Back to announcement
20240410_TAPG_Pemanggilan RUPS_31626054_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk. PT TRIPUTRA AGRO PERSADA Tbk.
(“Perseroan”) (the “Company”)
PANGGILAN INVITATION to ATTEND
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Board of Directors of the Company which domiciled in South
ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk Jakarta, hereby invites the Shareholders of the Company
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) to attend the Annual General Meeting of Shareholders (the
yang akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan “Meeting”) which will be convened physically with restrictions
kehadiran pemegang saham dan elektronik melalui fasilitas on shareholder attendance and electronically through the
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang Electronic General Meeting System KSEI facility (“eASY.KSEI”)
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on:
pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 2 Mei 2024 Day/Date : Thursday, May 2nd, 2024
Waktu : 10.00 Waktu Indonesia Barat - selesai Time : 10.00 Western Indonesian Time – finish
Tempat : JW Marriot Hotel Jakarta Venue : JW Marriot Hotel Jakarta Dua Mutiara
Dua Mutiara Ballroom 1, Lantai 2 Ballroom 1, 2nd Floor
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.
Kav. E.1.2 No. 1 & 2 Mega Kuningan, E.1.2 No. 1 & 2 Mega Kuningan,
Jakarta 12950, Indonesia Jakarta 12950, Indonesia
dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: the Meeting Agendas are as follow:
MATA ACARA PERTAMA 1st AGENDA
Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Approval of the Annual Report 2023, including the Ratification
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris of the Board of Commissioners’ Supervisory Report as well
Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun as the Ratification of the Company’s Consolidated Financial
Buku 2023. Statements for the Financial Year 2023.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tesebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of Article
ketentuan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat 66 paragraph (1) and Article 69 paragraph (1) of the Law of the
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun Republic of Indonesia Number 40 Year 2007 regarding Limited
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 11 Liability Company (“UUPT”) juncto Article 11 paragraph (4)
ayat (4) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk sub-paragraph (a) of the Company’s Articles of Association,
lebih lanjut mengusulkan melalui Rapat: which furthermore propose to the Meeting to:
1) menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang 1) approve the Company’s Annual Report for the year ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; December 31st, 2023;
2) mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun 2) approve the Financial Statements of the Company for
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; thefinancial year ended December 31st, 2023;
3) memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung 3) provide full and discharge of responsibility (volledig acquit
jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada et de charge) to all member of the Board of Directors
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan and Board of Commissioners on the management and
dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku supervision during the financial year, as long reflected in
tersebut di atas, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam the Company’s Annual Reports and Company’s Financial
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. Statements.
MATA ACARA KEDUA 2nd AGENDA
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2023. Determination of the Appropriation of the Company’s Net Profit
for the Financial Year 2023.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with Article 70 and
ketentuan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto Article 71 of UUPT juncto Article 11 paragraph (4)
Pasal 11 ayat (4) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan, sub-paragraph (c) of the Company’s Articles of Association,
dimana dengan demikian mengusulkan kepada Rapat proposing to the Annual General Meeting of Shareholders
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) untuk (Annual GMS) to approve the use of the Company’s Profits.
menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan.
MATA ACARA KETIGA 3rd AGENDA
Perubahan dan Penegasan Kembali Susunan Anggota Direksi Changes and Restatement of the Composition of the
dan Dewan Komisaris Perseroan. Company’s Board of Directors and Board of Commissioners’
Members.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with Article 94
ketentuan berdasarkan Pasal 94 ayat (5) dan Pasal 111 paragraph (5) and Article 111 paragraph (5) of UUPT juncto
ayat (5) UUPT juncto Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Article 18 paragraph (2) and Article 21 paragraph (2) of
Anggaran Dasar Perseroan, perubahan anggota Direksi dan the Company’s Articles of Association, changes of the
Page 2
Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan RUPS. Composition of the Company’s Board of Directors and Board
of Commissioners’ Members require GMS approval.
