedangkan para
pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif atau kuasa mereka yang
Page 2
sah diharap menyerahkan Asli KTUR dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.
7. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPSLB kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
PT. Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) melalui Aplikasi Penyelenggaraan RUPSLB Secara
Elektronik atau eASY.KSEI (electronic general meeting system) yang dapat diakses melalui
tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian
kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan RUPSLB. E-Proxy dapat
dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 7 Mei 2024 pukul 12.00
WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPSLB kepada:
(i) salah seorang perwakilan BAE atau yang disediakan oleh Perseroan sebagai pihak
independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain
pemberi kuasa dikirimkan kepada:
a. BAE, di alamat: Kirana Boutique Office Blok F3 nomor 5, Jl. Kirana Avenue III,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Telp.: (021) 29745222 Fax.: (021) 29289961
(”Kantor BAE”); atau
b. Perseroan, di alamat: di Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, Telp.: (021)
8710724, 8710301 Fax.: (021) 8711401 (”Kantor Perseroan”),
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 3 Mei
2024 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta
agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam
pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima
kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
-Format surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/Centex/.
Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus
dilegalisasi oleh Notaris setempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
-Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPSLB setelah dinyatakan sah sebagai
penerima kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
8. Pemegang saham Perseroan yang berstatus Badan Hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”)
dapat diwakili dalam RUPSLB oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan
untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut
sesuai dengan Anggaran Dasar pemegang saham yang berstatus badan hukum tersebut.
Dimohon agar:
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPSLB
diadakan, dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan
pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang
menjabat pada saat RUPSLB diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran
pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
dikirimkan ke Kantor BAE atau Kantor Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 7.(b) di
atas, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yakni tanggal 3 Mei
2024.
9. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan
pertanyaan yang relevan dengan mata acara rapat kepada BAE melalui email: opr@adimitra-
jk.co.id dan dipa.ayukristianti.c2@mail.toray, achmad.zalafik.m2@mail.toray atau secara tertulis
melalui surat dan dikirimkan ke Kantor BAE atau Kantor Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 3 Mei 2024. Pertanyaan yang tidak
Page 3
relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas dalam rapat.
10. Untuk kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa
mereka yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat rapat pada pukul 09.00 WIB.
Rapat akan dimulai tepat waktu pada pukul 09.30 WIB.
Jakarta, 16 April 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CENTEX TBK
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Toshiyuki Takahashi
p.1 ×2
unresolved
person
Hideo Okada
p.1
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.