Skip to content
Back to announcement

20240409_PALM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31626000.pdf

Other Text extracted PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          055-L/PTPIB/DIR/IV/2024

 Nama Perusahaan                      PT Provident Investasi Bersama Tbk

 Kode Emiten                          PALM

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03411/BEI.PP1/04-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
           Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan mengetahui terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu akibat Penawaran Umum Terbatas
           kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu II (PMHETD II) yang dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 dan pelaporan tersebut telah diumumkan sebagaimana terlampir.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang).
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, hingga saat ini belum memiliki rencana terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila kedepannya terdapat rencana dari pemegang saham utama
           terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai
    6      dengan peraturan yang berlaku.

           Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Tanggapan dari Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia,
           pemegang saham mayoritas, yang dalam hal ini adalah pemegang saham dengan kepemilikan terbesar dan
           sebagai pengendali Perseroan, yakni PT Provident Capital Indonesia (PT PCI), telah mengkonfirmasi bahwa
           belum memiliki rencana transaksi tertentu yang akan dilakukan oleh PT PCI.



 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Provident Investasi Bersama Tbk




LIm Na Lie

Corporate Secretary




PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Telepon : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com



Nama Pengirim                     LIm Na Lie

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 09-04-2024 17:25

Lampiran                          1. 055 - IDX - Tanggapan Surat IDX (Volatilitas).pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Provident Investasi Bersama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Provident Investasi Bersama Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            055-L/PTPIB/DIR/IV/2024

Issuer Name                          PT Provident Investasi Bersama Tbk

Issuer Code                          PALM

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03411/BEI.PP1/04-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
   2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
          Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4      Perseroan mengetahui terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu akibat Penawaran Umum Terbatas
          kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
          Dahulu II (PMHETD II) yang dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 dan pelaporan tersebut telah diumumkan sebagaimana terlampir.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang).
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
          Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, hingga saat ini belum memiliki rencana terkait dengan
          kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila kedepannya terdapat rencana dari pemegang saham utama
          terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai
   6      dengan peraturan yang berlaku.

          Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Tanggapan dari Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia,
          pemegang saham mayoritas, yang dalam hal ini adalah pemegang saham dengan kepemilikan terbesar dan
          sebagai pengendali Perseroan, yakni PT Provident Capital Indonesia (PT PCI), telah mengkonfirmasi bahwa
          belum memiliki rencana transaksi tertentu yang akan dilakukan oleh PT PCI.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Provident Investasi Bersama Tbk




LIm Na Lie

Corporate Secretary




PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Phone : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com



Sender Name                         LIm Na Lie

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       09-04-2024 17:25

Attachment                         1. 055 - IDX - Tanggapan Surat IDX (Volatilitas).pdf


   This is an official document of PT Provident Investasi Bersama Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Provident Investasi Bersama Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published9 Apr 2024
Pages4
Characters10,690
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Provident Investasi Bersama Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org PT Provident Capital Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PCI p.1 ×3
unresolved — LIm Na Lie · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved org PT PCI. Thus p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result