MATA ACARA KEEMPAT 4th AGENDA
Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Determination of the Remuneration for Member of the Board
Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024. of Directors and the Board of Commissioners for the Financial
Year 2024.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan Pasal 96 UUPT juncto Pasal 18 ayat (21) dan Article 96 of the Company Law in conjunction with Article 18
Pasal 21 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, dimana paragraph (21) and Article 21 paragraph (12) of the Company’s
dengan demikian mengusulkan dalam RUPS Tahunan untuk: Articles of Association, thereby proposing at the Annual GMS
to:
(i) melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris (i) delegate authority to the Company’s Board of
Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya Commissioners for the determination of salaries and other
atas anggota Direksi Perseroan; dan benefits for members of the Company’s Board of Directors;
and
(ii) menentukan gaji dan/tunjangan atas Dewan Komisaris (ii) determine the salary and/or benefits of the Company’s
Perseroan. Board of Commissioners.
MATA ACARA KELIMA 5th AGENDA
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Appointment of a Public Accountant Firm to Conduct the Audit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024. of the Company’s Financial Statements for the Financial Year
2024.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 59 Peraturan OJK Article 59 of OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan concerning the Plan and Implementation of the Public
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Company’s General Meeting of Shareholders, juncto Article
Perusahaan Terbuka, juncto Pasal 10 ayat (4) huruf d Anggaran 10 paragraph (4) sub-paragraph (c) of the Company’s Articles
Dasar Perseroan, mengusulkan kepada RUPS Tahunan of Association, propose to the Annual GMS to approve the
untuk menyetujui penunjukan Akuntan Publik Terdaftar guna appointment of Registered Public Accountants to audit the
melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang Company’s Financial Statements ended December 31st, 2024
berakhir pada 31 Desember 2024 serta untuk menetapkan and to determine the amount of a reasonable professional
besarnya honorarium profesional yang wajar untuk Akuntan honorarium for the Public Accountant.
Publik tersebut.
Catatan: Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri 1. The Company does not send separate invitations which
yang diedarkan kepada para Pemegang Saham karena are circulated to the Shareholders because this invitation
panggilan ini sudah merupakan undangan resmi untuk is already an official invitation for the invitation to the
panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Meeting in accordance with the provisions of Article 82
ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning
Perseroan Terbatas. Limited Liability Companies.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK 2. The Meeting will be implemented by referring to POJK
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham of the General Meeting of Shareholders of Publicly Listed
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 Companies and POJK No. 16/POJK.04/2020 on the
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Implementation of the General Meeting of Shareholders of
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Publicly Listed Companies by Electronic Platform.
3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah 3. The person who entitled to attend and be represented
para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat in the Meetings are the Shareholders who registered
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari in Shareholders Registry issued by the Securities
Jumat, tanggal 05 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 Administration Bureau (“BAE”) on Friday, April 05th, 2024
WIB yang dikeluarkan oleh Kantor Biro Administrasi Efek at 16.00 WIB or any Shareholders who is the beneficiary
(“BAE”) atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya of securities sub-account on the closing trading day at IDX
dimasukan dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian on April 05th, 2024 whose shares deposited on Collective
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) adalah pemegang Custody at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
sub-rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa
Efek pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham 4. The Company will limit the number of Shareholders
yang hadir secara fisik dan menghimbau Pemegang who may physically attend the Meeting and urge the
Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau Shareholders to attend the Meeting electronically or
memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan authorize power of attorney for his presence and voting
suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau rights (either electronically through eASY.KSEI or in
secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk writing) to independent parties appointed by the Company,
oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut: with the following provisions:
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk a. The Company prepares 2 (two) types of power of
Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran attorney for Shareholders, which includes power
dan pemberian suara, termasuk penyampaian of attorney for attendance and voting, including
pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, kepada submitting questions on each agenda of the Meeting,
Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Raya to the Company’s Securities Administration Bureau,
Saham Registra (KTP Penerima Kuasa Independen namely PT Raya Saham Registra (ID Card of the
terlampir), berdasarkan surat kuasa sebagai berikut: Independent Proxy attached), based on a power of
attorney as follows:
Page 3
i). Surat Kuasa Konvensional i). Conventional Power of Attorney (PoA)
• Pemegang Saham dapat mengunduh draft • The Shareholders can download the draft
Surat Kuasa dalam situs web Perseroan of the PoA on the Company’s website
www.tap-agri.com. www.tap-agri.com.
• Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan • The original copy of the PoA completed and
ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- signed on a stamp of Rp10,000 shall be sent
dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek to the Company’s Securities Administration
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra Bureau, PT Raya Saham Registra at the
dengan alamat Gedung Plaza Sentral address of Gedung Plaza Sentral 2nd floor,
Lantai 2, Jalan Jendral Sudirman Kaveling Jalan Jendral Sudirman Kaveling 47-48,
47-48, Jakarta 12930, dengan melampirkan Jakarta 12930, by attaching the attachment
fotokopi kartu identitas (KTP/Paspor). photocopy of identity card (ID Card/Passport).
• Surat Kuasa yang telah diisi dan discan • A completed and scanned Power of Attorney
agar dikirimkan melalui email kepada Divisi should be sent via email to the Corporate
Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan Secretary Division of the Company at the
alamat email: TAP.corsec@tap-agri.com. email address: TAP.corsec@tap-agri.com.
• Bagi Pemegang Saham yang berbentuk • Institutional Shareholders are required to
Badan Hukum, mohon untuk menyertakan present the photocopy of their latest articles
fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi of association and the photocopy of the deed
akta pengangkatan anggota Direksi dan of appointment of the members of their Board
Komisaris terakhir, serta fotokopi KTP dari of Directors and Board of Commissioners
perwakilan Pemberi Kuasa. supported with the photocopy of the ID card
of the Principal/Attorney.
• Jika Surat Kuasa ditandatangani di luar • If the PoA of the Shareholders is signed
Indonesia, maka Surat Kuasa tersebut harus outside Indonesia, the PoA must be legalized
dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia by the nearest Indonesian embassy or
atau konsuler yang terdekat dengan tempat consulate where the PoA is signed.
dimana Surat Kuasa tersebut ditandatangani.
• Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya • The PoA and supporting documents shall
tersebut, selambatnya diterima Biro have been received by the Company’s
Administrasi Efek Perseroan paling lambat Securities Administration Bureau no later
hari Selasa, tanggal 30 April 2024 pukul than Tuesday, April 30th, 2024 at 15.00 WIB.
15.00 WIB.
ii) Surat Kuasa Elektronik ii). Electronic Power of Attorney
Pemberian kuasa dilakukan melalui aplikasi The delegation of power of attorney shall be
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan granted through Electronic Platform or eASY.
https://akses.ksei.co.id/ sebagai mekanisme KSEI accessible on https://akses.ksei.co.id/
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). provided by KSEI as the mechanism for
E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Panggilan delegation of power of attorney through electronic
Rapat ini sampai dengan paling lambat hari platform (e-Proxy) for the implementation of the
Selasa, tanggal 30 April 2024 pukul 12.00 WIB. Meeting. E-Proxy can be executed since the
date of this invitation until no later than Tuesday,
April 30th, 2024 at 12.00 WIB.
b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai b. Only validated power of attorneys are entitled to attend
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat the Meeting which will be counted as a quorum for
Perseroan yang akan dihitung sebagai kuorum untuk decisions.
keputusan yang diambil.
c. Pemegang Saham yang berhak hadir, berhak c. The Shareholders who provide the power of attorney
menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat may submit questions regarding the agendas. As long
tersebut melalui email dalam butir (a) di atas. as the questions are relevant and directly related to
Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan dan the Meeting agenda, the questions will be read out at
berkaitan langsung dengan agenda Rapat, yang akan the Meeting. Discussion of the agenda of the Meeting
dibacakan dalam Rapat Perseroan. Pembahasan including the questions will be noted by the Notary and
mata acara Rapat termasuk pertanyaan yang diajukan announced in the Minutes of the Meeting.
akan dicatat oleh Notaris dan diumumkan dalam
Risalah Rapat.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan 5. Shareholders who wish to attend or authorize a
kuasa secara elektonik ke dalam Rapat melalui aplikasi representative to attend the Meeting electronically through
eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: the eASY.KSEI must consider the following points:
a. Proses Registrasi a. Registration Process
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang i. Local individual shareholders who have not
belum memberikan deklarasi kehadiran atau provided their attendance declaration before the
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas deadline mentioned on point 4, but wish to attend
waktu pada nomor 4 dan ingin menghadiri the Meeting electronically, must first register
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan their attendance through the eASY.KSEI during
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI the date of the Meeting and before the time that
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan the Company ends the Meeting’s electronic
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup registration.
oleh Perseroan.
