Back to announcement
20240409_PALM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31626000_lamp1.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
No. : 055-L/PTPIB/DIR/IV/2024 Jakarta, 9 April 2024
Lampiran : 1 (satu) berkas
Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U. p. Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Penyampaian Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-03411/BEI.PP1/04-2024 tertanggal 5 April 2024 perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami sampaikan tanggapan atas permintaan
penjelasan tersebut sebagaimana terlampir.
Demikian Surat Penyampaian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Lim Na Lie
Corporate Secretary
Page 2
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
LAMPIRAN I
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1
Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 3
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
Penjelasan:
Perseroan mengetahui terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu akibat Penawaran Umum Terbatas
kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (”PMHETD II”) yang dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 dan pelaporan tersebut telah diumumkan sebagaimana terlampir.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
mendatang)?
Penjelasan:
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
mendatang).
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon
kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Penjelasan:
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, hingga saat ini belum memiliki rencana terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila kedepannya terdapat rencana dari pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Surat Tanggapan dari Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia, pemegang
saham mayoritas, yang dalam hal ini adalah pemegang saham dengan kepemilikan terbesar dan sebagai pengendali
Perseroan, yakni PT Provident Capital Indonesia (”PT PCI”), telah mengkonfirmasi bahwa belum memiliki rencana
transaksi tertentu yang akan dilakukan oleh PT PCI.
Page 4
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon : (021) 2157 2008
Faksimili : (021) 2157 2009
LAMPIRAN II
Laporan Kepemilikan Saham
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
4 April 2024
Lampiran/Attachment: -
Perihal/Re.: Laporan Kepemilikan Saham dan Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi
Orang Dalam pada PT Provident Investasi Bersama Tbk/
Report on Share Ownership and Securities Transactions Which Are Not
Prohibited For Insiders in PT Provident Investasi Bersama Tbk
Kepada Yth./To
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Yang bertandatangan di bawah ini: The undersigned:
Nama/Name: Hardi Wijaya Liong
Alamat lengkap/Full address: Jl. Duta Niaga Raya TM 17
Jakarta 12310, Indonesia
Nomor telpon/Phone no.: +62 21 5741555
Kewarganegaraan: Indonesia
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas pursuant to Article 2 paragraph (2) of the
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Regulation of the Financial Services Authority
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan No. 11/POJK.04/2017 on Report on Ownership
Kepemilikan Perusahaan Terbuka dan Pasal 5 or Any Change of Ownership in a Public
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Company and Article 5 paragraph (1) of the
Nomor 78/POJK.04/2017 tentang Transaksi Efek Regulation of the Financial Services Authority
Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam, No. 78/POJK.04/2017 on Securities Transactions
melaporkan bahwa kami telah memiliki saham Which Are Not Prohibited For Insiders, hereby
Perusahaan Terbuka dengan rincian sebagai submits the report that we own shares in a
berikut: Public Company with the following details:
1. Nama saham Perusahaan Terbuka/ PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PALM”).
Name of shares of Public Company
2. Jumlah saham dan persentase kepemilikan - Kepemilikan langsung atas 266.982.764
saham sebelum transaksi/ saham yang mewakili 3,75% dari modal
disetor PALM; dan
- kepemilikan tidak langsung atas 13,66% dari
modal disetor PALM melalui kepemilikan
1
Page 11
Page 12
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1 ×4
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Lim Na Lie
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
PT PCI
p.3 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.