Back to announcement
20240409_PALM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31626000.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 055-L/PTPIB/DIR/IV/2024
Nama Perusahaan PT Provident Investasi Bersama Tbk
Kode Emiten PALM
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03411/BEI.PP1/04-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mengetahui terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu akibat Penawaran Umum Terbatas
kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHETD II) yang dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 dan pelaporan tersebut telah diumumkan sebagaimana terlampir.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang).
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, hingga saat ini belum memiliki rencana terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila kedepannya terdapat rencana dari pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai
6 dengan peraturan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Tanggapan dari Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia,
pemegang saham mayoritas, yang dalam hal ini adalah pemegang saham dengan kepemilikan terbesar dan
sebagai pengendali Perseroan, yakni PT Provident Capital Indonesia (PT PCI), telah mengkonfirmasi bahwa
belum memiliki rencana transaksi tertentu yang akan dilakukan oleh PT PCI.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
PT Provident Investasi Bersama Tbk
LIm Na Lie
Corporate Secretary
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Telepon : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com
Nama Pengirim LIm Na Lie
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 09-04-2024 17:25
Lampiran 1. 055 - IDX - Tanggapan Surat IDX (Volatilitas).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Provident Investasi Bersama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Provident Investasi Bersama Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 055-L/PTPIB/DIR/IV/2024
Issuer Name PT Provident Investasi Bersama Tbk
Issuer Code PALM
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03411/BEI.PP1/04-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mengetahui terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu akibat Penawaran Umum Terbatas
kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHETD II) yang dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 dan pelaporan tersebut telah diumumkan sebagaimana terlampir.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang).
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, hingga saat ini belum memiliki rencana terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila kedepannya terdapat rencana dari pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai
6 dengan peraturan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Tanggapan dari Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia,
pemegang saham mayoritas, yang dalam hal ini adalah pemegang saham dengan kepemilikan terbesar dan
sebagai pengendali Perseroan, yakni PT Provident Capital Indonesia (PT PCI), telah mengkonfirmasi bahwa
belum memiliki rencana transaksi tertentu yang akan dilakukan oleh PT PCI.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
PT Provident Investasi Bersama Tbk
LIm Na Lie
Corporate Secretary
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.
Phone : (021) 2157 2008, Fax : (021) 2157 2009, www.provident-investasi.com
Sender Name LIm Na Lie
Function Corporate Secretary
Date and Time 09-04-2024 17:25
Attachment 1. 055 - IDX - Tanggapan Surat IDX (Volatilitas).pdf
This is an official document of PT Provident Investasi Bersama Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Provident Investasi Bersama Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PCI
p.1 ×3
unresolved
—
LIm Na Lie
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
org
PT PCI. Thus
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.