Page 4
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah ii. Local individual shareholders who have
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum provided their attendance declaration but have
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 not submitted their vote on a minimum of 1 (one)
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. of the Meeting agendas through the eASY.KSEI
KSEI hingga batas waktu pada nomor 4 dan before the deadline mentioned on point 4 and
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wish to attend the Meeting electronically, must
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam first register their attendance through the eASY.
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan KSEI during the date of the Meeting and before
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat the time that the Company ends the Meeting’s
secara elektronik ditutup oleh Perseroan. electronic registration.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan iii. Shareholders who have authorized the
kuasa kepada penerima kuasa yang Company’s Independent Representative
disediakan oleh Perseroan (Independent or an Individual Representative but have
Representative) atau Individual Representative not submitted their vote on a minimum of
tetapi pemegang saham belum memberikan 1 (one) of the Meeting agendas through the
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata eASY.KSEI before the deadline mentioned
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga on point 4 and wish to attend the Meeting
batas waktu pada nomor 4, maka penerima electronically, must first register their attendance
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib through the eASY.KSEI during the date of the
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi Meeting and before the time that the Company
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat ends the Meeting’s electronic registration.
sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan iv. Shareholders who have authorized an
kuasa kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary Participant Representative
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan (Custodian Bank or Securities Company)
Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam and have submitted their vote through the
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada eASY.KSEI before the deadline mentioned on
nomor 4, maka perwakilan penerima kuasa point 4, are required to request their registered
yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI representatives in the eASY.KSEI to register
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam their attendance through the eASY.KSEI during
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan the date of the Meeting before the time that
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat the Company ends the Meeting’s electronic
secara elektronik ditutup oleh Perseroan. registration.
v. Pemegang saham yang telah memberikan
deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa v. Shareholders who have submitted their
kepada penerima kuasa yang disediakan attendance declaration or authorized a Company
oleh Perseroan (Independent Representative) appointed (Independent Representative) or
atau Individual Representative dan telah Individual Representative and have provided
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 their votes for a minimum of 1 (one) of the
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam Meeting agendas through the eASY.KSEI
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas before the deadline mentioned on point 4, do
waktu pada nomor 4, maka pemegang saham not need to register their attendance through
atau penerima kuasa tidak perlu melakukan the eASY.KSEI electronically on the Meeting’s
registrasi kehadiran secara elektronik dalam date. Shares’ ownership will be automatically
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan calculated as an attendance quorum and
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis submitted votes will be automatically.
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses vi. As mentioned in points number i – iv, lateness
registrasi secara elektronik sebagaimana or electronic registration failures, for whatever
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan reason that cause shareholders or their
apapun akan mengakibatkan pemegang representatives to not attend the Meeting
saham atau penerima kuasanya tidak dapat electronically, will prevent their shares from
menghadiri Rapat secara elektronik, serta being counted as a quorum for the Meeting.
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat b. Electronic Statements or Opinions Submission
Secara Elektronik Process
i. Pemegang saham atau penerima kuasa i. Shareholders or their representatives are provided
memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk 3 (three) opportunities to present their questions
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat and/or opinions in discussion in each Meeting
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. agendas. Questions and/or opinions on each of
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara the Meeting agendas can be submitted in writing
Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh by the Shareholders or their representatives
pemegang saham atau penerima kuasa dengan through the chat feature in the ‘Electronic
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ made available in the E-Meeting Hall
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting screen of the eASY.KSEI. Questions and/or
Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan opinions can be given as long as the Meeting’s
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status status in the ‘General Meeting Flow Text’ status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting is written as “Discussion started for agenda item
Page 5
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda no. […]”.
item no. […]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per ii. The mechanism of handling questions and/or
mata acara Rapat secara tertulis melalui layar opinions through ‘’Electronic Opinion’’ screen in
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan the eASY.KSEI is determined by the respective
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal Company and will be included in the Company’s
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik iii. Shareholders’ representatives who electronically
dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau attend the Meeting and submit a question and/or
pendapat pemegang sahamnya selama sesi opinion during a discussion session of one of the
diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka Meeting agendas are required to type in the name
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang of the shareholder and amount of shares they
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu represent first before they write their respective
diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. questions and/or opinions.
c. Proses Pemungutan Suara c. The Voting Process
i. Proses pemungutan suara secara elektronik i. The voting process will be conducted
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu electronically through the E-Meeting Hall menu,
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakili ii. Shareholders or their representatives who
penerima kuasanya namun belum memberikan have not submitted their votes on the particular
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana Meeting agenda, as mentioned in point 5 letter a
dimaksud pada nomor 5 huruf a angka i – iii, number i – iii, are given an opportunity to submit
maka pemegang saham atau penerima kuasanya their votes directly as the Company opens the
memiliki kesempatan untuk menyampaikan voting period in the E-Meeting Hall screen of the
pilihan suaranya secara langsung selama masa eASY.KSEI. After the electronic voting period for
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall one of the Meeting agendas is started, the system
di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. will automatically count down the voting time by a
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik maximum of 2 (two) minutes. A “Voting for Agenda
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara item no […] has started” status would be displayed
otomatis menjalankan waktu pemungutan at the ‘General Meeting Flow Text’ column during
suara (voting time) dengan menghitung mundur the electronic voting time. Shareholders or their
maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses representatives who have not submitted their
pemungutan suara secara elektronik berlangsung votes during a specific Meeting agenda after the
akan terlihat status “Voting for agenda item no […] ‘General Meeting Flow Text’ column’s status has
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow changed to “Voting for Agenda item no […] has
Text’. Apabila pemegang saham atau penerima ended” will be considered to give an Abstain vote
kuasanya tidak memberikan pilihan suara for the related Meeting agenda.
untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
“Voting for agenda item no […] has ended”, maka
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Selama proses pemungutan suara secara iii. The voting time in th electronic voting process is
elektronik merupakan waktu standar yang a standardized time set by the eASY.KSEI. Each
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Company can set their own policies on electronic
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu voting time for each of its Meeting agendas (with a
pemungutan suara langsung secara elektronik maximum of 2 (two) minutes per Meeting agenda)
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu and include them in the Meeting’s Guideline
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara through the eASY.KSEI.
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat d. Live Broadcast of the Meeting
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya i. Shareholders or their representatives who have
yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI been registered in the eASY.KSEI no later than
paling lambat hingga batas waktu pada the deadline mentioned on point 4, can watch the
nomor 4 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat Meeting live via Zoom webinar through the eASY.
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom KSEI menu, submenu Tayangan RUPS, which is
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu located on the AKSes facility (https://akses.ksei.
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas co.id/).
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants
500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan provided on a first-come, first-serve basis.
ditentukan berdasarkan first come first serve Shareholders or their representatives who could
basis. Bagi pemegang saham atau penerima not be accommodated in the Meeting’s broadcast
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan are still considered to have electronically attended
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui the Meeting and their share ownerships and votes
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara are still counted, as long as they have registered
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan through the eASY.KSEI, as specified above in
Page 6
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang point 5 letter a number i – v.
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana ketentuan pada nomor 5 huruf a
angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya iii. Shareholders or their representatives who only
yang hanya menyaksikan pelaksanaan watch the Meeting through Tayangan RUPS but
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak were not electronically registered as participants
teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi in the eASY.KSEI, as specified above in poin 5
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada nomor 5 letter a number i - v, will not be considered as a
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang legal participant and are not counted as part of
saham atau penerima kuasanya tersebut the Meeting’s quorum.
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya iv. Shareholders or their representatives who watch
yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui the Meeting through Tayangan RUPS can use
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang the raise hand feature to submit questions and/or
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan opinions during the discussion sessions for each
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata of the Meeting agendas. Shareholders or their
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan representatives can directly ask questions or voice
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow their opinions if the Company has allowed and
to talk, maka pemegang saham atau penerima activated the allow to talk feature. Mechanisms
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan for discussion on each meeting agenda, including
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. using the Allow to Talk feature in Tayangan RUPS
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per are determined by the Company and included in
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk the Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik v. Shareholders or their representatives are
dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI encouraged to use Mozilla Firefox as the browser
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau for the best experience in using the eASY.KSEI
penerima kuasanya disarankan menggunakan and/or Tayangan RUPS.
peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. Perseroan dapat menetapkan jumlah Pemegang 6. The Company can limits the number of Shareholders
Saham yang dapat hadir di dalam ruang Rapat, dengan (“Meeting Attendance Quota”) who can attend the
syarat Pemegang Saham harus melakukan konfirmasi Meeting room, provided that the Shareholders must
kehadiran sebelumnya via email ke TAP.corsec@tap- confirm their attendance beforehand. via email to
agri.com. Konfirmasi Kehadiran Rapat dapat dilakukan TAP.corsec@tap-agri.com. Confirmation of Meeting
sejak tanggal 10 April 2024 sampai dengan tanggal Attendance can be made from April 10th, 2024 to
30 April 2024. April 30th, 2024.
7. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang 7. For Shareholders and/or Shareholders Proxies who will
Saham yang akan hadir secara fisik/langsung dalam be present directly at the Meeting, they must follow the
Rapat, maka wajib mengikuti protokol keamanan dan strict security and health protocol conducted by the
kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat building management before entering the Meeting
diadakan, sebelum memasuki tempat Rapat Perseroan venue:
wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila a. It is allowed not to use a mask if you are in good
dalam keadaan sehat dan masker wajib digunakan health and a mask must be used if you are sick.
apabila dalam kondisi sakit.
b. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau b. Must wash hands using soap or hand sanitaizer
hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki provided before entering the Meeting room.
ruangan Rapat.
c. Mengikuti arahan petugas dalam menerapkan c. Follow the officer’s direction in implementing the
kebijakan physical distancing, baik sebelum, pada physical distance policy, either before, on, or after
saat maupun setelah Rapat selesai. the end of the Meeting.
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang 8. The Shareholders and/or the Shareholders’ Proxies
Saham yang tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan who cannot fulfil the entire conditions outlined in point 7
nomor 7 di atas, wajib memberikan kuasa sesuai dengan above must delegate power of attorney according to the
ketentuan sebagaimana diatur pada nomor 4 di atas. conditions as stated in point 4 above.
9. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham 9. The Company is entitled to forbid any Shareholders or
dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi Shareholders’ Proxies from participating in the Meeting
dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta in person, or to ask any Shareholders or Shareholders’
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Proxies to leave the Meeting venue, if such Shareholders
meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, or Shareholders’ Proxies do not fulfil the conditions
apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang stated in point 7 above and/or considered dangerous
Saham tidak memenuhi ketentuan sebagaimana for the surrounding area or the other Shareholders or
disebutkan pada nomor 7 di atas dan/atau dianggap Shareholders’ Proxies.
membahayakan lingkungan sekitar atau Pemegang
Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham lainnya.
Page 7
10. Perseroan menyediakan Materi dan Penjelasan Mata 10. The Company provides Material and Explanations
Acara Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen on Meeting Agenda, Rules of Procedure, Power of
pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web Attorney and other supporting documents which
Perseroan www.tap-agri.com sejak tanggal panggilan can be downloaded from the Company’s website
ini. www.tap-agri.com as of the date of this invitation.
11. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa 11. The Company does not provide consumption in the form
makanan/minuman maupun tanda terima kasih kepada of food/drink or a token of thanks to Shareholders or
Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri their proxies who attended the Meeting.
Rapat.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, 12. To facilitate the orderliness of the Meeting, the
Pemegang Saham dan kuasanya yang sah dimohon Shareholders and their legal proxies are kindly requested
dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat- to be present at the Meeting venue no later than
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat 13. The Company will re-announce if there are changes
perubahan dan/atau penambahan informasi terkait and/or additional information related to the procedures
tata cara pelaksanaan Rapat dengan memperhatikan for holding the Meeting by taking into account the
ketentuan dan peraturan yang berlaku. applicable rules and regulations.
Jakarta, 10 April 2024 Jakarta, April 10th, 2024
Direksi Perseroan Board of Directors
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.